00:00Terima kasih Anda masih di Kompas siang,
00:02Saudara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prapradilan
00:06yang diajukan Tifa Usiyatya Suma terhadap kejaksaan.
00:09Hakim menyatakan permohonan Tifa tidak dapat diterima
00:13karena perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
00:20Dalam putusannya, Hakim Tunggal Sulistio Muhammad Dwi Putro
00:24menyatakan permohonan prapradilan yang diajukan Dr. Tifa
00:28terhadap kejaksaan tidak dapat diterima.
00:31Ketusan ini sekaligus membuka jalan bagi penegak hukum
00:34untuk melanjutkan proses hukum Tifa ke pokok perkara.
00:38Menanggapi putusan itu, Dr. Tifa mengaku menerima hasil sidang
00:43dan memilih tetap menjalani proses hukum.
00:46Ia menegaskan tetap optimistis untuk menjalani persidangan pokok perkara.
00:53Dalam pokok perkara,
00:55Satu, menyatakan permohonan prapradilan yang diajukan dapat diterima
01:00di konfirmasi perpak.
01:02Dua, membebankan kepada pemohon
01:05untuk membiar-biar perkara sejumlah nihil.
01:09Memang dari sejak awal juga,
01:11ketika kemudian tanggal 22 Juni 2026,
01:15pelimpahan berkas perkara saya sudah dilimpahkan
01:18dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,
01:22dan kemudian sudah disampaikan juga tentang jadwal sidang
01:27yang sudah kami jalankan selama empat kali
01:30dan kemudian menghasilkan amar putusan
01:32di mana pada amar putusan itu kami dinyatakan bebas demi hukum.
01:38Kami terima itu sebagai sebuah kemenangan
01:41di mana kami pada prapengadilan ini tidak diterima,
01:46ya itulah yang terjadi.
01:48Jadi kita tetap saja, kita semangat, kita tetap optimis,
01:51kita tetap dengan gembira dan bahagia
01:53menjalankan terus proses hukum ini
01:57dengan penuh semangat.
Komentar