Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penundaan transaksi rekening nasabah Bank Mandiri yang menjadi perhatian publik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum, termasuk UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta POJK Nomor 8 Tahun 2023.

Dalam kondisi tertentu, bank wajib melakukan penundaan transaksi setelah menerima perintah atau permintaan dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.

OJK menyatakan telah mengetahui permasalahan yang mencuat terkait salah satu bank dan tengah berkoordinasi dengan pihak manajemen bank untuk melakukan pendalaman.

OJK menegaskan akan mengambil langkah pengawasan jika ditemukan pelanggaran ketentuan. Disisi lain, OJK minta masyarakat tetap tenang dan memastikan dana masyarakat di bank, termasuk Bank Mandiri, tetap aman, dijaga kerahasiaannya, serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Produser: Prayogi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/687447/ojk-buka-suara-soal-rekening-nasabah-mandiri-yang-diblokir-ada-aturan-tppu
Transkrip
00:00OJK sangat memahami bahwa kepercayaan atau trust adalah fondasi utama industri jasa keuangan
00:05dan kami juga memahami bahwa isu yang menjadi perhatian saat ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat
00:11Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat malam, salam sejahtera bagi kita semua
00:16Salam, Om Swastiastu, Namun Gdaya, Salam Kebajikan
00:20Perlu kami sampaikan bahwa kami memperhatikan pemberitaan serta perkembangan isu terkait dengan penundaan transaksi
00:26atas rekening nasabah dan kami memahami respon yang muncul dari masyarakat
00:30Indonesia memiliki peraturan perundang-undang yang telah mengatur mengenai hal ini
00:35yaitu Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak bidana pencucian uang atau Undang-Undang TPPU
00:43dan sejalan dengan peraturan tersebut juga OJK telah mengatur mengenai mekanisme penundaan transaksi
00:49dan penghentian sementara transaksi di dalam Pasal 47 Peraturan OJK No. 8 tahun 2023
00:55tentang penerapan program anti pencucian uang
00:59pencegahan perdanaan terorisme dan pencegahan perdanaan proliferasi senjata pengusnah masal di sektor jasa keuangan
01:06Adapun pengaturan serupa juga dikeluarkan oleh pemangku kepentingan lainnya
01:10antara lain di dalam peraturan terkait dari PPATK
01:12Sesuai POJK tersebut, penyedia jasa keuangan atau PJK
01:17dapat melakukan penundaan transaksi dalam hal terpenuhinya beberapa kriteria
01:21Di antaranya, PJK wajib melakukan penundaan transaksi
01:25sesaat setelah menerima perintah
01:27atau permintaan penundaan transaksi dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim
01:33Adapun penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama
01:365 hari kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan
01:40Terkait dengan isu yang mencuat dalam beberapa pemberitaan
01:44yang terkait dengan salah satu bank
01:45Kami telah mengetahui permasalahan tersebut
01:48dan tengah berkoordinasi dengan pihak punishment bank
01:50Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini
01:53Bank di dalam melakukan langkahnya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku tersebut
01:57PJK akan terus melakukan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut
02:01terkait dengan permasalahan tersebut
02:03Kami menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan
02:07ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku
02:09maka PJK akan mengambil langkah pengawasan
02:12dan tidak lanjut sesuai dengan kewenangan
02:14Selain itu, PJK akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait
02:19untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan
02:22termasuk meminta bank untuk terus berkoordinasi
02:25serta melakukan berbagai tindakan penyelesaian yang diperlukan
02:28dalam masa waktu penundaan sesuai aturannya yang ada
02:31PJK juga akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank
02:35termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening
02:38dalam hal berbagai proses selama jangka waktu tersebut telah dilaksanakan
02:43dan dicapai kesimpulan untuk hal tersebut
02:47Selanjutnya, PJK menghimbau masyarakat untuk tetap tenang
02:50menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank tersebut
02:54PJK menyampaikan bahwa dalam masyarakat yang disimpan di bank
02:57termasuk bank mandiri tetap aman
02:59dijaga kerahasiaannya berdasarkan undang-undang perbankan
03:02serta dijamin oleh lembaga penjamin simpanan
03:05kami memaklumi respon yang muncul di masyarakat dan akan kami tanggapi dengan serius
03:11mengingat bahwa kejadian, isu ataupun rumor yang terkait dengan perbankan
03:15bisa jadi tidak hanya berdampak pada satu bank tertentu yang menjadi perhatian
03:18tetap juga berpotensi membahayakan stabilitas dan persepsi terhadap sistem perbankan
03:23sistem keuangan dan ekonomi secara keseluruhan
03:27PJK sangat memahami bahwa kepercayaan atau trust adalah fondasi utama industri jasa keuangan
03:31dan kami juga memahami bahwa isu yang menjadi perhatian saat ini
03:35menimbulkan pertanyaan di masyarakat
03:37demikian yang dapat kami sampaikan
03:39terima kasih atas perhatian pemerintah sekalian
03:41wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
03:43om santi santi santi om
03:45namo bedaya
03:46salam kebajikan
04:10selesai kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV
04:15download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga
Komentar

Dianjurkan