Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik ijazah Joko Widodo kembali memanas. Dalam dialog bersama kuasa hukum dr. Tifa, Burhanudin Suralaga, dan kuasa hukum Joko Widodo, Firman Pangaribuan, dibahas desakan Jokowi agar pihak yang meyakini ijazahnya palsu segera masuk ke pokok perkara dan membuktikannya di persidangan.

Jokowi juga menyatakan siap hadir dan membawa ijazah yang dimilikinya untuk ditunjukkan dalam proses hukum.

Baca Juga FULL! Susno Duadji & PDFMI Kupas Hasil Ekshumasi Jenazah Kematian Sutrimo | KOMPAS MALAM di https://www.kompas.tv/video/685450/full-susno-duadji-pdfmi-kupas-hasil-ekshumasi-jenazah-kematian-sutrimo-kompas-malam

Perbedaan pandangan muncul terkait pengajuan praperadilan. Kuasa hukum dr. Tifa menegaskan langkah tersebut bukan untuk mengulur waktu, melainkan untuk menguji prosedur hukum yang ditempuh jaksa.

Sementara kuasa hukum Jokowi menilai perkara seharusnya segera masuk ke pokok perkara agar tuduhan mengenai ijazah dapat diuji melalui pembuktian di pengadilan.

Adu dokumen dan bukti pun disebut akan menjadi bagian penting dalam persidangan berikutnya.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/685451/full-debat-kuasa-hukum-tifa-vs-jokowi-adu-bukti-di-sidang-pekara-ijazah
Transkrip
00:02Intro
00:03Saudara Presiden Ketujuh Republik Indonesia Jokowi Dodo
00:06meminta Rosyuryo dan Tifa Juwati Suma
00:08untuk langsung ke pokok perkara dalam sidang ijazahnya
00:11jika keduanya yakin ijazah Jokowi palsu
00:16Ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah
00:18Jokowi kembali memastikan kehadirannya
00:20sekaligus membawa seluruh ijazah yang dimilikinya
00:23Menurut Jokowi, dirinya tak sabar ke persidangan
00:27untuk menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki
00:29sehingga tidak perlu ada proses yang mengulur waktu
00:33agar masalah ini cepat selesai
00:39Hadir, saya sudah sampaikan
00:41saya akan hadir membawa ijazah
00:47SD, SMP, SMA dan S1 yang sekarang dikejaksaan
00:55semuanya akan kita tunjukkan
01:00Ini sudah masuk pokok perkara di persidangan
01:04kita ikuti proses hukum yang ada
01:08Bisa dibilang rata-rata kemarin mengulur-mengulur waktu untuk persidangan ya Pak?
01:12Ya untuk apa?
01:14Kalau sudah yakin 100% palsu ya bawa aja buktinya
01:18masuk ke pokok perkara di persidangan
01:21Pastinya
01:25Sebelumnya tersangka fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi Roy Suryo
01:29telah empat kali mengajukan permohonan prapradilan
01:32dan juga merencanakan permohonan prapradilan kelima
01:35Hakim mengabulkan sebagian gugatan prapradilan pertama
01:39dan menyatakan penggeledahan penangkapan dan penahanan Roy tak sah
01:43Di putusan prapradilan kedua soal gugatan penetapan tersangka ditolak hakim
01:48Sementara prapradilan ketiga yang mempersoalkan ganti rugi tidak diterima hakim
01:53Roy menyebut akan mengajukan prapradilan kelima setelah sidang prapradilannya yang keempat
01:59dan setelah sidang prapradilan rekannya dokter Tifa
02:05Nah karena sudah kita ajukan dan ternyata kurang pihak
02:08maka kita akan ajukan lagi
02:10Jadi jelas tadi saya langsung maju ke kuasa hukum
02:13Maju langsung
02:13Saya langsung putuskan untuk kemudian kita maju
02:16dan kemudian kita ajukan kembali
02:18Entah itu menjadi prapradilan yang kelima
02:21atau prapradilan berikutnya
02:22ya tunggu saja tanggal mainnya
02:24karena prapradilan yang keempat itu adalah
02:26prapradilan besok tentang
02:27apa namanya penyadapan
02:29eh seri penyadapan maaf
02:30pencekalan
02:31Presiden ketujuh Republik Indonesia Jokowi Dodo
02:34mempertanyakan soal kasus ijazah
02:36yang juga belum memasuki sidang pokok pemeriksaan
02:39menurutnya siapapun yang meyakini ijazahnya palsu
02:42sebaiknya langsung saja memuktikan di pengadilan
02:46apa memang ada upaya mengulur waktu
02:48kita akan bahas bersama kuasa hukum dokter Tifa Burhanuddin Suralaga
02:52dan kuasa hukum Jokowi Dodo Firman Pangaribuan
02:56yang masih kami tunggu melalui sambungan Zoom
02:58Selamat petang Bang Burhanuddin
03:01Selamat petang
03:01Terima kasih sudah datang di Sampai Indonesia Malam
03:03pertanyaan pertama mungkin yang banyak dipertanyakan
03:06apa sebenarnya alasan utama dokter Tifa mengajukan prapradilan
03:10alasannya adalah
03:11dalam putusan selah itu tidak ada dimasukkan tentang perbaikan
03:17perbaikan dakwaan oleh jaksa ya
03:21dan jaksa menggunakan fasal yang tidak dimasukkan dalam putusan selah tersebut
03:27ingat juga disana dalam putusan selah
03:31amarnya itu mengatakan
03:33klien kami bebas
03:35bebas itu dalam pengertian kembali ke nol
03:38sebelum ada masalah
03:40hukum ini kan seperti di dalam hukum berarti kembali ke dasar
03:44tidak ada lagi status tersangka tidak ada status terdakwa
03:47tiba-tiba
03:50jaksa mengajukan gugatan yang diperbaikan berarti itu
03:54klien kami dalam status terdakwa kembali
03:59sedangkan dalam putusan selah sudah dianulir
04:02putus status terdakwa tersebut
04:04jadi harusnya bukan begitu caranya
04:07jadi kalau misalnya Pak Jokowi mengatakan bahwa
04:11ini merupakan upaya mengelur waktu
04:13terkait dengan prapradilan yang ada jukan oleh Roy
04:15atau mungkin dokter Tifa
04:17responannya gimana?
04:18ini bukanlah mengelur waktu
04:19tetap bukan mengelur waktu
04:21tapi menurut klien Anda?
04:23ini disamping untuk adanya
04:27pembelajaran hukum bagi masyarakat
04:29juga untuk mengetahui bahwa
04:31dalam undang-undang yang baru
04:34itu memang dimungkinkan adanya
04:37prapradilan
04:39proses prapradilan sendiri
04:41bagi klien kami adalah pendidikan
04:43hukum untuk masyarakat Indonesia
04:45ingat dalam permintaan
04:48putusan prapradilan tersebut
04:51klien kami tidak
04:53ada permintaan untuk dibebaskan
04:56tetapi mengembalikan sesuai dengan aturan hukum
04:59oke, kalau ngomongin soal hukum
05:01sebenarnya kan sudah ada pokok perkaranya
05:03kenapa tidak ladainin saja langsung di pengadilan
05:05seperti yang disampaikan oleh Pak Jokowi?
05:07seperti ini
05:07di Indonesia ini kan ada hukum acara
05:11hukum acara mengatur tata cara kita berperkara dalam hukum pidana tersebut
05:18ada peluang-peluang yang diberikan
05:22ketidakcocokan antara jaksa dan klien kami
05:26itu yang harus diuji di dalam prapradilan tersebut
05:29tapi jangan-jangan sebenarnya masalahnya bukan
05:32tidak mau masuk ke pokok perkaranya Pak Burhanudin
05:35tapi mungkin Anda belum cukup yakin
05:37bukti yang dimiliki mampu bertahan di pengadilan
05:39begitu?
05:40kami tidak menguji bukti
05:41tidak menguji bukti?
05:42kami tidak menguji bukti
05:44tapi kalau disampaikan oleh Pak Jokowi
05:45bahwa ya harusnya kalau mau cepat selesai
05:47kalau misalnya Roy Surya maupun Dr. Tifa punya bukti
05:50bahwa ijazah Jokowi adalah palsu
05:52ya buktikan saja
05:52buka-bukan di persidangan
05:54betul sekali
05:55kenapa bukan itu yang diambil?
05:58loh, seperti tadi kami katakan bahwa
06:00klien kami dalam hal ini adalah
06:03membelikan pembelajaran
06:05bahwa ada hak-hak warga negara
06:08yang harus dipertahankan
06:09ada tata cara dan aturan hukum
06:11yang harus dijalani
06:12tidak dilanggarkan
06:15seperti itu
06:16jadi
06:17biarkan majelis hakim prapradilan
06:20nanti akan menilai
06:21apakah benar langkah yang diambil oleh
06:25jaksa penuntutupung
06:27ataukah yang benar ini
06:29adalah langkah yang diambil oleh klien kami saat ini
06:32jadi Anda membantah
06:34dengan tegas penyataan
06:35dari Pak Presiden
06:36yang menduga ini adalah upaya
06:37untuk mengulur-ngulur waktu?
06:40sangat membantah
06:41bukan membantah lagi
06:42sangat membantah
06:43kami tidak akan mengulur waktu
06:46kami akan mengikuti persidangan nanti
06:49walau sampai kapanpun juga
06:51oke, sekarang kita sudah terhubung
06:52dengan Firman Pangaribuan
06:53kuasa hukum dari Jokowi
06:55selamat petang
06:55Bang Firman
06:58Bang Firman mendengar suara saya
07:00sorry, macet nih saya jadi harusnya
07:02jadi jum nih
07:03jadi ini
07:03berhenti dulu
07:03oke, baik
07:05langsung aja kalau gitu
07:06Bang Firman
07:07mungkin Anda bisa
07:09sampaikan kan
07:10ini Pak Jokowi mengatakan
07:12bahwa
07:13pengajuan upaya prapradilan
07:15adalah upaya
07:16untuk mengulur-ngulur waktu
07:17tapi barusan
07:18Bang Burhanudin bilang
07:19tidak demikian
07:20kami ingin memberikan
07:21edukasi hukum
07:22kepada masyarakat
07:24oke
07:25jadi sebenarnya
07:27kan sudah jelas ya
07:29ini kita bicarakan
07:30mengenai
07:31apa
07:32kesnya
07:34aduannya Pak Jokowi ya
07:36bagaimana
07:37ada keputusan pengadilan
07:39yang mengatakan
07:40yang sudah berkuatan
07:41untuk tetap ya
07:42terkait dengan prafit
07:43bahwa
07:44upaya untuk memasukkan
07:46prafit setelah sidang
07:47itu dimulai
07:49dan atau
07:50adanya suatu
07:51upaya untuk
07:52membuat
07:54takut berkali-kali
07:55seperti itu ya
07:56dan juga
07:58upaya untuk
07:59apa namanya
08:01ini adalah
08:01merupakan upaya
08:02mengulur-ngulur waktu
08:03ya
08:03untuk mengenjari
08:04adanya pemeriksa
08:05perkara pokok
08:06maka Pak Jokowi
08:08sebenarnya
08:08menyampaikan
08:09ya kita
08:11kalau kita sudah
08:11menuduh
08:12gitu ya
08:13Dutipa dan Pak Roy
08:15sudah menuduh
08:16bahwa
08:18Bapak Jokowi
08:19hijasannya palsu
08:20ya tentu kan
08:21yang tepat adalah
08:22bagaimana
08:23segera kita
08:24masuk ke dalam
08:25pokok perkara
08:26untuk melakukan
08:27pembuktian
08:28seperti itu
08:29oke
08:29Bang Firman
08:31kalau memang
08:32dugaannya adalah
08:33untuk mengulur-ngulur
08:34waktu
08:35menurut Anda
08:35kenapa
08:36pihak Roy
08:37dan pihak
08:38dokter Tifa
08:39mau mengulur-ngulur
08:40waktu
08:40mereka tidak punya
08:41bukti yang kuat
08:42di persidangan
08:42atau bagaimana
08:43menurut Anda
08:43nah kalau itu kan
08:45saya serahkan kepada
08:46pihak Pak Roy
08:46dan Bu Tifa
08:47tapi kan
08:48maksudnya kan
08:49kita jadi
08:49pengen tahu
08:50kenapa Pak Presiden
08:51Pak Presiden Jokowi
08:53yang pasti
08:55sesuai dengan
08:56putusan pengadilan
08:56tadi yang saya
08:57sampaikan
08:57ini adalah
08:58upaya
08:59menurut-nurur
08:59waktu
08:59kenapa
09:00karena kan
09:01di dalam
09:01perapit kan
09:02yang bisa
09:03mengajukan
09:03perapit itu kan
09:04adalah tersangka
09:05hari ini
09:06sidang ya
09:07di Jakarta Timur
09:08sudah disampaikan
09:10dibuka
09:10dan hakim
09:11mengatakan
09:11bahwa
09:12ditanyakan
09:13ternakwa
09:13dimana
09:14hadir atau
09:14tidak
09:15tidak hadir
09:15artinya
09:16sebenarnya
09:17Bu Tifa
09:18dalam
09:18kapasitasnya
09:19sekarang kan
09:19sebagai ternakwa
09:20tidak bisa
09:20mengajukan
09:21pra-pradilan
09:22sehingga
09:23maksud saya
09:23itu adalah
09:24satu upaya
09:25mengenai
09:25apakah
09:26Bu Tifa
09:27atau Pak Roy
09:27tidak memiliki
09:29bukti dan sebagainya
09:30tadi malam
09:30saya ada
09:31di
09:31talk show
09:33suatu TV
09:34saya tanya
09:36sama beliau
09:36Mas Roy
09:38apakah
09:39Mas Roy
09:40menyajikan
09:40ijazah-ijazah
09:41Pak Jepo
09:41yang Mas Roy
09:42terima
09:42yang
09:43mana dari
09:44ijazah
09:45dari beberapa
09:46KPU
09:46ya
09:47ada
09:47ada
09:49sebagainya
09:50kemudian
09:50menyajikan
09:51adanya
09:51beberapa dokumen
09:52mengenai Pak Jokowi
09:53di UGM
09:53itu mengatakan
09:55ijazah Pak Jokowi
09:55palsu
09:56Mark Proy
09:56bilang
09:57tidak begitu
09:58dan sebagainya
09:59intinya tidak mengatakan
10:00bahwa ijazah Pak Jokowi
10:01palsu
10:01kira-kira gitu lah
10:02artinya
10:02kami akhirnya
10:04melihat bahwa
10:04sebenarnya
10:05apa sih
10:05yang disampaikan
10:06sama Mas Roy
10:06sama Bu Tifa
10:07yang pasti
10:08hari ini
10:09pada sidang
10:10tadi
10:11di Jakarta Timur
10:12saya mencermati
10:13bahwa
10:14sudah dipanggil
10:16tetapi
10:17tidak hadir
10:18seperti itu
10:19sudah dimulai persidangan pun
10:21sampai dengan selesai
10:22sidang ditutup pun
10:23tidak hadir
10:23ini kan
10:25ini kan suatu
10:26hal yang menurut saya
10:28dipertontonkan
10:29bahwa
10:30ya saya
10:31bisa saja
10:32tidak hadir
10:32kenapa
10:33kira-kira begitu
10:34apakah
10:35ini merupakan
10:36suatu langkah
10:37yang memang
10:38perlawanan
10:39sebagaimana
10:40selalu disampaikan
10:40kami melawan
10:41ya saya lihat
10:42tapi itu fakta
10:43bahwa tadi
10:44tidak hadir
10:45dan saya rasa
10:46ini mencederai
10:48mencederai
10:48kepercayaan
10:49dimana dikasih
10:50kepercayaan
10:51tidak ditangkap
10:51dan sebagainya
10:52saya rasa itu dulu
10:52sebentar
10:53Pak Burhanuddin
10:54katanya
10:54yang mengedukasi
10:55hukum ke masyarakat
10:56tapi kenapa
10:57tidak hadir tadi
10:57nanti dijawab
10:58kami juga kembali
10:59saudara
10:59tetap di
10:59Sop Indonesia Malom
11:05ya kita lanjutkan
11:06dialog kita
11:07jadi Bang Burhanuddin
11:08silahkan dijawab
11:08pertanyaan tadi
11:09hari ini saja
11:10tidak hadir
11:11padahal katanya
11:11mau memberikan edukasi
11:12ke hukum
11:13ke masyarakat
11:13saya jelaskan dulu
11:15baik
11:15bahwa
11:18prosedur
11:18bersidang itu kan
11:20jaksa harus
11:21memanggil ya
11:22sebelum adanya
11:24persidangan awal itu
11:25jaksa harus
11:26memanggil
11:26sudah jelas
11:27di sana
11:28diatur dalam
11:29kuhab
11:29bahwa
11:30paling lambat
11:327 hari sebelum
11:33persidangan itu
11:34panggilan sudah
11:35diterima
11:35sedangkan klien kami
11:37menerimanya kemarin
11:38malam
11:39jadi
11:40kurang dari 24 jam
11:42baru menerima
11:43panggilan tersebut
11:44walaupun
11:45panggilan tersebut
11:46tertanggal 10
11:47Agustus
11:49kami menerima
11:5012 Agustus
11:51malam hari
11:52gitu ya
11:53jadi kurang
11:54sementara
11:55di dalam
11:55SIPP
11:56yang kami
11:56yang kami
11:57ikuti
11:58SIPP
11:59pengadilan Jakarta Timur
12:00itu perkara
12:03354 ya
12:04yang harus kami ikuti
12:06itu sudah tidak ada
12:07di dalam
12:10pemberitahuan
12:10tidak ada sidang
12:11jadi kami
12:12tanda tanya juga
12:14sehingga
12:16dalam pagi hari
12:17kami
12:17tanpa persiapan
12:19lebih dulu
12:19itu cepat
12:21siapa yang
12:21penting cepat
12:22di sana
12:22ternyata
12:23seperti
12:23sore hari ini
12:25terkendala
12:26kami di jalan
12:26macet
12:29tim kami pun
12:30banyak yang
12:31tertinggal
12:32dokter
12:33tipe
12:33saat persidangan
12:34itu
12:35sudah tidak
12:36bisa sampai
12:38dengan tepat
12:39waktu
12:39lagi
12:39bukan
12:40dalam hari ini
12:42klien kami dokter
12:43tipe
12:43menghindar
12:44dalam persidangan
12:45tapi memang
12:46terlambat
12:47karena adanya
12:48kemacetan
12:48di tol
12:49oke
12:49kalau begitu
12:50pertanyaan adalah
12:51apakah ini merupakan
12:52pra-peradilan terakhir
12:53karena kan
12:53kalau
12:54Bang Roy sendiri
12:55kan bolak-balik
12:56pengajukan
12:56pra-peradilan
12:57kalau
12:59Mas Roy Suryo
13:00itu menguji
13:01banyak yang diuji
13:02kalau kami
13:03berbeda
13:04kami menguji
13:05mengenai
13:06kewenangan
13:06jaksa penuntut umum
13:09memperbaiki
13:10gugatan
13:11tanpa adanya
13:12putusan
13:13dari
13:14hakim
13:15yang memerintahkan itu
13:16dan ini
13:17per-peradilan terakhir
13:18dan
13:18per-peradilan terakhir
13:20oh ini
13:20per-peradilan terakhir
13:21bang
13:22jadi harusnya
13:22bukan dalam upaya
13:23mengundur-undur
13:24waktu
13:25bukan
13:25Pak Firman
13:27iya
13:28kami kan
13:29ya
13:30ini berbeda
13:31dengan apa yang
13:31disampaikan
13:32sama Bang Al-Katiri
13:33tadi
13:33bahwa
13:34kami akan hadir
13:35event 2 jam
13:36sebelum menyebutkan
13:36kita
13:37kami hadir
13:37kan gitu
13:38tapi ya sudah lah
13:39sudah terjadi tadi
13:41dipertontonkan
13:41tidak hadir
13:43dalam
13:44sidang
13:45gitu ya
13:45kemudian
13:46tadi saya sampaikan
13:47bahwa sebenarnya
13:48kalau kita membaca
13:49mencermati
13:49bahwa
13:50per-peradilan itu
13:51bisa dilakukan oleh
13:51tersangka
13:52dalam hal ini kan
13:54perkara sudah dilimpah ya
13:56sudah masuk ke pengadilan
13:57tadi sudah disampaikan
13:58dipertegas sama
13:59hakim bahwa terdakwa
14:00gitu ya
14:01nah menurut saya
14:02ya kalau memang patuh hukum
14:03ya tidak akan lagi ada
14:04per-perapit kedua dan sebagainya
14:06tapi kita persilahkan
14:07karena kan itu
14:08selalu mereka menyampaikan
14:09itu hak-hak
14:10silahkan
14:10gak apa-apa
14:11tetapi yang ingin saya sampaikan
14:13adalah
14:13sudah ada
14:15keputusan pengadilan
14:15yang mengatakan
14:16jangan ada
14:17per-perapit
14:18jangan ada per-perapit
14:19dan sebagainya
14:20karena sudah
14:20masuk ke
14:21ke apa namanya
14:22ke persidangan
14:23kan seperti itu
14:24kenapa saya bilang
14:25seperti itu
14:25karena mereka tahu
14:26kok
14:26di akhir Juli
14:29itu sudah
14:29dakwaan sudah
14:30dilimpaskan
14:31kan begitu
14:32malah tadi saya dengar
14:33secara mati
14:34jaksa penuntut mematakan
14:35sudah dipanggil
14:36secara patut
14:37tanggal 30 Juli
14:392026
14:41namun
14:41setelah itu memang terjadi
14:43apa dan sebagainya
14:44dan akhir ini tidak hadir
14:45saya pikir ya sudah lah
14:46sudah di
14:46hanya yang saya sampaikan adalah
14:48tentu kita harus
14:49hormati dong
14:50dan kita harus
14:51ikuti hukum acara
14:52kan seperti itu
14:53jadi kalau sudah disampaikan
14:55terdakwa
14:55ya saya berharap
14:56tiba-tiba tidak akan lagi
14:57mengajar per-peradilan
14:58oke
14:59karena sudah dimulai
15:01oke
15:01dan yang penting adalah
15:03bagaimana
15:03membuktikan
15:04tuduhan
15:06bahwa Pak Jokowi
15:07memiliki jasa palsu
15:09padahal
15:10saya dalam beberapa
15:11kesempatan ya
15:12dalam beberapa kesempatan
15:13saya bertemu dengan
15:14Putipa dalam
15:14talk show dan sebagainya
15:15saya sampaikan apa sih Bu
15:17mereka
15:17dia mengatakan
15:19kalau gak salah
15:20PH-nya Bangal Katiri
15:21kalau gak salah ya
15:22koreksi saya kalau salah
15:23nanti kita bahas
15:24di pokok perkara
15:25oke
15:25sebenarnya kan
15:26tinggal kita sama-sama nih
15:28masuk
15:28sudah jadwalnya
15:30sudah masuk ke dalam
15:31pokok perkara
15:32pemeriksaan
15:33ya tinggal kita putihkan
15:34kan gitu
15:34jadi saya rasa
15:35tinggal kita buktikan
15:36Pak Jokowi pun
15:37memberikan statement kemarin
15:38ya kalau
15:39mereka memiliki
15:41keyakinan 100%
15:42jasa saya palsu
15:43ya silahkan
15:45kita masuk ke dalam
15:46pokok perkara
15:47kita buktikan
15:48apakah karena
15:4999,9%
15:51atau 92,
15:53sekian persen
15:54itu masih ada
15:540,0, sekian persen
15:56ternyata mereka
15:57kelinggiru ya
15:58silahkan juga
15:58tapi sejauh apa
16:00Pak Jokowi
16:01bisa membuktikan
16:02tantangannya sendiri
16:03untuk datang
16:04ke pengadilan
16:05dan membawa
16:06ijazahnya
16:06kalau Pak Jokowi
16:08mengenai ijazahnya
16:09sudah valid
16:11oke
16:11saya coba
16:12ulang ya
16:13Pak Jokowi sendiri
16:14sudah mengatakan
16:15beliau adalah
16:16alumni
16:16UGM sudah memperodifikasi
16:19baru sekali-kali
16:19mengatakan
16:20beliau adalah
16:21memang alumni
16:22daripada
16:23fakultas kehutanan
16:24UGM
16:24telah mengikuti
16:25tridharma
16:25sudah menerima
16:26jasa asli
16:27oke
16:28kemudian
16:29teman-temannya
16:29demikian
16:30yang teman-teman
16:31di bawah
16:33di atas
16:35angkatannya
16:36teman wisudanya
16:37dan sudah ada
16:39lima kali
16:39dilakukan verifikasi
16:40oleh KPU
16:41terkait
16:42ijazah Pak Jokowi
16:43dalam rangka
16:43pil wali kota
16:45pil grup
16:46dan pil pres
16:47dua kali
16:47jadi
16:47itu sudah tuntas
16:49yang penting adalah
16:51sebenarnya adalah
16:51ada orang yang menuduh
16:53tetapi sampai sekarang
16:54tidak pernah dikasih tahu
16:55jadi
16:56perlambang ini
16:57sebenarnya siapa
16:58kalau memang
16:59dia mengatakan
16:59pasalnya mengatakan
17:00seseorang
17:01menyampaikan sesuatu
17:02supaya dikatakan publik
17:03dan dia suruh
17:04membuktikan
17:04kira-kira gitu
17:05nah
17:06pasalnya dia mengatakan
17:07buktikan
17:07kalau tidak terbukti
17:09maka kena
17:09oke
17:10soal pembuktian
17:11yang saya sampaikan adalah
17:13sebenarnya
17:13dari awal sudah dikasih
17:14kesempatan
17:15untuk membuktikan
17:15dari mulai penyelidikan
17:16penyidikan
17:17tapi kan tidak
17:17hari ini
17:19dipertontonkan
17:20mengajukan penyelidikan
17:21dan tidak hadir
17:22dalam persidangan
17:23nah ini
17:23saya serahkan ya
17:24kepada masyarakat
17:25saya tidak berani
17:26memberikan
17:27apapun
17:28saya tidak berani
17:29memberikan
17:29pertimbangan apapun
17:30tapi yang kita pengen
17:31lihat adalah
17:33dipertontonkan
17:33dipanggil
17:35persidangan
17:36sudah masuk ke dalam
17:37dilimpahkan
17:38berkasnya
17:39tidak hadir
17:40ditanya
17:41apa
17:41apa namanya
17:42apa
17:43kepalsuan yang
17:44dilakukan oleh Pak Jokowi
17:45tapi tidak bisa dibuktikan
17:47oke
17:49pertanyaan Bang Firman
17:50saya tanya ke Bang
17:51Burhanuddin
17:52kalau begitu
17:52bang
17:53jadi
17:53kalau memang ini
17:54pra-peradilan terakhir
17:55pembuktian
17:56atau dokumen apa
17:57yang akan dibawa
17:58untuk membuktikan
17:59tuduhan
18:00dugaan
18:01yang kalian sampaikan
18:02bahwa
18:02ijazah Pak Jokowi
18:04palsu
18:04diduga
18:06kalau hal itu
18:07nanti
18:08pembuktian
18:08bukan di
18:09di
18:10di persidangan
18:12saya bicara
18:13di masa
18:14peradilan
18:15di pengadilan
18:15nanti
18:16di pengadilan
18:17nanti
18:17tentu kami
18:18ada dokumen
18:19dokumen
18:20pembanding
18:20lain
18:21yang
18:22kami dapatkan
18:23juga
18:23dari alumni
18:24Universitas
18:25Gajah Mada
18:26pada tahun
18:27yang sama
18:29meski disampaikan
18:30tadi sebenarnya
18:31UGM sudah
18:31memastikan
18:33bahwa jasa Pak
18:33Jokowi
18:34asli
18:34yang memastikan
18:35pejabat hari ini
18:37tapi mereka
18:38tidak membuka
18:39dokumen
18:39saat itu
18:41Pak Jokowi
18:43alumni
18:44tahun
18:4485
18:45lalu
18:47pejabat
18:48yang menyatakan
18:48bahwa benar
18:49seharusnya
18:50yang
18:51tahun ini
18:52dia
18:52berdasarkan
18:53dokumen-dokumen
18:54yang bisa
18:55dibuktikan
18:56kami
18:57harus melihat
18:58dokumen asli
18:59selama ini
19:00kan hanya
19:00pernyataan-pernyataan
19:02tanpa
19:02ditunjukkan
19:03dokumen
19:04aslinya
19:06jadi dokumen
19:08seperti apa
19:08yang nanti
19:08akan anda
19:09kalau memang
19:09ada
19:10dikatakan itu
19:11Pak Jokowi
19:12adalah alumni
19:13dokumen
19:14kelulusannya
19:17dokumen
19:17kelulusannya
19:18mana
19:18dokumen
19:19ijazahnya
19:20kalau yang
19:21dikata
19:21yang
19:23dilaporkan
19:23itu kan
19:24tentang
19:24ijazahnya
19:25dokumen
19:26ijazahnya
19:26mana
19:27tidak
19:28pernah
19:28ada
19:28apakah ada
19:30UGM selama ini
19:31mengadakan
19:32konferensi
19:33vers
19:34menunjukkan
19:35ini loh
19:36dokumen
19:36pada saat
19:37waktu itu
19:38Jokowi
19:39diwisuda
19:41inilah
19:42dokumen
19:44aslinya
19:44yang kami
19:45keluarkan dulu
19:46kan tidak ada
19:46hanya
19:48katanya
19:48apakah
19:50kita melihat
19:51tidak boleh
19:53hanya mendengarkan
19:54saja
19:55oke
19:55baik
19:56bang firman
19:57akan ada
19:58dokumen
19:59pembanding
19:59dan mempertanyakan
20:00sejumlah pengakuan
20:01dari UGM
20:01sekalipun
20:03jadi kan
20:04mudah
20:04sebenarnya
20:05ini
20:06bahwa dokumen
20:07pembandingnya
20:08ini
20:08apakah dokumen
20:09pada waktu
20:10wisuda yang sama
20:11karena yang dipertontonkan
20:12sama Mas Roy
20:13kemarin pun
20:14adalah dokumen
20:15yang
20:15wisudanya
20:16di bulan 5
20:17jadi kalau gak salah
20:19UGM itu
20:193 atau 4 kali
20:20dia wisuda
20:21seperti itu
20:21jadi kalau dia
20:23menyampaikan
20:23dokumen yang berbeda
20:24walaupun tahunnya
20:25sama
20:25misalnya yang
20:26sampaikan Mas Roy
20:27tadi malam
20:27ada di bulan Mei
20:28ya tentu
20:29berbeda
20:30kedua
20:31sudah disampaikan
20:32Bu Opa adalah
20:33merepresentasi UGM
20:34ya
20:36apakah
20:37itu kurang
20:38walaupun itu kurang
20:39misalnya
20:39ya kan
20:40KPU
20:41tadi Mas Roy
20:42kemarin ya
20:43pada waktu
20:43saya ada di acara
20:44menyampaikan
20:45dia sudah
20:46menerima semua
20:47dari KPU
20:47lengkap
20:48ya
20:49apakah itu
20:50yang sudah
20:51diverifikasi oleh KPU
20:52juga tidak bisa
20:52dilihat sebagai jasa
20:54dan jangan lupa loh
20:55Mbak Mei
20:56mereka
20:57tersangka ini
20:58terdakwa
20:58yang sekarang jadi
20:59terdakwa ini
20:59sudah melihat langsung
21:01dengan mata kepala
21:02mereka sendiri
21:02ijazah tersedut
21:03ya
21:04jadi
21:05apalagi
21:06dan perlu diingat
21:08satu dari
21:09diantara mereka
21:10yang mengatakan
21:10memeriksai
21:11ijazah Bapak
21:12sudah mengatakan
21:13juga asli
21:13Pak Rizmon
21:15dua orang lainnya
21:16juga mengakui
21:17bahwa ada
21:17kekejuruan
21:18dan mengajukan
21:19RG
21:19sehingga apa
21:22keabsolutan
21:23apa yang mereka
21:23punya
21:24padahal sudah
21:25dipengingatkan
21:26dan sebagainya
21:26dan sudah
21:27dilihat langsung
21:27oleh Mas Roy
21:29oleh Bupi
21:29Pak
21:30seperti itu
21:30kita tunggu nanti
21:32adu bukti
21:33di pengadilan
21:34terima kasih
21:34Bang Firman
21:34terima kasih
21:35Bang Burandudin
21:36telah bergabung
21:36di Sapa Indonesia
21:37Malam
Komentar

Dianjurkan