00:00Saya embara 100 juta rupiah ini tidak berhenti pada persoalan ijazah
00:04tapi juga disertai dengan desakan agar Gibran mundur dari posisi sebagai wakil presiden jika tidak bisa membuktikan.
00:11Saya masih bersama Advokat Indonesia Australia yang juga pernah menjabat sebagai wakil menteri hukum dan hak asasi manusia
00:17periode 2011-2014 Denny Indrayana serta Ketua Umum Militan Gibran Nusantara Andi Aswan.
00:23Saya sempat bilang di awal 100 juta bahkan lebih sudah naik berapa kabarnya naik lagi lebih dari 100 juta.
00:28Sebenarnya ada teman yang siap 1 miliar tapi saya pikir jangan dulu lah.
00:34Sekarang posisinya 250 juta tapi saya baru dari satu tempat totalnya sekarang 250 juta lah.
00:41Saya sedang harus hati-hati karena ini yang mau nyumbang banyak tapi kan saya nanti malah salah pahami menjadi terima
00:49sumbangan.
00:50Saya bilang gak usah di transfer gak usah di apa dihitung saja karena itu adalah yang ingin saya tuju sebenarnya
01:00adalah partisipasinya bukan nilainya.
01:02Tapi kemudian di tuding ada maksud politik dibalik ini semua?
01:06Orang menganggap ini politik, pansos itu bebas lah.
01:11Sebagaimana saya juga punya hak untuk menyampaikan concern ini.
01:15Jadi kalau terkait dengan Syambara yang sekarang 250 juta untuk menunjukkan ijasa SMA atau sederajat dokumen apa yang dimiliki oleh
01:28Mas Gibran.
01:29Mas Andi bisa jadi pemenang nih. Gampang. Mas Gibran mana bentuk ijasa SMA-nya saya dapat 20 juta nih kalau
01:38sekarang diserahkan.
01:39Jadi tinggal diminta aja tuh sama Mas Wapres. Pasti beliau punya kan? Harusnya beliau punya.
01:44Kalau terkait dengan isu-isu politik dan lain-lain silahkan dinilai.
01:49Tapi berdasar gak kira-kira dibilang ini maksudnya politis, dibilang Anda pengen pansos, panjat sosial?
01:54Saya beri waktu ya. Saya tarik ke 2023 saja lah supaya gak terlalu lama.
02:04Sebelum putusan MK90 saya sudah punya concern soal ini.
02:10Saya sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi untuk Anwar Usman tidak ikut memeriksa dan menyidang perkara 90.
02:19Karena ada Bangalore Principles di mana Hakim tidak boleh memeriksa perkara yang terkait dengan keluarga dan kerabatnya.
02:26Sudah bersurat 2-3 bulan sebelum putusan MK.
02:30Sehingga pada saat putusan keluar Pak Jimli mengatakan ada surat dari Profesor Dini soal ini.
02:36Kenapa tidak diproses?
02:37Dan saya bilang sama Prof. Jimli, kalau yang lain dianggap tidak bisa lagi mengubah putusan MK90 final and binding,
02:44saya tidak bisa. Karena saya sudah menolak atau mengingatkan putusan itu sejak belum dibacakan putusan.
02:51Pertama.
02:52Kedua, setelah putusan MKMK, saya dengan Prof. Janal Alpin Mohtar menggugat putusan 90 secara formil.
03:00Poin saya apa?
03:01Poin saya ini sudah saya lakukan sejak lama, bukan baru-baru ini.
03:04Untuk menegakkan etika konstitusional, moral konstitusional kita.
03:10Pada saat kita berkontestasi, bagaimana kita bisa menjaga maruah lembaga kepresidenan
03:16ketika kita naik atau berkontestasi dengan cara-cara mengubah aturan.
03:21Tidak hanya sarat umur nih.
03:24Seminggu yang lalu baru saya diinformasikan dan baru saya tahu,
03:27ternyata sarat pendidikan ini pun sudah diotak atik.
03:30Di dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2023, peraturan yang diterbitkan seminggu sebelum putusan MK90,
03:40putusan Paman Usman untuk ponakan Gibran, tanggal 9 Oktober 2023, seminggu sebelumnya,
03:48itu peraturan itu sudah memberi ruang agar tidak perlu Mas Gibran menunjukkan ijazah SMA-nya.
03:55Di tanggal 13 diundangkan, bunyi pasal 18 R3-nya itu berbunyi begini.
04:00Kira-kira, jika pasangan calon, WAPRES, tidak bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederhadat yang di luar negeri,
04:09maka dikecualikan.
04:10Cukup menunjukkan ijazah perguruan tinggi.
04:13Ini kan Mas WAPRES gibran banget ini.
04:16Ada dasarnya, Bung Andi.
04:17Jadi tidak hanya putusan 90 syarat umurnya diubah untuk Gibran raka-bunyi raka, tidak harus 40 sedang wali kota boleh.
04:28Syarat pendidikan pun tidak perlu ada ijazah SMA, cukup menunjukkan ijazah pendidikan tinggi.
04:34Oke, ada dasarnya di situ sebelum Pilpres itu lagi diungkit.
04:38Saya malah melihatnya, apa sih dasarnya dari seorang Dany Indrayana ini.
04:44Kita harus juga melihat background dia sebelumnya.
04:47Dany Indrayana ini kan pernah, ya, saya tidak mau masuk ke arah yang dikatakan ada status tersangka dia di Baryak
04:57Skrim.
05:00Masuk saya, yang saya masukkan adalah bagaimana pada tahun 2020 masuk dalam pilkada, dia kalah.
05:09Kemudian maju ke MK.
05:12Pada saat itu ketua MK itu adalah Pak Anwar Usman.
05:17Ini ada sesuatu benih-benih juga kebencian lah.
05:20Dari lu yang terkenal juga benci sama Pak Jokowi dan keluarga.
05:23Itu jelas untuk itu.
05:26Kemudian, mengikuti pilk.
05:28Pilk pun juga kalah gitu.
05:31Ya, tiba-tiba menghilang nih.
05:34Ya, seperti jelangkung dah.
05:35Menghilang.
05:36Ya, Australia.
05:38Oke.
05:40Ini, mohon maaf Bang Dany ya.
05:43Yang kasus, yang itu, yang payment gateway itu.
05:47Itu kan sekarang juga rame nih.
05:49Dibicarakan oleh publik.
05:50Tentang dengan Bung Dany ini.
05:52Karena status ini kan masih status tersangka dan belum ada keputusan SP3 dan sebagainya.
05:59Karena kita lihat belum ada seperti itu.
06:00Sangat hubungannya dengan kasus hijau dan Anda bilang pansos itu.
06:03Saya masukkan ke situ.
06:04Ya kan?
06:05Artinya selama ini, bukan suatu hal yang murni untuk mencari ini.
06:10Ada suatu hal dorongan secara, ya mohon maaf.
06:14Ya, kalau orang kalah itu.
06:16Ya.
06:16Ada kebencian di dalamnya.
06:18Gue mau balas.
06:19Satu itu ya.
06:20Terus yang kedua.
06:22Terus yang kedua itu.
06:23Kalau dikatakan, itu sudah produk hukum.
06:27Ya.
06:27Undang-undang nomor 90 itu sudah produk hukum dan sudah dilaksanakan.
06:32Sudah terjadi, sudah ada presiden dan oke presiden.
06:34Ya.
06:35Kalau misalnya ada MKMK, itu sudah dilalui semua.
06:39Ya.
06:40Apa yang dikenakan oleh Bapak Anwar Usman itu.
06:44Dia sudah jalani semua.
06:45Dan di challenge pula di pengadilan, apa itu, pengadilan PT UN.
06:50Ya.
06:51Dikembalikan posisinya.
06:52Itu sudah dilaksanakan juga.
06:55Ya.
06:56Kemudian.
06:56Tidak, tidak dikembalikan posisinya.
06:58Nah, dikembalikan posisinya sebagai hakim.
06:59Oh, kan tidak dipecat sebagai hakim, sebagai ketua MK.
07:04Dikembalikan kepada hakim sebagai ketua MK.
07:06Tidak ketua MK.
07:07Bukan ketua MK, tapi hakim.
07:09Hakim tidak dicopot.
07:10Nah.
07:10Tidak pernah dicopot sebagai hakim.
07:12Jadi, jadi arahnya, ya.
07:13Karena sedang kita ngomongin soal ijazah, jangan.
07:15Ijazah, makanya kan saya mesti lihat dari background itu, kan.
07:19Boleh enggak sih.
07:19Karena ada secara psikologisnya ini.
07:21Kenapa tiba-tiba datang, ya, mempersoalkan itu yang selama ini dia tuh tidak cawe-cawe untuk bicara.
07:27Fair enggak kalau dikaitkan ke arah sana, menurut Anda, Mas?
07:29Ya, teman-teman ini, biasanya kalau kita berargumentasi, dia kill the singer.
07:37Songnya tidak kemudian dijawab.
07:41Jadi, ya, argumentum ad hominem.
07:44Tapi saya jawab sedikit, karena ini kan menyangkut diri saya.
07:47Saya menjadi tersangka payment gateway 2015 ketika kami mengadvokasi, menolak salon Kapolri yang diusung oleh Jokowi saat itu, Pak Budi
08:00Gunawan.
08:01Karena rekening gendut.
08:02Tersangkalah Abraham Samad, Ketua KPK, Mas Bambang Widayanto, Novel Bas Medan, saya.
08:11Ya, begitulah risiko kita berhadapan dengan rajin itu tiga.
08:16Dibeli, yang paling efektif nih, jadi buzzer, maka menyalaknya tergantung pesanan.
08:25Dikriminalisasi atau dihabisi.
08:27Kita masih, tadi pagi saya menggunakan siluet baju Almarhumunir.
08:33Karena kita masih berhutang nyawa dengan Almarhum.
08:36Kita masih berhutang nyawa, sorry, berhutang mata dengan Mas Novel Baswedan dan Andri Yunus Buta, mata mereka.
08:42Ini agak aneh nih.
08:43Maka, maka, ketika masalah payment gateway masuk ke situ.
08:47Ketika payment gateway ini diangkat, saya berterima kasih justru.
08:51Karena dengan itulah saya menjadi visiting professor di Melbourne University School.
08:55Karena itulah sekarang saya punya jen praktek di Australia sebagai advokat.
08:59Dan Australia itu sangat teliti dengan visa.
09:05Salah satu syaratnya adalah karakter assessment.
09:07Karakter assessmentnya terkait dengan masalah pidana.
09:10Saya dapat visa untuk visiting professor.
09:13Saya dapat visa untuk menjadi permanent.
09:17Sudah kami tangkap poinnya bahwa Anda membantah.
09:19Maka ketika terkait dengan ijazah, sebenarnya persoalannya kan sederhana.
09:24Tunjukkan saja mana barang yang disetarakan itu.
09:29Sampai ditemukan juga bahwa Anda kan sebetulnya bisa juga.
09:32Iya, tinggal minta Pak Mas Gibran.
09:35Ini buat-buat kita, ini adalah mungkin kalau ada stand up comedy ya.
09:41Mungkin bisa juga stand up comedy politik kalau bicara ini.
09:44Buat apa dibicarakan masalah ini yang sudah selesai secara politik.
09:50Jawabannya adalah mas.
09:51Satu itu, tunggu dulu.
09:52Jawabannya adalah.
09:55Nah, kalau mau bicara bahwa sudah ada yang namanya surat keterangan ya.
10:03Bahwa penyatarannya itu, yang untuk SMA-nya itu, yang dikatakan untuk SMA di Indonesia itu.
10:09Yang dia lakukan di secondary high school maupun UTS Inset.
10:12Itu sudah clear semua.
10:13Itu sudah clear.
10:15Nah, sekarang Anda angkat-angkat lagi.
10:17Ya, silakan.
10:18Yang bagus betul saya setuju kalau dilakukan di PT UN.
10:21Bukan langsung ke Gibran.
10:23Langsung ke mana?
10:24Yang menerbitkan surat penyetaran itu misalnya kan.
10:27Itu lebih bagus dibandingkan ini.
10:30Mengundang atensi publik, sedikit pansos, ya.
10:35Untuk mengadakan sayang bara ini.
10:37Yang jelas dikatakan diksinya SMA dan sederajat.
10:43Boleh juga sih SMA kita lihat.
10:44SMA dan sederajat.
10:46Padahal itu sudah berulang kali.
10:48Ya, dikatakan di publik bahwasannya ini tidak lulusnya di Indonesia.
10:57Bukan melaksanakan atau mengikuti akademis SMA-nya di Indonesia.
11:02Tidak lewat PT UN saja, lewat jalur hukumnya sudah ada.
11:05Jalur hukum saja, Bu sekalian.
11:06Kenapa harus sasaran tembak yang dilakukan adalah Mas Gibran.
11:11Ini pasti politik di dalamnya.
11:14Ini Mas Andi Aswani semangat sekali nyalaknya.
11:18Begini, gini.
11:19Mas, Mas Wapres itu pernah dengan sangat simpel menyelesaikan polemik ijasa S1-nya.
11:29Tidak pakai PT UN.
11:32Daripada debat, ini loh, ijasa S1 saya.
11:37Ditunjukkan sama Mas Wapres.
11:39Waktu wali kota Solo.
11:41Iya kan?
11:42Iya.
11:43Dalam hal ini, Pak Jokowi harus beri hormat tuh sama anaknya.
11:48Menunjukkan ijasa.
11:50Tanpa harus proses hukum yang berpanjang kali lebar.
11:54Iya kan?
11:55Kenapa dalam hal ijasa SMA jadi tidak dilakukan?
11:59Anda menaruh curiga, Pak?
12:00Bukan.
12:01Kenapa jadi sulit sekali?
12:03Kalau dalam ijasa S1 itu dengan mudah ditunjukkan, kenapa dalam ijasa SMA ini tidak dilakukan?
12:12Anda punya dugaan dong kalau gitu?
12:13Ini ijasa SMA dan sederhajat.
12:16Bukan.
12:17Saya katakan silahkan ditunjukkan ijasa apapun.
12:20Dari luar negeri silahkan.
12:22Dari UTS Insert silahkan.
12:24Yang disetarakan ini apa nih?
12:26Ijasa kah?
12:28Surat keterangan lulus kah?
12:31Sertifikat kah?
12:32Kan jelas nih kalau sudah ditunjukkan.
12:34Maka ini yang kita lakukan.
12:37Kita tanyakan.
12:38Mas Papres, supaya tidak lama-lama ini masalah simpel.
12:42Masalah sederhana.
12:44Mana?
12:45Tadi ini lucu.
12:46Kita jangan terpengaruh.
12:48Karena ada komparasinya saat ijasa S1 bisa ditunjukkan itu.
12:50Kita lihat sempat.
12:51Mas Papres, ijasa Pak Jokowi.
12:56Kalau ditunjukkan saja.
12:58Apa dikatakan Roy?
13:00Saya akan ambil.
13:01Saya akan periksa.
13:02Saya tidak percaya.
13:02Dan sebagainya.
13:03Enggak.
13:04Institusinya saja sudah melakukan itu.
13:06Ini kan satu kolam semua ini.
13:08Kalau ijasa S1 bisa ditunjukkan.
13:11Dengan Roy Suryo.
13:12Dengan yang lain.
13:13Itu kan sudah melakukan yang namanya.
13:16Apa ya.
13:17Namanya.
13:18Katakan pembagian tugas.
13:20Mengenai masalah ijasa ini.
13:22Roy Suryo melakukan bagaimana ijasa Pak Jokowi untuk mendongkrit Pak Jokowi itu.
13:28Kan saya selalu mengatakan.
13:30Sasaran antara itu adalah Pak Jokowi.
13:32Utamanya itu adalah Mas Gibran.
13:35Kalau kita bertanya.
13:37Ijasa SMA-nya Mas Gibran.
13:39Kenapa hanya ijasanya Mas Gibran yang kuliah di luar negeri.
13:43Yang dikuliah di luar negeri pun.
13:46Itu Pak Presiden juga kuliah di luar negeri.
13:49Boleh saya jawab.
13:50Kenapa harusnya Pak Jokowi sendiri.
13:53Terima kasih.
13:56Terima kasih.
13:56Terima kasih.
13:56Terima kasih.
Komentar