00:00Kita akan coba beranjak ke topik lain ya Saudara.
00:02Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pra-peradilan
00:05yang diajukan Tifa Uziatiyasuma alias Dr. Tifa terhadap kejaksaan.
00:09Menurut Hakim, sidang pokok perkara kasus fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo
00:14dapat dilanjutkan kembali.
00:16Dalam putusannya, Hakim Tunggal Solistio Muhammad Dwi Putro
00:19menyatakan permohonan pra-peradilan yang diajukan Dr. Tifa terhadap kejaksaan
00:23tidak dapat diterima pertimbangannya
00:25karena status Dr. Tifa sudah terdakwa pada saat ia mengajukan pra-peradilan.
00:30Sebelumnya, Tifa mengajukan pra-peradilan
00:33karena jaksa mengajukan kembali dakwaan baru atas perkara itu.
00:36Padahal menurutnya, Hakim telah menerima eksepsi
00:39dan menyatakan perkara itu batal demi hukum.
00:42Dengan putusan pra-peradilan itu, maka kasus pencemaran nama baik
00:45dan fitnah soal ijazah Joko Widodo
00:47bisa dilanjutkan kembali dengan agenda sidang pokok perkara.
01:00Menanggapi putusan pra-peradilan itu,
01:02Tifa Uziatiyasuma atau Dr. Tifa menyatakan tetap optimistis
01:05melanjutkan perkara fitnah dan pencepanan nama baik Jokowi.
01:08Menurutnya, apa yang dilakukannya
01:10agar publik bisa mendapat kejelasan
01:12tentang dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
01:18Kita tetap optimis, kita tetap dengan gembira dan bahagia
01:22menjalankan terus proses hukum ini dengan penuh semangat
01:27semata-mata bukan karena saya ingin bebas, bukan.
01:30Inti dari perkara hukum yang menimpa saya ini adalah
01:33bagaimana seluruh masyarakat Indonesia
01:36itu bisa mendapatkan sebuah kejelasan yang sejelas-jelasnya
01:41mengenai apa yang selama ini menjadi polemik
01:43yaitu dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Joko Widodo.
01:47Dan ketika kemudian sidang pokok perkara ini
01:50bisa kita jalankan, ini adalah sebuah kesempatan bagi kita.
01:53Terima kasih.
Komentar