Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terhadap Kejaksaan.

Menurut hakim, sidang pokok perkara kasus fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo dapat dilanjutkan kembali.

Dalam putusannya, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Dr. Tifa terhadap Kejaksaan tidak dapat diterima. Pertimbangannya karena status Dokter Tifa sudah terdakwa pada saat dia mengajukan praperadilan.

Sebelumnya, Tifa mengajukan praperadilan karena jaksa mengajukan kembali dakwaan baru atas perkara tersebut.

Padahal, menurut Tifa, hakim telah menerima eksepsi dan menyatakan perkara tersebut batal demi hukum.

Dengan adanya putusan praperadilan tersebut, maka kasus pencemaran nama baik dan fitnah soal ijazah Joko Widodo dapat dilanjutkan kembali ke agenda sidang pokok perkara.

Menanggapi putusan praperadilan, Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan tetap optimistis melanjutkan perkara fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi.

Menurutnya, apa yang dilakukannya agar publik bisa mendapatkan kejelasan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Baca Juga Tifa Siap Tempuh Judicial Review ke MK Terkait Kasus Ijazah Jokowi: Kami Akan Menggodok di https://www.kompas.tv/nasional/686717/tifa-siap-tempuh-judicial-review-ke-mk-terkait-kasus-ijazah-jokowi-kami-akan-menggodok

#tifa #ijazahjokowi #praperadilan #doktertifa

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/686801/respons-praperadilan-ditolak-dokter-tifa-optimistis-hadapi-sidang-ijazah-jokowi-sapa-malam
Transkrip
00:00Kita akan coba beranjak ke topik lain ya Saudara.
00:02Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pra-peradilan
00:05yang diajukan Tifa Uziatiyasuma alias Dr. Tifa terhadap kejaksaan.
00:09Menurut Hakim, sidang pokok perkara kasus fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo
00:14dapat dilanjutkan kembali.
00:16Dalam putusannya, Hakim Tunggal Solistio Muhammad Dwi Putro
00:19menyatakan permohonan pra-peradilan yang diajukan Dr. Tifa terhadap kejaksaan
00:23tidak dapat diterima pertimbangannya
00:25karena status Dr. Tifa sudah terdakwa pada saat ia mengajukan pra-peradilan.
00:30Sebelumnya, Tifa mengajukan pra-peradilan
00:33karena jaksa mengajukan kembali dakwaan baru atas perkara itu.
00:36Padahal menurutnya, Hakim telah menerima eksepsi
00:39dan menyatakan perkara itu batal demi hukum.
00:42Dengan putusan pra-peradilan itu, maka kasus pencemaran nama baik
00:45dan fitnah soal ijazah Joko Widodo
00:47bisa dilanjutkan kembali dengan agenda sidang pokok perkara.
01:00Menanggapi putusan pra-peradilan itu,
01:02Tifa Uziatiyasuma atau Dr. Tifa menyatakan tetap optimistis
01:05melanjutkan perkara fitnah dan pencepanan nama baik Jokowi.
01:08Menurutnya, apa yang dilakukannya
01:10agar publik bisa mendapat kejelasan
01:12tentang dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
01:18Kita tetap optimis, kita tetap dengan gembira dan bahagia
01:22menjalankan terus proses hukum ini dengan penuh semangat
01:27semata-mata bukan karena saya ingin bebas, bukan.
01:30Inti dari perkara hukum yang menimpa saya ini adalah
01:33bagaimana seluruh masyarakat Indonesia
01:36itu bisa mendapatkan sebuah kejelasan yang sejelas-jelasnya
01:41mengenai apa yang selama ini menjadi polemik
01:43yaitu dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 Joko Widodo.
01:47Dan ketika kemudian sidang pokok perkara ini
01:50bisa kita jalankan, ini adalah sebuah kesempatan bagi kita.
01:53Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan