Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Presiden Prabowo Subianto meminta Polri, Kejaksaan, dan aparat intelijen menyelidiki korporasi yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Prabowo menegaskan, izin korporasi dapat dicabut jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam pembakaran.

Permintaan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat penanganan karhutla di Lanud Rusmin Nuryadin, Pekanbaru, Riau. Ia meminta aparat mencegah pembakaran lahan secara sengaja, termasuk dengan memberikan edukasi kepada masyarakat di tingkat desa.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melaporkan, seluruh kasus karhutla yang ditangani disebabkan faktor manusia. Dalam penyelidikan, polisi menemukan modus masyarakat yang berada di lokasi dengan alasan memancing, meski tidak memiliki kebun atau aktivitas memancing di area tersebut.

Prabowo meminta orang yang menggunakan modus berpura-pura memancing saat melakukan pembakaran lahan dibawa ke Jakarta untuk didalami motifnya sekaligus memastikan ada atau tidaknya keterlibatan korporasi.

Polisi telah menetapkan 72 tersangka kasus karhutla di sembilan wilayah Polda. Lantas, bagaimana polisi mengungkap kasus karhutla, terutama terkait dugaan keterlibatan korporasi? Simak pembahasannya bersama Penasihat Ahli Kapolri Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi dan Koordinator Kampanye WALHI Uli Arta Siagian.

#karhutla #prabowo #polri #korporasi #walhi #kompastv

Baca Juga Karhutla 4 Distrik! Api Bakar Pagar RSUD Ilaga Papua, Pasien Dilarikan ke Puskesmas | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/687038/karhutla-4-distrik-api-bakar-pagar-rsud-ilaga-papua-pasien-dilarikan-ke-puskesmas-sapa-malam

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/687209/full-penasihat-ahli-kapolri-walhi-soroti-perintah-prabowo-usut-korporasi-karhutla-sapa-malam
Transkrip
00:00Saudara Presiden Prabowo Subianto meminta polisi, kejaksaan, dan aparat intelijen menyelidiki korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan.
00:09Prabowo menegaskan izin seluruh korporasi bisa dicabut jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam pembakaran.
00:15Permintaan ini disampaikan Prabowo saat memimpin rapat penanganan karhutlah di lanut Rusmin Nuryadin Pekanbaru, Riau.
00:21Prabowo meminta aparat mencegah pembakaran lahan secara sengaja, termasuk dengan memberikan edukasi kepada masyarakat di tingkat desa.
00:30Masyarakat yang membutuhkan lahan untuk pertanian diminta melapor kepada pemerintah daerah agar pembukaan lahan dapat dilakukan dengan cara yang aman.
00:42Apalagi kalau ada korporasi yang menyuruh, itu saya minta polisi, kejaksaan, selidiki, intelijen selidiki.
00:53Kalau ada indikasi, segera laporan kita segera cabut siapapun, korporasi apapun, ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh, membakar-bakar, kita
01:05cabut izinnya.
01:05Dan seluruh izin korporasi itu kita cabut. Saya tidak main-main ya. Tolong, kepolisian saya kira di sini main peran
01:15yang sangat penting.
01:18Kapolda Riau Irjen Heri Heriawan melaporkan seluruh kasus karhutlah yang ditangani disebabkan faktor manusia.
01:26Dalam penyelidikan, polisi menemukan modus masyarakat yang berada di lokasi dengan alasan memancing, padahal tidak memiliki kebun atau aktivitas memancing
01:35di area tersebut.
01:36Presiden Prabowo meminta orang yang menggunakan modus pura-pura memancing saat melakukan pembakaran lahan itu dibawa ke Jakarta untuk didalami
01:45motifnya, sekaligus memastikan ada tidaknya keterlibatan korporasi.
01:53Ketani atau masyarakat kecil pura-pura memancing di situ, kemudian melakukan pembakaran.
02:00Lalu yang berikutnya, Nes?
02:04Maaf, Kak Konek, ada bukti-bukti atau indikasi cara korporasi yang menyuruh?
02:18Sampai saat ini belum ada buka, tapi beberapa tersangka yang 2025 setelah kita lakukan investigasi, ada yang tidak mempunyai kompor
02:31di situ, ada dua atau tiga orang.
02:34Tetapi dia ada di situ, padahal alasan dia hanyalah untuk memancing, padahal tidak ada lepas memancing di situ.
02:40Ada berapa tiga? Ada total sampai saat ini untuk tahun lalu ada sembilan puluh?
02:46Tidak, tidak. Ada tiga orang pada tahun lalu?
02:48Yang tidak punya yang ada di situ.
02:50Ada tiga orang, Pak Pak.
02:52Itu pun di bawah ke Jakarta ya?
02:53Itu sama.
02:54Ya.
02:54Siapa dikirim ke Jakarta?
02:56Ya.
02:58Polisi telah tetapkan 72 tersangka kasus karhutlah di sembilan wilayah Polda.
03:03Sementara Presiden Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum mengusut keterlibatan korporasi dalam kasus karhutlah ini.
03:10Lalu bagaimana polisi mengungkap kasus karhutlah terutama keterlibatan korporasi?
03:14Dan akankah sanksi yang diberikan bisa membuat para pelaku pembakaran hutan dan lahan ini jerah?
03:19Kita ulas bersama penasihat Ahli Kapori, Spektur Jenderal Purnawirawan Ariantos tadi, dan Koordinator Kampanye Walhi Uli Atta Siagian.
03:28Selamat malam, Pak Arianto.
03:30Mbak Uli.
03:30Selamat malam.
03:31Selamat malam, Pak.
03:32Ya, saya ke Pak Arianto dulu.
03:36Pak Arianto Presiden tegas meminta Polri, lalu juga Kejaksaan, Intelijen, ini mengusut siapa yang terlibat termasuk ada juga didugaan keterlibatan
03:47korporasi di balik pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa daerah.
03:52Pertanyaan saya, kira-kira bagaimana seharusnya Polri ini melakukan mekanisme konkret untuk menjalani atau menindaklanjuti instruksi tersebut, Pak Arianto?
04:07Ya, sekarang ini kelihatannya tugas, betapa beratnya tugas pembakaran itu baru tahu sekarang ini setelah terjadi kebakaran besar-besaran ya.
04:16Jadi ternyata memang kita harus tegas untuk mengawasi kebakaran itu.
04:22Tetapi kebakaran hutan itu sebenarnya yang paling efektif apabila upaya pencegahannya yang maksimal.
04:29Sehingga karena kalau sudah terjadi kebakaran, kita memadamkannya sulit dan pasti timbul kerugian.
04:38Tetapi makanya usaha pencegahan yang maksimal itu yang paling utama.
04:44Nah, di sini kalau kita melihat undang-undangnya sudah keras itu ya, baik undang-undang kehutanan, undang-undang PPLH, maupun
04:52undang-undang korporasi yang berkebunan,
04:55itu melarang untuk membuka lahan dengan membakar di mana ancamannya bergisar antara 10 tahun sampai 15 tahun.
05:04Nah, selama ini yang saya lihat ya polisi itu biasanya dulu itu.
05:09Dulu itu mengantisipasi kebakaran hutan yang besar sehingga mencegah kepadahan terjadinya kebakaran itu.
05:16Tetapi kepada para pengusaha, ini mereka rupanya masih tetap saja memanfaatkan masyarakat setepat
05:24untuk membuka lahan biasanya dengan membakar.
05:27Kalau membakar lahan itu kan kalau dulu kan menurut teori lama tradisi kan itu karena bertani dengan berladang itu ya,
05:37sebenarnya membakar.
05:38Nah, ini dimanfaatkan oleh para pengusaha itu, para masyarakat tradisional itu untuk ikut-ikut melakukan itu
05:46sehingga mereka, kalau bagi mereka kan tidak merasa berdosa ataupun melanggar hukum ya.
05:52Karena itu bagian daripada kebiasaan itu.
05:55Tetapi kalau untuk masa kini, ini sebenarnya yang curang itu adalah para pengusaha itu.
06:03Makanya Polri selama ini sudah diwanti-wanti oleh pimpinan itu.
06:09Karena saya dulu pernah jadi dirbiter, sudah tahun 2003 itu sudah teras sekali kita tekanannya.
06:19Tetapi setahu saya jarang, hampir belum ada pengusaha yang selama ini yang dijerat karena terlibat di dalam kebakaran hutan itu.
06:28Nah, itu dia. Kalau tadi Anda mengatakan ada antisipasi sebelumnya, Polri itu diminta melakukan antisipasi.
06:33Artinya apakah sekarang antisipasinya juga tidak seoptimal sebelumnya itu bagaimana Pak Aryanto?
06:39Kalau saya tidak ya, tidak gitu ya.
06:41Karena kalau sekarang kebakaran ini kan jadi kelihatan besar sekali karena memang musim panas ya.
06:47Kalau sebelum-sebelumnya itu mungkin juga ada tapi tidak sampai parah gitu sehingga tidak menarik perhatian gitu.
06:54Nah, sekarang ini karena parah itu sehingga menarik perhatian.
06:57Tetapi itu merupakan bentuk atau bukti juga bahwa upaya kita untuk mencegah kebakaran itu masih gagal gitu.
07:05Nah, sekarang tinggal ditantang pada polisi ini.
07:08Mampu nggak membuka yang biangkeroknya yang membakar itu ya itu para perusahaan itu.
07:15Karena perusahaan yang membuat keusahaan besar itu ya pasti perusahaan.
07:19Kalau rakyat-rakyat kecil itu paling bakar kecil.
07:22Tetapi dia kalau tidak tahu juga bisa menjadi penyebab kebakaran yang sangat besar untuk masa-masa ini.
07:28Ya, ada ketentuannya juga ya.
07:30Memang dalam beberapa pemerintahan daerah ada perda juga bahwa maksimal.
07:35Kalaupun harus membuka lahan dengan cara membakar, ini maksimal hanya 2 hektare kalau saya tidak salah.
07:40Nah, ini yang dimanfaatkan oleh korporasi.
07:42Memanfaatkan masyarakat-masyarakat kultur yang ada di daerah-daerah tersebut.
07:47Untuk ya setidaknya melegalkan aksi mereka untuk kepentingan yang lebih besar.
07:52Sepertinya begitu.
07:53Nah, saya akan bertanya kalau begitu nanti ke Mbak Uli.
07:56Bagaimana respons Walhi sejauh ini dengan instruksi Presiden?
08:01Dan bagaimana komitmennya selama ini?
08:02Karena ini terjadi dari tahun ke tahun seperti sudah langganan begitu.
08:06Dan ujung-ujungnya tidak ada, betul kata Pak Arianto tadi, tidak ada korporasi besar yang terjerat.
08:10Lagi-lagi hanya individu maupun korporasi,
08:13kalau bicara korporasi juga hanya perusahaan-perusahaan kecil yang tidak membeliki dampak yang masif
08:18untuk kebekaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
08:21Saya akan tanyakan sesaat lagi di Sapa Indonesia Melam Total bersama kami.
08:28Kita lanjutkan perbincangan bersama penasehat ahli Kapolri Irjen Berawiran Arianto Studi
08:34dan koordinator kampanye Walhi Uli Atas Yagian.
08:37Saya ke Mbak Uli tadi saya bertanya bahwa ada instruksi Presiden sekarang dari Prabowo Subianto
08:43untuk mengusut adanya dugaan korporasi yang terlibat dalam pembakaran lahan, bukan hanya individu.
08:48Dan diminta untuk mencabut jika memang terbukti untuk melanggar, apa namanya, melakukan pembakaran hutan dan lahan.
08:55Tapi pada buktinya dari tahun ke tahun, Karl Huttelah selalu ada, begitu ya.
09:00Memang eskalasinya tidak sebesar yang sekarang, tapi selalu ada di berbagai titik.
09:04Dan tidak ada korporasi besar yang terjerat.
09:06Sejauh ini bagaimana komitmen pemerintah, terutama instruksi ini,
09:11dijalankan oleh mereka-mereka yang ada di bawah Presiden?
09:14Mbak Uli.
09:16Ya, harusnya ketika Presiden memberikan instruksi seperti itu,
09:21Kementerian Lembaga Terkait itu harusnya bergerak ya.
09:24Karena kalau kemudian tidak ada proses yang dilakukan oleh Kementerian Lembaga Terkait,
09:30maka ya sebenarnya itu juga bisa membuat Presiden dalam hal ini dianggap tidak mampu ya
09:42mengeksekusi apa yang sudah diserukan, apa yang sudah disampaikan ke publik gitu.
09:47Nah, memang di sini kami melihat masing-masing Kementerian Lembaga itu
09:52dia harus melakukan tupoksinya masing-masing ya.
09:54Kementerian Kehutanan misalnya, dia bisa melakukan evaluasi dan penegakan hukum terhadap perusahaan,
10:01pemegang izin di sektor kehutanan ya, lalu kemudian ATRBPN.
10:05Nah, ATRBPN ini sampai sekarang kita belum dengar nih suaranya Bang.
10:08Karena dalam catatan kami, titik api itu juga berada di perkebunan sawit gitu.
10:13Dan perkebunan sawit ini sudah pasti dia ada di areal peruntukan lain.
10:16Dan maka dari itu menurut kami juga ada tuh pertanggung jawaban dari ATRBPN
10:22yang harusnya juga bisa ditagih gitu ya kan.
10:25Dan proses-proses penegakan hukum harusnya dilakukan.
10:27Karena ada Permen ATRBPN nomor 15 tahun 2016,
10:32soal tacara ya pencabutan dan pencabutan HGU gitu ketika misalnya ada wilayah yang terbakar di konsesinya.
10:41Tapi kan sementara peran ini ya juga banyak diambil oleh kepolisian kan,
10:45Bar Eskrim baru mengumumkan A72 tersangka gitu.
10:49Dan LH juga sebenarnya punya pertanggung jawaban ya.
10:53Dan bahkan sebenarnya kalau kita melihat di undang-undang PPLH itu pasal 76, 78, dan pasal 90 itu
11:01sebenarnya juga memberikan legal standing kepada LHK itu untuk bisa menagi pertanggung jawaban korporasi
11:06untuk melakukan pemulihan lingkungan.
11:09Nah, Kementerian Kehutanan juga punya legal standing sepertinya Bang.
11:12Bukan sepertinya, punya legal standing.
11:14Pasal 72 di Undang-Undang Kehutanan.
11:17Karena gini Bang, kita kan juga dalam konteks kemanusiaan,
11:20kita juga harus memastikan penegakan hukum ini juga bisa memulihkan hak masyarakat, hak rakyat ya.
11:26Ini kan kita mulai dari sisi kemanusiaan dan keselamatan rakyat gitu.
11:29Nah, harusnya Kementerian Kehutanan juga memakai legal standingnya
11:32untuk mewakili kepentingan korban yang selama ini haknya terampas akibat kerusakan hutan gitu.
11:39Nah, dengan cara itulah sebenarnya negara ini bisa memulihkan hak rakyat
11:43yang setiap tahun itu selalu menjadi korban kebakaran hutan dan lahan gitu.
11:47Nah, yang mau kami bilang juga adalah meskipun nanti akan ada pencabutan izin gitu ya kan,
11:53kami menanti sebenarnya ada pencabutan izin,
11:55tetapi pasca itu, ya pasca itu kami harus menegaskan hal yang terpenting itu adalah
12:01bagaimana pertanggung jawaban korporasi untuk memulihkan ekosistem itu juga ditagi oleh negara.
12:07Dan kami juga menolak ya Bang, pencabutan izin ini lalu kemudian izinnya diserahkan lagi
12:14kepada entitas lain ya, karena kalau kita melihat proses penegakan hukum dalam satu tahun terakhir
12:20setidaknya pencabutan-pencabutan izin itu tidak diikuti dengan pemulihan lingkungan
12:25dan pemulihan hak rakyat, justru pencabutan izin itu dipakai
12:28untuk kemudian mengganti pemain perusahaan.
12:31Nah, kami nggak mau kalau ini terjadi maka sebenarnya nggak akan ada yang berubah
12:35untuk beberapa tahun ke depan dalam konteks penanganan kebakaran hutan dan lahan,
12:40ekosistem gambutnya tetap rusak, tetap rentan terbakar, dan lain sebagainya gitu.
12:44Ya, kalau bicara kerusakan lingkungan bukan hanya dampak manusia,
12:48tapi ada juga ekosistem yang Anda sebutkan tadi,
12:51belum lagi ada satwa liar yang juga dikorbankan,
12:55belum lagi satwa yang terancam punah di sana,
12:57ini pemulihan tadi yang tidak ada wujud nyata dari pemerintah sama sekali,
13:02ditambah juga tadi ada pencabutan izin,
13:06tapi diberikan kepada korporasi lain untuk menerbitkan izin baru.
13:10Bagaimana Pak Arianto, Polri seharusnya menelusuri ini,
13:14ada pencabutan izin, tapi diterbitkan lagi izin baru kepada korporasi besar lainnya?
13:17Ya, kalau dari pandangan saya Pak ya,
13:22sebagai penegak hukum dan sebagai pembina kantebas,
13:26statement daripada Pak Presiden itu,
13:29kalau ada yang melanggar, cabut izinnya,
13:31itu sebetulnya kan suatu gebrakan,
13:35supaya menimbulkan efek jerah, kan gitu.
13:38Nah, untuk kebakaran hutan ini,
13:41kalau menurut hemat saya,
13:42kita tidak akan mampu menghadapi dan memberantas,
13:48kalau upayanya itu hanya ditujukan kepada penindakan,
13:51penindakan dan untuk menimbulkan efek jerah.
13:55Karena selama ini kan undang-undangnya sudah dikeraskan itu,
13:59dendanya aja kalau pengusaha yang terlibat,
14:01bisa sampai 10 miliar,
14:03izinnya dicabut dan sebagainya itu kan.
14:05Itu kan hanya gertakan supaya orang timbul efek jerah.
14:09Nah, padahal hutan itu yang terjadinya kebakaran itu,
14:14bukan daripada orang-orang yang tidak jerah itu,
14:19hanya orangnya sedikit,
14:20banyakkan tetapi efeknya besar,
14:22karena dia bisa memanfaatkan orang-orang yang,
14:25orang-orang tradisional yang di situ yang merasa,
14:28merasa berhak dan merasa bolehlah melakukan
14:31pengulauan untuk kehidupan mereka gitu.
14:34Nah, makanya itu kalau saya menyarankan ya,
14:37ini akan lebih efektif apabila upaya pencegahan itu
14:41yang dimaksimalkan.
14:43Dan untuk mencegah secara maksimal itu,
14:46semua elemen harus terlibat di situ.
14:48Lingkungan hidup, perkebunan, perizinan,
14:51termasuk perda itu.
14:52Saya tadi baru kaget ya,
14:54kok baru sekarang perda untuk izin untuk membakar hutan itu
14:59baru dicabut.
15:00Saya nggak habis pikir itu kan.
15:03Saya dulu pernah ya itu ya,
15:04yang namanya kebakaran itu,
15:06iseng-iseng saya pernah pulang dari kemayoran itu,
15:10kok saya ada alang-alang tinggi,
15:11saya bakar korek,
15:13tuh langsung kebakaran.
15:14Sangat sensitif memang, sangat sensitif.
15:16Sangat sensitif, makanya itu.
15:17Jadi kebakaran itu kalau cuma diagara-agari
15:21dengan orang yang membakar nanti,
15:22di ancam hukuman itu,
15:24itu nggak akan mampu.
15:27Apalagi dengan sekarang situasi lingkungan
15:29yang sangat mendukung untuk terjadinya
15:31kebakaran besar-besaran ini ya.
15:33Tidak ada orang yang corang pun,
15:35hutan bisa kebakar sendiri kan.
15:36Kalau kita lihat di mana,
15:37di Amerika itu sampai berapa ribu hektare
15:40gara-gara karena cuaca yang panas,
15:42makanya itu,
15:43kalau saya menyurankan ya,
15:44untuk pencegahan yang tinggi itu,
15:46dari sekarang perda itu,
15:47janganlah membiarkan hutan itu dibakar.
15:50Meskipun untuk alasan yang skupnya lebih kecil
15:54untuk alasan kebunan kecil.
15:57Jangan.
15:58Kemudian untuk kebiasaan berladang
16:00yang biasa membakar itu,
16:02mestinya bikin penelitian lah.
16:05Kira-kira bagaimana caranya
16:07kalau untuk berladang itu
16:08tidak harus membakar,
16:09karena risikonya lebih besar
16:11daripada manfaatnya.
16:13Meskipun katanya lebih murah
16:16dengan cara membakar.
16:18Semua yang murah itu
16:19pasti riskkan.
16:21Tapi dampak yang dimunculkan
16:23jauh lebih mahal.
16:25Kelugiannya lebih mahal.
16:27Sekarang harus kita tuh,
16:29semua yang terlibat itu
16:31mempunyai care
16:32kepada masalah pencegahan.
16:34Lingkungan hidup itu misalnya.
16:36Kasih aturan-aturan
16:38yang lebih menjerat
16:39dan lebih membuat deteran
16:41pada orang-orang
16:42yang terlibat dalam masa itu.
16:44Saya kira hanya dengan itu
16:46ya kita bisa meminimais lah.
16:47Kalau mengurangi,
16:48menghilangkan zaman sekali
16:49memang sulit ya.
16:51Pasti ada aja kebakaran.
16:52Tapi yang penting jangan sampai
16:53jadi kebakaran yang seperti besar
16:54seperti sekarang ini.
16:56Oke.
16:57Mbak Utan,
16:58ada juga yang menarik
16:59dari perbincangan
17:00Pak Presiden tadi
17:01dengan Polri
17:02pada saat melakukan rapat
17:04di Riau tadi ya.
17:06Bahwa Polri melaporkan
17:08ada orang
17:09atau individu
17:10yang bermoduskan
17:12pura-pura memancing
17:13katanya
17:14untuk membakar lahan.
17:15Sehingga pada saat ditangkap
17:17ini digali lagi
17:19apakah memang
17:20di daerah situ
17:21ada areal memancing
17:22atau tidak.
17:22Ternyata terbukti tidak
17:23karena memang
17:24modusnya untuk membakar lahan.
17:25Tapi Pak Prabowo
17:26langsung meminta
17:27orang ini dibawa ke Jakarta
17:29untuk didalami lagi
17:29apakah ada
17:30kepentingan korporasi
17:31atau instruksi korporasi
17:33kepada orang yang bersangkutan.
17:35Menurut Anda
17:36apa yang bisa digali
17:36dari orang ini
17:37sehingga Pak Prabowo
17:38meminta orang ini
17:39untuk ke Jakarta
17:40dan mengungkap
17:41dugaan adanya
17:42terlibatan korporasi
17:43dibalik itu?
17:45Iya.
17:47Saya pikir sebenarnya
17:49untuk melihat
17:50lebih lanjut
17:51apa motif
17:52dibalik itu
17:52menjadi hal yang penting.
17:54Saya juga sebenarnya
17:55tadi agak kurang
17:56sepakat
17:57karena sebenarnya kan
17:58pasal 69
18:00di Undang-Undang PPLH
18:01yang kemudian
18:03membolehkan
18:04pengecualian
18:05kepada masyarakat adat
18:07melakukan
18:07pembakaran
18:08di bawah 2 hektare
18:09dengan beberapa
18:10prasyarat yang ketat
18:12Bank 1
18:13dia harus dibawa
18:142 hektare
18:14setiap kepala
18:15per kepala keluarga
18:172 kemudian
18:18dia harus hati-hati
18:19dan itu ditunjukkan
18:20dengan adanya
18:20sekat bakar
18:21dan 3
18:22dia harus dengan
18:23tanaman lokal
18:25nah ini bisa dilihat
18:27kalau kemudian
18:28dia untuk sawit
18:29berarti dia
18:30emang udah melanggar
18:31saya mau
18:32misalnya di dalam
18:32catatan
18:33lapangan kami ya
18:34masyarakat
18:35Dayak
18:36Peladang
18:36di Kalimantan
18:37mereka memang
18:38membakar
18:39tidak lebih dari
18:402 hektare
18:40tapi mereka
18:41terlalu padi
18:42dan itu
18:43sesuai dengan
18:43perasyaratan
18:44itu kan sebenarnya
18:45bentuk recognize
18:45dari negara
18:46bahwa kita punya
18:48praktik tradisional
18:49kita punya pengetahuan
18:50tradisional
18:51yang dimana
18:52itu bisa
18:53dilakukan
18:55tetapi tetap
18:56dengan hati-hati
18:57nah kami juga
18:58sebenarnya
18:58mendukung ya
18:59kalau kemudian ada
19:00perseorangan gitu
19:01yang kemudian
19:02terbukti
19:03tidak melakukan
19:04perasyarat itu
19:05untuk ditindak
19:05lebih lanjut
19:06tetapi tetap
19:07kami mendorong
19:08coba deh
19:09lihat gitu
19:10dan cari tahu
19:11sebenarnya
19:11siapa gitu
19:12yang kemudian
19:13memainkan peran
19:14di belakangnya
19:15apakah dia di organize
19:16atau tidak
19:17gitu ya
19:17itu yang pertama
19:18yang kedua
19:19tapi menurut kami
19:20Bang
19:20gini loh
19:21kadang-kadang
19:22kita juga dikasih
19:23informasi
19:25bahwa
19:25apa namanya
19:26pembakaran
19:27individu yang membakar
19:28itu juga sangat banyak
19:29tapi kan
19:30gak pernah juga
19:31dikasih data
19:32ke kita
19:32perbandingan gitu
19:33ya kan
19:33luasan terkelar
19:35ya kan
19:35dan titik api
19:36di lahan masyarakat
19:38ya kan
19:38atau di luar konsesi
19:40dengan di dalam konsesi
19:41itu lebih banyak mana
19:42gitu
19:42kita tahu bahwa
19:43dalam kondisi
19:44situasi politik
19:45ruang kita saat ini
19:46semua
19:47ruang kita itu
19:48didominasi itu
19:49dimiliki oleh
19:50perusahaan
19:50dalam bentuk konsesi
19:52gitu
19:52jadi sudah
19:53hampur pasti
19:53sebenarnya
19:54luas daerah terbakar
19:56dan titiknya itu
19:57lebih banyak itu
19:58di konsesi
19:58berdasarkan data kami
19:59kami melihat
20:00di Kalimantan aja
20:01misal 74% itu
20:02mayoritas titik api
20:04itu ada di konsesi
20:04gitu
20:05nah menurutku
20:06menurut kami
20:07sebenarnya ini juga
20:08informasi
20:09untuk
20:11informasi yang detail
20:12kepada publik
20:13itu juga harus
20:14dibuka oleh
20:15negara
20:16oleh pemerintah
20:17gitu ya
20:18jangan sampai
20:18kemudian
20:19informasi yang
20:20tidak lengkap ini
20:21juga justru
20:22menyudutkan
20:23masyarakat adat
20:24dan komunitas lokal kita
20:25yang sebenarnya
20:26mereka juga
20:27apa namanya
20:28tidak
20:29tidak berperan
20:30terlalu besar
20:31gitu
20:31atau tidak
20:31tidak
20:32tidak menjadi faktor
20:34yang paling besar
20:35gitu ya kan
20:35dalam kebakaran
20:36hutan dan lahan
20:37saat ini
20:37dan sebelum-sebelumnya
20:39gitu
20:39jadi kami juga
20:40menuntut itu
20:41sebenarnya informasi
20:42yang jelas
20:43dan lebih clear itu
20:44gitu
20:44ya informasi
20:45yang lebih jelas
20:46dan tadi sudah
20:47gamblang sebetulnya ya
20:48bahwa
20:4870% lebih
20:50di Kalimantan saja
20:51ini kebakaran
20:52lahan terjadi
20:52di wilayah konsesi
20:54dimana konsesi ini
20:55dikuasai lo korporasi
20:56korporasi-korporasi besar
20:57dan meskipun yang melakukan
20:58adalah individu
20:59tetapi ada di lahan konsesi
21:00ini kan bisa ditelusuri
21:01sebenarnya dari mana
21:02asal-usulnya
21:03pembakaran lahan ini
21:04dan simpel saja sebenarnya
21:06dan itu ekosistem gambut
21:06itu ekosistem gambut
21:08dan 90%
21:09kebakaran hutan kita itu
21:10selalu berada
21:11di ekosistem gambut
21:12tahun ini
21:1390% berada di ekosistem gambut
21:15dan harus dipahami
21:16gambut itu
21:17mungkin apinya
21:18mati di atas
21:19gitu ya kan
21:19akibat modifikasi cuaca
21:21atau penyiraman
21:22gitu ya kan
21:23pemadaman
21:23tetapi dia tetap
21:25mengeluarkan asap
21:26gitu
21:26nah itu yang sekarang
21:27terjadikan di Kalimantan
21:29api bisa mati
21:30tapi kabut asap
21:31belum tentu hilang
21:32gitu
21:32karena yang terbakar
21:33itu digambut dalam
21:34gitu
21:34ya jadi sehingga
21:36Polri
21:37sebagai aparat
21:38yang berhak
21:39untuk menyelidiki
21:40dan menyidik
21:41sebenarnya
21:41mudah saja sepertinya
21:42harusnya ya
21:43untuk menyelidiki
21:44atau menyidik
21:45siapa yang
21:46korporasi mana
21:47yang terlibat dalam
21:47pembakaran hutan sebesar ini
21:48di wilayah Kalimantan
21:49di Sumatera
21:50dan lain sebagainya
21:51terima kasih
21:52Pak Arianto Sutadi
21:53Mbak Uli Atasyagian
21:55yang juga sudah
21:56berbagi informasi
21:57di Sapa Indonesia Malam
21:59kita akan jumpa
21:59lain waktu
22:00selamat malam
22:01sampai jumpa
22:02terima kasih
22:03selamat malam Mbak Uli
22:04terima kasih Pak
22:05saudara
22:05saudara
Komentar

Dianjurkan