Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Jumat lalu, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla tidak terjadi di wilayah perusahaan.

Jumhur menyebut, karhutla terjadi di wilayah akses terbuka yang dikelola masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan pihaknya telah mengumpulkan 400 perusahaan pemilik konsesi hutan di Indonesia.

Dari pertemuan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup mengaku tidak menerima laporan adanya karhutla yang terjadi di lahan konsesi perusahaan.

Jumhur menyebut perusahaan telah menerapkan langkah mitigasi, di antaranya membuat sekat kanal untuk menjaga ketersediaan air di lahan gambut dan mencegah terjadinya karhutla.

Sementara itu, asap akibat kebakaran hutan dan lahan semakin berdampak pada aktivitas serta kesehatan masyarakat.

Bagaimana aspirasi masyarakat dalam penanganan karhutla?

Kita bahas bersama Direktur Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Artha Siagian.

Baca Juga FULL! Peras Calon Mahasiswa, Rektor Unsoed Korupsi! Jual Beli Kursi Kuliah Disorot | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/686924/full-peras-calon-mahasiswa-rektor-unsoed-korupsi-jual-beli-kursi-kuliah-disorot-kompas-petang

#karhutla #kebakaranhutan #kalimantan #kebakaranlahan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/686926/full-walhi-buka-suara-soal-penanganan-kebakaran-hutan-lahan-dan-kabut-asap-di-kalimantan
Transkrip
00:00Buat asap imbas kebakaran hutan dan lahan makin berdampak pada aktivitas dan kesehatan masyarakat.
00:05Lalu bagaimana aspirasi masyarakat dalam penanganan sejauh ini?
00:09Saya akan berdiskusi bersama Direktur Pengkampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian.
00:14Mbak Uli, selamat malam dengan Tifal di sini, Mbak.
00:17Halo, selamat malam.
00:19Terima kasih sudah meluangkan waktu berbicara bersama kami.
00:21Kalau melihat respons yang sudah diambil pemerintah pusat hari ini,
00:25Presiden sudah datang ke dua provinsi di Kalimantan,
00:27langsung menggelar rapat terbatas, mengumpulkan kementerian lembaga,
00:30bahkan Pemda setempat sampai mengecek langsung titik api.
00:34Lalu dari jajaran pemerintah daerah, otoritas lembaga masing-masing,
00:39sudah turun tangan di sana.
00:41Atas respons yang sudah diambil ini,
00:43sejauh mana Walhi membaca ini dan sudah puaskah dengan respons yang sudah ditunjukkan oleh otoritas terkain, Mbak?
00:50Ya, tentu nggak puas ya, Bang.
00:52Karena respons cepat ini kan sebenarnya tidak menjawab akar persoalan dari kebakaran.
00:57Kebakaran hutan dan lahan gitu.
00:58Nah, kalau misalnya tahun depan atau lima tahun ke depan kebakaran tendan lahan tetap terjadi,
01:05kalau yang kemudian dilakukan respon-respon seperti ini,
01:09maka sebenarnya kebakaran tendan lahan ini akan terus-menerus terjadi bahkan 20 tahun ke depan gitu.
01:15Nah, ini sebenarnya yang bisa kita lihat ya,
01:18misal dalam konteks di Kalimantan Tengah ya,
01:22kebakaran hutan yang terjadi saat ini dan tahun-tahun sebelumnya,
01:27ada beberapa kontribusi juga ya yang mempengaruhi itu.
01:31Misal pembukaan lahan gambut gitu ya,
01:36untuk food estate di 28 tahun yang lalu di era Presiden Soeharto ya,
01:41dan itu kan membuat gambut itu rusak gitu,
01:44dan tidak ada proses pemulihan atas gambut tersebut,
01:48dan kemudian sekarang gitu dia masih berulang terbakar gitu.
01:52Nah, artinya kalau kemudian model yang sama itu dipakai oleh pengurus negara,
01:57ya modelnya respon cepat saja, reaksioner,
02:01maka tidak menutup kemungkinan 10-20 tahun ke depan,
02:04problem yang sama juga tetap kita hadapin.
02:06Itu yang pertama.
02:07Yang kedua, Bang, dalam konteks kemanusiaan mungkin kita bisa terima ya,
02:12sudah ada api yang membakar,
02:18ya sudah ada api lalu kemudian asapnya sudah ada gitu ya kan,
02:21tentunya ini dalam konteks kemanusiaan harus direspon secara cepat gitu.
02:25Tetapi respon cepat ini juga harusnya dilakukan dengan tindakan yang lebih radikal secara paralel gitu.
02:32Contoh.
02:32Kalau misal, contoh misalnya ya, kita menemukan ada beberapa titik-titik api gitu ya,
02:39hotspot di wilayah konsesi gitu.
02:41Nah, bisa nggak kemudian itu diperiksa lebih lanjut gitu oleh pengurus negara.
02:45Jadi ada proses evaluasi ya.
02:48Evaluasi ini harus dilakukan terhadap satu ekosistemnya gitu ya kan,
02:54lalu yang kedua adalah aktivitas konsesi yang ada di atas ekosistem tersebut.
02:59Tapi kalau, sorry saya potong, karena begini,
03:00pernyataan dari Menteri Lingkungan Hidup tadi terakhir kali menyampaikan
03:04bahwa tidak ada area yang terbakar itu adalah konsesi milik perusahaan,
03:08justru milik area terbuka, milik masyarakat.
03:10Ya, saya juga ragu ya statement itu keluar atas data atau tidak gitu.
03:15Nah, kalau saya tadi dengar ya statementnya,
03:17yang menjadi basis argumentasinya kan adalah self-reporting dari korporasi gitu kan.
03:23Nah, ini harusnya diimbangi dong.
03:25Report yang lain gitu ya, misalnya kayak Walhi sudah mengeluarkan data,
03:29bahwa di Kalimantan itu 74% itu titik apinya itu berada di konsesi.
03:35Tetapi dengan mendengar statement yang tadi itu,
03:37kami tidak melihat bahwa data kami itu juga dipertimbangkan gitu.
03:42Argumentasinya itu dibasiskan pada self-reporting perusahaan.
03:46Dan yang kita tahu ya, kalau secara mandiri perusahaan melaporkan,
03:49bisa tentu data itu juga tidak benar gitu.
03:53Nah, artinya dia...
03:56Ini yang sangat kontradiksi gitu dari data kami.
03:59Oke, dari data yang Anda sambutkan itu tadi,
04:02sudahkah pernah disampaikan kepada Menteri LH atau Menteri Kehutanan?
04:07Ya, sebenarnya setiap tahun kami itu selalu membuat laporan ya, Bang ya,
04:12kepada kementerian terkait.
04:13Nah, memang data kami sekarang saat ini memilih untuk membuat laporan publik ya,
04:20dalam bentuk misalnya rilis media, lalu kemudian konferensi pers gitu.
04:26Dan pada akhirnya mungkin nanti kami akan memasukkan laporan ini gitu.
04:30Tapi kami belajar dari pengalaman kami sebelumnya,
04:33laporan-laporan yang kami sampaikan juga kepada kementerian terakhir ini,
04:37juga tidak menemukan muara yang baik gitu ya.
04:41Kapan itu terakhir kali, Bang?
04:44Ya, tahun lalu, setiap tahun kami selalu memasukkan laporan, Bang.
04:48Tahun lalu kami juga membuat laporan kepada kementerian gitu ya kan.
04:52Tahun 2024 juga gitu.
04:55Dan mungkin tahun ini kami akan melakukan laporan lagi,
04:57memasukkan laporan lagi gitu.
04:59Tapi pilihan kami saat ini masih kemudian,
05:02apa namanya, membuat laporan publik dalam bentuk rilis media,
05:06membuat, apa namanya, mempublikasi data yang kami miliki gitu ya kan.
05:10Setelah nanti kami rasa kemudian oke, perlu gitu membuat laporan,
05:16ya kami akan membuat laporan gitu.
05:17Tapi berdasarkan pengalaman kami sebelumnya,
05:20itu belum ada tuh penegakan hukum yang kuat
05:23atas laporan-laporan yang kami sampaikan gitu.
05:26Paling banter misalnya,
05:27kalau kita baca berita itu ada tindakan penyegelan ya,
05:30terhadap perusahaan ya.
05:31Tiap tahun kita juga mendengar itu.
05:33Tetapi pasca penyegelan itu apa yang dilakukan gitu?
05:37Apakah kemudian izinnya dievaluasi?
05:39Apakah kemudian dimintai pertanggung jawabannya
05:42untuk memulihkan ekosistem tempat di mana mereka bekerja gitu?
05:46Nah itu nggak pernah dijelaskan kepada publik secara detail gitu.
05:49Kalau kemudian saya mengutip pernyataan Kapolri
05:52yang mengaku sudah mengantongi nama
05:53yang berhubungan langsung dengan kebakaran hutan dan lahan itu tadi.
05:57Diwalhi sendiri ekspektasi Anda Mbak Uli,
05:59bentuk penegakan hukum yang seperti apa
06:02yang perlu ditunjukkan
06:04agar kejadian yang,
06:05ini kan sudah berkali-kali terjadi ya,
06:08efek karhutlah,
06:09imbasnya ke masyarakat,
06:10tapi penindakannya juga masih ditunggu nih,
06:12mau sampai batas mana.
06:13Ekspektasi Anda bagaimana?
06:15Ya, yang pertama harusnya dirilis lah ya,
06:19nama-nama atau
06:20iya, nama-nama yang kemudian
06:22sudah diduga menyebabkan karhutlah ini.
06:25Yang kedua, kami sebenarnya juga menantang gitu ya.
06:30Bisa nggak ya proses penegakan hukum ini
06:32itu sampai kepada aktor intelektualnya gitu.
06:37Jangan kemudian hanya berhenti
06:39pada aktor lapangan gitu.
06:42Nah, ini yang harus dibongkar Bang.
06:43Karena beberapa data kami menemukan
06:45bahwa sebenarnya praktik membakar hutan dan lahan itu,
06:49itu juga tidak dilakukan oleh,
06:51bukan tidak dilakukan oleh masyarakat.
06:53Mungkin mereka dibayar gitu untuk membakar,
06:57tetapi pasca, ya pasca api padam gitu ya,
07:01kan lalu kemudian tumbuh tuh,
07:03sawit dan lain sebagainya.
07:04Nah, ini kan sebuah modus yang sebenarnya harus dibongkar
07:07dan nggak cukup hanya kemudian menangkap aktor lapangannya.
07:11Kalau itu terus-menerus terjadi,
07:12maka sebenarnya kita nggak bisa membongkar
07:14dan nggak bisa melihat bahwa
07:16kebakaran tendan lahan ini adalah sebuah modus
07:19atau kemudian kejahatan lingkungan yang terorganisir gitu.
07:22Oke, harapan,
07:23itu yang betul-betul bisa ditunjukkan.
07:25Mbak Uli, terima kasih banyak sudah bergabung bersama kami kali ini.
07:28Sehat selalu ya, Mbak?
07:29Selamat malam.
07:29Iya.
Komentar

Dianjurkan