00:00Komisi 3 DPR RI menegaskan bakal mempercepat pembuatan rancangan undang-undang RUU Perampasan Aset
00:06dan targetnya RUU Perampasan Aset disahkan pada akhir 2026.
00:13Ketua Komisi 3 DPR RI, Habibur Rahman memastikan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat
00:18saat rapat paripurna DPR di bulan Desember 2026.
00:22Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR tahun ini,
00:26maka waktu pembahasan RUU Perampasan Aset tersisa 8 minggu.
00:30Karena itu Komisi 3 akan maksimal menggelar RDP untuk menyerap aspirasi,
00:37selain itu juga menggelar rapat kerja dengan pemerintah,
00:41membahas daftar inventarisasi masalah hingga pengesahannya pada Desember mendatang.
00:50Hitung waktu efektif masa sidang DPR setelah dipotong masa reses,
00:55berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi.
01:02Dalam waktu 8 minggu itu, Komisi 3 akan menggelar RDP untuk penyerapan aspirasi,
01:08harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah,
01:12pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama,
01:15hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna Desember 2026.
01:20Karena peta pendapat masyarakat sudah mulai terfragmentasi.
01:25Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.
Komentar