00:01Terima kasih yang masih bersama kami di Kompas Petang, saya Sintia Rompas,
00:05Saudara Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB, Supriyono menjelaskan,
00:11soal awal mula rekening bank miliknya yang berisi uang pribadi dan donasi aksi
00:16senilai lebih dari 80 juta rupiah, diblokir menjelang demonstrasi di DPR.
00:25Dana yang tersimpan pada salah satu bank pelat merah yang akan digunakan untuk menyewa bus dari pati
00:32berkaitan dengan demo akan digelar pada 27 Agustus 2026 mendatang hingga minggu pukul 11 pagi masih terblokir.
00:42Supriyono menyatakan aksi blokir bukan hanya menyasar rekening pribadinya, namun akun media sosialnya.
00:56Tanggal 22 jam 11 siang itu akun titok saya di blokir, setelah itu jam 1 rekening saya di blokir,
01:05terus jam 3 pagi WA saya hilang. Tulisannya saldo terblokir sekian 10 juta.
01:17Terutama di medsos, itu saldo saya muncul, tapi tidak bisa untuk transaksi.
01:22Ya masih di blokir, rencana untuk bayar sewa bus.
01:25Informasi terakhir, hari ini ternyata ya, bus yang sudah di DP sama kami dibatalkan semua.
01:38Polisi berespon soal informasi terkait pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono.
01:45Kapitumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan, surat yang diajukan penyidik terkait rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono,
01:55bukanlah pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.
01:58Pemilik rekening juga akan dimintai klarifikasi soal aktivitas transaksi dan tujuan penghimpunan dana.
02:05Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,
02:10serta Kementerian Sosial untuk mengklarifikasi kegiatan penggalangan dana.
02:15Polda Metro Jaya juga siap memberikan pengamanan terhadap aksi penyampaian aspirasi yang akan dilakukan pada 27 Agustus.
02:49Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial.
02:54Jadi kita meluruskan surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah
02:59pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran.
03:09Wakil Ketua Komisi 6 DPR RI Andre Rosiade angkat bicara
03:14mengenai pemblokiran rekening milik Koordinator Aksi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono, alias Botok.
03:20Andre bilang, Bank Himbara tak mungkin mengambil keputusan di luar mekanisme hukum yang ada.
03:26Pemblokiran dapat dilakukan jika ada permintaan dari Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, penegak hukum, maupun PPATK.
03:40Permintaan tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada, mereka akan melaksanakan.
03:46Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa.
03:49Perlu dipahami, bank ini adalah organisasi perusahaan yang sangat good corporate governance,
03:56sangat transparan, tidak mungkin mengambil keputusan tanpa,
04:01tidak mungkin keputusan diambil di luar dari mekanisme prosedur dan aturan hukum yang ada.
04:09Melalui akun resmi di Threads, Bank Mandiri buka suara soal rekening aktivitas pati
04:14yang diblokir jelang demo 27 Agustus.
04:18Bank Mandiri menjelaskan, pemblokiran rekening merupakan tindak lanjut
04:21dari permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
04:35Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan
04:40yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening.
04:44Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum
04:49dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
04:53Tulis pernyataan Bank Mandiri di akun Threads.
05:00Sementara, Kepala PPATK Ivan Yustia Vandana
05:04membantah melakukan penghentian rekening milik Koordinator Rekening Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
05:10Penyidik memiliki wawenang melakukan penundaan transaksi maupun pemblokiran rekening
05:15melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang penanganan tindak pidana pencucian uang.
05:27Kepada Kompas TV, Kepala PPATK Ivan Yustia Vandana menyatakan
05:32PPATK tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB.
05:36Penyidik memiliki kewenangan.
05:38Penyidik bisa melakukan penundaan pakai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
05:43dengan Undang-Undang Tindak Pidana asalnya masing-masing.
05:48Penyidik bisa melakukan pemblokiran.
06:02Soal pemblokiran rekening atau penundaan transaksi Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu,
06:08Supriyono, jelang demonstrasi 27 Agustus,
06:11kita berbincang dengan Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Mula Warman, Herdiansyah Hamzah.
06:17Selamat sore, Mas Herdiansyah.
06:20Selamat sore, Mas Herdiansyah.
06:22Mas Herdiansyah, kalau memang ini betul aparat penegak hukum
06:27seperti yang disampaikan oleh bank terkait soal pemblokiran atau menghentikan transaksi,
06:32apa yang Anda bisa baca di sini?
06:34Apakah ini memang sudah sesuai mekanisme
06:37atau terpaksa dilakukan karena adanya hak konstitusional
06:44yang akan dilakukan pada 27 Agustus?
06:48Ya, saya kira agak sulit untuk tidak mengatakan bahwa upaya memblokir
06:53atau yang kemudian tadi diklarifikasi sebagai code and code penundaan transaksi
06:58adalah bentuk upaya pembasasan terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat.
07:03Ada beberapa hal yang menguatkan dugaan ini.
07:06Satu, sebenarnya kan apa yang diblokir oleh pihak bank
07:13itu sudah dijelaskan, bahkan diklarifikasi bahwa itu atas dasar permintaan aparat penegak hukum.
07:19Problemnya adalah aparat penegak hukum sendiri tidak menjelaskan secara di militer
07:24apa sesungguhnya alasan permintaan pemblokiran atau penundaan transaksi
07:29yang ditujukan kepada bank itu.
07:31Kan tidak pernah muncul, sesungguhnya apa alasannya?
07:34Artinya jika tidak ada alasan, maaf saya potong,
07:36jika tidak ada alasan, apakah ini menegaskan bahwa hak konstitusional warga negara sudah dilanggar, Mas?
07:43Yes, persis. Jadi ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
07:49ketika menjadikan bank sebagai alat atau media
07:52membatasi kebebasan atau hak berespresi warga negaranya.
07:56Kan sebenarnya kalau kita baca, yang dijadikan sebagai dasar oleh Polo dan Metro Jaya
08:01adalah ketentuan apa yang diatur di dalam Pasal 26 Undang-Undang TPPU ya.
08:06Memang betul, selain istilah blokir, ada istilah penundaan transaksi.
08:10Tetapi pasal itu tidak mesti dipacang secara penggal-penggal.
08:15Kalau ketentuan di pasal satunya, kita baca misalnya ayat 1 jelas mengatakan penundaan transaksi,
08:22tetapi itu mesti verified.
08:24Makanya di dalam ayat 2 disebutkan bahwa penundaan transaksi bisa dilakukan sepanjang memenuhi 3 syarat.
08:31Satu, bahwa transaksi yang dilakukan diduga itu berasal dari aktivitas tindak pidana.
08:37Yang kedua, bahwa rekening yang digunakan itu juga diduga berasal dari tindak pidana.
08:42Yang ketiga, itu berdasarkan dokumen yang diduga palsu.
08:46Ketanyaannya di antara tiga klasifikasi itu,
08:49mana yang kemudian dijadikan sebagai alasan oleh Polo dan Metro Jaya
08:53untuk meminta kepada bank mandiri untuk memblokir atau menunda transaksi.
08:57Kan nggak ada sama sekali.
08:59Apa yang kemudian kami sebut sebagai upaya pembatasan terhadap hak konstitusional warga negara
09:05untuk menyampaikan pendapatnya, dalam perkara ini itu memang terang-menderang
09:11ada upaya menggunakan bank sebagai cara untuk membatasi kebebasan berpendapat warga negara.
09:18Kira-kira begitu.
09:18Kalau ini disebut oleh Polri adalah bukan pemblokiran, tapi penundaan transaksi.
09:24Sebenarnya kalau Anda baca, tujuannya apa penundaan transaksi ini?
09:29Apakah memang tujuannya untuk menunda aksi unjuk rasa yang digadang-gadang akan dilakukan 27 Agustus?
09:37Atau sebenarnya ada substansi yang berbeda, Mas?
09:41Seperti yang saya sampaikan di awal tadi, bahwa susah untuk tidak mengatakan bahwa sebenarnya
09:47permintaan penundaan transaksi ataupun pemblokiran atau apapun namanya
09:51ini jelas adalah upaya untuk menghalang-halangi hak konstitusional warga negara
09:55terutama masyarakat parti untuk menyampaikan ekspresi dan pendapatnya.
10:00Kan jelas kenapa kemudian dikatakan pembatasan kebebasan berespresi?
10:04Karena polisi sebenarnya atau polisi metronjara dalam hal ini
10:07itu tidak memiliki dasar yang cukup dan memandai untuk melakukan proses penundaan transaksi
10:11kepada bank mandiri.
10:13Itu satu.
10:13Yang kedua, sebenarnya alasan penundaan transaksi yang katanya bukan pemblokiran begitu ya
10:19padahal sebenarnya pacar kamu paham ya
10:21mau dia penundaan transaksi atau pemblokiran esensinya tetap sama
10:26itu adalah pembatasan atau tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh perat penegak hukum
10:30menggunakan BAP untuk membatasi kebebasan berpendapatan.
10:34Nah yang berikutnya tidak kalah menarik adalah
10:36sebenarnya kan ada ketidaksesuaian keterangan
10:39antara pihak bank mandiri sendiri dengan pihak Polda Metro Jaya.
10:43Kalau ke dalam keterangan yang disampaikan oleh bank mandiri kan disebutkan itu di dalam trade
10:47bahwa ini disebut sebagai frase pemblokiran.
10:51Nah sementara yang digunakan oleh pihak Polda Metro Jaya kan adalah penundaan transaksi
10:56jadi ada ketidaksesuaian antara keterangan bank mandiri dan pihak Polda Metro Jaya.
11:00Saya mendukai ketidaksesuaian keterangan ini adalah upaya untuk ngecap ya
11:07mengklarifikasi kepada pabrik karena kaduk ditemukan upaya untuk penghalang-halangan
11:11aktivitas kebebasan berpendapat bagi wangga ini.
11:13Tapi begini Mas Herdi, kalau tadi Anda menjelaskan bahwa sebenarnya ada syarat-syarat tertentu
11:18yang harus dipenuhi ketika sebuah bank melakukan pemblokiran atau penundaan transaksi
11:24kepada nasabahnya. Ada syarat-syaratnya.
11:26Tapi di sisi lain pihak bank juga menyebutkan bahwa ini sudah dilakukan sesuai prosedur.
11:31Apakah ada kewenangan yang dipaksakan dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum
11:36seperti yang disampaikan oleh bank tersebut atau ada kewenangan yang betul-betul dilanggar
11:42dan juga penyalahgunaan kewenangan?
11:46Ya alasan bahwa sudah sesuai dengan prosedur kan sebenarnya adalah alasan yang dimunculkan di permukaan
11:51tetapi tidak pernah dijawab. Yang dimaksud dengan kesesuaian prosedur itu yang mana?
11:55Saya ambil contoh begini. Kalau kemudian yang digunakan adalah fraser penundaan transaksi
12:01maka seperti yang saya bilang tadi harus memenuhi syarat.
12:05Itu disampaikan di dalam kesentuan pasal 26 ayat 2 ya.
12:08Dia harus berkenaan dengan aktivitas transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana
12:14dia menggunakan rekening yang diduga dari tindak pidana
12:18atau dia menggunakan dokumen palsu. Pertanyaannya, kalau kemudian pihak bank mandiri mengatakan
12:23sesuai dengan prosedur, pertanyaannya adalah dari tiga klasifikasi itu yang mana yang dianggap
12:27sesuai dengan prosedur. Jadi permintaan aparat penegak hukum kepada pihak bank mandiri
12:33sebenarnya adalah alasan yang dicari-cari menurut saya. Yang lebih esensial adalah
12:38ini jelas adalah pembatasan terhadap kebebasan berpendapat.
12:41Yang aneh begini Mbak, saya menurutnya ini seolah-olah aparat penegak hukum itu
12:48menggunakan bank mandiri atau perbankan untuk membatasi atau menghalang-halangi
12:55kebebasan berpendapat warna negara. Ini jelas adalah tindakan yang melampaui kewenangannya,
13:00tindakan yang melampaui kewenangannya, termasuk tindakan yang membatas hak dasar
13:03warna negara untuk mendapatkan pendapatnya.
13:06Baik, terima kasih Mas Erdiansyah Hamzah, pakar hukum Tata Negara Universitas Mula Warman
13:11sudah berbagi perspektif di Kompas Petang. Selamat sore Mas Erdian.
13:15Selamat sore, terima kasih Mbak.
Komentar