Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Komisi III DPR RI menegaskan akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Targetnya, RUU tersebut disahkan paling lambat dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dituntaskan pada akhir 2026. Jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang DPR tahun ini, pembahasan RUU tersebut tersisa sekitar delapan minggu.

Untuk mengejar target tersebut, Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU guna menyerap aspirasi masyarakat.

Selain itu, Komisi III akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah, membahas Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM, hingga proses pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember mendatang.

#ruuperampasanaset #dprri #komisiiii #habiburokhman #parlemen #kompastv

Baca Juga Jelang Aksi 27 Agustus di DPR, 4 Bus Warga Pati Siap Berangkat ke Jakarta | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/687355/jelang-aksi-27-agustus-di-dpr-4-bus-warga-pati-siap-berangkat-ke-jakarta-sapa-malam

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/687367/dikebut-dpr-pastikan-ruu-perampasan-aset-disahkan-paling-lambat-desember-2026-sapa-malam
Transkrip
00:00Komisi 3 DPR RI menegaskan bakal mempercepat pembuatan rancangan undang-undang RUU Perampasan Aset
00:06dan targetnya RUU Perampasan Aset disahkan pada akhir 2026.
00:13Ketua Komisi 3 DPR RI, Habibur Rahman memastikan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat
00:18saat rapat paripurna DPR di bulan Desember 2026.
00:22Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR tahun ini,
00:26maka waktu pembahasan RUU Perampasan Aset tersisa 8 minggu.
00:30Karena itu Komisi 3 akan maksimal menggelar RDP untuk menyerap aspirasi,
00:37selain itu juga menggelar rapat kerja dengan pemerintah,
00:41membahas daftar inventarisasi masalah hingga pengesahannya pada Desember mendatang.
00:50Hitung waktu efektif masa sidang DPR setelah dipotong masa reses,
00:55berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi.
01:02Dalam waktu 8 minggu itu, Komisi 3 akan menggelar RDP untuk penyerapan aspirasi,
01:08harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah,
01:12pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama,
01:15hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna Desember 2026.
01:20Karena peta pendapat masyarakat sudah mulai terfragmentasi.
01:25Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.
Komentar

Dianjurkan