Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Polemik penundaan transaksi rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, menjelang rencana demonstrasi 27 Agustus 2026 kembali menjadi perhatian. Rekening tersebut berisi uang pribadi dan donasi aksi senilai lebih dari Rp80 juta yang rencananya digunakan untuk menyewa bus dari Pati.

Supriyono sebelumnya menyebut rekening miliknya ditangguhkan dan tindakan tersebut juga menyasar akun media sosialnya. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, surat yang diajukan penyidik bukan merupakan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi. Supriyono juga akan dimintai klarifikasi terkait aktivitas transaksi dan tujuan penghimpunan dana.

Penyidik berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial untuk mengklarifikasi kegiatan penggalangan dana. Sementara itu, Bank Mandiri menyatakan penundaan rekening merupakan tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah pihaknya melakukan pemblokiran rekening Supriyono. Ia menjelaskan, penyidik memiliki kewenangan melakukan penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lantas, bagaimana aspek hukum terkait penundaan transaksi dan pemblokiran rekening tersebut? Simak dialog bersama Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.

#supriyono #pati #ppatk #bankmandiri #demopati #kompastv

Baca Juga Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Diduga Ada 40 Hal Dilanggar hingga Harapan ke Hakim di https://www.kompas.tv/nasional/687184/praperadilan-eks-jampidsus-febrie-diduga-ada-40-hal-dilanggar-hingga-harapan-ke-hakim

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/687189/full-rekening-aktivis-diblokir-jelang-demo-pati-pakar-hukum-pembatasan-opini-kompas-petang
Transkrip
00:01Terima kasih yang masih bersama kami di Kompas Petang, saya Sintia Rompas,
00:05Saudara Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB, Supriyono menjelaskan,
00:11soal awal mula rekening bank miliknya yang berisi uang pribadi dan donasi aksi
00:16senilai lebih dari 80 juta rupiah, diblokir menjelang demonstrasi di DPR.
00:25Dana yang tersimpan pada salah satu bank pelat merah yang akan digunakan untuk menyewa bus dari pati
00:32berkaitan dengan demo akan digelar pada 27 Agustus 2026 mendatang hingga minggu pukul 11 pagi masih terblokir.
00:42Supriyono menyatakan aksi blokir bukan hanya menyasar rekening pribadinya, namun akun media sosialnya.
00:56Tanggal 22 jam 11 siang itu akun titok saya di blokir, setelah itu jam 1 rekening saya di blokir,
01:05terus jam 3 pagi WA saya hilang. Tulisannya saldo terblokir sekian 10 juta.
01:17Terutama di medsos, itu saldo saya muncul, tapi tidak bisa untuk transaksi.
01:22Ya masih di blokir, rencana untuk bayar sewa bus.
01:25Informasi terakhir, hari ini ternyata ya, bus yang sudah di DP sama kami dibatalkan semua.
01:38Polisi berespon soal informasi terkait pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono.
01:45Kapitumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, surat yang diajukan penyidik terkait rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono,
01:55bukanlah pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.
01:58Pemilik rekening juga akan dimintai klarifikasi soal aktivitas transaksi dan tujuan penghimpunan dana.
02:05Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,
02:10serta Kementerian Sosial untuk mengklarifikasi kegiatan penggalangan dana.
02:15Polda Metro Jaya juga siap memberikan pengamanan terhadap aksi penyampaian aspirasi yang akan dilakukan pada 27 Agustus.
02:49Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial.
02:54Jadi kita meluruskan surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah
02:59pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran.
03:09Wakil Ketua Komisi 6 DPR RI Andre Rosiade angkat bicara
03:14mengenai pemblokiran rekening milik Koordinator Aksi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono, alias Botok.
03:20Andre bilang, Bank Himbara tak mungkin mengambil keputusan di luar mekanisme hukum yang ada.
03:26Pemblokiran dapat dilakukan jika ada permintaan dari Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, penegak hukum, maupun PPATK.
03:40Permintaan tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada, mereka akan melaksanakan.
03:46Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa.
03:49Perlu dipahami, bank ini adalah organisasi perusahaan yang sangat good corporate governance,
03:56sangat transparan, tidak mungkin mengambil keputusan tanpa,
04:01tidak mungkin keputusan diambil di luar dari mekanisme prosedur dan aturan hukum yang ada.
04:09Melalui akun resmi di Threads, Bank Mandiri buka suara soal rekening aktivitas pati
04:14yang diblokir jelang demo 27 Agustus.
04:18Bank Mandiri menjelaskan, pemblokiran rekening merupakan tindak lanjut
04:21dari permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
04:35Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan
04:40yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening.
04:44Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum
04:49dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
04:53Tulis pernyataan Bank Mandiri di akun Threads.
05:00Sementara, Kepala PPATK Ivan Yustia Vandana
05:04membantah melakukan penghentian rekening milik Koordinator Rekening Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
05:10Penyidik memiliki wawenang melakukan penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening
05:15melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang penanganan tindak pidana pencucian uang.
05:27Kepada Kompas TV, Kepala PPATK Ivan Yustia Vandana menyatakan
05:32PPATK tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB.
05:36Penyidik memiliki kewenangan.
05:38Penyidik bisa melakukan penundaan pakai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
05:43dengan Undang-Undang Tindak Pidana asalnya masing-masing.
05:48Penyidik bisa melakukan pemblokiran.
06:02Soal pemblokiran rekening atau penundaan transaksi Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu,
06:08Supriyono, jelang demonstrasi 27 Agustus,
06:11kita berbincang dengan Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Mula Warman, Herdiansyah Hamzah.
06:17Selamat sore, Mas Herdiansyah.
06:20Selamat sore, Mas Herdiansyah.
06:22Mas Herdiansyah, kalau memang ini betul aparat penegak hukum
06:27seperti yang disampaikan oleh bank terkait soal pemblokiran atau menghentikan transaksi,
06:32apa yang Anda bisa baca di sini?
06:34Apakah ini memang sudah sesuai mekanisme
06:37atau terpaksa dilakukan karena adanya hak konstitusional
06:44yang akan dilakukan pada 27 Agustus?
06:48Ya, saya kira agak sulit untuk tidak mengatakan bahwa upaya memblokir
06:53atau yang kemudian tadi diklarifikasi sebagai code and code penundaan transaksi
06:58adalah bentuk upaya pembasasan terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat.
07:03Ada beberapa hal yang menguatkan dugaan ini.
07:06Satu, sebenarnya kan apa yang diblokir oleh pihak bank
07:13itu sudah dijelaskan, bahkan diklarifikasi bahwa itu atas dasar permintaan aparat penegak hukum.
07:19Problemnya adalah aparat penegak hukum sendiri tidak menjelaskan secara di militer
07:24apa sesungguhnya alasan permintaan pemblokiran atau penundaan transaksi
07:29yang ditujukan kepada bank itu.
07:31Kan tidak pernah muncul, sesungguhnya apa alasannya?
07:34Artinya jika tidak ada alasan, maaf saya potong,
07:36jika tidak ada alasan, apakah ini menegaskan bahwa hak konstitusional warga negara sudah dilanggar, Mas?
07:43Yes, persis. Jadi ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
07:49ketika menjadikan bank sebagai alat atau media
07:52membatasi kebebasan atau hak berespresi warga negaranya.
07:56Kan sebenarnya kalau kita baca, yang dijadikan sebagai dasar oleh Polo dan Metro Jaya
08:01adalah ketentuan apa yang diatur di dalam Pasal 26 Undang-Undang TPPU ya.
08:06Memang betul, selain istilah blokir, ada istilah penundaan transaksi.
08:10Tetapi pasal itu tidak mesti dipacang secara penggal-penggal.
08:15Kalau ketentuan di pasal satunya, kita baca misalnya ayat 1 jelas mengatakan penundaan transaksi,
08:22tetapi itu mesti verified.
08:24Makanya di dalam ayat 2 disebutkan bahwa penundaan transaksi bisa dilakukan sepanjang memenuhi 3 syarat.
08:31Satu, bahwa transaksi yang dilakukan diduga itu berasal dari aktivitas tindak pidana.
08:37Yang kedua, bahwa rekening yang digunakan itu juga diduga berasal dari tindak pidana.
08:42Yang ketiga, itu berdasarkan dokumen yang diduga palsu.
08:46Ketanyaannya di antara tiga klasifikasi itu,
08:49mana yang kemudian dijadikan sebagai alasan oleh Polo dan Metro Jaya
08:53untuk meminta kepada bank mandiri untuk memblokir atau menunda transaksi.
08:57Kan nggak ada sama sekali.
08:59Apa yang kemudian kami sebut sebagai upaya pembatasan terhadap hak konstitusional warga negara
09:05untuk menyampaikan pendapatnya, dalam perkara ini itu memang terang-menderang
09:11ada upaya menggunakan bank sebagai cara untuk membatasi kebebasan berpendapat warga negara.
09:18Kira-kira begitu.
09:18Kalau ini disebut oleh Polri adalah bukan pemblokiran, tapi penundaan transaksi.
09:24Sebenarnya kalau Anda baca, tujuannya apa penundaan transaksi ini?
09:29Apakah memang tujuannya untuk menunda aksi unjuk rasa yang digadang-gadang akan dilakukan 27 Agustus?
09:37Atau sebenarnya ada substansi yang berbeda, Mas?
09:41Seperti yang saya sampaikan di awal tadi, bahwa susah untuk tidak mengatakan bahwa sebenarnya
09:47permintaan penundaan transaksi ataupun pemblokiran atau apapun namanya
09:51ini jelas adalah upaya untuk menghalang-halangi hak konstitusional warga negara
09:55terutama masyarakat parti untuk menyampaikan ekspresi dan pendapatnya.
10:00Kan jelas kenapa kemudian dikatakan pembatasan kebebasan berespresi?
10:04Karena polisi sebenarnya atau polisi metronjara dalam hal ini
10:07itu tidak memiliki dasar yang cukup dan memandai untuk melakukan proses penundaan transaksi
10:11kepada bank mandiri.
10:13Itu satu.
10:13Yang kedua, sebenarnya alasan penundaan transaksi yang katanya bukan pemblokiran begitu ya
10:19padahal sebenarnya pacar kamu paham ya
10:21mau dia penundaan transaksi atau pemblokiran esensinya tetap sama
10:26itu adalah pembatasan atau tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh perat penegak hukum
10:30menggunakan BAP untuk membatasi kebebasan berpendapatan.
10:34Nah yang berikutnya tidak kalah menarik adalah
10:36sebenarnya kan ada ketidaksesuaian keterangan
10:39antara pihak bank mandiri sendiri dengan pihak Polda Metro Jaya.
10:43Kalau ke dalam keterangan yang disampaikan oleh bank mandiri kan disebutkan itu di dalam trade
10:47bahwa ini disebut sebagai frase pemblokiran.
10:51Nah sementara yang digunakan oleh pihak Polda Metro Jaya kan adalah penundaan transaksi
10:56jadi ada ketidaksesuaian antara keterangan bank mandiri dan pihak Polda Metro Jaya.
11:00Saya mendukai ketidaksesuaian keterangan ini adalah upaya untuk ngecap ya
11:07mengklarifikasi kepada pabrik karena kaduk ditemukan upaya untuk penghalang-halangan
11:11aktivitas kebebasan berpendapat bagi wangga ini.
11:13Tapi begini Mas Herdi, kalau tadi Anda menjelaskan bahwa sebenarnya ada syarat-syarat tertentu
11:18yang harus dipenuhi ketika sebuah bank melakukan pemblokiran atau penundaan transaksi
11:24kepada nasabahnya. Ada syarat-syaratnya.
11:26Tapi di sisi lain pihak bank juga menyebutkan bahwa ini sudah dilakukan sesuai prosedur.
11:31Apakah ada kewenangan yang dipaksakan dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum
11:36seperti yang disampaikan oleh bank tersebut atau ada kewenangan yang betul-betul dilanggar
11:42dan juga penyalahgunaan kewenangan?
11:46Ya alasan bahwa sudah sesuai dengan prosedur kan sebenarnya adalah alasan yang dimunculkan di permukaan
11:51tetapi tidak pernah dijawab. Yang dimaksud dengan kesesuaian prosedur itu yang mana?
11:55Saya ambil contoh begini. Kalau kemudian yang digunakan adalah fraser penundaan transaksi
12:01maka seperti yang saya bilang tadi harus memenuhi syarat.
12:05Itu disampaikan di dalam kesentuan pasal 26 ayat 2 ya.
12:08Dia harus berkenaan dengan aktivitas transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana
12:14dia menggunakan rekening yang diduga dari tindak pidana
12:18atau dia menggunakan dokumen palsu. Pertanyaannya, kalau kemudian pihak bank mandiri mengatakan
12:23sesuai dengan prosedur, pertanyaannya adalah dari tiga klasifikasi itu yang mana yang dianggap
12:27sesuai dengan prosedur. Jadi permintaan aparat penegak hukum kepada pihak bank mandiri
12:33sebenarnya adalah alasan yang dicari-cari menurut saya. Yang lebih esensial adalah
12:38ini jelas adalah pembatasan terhadap kebebasan berpendapat.
12:41Yang aneh begini Mbak, saya menurutnya ini seolah-olah aparat penegak hukum itu
12:48menggunakan bank mandiri atau perbankan untuk membatasi atau menghalang-halangi
12:55kebebasan berpendapat warna negara. Ini jelas adalah tindakan yang melampaui kewenangannya,
13:00tindakan yang melampaui kewenangannya, termasuk tindakan yang membatas hak dasar
13:03warna negara untuk mendapatkan pendapatnya.
13:06Baik, terima kasih Mas Erdiansyah Hamzah, pakar hukum Tata Negara Universitas Mula Warman
13:11sudah berbagi perspektif di Kompas Petang. Selamat sore Mas Erdian.
13:15Selamat sore, terima kasih Mbak.
Komentar

Dianjurkan