- 11 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, hingga Roy Suryo memberikan tanggapan terkait putusan praperadilan keempat yang kembali ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui Refly Harun, kubu Roy Suryo menilai putusan tersebut sudah dapat diduga sejak awal akan ditolak. Menurutnya, proses pembuktian yang telah dijalani sebelumnya tidak dipertimbangkan secara maksimal dalam putusan tersebut.
Sementara itu, Roy Suryo menegaskan dirinya tetap berani mengajukan praperadilan. Bahkan, ia menyatakan siap mengajukan praperadilan untuk yang kelima kalinya.
Produser: Prayogi Haro
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/687504/full-komentar-bantahan-kubu-roy-suryo-setelah-praperadilan-ke-4-ditolak-hakim-pn-jaksel
Melalui Refly Harun, kubu Roy Suryo menilai putusan tersebut sudah dapat diduga sejak awal akan ditolak. Menurutnya, proses pembuktian yang telah dijalani sebelumnya tidak dipertimbangkan secara maksimal dalam putusan tersebut.
Sementara itu, Roy Suryo menegaskan dirinya tetap berani mengajukan praperadilan. Bahkan, ia menyatakan siap mengajukan praperadilan untuk yang kelima kalinya.
Produser: Prayogi Haro
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/687504/full-komentar-bantahan-kubu-roy-suryo-setelah-praperadilan-ke-4-ditolak-hakim-pn-jaksel
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kita mulai ya?
00:03Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:07Terima kasih kawan-kawan yang sudah bersedia menunggu
00:10Untuk mendengarkan putusan yang sebenarnya sudah kita duga ya
00:14Cuma memang yang jadi masalah adalah
00:17Satu nanti akan dilengkapi oleh ahli yang kami hadirkan, Mas Didit
00:23Ini putusannya sebenarnya tidak dapat diterima atau ditolak ya
00:26Karena sama sekali tidak dipertimbangkan pembuktian yang sudah kita jalani, kita lakukan
00:35Tetapi lagi-lagi mempermasalahkan dua hal
00:38Pertama timing pengajuan yang katanya menyalahgunakan prosedur
00:45Harusnya rentang waktu pengajuannya itu 7 November
00:51Ketika Mas Roy ditetapkan sebagai tersangka juga Dr. Tifa
00:54Sampai kemudian berkas dinyatakan P21
00:57Itu P21-nya tidak jelas tanggal berapa
01:00Tanggal 30 Maret lah anggapnya begitu ya
01:0230 April
01:0330 April
01:05Nah rentang itu
01:06Yang kedua adalah
01:08Setelah kasus dilimpahkan
01:11Maka sesungguhnya tidak boleh lagi mengajukan peradilan
01:16Jadi pendapat hakim adalah bahwa
01:19Kalau misalnya kasusnya itu sudah dilimpahkan dalam hal ini tanggal 23 Juni
01:25Dalam kasus konkret Mas Roy dan Dr. Tifa
01:27Maka pasca 23 Juni tidak bisa lagi diajukan peradilan
01:31Itu putusan dari hakim
01:34Pendapat
01:35Pendapat ya
01:36Kita hargai amar putusannya tetapi pendapat hakim
01:40Rasio hakim, rasio desidendi-nya tentu bisa kita persoalkan
01:45Nah yang patut kita persoalkan itu adalah secara diametral
01:49Pertentangan dengan pasal 163 ayat 1 huruf G
01:53Yang berbunyi biar tidak salah saya bacakan ya
01:56Di sini dikatakan 163 ayat 1 huruf G undang-undang nomor 20 tahun 2025
02:03Tentang kitab undang-undang hukum acara pidana
02:06Dikatakan bahwa putusan praperadilan pada tahap penyidikan
02:11Tetap dapat dilakukan pemeriksaan praperadilan kembali
02:16Pada tahap pemeriksaan oleh penuntut umum dengan permintaan baru
02:19Artinya
02:20Kalau kita bicara yang namanya penyidikan itu
02:24Ya kan
02:24Selesai
02:25Completed
02:27Ini dikatakan dalam tahap penuntutan pun masih bisa diajukan praperadilan
02:32Bagaimana hakim kemudian berpandangan bahwa
02:36Time frame mengajukan praperadilan itu adalah
02:38Pada saat seharusnya katanya pada saat ditetapkan sebagai tersangka
02:42Sampai kemudian selesainya tahap penyidikan
02:46Nah dalam kasus ini ya
02:48Hampir tidak ada yang namanya proses di kejaksaan
02:52Karena ketika pelimpahan tahap 2 pada tanggal 22 Juni pada tanggal 23 sudah ada pelimpahan
02:59Bahkan kita sudah mendapatkan pada waktu itu surat dakwaan
03:03Karena itu menurut saya
03:04Karena itu menurut saya ini patut kita persoalkan dan kita permasalahkan
03:09Ya mudah-mudahan nanti kita pertimbangan untuk kita permasalahkan ke mahkamah konstitusi
03:15Kita uji pasal 163 undang-undang nomor 20 2025
03:21Secara keseluruhan
03:23Sebenarnya bagaimana sih manajemen praperadilan ini
03:27Apakah kemudian bagaimana dikatakan hakim tunggal
03:30Dan jangan lupa ini baru putusannya
03:32Kita belum bisa menganggapnya sebagai jurisprudensi
03:34Karena antara hakimnya Dr. Tifa dan hakim Mas Roy berbeda
03:38Hakim Dr. Tifa mendasarkan pada SEMA mengatakan
03:41NO putusan tidak dapat diterima
03:44Begitu ya kemarin ya
03:45Kalau sekarang ditolak
03:46Padahal kita mengatakan ditolaknya dimana
03:49Kalau dia mendasarkan pada time frame
03:51Mendasarkan kepada pelimpahan
03:54Yang guidance-nya adalah SEMA
03:56Maka sesungguhnya pokok perkara yang sudah kita periksa
04:00Itu tidak di challenge sama sekali
04:03Kita tahu bahwa proses kemarin kita mengajukan dua ahli
04:06Mas Didit dan satunya lagi Pak Rio
04:09Dan mereka sama sekali tidak mengajukan
04:13Baik saksi maupun ahli
04:15Artinya kalau kita bicara tentang kecukupan minimal dua alat bukti
04:19Mereka tidak bisa buktikan
04:20Mereka hanya menyampaikan bukti surat saja
04:24Satu jenis alat bukti saja
04:27Sementara kita paling tidak selain surat
04:30Kita ajukan juga ahli
04:32Nah karena itu ini saya kira
04:33Patut kita persoalkan
04:35Baik ke MK
04:37Bisa juga ke KAYI berangkali ya
04:39Ini bukan bentuk intimidasi
04:42Tetapi ini sekedar mempertanyakan
04:44Apakah begini
04:45Governance praperadilan itu
04:48Apalagi ada SEMA
04:49Yang sudah meng-guidance bahwa
04:53Setelah pelimpahan
04:54Praperadilan harus dinyatakan tidak dapat diterima
04:57Dan ini merusak independensi of judiciary
04:59Jadi sekalipun ketua mahkamah agung
05:02Tidak boleh mengintervensi putusan seorang hakim
05:06Karena putusan itu adalah mahkota seorang hakim
05:09Kehormatan hakim ada di independensi dalam membuat putusan
05:13Nah selanjutnya kami ingin memberikan kesempatan kepada
05:18Ahli kami
05:19Mas Didit Wijayanto
05:21Untuk menyampaikan hal-hal yang berangkali perlu disampaikan
05:24Terkait dengan pembelajaran penting dalam hal praperadilan
05:27Silahkan Mas Didit
05:28Baik
05:30Baik terima kasih
05:31Jadi saya agak kaget juga
05:35Ternyata hakim yang diperapit kita
05:38Ternyata dia bertahan dengan pendapat dia dan tidak mendasarkan kepada SEMA
05:43Karena kita tahu
05:45Maaf ngomong
05:46Kalau mendasarkan kepada SEMA
05:47Itu akan terlihat sangat lucu
05:51Lucu banget
05:53Karena apa
05:54SEMA itu tabrakannya sudah keras sekali
05:57Dan pada akhirnya
05:59Di poin ketiga
06:00Jadi kalau sudah di tahap penuntutan
06:04Maka putusannya harus NO
06:08Tidak dapat diterima
06:10Jadi kok ada ya
06:12Mahkamah Agung mengatur putusan hakim
06:14Dan yang gak tahu
06:16Putusannya yang di dokter tiba
06:18Ngikutin SEMA itu
06:19Dia kan lucu
06:21Yang ini separuh ngikutin
06:23Yang ini separuh dia juga sadar itu lucu banget
06:26Jadi dia mau bertahan pada
06:28Putusan dia waktu
06:29Di pertimbangannya saat menolak
06:31Buang badan
06:32Tetap aja menolak
06:33Gak berani
06:34Jadi kita udah tahu
06:35Coba dia berani saja
06:37Sedikit apa salahnya
06:39Sudah melalui proses pemeriksaan persidangan
06:42Mau dibilang kita mau ngulur-ngulur waktu
06:45Mau apapun
06:46Ya sudah
06:47Pertimbangkan dong
06:49Ya
06:50Kan sudah dilalui
06:51Ngapain lagi
06:53Dia yang justru sekarang begini
06:55Mempermainkan
06:57Kepastian hukum tidak hanya
06:59Di perkara pidana pokok
07:01Kepastian hukum juga bisa diperoleh
07:03Di pra-peradilan
07:04Apalagi keadilannya
07:06Ya
07:06Kita kan melihat
07:08Putusan ini juga mengatakan
07:10Demi keadilan
07:11Berdasarkan ketuhan
07:12Maha Esa
07:14Bukan demi kepastian hukum
07:15Di sini juga pengadilan
07:17Bukan
07:18Lembaga pemastian hukum
07:20Ya
07:21Jadi jelas keadilan yang harus duluan
07:52Tidak dipertimbangkan
07:54Bahwa azas negara hukum sudah dilanggar
07:56Ini adalah azas negara kekuasaan
07:59Mau-maunya kekuasaan kalau memutus
08:02Ya
08:02Sayang
08:03Ya tadi seperti
08:04Bang Refli bilang
08:06Mungkin kita perlu uji
08:08Kita uji pasal 163
08:10Kalau sudah baca penjelasannya adalah
08:13Cukup jelas
08:14Jadi gak boleh ditafsir-tafsirkan
08:16Kalau tadi ditafsirkan
08:17Itu gak boleh itu
08:18Tadi
08:19Saya dengar
08:19Ya
08:20Ditafsirkan
08:21Pasal 163 ayat 1 huruf E
08:24Ditafsirkan
08:25Bahwa ini harusnya
08:27Sebelum jadi terdakwa
08:28Kalau jadi terdakwa itu
08:31Masroya belum
08:32Karena belum dibacakan surat dakwaan
08:35Kecuali sudah dibacakan
08:37Ya
08:38Nah itu
08:39Poin penting sekali
08:41Dan tidak boleh ditafsirkan
08:43Karena dia tidak bisa menafsirkan
08:45163 ayat 1 huruf E
08:48Karena sudah cukup jelas
08:50Ya
08:51Demikian kalau saya pikir
08:52Saya cukup
08:53Ya terima kasih
08:53Oke
08:54Jadi gini ya
08:55Biar kita pahamnya
08:56Tidak
08:57Jadi gini
08:59Apa yang kita
09:01Mohonkan ini adalah
09:03Mostly soal upaya paksa
09:04Upaya paksa itu ada 9 jenis
09:06Bisa dilihat di
09:08Apa
09:10Pasal berapa
09:11Pasal 8-9 ya
09:12Pasal 8
09:15Dan kemudian
09:17Yang paling penting adalah
09:18Pasal 163
09:20Kalau kita baca pasal 163 itu
09:22Sesungguhnya tidak ada
09:24Tidak ada yang seperti dikatakan oleh hakim
09:26Pasal 163
09:28Ayat 1
09:29Kita bacakan biar kita fair ya
09:31Acara pemeriksaan
09:32Acara pemeriksaan praperadilan
09:33Ditentukan sebagai berikut
09:34Dalam jangka waktu 3 hari
09:37Terhitung sejak permintaan diterima
09:38Hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang
09:41Oke
09:41Selama ini sudah dipatuhi
09:44Kita setelah kita
09:46Kita setelah kita
09:47Apa
09:47Mendaftarkan
09:49Itu biasanya hari sidang
09:503 hari kita sudah tahu hari sidangnya
09:52Dalam memeriksa dan memutus permohonan
09:54Sebagaimana dimasukkan dalam pasal 160
09:56Sampai dengan pasal 162
09:58Hakim mendengar keterangan
10:00Baik dari tersangka
10:01Atau advokatnya
10:03Keluarga tersangka
10:03Pihak yang berkepentingan
10:04Penyidik atau penuntut umum
10:06Ini sudah dilakukan ya
10:07Kemudian pemeriksaan
10:09Sebagaimana dimasukkan dalam huruf B
10:10Dilakukan secara cepat
10:12Dan dalam jangka waktu paling lama 7 hari
10:14Terhitung sejak permohonan dibacakan
10:16Hakim harus sudah menjatuhkan putusannya
10:18Kita tahu bahwa 7 hari dalam prakteknya
10:20Jadi 7 hari kerja
10:21Bukan 7 hari pure
10:23Padahal harusnya 7 hari
10:257 hari kalender
10:26Tapi
10:26Sudahlah kita terima ini sebagai
10:28Sebuah 7 hari kerja
10:29Karena penjelasannya cukup jelas soalnya
10:32Dalam keadaan termohon tidak hadir
10:34Sebanyak 2 kali persidangan
10:35Pemeriksaan pra-peradilan tetap dilanjutkan
10:38Dan termohon dianggap melepaskan haknya
10:40Tidak hanya termohon
10:41Tapi juga turut termohon
10:42Ya diartikan
10:43Dan kita tahu bahwa
10:45Sidang ini dilanjutkan
10:47Tanpa kehadiran turut termohon
10:48Dalam sidang sebelumnya
10:51Yang ketiga
10:52Jadi
10:52Sudah ada presidennya
10:54Sudah benar
10:55Selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud
10:57Dalam huruf C
10:58Belum selesai
10:58Pemeriksaan pokok perkara di pengadilan
11:00Tidak dapat diselenggarakan
11:02Sudah dihormati
11:03Baik Dr. Tifa
11:05Maupun
11:06Mas Roy
11:08Sudah dihormati
11:09Haknya untuk mengajukan pra-peradilan
11:11Tetapi yang jadi masalah adalah
11:13Pasal ini ditafsirkan
11:15Bahwa ketika sudah dilimpahkan
11:17Maka kalau ada pra-peradilan
11:19Harus diputus dengan NO
11:21Atau dinyatakan tidak dapat diterima
11:23Artinya
11:24Secara teoritis
11:26Permohonan kami keempat nanti
11:28Eh kelima
11:28Yang sudah kami ajukan
11:30Ganti rugi
11:30Kami perbaiki
11:31Ada turut termohonnya
11:33Menteri Keuangan
11:34Itu potensial
11:36Untuk dinyatakan
11:36Tidak dapat diterima dong
11:37Jadinya
11:38Padahal
11:39Itu adalah upaya lanjutan
11:40Setelah
11:41Penangkapan
11:42Penahanan
11:43Dan sebelumnya
11:46Penggeledahan itu dikabulkan
11:48Permohonannya
11:49Jadi ada masalah disitu
11:51Kemudian
11:53F
11:54Dalam hal putusan pra-peradilan
11:55Menetapkan upaya paksa
11:57Yang dilakukan oleh penyidik
11:58Dan atau penuntut umum
11:59Dinyatakan tidak sah
12:00Hal lain yang terkait
12:01Dengan upaya paksa tersebut
12:03Agar dilakukan
12:04Pemulihan dalam jangka waktu
12:05Paling lama
12:06Tiga hari setelah putusan pengadilan
12:08Ini terpisah
12:09Ya
12:09Tapi kami tidak mengajukan rehabilitasi
12:12Jadi
12:12Tidak kami minta ajukan
12:14Tapi yang kita ajukan
12:15Ganti rehabilitasi
12:16Yang paling fatal ini adalah
12:18Huruf G
12:18Bahwa putusan pra-peradilan
12:20Pada tahap penyidikan
12:21Ya
12:22Ini tahap
12:23Ini sudah tahap penuntutan sekarang
12:25Tetap dapat dilakukan
12:27Pemeriksaan pra-peradilan
12:28Kembali pada tahap
12:29Pemeriksaan oleh penuntut umum
12:31Dengan permintaan baru
12:32Jadi ketika kemudian
12:34Dalam tahap
12:36Di dalam penuntutan
12:38Juga bisa
12:38Dimintakan
12:39Jadi bukan dalam tahap penyidikan
12:41Jadi kalau hakim tadi mengatakan
12:42Bahwa
12:44Seharusnya diajukan time frame-nya
12:46Dalam proses penyidikan
12:47Mulai ditetapkan sebagai tersangka
12:49Tanggal 7 November
12:50Sampai kemudian
12:51Tanggal 30 April
12:53Ketika dinyatakan
12:53P21
12:54Maka ini bertentangan
12:56Dengan pasal ini
12:57Pertanyaannya adalah
12:59Kalau kemudian
13:01Kalau kemudian posisinya
13:02Pemeriksaan di dalam
13:04Oleh jaksa penuntut umum
13:06Itu diartikan sebelum pelimpahan
13:07Ya kan
13:08Maka sekali lagi
13:10Itu adalah tafsir
13:11Yang tidak jelas di dalam
13:14Yang tidak ada kalimatnya di dalam sini
13:17Nah karena itu menurut saya
13:18Untuk menghapus keraguan
13:20Memang baiknya
13:22Ada putusan mahkamah konstitusi
13:23Yang bisa firm
13:25Menyatakan
13:26Pasal ini sebagai berikut
13:28Bukan oleh
13:29Surat edaran mahkamah agung
13:31SEMA itu tidak berhak
13:33Apalagi SEMA itu
13:34Selain dibawa undang-undang
13:35Dia juga kuasi
13:36Regulasi
13:37Kuasi peraturan
13:39Ya
13:40Jadi SEMA itu
13:41Surat edaran yang sifatnya internal
13:43Sesungguhnya
13:43Harusnya
13:44Tidak berlaku secara eksternal
13:46Mengikat
13:46Mas Roy dan kawan-kawan
13:47Ya
13:48Karena itu misalnya
13:49Mas Roy mau mengajukan
13:50Pra-peradilan dikatakan
13:51Sudah ada SEMA
13:52Wah itu tidak benar
13:53SEMA tidak mengikat Mas Roy
13:55Tetapi memang
13:56Masalahnya dalam sejarah
13:57Hakim lebih takut dengan SEMA
13:59Daripada konstitusi
14:00Itu masalahnya
14:00Ya
14:01Karena konstitusi mengatakan
14:02Pra-peradilan ini
14:04Kawan-kawan
14:04Ini untuk mengecek
14:07Ya
14:07Tindakan hukum yang dilakukan
14:08Oleh baik
14:09Penyidik
14:10Maupun penuntut
14:12Nah apa yang dicek
14:13Dicek adalah
14:14Bagaimana dia melakukan proses hukum
14:16Apakah sesuai atau tidak
14:17Dan undang-undang
14:18Apakah melanggar
14:19Hak asasi manusia atau tidak
14:20Karena itu
14:21Pra-peradilan sesungguhnya adalah
14:23Instrumen hak asasi manusia
14:25Dari
14:26Tersangka
14:27Setidaknya
14:28Untuk mengecek
14:29Perilaku
14:30Atau tindakan negara
14:32Dalam melakukan proses hukum
14:33Terhadap dirinya
14:34Sehingga
14:34Kalau ada pembatasan
14:35Terhadap instrumen itu
14:37Maka pembatasan tersebut
14:38Hanya boleh
14:39Ada di undang-undang
14:41Tidak boleh di peraturan
14:42Di bawah undang-undang
14:43Karena ini adalah
14:44Pembatasan upaya
14:45Warga negara
14:45Untuk mencari keadilan
14:47Dengan instrumen hukum
14:48Yang disediakan oleh undang-undang
14:50Karena itu
14:50Tidak boleh dibatasi
14:51Oleh peraturan
14:52Di bawah undang-undang
14:53Itu yang
14:53Ingin saya sampaikan
14:54Riston ada tambahan
14:56Cukup
14:57Ada tambahan yang lain
15:00Mas Roy
15:01Silahkan
15:03Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
15:05Pertama-tama
15:06Terima kasih
15:07Atas kestiaannya
15:08Untuk tetap hadir
15:09Pada putusan
15:10Pra-peradilan yang keempat
15:11Dan jangan lupa
15:12Kami tetap
15:14Mengajukan
15:15Pra-peradilan yang kelima
15:16Dan itu nanti
15:17Akan mulai disidangkan
15:18Pada tanggal
15:1931
15:20Agustus
15:21Tahun
15:222026
15:23Minggu depan
15:23Jadi
15:24Sudah ada
15:25Jadwalnya keluar
15:26Nah
15:27Soal jadwal ini penting
15:28Kenapa saya bilang soal jadwal
15:29Karena jadwal ini bisa kita umum
15:31Dalam
15:32SIPP
15:32Sistem Informasi
15:33Pokok Perkara
15:35Nah
15:36Ini yang menjadikan
15:37Apa namanya
15:39Keheranan saya
15:40Juga
15:41Dengan para kuasa hukum
15:42Karena tadi
15:42Hakim juga mengatakan
15:44Status saya sudah berubah
15:45Menjadi terdakwa
15:46Padahal kita tahu
15:47Pak Refli Harun tadi
15:49Juga sudah mengatakan
15:50Status
15:50Tersangka
15:51Menjadi terdakwa itu
15:52Kalau
15:52Sudah duduk
15:54Di kursi persidangan
15:55Dan dakwaan dibacakan
15:57Nah
15:58Jadi itu belum terlaksana
15:59Saya belum duduk
16:00Di ruang sidang
16:01Pokok Perkara
16:02Dakwaan belum dibacakan
16:03Bahkan jadwal sidang
16:05Pokok Perkaranya pun
16:06Itu belum muncul
16:07Dalam
16:08Surat
16:09Dalam
16:09Apa
16:10Informasi
16:11Pokok Perkara
16:11Yang ada di
16:12Pengadilan Negeri Jakarta Timur
16:13Dan dari kemarin
16:14Tersangka
16:15Karena kita mengajukan
16:16Para-peradilan
16:17Iya
16:17Jadi
16:17Pasti tetap
16:18Itu tetap tersangka
16:20Jadi itulah
16:20Hal yang aneh ya
16:22Kalau tadi
16:22Pertimbangannya adalah
16:24Saya sudah berubah menjadi
16:25Terdakwa
16:26Belum
16:26Ya itu
16:27Dan yang kedua
16:28Yang penting banget
16:28Tadi saya ulangi lagi
16:29Bahwa kalau melihat
16:31Pertimbangan yang ada
16:32Dari fakta-fakta persidangan
16:34Jelas banget
16:35Jelas banget tadi yang disampaikan
16:36Pak Refli ya
16:36Bahwa apa
16:37Bahwa pada saat
16:38Sidang yang ketiga
16:41Ya gitu
16:42Eh sidang keempat
16:43Maaf
16:43Itu apa
16:45Termohon
16:46Dan turut termohon
16:47Itu
16:47Sebenarnya
16:48Tidak menggunakan
16:49Jadi kebalik tadi
16:51Tidak menggunakan
16:52Haknya itu adalah
16:52Sebenarnya termohon
16:53Dan turut termohon
16:54Karena mereka
16:55Tidak menggunakan
16:56Haknya dalam
16:56Perat-peradilan
16:57Mereka hanya
16:58Mengadukan
16:58Surat bukti
16:59Itu adalah surat
17:00Ya
17:01Alat bukti padahal
17:02Minimal ada dua
17:02Jadi yang namanya ahli
17:04Mereka tidak bisa menghadirkan
17:06Saksi tidak bisa menghadirkan
17:07Nah
17:07Ini kok
17:08Sama-sama malah dibalik
17:10Seolah-olah
17:10Kami yang kemudian
17:11Tidak menghadir
17:13Apa
17:13Tidak menggunakan
17:15Haknya
17:16Pada
17:17November
17:18Sampai dengan
17:1930 April
17:20Waktu itu
17:21Nah yang penting lagi
17:23Juga untuk saya sampaikan
17:24Mungkin teman-teman juga bertanya
17:25Kemana
17:26Beberapa
17:27Wajah yang biasanya muncul
17:29Pada
17:29Press conference
17:31Jadi
17:32Harap diingat bahwa
17:33Kami pun juga
17:34Tim Tokham
17:35Teman-teman dari Tokham
17:37Itu kuasa hukum saya
17:38Saat ini juga sedang
17:40Mengajukan perat-peradilan
17:41Untuk sahabat kita
17:42Yang ada di Banjarmasin
17:44Untuk Mbak Behaldu
17:45Yang berangkat ke sana
17:46Ada
17:47Pak Gafur Sanghaji
17:48Ada Pak Yasena
17:50Dan juga ada
17:51Bu Soraya
17:52Nah jadi
17:53Kalau dilihat
17:53Nanti
17:54Soalnya ada tuh
17:56Termol yang sukanya
17:57Bikin hoax
17:58Rasulullah sudah ditinggal
17:59Kuasa hukumnya
18:01Katanya orang itu
18:02Filsafat
18:03Tapi Filsafat itu kan
18:05Biasanya kan
18:06Dia pikir
18:07Filsafat itu kan
18:08Banyak berpikir
18:09Tapi mungkin
18:09Dia pikir
18:10Dia pintar
18:11Jadi
18:11Udah habis semuanya
18:13Ngomongnya hoax semua
18:15Katanya waktu itu
18:16Pak Reflehanum bilang
18:18Sudah mulai ngomong panci
18:20Itu telinganya juga
18:21Harus diperiksa
18:22Karena yang Pak Reflehanum
18:23Waktu itu
18:24Sampaikan disini juga
18:25Itu
18:28Para Belarang bilang pancing
18:29Pancing
18:29Bukan panci
18:30Itu loh
18:31Itu
18:31Tapi
18:32Nah itu
18:34Jadi itulah
18:35Yang katanya
18:36Menggunakan Filsafat
18:38Namanya kalau gak salah
18:39Simon K atau siapa
18:41Simon K kalau gak salah
18:43Namanya
18:44Ya gitu
18:44Ya itu lah
18:45Parah lah
18:45Jadi supaya tidak dimanfaatkan itu
18:47Maka teman-teman kita
18:48Saat ini lagi
18:50Membantu juga
18:51Untuk
18:51Kenapa
18:52Bantu
18:52Karena apa
18:53Karena saya rela
18:54Saya rela
18:55Menjadi
18:56Gada depan
18:57Ya untuk kemudian
18:58Melaksanakan apa yang namanya
19:00Pra-peradilan ini
19:01Karena ini akan menjadi contoh
19:03Ya
19:03Kenapa saya berani
19:04Waktu itu melakukan peradilan
19:06Kenapa tim Tokham itu
19:07Berani
19:07Membila saya
19:08Karena untuk
19:09Dimanfaatkan oleh
19:10Masyarakat
19:11Nah jadi jangan sampai
19:13Kemudian
19:13Masyarakat menjadi takut
19:14Masyarakat menjadi terzolimi
19:16Masyarakat menjadi
19:17Terkriminalisasi
19:18Maka kenapa
19:19Saya tetap mengatakan
19:20Kita harus berupaya betul
19:22Meskipun
19:23Sudah
19:24Dinyatakan NO
19:25Ya
19:25Need
19:26Over
19:27Need on far click
19:29Verklah
19:29Nah itu ya
19:30Over
19:31Ferencah
19:31Makanya itu
19:32Ya
19:32Kami tetap ajukan lagi
19:34Nah kami tetap ajukan
19:35Need on far click
19:37Verklah
19:37Ya
19:38Nah kami tetap ajukan lagi
19:39Maka saya dengan
19:40Gagah
19:41Dengan berani umumkan
19:42Kita tetap akan mengajukan
19:44Pra-peradilan yang kelima
19:45Ya
19:45Nanti pada tanggal
19:4631 Agustus
19:48Topiknya apa
19:49Tentu ini sebenarnya
19:50Tidak bisa disalahkan
19:51Karena itu akibat
19:52Dari putusan
19:53Hakim ini juga
19:55Yang hakim mengatakan
19:56Waktu itu
19:56Ada
19:57Hak
19:57Apa namanya
19:59Konsekuensi
20:00Ada hak
20:00Ganti rugi
20:01Yang bisa kita mohonkan
20:02Dan kita mohonkan
20:03Di peradilan ketiga
20:04Ternyata kita
20:04Ditakayakan kurang pihak
20:05Nah kurang pihak
20:06Kita tambahin pihak
20:07Nah kalau nanti hasilnya
20:09Mungkin teman-teman bisa
20:10Mereka
20:10Apa nanti hasilnya
20:11Nah gak apa-apa
20:12Ya
20:13Tapi kita tetap berjuang
20:14Kita tetap ingin
20:15Supaya itu menang
20:16Karena apa
20:17Karena kalau kita menang
20:18Masyarakat seperti biasa ya
20:20Masyarakat biasa juga
20:20Berani mengajukan
20:21Seperti Bapak Haldo
20:22Insya Allah
20:23Hukum kita akan menjadi
20:24Ada keberimbangan
20:25Tidak hukum itu
20:26Tajam ke bawah
20:28Termul ke atas
20:29Ya gitu
20:29Itu kan yang sekarang terjadi
20:31Makanya
20:31Saya sekali lagi pakai kaos
20:33Yang sudah disampaikan
20:34Oleh para pendukung kita juga
20:36Ya
20:36Bahwa kenapa
20:37Saya harus menang
20:38Nah
20:38Karena kalau saya tidak menang
20:40Ya
20:41Itu membuat yang lain
20:42Juga akan mudah dikalahkan
20:43Tapi bagaimana juga
20:45Meskipun skornya
20:45Katakanlah
20:46Kalau ada yang suka bikin skor ya
20:47Kan banyak ditolaknya
20:49Gak apa-apa
20:49Tapi setidak-tidaknya
20:51Kita pernah menang
20:51Ya
20:52Pada peradilan yang pertama
20:53Jadi dengan kemenangan itu
20:55Insya Allah
20:56Kita akan membuat
20:57Teman-teman yang lain
20:58Juga punya semangat
20:59Teman-teman yang lain
21:00Punya harapan
21:01Untuk bisa
21:02Kemudian memanfaatkan
21:03Hukum di Indonesia
21:04Karena hukum di Indonesia itu
21:05Menguji yang namanya
21:07Pengadilan
21:08Ya
21:08Peadilan
21:09Bukan pemastian
21:10Atau hanya kepastian saja
21:12Jadi
21:12Tetap semangat
21:13Untuk teman-teman yang lain
21:14Terima kasih sekali lagi
21:15Untuk teman-teman media
21:16Yang terus bersamai
21:17Kami akan terus
21:18Dan juga kami
21:19Sampaikan
21:20Untuk sahabat saya
21:21Dr. Tifa
21:22Ya
21:22Kita tunggu
21:23Apakah
21:24Selain besok
21:25Pokok perkara
21:26Apakah tetap juga maju
21:28Untuk peradilan yang kedua
21:29Kita tunggu
21:30Ya
21:30Kalau maju ya
21:31Alhamdulillah
21:32Kalau tidak pun ya
21:33Alhamdulillah juga
21:34Ya
21:34Itu yang ingin saya sampaikan
21:36Jadi sekali lagi
21:37Terima kasih
21:37Ya
21:38Atas
21:38Kebersamaannya
21:40Dan hati-hati
21:40Ya
21:41Besok pagi
21:42Ya
21:43Itu
21:43Moga-moga semua berjalanan baik
21:45Karena ada
21:46Kelompok
21:47Yang mau memanfaatkan
21:48Untuk makar
21:49Harusnya
21:50Intelijen itu
21:51Tangkap orang itu
21:52Yang kemarin
21:53Sudah bikin
21:53Statement
21:54Ya
21:55Apakah kita akan siap
21:57Kalau itu
21:572029 dimajukan
21:59Ya
21:59Siap
22:00Gitu
22:01Nah
22:01Itu
22:02Itu makar itu
22:03Jelas itu
22:03Itu jelas mau makam
22:05Judi Ari
22:05Judi Ari
22:07Pada kasus
22:08Budi online
22:09Ya
22:09Itu orangnya
22:10Ya gitu
22:11Dan jelas
22:11Di sampingnya
22:12Di sampingnya ada siapa
22:12Dia senyum-senyum saja
22:14Itu
22:14Senyum tidak sama sekali
22:16Dia mengulak
22:17Tidak menulak
22:18Statementnya
22:18Jadi makanya
22:20Hati-hati
22:20Besok pagi
22:21Ya
22:22Semoga Indonesia tetap baik
22:24Semoga Presiden Prabowo
22:26Tetap juga
22:26Bisa mengemban
22:28Amanah rakyat dengan baik
22:29Dan tidak
22:30Ada yang lumpangi
22:31Demo
22:32Besok pagi
22:32Seperti yang smart
22:34Yang dilakukan oleh adik-adik UI
22:35Ya
22:36Tidak turun besok pagi
22:37Ya
22:37Karena menurut saya
22:38Agak aneh juga
22:40Demo
22:41Soal apa
22:42Perampasan aset
22:43Kok yang demo
22:44Malah dari luar kota
22:45Agak jauh kesana
22:46Ada apa dengan itu
22:47Nah itu aja ya
22:48Saya gak akan lebih lanjut
22:49Nanti dikira politik
22:50Sekian terima kasih
22:51Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Komentar