00:00Terima kasih Anda masih bersama kami di Kompas Petang, saya Sintia Rompas, saudara mewakili Ex Jampitsus Febri Adriansyah.
00:06Kuasa hukumnya menyampaikan duka cita atas meninggalnya Sutrimo.
00:10Pihak keluarga juga meluruskan status Sutrimo yang sebelumnya disebut sebagai kepala rumah tangga Febri.
00:17Melalui kuasa hukumnya Febri Adriansyah dan keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan,
00:24termasuk proses ekshumasi untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo.
00:28Pihak keluarga menyebut Sutrimo selama ini mengalami sakit yang sudah berlangsung lama.
00:34Mengenai status Sutrimo yang disebut-sebut sebagai kepala rumah tangga Febri,
00:38menurut kuasa hukum Sutrimo merupakan seorang penjaga rumah kosong yang tidak selalu bekerja dengan Febri Adriansyah.
00:50Ada klarifikasi dari pihak keluarga kalau tidak salah soal status posisi almarhum, itu sebenarnya bukan karugah.
00:58Jadi ini bagian dari klarifikasi, bukan kepala rumah tangga.
01:02Nah, beliau hanya bertugas membersihkan saja rumah dan sebagainya.
01:07Dan ada jeda-jeda waktu almarhum itu bekerja di situ, jadi tidak tetap cipat.
01:13Tapi kalian ada kenal langsung dengan Pak Sutrimo?
01:18Saya sejauh ini memang belum pernah bertanya, menanyakan itu.
01:22Nah, kita konsentrasi sementara ini kepada kasus yang sekarang dihadapi.
01:30Sementara itu, saudara, penyidikan kasus kematian Sutrimo masih didalami Polda Metro Jaya.
01:36Dengan memeriksa delapan saksi di tingkat penyidikan.
01:39Polisi juga masih memanggil saksi lainnya, termasuk menggali keterangan dari pegawai kejaksaan yang mengantarkan jenazah Sutrimo, yakni Febrio Adiono.
01:50Dan hingga kini, meski kasus kematian Sutrimo sudah naik ke tingkat penyidikan,
01:54polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kematian mantan pegawai X Jampitsus tersebut.
02:05Dari hasil lidik itu sudah 27 saksi yang dimintain keterangan.
02:10Dalam proses lidik sudah ada sekitar 8 atau 7 atau 8 saksi yang sudah dimintain keterangan.
02:16Saksi utama?
02:17Ya, ini masih saksi-saksi yang lain.
02:19Nanti kita akan melihat dalam proses resumasi hasilnya apa,
02:23akan harus ada persesuaian dari keterangan saksi ataupun barang bukti lagi lain.
02:28Termasuk saksi Febrio juga?
02:29Nanti akan dilakukan pemeriksaan.
Komentar