Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Polda Metro Jaya menepis informasi terkait pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB, Supriyono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, surat yang diajukan penyidik terkait rekening Supriyono bukan permohonan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.

"Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan, penundaan transaksi ini dikembalikan kepada si pemilik. Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi," kata Kombes Budi, Senin (24/8/2026).

Penundaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan penghimpunan atau penggalangan dana yang saat ini masih didalami, khususnya terkait tujuan dan peruntukannya.

Video Editor: Frashiva Rizaldi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/687182/polda-metro-tegaskan-rekening-supriyono-tak-diblokir-ini-alasannya
Transkrip
00:00menunjukkan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran.
00:07Pak Fabrik, kanan lagi ada info ya soal pemblokiran orang peningan Polda Metro?
00:13Oh iya, disini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik di Restripsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan
00:23transaksi.
00:24Dalam pasal 23, pasal 26, undang-undang 8, tahun 2010, itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari
00:36kerja.
00:37Dan perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak
00:49disita.
00:49Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan, penundaan transaksi ini dikembalikan
01:01kepada hasil pemilik.
01:03Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi.
01:09Ini juga mengacu pada pasal 237, undang-undang 4 tahun 2023, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, undang-undang P2SK,
01:23di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan.
01:35Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan kvalifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalahan tersebut tujuannya untuk apa.
01:47Penyelidik juga berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial.
01:53Jadi kita meluruskan surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi.
02:05Bukan pemblokiran.
02:08Ada lagi?
02:11Ya, tadi sudah saya sampaikan bahwa penyelidikan tentang donasi yang akan dilakukan.
02:18Tujuannya adalah terkait apa donasi tersebut.
02:21Makanya koronasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial.
02:27Ya, pastinya pemilik rekening kita akan koronasi juga dengan OJK dan dari Kementerian Sosial.
02:38Terima kasih telah menonton!
03:13Terima kasih telah menonton!
03:31Nonton di Smart TV, nonton live streaming, dan ribuan tayangan Kompas Gramedia langsung dari Smart TV kamu.
03:38Cara installnya, buka Google Play Store di Smart TV kamu.
03:42Cari Kompas TV melalui pencarian.
03:45Pilih aplikasi, lalu install.
03:48Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
03:53Download Kompas TV apps di TV kamu sekarang juga!
Komentar

Dianjurkan