00:00Dapat kami uraikan bahwasannya proses pengungkapan ini,
00:05ini diawali dari kejadian pada tanggal 20 Juli 2026 yang lalu,
00:11di mana anggota kami dari Satgas Tindak Presidah Mekarten mengalami pengeroyokan,
00:19kurang lebih pelakunya lima orang.
00:21Dari situ kita lakukan proses pengembangan, penyelidikan,
00:26pengumpulan informasi, keterangan saksi, dan olah TKP,
00:32akhirnya pada tanggal 18 Agustus kemarin, kita melakukan gelar perkara
00:38dan berhasil menetapkan lima tersangka nih, yang harus kita lakukan penangkapan.
00:46Nah, dari tanggal 18 itu, lalu dari asli penetapan itu tanggal 19 Agustus kemarin,
00:54itu kita berhasil mengamankan pelaku RM.
01:00Pelaku RM di salah satu tempat persembunyiannya.
01:08Nah, dari hasil investigasi yang kita lakukan kepada RM,
01:16lalu kita mendapatkan nama-nama lain.
01:21Ya, ada empat orang yang kita kejar.
01:25Pada pagi hari tadi, subuh kurang lebih, ya mau menjelang terang tanah,
01:30itu kita melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku WG,
01:41ulangi, AU dan MP.
01:46Nah, setelah berhasil kita tangkap AU dan MP ini,
01:53kita kembangkan, kita minta agar AU dan MP ini
02:03menunjukkan lokasi persembunyian dua rekan yang lain,
02:05yaitu RAU dan WG.
02:09Namun, di perjalanan,
02:12walaupun sudah diikat ya,
02:17AU dan MP ini melawan petugas
02:20dan berusaha melarikan diri
02:24dengan loncat dari kendaraan.
02:27Akhirnya kita berikan peringatan,
02:29tidak diindahkan,
02:30dan dengan terpaksa kita lakukan penindakan tegas dan terukur.
02:35yang mengakibatkan pelaku dua pelaku ini meninggal dunia
02:39dan saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di RSUDDK Yaukimo
02:46dan akan diserahkan kepada keluarga masing-masing.
02:54untuk GW dan RAU ini sudah kita tetapkan DPO-nya
03:02dan kita tetap lakukan upaya pencarian dan pengajaran kepada yang bersahabatan.
03:08Kelima pelaku ini merupakan bagian dari kelompok KKB,
03:12dari Kodab Tiga, Ndugama,
03:14Drakma, Batalion,
03:16Wesem, Pimpinan, Nabianus.
03:18Sementara kami menghimbau kepada masyarakat khususnya yang ada di Yaukimo
03:22agar tetap tenang,
03:24tidak terprovokasi oleh berita-berita yang belum terverifikasi,
03:30serahkan semua ini kepada satgas kepolisian yang ada di Kabupaten Yaukimo.
03:38Pasal yang kita kenakan, kita persangkannya itu
03:41pasal 459,
03:42jumto pasal 20,
03:45huruf C, Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KWP
03:50terkait dengan pembunuhan berencana
03:53dan turut serta melakukan pindah-pindah sesuai hasil penyidikan.
04:46Sampai jumpa di video selanjutnya.
04:50di Smart TV kamu.
04:52Cari Kompas TV melalui pencarian.
04:55Pilih aplikasi, lalu install.
04:58Selesai, kamu bisa menonton video pilihan editorial Kompas TV.
05:03Download Kompas TV Apps di TV kamu sekarang juga.
Komentar