Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma terhadap Kejaksaan. Hakim menyatakan permohonan praperadilan Tifa tidak dapat diterima karena perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam putusannya, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwiputro menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan dokter Tifa terhadap Kejaksaan tidak dapat diterima. Putusan tersebut sekaligus membuka jalan bagi penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum Tifa ke pokok perkara.

Menanggapi putusan tersebut, dokter Tifa mengaku menerima hasil sidang dan memilih tetap menjalani proses hukum. Ia menegaskan tetap optimistis untuk menjalani persidangan pokok perkara.

#tifauzia #praperadilan #pengadilannegeri #kejaksaan #hukumpidana #kompastv

Baca Juga Tifa Siap Tempuh Judicial Review ke MK Terkait Kasus Ijazah Jokowi: Kami Akan Menggodok di https://www.kompas.tv/nasional/686717/tifa-siap-tempuh-judicial-review-ke-mk-terkait-kasus-ijazah-jokowi-kami-akan-menggodok

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/686758/praperadilan-dokter-tifa-ditolak-status-terdakwa-berlanjut-ke-persidangan-kompas-siang
Transkrip
00:00Terima kasih Anda masih di Kompas siang,
00:02Saudara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prapradilan
00:06yang diajukan Tifa Usiyatya Suma terhadap kejaksaan.
00:09Hakim menyatakan permohonan Tifa tidak dapat diterima
00:13karena perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
00:20Dalam putusannya, Hakim Tunggal Sulistio Muhammad Dwi Putro
00:24menyatakan permohonan prapradilan yang diajukan Dr. Tifa
00:28terhadap kejaksaan tidak dapat diterima.
00:31Ketusan ini sekaligus membuka jalan bagi penegak hukum
00:34untuk melanjutkan proses hukum Tifa ke pokok perkara.
00:38Menanggapi putusan itu, Dr. Tifa mengaku menerima hasil sidang
00:43dan memilih tetap menjalani proses hukum.
00:46Ia menegaskan tetap optimistis untuk menjalani persidangan pokok perkara.
00:53Dalam pokok perkara,
00:55Satu, menyatakan permohonan prapradilan yang diajukan dapat diterima
01:00di konfirmasi perpak.
01:02Dua, membebankan kepada pemohon
01:05untuk membiar-biar perkara sejumlah nihil.
01:09Memang dari sejak awal juga,
01:11ketika kemudian tanggal 22 Juni 2026,
01:15pelimpahan berkas perkara saya sudah dilimpahkan
01:18dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,
01:22dan kemudian sudah disampaikan juga tentang jadwal sidang
01:27yang sudah kami jalankan selama empat kali
01:30dan kemudian menghasilkan amar putusan
01:32di mana pada amar putusan itu kami dinyatakan bebas demi hukum.
01:38Kami terima itu sebagai sebuah kemenangan
01:41di mana kami pada prapengadilan ini tidak diterima,
01:46ya itulah yang terjadi.
01:48Jadi kita tetap saja, kita semangat, kita tetap optimis,
01:51kita tetap dengan gembira dan bahagia
01:53menjalankan terus proses hukum ini
01:57dengan penuh semangat.
Komentar

Dianjurkan