00:00OJK sangat memahami bahwa kepercayaan atau trust adalah fondasi utama industri jasa keuangan
00:05dan kami juga memahami bahwa isu yang menjadi perhatian saat ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat
00:11Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat malam, salam sejahtera bagi kita semua
00:16Salam, Om Swastiastu, Namun Gdaya, Salam Kebajikan
00:20Perlu kami sampaikan bahwa kami memperhatikan pemberitaan serta perkembangan isu terkait dengan penundaan transaksi
00:26atas rekening nasabah dan kami memahami respon yang muncul dari masyarakat
00:30Indonesia memiliki peraturan perundang-undang yang telah mengatur mengenai hal ini
00:35yaitu Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak bidana pencucian uang atau Undang-Undang TPPU
00:43dan sejalan dengan peraturan tersebut juga OJK telah mengatur mengenai mekanisme penundaan transaksi
00:49dan penghentian sementara transaksi di dalam Pasal 47 Peraturan OJK No. 8 tahun 2023
00:55tentang penerapan program anti pencucian uang
00:59pencegahan perdanaan terorisme dan pencegahan perdanaan proliferasi senjata pengusnah masal di sektor jasa keuangan
01:06Adapun pengaturan serupa juga dikeluarkan oleh pemangku kepentingan lainnya
01:10antara lain di dalam peraturan terkait dari PPATK
01:12Sesuai POJK tersebut, penyedia jasa keuangan atau PJK
01:17dapat melakukan penundaan transaksi dalam hal terpenuhinya beberapa kriteria
01:21Di antaranya, PJK wajib melakukan penundaan transaksi
01:25sesaat setelah menerima perintah
01:27atau permintaan penundaan transaksi dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim
01:33Adapun penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama
01:365 hari kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan
01:40Terkait dengan isu yang mencuat dalam beberapa pemberitaan
01:44yang terkait dengan salah satu bank
01:45Kami telah mengetahui permasalahan tersebut
01:48dan tengah berkoordinasi dengan pihak punishment bank
01:50Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini
01:53Bank di dalam melakukan langkahnya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku tersebut
01:57PJK akan terus melakukan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut
02:01terkait dengan permasalahan tersebut
02:03Kami menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan
02:07ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku
02:09maka PJK akan mengambil langkah pengawasan
02:12dan tidak lanjut sesuai dengan kewenangan
02:14Selain itu, PJK akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait
02:19untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan
02:22termasuk meminta bank untuk terus berkoordinasi
02:25serta melakukan berbagai tindakan penyelesaian yang diperlukan
02:28dalam masa waktu penundaan sesuai aturannya yang ada
02:31PJK juga akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank
02:35termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening
02:38dalam hal berbagai proses selama jangka waktu tersebut telah dilaksanakan
02:43dan dicapai kesimpulan untuk hal tersebut
02:47Selanjutnya, PJK menghimbau masyarakat untuk tetap tenang
02:50menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank tersebut
02:54PJK menyampaikan bahwa dalam masyarakat yang disimpan di bank
02:57termasuk bank mandiri tetap aman
02:59dijaga kerahasiaannya berdasarkan undang-undang perbankan
03:02serta dijamin oleh lembaga penjamin simpanan
03:05kami memaklumi respon yang muncul di masyarakat dan akan kami tanggapi dengan serius
03:11mengingat bahwa kejadian, isu ataupun rumor yang terkait dengan perbankan
03:15bisa jadi tidak hanya berdampak pada satu bank tertentu yang menjadi perhatian
03:18tetap juga berpotensi membahayakan stabilitas dan persepsi terhadap sistem perbankan
03:23sistem keuangan dan ekonomi secara keseluruhan
03:27PJK sangat memahami bahwa kepercayaan atau trust adalah fondasi utama industri jasa keuangan
03:31dan kami juga memahami bahwa isu yang menjadi perhatian saat ini
03:35menimbulkan pertanyaan di masyarakat
03:37demikian yang dapat kami sampaikan
03:39terima kasih atas perhatian pemerintah sekalian
03:41wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
03:43om santi santi santi om
03:45namo bedaya
03:46salam kebajikan
04:10selesai kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV
04:15download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga
Komentar