Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Tunggal, Richard Edwin Basoeki sempat menengahi Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas Tarumanagara, Rasji yang dihadirkan kubu Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dan pihak Polda Metro Jaya saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

"Kami menanyakan ini tadi, ahli menjawab secara tegas kepada pihak pemohon terkait dengan tidak boleh," tanya pihak Polda Metro Jaya. (Time code 1:54)

"Iya. Kalau dari sisi kewenangan itu. Tapi kalau ada terkait dengan tadi perkara," jawab ahli Rasji.

"Ahli, biar saya coba tengahi dulu ya. Ahli tadi spesifikasinya administrasi ya, dan HTN ya. Nah, ini pertanyaannya sudah mengerucut pada hukum acara pidana. Kalau ahli bisa menjawab, silakan. Tapi kalau memang tidak spesialisasi ke situ, itu hak," sanggah Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki.

Baca Juga [FULL] Peneliti & Pengacara Eks Jampidsus BahasTak Ada Surat Izin Dari PN soal Penyitaan Emas di https://www.kompas.tv/nasional/686403/full-peneliti-pengacara-eks-jampidsus-bahastak-ada-surat-izin-dari-pn-soal-penyitaan-emas

#breakingnews #febrieadriansyah #kejagung #eksjampidsus


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686524/hakim-tengahi-ahli-pihak-eks-jampidsus-febrie-polda-metro-jaya-di-sidang-praperadilan
Transkrip
00:00Siapa ini sebenarnya ini masuk wilayah mana, bidang apa, nah mestinya tidak dilakukan.
00:06Kalau itu berdasarkan sesermatan tidak melakukan permintaan itu.
00:10Tidak boleh melakukan permintaan itu.
00:13Nah seandainya ahli Polda Metro Jaya menemukan satu bentuk tindak pidana
00:20ataupun aset yang berhubungan dengan tindak pidana di wilayah lain, Denpasar atau Bali.
00:25Apakah Polda Metro Jaya tidak boleh meminta kepada pengadilan Denpasar untuk penetapan pengledahan atau penyitaan?
00:32Mohon dijelaskan ahli.
00:34Oke, jadi pertama harus dilihat dulu penetapan itu aset itu milik siapa gitu ya.
00:42Nah mungkin hasil penyidikan sudah dapat ketahuan bahwa itu aset milik siapa.
00:47Nah memang aset itu ada di wilayah hukum pengadilan.
00:50Pengadilan yang dari katakan contoh dari Denpasar gitu ya.
00:54Nah memang sesuai wilayah jurisdiksinya itu ada kewenangan yang tidak ada di sana.
01:00Makanya tadi kalau ada relevansinya antara dua kewenangan itu,
01:05benang pengadilan, pengkewenangan itu, maka relevansinya yang mana?
01:09Nah kalau ada relevansinya maka itu bisa aja dikeluarkan.
01:14Nah tetapi nanti pengeluarannya itu ya sesuai wilayah hukumnya dari aset itu.
01:22Terima kasih ahli, maaf.
01:24Bukan yang mengeluarkan ahli, sekali lagi mohon maaf ya mulia.
01:28Tetapi yang meminta, yang kami maksudkan yang meminta, apakah tidak boleh Polda Metro Jaya meminta penetapan di Denpasar?
01:35Karena ada hal yang harus dilakukan di sana.
01:39Itu maksud kami.
01:40Nah ini terkait hukum acara ya.
01:42Karena hukum acara itu kan menyangkut delik, lokus delik tiga gitu.
01:49Termasuk nanti diminta Bapak.
01:51Baik ahli, karena Pak kami menanyakan ini tadi ahli menjawab secara tegas kepada pemohon.
01:58Terkait dengan tidak boleh.
02:00Ya kalau dari sisi kewenangan itu, tapi kalau ada terkait dengan tadi pertaraan.
02:05Ahli, biar saya coba tengahi dulu ya.
02:08Ahli tadi spesifikasinya administrasi ya?
02:12Dan HTN ya?
02:13Nah ini pertanyaannya sudah mengerucut pada hukum acara pidana.
02:18Kalau ahli bisa menjawab, silakan.
02:22Tapi kalau memang tidak spesialisasi ke situ, itu hak.
02:27Ya, jadi kalau MENV tidak bisa menjawab, jangan paksakan.
02:31Ya, ya, ya.
02:32Dan nanti juga, ya, silakan.
02:33Ya, siap.
02:34Karena tadi ini kalau sudah masuk itu ke acara.
02:37Mungkin nanti.
02:37Baik, ahli.
02:39Terima kasih yang mulia.
02:40Mungkin ini yang terakhir terkait dengan masalah tadi ada dekan pemohon menyampaikan kaitan putusan MK.
02:46Putusan Mahkamah Konstitusi.
02:48Ini sudah menjadi keilmuannya daripada ahli.
02:52Saya ingin bertanya ahli terkait dengan satu kesatuan.
02:57Tadi ahli menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu merupakan satu kesatuan.
03:02Antara rasio residen di pertimbangan, pertimbangan, sampai dengan amar putusan.
03:07Karena rasio residen di lah yang menghasilkan putusan tersebut.
03:11Namun, dalam satu salinan putusan di Mahkamah Konstitusi itu, dalam rasio residen di dipertimbangkan.
03:21Ternyata dalam amar tidak dikeluarkan.
03:25Nah, apakah yang harus diikuti pertimbangan-pertimbangan itu atau amar yang dikeluarkan oleh Mahkamah?
03:33Mohon jelaskan.
03:35Ya, rekomasih.
03:36Ijin yang mulia.
03:38Jadi kalau mengacu kepada pasal 56-57 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
03:44Nomor 24 tahun 2023.
03:47Itu amar putusan Mahkamah Konstitusi itu pertama menolak permohonan.
03:53Mengabulkan permohonan.
03:54Atau tidak menerima permohonan.
03:57Nah, kalau mengabulkan permohonan bisa ditambahkan.
04:01Misalnya permohonan kabulkan, menyatakan pasal atau berapa itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
04:07Nah, bisa ditambahkan lanjutannya.
04:09Tidak punya kekuatan mengikat.
04:11Nah, amar ini sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman tadi.
04:17Tidak menceritakan, mencantumkan pertimbangan hakim.
04:22Karena pertimbangan hakimnya itu ada di tadi ya.
04:26Di pertimbangan hakim.
04:28Amarnya berdasarkan pertimbangan hakim sesuai pasal 56-57 Undang-Undang Kekuasaan Mahkamah Konstitusi itu.
04:35Amarnya menyatakan Undang-Undang Dasar itu bertentangan misalnya.
04:38Tidak punya kekuatan mengikat.
04:40Lalu, ya seperti itu.
04:43Sehingga amar itu menjadi penyebab.
04:46Pertimbangan hakim itu menjadi penyebab munculnya amar.
04:50Sehingga ini menjadi satu kesatuan interpretasi Mahkamah Konstitusi terhadap pasal Undang-Undang Dasar.
04:56Sehingga interpretasi itu melekat pada pasal dan dia akan hidup terus interpretasi itu.
05:02Nah, akan hidup terus sehingga produk-produk legislasi itu harusnya mengacu ke interpretasi Konstitusi tadi.
05:10Karena PMK sebagai penafsir tunggal Konstitusi.
05:15Nah, di pertimbangan-pertimbangan hakim itu adalah interpretasi Konstitusi.
05:19Yang menghasilkan amarnya Undang-Undang itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
05:53Terima kasih, Ali.
05:53Nah, di mana kaitan dengan masalah yang rasio residen di penjelasan ataupun pertimbangan terhadap bagaimana mekanisme menemukan dua alat bukti
06:05tersebut?
06:05Ya, sebenarnya itu kan interpretasi hakim ya terhadap Konstitusi.
06:11Karena di Undang-Undang Dasar pasal 28 tadi ada kata-kata mendapat setiap harga negara mendapat kepastian hukum.
06:18Kemudian jaminan hukum juga mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
06:24Nah, di putusan itu Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan ada Undang-Undang Tindak Bidana Komunik.
06:34Yang di sana dua alat bukti.
06:37Nah, maka di sini asas kepastian hukum ini yang ada di pasal 28G itu menjadi dasar untuk menafsirkan makna itu.
06:48Makna kepastian hukum dan perlakuan hukum yang sama terhadap kasus pidana itu seperti apa.
06:53Nah, maka Undang-Undang yang sudah disetujui oleh pengadilan tidak dihuti itu menjadi pertimbangan untuk mendapatkan residen di minimal dua
07:03alat bukti.
07:04Nah, makanya itu interpretasi kepastian hukum di pasal 28 dengan perlakuan hukum yang sama ditaksirkan bagi setiap orang karena perkara
07:13yang lain juga dua alat bukti.
07:15Maka ini diinterpretasikan menjadi dua alat bukti.
07:19Nah, akhirnya muncullah seperti itu dan menjadi satu putusan putusan MK nomor 21.
07:27Jadi dalam putusan MK itu hanya alat bukti sepanjang, dua alat bukti yang sah.
07:34Merujuk kepada pasal di dalam kuhab lama.
07:39Kuhab 8.181.
07:40Di kuhab lama itu yang saya baca tidak ada minimal dua.
07:45Ya, betul.
07:46Hanya kecukupan saja.
07:47Oke.
07:48Ya.
07:48Nah, makanya kecukupan berapa?
07:50Di Undang-Undang Pemberatan Korupsi ada dua.
07:53Di kuhab tidak ada.
07:55Nah, lalu orang yang merasa konstitusional dirugikan mengajukan judicial review.
07:59Nah, lalu taksir makamah konstitusi kepas dan hukum dan perlakuan hukum yang sama.
08:05Jangan sampai kasus korupsi di sana begitu harus dua, kasus yang lain tidak.
08:09Maka ini tidak perlakuan yang sama di hadapan hukum.
08:12Maka interpretasi makamah konstitusi menaksirkan minimal dua alat bukti.
08:17Sehingga asas kepas dan hukum dan perlakuan yang sama di dalam hukum menurut pasal 28 Undang-Undang Dasar 45 itu,
08:24itu nanti akan terhadap di dana apapun.
08:27Maka itu menjadi satu kesatuan putusan yang interpretasi dari makamah konstitusi.
08:34Oke, baik.
08:35Ahli, ini mungkin pertanyaan terakhir dari kami terkait dengan hasil pengujian.
08:41Ya kan, pengujian di putusan MK21 2014 tersebut terkait dengan KUHAB lama.
08:51Undang-Undang nomor 8, 1981.
08:53Nah, sementara sekarang keberlakuan Undang-Undang baru, ya kan, 20-2025 sudah berlaku,
09:02otomatis secara tegas disampaikan bahwa KUHAB yang lama atau Undang-Undang yang lama dicabut.
09:10Nah, bagaimana terhadap Undang-Undang yang baru tersebut, yang sekarang ini,
09:17pasal 90 ayat 1 sudah menegaskan terkait dengan kecukupan alat bukti, dua alat bukti yang sah.
09:23Apakah itu dianggap inkonstitusional atau bagaimana?
09:30Ini masuk ke bidana ya.
09:32Jadi, mohon maaf, apakah di pasal 91 itu sudah ada statement atau kata-kata minimal dua alat bukti?
09:40Begitu ya?
09:41Ada.
09:42Sudah.
09:43Nah, kalau sudah tercantum seperti itu, berarti pembuat Undang-Undang sudah mengimplementasikan putusan
09:49Mahkamah Konstitusi nomor 21 itu.
09:52Karena menurut pasal 10 Undang-Undang nomor 12 tahun 2011,
09:57materi Undang-Undang itu adalah melaksanakan lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
10:04Nah, rupanya undang, pembentuk Undang-Undang yang KUHAB baru ini,
10:08sudah menerapkan nih putusan Mahkamah Konstitusi yang minimal dua alat bukti
10:13ke dalam pasal 91.
10:15Nah, 90 tadi ya.
10:17Sudah menerapkan ini masuk ke dalam Undang-Undang KUHAB yang baru.
10:23Nah, karena memang menurut pasal 10 Undang-Undang 12 tahun 2011
10:26tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,
10:29salah satu materi muatan Undang-Undang adalah
10:31pelaksanaan lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
10:34Nah, berarti itu sudah melaksanakan lebih lanjut putusan nomor 21 tadi.
10:38Ya, demikian.
10:42Baik.
10:44Ini ada tambahan?
10:46Belum.
10:47Sebatang, boleh termohon.
10:51Ya, cukup.
10:52Sementara, cukup dulu.
10:54Ya, boleh.
Komentar

Dianjurkan