00:00Masih di satu majadu forum, saya di segmen terakhir, di bagian terakhir saya akan memberikan kesempatan untuk memberikan closing statement
00:06yang kaitannya dengan demonstrasi demokrasi dan Indonesia.
00:10Mas Budi silakan.
00:12Demonstrasi itu bagian penting yang dihormati haknya dalam iklim demokrasi.
00:18Menyampaikan pendapat, menyampaikan aspirasi, menyampaikan tuntutan, itu harus kita hormati dalam berbagai sendi kehidupan di masyarakat.
00:31Karena demokrasi mengisyaratkan perlunya partisipasi publik yang aktif sehingga meningkatkan bobot dan kualitas demokrasi.
00:42Dan ini penting buat bangsa Indonesia karena 28 tahun demokrasi Indonesia ini perlu vitamin, perlu suplemen untuk terus meningkatkan gizi
00:54demokrasi kita.
00:56Karena demokrasi kita ini yang akan membawa bangsa Indonesia ke arah kemajuan khususnya menuju Indonesia emas 2045.
01:04Oke, Prof. Sulis.
01:06Hal yang dibutuhkan oleh anak-anak muda kita yang hari ini jumlahnya secara demografis paling banyak dalam jumlah penduduk Indonesia.
01:17Itu adalah agar mereka bisa memproduksi sains, teknologi, produk-produk rekomendasi sosial, humaniora, produk-produk budaya, musik, film, dan macam
01:29-macam itu.
01:30Dan itu tidak akan bisa dikejar apabila mereka tidak difasilitasi secara baik soal-soal pendidikan dan kesehatan.
01:40Dan memberikan program yang membuat mereka keracunan itu saya kira adalah program yang salah sasaran.
01:47Tujuannya baik, filosofinya baik, tetapi harus ditinjau ulang secara menyeluruh menurut saya.
01:54Meskipun tetap ada perbaikan kan dalam, Anda melihat kan keracunan dari keracunan-keracunan kan tetap ada perbaikan.
02:00Anda melihat itu kan?
02:03Sepanjang belum menjawab persoalan-soalan dasarnya bagaimana tujuan-tujuan baik itu ternyata keracunan satu orang pun dari perspektif HAM itu
02:13tidak bisa dikenalkan.
02:14Oke, oke.
02:16Bung Kurnia.
02:17Iya, Mas Yogi, saya sedikit nyambung dari Prof. Sulis tadi.
02:20Ada dua substansi di dalam putusan MK yang Prof. Sulis sampaikan tadi.
02:24Satu terkait dengan pos alokasi anggaran MBG, ke depan tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan.
02:31Namun ada satu lagi, saya baca kebetulan Mas Yogi putusan itu.
02:35Apa yang dikatakan Hakim MK di sana?
02:38Program MBG adalah program yang konstitusional.
02:43Dicantumkan pasal-pasal di dalam konstitusi sebagai pengait di dalam program MBG itu sendiri.
02:50Satu.
02:50Kemudian yang kedua, pemenahan terus dilakukan dan saya rasa tadi beberapa contoh sudah saya sampaikan.
02:56Khususnya tentang penajaman siapa sebenarnya yang berhak menerima MBG.
03:01Dan itu sudah terbuka disampaikan oleh kepala BGN.
03:03Itu kedua, Mas Yogi.
03:05Ketiga, Mas Yogi, yang terpenting.
03:06Saat ini saudara-saudara kita sedang menghadapi cobaan yang berat.
03:12Ada gempa di NTT, ada kebakaran hutan dan lahan di Pulau Kalimantan.
03:18Dan pemerintah sedang berjibaku, sedang berupaya untuk membantu saudara kita di NTT
03:24dan mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan tersebut.
03:28Maka dari itu, Mas Yogi, ketika hari ini, esok hari, lusa, ada yang ingin menyatakan pendapat, silahkan.
03:38Namun jangan menimbulkan kericuhan.
03:40Jangan menimbulkan perpecahan dengan aksi-aksi yang melanggar hukum.
03:46Pemerintah tadi yang di awal saya sampaikan, Mas Yogi, berusaha untuk tunduk dan taat pada konstitusi.
03:53Maka ketika konstitusi mengatakan setiap orang punya hak untuk menyatakan pendapat,
03:59maka pemerintah menghormati hak itu, namun asal jangan menimbulkan kericuhan.
04:06Terima kasih Bung Kurnia Ramadana, terima kasih Prof. Tulis, terima kasih Mas Budi.
04:11Terima kasih telah menonton!
Komentar