00:00Siapa ini sebenarnya ini masuk wilayah mana, bidang apa, nah mestinya tidak dilakukan.
00:06Kalau itu berdasarkan sesermatan tidak melakukan permintaan itu.
00:10Tidak boleh melakukan permintaan itu.
00:13Nah seandainya ahli Polda Metro Jaya menemukan satu bentuk tindak pidana
00:20ataupun aset yang berhubungan dengan tindak pidana di wilayah lain, Denpasar atau Bali.
00:25Apakah Polda Metro Jaya tidak boleh meminta kepada pengadilan Denpasar untuk penetapan pengledahan atau penyitaan?
00:32Mohon dijelaskan ahli.
00:34Oke, jadi pertama harus dilihat dulu penetapan itu aset itu milik siapa gitu ya.
00:42Nah mungkin hasil penyidikan sudah dapat ketahuan bahwa itu aset milik siapa.
00:47Nah memang aset itu ada di wilayah hukum pengadilan.
00:50Pengadilan yang dari katakan contoh dari Denpasar gitu ya.
00:54Nah memang sesuai wilayah jurisdiksinya itu ada kewenangan yang tidak ada di sana.
01:00Makanya tadi kalau ada relevansinya antara dua kewenangan itu,
01:05benang pengadilan, pengkewenangan itu, maka relevansinya yang mana?
01:09Nah kalau ada relevansinya maka itu bisa aja dikeluarkan.
01:14Nah tetapi nanti pengeluarannya itu ya sesuai wilayah hukumnya dari aset itu.
01:22Terima kasih ahli, maaf.
01:24Bukan yang mengeluarkan ahli, sekali lagi mohon maaf ya mulia.
01:28Tetapi yang meminta, yang kami maksudkan yang meminta, apakah tidak boleh Polda Metro Jaya meminta penetapan di Denpasar?
01:35Karena ada hal yang harus dilakukan di sana.
01:39Itu maksud kami.
01:40Nah ini terkait hukum acara ya.
01:42Karena hukum acara itu kan menyangkut delik, lokus delik tiga gitu.
01:49Termasuk nanti diminta Bapak.
01:51Baik ahli, karena Pak kami menanyakan ini tadi ahli menjawab secara tegas kepada pemohon.
01:58Terkait dengan tidak boleh.
02:00Ya kalau dari sisi kewenangan itu, tapi kalau ada terkait dengan tadi pertaraan.
02:05Ahli, biar saya coba tengahi dulu ya.
02:08Ahli tadi spesifikasinya administrasi ya?
02:12Dan HTN ya?
02:13Nah ini pertanyaannya sudah mengerucut pada hukum acara pidana.
02:18Kalau ahli bisa menjawab, silakan.
02:22Tapi kalau memang tidak spesialisasi ke situ, itu hak.
02:27Ya, jadi kalau MENV tidak bisa menjawab, jangan paksakan.
02:31Ya, ya, ya.
02:32Dan nanti juga, ya, silakan.
02:33Ya, siap.
02:34Karena tadi ini kalau sudah masuk itu ke acara.
02:37Mungkin nanti.
02:37Baik, ahli.
02:39Terima kasih yang mulia.
02:40Mungkin ini yang terakhir terkait dengan masalah tadi ada dekan pemohon menyampaikan kaitan putusan MK.
02:46Putusan Mahkamah Konstitusi.
02:48Ini sudah menjadi keilmuannya daripada ahli.
02:52Saya ingin bertanya ahli terkait dengan satu kesatuan.
02:57Tadi ahli menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu merupakan satu kesatuan.
03:02Antara rasio residen di pertimbangan, pertimbangan, sampai dengan amar putusan.
03:07Karena rasio residen di lah yang menghasilkan putusan tersebut.
03:11Namun, dalam satu salinan putusan di Mahkamah Konstitusi itu, dalam rasio residen di dipertimbangkan.
03:21Ternyata dalam amar tidak dikeluarkan.
03:25Nah, apakah yang harus diikuti pertimbangan-pertimbangan itu atau amar yang dikeluarkan oleh Mahkamah?
03:33Mohon jelaskan.
03:35Ya, rekomasih.
03:36Ijin yang mulia.
03:38Jadi kalau mengacu kepada pasal 56-57 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
03:44Nomor 24 tahun 2023.
03:47Itu amar putusan Mahkamah Konstitusi itu pertama menolak permohonan.
03:53Mengabulkan permohonan.
03:54Atau tidak menerima permohonan.
03:57Nah, kalau mengabulkan permohonan bisa ditambahkan.
04:01Misalnya permohonan kabulkan, menyatakan pasal atau berapa itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
04:07Nah, bisa ditambahkan lanjutannya.
04:09Tidak punya kekuatan mengikat.
04:11Nah, amar ini sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman tadi.
04:17Tidak menceritakan, mencantumkan pertimbangan hakim.
04:22Karena pertimbangan hakimnya itu ada di tadi ya.
04:26Di pertimbangan hakim.
04:28Amarnya berdasarkan pertimbangan hakim sesuai pasal 56-57 Undang-Undang Kekuasaan Mahkamah Konstitusi itu.
04:35Amarnya menyatakan Undang-Undang Dasar itu bertentangan misalnya.
04:38Tidak punya kekuatan mengikat.
04:40Lalu, ya seperti itu.
04:43Sehingga amar itu menjadi penyebab.
04:46Pertimbangan hakim itu menjadi penyebab munculnya amar.
04:50Sehingga ini menjadi satu kesatuan interpretasi Mahkamah Konstitusi terhadap pasal Undang-Undang Dasar.
04:56Sehingga interpretasi itu melekat pada pasal dan dia akan hidup terus interpretasi itu.
05:02Nah, akan hidup terus sehingga produk-produk legislasi itu harusnya mengacu ke interpretasi Konstitusi tadi.
05:10Karena PMK sebagai penafsir tunggal Konstitusi.
05:15Nah, di pertimbangan-pertimbangan hakim itu adalah interpretasi Konstitusi.
05:19Yang menghasilkan amarnya Undang-Undang itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
05:53Terima kasih, Ali.
05:53Nah, di mana kaitan dengan masalah yang rasio residen di penjelasan ataupun pertimbangan terhadap bagaimana mekanisme menemukan dua alat bukti
06:05tersebut?
06:05Ya, sebenarnya itu kan interpretasi hakim ya terhadap Konstitusi.
06:11Karena di Undang-Undang Dasar pasal 28 tadi ada kata-kata mendapat setiap harga negara mendapat kepastian hukum.
06:18Kemudian jaminan hukum juga mendapatkan perlakuan hukum yang sama.
06:24Nah, di putusan itu Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan ada Undang-Undang Tindak Bidana Komunik.
06:34Yang di sana dua alat bukti.
06:37Nah, maka di sini asas kepastian hukum ini yang ada di pasal 28G itu menjadi dasar untuk menafsirkan makna itu.
06:48Makna kepastian hukum dan perlakuan hukum yang sama terhadap kasus pidana itu seperti apa.
06:53Nah, maka Undang-Undang yang sudah disetujui oleh pengadilan tidak dihuti itu menjadi pertimbangan untuk mendapatkan residen di minimal dua
07:03alat bukti.
07:04Nah, makanya itu interpretasi kepastian hukum di pasal 28 dengan perlakuan hukum yang sama ditaksirkan bagi setiap orang karena perkara
07:13yang lain juga dua alat bukti.
07:15Maka ini diinterpretasikan menjadi dua alat bukti.
07:19Nah, akhirnya muncullah seperti itu dan menjadi satu putusan putusan MK nomor 21.
07:27Jadi dalam putusan MK itu hanya alat bukti sepanjang, dua alat bukti yang sah.
07:34Merujuk kepada pasal di dalam kuhab lama.
07:39Kuhab 8.181.
07:40Di kuhab lama itu yang saya baca tidak ada minimal dua.
07:45Ya, betul.
07:46Hanya kecukupan saja.
07:47Oke.
07:48Ya.
07:48Nah, makanya kecukupan berapa?
07:50Di Undang-Undang Pemberatan Korupsi ada dua.
07:53Di kuhab tidak ada.
07:55Nah, lalu orang yang merasa konstitusional dirugikan mengajukan judicial review.
07:59Nah, lalu taksir makamah konstitusi kepas dan hukum dan perlakuan hukum yang sama.
08:05Jangan sampai kasus korupsi di sana begitu harus dua, kasus yang lain tidak.
08:09Maka ini tidak perlakuan yang sama di hadapan hukum.
08:12Maka interpretasi makamah konstitusi menaksirkan minimal dua alat bukti.
08:17Sehingga asas kepas dan hukum dan perlakuan yang sama di dalam hukum menurut pasal 28 Undang-Undang Dasar 45 itu,
08:24itu nanti akan terhadap di dana apapun.
08:27Maka itu menjadi satu kesatuan putusan yang interpretasi dari makamah konstitusi.
08:34Oke, baik.
08:35Ahli, ini mungkin pertanyaan terakhir dari kami terkait dengan hasil pengujian.
08:41Ya kan, pengujian di putusan MK21 2014 tersebut terkait dengan KUHAB lama.
08:51Undang-Undang nomor 8, 1981.
08:53Nah, sementara sekarang keberlakuan Undang-Undang baru, ya kan, 20-2025 sudah berlaku,
09:02otomatis secara tegas disampaikan bahwa KUHAB yang lama atau Undang-Undang yang lama dicabut.
09:10Nah, bagaimana terhadap Undang-Undang yang baru tersebut, yang sekarang ini,
09:17pasal 90 ayat 1 sudah menegaskan terkait dengan kecukupan alat bukti, dua alat bukti yang sah.
09:23Apakah itu dianggap inkonstitusional atau bagaimana?
09:30Ini masuk ke bidana ya.
09:32Jadi, mohon maaf, apakah di pasal 91 itu sudah ada statement atau kata-kata minimal dua alat bukti?
09:40Begitu ya?
09:41Ada.
09:42Sudah.
09:43Nah, kalau sudah tercantum seperti itu, berarti pembuat Undang-Undang sudah mengimplementasikan putusan
09:49Mahkamah Konstitusi nomor 21 itu.
09:52Karena menurut pasal 10 Undang-Undang nomor 12 tahun 2011,
09:57materi Undang-Undang itu adalah melaksanakan lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
10:04Nah, rupanya undang, pembentuk Undang-Undang yang KUHAB baru ini,
10:08sudah menerapkan nih putusan Mahkamah Konstitusi yang minimal dua alat bukti
10:13ke dalam pasal 91.
10:15Nah, 90 tadi ya.
10:17Sudah menerapkan ini masuk ke dalam Undang-Undang KUHAB yang baru.
10:23Nah, karena memang menurut pasal 10 Undang-Undang 12 tahun 2011
10:26tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,
10:29salah satu materi muatan Undang-Undang adalah
10:31pelaksanaan lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
10:34Nah, berarti itu sudah melaksanakan lebih lanjut putusan nomor 21 tadi.
10:38Ya, demikian.
10:42Baik.
10:44Ini ada tambahan?
10:46Belum.
10:47Sebatang, boleh termohon.
10:51Ya, cukup.
10:52Sementara, cukup dulu.
10:54Ya, boleh.
Komentar