Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat Indonesia-Australia Denny Indrayana membantah anggapan bahwa dirinya baru mempersoalkan isu tersebut demi kepentingan politik atau pansos (panjat sosial).

Menurut Denny, sebelum Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 dibacakan, ia telah mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi agar Anwar Usman tidak ikut memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.

Denny mengatakan surat tersebut telah dikirim dua hingga tiga bulan sebelum putusan MK dibacakan.

Denny juga menyebut persoalan tersebut sempat disinggung Jimly Asshiddiqie setelah putusan MK keluar.

Ia mengatakan, setelah Putusan MK 90, dirinya bersama Profesor Zainal Arifin Mochtar juga menggugat putusan tersebut secara formil.

Menurutnya, perubahan aturan terkait persyaratan pendidikan perlu dipertanyakan ketika dikaitkan dengan proses pencalonan Gibran.

Denny kemudian menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Ia menyebut aturan tersebut diterbitkan sekitar satu minggu sebelum Putusan MK 90 dan memberikan pengecualian terkait dokumen pendidikan SMA atau sederajat dari luar negeri.

Namun, pandangan berbeda disampaikan Ketua Umum Militan Gibran Nusantara Andi Azwan.

Andi mempertanyakan alasan persoalan ijazah Gibran kembali diangkat, karena menurutnya persoalan tersebut sudah selesai secara politik.

Andi juga menyebut telah ada surat keterangan terkait penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut Andi, jika memang persoalan penyetaraan hendak dipersoalkan, seharusnya pihak yang menerbitkan surat tersebut yang dimintai penjelasan.

Andi pun menilai sayembara yang dibuat Denny justru berpotensi menarik perhatian publik dan memiliki muatan politik.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://www.youtube.com/watch?v=LSRN9sqT1K0



#gibran #ijazah #wapres

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/685490/buat-sayembara-rp100-juta-ijazah-sma-gibran-denny-indrayana-bantah-pansos-rosi
Transkrip
00:00Saya embara 100 juta rupiah ini tidak berhenti pada persoalan ijazah
00:04tapi juga disertai dengan desakan agar Gibran mundur dari posisi sebagai wakil presiden jika tidak bisa membuktikan.
00:11Saya masih bersama Advokat Indonesia Australia yang juga pernah menjabat sebagai wakil menteri hukum dan hak asasi manusia
00:17periode 2011-2014 Denny Indrayana serta Ketua Umum Militan Gibran Nusantara Andi Aswan.
00:23Saya sempat bilang di awal 100 juta bahkan lebih sudah naik berapa kabarnya naik lagi lebih dari 100 juta.
00:28Sebenarnya ada teman yang siap 1 miliar tapi saya pikir jangan dulu lah.
00:34Sekarang posisinya 250 juta tapi saya baru dari satu tempat totalnya sekarang 250 juta lah.
00:41Saya sedang harus hati-hati karena ini yang mau nyumbang banyak tapi kan saya nanti malah salah pahami menjadi terima
00:49sumbangan.
00:50Saya bilang gak usah di transfer gak usah di apa dihitung saja karena itu adalah yang ingin saya tuju sebenarnya
01:00adalah partisipasinya bukan nilainya.
01:02Tapi kemudian di tuding ada maksud politik dibalik ini semua?
01:06Orang menganggap ini politik, pansos itu bebas lah.
01:11Sebagaimana saya juga punya hak untuk menyampaikan concern ini.
01:15Jadi kalau terkait dengan Syambara yang sekarang 250 juta untuk menunjukkan ijasa SMA atau sederajat dokumen apa yang dimiliki oleh
01:28Mas Gibran.
01:29Mas Andi bisa jadi pemenang nih. Gampang. Mas Gibran mana bentuk ijasa SMA-nya saya dapat 20 juta nih kalau
01:38sekarang diserahkan.
01:39Jadi tinggal diminta aja tuh sama Mas Wapres. Pasti beliau punya kan? Harusnya beliau punya.
01:44Kalau terkait dengan isu-isu politik dan lain-lain silahkan dinilai.
01:49Tapi berdasar gak kira-kira dibilang ini maksudnya politis, dibilang Anda pengen pansos, panjat sosial?
01:54Saya beri waktu ya. Saya tarik ke 2023 saja lah supaya gak terlalu lama.
02:04Sebelum putusan MK90 saya sudah punya concern soal ini.
02:10Saya sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi untuk Anwar Usman tidak ikut memeriksa dan menyidang perkara 90.
02:19Karena ada Bangalore Principles di mana Hakim tidak boleh memeriksa perkara yang terkait dengan keluarga dan kerabatnya.
02:26Sudah bersurat 2-3 bulan sebelum putusan MK.
02:30Sehingga pada saat putusan keluar Pak Jimli mengatakan ada surat dari Profesor Dini soal ini.
02:36Kenapa tidak diproses?
02:37Dan saya bilang sama Prof. Jimli, kalau yang lain dianggap tidak bisa lagi mengubah putusan MK90 final and binding,
02:44saya tidak bisa. Karena saya sudah menolak atau mengingatkan putusan itu sejak belum dibacakan putusan.
02:51Pertama.
02:52Kedua, setelah putusan MKMK, saya dengan Prof. Janal Alpin Mohtar menggugat putusan 90 secara formil.
03:00Poin saya apa?
03:01Poin saya ini sudah saya lakukan sejak lama, bukan baru-baru ini.
03:04Untuk menegakkan etika konstitusional, moral konstitusional kita.
03:10Pada saat kita berkontestasi, bagaimana kita bisa menjaga maruah lembaga kepresidenan
03:16ketika kita naik atau berkontestasi dengan cara-cara mengubah aturan.
03:21Tidak hanya sarat umur nih.
03:24Seminggu yang lalu baru saya diinformasikan dan baru saya tahu,
03:27ternyata sarat pendidikan ini pun sudah diotak atik.
03:30Di dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2023, peraturan yang diterbitkan seminggu sebelum putusan MK90,
03:40putusan Paman Usman untuk ponakan Gibran, tanggal 9 Oktober 2023, seminggu sebelumnya,
03:48itu peraturan itu sudah memberi ruang agar tidak perlu Mas Gibran menunjukkan ijazah SMA-nya.
03:55Di tanggal 13 diundangkan, bunyi pasal 18 R3-nya itu berbunyi begini.
04:00Kira-kira, jika pasangan calon, WAPRES, tidak bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederhadat yang di luar negeri,
04:09maka dikecualikan.
04:10Cukup menunjukkan ijazah perguruan tinggi.
04:13Ini kan Mas WAPRES gibran banget ini.
04:16Ada dasarnya, Bung Andi.
04:17Jadi tidak hanya putusan 90 syarat umurnya diubah untuk Gibran raka-bunyi raka, tidak harus 40 sedang wali kota boleh.
04:28Syarat pendidikan pun tidak perlu ada ijazah SMA, cukup menunjukkan ijazah pendidikan tinggi.
04:34Oke, ada dasarnya di situ sebelum Pilpres itu lagi diungkit.
04:38Saya malah melihatnya, apa sih dasarnya dari seorang Dany Indrayana ini.
04:44Kita harus juga melihat background dia sebelumnya.
04:47Dany Indrayana ini kan pernah, ya, saya tidak mau masuk ke arah yang dikatakan ada status tersangka dia di Baryak
04:57Skrim.
05:00Masuk saya, yang saya masukkan adalah bagaimana pada tahun 2020 masuk dalam pilkada, dia kalah.
05:09Kemudian maju ke MK.
05:12Pada saat itu ketua MK itu adalah Pak Anwar Usman.
05:17Ini ada sesuatu benih-benih juga kebencian lah.
05:20Dari lu yang terkenal juga benci sama Pak Jokowi dan keluarga.
05:23Itu jelas untuk itu.
05:26Kemudian, mengikuti pilk.
05:28Pilk pun juga kalah gitu.
05:31Ya, tiba-tiba menghilang nih.
05:34Ya, seperti jelangkung dah.
05:35Menghilang.
05:36Ya, Australia.
05:38Oke.
05:40Ini, mohon maaf Bang Dany ya.
05:43Yang kasus, yang itu, yang payment gateway itu.
05:47Itu kan sekarang juga rame nih.
05:49Dibicarakan oleh publik.
05:50Tentang dengan Bung Dany ini.
05:52Karena status ini kan masih status tersangka dan belum ada keputusan SP3 dan sebagainya.
05:59Karena kita lihat belum ada seperti itu.
06:00Sangat hubungannya dengan kasus hijau dan Anda bilang pansos itu.
06:03Saya masukkan ke situ.
06:04Ya kan?
06:05Artinya selama ini, bukan suatu hal yang murni untuk mencari ini.
06:10Ada suatu hal dorongan secara, ya mohon maaf.
06:14Ya, kalau orang kalah itu.
06:16Ya.
06:16Ada kebencian di dalamnya.
06:18Gue mau balas.
06:19Satu itu ya.
06:20Terus yang kedua.
06:22Terus yang kedua itu.
06:23Kalau dikatakan, itu sudah produk hukum.
06:27Ya.
06:27Undang-undang nomor 90 itu sudah produk hukum dan sudah dilaksanakan.
06:32Sudah terjadi, sudah ada presiden dan oke presiden.
06:34Ya.
06:35Kalau misalnya ada MKMK, itu sudah dilalui semua.
06:39Ya.
06:40Apa yang dikenakan oleh Bapak Anwar Usman itu.
06:44Dia sudah jalani semua.
06:45Dan di challenge pula di pengadilan, apa itu, pengadilan PT UN.
06:50Ya.
06:51Dikembalikan posisinya.
06:52Itu sudah dilaksanakan juga.
06:55Ya.
06:56Kemudian.
06:56Tidak, tidak dikembalikan posisinya.
06:58Nah, dikembalikan posisinya sebagai hakim.
06:59Oh, kan tidak dipecat sebagai hakim, sebagai ketua MK.
07:04Dikembalikan kepada hakim sebagai ketua MK.
07:06Tidak ketua MK.
07:07Bukan ketua MK, tapi hakim.
07:09Hakim tidak dicopot.
07:10Nah.
07:10Tidak pernah dicopot sebagai hakim.
07:12Jadi, jadi arahnya, ya.
07:13Karena sedang kita ngomongin soal ijazah, jangan.
07:15Ijazah, makanya kan saya mesti lihat dari background itu, kan.
07:19Boleh enggak sih.
07:19Karena ada secara psikologisnya ini.
07:21Kenapa tiba-tiba datang, ya, mempersoalkan itu yang selama ini dia tuh tidak cawe-cawe untuk bicara.
07:27Fair enggak kalau dikaitkan ke arah sana, menurut Anda, Mas?
07:29Ya, teman-teman ini, biasanya kalau kita berargumentasi, dia kill the singer.
07:37Songnya tidak kemudian dijawab.
07:41Jadi, ya, argumentum ad hominem.
07:44Tapi saya jawab sedikit, karena ini kan menyangkut diri saya.
07:47Saya menjadi tersangka payment gateway 2015 ketika kami mengadvokasi, menolak salon Kapolri yang diusung oleh Jokowi saat itu, Pak Budi
08:00Gunawan.
08:01Karena rekening gendut.
08:02Tersangkalah Abraham Samad, Ketua KPK, Mas Bambang Widayanto, Novel Bas Medan, saya.
08:11Ya, begitulah risiko kita berhadapan dengan rajin itu tiga.
08:16Dibeli, yang paling efektif nih, jadi buzzer, maka menyalaknya tergantung pesanan.
08:25Dikriminalisasi atau dihabisi.
08:27Kita masih, tadi pagi saya menggunakan siluet baju Almarhumunir.
08:33Karena kita masih berhutang nyawa dengan Almarhum.
08:36Kita masih berhutang nyawa, sorry, berhutang mata dengan Mas Novel Baswedan dan Andri Yunus Buta, mata mereka.
08:42Ini agak aneh nih.
08:43Maka, maka, ketika masalah payment gateway masuk ke situ.
08:47Ketika payment gateway ini diangkat, saya berterima kasih justru.
08:51Karena dengan itulah saya menjadi visiting professor di Melbourne University School.
08:55Karena itulah sekarang saya punya jen praktek di Australia sebagai advokat.
08:59Dan Australia itu sangat teliti dengan visa.
09:05Salah satu syaratnya adalah karakter assessment.
09:07Karakter assessmentnya terkait dengan masalah pidana.
09:10Saya dapat visa untuk visiting professor.
09:13Saya dapat visa untuk menjadi permanent.
09:17Sudah kami tangkap poinnya bahwa Anda membantah.
09:19Maka ketika terkait dengan ijazah, sebenarnya persoalannya kan sederhana.
09:24Tunjukkan saja mana barang yang disetarakan itu.
09:29Sampai ditemukan juga bahwa Anda kan sebetulnya bisa juga.
09:32Iya, tinggal minta Pak Mas Gibran.
09:35Ini buat-buat kita, ini adalah mungkin kalau ada stand up comedy ya.
09:41Mungkin bisa juga stand up comedy politik kalau bicara ini.
09:44Buat apa dibicarakan masalah ini yang sudah selesai secara politik.
09:50Jawabannya adalah mas.
09:51Satu itu, tunggu dulu.
09:52Jawabannya adalah.
09:55Nah, kalau mau bicara bahwa sudah ada yang namanya surat keterangan ya.
10:03Bahwa penyatarannya itu, yang untuk SMA-nya itu, yang dikatakan untuk SMA di Indonesia itu.
10:09Yang dia lakukan di secondary high school maupun UTS Inset.
10:12Itu sudah clear semua.
10:13Itu sudah clear.
10:15Nah, sekarang Anda angkat-angkat lagi.
10:17Ya, silakan.
10:18Yang bagus betul saya setuju kalau dilakukan di PT UN.
10:21Bukan langsung ke Gibran.
10:23Langsung ke mana?
10:24Yang menerbitkan surat penyetaran itu misalnya kan.
10:27Itu lebih bagus dibandingkan ini.
10:30Mengundang atensi publik, sedikit pansos, ya.
10:35Untuk mengadakan sayang bara ini.
10:37Yang jelas dikatakan diksinya SMA dan sederajat.
10:43Boleh juga sih SMA kita lihat.
10:44SMA dan sederajat.
10:46Padahal itu sudah berulang kali.
10:48Ya, dikatakan di publik bahwasannya ini tidak lulusnya di Indonesia.
10:57Bukan melaksanakan atau mengikuti akademis SMA-nya di Indonesia.
11:02Tidak lewat PT UN saja, lewat jalur hukumnya sudah ada.
11:05Jalur hukum saja, Bu sekalian.
11:06Kenapa harus sasaran tembak yang dilakukan adalah Mas Gibran.
11:11Ini pasti politik di dalamnya.
11:14Ini Mas Andi Aswani semangat sekali nyalaknya.
11:18Begini, gini.
11:19Mas, Mas Wapres itu pernah dengan sangat simpel menyelesaikan polemik ijasa S1-nya.
11:29Tidak pakai PT UN.
11:32Daripada debat, ini loh, ijasa S1 saya.
11:37Ditunjukkan sama Mas Wapres.
11:39Waktu wali kota Solo.
11:41Iya kan?
11:42Iya.
11:43Dalam hal ini, Pak Jokowi harus beri hormat tuh sama anaknya.
11:48Menunjukkan ijasa.
11:50Tanpa harus proses hukum yang berpanjang kali lebar.
11:54Iya kan?
11:55Kenapa dalam hal ijasa SMA jadi tidak dilakukan?
11:59Anda menaruh curiga, Pak?
12:00Bukan.
12:01Kenapa jadi sulit sekali?
12:03Kalau dalam ijasa S1 itu dengan mudah ditunjukkan, kenapa dalam ijasa SMA ini tidak dilakukan?
12:12Anda punya dugaan dong kalau gitu?
12:13Ini ijasa SMA dan sederhajat.
12:16Bukan.
12:17Saya katakan silahkan ditunjukkan ijasa apapun.
12:20Dari luar negeri silahkan.
12:22Dari UTS Insert silahkan.
12:24Yang disetarakan ini apa nih?
12:26Ijasa kah?
12:28Surat keterangan lulus kah?
12:31Sertifikat kah?
12:32Kan jelas nih kalau sudah ditunjukkan.
12:34Maka ini yang kita lakukan.
12:37Kita tanyakan.
12:38Mas Papres, supaya tidak lama-lama ini masalah simpel.
12:42Masalah sederhana.
12:44Mana?
12:45Tadi ini lucu.
12:46Kita jangan terpengaruh.
12:48Karena ada komparasinya saat ijasa S1 bisa ditunjukkan itu.
12:50Kita lihat sempat.
12:51Mas Papres, ijasa Pak Jokowi.
12:56Kalau ditunjukkan saja.
12:58Apa dikatakan Roy?
13:00Saya akan ambil.
13:01Saya akan periksa.
13:02Saya tidak percaya.
13:02Dan sebagainya.
13:03Enggak.
13:04Institusinya saja sudah melakukan itu.
13:06Ini kan satu kolam semua ini.
13:08Kalau ijasa S1 bisa ditunjukkan.
13:11Dengan Roy Suryo.
13:12Dengan yang lain.
13:13Itu kan sudah melakukan yang namanya.
13:16Apa ya.
13:17Namanya.
13:18Katakan pembagian tugas.
13:20Mengenai masalah ijasa ini.
13:22Roy Suryo melakukan bagaimana ijasa Pak Jokowi untuk mendongkrit Pak Jokowi itu.
13:28Kan saya selalu mengatakan.
13:30Sasaran antara itu adalah Pak Jokowi.
13:32Utamanya itu adalah Mas Gibran.
13:35Kalau kita bertanya.
13:37Ijasa SMA-nya Mas Gibran.
13:39Kenapa hanya ijasanya Mas Gibran yang kuliah di luar negeri.
13:43Yang dikuliah di luar negeri pun.
13:46Itu Pak Presiden juga kuliah di luar negeri.
13:49Boleh saya jawab.
13:50Kenapa harusnya Pak Jokowi sendiri.
13:53Terima kasih.
13:56Terima kasih.
13:56Terima kasih.
13:56Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan