Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV KPK mengungkap adanya kode yang diduga digunakan dalam kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein pada Jumat (21/8/2026).

"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih," ujar Taufik.

Kode tersebut disampaikan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq kepada MYN yang merupakan pihak swasta yang juga keponakannya.

MYN menerima gratifikasi senilai Rp680 juta. Sodiq juga diduga perintahkan MYN untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan MYN.

Produser: Theo Reza

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686960/terungkap-kode-kode-rektor-unsoed-di-kasus-korupsi-penerimaan-maba
Transkrip
00:00Kemudian klaster yang kedua, bahwa pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri,
00:10saudara ISO memberikan perintah kepada MYN selaku koponakan dan sekaligus pihak swasta yang memang digunakan oleh saudara rektor atau ISO
00:24untuk mengerjakan proyek-proyek gilingwan unsur.
00:28Dengan memberikan perintah dalam rangka penerimaan mahasiswa baru dengan kode jangan diminta di awal.
00:39Jika dikasih, bilang terima kasih.
00:42Ini kode atau arahan-arahan atau perintah-perintah yang sering digunakan oleh saudara ISO selaku rektor kepada saudara MYN ketika
00:51ada pihak-pihak orang tua atau mahasiswa baru yang akan melakukan
00:56pengurusan di jalur mandiri.
01:00Atas hal tersebut, MYN atas pengetahuan ISO diduga melakukan perimaan-perimaan untuk kepentingan saudara ISO.
01:08Ini yang kemudian dikonstruksikan sebagai diduga perimaan gratifikasi yang apabila diperhitungkan yang sudah ditemukan faktanya oleh penyelidik saat ini yaitu
01:23sekitar total 680 juta rupiah.
01:30Kemudian saudara ISO juga diduga memerintahkan saudara MYN untuk melakukan pembayaran atas pembelian 3 bidang tanah yang diatasnamakan saudara MYN.
01:46Jadi penggunaan uang-uang yang didapatkan oleh saudara MYN itu digunakan atas perintah saudara ASO untuk membelikan aset rupiah tanah
01:57yang diatasnamakan saudara MYN.
02:01Sehingga dalam hal ini saudara MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang kegunaannya diperuntukkan saudara ISO.
02:13Kemudian ada kluster yang ketiga, ini di luar peristiwa yang kluster pertama dan kedua, bahwa pada periode yang sama diketahui
02:25saudara AS
02:27selaku kepala bagian akademik UNSUD.
02:33Ini juga menjadi salah satu panitia penerimaan majuwa baru.
02:38Saudara AS berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di UNSUD.
02:46Jadi ada pihak-pihak tertentu yang memang sering berkomunikasi dengan saudara AS selaku kepala bagian akademik dan juga anggota panitia
02:56penerimaan mahasiswa baru di UNSUD.
02:58Dalam komunikasi tersebut, saudara AS atas pengetahuan saudara ISO melakukan tawar-menawar mahar,
03:08ada negosiasi atau ada semacam transaksi,
03:13dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
03:20Kemudian setelah ada kesepakatan mengenai mahar yang sudah disepakati antara AS dan pihak-pihak yang mengurus
03:29jalur penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,
03:34saudara AS kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru
03:41yang saat ini ditemukan total mencapai sekitar 1,12 miliar rupiah.
03:50Ini berlangsung dari tahun 2025 sampai dengan 2026.
03:57Tapi kemudian ini akan terus didalami apakah ini juga mundur ke belakang di tahun-tahun sebelumnya juga ada perbuatan-perbuatan
04:05yang sama.
04:06Bahwa atas penerimaan tersebut, saudara AS kemudian melaporkan kepada saudara ISO, salah korektor.
04:15Dan bahwa kemudian saudara ISO memberikan akses user ID-nya.
04:22Ini modus terkait dengan bagaimana kemudian untuk mempengaruhi di sistem penerimaan secara elektroniknya.
04:31Jadi saudara ISO memberikan akses user ID kepada saudara AS untuk proses otorisasi
04:40atau mengklik atau memberikan approval dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di unsud
04:48yang diberikan kepada pada calon mahasiswa baru yang akan diterima menjadi mahasiswa baru di unsud
04:56dan telah memberikan sejumlah uang sebagai mahar tadi.
05:02Ini ada tiga kluster.
05:04Kemudian kami jelaskan juga dalam peristiwa penyelidikan yang dilakukan oleh teman-teman di penindakan
05:12bahwa dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan pada hari Kamis kemarin
05:20tanggal 20 Agustus 2026
05:23tim KPK kemudian mengamankan sejumlah pihak yaitu sebanyak 14 orang
05:3012 orang yang berada di wilayah Purwokerto dan 2 orang diamankan di Jakarta.
05:38Selanjutnya terhadap 12 orang yang ada di Purwokerto telah dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Banyumas
05:45dan kemudian 7 orang dibawa ke Jakarta
05:49hingga yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih sejumlah 9 orang
05:56yaitu Saudara ISO selaku rektor unsud
06:00Saudara NAP selaku wakil rektor 3 unsud
06:04Saudara IS selaku kepala bagian akademik unsud
06:09Saudara DMW selaku pihak swasta
06:13Saudara AW selaku pihak swasta
06:16Saudara MYN selaku pihak swasta
06:21Saudara KPR selaku wakil rektor 2 unsud
06:25yang juga turut diamankan
06:28yang ke-8 Saudara AA selaku pihak swasta
06:32dan yang terakhir yang ke-9 Saudari BW selaku pihak lainnya
06:38dalam peristiwa tertangkap tangan ini
06:40tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti
06:45yang ada di bawah untuk kemudian dilakukan penyitaan
06:51yaitu uang tunai senilai kurang lebih 665 juta
06:57dan juga ada barang bukti yang juga diamankan
07:01berupa saldo dalam rekening senilai kurang lebih 99 juta
07:06yang ini merupakan bagian dari kumpulan-pengumpulan
07:12uang setoran atau penghutan dari calon mahasiswa baru
07:16yang tadi dinegosiasikan untuk sistem penerimaan mahasiswa baru
07:23kemudian dari konstruksi tersebut
07:25KPK telah menemukan adanya peristiwa pidana
07:29dan saat ini sudah menaikkan perkara ke tahap penyidikan
07:35dan selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti
07:41sesuai dengan ketentuan dalam pasal 90 kuah baru
07:46tentang penetapan tersangka
07:48KPK menetapkan 6 orang tersangka
07:51yaitu Saudara ASO selaku rektor unsut
07:57selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan