- 7 jam yang lalu
- #bolaliarkompastv
KOMPAS.TV - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan atas keabsahan penggeledahan dan penetapannya sebagai tersangka, dengan alasan penegak hukum seharusnya memeriksa calon tersangka terlebih dahulu sebelum penetapan.
Namun pihak kepolisian menegaskan ketiadaan pemeriksaan tersebut tidak membuat penetapan tersangka menjadi cacat hukum. Di tengah polemik ini, muncul pula dugaan bahwa langkah praperadilan ini bisa jadi memiliki tujuan lain, yakni memperpanjang dan melokalisir kasus ini.
Saksikan #BolaLiarKompasTV episode "Eks Jampidsus Praperadilan, Lindungi Siapa?".
Produser: Theo Reza
Video Editor: Lintang Amiluhur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686953/full-eks-wakil-ketua-kpk-komisioner-kejaksaan-hingga-ray-rangkuti-soal-praperadilan-eks-jampidsus
Namun pihak kepolisian menegaskan ketiadaan pemeriksaan tersebut tidak membuat penetapan tersangka menjadi cacat hukum. Di tengah polemik ini, muncul pula dugaan bahwa langkah praperadilan ini bisa jadi memiliki tujuan lain, yakni memperpanjang dan melokalisir kasus ini.
Saksikan #BolaLiarKompasTV episode "Eks Jampidsus Praperadilan, Lindungi Siapa?".
Produser: Theo Reza
Video Editor: Lintang Amiluhur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686953/full-eks-wakil-ketua-kpk-komisioner-kejaksaan-hingga-ray-rangkuti-soal-praperadilan-eks-jampidsus
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00:03Intro
00:00:05Drama kasus ex-jampitsus Febri Adriansyah masih panjang.
00:00:10Dalam sidang praperadilan hari Kamis dengan termohon Kortas Tipitkor Polri,
00:00:14Polda Metro Jaya dan Kejagung, saksi ahli dan penasihat hukur Febri mengungkap sejumlah pelanggaran prosedur.
00:00:20Pihak Febri mengklaim pelanggaran prosedur membuat penetapan tersangka hingga penyetaan aset tidak sah.
00:00:27Ada kewajiban bagi aparatur penegak hukum untuk memeriksa calon tersangka sebelum penetapan tersangka.
00:00:36Di permohonan kami itulah yang kami sampaikan penetapan PFA sebagai tersangka di Polri tidak didahului dengan pemeriksaan calon tersangka.
00:00:47Karena itulah kami argumentasikan penetapan tersangka tersebut tidak sah.
00:00:54Ahli hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Taruman Negara Rasji yang dihadirkan pemohon menyebut
00:01:01penggeledahan rumah Febri Adriansyah di Sentul Bogor cacat wawenang
00:01:05karena tumpang tindih dua surat perintah polisi yang berbeda yurisdiksi.
00:01:09Ketika di luar wilayah yurisdiksi maka itu adalah bukan wawenangnya
00:01:14karena dalam administrasi itu ada pembagian wawenang, pembagian waktu, pembagian tempat, pembagian substansi.
00:01:21Ketika melakukan seberang wilayah nah itu menjadi tindakannya sewenang-wenang
00:01:25karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain.
00:01:29Kalau tidak ada relevansi maka masing-masing kewenangan berdiri sendiri
00:01:32tidak bisa pengadilan di luar wilayah itu menetapkan memberikan izin.
00:01:38Polri sebagai pihak termohon menyatakan
00:01:40sekalipun Febri tidak diperiksa lebih dulu, penetapan tersangka tetap sah.
00:01:46Oleh karena penetapan pemohon sebagai tersangka telah dilakukan berisakan hasil penyidikan
00:01:51dan didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
00:01:53sebagaimana dipertarankan pasal 91 KUHAP.
00:01:56Maka tidak adanya pemeriksaan pemohon terlebih dahulu sebagai calon tersangka
00:02:00tidak mengakibatkan penetapan tersangka menjadi cacat hukum.
00:02:05Tim Hukum Kejaksaan Agung menilai dalil pra-peradilan dari pihak Febri
00:02:09yang menyoal ketidakjelasan pidana asal atau predicate crime tidak berdasar.
00:02:14Sebab sudah jelas tindak pidana korupsi jadi tindak pidana asal kasus ex-jampitsus.
00:02:19Dalil pemohon mengenai tidak jelasnya predicate crime adalah tidak berdasar
00:02:23karena penetapan tersangka telah secara tegas menyebutkan tindak pidana korupsi
00:02:27sebagai tindak pidana asal dan penyidikan kecil tidak harus menunggu terlebih dahulu
00:02:31pembuktian tindak pidana asal. Perkara yang disini adalah
00:02:33perkara dugaan tindak pidana penyidikan uang dengan tindak pidana asal,
00:02:38dugaan tindak pidana korupsi dan atau dalam proses penanganan hukum lainnya.
00:02:44Direktur Eksekutif Lingkar Madani Rai Rangkuti mencium gelagat
00:02:48proses peradilan ex-jampitsus yang panjang dan jeda pra-peradilan
00:02:52bakal semakin membuat perhatian publik redup dan mengaburkan kelanjutan perkara utama.
00:02:57Tapi boleh jadi ada tujuan lain, yaitu memperpanjang kasus ini
00:03:01supaya lama dengan begitu perhatian orang makin melemah,
00:03:05dengan begitu ya itu tadi.
00:03:07Kalaupun misalnya harus dilokalisir, dapat dilokalisir
00:03:10sebab perhatian orang kepada siapa kemana lagi setelah ini
00:03:14aliran uang itu mengaliri misalnya, tidak terlalu tinggi lagi.
00:03:20Sebelumnya, kasus ex-jampitsus Febri Adriansyah jadi sorotan publik
00:03:24karena temuan 74 kg emas dan uang tunai sekitar setengah triliun rupiah.
00:03:30Penanganan perkara Febri sempat diwarnai drama ketegangan antaraparat pedagak hukum
00:03:34dari Kortas Tipikol Polri, penjidikan yang belum merampung,
00:03:38lalu beralih ke Kejaksaan Agung.
00:03:40Belakangan, tim sembilan Kejagung membuat sejumlah seperindik baru
00:03:44dengan tersangka Febri dan dua orang dekatnya.
00:03:46Namun, konstruksi perkara dan siapa pihak lain yang terlibat
00:03:51belum banyak diunggap.
00:03:56Halo selamat malam saudara Bola Liar kembali menggelinding kehadapan Anda.
00:04:00Melalui tim penasihat hukumnya, ex-jampitsus Febri Adriansyah
00:04:03memperadilkan Polri dan Kejaksaan Agung
00:04:06terkait penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan aset.
00:04:11Pihak Febri mengungkap sejumlah kesalahan prosedur
00:04:14dan pelanggaran administrasi dalam dalil pra-peradilan.
00:04:18Sementara Polri menyebut sudah mengantongi dua alat bukti
00:04:21dan penggeledahan relevan dengan perbuatan Febri.
00:04:25Soal pidana asal, Kejaksaan Agung menegaskan
00:04:28sudah jelas predikat kreanya pidana korupsi.
00:04:32Lalu dengan barang bukti, 74 kg emas dan uang setengah krilin rupiah.
00:04:37Tidakkah cukup mempidanakan seorang Febri Adriansyah?
00:04:40Ataukah Febri justru akan bebas lewat pra-peradilan?
00:04:44Pertanyaan lain, dengan pra-peradilan berjalan otomatis
00:04:48persidangan perkara korupsi Febri bakal semakin mundur.
00:04:51Apakah betul ada upaya mengaburkan perkara
00:04:54dan melindungi pihak lain yang terlibat?
00:04:57Selengkapnya kita bahas di Bola Liar bersama saya, Mas Sistar Tarikan.
00:05:04Topik malam ini kita bahas dengan sejumlah narasumber yang sudah hadir di studio.
00:05:07Saya menyapa, Suparjiamat Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia.
00:05:11Selamat malam, Pak Sikar.
00:05:14Rita Serena Kolibonso, Komisioner Komisi Kejaksaan.
00:05:18Selamat malam, Pak Sikar.
00:05:21Hermawan Sulistio, Guru Besar Universitas Bayangkar.
00:05:24Selamat malam, Pak Sikar.
00:05:28Selamat malam, Pak Sikar.
00:05:31Selamat malam, Pak Sikar Temorong, Wakil Ketua KPK 2015-2019.
00:05:36Di floor saya menyapa, Pak Yunus Hussein, Ketua PPTK 2002-2019.
00:05:41Selamat malam, Pak Yunus.
00:05:44Rerang Kutid, Rektor Eksekutif Lingkar Madani.
00:05:46Halo.
00:05:47Halo, Selamat malam.
00:05:49Dan saat ini kita masih menantikan kehadiran Pebri Diansah,
00:05:53Penasihat Hukum Pebri Diansah yang masih di tengah perjalanan.
00:05:56Dan kami juga akan menyapa nanti Handika Hongkowongso,
00:05:59Penasihat Hukum, Don Rito.
00:06:01Dan saya langsung kepada Pak Sugeng dulu kalau begitu.
00:06:04Pak Sugeng, menurut Anda.
00:06:05Jadi, soalnya sudah sering, jadi sudah hafal.
00:06:09Pertanyaannya begini.
00:06:10Jadi sebenarnya penetapan tersangka
00:06:12Eksekutif Suspe Bria Diansah
00:06:14perlu diperiksa dulu atau tidak?
00:06:16Atau cukup dua alat bukti yang sudah disampaikan ke Jaksaan dan juga ke Polsian?
00:06:20Sudah sangat jelas bahwa Kosmak 12 Juni 2025
00:06:26itu melaporkan peristiwa tindak pidana korupsi.
00:06:31Tindak pidana korupsi artinya ada satu predikat krim yang dilaporkan.
00:06:37Ya, predikat krim terkait dengan dugaan manipulasi
00:06:41penjualan, manipulasi kualitas batu bara yang dijual
00:06:48oleh satu perusahaan, ya, oktasan kepada PT PLNEPI.
00:06:54Ini adalah predikat krimnya, ya, kalau menurut kami.
00:06:58Sama juga dengan predikat krim yang disidik oleh
00:07:02Dear Krimsus Polda Metro, ya, terkait dugaan pemerasan
00:07:08seorang pengusaha oleh, diduga oleh FA melalui seorang Markus.
00:07:15Ini sudah jelas, ya.
00:07:17Nah, yang saya mau bicara di sini adalah
00:07:19sebetulnya ada kekhawatiran kami, ya, dan juga masyarakat.
00:07:24Putusan pra-peradilan ini bisa seketika memadamkan, ya,
00:07:31memadamkan satu proses pengungkapan permainan
00:07:37penyalahgunaan kewenangan yang besar oleh saudara FA.
00:07:41Kalau ini kemudian dibatalkan, kita bicara ekstrim, ya,
00:07:46semua dibatalkan, semua dibatalkan.
00:07:50Kemudian penegak hukum mendelay-delay kembali
00:07:53untuk menerbitkan seperindik.
00:07:55Anda melihat ada potensi itu?
00:07:57Ya, semua potensi ada.
00:07:58Semua potensi ada.
00:08:00Karena yang sedang kita hadapi adalah seorang tokoh,
00:08:04high profile di dalam sejarah penegakan hukum kita
00:08:07selama reformasi, inilah seorang yang punya posisi high profile tinggi.
00:08:13Kita pernah dapat hakim agung ditangkap, ya.
00:08:16Tapi dia bukan center daripada proses penegakan hukum.
00:08:23Febri adalah center dari proses penegakan hukum
00:08:26yang menjadi concern kita bersama, yaitu pemberantasan korupsi.
00:08:30Dibarengi dengan prestasi yang besar, ya.
00:08:33Jadi saya khawatir, saya kembali lagi, ya.
00:08:36Ini akan hapus.
00:08:37Kenapa kekhawatiran ini?
00:08:38Bukan tanpa alasan, penelitian kosmak atas perkara Jaro Frikar
00:08:44yang menempatkan pasal gratifikasi, bukan pasal suap,
00:08:49adalah instrumen dari tindakan sengaja perkeliruan dari kejampitsus
00:08:58untuk mengkooptasi peradilan.
00:09:02Artinya, rahasia-rahasia terkait dengan proses yang tidak benar, ya.
00:09:10Mungkin dalam proses peradilan, Febri pegang.
00:09:12Jadi seperti itu, ya.
00:09:14Maka, kalau ini pupus, kita tidak bisa membongkar
00:09:18satu proses hukum yang penuh dengan kesengajaan perkeliruan
00:09:23dan penyalahgunungan kemenangan.
00:09:24Baik, Tan. Nanti saya lanjutkan soal kecurigaan Anda itu.
00:09:26Saya ke Prop. Supal juga, walaupun begitu.
00:09:28Jadi menurut Anda, apakah memang mutlak harus diperiksa dulu?
00:09:31Karena dilihat di sini, mereka itu mengandalkan
00:09:34putusan MK nomor 21 tahun 2014.
00:09:36Di mana memang harus diperiksa dulu?
00:09:38Baru ditetapkan cerita tersangka.
00:09:40Ya, bahwa dasar hukumnya itu tadi, putusan MK 21-2014.
00:09:45Di mana seseorang ditetapkan sebagai tersangka
00:09:48harus tidak-tidaknya dua alat bukti.
00:09:51Dua alat bukti tadi adalah kuantatif dan kualitatif.
00:09:55Artinya menuhi kuantitas minimal dua
00:09:58dan kualitas dalam arti alat bukti tadi memiliki relevansi
00:10:02dengan dugaan atau unsur pidananya.
00:10:05Nah, pada sisi yang lain, bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka
00:10:10harus diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
00:10:14Itulah ketentuan putusan MK tadi.
00:10:16Jadi, status yang tersangka sekarang ini menurut Anda tidak ilegal?
00:10:19Nah, persoalan tadi itu adalah bahwa putusan MK tadi adalah
00:10:24terkait dengan KUHAP lama.
00:10:26Di mana KUHAP lama sekarang kan sudah tidak berlaku lagi.
00:10:29Dengan demikian, berarti putusan MK sendiri juga sudah tidak relevan lagi
00:10:33dengan KUHAP yang baru.
00:10:34Karena apa?
00:10:35Karena sekali lagi, bahwa putusan MK 21 2014 tadi itu adalah
00:10:40untuk konteksnya KUHAP 81.
00:10:43Sementara KUHAP 81 sudah diganti dengan 2025,
00:10:46belum ada nomenklatur yang mengatakan bahwa
00:10:49harus diperiksa sebagai calon tersangka.
00:10:51Meskipun, dalam KUHAP yang baru ini,
00:10:54bahwa putusan-putusan MK sekarang ini juga banyak ditransformasi.
00:10:57Banyak juga yang kemudian diperoleh,
00:10:59yang kemudian diadopsi dalam KUHAP yang baru ini.
00:11:02Bahwa memang dulu ada pengalaman yang luar biasa,
00:11:04ketika kemudian KPK kalah di perak-peradilan melawan Budi Gunawan,
00:11:09karena waktu itu belum diperiksa sebagai tersangka.
00:11:14Sebagai calon tersangka.
00:11:15Langsung ditelah menjadi tersangka,
00:11:17sehingga dibatalkan oleh hakim perak-peradilan Jakarta Selatan.
00:11:20Dan ada beberapa putusan perak-peradilan,
00:11:23memang salah satu yang kemudian mengutuskan tadi itu,
00:11:27atau mengabulkan permohonan perak-peradilan,
00:11:29karena belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
00:11:31Meskipun demikian,
00:11:33sebenarnya kita tidak ditemukan juga,
00:11:35di dalam KUHAP, di dalam PERKAP,
00:11:38atau kemudian dalam putusan Jaksa Agung,
00:11:39tentang istilah calon tersangka.
00:11:41Hanya satu-satunya istilah calon tersangka itu ada dalam pertimbangan putusan MK.
00:11:46Jadi jurisprudensinya ada?
00:11:48Tetapi jurisprudensinya ada,
00:11:49tapi jurisprudensinya pada konteks KUHAP yang lama.
00:11:52KUHAP yang baru belum ada tentang ketentuan tentang itu.
00:11:55Tetapi pada sisi yang lain,
00:11:56sebetulnya itu juga bisa dikecualikan
00:11:59dalam konteks tindak pidana korupsi,
00:12:02tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka.
00:12:04Bahkan di dalam KUHAP yang baru ini,
00:12:07pasal 22,
00:12:08bahwa seseorang bisa diperiksa itu tanpa kejelasan status.
00:12:12Misalnya didatangi, dipanggil,
00:12:14baru kemudian diperiksa,
00:12:15dan ditetapkan sebagai calon tersangka.
00:12:17Tetapi bahwa itulah salah satu dalil yang bisa digunakan
00:12:20untuk mengajukan peran-peranilan.
00:12:22Nah, kita serahkan pada,
00:12:23lagi pada Majelis Hakim,
00:12:25apakah menjadi dasar untuk mengabulkan atau menolak pohon peran-peranilan.
00:12:29Tetapi jurisprudensinya ada,
00:12:30putusan MK-nya juga ada,
00:12:32tetapi juga ada jurisprudensi yang lain
00:12:34yang menolak perubahan peran-peranilan
00:12:36karena belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
00:12:39Oke, pasal.
00:12:40Jadi jurisprudensinya ada,
00:12:42cuman KUHAP-nya KUHAP yang lama.
00:12:43Jadi artinya,
00:12:44bagaimana yang status tersangka dari ex-jampis itu?
00:12:46Mungkin lolos atau enggak di proses peran-peranilan ini?
00:12:50Ya, enggak lah.
00:12:51Enggak?
00:12:52Kalau perkiraan saya,
00:12:53malah ini 70 persen.
00:12:56Walaupun saya tadi analisis ya,
00:12:58saya analisis ada data baru sebenarnya.
00:13:01Tapi per detik ini saya masih beranggap
00:13:037-60 persen itu ditolak.
00:13:06Ditolak?
00:13:06Walaupun ada data baru yang memungkinkan
00:13:08akan bergeser tapi ke 60 persen.
00:13:11Pasti ditolak.
00:13:12Karena gini.
00:13:13Pertimbangannya apa Pak?
00:13:14Peristiwa pidananya sudah terjadi.
00:13:16Peristiwa pidananya...
00:13:19Peristiwa pidananya banyak.
00:13:20Mulai dari dia,
00:13:21tinggal ini mau pilih-pilih yang mana aja sebenarnya.
00:13:24Ya kan?
00:13:25Banyak-banyak.
00:13:25Peristiwa pidananya itu sudah pultoid.
00:13:27Sudah terjadi.
00:13:27Nah kemudian kalau kita bicara yang namanya
00:13:30pra-peradilan itu biasa di mana-mana.
00:13:33Artinya ini,
00:13:34kalau di negara lain kan enggak ada.
00:13:36Malah mereka di ombudsman aja.
00:13:38Ini masalah artinya apa?
00:13:39Penegasannya secara filosofis itu
00:13:41adalah ini soal administrasi.
00:13:43Soal tata persuratan.
00:13:45Bahasa kasarnya itu soal tata surat persuratan.
00:13:48Anda enggak bisa membatalkan
00:13:50hanya persoalan tata persuratan
00:13:51gara-gara salah surat, salah nama, salah kirim, salah rapat,
00:13:57atau salah kemudian apa namanya itu yang tata cara aja ya.
00:14:02Tetapi peristiwa pidananya sudah terjadi, sudah pultoid.
00:14:05Dan kamu enggak bisa lari dari situ, my sister.
00:14:07Kamu enggak bisa lari.
00:14:08Jadi artinya,
00:14:10dengan asumsi saya yang tadi pun katakan nanti kalah,
00:14:13tetapi dalam perkiraan saya menang,
00:14:1570 persen itu ditolak.
00:14:17Tetapi itu pun nanti bisa diulang.
00:14:18Kita juga biasa kalau mengalami dulu kasus-kasus besar,
00:14:21high profile person,
00:14:22kemudian masyarakat ribut,
00:14:25kemudian segala macam framing,
00:14:27wah KPK takut, segala macam.
00:14:28Enggak, nanti kita ulangi lagi prosesnya.
00:14:31Karena begini,
00:14:31yang mau kita mau dari case ini kan tadi sudah disebut.
00:14:34Bahwa dengan indeks persepsi korupsi 3-4
00:14:36yang saya sebut di banyak tempat itu kan
00:14:38kalau kita menangani case yang sangat-sangat tebal ini
00:14:42dengan cara yang setipis,
00:14:45itu dunia akan melihat,
00:14:46oh begitu ya kamu cara nyelesaikannya.
00:14:48Apa kurang banyak itu yang 200 dan menuju 400 halaman itu?
00:14:52Itu semua berisi data,
00:14:55perilaku,
00:14:57peristiwa pidana,
00:14:58siapa berbuat apa,
00:15:00ada gatekeeper 1, 2, 3, 4, 5 orang.
00:15:04Masih kurang itu, gatekeeper itu.
00:15:06Kamu masih mengatakan belum ada yang lagi yang namanya money laundering di situ.
00:15:10Ya kan, ada 1, 2, 3, 4, 5, 6,
00:15:12menuju 7 kalau nggak salah gatekeeper itu.
00:15:15Masih kurang itu.
00:15:16Nah jadi maksud saya,
00:15:18kita nggak usah terlalu ini,
00:15:19masyarakat Indonesia percaya saja,
00:15:21ya kita yang 9 orang tuh firm melaksanakannya,
00:15:24mendalaminya,
00:15:25cuman kita pertanyakan,
00:15:26kalau hanya EPA yang dibawa ke depan pengadilan.
00:15:29Nah itu nggak bisa,
00:15:30gue kejar tuh.
00:15:31Ya kan?
00:15:32Karena ini banyak ini.
00:15:33Kita baru bicara segini loh dari yang dobal ini.
00:15:35Kira-kira gitu, May.
00:15:35Oke baik.
00:15:36Kiki,
00:15:37jadi sebenarnya menurut Anda melalui pra-peradilan,
00:15:39apakah nanti ekjampisus bakal lolos?
00:15:42Asumsi yang ada adalah,
00:15:46bahwa seseorang itu,
00:15:48inosen.
00:15:50Sebelum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
00:15:52Asumsi ini,
00:15:54asumsi publik.
00:15:55Kalau aparat penegak hukum,
00:15:58APH,
00:15:59tidak boleh punya asumsi bahwa,
00:16:01calon tersangka atau tersangka itu,
00:16:03inosen.
00:16:05Dia tidak bersalah.
00:16:06Asumsinya harus,
00:16:08apa?
00:16:08Praduga atau bersalah?
00:16:09Praduga bersalah.
00:16:10Bersalah.
00:16:11Praduga bersalah.
00:16:12Presumption of guilty,
00:16:14jangan presumption of innocence.
00:16:16Kalau presumption of innocence,
00:16:18lalu penjahat nggak ada yang ketangkap.
00:16:20Nah, presumption of guilty.
00:16:24Praduga bersalah.
00:16:25Maka,
00:16:27pendekatannya harus pendekatan bersalah.
00:16:30Dan ini,
00:16:31perdebatan ini,
00:16:32menurut saya,
00:16:33ini aspek administratif.
00:16:35Tadi Pak Saud sudah bilang,
00:16:37ini aspek-aspek administratif.
00:16:41Korupsi kejahatan luar biasa.
00:16:43Harus luar biasa juga penanganannya.
00:16:46Nggak bisa administrasi,
00:16:48cuma salah ketik.
00:16:50Lalu dibatalkan.
00:16:51Taipu.
00:16:52Taipu.
00:16:52Kalau itu terjadi,
00:16:55yang saya pikirkan selama ini,
00:16:58terbukti bahwa,
00:17:01apa,
00:17:03sarjana hukum itu,
00:17:04yang pinter jadi lawyer.
00:17:07Seperti kasusnya,
00:17:10Febri,
00:17:10Diansa, eh.
00:17:11Febri,
00:17:12Febri,
00:17:12Diansa.
00:17:13Adriansa.
00:17:14Febri,
00:17:14Febri,
00:17:15Febri,
00:17:15Febri,
00:17:16Adriansa.
00:17:17Masa alumni KPK,
00:17:18belain koruptor,
00:17:20itu nggak masuk akal saya.
00:17:21Tidak datang,
00:17:22gara-gara Mas Kijit.
00:17:24Tidak datang.
00:17:27Saya bilang,
00:17:28alumni KPK,
00:17:30harusnya melekat itu.
00:17:32Gimana kita mau memberantas korupsi,
00:17:34kalau alumni-nya jembilain korupsi?
00:17:36Pak Saud,
00:17:37nggak milain kan?
00:17:38Itu satu.
00:17:40Jadi,
00:17:41pendekatannya,
00:17:41jangan legal formalistik.
00:17:43pendekatannya itu harus etik,
00:17:45etiko,
00:17:47apa,
00:17:48legal,
00:17:49legal etiko.
00:17:50Supaya,
00:17:53terserap apa rasa publik ini.
00:17:55Rasa publik itu apa?
00:17:58Tembak mati aja udah.
00:18:00Oke,
00:18:01ditahan di situ.
00:18:02Tahan di situ.
00:18:03Nanti saya follow up,
00:18:04nanti saya follow up keada.
00:18:05Baik.
00:18:05Sedikit lagi,
00:18:06sedikit lagi.
00:18:06Kenapa?
00:18:08Kalau tembak mati itu,
00:18:10kita tidak boleh mengambil alih
00:18:12hak Tuhan
00:18:13untuk mencabut nyawa seseorang,
00:18:16maka,
00:18:17jangan kita bawa ke Cina.
00:18:19Kalau kita bawa ke Cina,
00:18:20yang ditembak aja,
00:18:22tembak mati di depan publik itu,
00:18:25Menteri Pertahanan.
00:18:27Tapi bukan Menteri Pertahanan Konoha loh ya.
00:18:29Menteri Pertahanannya ke Cina.
00:18:33Dibawa,
00:18:34kita bawa ke Jepang.
00:18:35Di Jepang,
00:18:36orang yang sudah kayak begini,
00:18:37bunuh diri dia.
00:18:39Malu.
00:18:40Ini gak tahu malu.
00:18:42Jadi suruh belajar dulu ke Jepang,
00:18:44habis itu suruh bunuh diri.
00:18:45Kita gak ada yang berdosa.
00:18:47Itu.
00:18:47Baik, saya ke Murita.
00:18:49Kalau gitu.
00:18:49Murita,
00:18:49yang di soal itu juga soal cacat prosedur penahanan.
00:18:52Jadi menurut Anda sendiri,
00:18:53harus dijelaskan tidak soal subjektif
00:18:55atau cukup alasan subjektif penyidik dianggap perlu?
00:18:59Ya,
00:18:59sebenarnya kan di peradilan itu jelas ya.
00:19:02Yang diperiksa hanya terkait dengan formil.
00:19:06Ya.
00:19:06Jadi,
00:19:08yang diajukan dalam dua perkara pra-peradilan itu sendiri,
00:19:14kebetulan dua-duanya itu ada kejaksaan yang jadi tergugat.
00:19:19Yang di 1.34 itu sebagai turut termohon,
00:19:24yang satu lagi termohon.
00:19:30karena formalitas yang dipersoalkan,
00:19:33dan itu pun juga terbatas.
00:19:35Jadi saya kaitkan dengan penetapan tersangka,
00:19:40penetapan penahanan,
00:19:41dan itu formalitas.
00:19:43Dan itu pun juga terkait dengan apa yang tadi disampaikan oleh Bapak,
00:19:49bahwa itu terkait dengan dua bukti permulaan yang cukup.
00:19:53Jadi secara formal itu ada beberapa hal.
00:19:56Nah, kemudian untuk yang terkait dengan substansi material,
00:20:04kalau dalam bahasa hukumnya,
00:20:05itu nanti di persidangan.
00:20:08Apalagi belum ada surat dakwaan di sini.
00:20:10Jadi, yang ada di KUHAP memang diantaranya penetapan,
00:20:17satunya lagi mungkin terkait dengan penetapan,
00:20:21atau mengenai penyitaan.
00:20:24Penahanan juga.
00:20:25Penahanan, dan juga satu lagi penyitaan.
00:20:27Penyitaan juga.
00:20:28Penyitaan pun itu juga jelas di dalam KUHAP.
00:20:31Yang bisa mengajukan itu adalah pihak ketiga.
00:20:35Jadi, dia bukan kutak-kutik soal sah atau tidaknya penyitaan,
00:20:42tapi terkait dengan apakah barang bukti itu relevan atau tidak.
00:20:47Saya kira mungkin di sini bisa kelihatan.
00:20:49Jadi, kembali lagi, saya kira terkait dengan hal-hal yang diajukan ke pra-peradilan.
00:20:57Itu jelas bahwa tentang formalitas,
00:21:01dan kalau kita lihat dari jawaban dari kejaksaan,
00:21:04yang disampaikan di pengadilan,
00:21:05saya kira tidak banyak dikutip ya.
00:21:07Itu semua sudah disampaikan itu.
00:21:10Terkait dengan hal-hal apa yang termasuk pra-peradilan,
00:21:14atau hanya administratif yang disampaikan Pak Saur.
00:21:19Administratif itu bukan menjadi bagian yang dikutip di pra-peradilan.
00:21:23Jadi, artinya pengaduan tadi soal penyitaan bukan dari pihak tersangka.
00:21:27Harusnya ada pihak ketiga yang mengadukan itu.
00:21:29Itu jelas.
00:21:31Berarti itu tidak sah?
00:21:32Berarti yang sekarang tidak sah?
00:21:33Tidak sah.
00:21:34Ya, maksudnya patut ditolak.
00:21:36Jadi, sebenarnya ada beberapa hal yang memang jawaban di sana mungkin bisa untuk meyakinkan kita,
00:21:41bahwa pra-peradilan ini,
00:21:44Hakim bisa mempertimbangkan jawaban-jawaban yang diajukan di sana.
00:21:48Yang diajukan oleh kejaksaan, saya pikir.
00:21:50Oke, Bang Re, jadi kalau disampaikan oleh Burita bahwa penyitaan, soal kasus penyitaan itu harusnya diajukan oleh PK3.
00:21:56Artinya, yang punya barang, tapi sekarang kasusnya yang mengajukan pra-peradilan soal penyitaan adalah tersangkanya.
00:22:03Nanti kita bahas tetap bersama kami di Bola Liar.
00:22:14Ya, dan kembali di Bola Liar.
00:22:15Dan saat ini, saudara, kita masih menantikan Pebri Diansah, penasihat hukum Pebri Adriansah,
00:22:19serta Handika Hanggawongso, penasihat hukum Don Rito.
00:22:22Saya ke Bang Re dulu, pertanyaan yang tadi terpotong,
00:22:27bahwa tadi disampaikan oleh Burita,
00:22:28soal penyitaan harusnya yang mengajukan itu PK3,
00:22:31artinya yang punya barang.
00:22:32Yang sampai sekarang Bang, kita nggak tahu yang punya barang itu siapa, gitu ya.
00:22:35Lalu kemudian sekarang yang justru tersangkanya,
00:22:38yang mengajukan pra-peradilan terkait dengan penyitaan.
00:22:40Kalau menurut Abang sendiri, lepaskah nanti Exjampisus ini dari melalui pra-peradilan atau tidak?
00:22:48Saya agak beda dengan Bang Saur,
00:22:50bagi saya ini bisa 50-50.
00:22:53Kenapa 50-50?
00:22:55Karena sejak dari awal sudah begitu banyak kelihatan lobang yang dibuat,
00:23:00untuk dipersoalkan secara prosedur.
00:23:02Oleh?
00:23:03Ya oleh proses ini.
00:23:05Bisa dari sejak kepolisian sampai kekejaksaan hari ini kan.
00:23:09Jadi sengaja dibuat lobang-lobang itu,
00:23:12sengaja atau tidak saya kurang tahu persis,
00:23:13tapi dibuat lobang-lobang itu,
00:23:16untuk kemudian memang orang memungkinkan datang ke pra-peradilan.
00:23:20Sebab kalau sejak dari awal ketat dibuat,
00:23:24prosesnya apalagi menimpa seseorang yang kita anggap punya keahlian dalam bidang hukum,
00:23:31orang hebat, orang kedua di kejaksaan,
00:23:34itu mestinya gak boleh main-main tuh.
00:23:36Ya, saya, saya.
00:23:37Melakukan proses penetapannya.
00:23:39Jangan dibuka sedikit pintu untuk orang menggugatnya gitu loh kiri-kiri itu.
00:23:42Apalagi sekarang ada yang disebut dengan pra-peradilan kan.
00:23:46Waktu di zamannya Pak Saud aja gak,
00:23:48udah ada ya pra-peradilan gitu ya.
00:23:50Itu, apa namanya itu,
00:23:52orang menggugat kok.
00:23:54Apalagi enggak gitu.
00:23:55Jadi setiap orang tuh punya kesempatan untuk kemudian merasa harus bebas gitu.
00:24:00Nah, kemana dulu?
00:24:02Ke pra-peradilan.
00:24:03Tadi misalnya disebut,
00:24:04ini kan soal administrasi.
00:24:05Yang namanya pra-peradilannya memang menyangkut administrasi,
00:24:09menyangkut prosedur penetapan.
00:24:10Nanti soal materi dari tuduhan tuh ya nanti di pengadilan akan di...
00:24:15Jadi kalau ada dugaan sengaja dibolong-bolongin Bang,
00:24:18artinya ada peluang begitu untuk...
00:24:19Itu makanya saya mengatakan ini bisa pipti-pipti.
00:24:22Ini sebetulnya by the design atau enggak nih?
00:24:26Yang ada lobang-lobang ini.
00:24:28Sejak dari polisi loh.
00:24:29Ingat ya,
00:24:30kasus ini kan bermula dari polisi mengatakan akan melakukan penyidikan
00:24:34terhadap kasus blackout PLN di Sumatera.
00:24:38Itu awalnya tuh.
00:24:40Lalu tiba-tiba masuk ke persoalan penggeledahan.
00:24:45Rumah yang diduka milik FA.
00:24:48Lalu setelah itu ditetapkan sebagai tersangka.
00:24:52Yang tiba-tiba ditetapkan tersangkanya itu
00:24:55predikat krimenya disebut karena korupsi.
00:24:58Korupsinya bersumber dari tiga hal.
00:25:00Satu adalah Asapri,
00:25:02dua adalah Jiwa Seraya,
00:25:03dan tiga adalah Batu Barak, Sumatera.
00:25:07Dua di antaranya peristiwa hukumnya terjadi.
00:25:09Sudah, itu betul.
00:25:11Tapi yang satu ini,
00:25:12yang Batu Barak,
00:25:14ini riwayat kasusnya bagaimana sekarang?
00:25:17Siapa tersangkanya?
00:25:19Sudah ada gak proses lanjutan oleh Kortas Tipikor?
00:25:23Kan kira-kira gitu.
00:25:25Padahal asumsi kita dari awal,
00:25:27kenapa ini bisa ke FA?
00:25:29Ya karena mungkin dimulai dari kasus Batu Baranya.
00:25:33Loh ini narik ke belakang tuh.
00:25:36Ke Asapri, Jiwa Seraya gitu.
00:25:37Nah pertanyaannya adalah Batu Baranya bagaimana sendiri?
00:25:41Sampai sekarang?
00:25:43Kortas Tipikor mana?
00:25:44Gak diundang, mestinya diundang nih.
00:25:46Biar kita tanya,
00:25:48ini kasus Batu Baranya bagaimana ceritanya?
00:25:53Pak, sudah ada tersangka enggak?
00:25:55Enggak.
00:25:56Sudah ada proses lanjutan hukumnya enggak?
00:25:58Saya enggak tahu apakah sudah ada yang dipanggil lagi oleh Kortas Tipikor atau tidak macam-macam dan sebagainya.
00:26:04Di situ orang kita udah mulai melihat tuh.
00:26:06Lalu ditetapkan tersangka sebelum yang bersangkutan pernah diperiksa.
00:26:11Bahwa apakah ada orang yang ditetapkan sebelum diperiksa?
00:26:15Ada.
00:26:16Tetapi apakah menggugat penetapan seseorang yang sebelum diperiksa itu?
00:26:22Mungkin, mungkin juga.
00:26:24Ya tentu saja semua orang akan menggunakan cara itu.
00:26:27Itu yang saya sebut tadi tuh lobang.
00:26:30Di sini aja udah ada dua lobang tuh.
00:26:32Lobang ketiga.
00:26:33Ketika kepolisian menyerahkan kasus ini kepada kejaksaan.
00:26:37Enggak ada alasan yang jelas.
00:26:39Enggak diungkapkan kepada publik.
00:26:41Dan di kejaksaan begitu kasus diterima, ditetapkan oleh kejaksaan sebelumnya,
00:26:46bahwa status FA belum dinyatakan sebagai tersangka.
00:26:50Itu ya awalnya tuh.
00:26:52Sampai kemudian dikoreksi paginya oleh mereka kembali.
00:26:55Jadi itu udah keempat tuh.
00:26:58Udah kita lihat ada empat lubang yang entah disengaja atau tidak oleh para penegak hukum
00:27:05untuk memungkinkan orang melakukan gugatan, salah satunya ke para peradilan.
00:27:10Nah saya kira di luar soal subtansinya yang disebut karena ini prosesnya para peradilan,
00:27:18pertanyaan saya adalah mengapa polisi membuka peluang untuk kemudian di para peradilkan?
00:27:24Mengapa kejaksaan membuka peluang untuk kemudian di para peradilkan?
00:27:28Kesitu dulu.
00:27:29Itulah yang membuat saya dari kemarin-kemarin misalnya di PORP ini juga mengatakan
00:27:33sampai hari ini kita belum pernah mendengar penjelasan polisi
00:27:37mengapa kasus ini diserahkan kepada kejaksaan.
00:27:40Mengapa tidak mereka diserahkan kepada KPK meskipun saya tidak yakin KPK
00:27:45karena level KPK sekarang nangkap guru besar.
00:27:48Bukan lagi nangkap menteri, bukan lagi ini ya, sudah guru besar.
00:27:52Jadi apakah juga KPK mampu, saya khawatir juga kemampuan KPK
00:27:59mengingat kemampuan mereka sekarang yang paling hebat itu cuma kepala daerah.
00:28:02Di luar itu adalah guru besar di universitas gitu.
00:28:06Tapi itulah pertanyaan dari awal.
00:28:10Nah oleh karena itu kalau disebutkan apakah mungkin para peradilan ini lolos?
00:28:1650-50.
00:28:16Karena saya melihat ada peluang, ada lubang-lubang yang dibuat oleh
00:28:21dua pendidikan hukum, baik kejaksaan, kepolisian
00:28:24untuk memungkinkan seorang tersangka melakukan para peradilan.
00:28:28Oke baik, soal ini saya menyapa terpergabung bersama kita
00:28:32Pebri Handika Hongga Wongso, penasihat hukum Don Rito.
00:28:37Halo selamat malam.
00:28:38Pak Handika?
00:28:40Suaranya belum kedengaran Pak?
00:28:43Masih di mute?
00:28:47Suara, suara.
00:28:48Saya bolak-balik.
00:28:51Pak Handika dengar suara saya?
00:28:53Iya dengar, dengar, dengar.
00:28:54Oke Pak Handika, jadi apakah menurut Anda ketika pelimpian berkasnya memang belum lengkap
00:28:59sehingga membuat nanti berpotensi para peradilan yang diajukan oleh pihak ex-jumpis
00:29:05Pemperadiansa bisa meluluskan dia dari kasus ini? Silahkan.
00:29:10Para-para dilanjutkan menguji aspek formal ya terkait proses.
00:29:14Nah, proses yang diuji adalah proses yang dilakukan oleh Polda, dalam hal ini ada Krimsus, kemudian proses yang dilakukan oleh
00:29:25tim sembilan pada Kampinsus.
00:29:27Memang kalau dilihat dari sisi proses, itu banyak pelanggaran yang dilakukan.
00:29:33Jadi apakah itu suatu kesengajaan atau kelalean, itulah yang sedang diuji di perapradilan di Jakarta Selatan.
00:29:44Kami melihat aja nih ya, dari sisi ahli yang dihadirkan dan dari proses interview, itu sangat nyata adanya pelanggaran-pelanggaran
00:29:57prosedur.
00:29:58Di antaranya adalah pihak Pak Febri tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa, kemudian ditetapkan tersangka begitu saja oleh pihak Polda
00:30:08Metro.
00:30:09Kemudian di tim sembilan juga, pihak yang menetapkan itu bukan pihak yang mempunyai kapasitas untuk menetapkan dan menandatangani surat perintah
00:30:19tersangka dan penahanan.
00:30:22Jadi murahannya peluangnya sangat besar bagi Pak Febri untuk lolos?
00:30:27Begini, kalau masalah peluang tentu mereka berharap bahwa ini akan dikabulkan, peluangnya sangat besar sekali.
00:30:34Tapi pertanyaannya bagi kami sebagai lawyernya Idun adalah, kami memastikan betul sesuai dengan fakta dan bukti yang ada,
00:30:42kalau tersangka itu dikaitkan dengan barang bukti yang disentul dan dideklen, itu sama sekali tidak ada hubungan dengan Pak Febri.
00:30:53Pertanyaannya adalah, jadi dengan alasan apa, predikat crime apa Pak Febri jadikan tersangka?
00:31:00Itulah yang sedang diperjuci oleh tim Pak Febri di persidangan, terkait penetapan tersangka oleh tim sembilan.
00:31:07Tapi kami mengamati ya, mestinya tim sembilan itu menerima berkas, ya itu harus membuat LP dulu, baru lidek, baru sidik.
00:31:16Baik, dijauh oleh Pak Suga.
00:31:18Soal barang bukti yang dikatakan tidak ada hubungan dengan Pak Febri ya,
00:31:23kan dalam satu kesempatan Pak Febri sendiri mengatakan itu rumahnya ya, yang disentul ya.
00:31:31Nah dalam konsep hukum perdata itu ada konsep namanya Besitter Egenar.
00:31:36Besitter Egenar itu satu konsep bahwa seseorang yang menguasai benda bergerak,
00:31:44benda bergerak ya, yang ada padanya,
00:31:47maka dia dinilai sebagai pemilik benda tersebut sebelum dibuktikan sebaliknya.
00:31:54Kalau dia itu mengakui itu rumahnya, benda itu ada di sana,
00:32:00ya itu benda itu dalam konsep Besitter Egenar itu adalah miliknya.
00:32:06Sebelum bisa dibuktikan sebaliknya.
00:32:09Siapa yang mau membuktikan sebaliknya?
00:32:11Ya dia sendiri, bahwa itu bukan benda saya, silahkan.
00:32:14Kalau penegak hukum cukup dengan menggunakan konsep itu saja.
00:32:19Konsep dalam kepemilikan dalam kebendaan, ini kan barang benda bergerak nih.
00:32:25Ini konsep keperdataan nih.
00:32:28Bahwa itu menjadi konsep TPPU dalam tindak pidana,
00:32:32kan diarahkan kepada siapa yang menyimpan, menyembunyikan ya.
00:32:37Tapi kalau mau dikatakan konsep pemiliknya ya dia.
00:32:41Jelas ada kaitannya dengan Eva, ada kaitannya Pak Indika.
00:32:45Secara teoritis ya, di dalam konsep kepemilikan dalam kawah perdata.
00:32:51Ya Pak Indika.
00:32:54Hilang.
00:32:56Itu.
00:32:57Pak Indika dengan sesuatu saya.
00:33:01Mungkin dihubungi lagi.
00:33:02Oke kalau gitu.
00:33:04Burita, jadi menurut Anda sendiri bagaimana dengan tadi disampaikan bahwa itu tidak ada kaitannya.
00:33:11Ini ngomongin soal apa, peridikat kremnya belum jelas katanya.
00:33:15Meski Kejaksanaan bilang sudah jelas.
00:33:16Jadi gimana? Masih dipertanyakan sampai sekarang.
00:33:18Ya, saya kira kalau misalnya mau mengkaitkan dengan tindak pidana korupsinya,
00:33:24kemudian TPPU-nya,
00:33:26usur-usur itu masuk ke substansi, ke materi.
00:33:31Kita tunggu nanti kalau dakwaan itu segera dimasukkan,
00:33:35akan masuk terkait dengan hal-hal seperti itu.
00:33:37Karena seperti yang tadi dijelaskan,
00:33:39ini masing-masing ahli hukum, bukan ahli hukum ya,
00:33:45kuasa penasihat hukum, advokat, dan juga advokat negara jeneral.
00:33:53Kita bilang ini kan pengacara negara ya, Jaksa.
00:33:57Ini sama-sama punya argumentasi hukum.
00:34:00Kalau menurut saya.
00:34:01Yang kaitannya dengan tadi yang disampaikan.
00:34:03Argumentasi ini muncul, kalau menurut tadi Bang Ray,
00:34:06ini sengaja memang diduga, sengaja ada lubangnya,
00:34:08sehingga diajukanlah pra-peradilan.
00:34:10Saya tidak setuju dengan lubang yang dibuat oleh Kejaksaan.
00:34:12Saya tidak menyatakan sengaja ya.
00:34:14Bisa sengaja, bisa tidak.
00:34:16Tapi yang jelas ada banyak lubang di situ yang memungkinkan
00:34:18si tersangka untuk melakukan pra-peradilan.
00:34:22Itu menurut saya.
00:34:22Saya kira sejak awal kita tahu,
00:34:25itu hak dari seseorang untuk mengajukan pra-peradilan.
00:34:30Tapi itu, argumentasi itu kayaknya mempengaruhi
00:34:37pengetahuan semua pihak bahwa
00:34:39hakim yang akan memutuskan ya,
00:34:44tentang penetapan pra-peradilan diterima atau tidak.
00:34:46Nah, yang tadi saya katakan adalah,
00:34:49argumentasi yang disampaikan,
00:34:50baik itu oleh kepolisian atau kejaksaan,
00:34:53menggunakan dasar-dasar hukum,
00:34:55upaya-upaya yang dilakukan,
00:34:57baik itu melakukan penetapan tersangka,
00:35:01penahanan, dan kemudian juga
00:35:05alat-alat bukti yang ada,
00:35:06yang dilakukan untuk penggedahan dan penyitaan.
00:35:09Itu adalah argumentasi yang juga,
00:35:12yang nantinya,
00:35:13saya mau tanya Ibu dulu,
00:35:15dipertimbangkan oleh hakim.
00:35:16Salah satu yang digugat oleh
00:35:19pengacaranya FA,
00:35:21kepada pra-peradilan,
00:35:22adalah soal,
00:35:23yang menandatangani sepirindik itu
00:35:25bukan orang yang memiliki kewenangan.
00:35:28pertanyaan saya sebagai Ibu,
00:35:31sebagai orang anggota kejaksaan,
00:35:33mengapa itu dibiarkan?
00:35:36Ya,
00:35:38saya kira itu yang tadi saya singgung
00:35:41sebagai administrasi
00:35:45di dalam lembaga kejaksaan.
00:35:49Yang kita maksud dengan penandatanganan,
00:35:51misalnya yang kaitannya dengan kejaksaan
00:35:53yang saya dengar di dalam persidangan,
00:35:55kebetulan persidangan saya saksikan.
00:35:56Jawaban di sidang pra-peradilan 134,
00:36:01dan kemudian 135 tim dari komisi kejaksaan
00:36:04juga menyaksikan.
00:36:06Yang dimaksud dengan penandatanganan
00:36:08yang dipersoalkan adalah,
00:36:10penandatanganan yang dilakukan oleh PLT,
00:36:13Jampitsus,
00:36:14dalam hal ini,
00:36:14yang dipegang oleh Jamwas.
00:36:17Yang memiliki kewenangan.
00:36:19Yang mendapatkan kewenangan,
00:36:20itu dipersoalkan.
00:36:22Jadi itu salah satu contoh ya.
00:36:25Bahwa itu memang menjadi dalam koridor hukum,
00:36:28penegak hukum.
00:36:28Yang saya maksud adalah administrasi.
00:36:31Nah kemudian,
00:36:32kalau terkait dengan pra-peradilan,
00:36:34yang hal-hal formil yang bisa diajukan,
00:36:38dan saat tidaknya,
00:36:39itu jelas di dalam KUHAP.
00:36:42Terkait dengan,
00:36:44sudah cukup bukti atau tidak,
00:36:46dan lain-lain.
00:36:47Saya kira,
00:36:48ya oke silahkan.
00:36:49Kalau saya tambahkan,
00:36:51yang agak krusial memang yang tadi,
00:36:53Bung Rai yang Bang Rai tadi bilang itu,
00:36:54bahwa siapa yang ada tangan itu,
00:36:57walaupun itu nanti masih berdebat,
00:36:58bisa on behalf,
00:36:59atau apapun ya namanya.
00:37:01Tetapi dari 30 poin yang mereka sebut itu,
00:37:03kan katanya ada 30 tuh.
00:37:04Saya bacain di satu-satu ya,
00:37:06terus Ibu hadir di sidangnya,
00:37:08melihat ya,
00:37:08saya ikutin juga.
00:37:09Kayaknya dijawab semua deh.
00:37:10Gak ada masalah.
00:37:11Ya, makanya saya bilang,
00:37:12aku yakin nih,
00:37:1270 persen tuh ditolak.
00:37:14Iya, iya.
00:37:15Jadi persoalan PLT tanda tangan,
00:37:16sebetulnya juga punya kemenangan.
00:37:18Iya, gitu.
00:37:18Dan bukan suatu celah atau lubang
00:37:20yang mudah bisa dipersoalkan.
00:37:22Tapi yang namanya advokat,
00:37:23pasti cari celah kan gitu loh.
00:37:25Iya.
00:37:26Tapi kalau soal penggeledahan,
00:37:27itu kan ada dua wilayah yuridiksi,
00:37:29cacat prosedur lah katanya.
00:37:33Iya, kan.
00:37:33Tanpa izin.
00:37:34Ijin, kan ketua pengadilan.
00:37:36Tanpa ketua yuridiksi.
00:37:36Medah yuridiksi,
00:37:38dua surat kan,
00:37:39jadi itu yang dipersoalkan juga.
00:37:40Kenapa diperiksa?
00:37:41Overlapping?
00:37:42Menurut saya juga gak jadi masalah
00:37:44bahwa ada kemenangan
00:37:44yang kemudian
00:37:45yang dimiliki berdasarkan
00:37:47penetapan pengadilan
00:37:48untuk melakukan penggeledahan
00:37:49tadi itu,
00:37:49termasuk juga kemudian
00:37:50soal penyitaan kan.
00:37:52Memang penyitaan ini
00:37:54konteks di pra-peradilan
00:37:55yang paling berbeda ini
00:37:56penyitaan ini masuk
00:37:57pada aspek material bahkan.
00:37:59bahwa bisa advokat,
00:38:02bisa tersangka,
00:38:03bisa terdakwa,
00:38:03bisa pihak ketiga
00:38:04yang memiliki barang
00:38:06yang disita
00:38:07itu bisa mengajukan
00:38:08obyek pra-peradilan
00:38:10berupa penggeledahan
00:38:12atau kemudian penyitaan
00:38:13tadi itu.
00:38:14Dan yang dimintakan
00:38:15dalam petitumnya kan
00:38:16meminta foto
00:38:17atau kemudian
00:38:18gambar-gambar pribadi
00:38:19yang tidak ada kaitan
00:38:20yang tidak berbeda
00:38:21kan dikembalikan kan.
00:38:22dan kemudian secara
00:38:23tidak langsung
00:38:24apakah betulnya
00:38:25obyek atau barang
00:38:26yang disita
00:38:27itu
00:38:28justrunya kalau
00:38:29seandainya minta
00:38:30dikembalikan kepada
00:38:31yang berhak
00:38:32secara tidak langsung
00:38:33malah justru mengakui
00:38:34kan itu.
00:38:34Itu yang jadi masalah.
00:38:36Tadi betul
00:38:37kata Masukum
00:38:37bahwa dalam konteks
00:38:38hubungan kebendaan
00:38:40ada hubungan penguasaan
00:38:41ada hubungan kepemilikan
00:38:43ada hubungan hukum
00:38:44ada hubungan penguasaan
00:38:45bahwa seseorang
00:38:46yang memiliki
00:38:47hubungan penguasaan
00:38:48dianggap memiliki
00:38:48tetapi bisa juga
00:38:50ada yang tidak
00:38:51secara tertulis
00:38:52juga bisa memiliki
00:38:53jadi bahwa yang
00:38:54bersangkutan itu rumahnya
00:38:55terus kemudian itu
00:38:56meminta untuk
00:38:57dikembalikan sebagian
00:38:58barangnya kan menunjukkan
00:38:59itu adalah miliknya
00:39:00gitu.
00:39:01Sebelum kita tanya
00:39:02ke Pak Handika
00:39:03siapa yang punya
00:39:05emas dan duitnya
00:39:06Pak
00:39:09ditemukan
00:39:09emas 74 kg
00:39:11kemudian juga
00:39:11uang setengah
00:39:12jadi menurut Anda
00:39:13sebenarnya ini sudah
00:39:14jelas nggak
00:39:15TPPU
00:39:15dan juga
00:39:16pidana asalnya?
00:39:17Pertama
00:39:18emas yang ditemukan itu
00:39:20tidak ada dokumen
00:39:21sama sekali
00:39:22mic-nya Pak?
00:39:24Pak Yunus
00:39:25mic
00:39:25pakai mic
00:39:26jadi emas yang
00:39:28di
00:39:28cita itu
00:39:30tidak ada dokumen
00:39:31sama sekali
00:39:32tidak ada dari
00:39:33Antam misalnya
00:39:34yang berhak
00:39:35mengeluarkan
00:39:35London
00:39:38bullion
00:39:39market association
00:39:40itu tidak ada
00:39:41tidak ada
00:39:42penyedik tanya
00:39:43ke perdagangan
00:39:44gimana caranya
00:39:45nyarinya
00:39:45sampai
00:39:46tahu saya masih
00:39:47kesulitan
00:39:48itu emas
00:39:48dalam bahasa
00:39:50cuci uang
00:39:50kalau orang
00:39:51naruh
00:39:52dalam bentuk
00:39:53emas
00:39:53atau uang
00:39:54itu namanya
00:39:54dia menyimpan
00:39:55dalam bentuk
00:39:56modusnya
00:39:57anonymous
00:39:57asset type
00:39:58tipe aset yang
00:40:00tidak ada namanya
00:40:01tidak ada cejak
00:40:02tidak ada paper trail
00:40:03untuk menyembunyikan
00:40:04asal-usulnya
00:40:05nah uangnya juga
00:40:08uangnya juga
00:40:09asal-usulnya
00:40:09uang itu
00:40:10pasti diikat
00:40:11di ikatan
00:40:13ada nama bank
00:40:13ada parapkasir
00:40:15ini disobek
00:40:16dibuang
00:40:16alasan untuk
00:40:18menghitung
00:40:18sekaligus
00:40:19saya bilang
00:40:20tidak terganggu
00:40:21ikatan itu
00:40:22kalau dihitung
00:40:23tidak terganggu
00:40:24tapi ini
00:40:25dibuang
00:40:25dan asal
00:40:27menghitung
00:40:27padahal
00:40:28ikatan uang itu
00:40:30dan parapkasir
00:40:31perlu mengetahui
00:40:32ini dari bank
00:40:33mana
00:40:33kasir mana
00:40:34yang menghitung
00:40:35dan menerima
00:40:36atau membayar
00:40:37nah
00:40:38kalau ditanya
00:40:39apakah ada
00:40:39cuci uang
00:40:40apa enggak
00:40:42pertama
00:40:45kita
00:40:45kalau mengetahui
00:40:47hasil kejahatan
00:40:48itu yang paling penting
00:40:49dalam cuci uang
00:40:50itu
00:40:51hasil kejahatan
00:40:52ada emas
00:40:52ada uang
00:40:54ratusan miliar
00:40:55tadi
00:40:55kita tidak bisa
00:40:57menggunakan
00:40:58direct
00:40:59evidence
00:41:00kita harus pakai
00:41:01indirect
00:41:02untuk penyelidikan dulu
00:41:03misalnya begini
00:41:05kalau
00:41:05direct evidence
00:41:06harus ditanya
00:41:07emas ini
00:41:08yang sekian kilo
00:41:09dari mana
00:41:09uang ini dari mana
00:41:11itu direct evidence
00:41:12atau di Amerika
00:41:13diberi special item
00:41:14itu enggak mungkin
00:41:15untuk ini
00:41:16karena begitu
00:41:16banyaknya
00:41:17jadi harus dipakai
00:41:19yang namanya
00:41:19indirect evidence
00:41:22indirect evidence
00:41:23itu dengan menggunakan
00:41:25kalau dalam orang
00:41:26orang-orang bilang
00:41:27network analysis
00:41:28variannya macam-macam
00:41:30melihat
00:41:31kekayaan bersedia
00:41:32misalnya dengan
00:41:33pendekatan
00:41:34kalau di
00:41:34internal revenue services
00:41:36Amerika
00:41:36mereka menggunakan
00:41:37pendekatan
00:41:38source and application
00:41:39lihat sumber dananya
00:41:41lihat penggunaannya
00:41:42kalau ada jomblang
00:41:43jomblang
00:41:44berarti ada sumber
00:41:45yang tidak sah
00:41:45melihat
00:41:47metode
00:41:47cash in hand
00:41:48berapa banyak
00:41:49dia kuasai uang tunai
00:41:50ini ke uang tunai
00:41:51banyak sekali
00:41:51kemudian yang
00:41:52cara lain juga
00:41:53misalnya dengan melihat
00:41:54lifestyle analysis
00:41:55dari yang bersangkutan
00:41:57timbul dugaan
00:41:58bahwa ini
00:41:59ada
00:42:01aset-aset
00:42:02hasil tindak pindahan
00:42:03yang disembunyikan
00:42:04disamarkan
00:42:04bagaimana cara
00:42:05dia menyembunyikan
00:42:06pakai anonimus
00:42:07aset type tadi
00:42:08lalu apakah ada
00:42:09bukti permulaan
00:42:10sehingga jadi tersangka
00:42:11penyidikan
00:42:12yang tersangka
00:42:13kalau menurut saya
00:42:14cukup
00:42:14karena ini kan
00:42:15bukan sendiri
00:42:16korupsi besar
00:42:18greedy corruption
00:42:19kalau dia makan
00:42:20sendiri
00:42:21muntah dia
00:42:21dia pasti
00:42:22sembunyikan
00:42:23samarkan
00:42:24lain dengan
00:42:25ini di corruption
00:42:25karena kebutuhan
00:42:26dia makan
00:42:27masuk septic tank
00:42:27semua
00:42:28kalau greedy
00:42:29kerapkan oleh
00:42:29pilihan negara
00:42:30pasti ada
00:42:30cuci uang
00:42:31karena dia
00:42:32gak akan habis
00:42:33makan itu sendiri
00:42:3474 kilo
00:42:35uang ratus
00:42:36tidak akan habis
00:42:37pasti disembunyikan
00:42:38disamarkan
00:42:39itu teori sederhana
00:42:41artinya mudah
00:42:42atau sulit
00:42:43bagi penyidik
00:42:43untuk men-tracking
00:42:44menelusuri
00:42:45dari mana dananya
00:42:46ke mana
00:42:47aliran dananya
00:42:48dari perkara mana
00:42:49dengan indirect
00:42:50evident tadi
00:42:51harus dilakukan
00:42:52misalnya
00:42:55dengan pendekatan tadi
00:42:57source and application
00:42:57kemudian
00:42:58dicari lah
00:43:00yang
00:43:02menerbitkan
00:43:02mas itu
00:43:03siapa
00:43:03ternyata dokumennya
00:43:05tidak ada
00:43:05uang pun harus ditanya
00:43:07dari bank mana
00:43:08siapa yang
00:43:10menarik pada waktu itu
00:43:11dan membayarkan
00:43:12seharusnya itu ada
00:43:13tanda tangannya
00:43:14ada para-para
00:43:15si kasir disitu
00:43:16kemudian kalau dilihat
00:43:17bukti permulaan
00:43:18ini kan kasus
00:43:19tidak sendiri
00:43:19dia sama
00:43:20doner itu
00:43:21dan lain-lain
00:43:21penyertaan
00:43:22doner itu
00:43:23sudah diperiksa
00:43:23dia ya nanti
00:43:25tunggu
00:43:25waktunya diperiksa
00:43:26dan menurut
00:43:27pasal 1,2,3
00:43:28kuhab
00:43:29yang namanya
00:43:30alat bukti itu
00:43:31termasuk
00:43:31barang bukti
00:43:32emas uang itu
00:43:34menurut pasal
00:43:351,2,3
00:43:35uap
00:43:35termasuk
00:43:38bisa disita
00:43:40pasal 2,3,5
00:43:41bilang
00:43:41barang itu
00:43:42bisa jadi
00:43:43alat bukti
00:43:44itu
00:43:44alat bukti yang pertama
00:43:46kemudian alat bukti yang lain
00:43:47apa
00:43:47ya yang nama
00:43:48penyelenggaran negara
00:43:49pasti korupsi
00:43:50pidana
00:43:50tidak mungkin
00:43:51penyelenggaran negara
00:43:52itu
00:43:52untuk kasus ini
00:43:53kita pakai
00:43:54dahuan narkotik
00:43:55atau segala macam
00:43:56tidak masuk
00:43:58akal sehat
00:43:59penyelenggaran negara
00:44:00yang korupsi
00:44:01ASN lah
00:44:02yang korupsi
00:44:03jadi kalau
00:44:04dikaitkan dengan
00:44:04LHKPN
00:44:05dia sendiri
00:44:05yang tidak pernah
00:44:06melaporkan
00:44:07aset-aset itu
00:44:09itu kan upaya
00:44:09menyembunyikan
00:44:10aset-aset
00:44:11yang sebenarnya
00:44:12berasal dari
00:44:13tindak pidana
00:44:14jadi
00:44:15kalau ditanya
00:44:16apakah ada bukti permulaan
00:44:18ya tadi
00:44:18barang ada
00:44:19dilihat orangnya
00:44:20dan dia
00:44:21tadi mengakui
00:44:22saya ingat
00:44:23saya menyaksikan
00:44:24konferensi PRD hari Jumat
00:44:26sore
00:44:26itu rumah
00:44:28Jampitsus
00:44:29dia tidak sadar
00:44:29dia bilang rumah Jampitsus
00:44:31rumah dia
00:44:32ada ketempatan
00:44:33emas dan uang
00:44:34uang siapa
00:44:35ya tadi saya
00:44:36setuju Pak Sugeng
00:44:37teori
00:44:38besitin
00:44:39ikhinar
00:44:39atau bahasa
00:44:39indonesia
00:44:40besit berlaku
00:44:41sebagai titel
00:44:42yang sempurna
00:44:42siapa yang menguasai
00:44:44barang bergerak
00:44:44dialah yang
00:44:46memiliki
00:44:47kecuali
00:44:47sebaliknya
00:44:48jadi punya dia
00:44:49punya siapa lagi
00:44:50kalau bukan punya dia
00:44:51tadi mengenai
00:44:53permohonan
00:44:53para peradilan
00:44:54seharusnya
00:44:54kalau
00:44:55yang berhak
00:44:56mengajukan itu
00:44:56siapa yang
00:44:57punya sebenarnya
00:44:58itu
00:44:59kalau dia
00:44:59tidak punya
00:45:00jangan dia
00:45:00mengajukan
00:45:01para peradilan
00:45:01ketiga yang berdekat baik
00:45:03yang boleh mengajukan
00:45:04kalau menurut ketentuan
00:45:05kuap yang
00:45:05yang baru ini
00:45:06jadi kalau ditanya
00:45:08bukti permulaan
00:45:09apakah harus
00:45:09diperiksa dulu
00:45:10segala macam
00:45:11kalau sudah terang
00:45:12benerang seperti ini
00:45:13kalau saya boleh
00:45:14analogi
00:45:15ada pembunuhan
00:45:16sudah ada mayat terkapar
00:45:17ada terduga
00:45:18tidak perlu kita periksa dulu
00:45:19orang sudah mati
00:45:20ada korban
00:45:21siapa pelaku
00:45:22dia lah tersangka
00:45:23tidak perlu diperiksa dulu
00:45:24jadi mencari-cari
00:45:26masalah
00:45:27sudah jelas
00:45:28terang benerang
00:45:29tapi kita perlu
00:45:30pakai prosedur
00:45:31prosedur yang
00:45:31sangat-sangat trivial
00:45:33sangat-sangat
00:45:34legalistis
00:45:35seperti itu
00:45:35sudah terang ya
00:45:37sudah cukup terang
00:45:38penyelenggaraan negara
00:45:39pasti kaitannya korupsi
00:45:40tidak mungkin
00:45:40pidana yang lain
00:45:41apalagi dia punya
00:45:42kewarangan yang besar
00:45:43kita coba ke Pak Handika
00:45:45Pak Handika
00:45:45Anda sudah bergabung bersama kami
00:45:47masih
00:45:48masih
00:45:49oke baik
00:45:50semoga sinyalnya
00:45:51aman ya
00:45:52Pak Handika
00:45:52jadi pertanyaannya adalah
00:45:53tadi disampaikan oleh Pak Yunus
00:45:56ada dugaan
00:45:57aset yang disembunyikan
00:45:58kemudian
00:45:59masalah TPPU
00:46:00dimana diduga bahwa
00:46:01memang Eva punya
00:46:02lalu kemudian
00:46:03ada rekan lainnya
00:46:04yang juga terlibat
00:46:05memiliki 74 kg emas
00:46:07bersama dengan
00:46:07setengah triliun uang
00:46:08punya siapa?
00:46:11gini
00:46:11Pak Yunus itu
00:46:12pre-udisnya kan tinggi banget
00:46:14melebih dari fakta
00:46:15dan bukti
00:46:17ya
00:46:18satu itu
00:46:19kedua
00:46:20kalau dikaitkan dengan
00:46:21TKP
00:46:22baik yang di
00:46:23Cipete Sentul
00:46:24di restoran
00:46:24di restoran
00:46:25The Clan
00:46:25kemudian di
00:46:26apa
00:46:26di Money Changer
00:46:28sama di Sentul
00:46:29kita sampaikan begini
00:46:31memang betul
00:46:32di The Clan
00:46:33restoran itu terjadi
00:46:34cuci-mencuci
00:46:34itu betul
00:46:35setiap hari ada
00:46:36tapi itu cuci-mencuci
00:46:38piring kotor
00:46:39gelas kotor
00:46:40tapi gak ada
00:46:42mencuci uang
00:46:43kenapa?
00:46:43karena gak ada uang yang kotor Pak
00:46:46uangnya bersih semua
00:46:47ngapain dicuci
00:46:49boleh saya
00:46:50interupsi sedikit ya
00:46:51silahkan Pak
00:46:52Money Changer itu
00:46:54bentar dulu
00:46:55Money Changer
00:46:56bisnisnya ada dua ya
00:46:58bisnis Money Changer
00:46:59ada dua
00:46:59tukar
00:47:00jual beli uang
00:47:01dan jual beli banknotes
00:47:03ini tidak ada
00:47:04transaksi itu
00:47:05sudah ada ahli
00:47:06dari BI menjelaskan
00:47:07Money Changer
00:47:07hanya buat menampung
00:47:08prosedur of crime saja
00:47:10itu yang terjadi
00:47:11tidak ada transaksi
00:47:12Money Changer itu
00:47:13tidak punya stok segala macam
00:47:14itu bisa dibuktikan
00:47:16nanti itu
00:47:16hanya buat menampung saja
00:47:18ini namanya
00:47:19concealment
00:47:20within business structure
00:47:21sembunyi di walaik korporasi
00:47:23yang dikendalikan
00:47:23ini modus cuci uang juga
00:47:25selain beliau punya
00:47:26sekian belas perusahaan
00:47:27untuk menyembunyikan
00:47:28hasil kejahatan itu
00:47:30itu aja tamat dari saya
00:47:31makasih
00:47:32ya ini kan
00:47:33itu kan tuduhan Pak Yunus
00:47:35jadi di
00:47:36di Money Changer itu
00:47:37memang ada dua
00:47:38metode transaksi
00:47:39transaksi yang pakai
00:47:40KTP sama non-KTP
00:47:41nah yang non-KTP itu
00:47:42jumlahnya kecil-kecil
00:47:43pertanyaannya
00:47:44siapa yang melakukan
00:47:45itu banyak anggota Pak
00:47:48banyak anggota dari sebelah
00:47:49tapi kami gak mau buka juga
00:47:53itu
00:47:54anggota sebelah
00:47:57anggota apa itu
00:47:58anggota apa
00:47:58Pak Andika
00:47:59silahkan diluruskan
00:48:01anggota siapa
00:48:02maksudnya apa
00:48:02transaksinya apa
00:48:04Pak Yunus kan
00:48:05lebih tahu dari saya
00:48:06gak ada yang jelaskan
00:48:08Anda yang bilang
00:48:09ada yang jinggung anggota tadi
00:48:11tapi kecil-kecil itu
00:48:12transaksinya
00:48:13transaksi apa sih Pak
00:48:14transaksi apa
00:48:15kecil-kecil transaksi apa aja
00:48:17anggota tari menari
00:48:18atau apa
00:48:19itu bukan Money Changer
00:48:20yang sebenarnya bisnisnya
00:48:22itu yang saya dengar langsung
00:48:23itu
00:48:24ini gini Pak Yunus
00:48:26Pak Yunus ya
00:48:27coba jangan
00:48:28priutis dulu lah
00:48:29hormati dulu
00:48:30fakta-fakta yang diperoleh
00:48:32dalam tahap penyidikan
00:48:33dan proses perkembangan
00:48:34penyidikan ke depan
00:48:35hormati dulu
00:48:36jangan membangun opini
00:48:37yang berlebihan Pak
00:48:38Bapak ini kan seorang
00:48:40akademisi ya
00:48:40analis
00:48:41tolong hormati dulu
00:48:42fakta yang sedang
00:48:43dicari penyidik
00:48:44kita tunggu dulu
00:48:45justru
00:48:46akademisi itu
00:48:47bicara teoritis
00:48:48bukan
00:48:50akademisi kan
00:48:51dia menggunakan
00:48:52ukuran-ukuran
00:48:53teoritis
00:48:54untuk menjelaskan
00:48:55satu fenomena
00:48:57dari fakta
00:48:58ya
00:48:58itu justru harus
00:49:00menjadi pertimbangan
00:49:01ini kan untuk publik
00:49:02dan juga untuk
00:49:03kalau tidak boleh
00:49:04prejudis Pak
00:49:05tidak ada penjahat
00:49:06yang ketiga
00:49:07kayak peradilan aja
00:49:08kayak peradilan media
00:49:09sudah dibuat
00:49:11opini bersalah
00:49:13tapi maju di bidang
00:49:14sudah terbebari
00:49:15dengan opini itu
00:49:16bukan
00:49:18penasihat
00:49:19yang fair lah
00:49:20yang fair lah
00:49:21orang hukum itu
00:49:22harus
00:49:23prejudis
00:49:24proses penyidikan
00:49:25yang sedang dilakukan
00:49:26tim sembilan
00:49:27ayo kita hormati
00:49:28ya itu kan
00:49:29presumption of innocence
00:49:30ini harus presumption of guilty
00:49:33supaya tertangkap
00:49:35gitu loh
00:49:40semua penjahat
00:49:41semua penjahat
00:49:44seperti yang Anda bela
00:49:45akan lolos
00:49:46kalau begitu caranya
00:49:48kalau begitu
00:49:49aku mohon pamit nih
00:49:50gak ada ruang
00:49:51untuk kita berdialog
00:49:52kalau begini
00:49:52sudah
00:49:53memang sudah perlu dialog
00:49:56coba Pak Handika
00:49:57penjelasan Anda
00:49:59pamitkan waktu
00:50:00untuk Anda menjelaskan
00:50:00lebih jauh
00:50:01tegang pembunuh
00:50:02apa yang aku mau
00:50:04jelaskan lagi
00:50:04kalau forum ini
00:50:05sudah sepakat
00:50:06membangun opini
00:50:07periudis
00:50:08oh itu analisa mereka
00:50:09Anda punya
00:50:10Anda punya
00:50:12ruangnya
00:50:13Anda punya penjelasan Anda
00:50:14kami dengarkan
00:50:15silahkan
00:50:17apa yang
00:50:18apa yang harus aku jelaskan Bu
00:50:19karena forum ini
00:50:21sudah dipuasai
00:50:22narasumber ya
00:50:23asal usul
00:50:24uang itu
00:50:24dari siapa
00:50:25asal usul
00:50:26asal usul uang itu
00:50:28di forum-forum persidangan
00:50:29apakah nanti
00:50:30dibokok perkara
00:50:31atau di peradilan
00:50:33jadi soal pengeledahan
00:50:35tanya saya nih
00:50:36tanya soal apa nih
00:50:36tanya apa nih ke saya
00:50:37kalau soal pengeledahan
00:50:39bisa berarti
00:50:42soal pengeledahan
00:50:43yang dimana dulu
00:50:45pengeledahan kan Anda
00:50:46itu mempertanyakan
00:50:47soal wilayah
00:50:48erudiksi
00:50:48yang overlapping kan
00:50:49menurut Anda
00:50:51ini
00:50:52tolong dibedakan
00:50:53itu adalah
00:50:54dari yang diajukan
00:50:55oleh tim lawyernya
00:50:56Pak Webri
00:50:58sementara kami
00:50:59dari lawyernya
00:50:59Pak Idon
00:51:00belum mengajukan
00:51:01perak
00:51:01jadi itu pertanyaan
00:51:03lebih tepat
00:51:03diajukan kepada
00:51:04tim lawyernya
00:51:05Pak Webri
00:51:05lebih representatif
00:51:07daripada saya
00:51:08tapi saya hanya
00:51:09sudah menjelaskan
00:51:10bahwa terkait
00:51:11hasil pengeledahan
00:51:12di Sentul
00:51:13ya
00:51:14itu jika dihubungkan
00:51:15dengan persoalan
00:51:16si Pak Tan Kiang
00:51:18itu gak nyambung
00:51:18kami dapat info
00:51:20BB yang
00:51:21dikatanya
00:51:23diberikan oleh
00:51:24Pak Tan Kiang
00:51:24itu
00:51:25diproduksi
00:51:25sebelum tahun 2018
00:51:28sementara di Sentul
00:51:29itu diproduksinya
00:51:30kapan?
00:51:31di atas tahun 2020
00:51:33gak nyambung
00:51:35kemudian
00:51:36kalau dikatakan
00:51:36dengan urusan
00:51:38PLN
00:51:39klien kami
00:51:41Idon itu
00:51:41gak pernah ada
00:51:42urusan dengan PLN
00:51:44gak ada ngurusi
00:51:45para supplier
00:51:46atau gak pernah
00:51:47ngurusi masalah hukumnya
00:51:48jadi benar-benar
00:51:49gak ada hubungan
00:51:49dengan itu
00:51:50yang ketiga
00:51:51terkait piutang
00:51:52piutang
00:51:53ke anak usaha
00:51:54Pertamina
00:51:55kami juga gak ada
00:51:56urusan dengan itu
00:51:57mau dihubungkan
00:51:58bagaimana
00:51:59oke
00:52:00menurut Anda
00:52:01gak nyambung
00:52:01oke
00:52:02menurut Anda gak nyambung
00:52:03silahkan
00:52:04Pak Saud
00:52:05jadi gini
00:52:06saya tidak
00:52:07saya gak masuk
00:52:08ke ini ya
00:52:09gak masuk ke materinya
00:52:10tapi maksud saya gini loh
00:52:12kasus ini
00:52:13menyangkut banyak orang
00:52:14gatekeeper nya aja
00:52:15lebih dari 7 orang
00:52:16hitungan saya
00:52:17oke yang udah pas itu
00:52:18mencapai 4 sampai 5
00:52:19dan kasusnya itu
00:52:20banyak sekali
00:52:21mulai dari dia menjambat
00:52:22tahun 2015
00:52:23kemudian dilantik
00:52:25Menteri Jan Pisus
00:52:262022
00:52:27sampai 2026
00:52:29ini banyak sekali
00:52:30jadi makanya ini
00:52:31harus dipila-pila nih
00:52:32yang satu bicara PLN
00:52:34yang satu
00:52:34yang nanti bicara
00:52:35adubara
00:52:36banyak banget
00:52:37makanya saya bilang nih
00:52:38yang 9 orang ini
00:52:40mesti ditambah
00:52:40sampai 20 orang
00:52:41jadi dibagi-bagi
00:52:42kasusnya itu
00:52:42karena memang sekarang
00:52:43tumpang tinggi
00:52:45kan gini
00:52:46emang bisa di rumah kamu
00:52:48jadi 71 kilo
00:52:49tiba-tiba
00:52:49enggak kan
00:52:50ya enggak dong
00:52:51enggak
00:52:52nambah itu
00:52:53satu on dulu
00:52:53tiga on
00:52:54ini banyak gitu
00:52:55jadi ini kita sekarang
00:52:56bicara
00:52:57sekaligus
00:52:58satu orang ini
00:53:00padahal di tempat ini
00:53:02perbantuannya banyak lagi
00:53:03ini kita belum kejar nih
00:53:04satu-satu nih
00:53:05yang dilindungi LPSK
00:53:06belum kita tanya lagi tuh pak
00:53:08jadi banyak sekali
00:53:09nah kalau kita pun tanyakan
00:53:11kepada beliau
00:53:12tadi yang barusan ini
00:53:13dia pasti dia bilang
00:53:14makanya dia bilang
00:53:14oh itu bukan tugas saya
00:53:15itu tugasnya yang satu lagi
00:53:17jadi memang banyak
00:53:18jadi kita dialognya
00:53:19dari pagi sampai sore nih
00:53:20bagus nih
00:53:22iya bener
00:53:23banyak banget kasusnya
00:53:25dicicil banget
00:53:26banyak banget kasusnya
00:53:28kilar perkara ini
00:53:28iya
00:53:29banyak banget
00:53:30kemarin pun kami
00:53:31laporkan lagi baru ya
00:53:33untuk dikeluarkan
00:53:34seperindik baru
00:53:35oh oke
00:53:36tanggal 19 Agustus
00:53:38kemarin
00:53:39kami datang ke Jampitsus
00:53:41untuk meminta
00:53:42Jampitsus
00:53:43menerbitkan seperindik baru
00:53:44Jampitsus
00:53:45menerbitkan seperindik baru
00:53:47itu yang anda minta
00:53:47nanti dijawab
00:53:48komisil komisil saudara
00:53:49tetap di pola liar
00:53:49ya kita lanjutkan
00:54:03di sus kita
00:54:03saya coba
00:54:04Pak Handika
00:54:04Pak Handika
00:54:06jadi boleh
00:54:07silahkan di clear kan
00:54:08sebenarnya asal usul
00:54:09emas
00:54:10uang dari mana
00:54:12peran Pak Bebri apa
00:54:13peran Pak Don Rito apa
00:54:18sedang dalam tahap
00:54:20pemeriksaan
00:54:21oleh tim sembilan
00:54:22ya
00:54:23terhadap
00:54:24pihak
00:54:25yang
00:54:28memberikan
00:54:29dana tersebut
00:54:30sudah diperiksa
00:54:31inisial
00:54:32STP
00:54:33kemudian kemarin
00:54:36kemarin sudah diperiksa
00:54:36juga
00:54:37namanya
00:54:42T
00:54:43Mr. T
00:54:44ini
00:54:45orang Indonesia
00:54:47tapi sudah
00:54:48warga negara
00:54:49Amerika
00:54:50ya
00:54:52sedikit bocoran
00:54:54beliau
00:54:56menurut
00:54:57lawyernya
00:54:58yang
00:54:58komunikasi dengan kami
00:55:00betul yang
00:55:01mendonasikan
00:55:02sekitar 25 juta
00:55:04USD
00:55:04bukti transaksi
00:55:06bukti transaksi
00:55:08sedang diperiksa
00:55:09keakuratannya
00:55:11nah
00:55:12kami menunggu
00:55:13hasil
00:55:14pemeriksaan itu
00:55:15nah kemudian
00:55:17untuk emas
00:55:17emas adalah
00:55:19salah satu
00:55:19instrumen
00:55:20yang digunakan
00:55:22oleh si
00:55:23narasumber
00:55:24dalam rangka
00:55:26menjaga
00:55:26apa satu
00:55:28stabilisasi
00:55:29dan investasi
00:55:30sebelum pada saatnya
00:55:31dana tersebut
00:55:33digunakan untuk program
00:55:34yang sudah direncanakan
00:55:35Mr. T
00:55:36donasi
00:55:37untuk apa
00:55:38Pak Andika
00:55:39untuk suatu program
00:55:41yang sedang direncanakan
00:55:42direncanakan oleh
00:55:44diantaranya
00:55:44yang sudah
00:55:45diantaranya
00:55:46yang sudah dirilis adalah
00:55:47pengembangan pesantren
00:55:49di daerah Banten
00:55:50itu mengambil
00:55:51santri-santri
00:55:52dari daerah timur
00:55:53kira-kira
00:55:55per bulan
00:55:55anggaran yang sudah
00:55:56disalurkan
00:55:57itu hampir
00:55:58500 juta
00:55:59untuk buat pesantren
00:56:01jumlah santri
00:56:03sekitar
00:56:03350 orang
00:56:04ini berkembang terus
00:56:06ya
00:56:07boleh nanti
00:56:09teman-teman Kompas
00:56:10kami fasilitasi
00:56:11untuk mengunjungi
00:56:12pesantren tersebut
00:56:13satu
00:56:14terus kedua
00:56:15untuk lokasi
00:56:16pembangunan
00:56:17di daerah Papua
00:56:18untuk lokasi tanahnya
00:56:19sudah ditentukan
00:56:20tempatnya
00:56:22sedang tahap
00:56:23proses negosiasi harga
00:56:24sementara itu
00:56:26yang bisa kami sampaikan
00:56:27nah
00:56:28selebihnya
00:56:29kita akan menunggu
00:56:30hasil
00:56:31hasil
00:56:33pemeriksaan
00:56:34tim 9
00:56:35terhadap
00:56:35semua bukti
00:56:37yang diajukan
00:56:38oleh para
00:56:38donatur
00:56:39yang
00:56:40asetnya
00:56:41disimpan oleh
00:56:42klien kami
00:56:43baik di
00:56:44deklin
00:56:44ataupun
00:56:45di
00:56:45sentul
00:56:46jadi kembali lagi
00:56:48tolong
00:56:49kalau masih
00:56:50waras
00:56:50jangan
00:56:51priudis
00:56:52berlebihan
00:56:53lihat fakta dulu
00:56:54lihat bukti dulu
00:56:55jangan bangun
00:56:56opini yang sangat
00:56:57merugikan
00:56:58kalian kami
00:56:58anda yang tidak
00:56:59waras
00:57:00seluruh masyarakat
00:57:02tahu bahwa
00:57:03ini maling
00:57:04rampok kok
00:57:04anda belain
00:57:06yang tidak waras
00:57:06itu anda
00:57:07jangan bilang kami
00:57:09tidak waras
00:57:10jangan bilang kami
00:57:12tidak waras
00:57:12yang tidak waras
00:57:13itu anda
00:57:17tadi disampaikan
00:57:18ada duang
00:57:19atur
00:57:20artinya mau bilang
00:57:21asal luangnya
00:57:22ada
00:57:22ya sudah lah
00:57:23itu
00:57:23kewenangan penyidik
00:57:25untuk membuktikan
00:57:27apa
00:57:29proses penyidikannya
00:57:30untuk bisa
00:57:31mendakwa
00:57:32saudara Febri
00:57:33tapi yang kami laporkan
00:57:35sebetulnya banyak juga
00:57:36salah satunya itu
00:57:38peristiwa
00:57:39ingat tahun
00:57:402023
00:57:40ini waktu Pak Febri
00:57:43ini beda lagi nih
00:57:44itu pengembalian uang
00:57:4727M
00:57:48jadi uang itu
00:57:51seperti
00:57:51uang datang dari
00:57:52apa
00:57:53dari langit
00:57:54gitu
00:57:56advokatnya membawa
00:57:57menyerahkan kepada
00:57:58kejaksaan
00:57:59ya
00:58:00gak tahu nih
00:58:0227M itu uang apa nih
00:58:04ya itu dikaitkan
00:58:05dengan perkara BTS
00:58:06ya
00:58:07BTS
00:58:08yang
00:58:09mengenai
00:58:10Johnny G. Plate
00:58:11ya
00:58:12uang itu
00:58:13dikait-kaitkan
00:58:14dengan seorang
00:58:15yang menjabat
00:58:17waktu itu
00:58:18Menteri Pemuda
00:58:18dan Olahraga
00:58:19dengan
00:58:20initial day
00:58:21walaupun yang
00:58:23bersangkutan
00:58:23membantah
00:58:24artinya
00:58:25memang
00:58:27Pak Febri ini
00:58:29yang kami
00:58:30dalami
00:58:31itu dalam
00:58:32menjalankan
00:58:34tugas-tugasnya itu
00:58:36agak pruden
00:58:37gitu loh
00:58:37ini uang kan harus
00:58:39diminta pertanggung jawabannya
00:58:40ya
00:58:41meskipun barusan disampaikan
00:58:43itu uang donatur kok
00:58:44mau dengannya bawa
00:58:45lagi
00:58:45kalau kita sambungkan
00:58:47kalau kita sambungkan
00:58:47ya ini lah
00:58:48dalam kaitan BTS
00:58:49itu uang bukti apa
00:58:51karena uang itu
00:58:52tidak jelas nih
00:58:53ini ditaruh di mana tuh
00:58:55uang 27 miliar itu
00:58:56karena tidak ada yang mengakui
00:58:58kemudian pengacara membawa
00:59:00katanya atas
00:59:01permintaan
00:59:02seseorang
00:59:03ya
00:59:04permintaan seseorang ini
00:59:06diduga
00:59:06adalah dengan
00:59:08initial day tadi
00:59:09tapi initial day
00:59:10juga tidak diperiksa
00:59:11motifnya
00:59:12motifnya
00:59:13motifnya apa
00:59:14ya
00:59:14motif penyerahan itu kan
00:59:16ingin melepaskan
00:59:17tanggung jawab
00:59:18dari dugaan
00:59:19TPPU nih
00:59:19ya
00:59:20dari seseorang
00:59:21yang bernama D
00:59:22itu juga yang harus
00:59:24kemudian disidik
00:59:25nah apakah uang itu juga
00:59:27apakah ada disana ya
00:59:30kita tidak tahu lah ya
00:59:3127M nih
00:59:32yang diserahkan dalam bentuk
00:59:34mata uang dolar
00:59:35jadi yang kita
00:59:37memang kosma concern
00:59:38adalah
00:59:41penegak hukum
00:59:42yang memang melakukan
00:59:44tindakan-tindakan
00:59:45semau-maunya
00:59:46ya
00:59:47serampangan
00:59:48ya
00:59:48tidak terpuji
00:59:50atau tercela
00:59:51di dalam menjalankan tugasnya
00:59:52nah
00:59:53kaitannya dengan dana tersebut
00:59:55yang memang jaksa
00:59:57ya pendegak hukum
00:59:58akan juga mencari tahu
01:00:00ya
01:00:01kalau misalnya
01:00:03dia
01:00:03apa
01:00:04bisa dibuktikan
01:00:06saya rasa
01:00:07soal tadi
01:00:08alasan itu
01:00:09ya bisa patah
01:00:10ya
01:00:10bisa patah
01:00:11itu ya
01:00:12demikian
01:00:14baik
01:00:15saya ke
01:00:16Bu Rita
01:00:17kalau begitu
01:00:17Bu Rita
01:00:18kalau tadi disampaikan
01:00:20juga
01:00:20ini ada masalah
01:00:22terkait dalam
01:00:23petitum tersebut
01:00:24itu kan PPPB menyelol
01:00:25asas legalitas
01:00:26trading in influence
01:00:27yang dikenakan kepada mereka
01:00:28jadi mereka tidak terima
01:00:29ini terlalu ngasal katanya
01:00:30jawaban kejaksaan
01:00:31ya
01:00:32itu akan masuk
01:00:34di dalam
01:00:35materi perkara
01:00:36saya kira ya
01:00:37karena
01:00:39memang tugasnya penyidik
01:00:41adalah
01:00:42menyiapkan
01:00:43bukti-bukti
01:00:44ya
01:00:45dan
01:00:46terkait dengan
01:00:47apa saja yang dilakukan
01:00:49oleh seseorang
01:00:50ya tersangka
01:00:52ya tersangka
01:00:53dan kaitannya dengan saksi
01:00:54dalam perkara ini
01:00:55tersangka
01:00:56sudah ada beberapa
01:00:57saksinya juga
01:00:58sudah banyak sekali
01:00:59ahli pun juga
01:01:00sudah menerangkan
01:01:01ya
01:01:01jadi
01:01:02kalau toh
01:01:03tindak pidana korupsi
01:01:06yang apa
01:01:07terkait dengan
01:01:08perkara ini
01:01:08ya
01:01:10ada beberapa
01:01:12yang mau diajukan
01:01:13ya
01:01:13ya
01:01:14ini adalah
01:01:16terkait lagi
01:01:17dengan TPPU
01:01:18dan kemudian
01:01:20tersangka
01:01:21dalam hal ini
01:01:23tersangka
01:01:24salah satu tersangka adalah
01:01:25apa
01:01:26FA ya
01:01:27yang
01:01:28kemarin ini
01:01:30bertugas sebagai
01:01:31penegah hukum
01:01:33ya
01:01:34dengan fungsinya
01:01:35sebagai kejaksaan
01:01:36ya jadi
01:01:37terkait lagi dengan
01:01:38dalam
01:01:40seorang
01:01:41penegah hukum
01:01:42dalam penanganan
01:01:43perkaranya
01:01:43nanti
01:01:44perbuatannya
01:01:46menerima
01:01:47apa
01:01:49terkait dengan
01:01:49suap
01:01:50atau terkait dengan
01:01:51pemerasan
01:01:52atau terkait dengan
01:01:53gratifikasi
01:01:54itu yang kemudian
01:01:55akan terlihat
01:01:56di dalam
01:01:56dakwaan
01:01:57ya
01:01:58saya kira
01:01:58hal ini yang
01:01:59yang kita
01:02:01apa
01:02:01berhati-hati dalam
01:02:03apa
01:02:06mendapatkan
01:02:07informasinya secara publik
01:02:08karena ini adalah
01:02:10hal yang akan
01:02:11disampaikan
01:02:11di persidangan
01:02:12kalau tadi
01:02:13disampaikan oleh
01:02:15apa
01:02:16kuasa hukum
01:02:17dari salah satu
01:02:18tersangka
01:02:19yang
01:02:20mengatakan
01:02:21berbagai hal
01:02:23yang terkait dengan
01:02:24diantaranya
01:02:25alat bukti
01:02:26atau barang bukti
01:02:26itu
01:02:27itu memang
01:02:28apa
01:02:29hal yang disampaikan
01:02:31lah ya
01:02:31belum sampai ke persidangan
01:02:33kalau menurut saya sih
01:02:34nanti di persidangan
01:02:36itu yang penting
01:02:37saya mau tanya
01:02:38karena pengujian
01:02:39katanya dengan
01:02:40trading influence
01:02:41tadi ya
01:02:41saya mau tanya dulu
01:02:43trading influence
01:02:44kita fokus pada
01:02:47persoalan
01:02:48bahwa yang
01:02:48dipersalahkan
01:02:49kita tidak ada
01:02:51pasal tentang
01:02:51trading influence
01:02:52yang kemudian
01:02:54didalilkan
01:02:54sebetulnya itu kan
01:02:55bisa diadopsi pada
01:02:56konteks pasal 3
01:02:57penyalahgunaan kewenangan
01:02:59atau pasal 604
01:03:00KUHP
01:03:01jadi gak ada persoalan
01:03:02kalau di dalam
01:03:03pasal 605
01:03:04itu kan penyalahgunaan
01:03:05kewenangan
01:03:05sarana
01:03:06kesempatan
01:03:07karena kedudukan
01:03:08dan jabatan yang dimiliki
01:03:09yaitu sebetulnya
01:03:10perdagangan pengaruh
01:03:11juga
01:03:11dan itu
01:03:12pernah terjadi
01:03:13dalam kasus
01:03:13yang sebelumnya
01:03:14ada
01:03:15konis yang cukup berat
01:03:16terhadap seorang
01:03:17penjabat
01:03:18yang dikenakan
01:03:19trading influence
01:03:19salah satunya
01:03:20implementasinya adalah
01:03:21ketika sebagai orang
01:03:22penjabat
01:03:22tidak menggunakan
01:03:23kewenangan
01:03:24sebagaimana mestinya
01:03:25itulah kemudian
01:03:25diadopsi di pasal 3
01:03:27atau pasal 604
01:03:28KUHP yang sekarang itu
01:03:29jadi menurut saya
01:03:30edalil itu memang
01:03:31edalil yang mencari
01:03:32celah saja
01:03:33tetap saja
01:03:33kemudian bisa dicantolkan
01:03:34pada konstruksi
01:03:35pasal undang-undang
01:03:36tindak pindahan korupsi
01:03:37yang ada sekarang ini
01:03:38jadi kalau misal
01:03:39mereka menyolah asas
01:03:40legalitas trading influence
01:03:41sebenarnya peran dari
01:03:42pebri dan dua tersangka
01:03:43lainnya sudah jelas
01:03:44atau belum?
01:03:44nanti dijawabkan
01:03:45tetap di Pulau Liar
01:03:53Pak Saud
01:03:54dalam persoalan
01:03:55legalitas trading influence
01:03:56jadi sebenarnya
01:03:56peran dari pebri
01:03:57maupun dua tersangka
01:03:58lainnya sudah jelas
01:03:59atau belum menurut Anda?
01:04:01ya
01:04:01by definition
01:04:02korupsi itu adalah
01:04:03power
01:04:04daripada kompol
01:04:05kamu gak akan bisa korupsi
01:04:06kalau kamu gak punya power
01:04:08jadi artinya
01:04:09dari situ aja
01:04:10udah terlihat
01:04:10apa yang dia
01:04:11tanda tangani
01:04:12apa yang dia lakukan
01:04:13terus kalau bahasanya
01:04:15kosmak itu
01:04:16dia menseleksi
01:04:16program diseleksi
01:04:18mana yang masuk
01:04:19mana yang berhenti
01:04:19mana yang diselesaikan
01:04:21lewat
01:04:21apa tadi
01:04:22motong ayam
01:04:23di depan monyet
01:04:24segala macam
01:04:24itu model-model teori
01:04:25kayak begitu ya
01:04:26yang itu kan
01:04:27meyakinkan sama kita
01:04:28bahwa
01:04:28apapun teorinya
01:04:29yang kita bisa dekati
01:04:31wujud hari ini
01:04:32kita bicara
01:04:33memang
01:04:34peradilannya
01:04:34itu oke
01:04:35silahkan aja
01:04:36seperti itu
01:04:37oke
01:04:37tapi kalau kita kembali
01:04:39ke peristiwa
01:04:39pidananya sendiri
01:04:40dikaitkan dengan
01:04:41siapa yang
01:04:43intelektualnya
01:04:43siapa DDR-nya
01:04:44siapa yang membantu
01:04:45siapa yang mendapatkan
01:04:47dan seterusnya
01:04:47itu udah
01:04:48udah terstruktur
01:04:49sebenarnya
01:04:50dan agak naif juga
01:04:51kalau kita bilang
01:04:52ini penyelidikannya
01:04:53udah lama nih
01:04:53dua-dua tahun lebih
01:04:54kayaknya pak
01:04:55udah clear
01:04:56buat penyidik
01:04:58mereka sebenarnya
01:04:58sudah cukup punya
01:05:00punya apalah ya
01:05:01kalau katakanlah
01:05:02segera pun
01:05:04kita P21 kan besok
01:05:06bisa juga
01:05:07sebenarnya kalau mau
01:05:08tapi kan harus
01:05:09dipisah-pisah gitu
01:05:10di split perkaranya
01:05:11jadi apakah kemudian
01:05:13teorinya trading influence
01:05:15ataupun
01:05:16kalau saya bilang
01:05:16state capture corruption
01:05:18saya lebih percaya
01:05:18state capture corruption
01:05:19jadi itu sebenarnya
01:05:21korupsi yang benar-benar
01:05:22terstruktur
01:05:23dan semua orang
01:05:24ada di situ
01:05:24kekuasaan itu
01:05:25dimainkan
01:05:26dan itu ada yang
01:05:27manipolitik juga
01:05:28ada di situ
01:05:28ada juga
01:05:29political corruption
01:05:30juga ada di situ juga
01:05:31itu yang saya bilang
01:05:32kita saat-saat-saat
01:05:33harus mencari juga
01:05:34ini uang yang banyak
01:05:35ini apakah lari ke politik kita
01:05:36ketika lari ke politik
01:05:38ini yang menghancurkan
01:05:39dipercaya korupsi kita
01:05:40makanya saya bilang
01:05:41kalau saya minjem istilahnya
01:05:43Pak Susno
01:05:43boleh malam ini
01:05:44ini laboratorium
01:05:45benar-benar sempurna
01:05:46untuk kita jadikan
01:05:47sebuah kasus
01:05:48kalau memang Indonesia
01:05:49mau bersih
01:05:50KPK-nya turun
01:05:52kemudian kejaksaannya turun
01:05:54TPK-nya turun
01:05:55dan semua partai politik
01:05:56mengevaluasi kembali lagi
01:05:58gitu
01:05:58baik Pak Endika
01:06:00Pak Endika
01:06:01yang disoal dalam petitum
01:06:02itu kan legalitas
01:06:03trading and influence
01:06:03katanya begitu
01:06:04Pak Pebri merasa bahwa
01:06:05ini sewenang-wenang
01:06:07tapi tadi disampaikan oleh
01:06:07Pak Saud loh
01:06:08penyedikannya sudah lama
01:06:09kok dilakukan
01:06:10sudah terstruktur juga
01:06:11katanya
01:06:11silahkan Pak Endika
01:06:12baik
01:06:13kalau ini dikategorikan
01:06:15sebagai perdagangan pengaruh ya
01:06:16pertanyaannya
01:06:17yang beli siapa
01:06:19yang beli siapa
01:06:21pembeli daripada
01:06:23pengaruh itu siapa
01:06:25orangnya
01:06:26bisa gak disebutkan
01:06:27di forum ini
01:06:28siapa yang membeli
01:06:31dari perdagangan pengaruh
01:06:34itu bukan
01:06:34siapa yang bertindak
01:06:35membeli
01:06:35sebentar-bentar
01:06:36perdagangan pengaruh itu
01:06:38tidak perlu dibeli
01:06:39itu adalah
01:06:40bagi
01:06:41siapa yang membeli
01:06:42siapa yang memberi
01:06:43bukan beli
01:06:44ini ada
01:06:44siapa yang memberi
01:06:45sepotong di forum ini
01:06:47siapa yang memberi
01:06:48sepotong
01:06:49si A, si B, si C
01:06:50yang jelas dong
01:06:51enggak nanti di pengadilan
01:06:52di sini
01:06:53ini kan kita mau bicara
01:06:55perdagangan pengaruh
01:06:56yang beli kan
01:06:58dan pertanyaannya yang beli siapa
01:07:00oke Pak Febby dianggap
01:07:02sebagai yang menjual
01:07:02sekarang yang membeli siapa
01:07:04ini korban
01:07:06korban pemerasan ada
01:07:07ada
01:07:09korban pemerasan yang saya
01:07:10sudah laporkan
01:07:11ini bukan soal jual beli
01:07:13itu adalah
01:07:14nah ini
01:07:14sekarang bergeser lagi
01:07:18ke masalah
01:07:18pemerhatan
01:07:20jadi yang mana dulu ini
01:07:21bukan
01:07:22perdagangan pengaruh itu
01:07:24karena power
01:07:25dia kemudian membuat
01:07:27pihak lain
01:07:28menjadi takut
01:07:29ya
01:07:30menjadi
01:07:31siapa orangnya
01:07:32siapa
01:07:32sebutin
01:07:33ada
01:07:33siapa orang yang takut
01:07:35saya sudah
01:07:37laporkan kemarin
01:07:39tanggal 19
01:07:40ada satu nama
01:07:42yang sudah
01:07:44satu tahun
01:07:45disidik ya
01:07:46ditakut-takuti
01:07:48di kemudian juga
01:07:50diminta uangnya
01:07:51ya diminta uangnya
01:07:52diserahkan sejumlah
01:07:541,5 juta dolar
01:07:56ini saya mau tegaskan nih ya
01:07:581,5 juta dolar
01:08:00kemudian setelah itu
01:08:01dia dijadikan tersangka
01:08:02setelah satu tahun
01:08:04diperiksa-periksa
01:08:04itu gak perlu saya sampaikan
01:08:06kepada Anda
01:08:07siapa yang menakuti
01:08:08kepada siapa
01:08:10satu setengah juta dolar
01:08:11itu diberi
01:08:12disini banyak
01:08:13markos
01:08:14banyak maklar-maklar
01:08:15yang tukang nakut-nakuti orang
01:08:16dan konyolnya lagi apa
01:08:18dilindungi di LPSK sekarang
01:08:20para markos itu
01:08:21oh itu bukan yang di LPSK
01:08:24ini lain lagi
01:08:24ini adalah hasil
01:08:26biar tidak jadi fitnah
01:08:29sampai kau mau mendapatkan data
01:08:31murah
01:08:32data gratis disini
01:08:34ya itu mah
01:08:35haknya menjadi
01:08:35pertanyaannya
01:08:37yang Pak Sugeng angkat
01:08:39apakah ada kaitannya
01:08:40dengan klien kami
01:08:41tapi kalau yang menyerahkan
01:08:43uang 27 miliar
01:08:45kayaknya Bapak deh
01:08:46wajahnya waktu itu ya
01:08:47iya
01:08:48wajahnya 23
01:08:49Juli
01:08:51atau Juni
01:08:512023
01:08:52Pak Onggo ini
01:08:53yang membawa duit
01:08:5527 miliar
01:08:56ada fotonya
01:08:57ada fotonya gitu
01:08:58yang gak tahu nih duit siapa
01:09:00diserahkan seorang
01:09:01dengan inisial S gitu ya
01:09:04yang kemudian tidak didalami
01:09:06ya
01:09:06ini juga
01:09:07perkaranya berhenti
01:09:09perkaranya berhenti
01:09:09perkaranya berhenti
01:09:10oke
01:09:11ini juga perdagangan pengaruh
01:09:13jadi Pak Yunus
01:09:14Pak Yunus
01:09:14kalau ada yang pembeli
01:09:16terlalu naif
01:09:17kalau bilang
01:09:17kita gantian ya
01:09:18Pak Yunus
01:09:19jadi menurut Anda sendiri
01:09:20bagaimana kita bisa
01:09:22men-tracking
01:09:23dari hulu sampai hilir
01:09:24dalam dugaan TPPU
01:09:26yang menyangkut
01:09:27Ex-Jampitis
01:09:27siapa yang terlibat
01:09:29ini kita belum tahu
01:09:30siapa aja nih
01:09:31pertama dalam cuci uang
01:09:33yang paling penting itu adalah
01:09:35hasil kejahatan
01:09:36proceed of crime
01:09:37memang pendekatannya
01:09:38follow the money
01:09:39follow the money itu
01:09:40bottom up
01:09:42hasilnya dulu
01:09:43lihat perbuatan
01:09:44lihat orangnya
01:09:45kalau pendekatan konvensional
01:09:47follow the suspect
01:09:47top down
01:09:48orang dulu
01:09:49lihat perbuatan
01:09:50harus kombinasi
01:09:52dan kalau cuci uang
01:09:53pendekatan harus
01:09:54mengejar aset
01:09:56dengan
01:09:56indirect
01:09:58evident tadi
01:09:59aset itu bisa diduga
01:10:00berasal dari
01:10:01tindak pidana
01:10:02karena penyelenggaraan negara
01:10:04kemungkinan besar
01:10:04korupsi
01:10:06karena
01:10:06nanti
01:10:07setelah dibawa
01:10:08katakanlah
01:10:09sudah ada dua bukti permulaan
01:10:11dua alat bukti
01:10:12jadi penyidikan
01:10:13bawa ke pengadilan
01:10:14terdakwalah
01:10:15yang wajib membuktikan
01:10:16bahwa asetnya
01:10:17bukan berasal dari
01:10:18tindak pidana
01:10:19sesuai dengan pasal
01:10:2077
01:10:21undang-undang
01:10:22TPPU
01:10:23nomor 8
01:10:242010
01:10:24dialah yang wajib
01:10:25membuktikan nanti
01:10:26nah apakah bisa disita
01:10:28emas
01:10:29uang itu bisa
01:10:30menurut pasal
01:10:30123
01:10:31kuhab
01:10:32barang yang tidak jelas
01:10:34kepemilikannya
01:10:35tapi diduga
01:10:35berasal dari
01:10:37tindak pidana
01:10:37bisa disita
01:10:38123 jelas sekali
01:10:40di
01:10:40poin ke enam
01:10:41bisa disita
01:10:42nanti dia yang buktikan
01:10:43di pengadilan
01:10:44dari mana
01:10:45aset sebesar ini
01:10:46itulah pembuktikan terbalik
01:10:47dalam TPPU
01:10:48kalau dia berhasil
01:10:49membuktikan
01:10:50kembali
01:10:50kalau dia gagal
01:10:52membuktikan
01:10:53berarti sudah terjadi
01:10:54pidana asal
01:10:55TPPOR tadi
01:10:55dan negara berhak
01:10:56merampas
01:10:57aset itu semuanya
01:10:58ya negara berhak
01:10:59merampas
01:10:59jangan kemana-mana
01:11:00saudara
01:11:00kami akan
01:11:01segera kembali
01:11:01tetap bersama kami
01:11:09ya Prof Kiki
01:11:11singkat saja
01:11:11jadi menurut Anda
01:11:12pra-peradilan akan
01:11:13membebaskan Pebri
01:11:13dan kembalikan aset
01:11:14atau tidak
01:11:15menurut Anda
01:11:15kenapa
01:11:16jadi menurut Anda
01:11:17nanti pra-peradilan
01:11:18akan membebaskan Pebri
01:11:19lalu kemudian juga
01:11:20membebaskan aset
01:11:20atau tidak
01:11:21menurut Anda
01:11:21saya 50-50 aja
01:11:22supaya gak kalah taruhan
01:11:25beti-beti
01:11:27karena apa
01:11:27itu
01:11:29sudah dikasih
01:11:30rambu-rambu
01:11:31supaya dia lolos
01:11:32tapi kan
01:11:33tekanan publik
01:11:34juga 50%
01:11:35keras
01:11:36makanya
01:11:37harus lebih keras lagi
01:11:39tekanan publik ini
01:11:40sekarang
01:11:41gak masuk
01:11:42di otak saya ya
01:11:44pengacara
01:11:46itu belain koruptor
01:11:48termasuk
01:11:49pengacara-pengacara
01:11:51alumni KPK
01:11:52kalau saya
01:11:53alumni KPK
01:11:54seperti Pak Saud ini
01:11:56malu saya
01:11:57bahwa ada temannya
01:11:58yang belain koruptor
01:11:59ya jelas
01:12:00dia lebih pinter
01:12:01dari yang lain
01:12:02karena dia pengalaman
01:12:03untuk itu
01:12:04dan pengacara semuanya
01:12:05ini barusan ada
01:12:06pengacara kayak begitu
01:12:07baik
01:12:08saya mengerti sekarang
01:12:10mengapa
01:12:10tidak ada
01:12:11tidak bisa
01:12:12diberantas korupsi
01:12:13di Indonesia
01:12:14karena semua
01:12:15pengacara
01:12:16belain
01:12:16ada duit
01:12:17disitu
01:12:19Pak Handika
01:12:20Pak Handika
01:12:21tadi ada
01:12:22bilang bahwa
01:12:23ya iya
01:12:23kalau memang ada
01:12:24apa
01:12:25belum jelas
01:12:26bahwa siapa yang
01:12:28memberikan uang
01:12:29siapa yang
01:12:30merima uang
01:12:32jadi
01:12:32itu bukankah
01:12:34sebagai salah satu
01:12:35bentuk strategi penyidik
01:12:36sebenarnya
01:12:37ya itu sebenarnya
01:12:39dalam bahasa hukum
01:12:40prematur
01:12:40menetap
01:12:41dalam penetapan
01:12:42tersangga TPPU
01:12:43karena apa
01:12:45jika hitamnya
01:12:45belum jelas
01:12:46walaupun belum
01:12:47dibuktikan
01:12:47tapi kan harusnya
01:12:48ada dulu
01:12:49kalau dihubungkan
01:12:50dengan perdagangan
01:12:51pengaruh
01:12:51ya memperdagangkan
01:12:53kan berarti
01:12:53jual beli
01:12:53siapa pembelinya
01:12:55ini ada
01:12:55ini ada fotonya
01:12:56sampai saat ini
01:12:57tidak akan disebut
01:12:58pembelinya siapa
01:12:58ini ada
01:13:00ini ada fotonya
01:13:01coba
01:13:01tembakan
01:13:02namanya itu prematur
01:13:04ada foto
01:13:04karena prematur
01:13:05sekarang di uji
01:13:06di peradilan
01:13:07ada foto anda ini
01:13:09ada foto anda ini
01:13:13ada
01:13:14jadi nanya
01:13:15pembelinya
01:13:15coba saya ke Bang Re
01:13:17Bang Re
01:13:17jadi menurut anda
01:13:18dalam upaya
01:13:19peradilan ini
01:13:20adalah sebuah
01:13:21upaya juga
01:13:22melokalisir
01:13:23masalah yang sebenarnya ada
01:13:24atau normal
01:13:25karena banyaknya perkara
01:13:26bukan
01:13:27sebetulnya
01:13:28kalau secara material
01:13:29dari pengetahuan kita
01:13:30jelas kok
01:13:31dari pengetahuan kita
01:13:33oleh karena itu
01:13:34kenapa dibuat
01:13:35lubang-lubang
01:13:36yang memungkinkan
01:13:37orang untuk
01:13:38tidak masuk ke
01:13:39subtansi perkara
01:13:43saya sudah mengatakan
01:13:44tadi setidaknya
01:13:455 sampai 6 lubang
01:13:46yang memungkinkan
01:13:47orang untuk
01:13:48mempertanyakan
01:13:49prosedur penetapan
01:13:50tersangka yang bersangkutan
01:13:51kenapa itu
01:13:52tidak dibuat rapi
01:13:54baik oleh pihak
01:13:55kepolisian
01:13:55maupun kejaksaan
01:13:56karena ilmu
01:13:58pengetahuan kita
01:13:58untuk mengatakan
01:13:59ini ada sesuatu
01:14:01yang bersifat
01:14:02tindak pidana
01:14:02dalam proses ini
01:14:03itu ilmu pengetahuan kita
01:14:05tapi karena ini
01:14:06masalah hukum
01:14:07kan harus dibuktikan
01:14:08di pengadilan
01:14:08nah
01:14:09prosedur penetapannya
01:14:11ini kemudian
01:14:12yang dipersoalkan
01:14:13pertanyaan saya
01:14:14kenapa
01:14:15baik polisi
01:14:16maupun kejaksaan
01:14:17membuat perkara ini
01:14:18memungkinkan
01:14:19orang untuk
01:14:19melakukan
01:14:20prosedur
01:14:21apa namanya itu
01:14:22pra-peradilan
01:14:23itu pertanyaannya
01:14:24sebagaimana
01:14:25saya bertanya dari awal
01:14:27mengapa kasus
01:14:28yang ditengani oleh
01:14:29polisi ini
01:14:30dilimpahkan kepada
01:14:31kejaksaan
01:14:32tapi kasus
01:14:33don ritonya sendiri
01:14:34masih tetap
01:14:35di dalam
01:14:35kepolisian
01:14:36jadi terbelah
01:14:38padahal ini
01:14:39dua kasus
01:14:40yang saling mengait
01:14:41saling bertautan
01:14:42satu kemudian
01:14:43ditengani oleh polisi
01:14:44satu ditengani oleh
01:14:45kejaksaan
01:14:46kenapa
01:14:47dua-duanya
01:14:47tidak ditengani
01:14:48kejaksaan
01:14:48atau sekaligus
01:14:50kepolisian
01:14:51atau sekaligus
01:14:52diserahkan kepada
01:14:53KPK
01:14:53sebab dari awal
01:14:55sudah kita melihat nih
01:14:56makanya
01:14:57kalau ditanyakan
01:14:58misalnya
01:14:58apakah
01:14:59kejaksaan serius
01:15:00mungkin serius
01:15:02tapi apakah
01:15:03akan tuntas
01:15:04saya tidak akan yakin
01:15:05oleh karena itu
01:15:06kalau tadi disebutkan
01:15:07misalnya bisa
01:15:07lima aktor
01:15:08nah tujuh aktor
01:15:09sepuluh aktor
01:15:10saya tidak yakin
01:15:11sejak dari awal ini
01:15:13sudah mulai kelihatan
01:15:14upaya sebetulnya
01:15:15untuk melekalisir
01:15:16persoalan ini
01:15:17jangan sampai ke
01:15:18banyak tempat
01:15:19itu udah lihatan
01:15:20dari awal tuh
01:15:21tapi serius gak
01:15:22kasus ini
01:15:22serius
01:15:23karena dipantau
01:15:25semua orang
01:15:25tapi apakah
01:15:26akan dituntaskan
01:15:27saya gak yakin
01:15:28sebagaimana
01:15:29pertanyaan saya juga
01:15:31apakah
01:15:32sebetulnya
01:15:33kasus ini
01:15:35betul-betul
01:15:37niatnya
01:15:37menegakkan
01:15:38pemberantasan
01:15:40korupsi
01:15:40bagi saya
01:15:41itu bisa
01:15:42juga
01:15:42tidak sepenuhnya
01:15:44oke
01:15:44itu kenapa
01:15:45saya mengatakan
01:15:46begitu
01:15:46sebab lagi-lagi
01:15:47saya mengatakan
01:15:48kalau Kortas
01:15:49Tipikor berani
01:15:50mengungkit
01:15:51kasus ini
01:15:51dengan niat
01:15:52yang tulus
01:15:53untuk membersihkan
01:15:54aparat penegak hukum
01:15:56dari kemungkinan
01:15:57melakukan
01:15:58tindak pidana
01:15:59dari kasus
01:16:00yang ia
01:16:01tangani
01:16:02saya berharap
01:16:03seperti
01:16:04Presiden
01:16:05juga berharap
01:16:06agar
01:16:07TNI
01:16:07kata
01:16:08Presiden
01:16:09Polri
01:16:11untuk
01:16:12segera
01:16:12menyikat
01:16:13seluruh
01:16:14tambang-tambang
01:16:15ilegal
01:16:16sekarang
01:16:17dimana
01:16:18Kortas
01:16:19Tipikor
01:16:19dalam perihal ini
01:16:20bahkan
01:16:21kasus
01:16:22batu baranya
01:16:23sampai sekarang
01:16:23kita tidak tahu
01:16:25bagaimana
01:16:25perkembangannya
01:16:26baik terima kasih
01:16:27karena itu
01:16:27harus dilihat
01:16:28dari sal yang
01:16:29bersifat makro
01:16:30mungkin juga
01:16:31ini tidak
01:16:32murni
01:16:33hanya hubungannya
01:16:34dengan penegak hukum
01:16:35tapi boleh jadi
01:16:36saling melindungi
01:16:37untuk
01:16:38kepentingan
01:16:39yang sama-sama
01:16:40mereka
01:16:40terima kasih
01:16:42bang
01:16:42re
01:16:42terima kasih
01:16:42kepada seluruh
01:16:43sumber yang
01:16:44sudah ada di studio
01:16:45dan saudara kami
01:16:46juga mengajak
01:16:47anda untuk
01:16:47membantu
01:16:48saudara-saudara kita
01:16:49yang ada di
01:16:50NTT
01:16:50QR Code nya
01:16:51ada di layar
01:16:52kaca anda
01:16:53dengan demikian
01:16:54saya juga sekaligus
01:16:54menutup
01:16:55perjumpaan di
01:16:55Bola Liar
01:16:56terima kasih
01:16:56sekali lagi
01:16:57bapak-bapak
01:16:57sampai jumpa
01:16:58lagi
01:16:59minggu depan
01:16:59di Bola Liar
01:17:22terima kasih
01:17:35selamat menikmati
01:17:38selamat menikmati
01:17:40selamat menikmati
Komentar