Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat Indonesia-Australia Denny Indrayana menegaskan tuntutannya sederhana: dokumen pendidikan Gibran yang menjadi dasar pemenuhan syarat pencalonan wakil presiden harus ditunjukkan.

Denny bahkan menaikkan nilai sayembara menjadi Rp250 juta bagi pihak yang dapat menunjukkan dokumen tersebut.

Menurut Denny, jika ijazah asli dapat ditunjukkan, polemik selesai. Namun jika tidak dapat dibuktikan, ia menilai Gibran wajar diminta mundur.

Di sisi lain, Ketua Umum Militan Gibran Nusantara Andi Azwan menanggapi tuntutan tersebut dengan mempertanyakan dasar keraguan terhadap dokumen pendidikan Gibran.

Andi menyebut, jika Kementerian Pendidikan Kebudayaan menerbitkan surat keterangan penyetaraan, menurutnya tentu terdapat bukti yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.

Andi kemudian menyebut persoalan tersebut pada akhirnya kembali mengarah kepada isu pemakzulan.



Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://www.youtube.com/watch?v=LSRN9sqT1K0



#gibran #ijazah #wapres

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/685491/denny-indrayana-ke-andi-azwan-tunjukkan-ijazah-gibran-atau-mundur-sebagai-wapres-rosi
Transkrip
00:00Saya masih bersama Advokat Indonesia Australia yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Kasasi Manusia periode 2011
00:06-2014,
00:07Denny Indrayana, serta Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan.
00:12Saya mau fokus di paru terakhir ini untuk masalah ijazah yang Anda sayembarkan itu tadi, Bu Denny.
00:17Jadi poin yang mau Anda inginkan itu dari sayembara adalah tunjukkan ijazah aslinya Gibran, atau Gibran mundur dari jabatannya.
00:26Ini kita bicara lagi-lagi etika moral, salah satu syarat menjadi calon wakil presiden itu mempunyai pendidikan setara SMA atau
00:35sederajat.
00:37Maka kita butuh dokumennya, maaf Mas Andi, surat keterangan yang menyetarakan grade 12 bukan ijazah SMA atau sederajat.
00:47Dokumen yang menyetarakan itu harus ada yang diverifikasi, itulah yang kita minta.
00:53Tidak harus di Indonesia, di luar negeri, dokumen apapun lah.
00:58Begitu ada Mas, 250 juta buat Mas Andi sekarang.
01:01Sebelum naik lagi nih.
01:02Ini ke Mas Andi mulu.
01:04Paling gampang, yang paling punya itu adalah Mas Gibran.
01:08Kalau Mas Gibran bergeser dari pernah menunjukkan satu sekarang tidak, Mas Andi Azwan lah.
01:14Tapi ini kan saya lakukan, kenapa kemudian dengan saya marah, lagi-lagi kalau ini semakin banyak yang tahu, harapan saya
01:26kesadaran bahwa ini penting.
01:28Bukan hanya masalah pendidikan itu penting, tetapi bagaimana kita menghormati aturan main.
01:34Kalau terkait dengan pemakzulan, itu hanya konsekuensi akibat.
01:39Jadi poin utamanya adalah tunjukkan ijazah itu.
01:42Tunjukkan ijazah.
01:42Kalau bisa ditunjukkan, tidak ada isu.
01:46Asli, bisa ditunjukkan, selesai masalah ini.
01:49Saya tidak perlu ke PTW.
01:51Bakal buka obrolan tidak kemas?
01:51Kalau tidak bisa ditunjukkan, saya dengan, kalau tidak bisa ditunjukkan, ya kemudian wajar untuk di minta mundur.
01:58Karena berarti tidak memiliki masalah.
02:00Berulang kali, tadi Yesus saya katakan juga.
02:03Dan berulang kali juga, Prof. Dani itu meminta itu terus.
02:06Kalau kita bicara, tidak mungkin yang namanya Kementerian Pendidikan Kebudayaan itu, Adik Dasmen itu,
02:16membuat surat yang keterangan penyetaraan itu, tanpa ada bukti.
02:23Pasti itu ada bukti.
02:25Pasti ada bukti.
02:26Saya tidak mau meminta misalnya Mas Gibran tunjukkan.
02:30Tidak, ya.
02:31Karena dia mulai, silakan untuk meminta langsung sama di sana.
02:37Sama yang berkepentingan mengeluarkan surat itu.
02:40Makanya saya bilang, Ibu Mercy itu melakukan itu, itu sudah benar.
02:46Ya kan, itu yang dilakukan.
02:47Bukan langsung ke poin, tunjukkan Mas Gibran.
02:50Seolah-olah ini ada penggiringan benar opini publik itu.
02:54Dengan, kembali lagi saya katakan.
02:56Ujungnya itu kembali lagi.
02:58Ya adalah apa?
02:59Pemakzulan itu.
03:00Ini sebetulnya mendonggret juga seorang wakil presiden.
03:06Disayembarkan seperti itu gitu loh.
03:08Kan ada jalurnya untuk lakukan itu.
03:11Makanya saya bilang, ini kalau ada stand-up komodi, cocoklah untuk Bung Deni itu masuk ke sana juga.
03:17Anda khawatir nggak Bung Deni akan dianggap sebagai bagian dari upaya mencemarkan sama baik?
03:21Karena kalau kita lihat kasusnya dari masalah polemik Ijazah Jokowi, Roy dan Tifa kena jerat dalam pidana pencemaran nama baik.
03:27Bismillah.
03:29Silahkan, risiko-risiko untuk menegakkan kebenaran itu memang tidak mudah.
03:37Bicara semacam ini Mas Andi, tadi bisa dibeli, bisa dikriminalisasi, bisa dihabisi.
03:45Di Republik yang sekarang kritik itu dianggap barang haram, rondo ireng, antik asing, berisiko kami.
03:54Tapi kami harus menyatakan ini walaupun hanya satu ayat.
03:59Bagi kita yang ingin Republik ini menghargai posisi wakil presiden,
04:04sebagai posisi yang terhormat, yang harus diisi oleh orang yang bermartabat,
04:09oleh orang yang berwibawa, punya kapasitas intelektual, punya integritas moral,
04:15bukan diisi dengan dokumen-dokumen yang bisa kita pertanyakan pendidikannya.
04:21Inilah niat kami Mas, tidak lebih dan tidak kurang.
04:27Kami ingin justru posisi wakil presiden itu menjadi posisi yang terhormat,
04:35yang tidak dipermainkan, mengubah aturan, dan seterusnya.
04:39Keyakinan Anda akan berapa banyak peserta sayembara dari yang diajukan Bung Denny Indrayana?
04:44Sampai sejauh ini tidak ada.
04:45Oke, tapi kalau keyakinan Anda bakal berapa banyak nih?
04:48Saya mengatakan ini adalah suatu dagelan saja.
04:52Lulucuan-lulucuan saja yang dilakukan ini.
04:56Sebetulnya, kalau Mas Denny Indrayana ini,
05:00mungkin ada suatu, ya katakanlah bukan tabayun ya, apa namanya, komunikasi misalnya.
05:08Dengan?
05:10Misalnya, komunikasi dengan kementerian yang mengeluarkan surat keren itu.
05:15Dia kan pasti punya data itu.
05:17Enggak pasti.
05:18Ya kan dia pasti punya.
05:19Enggak mungkin sesuatu surat itu dibuat tanpa ada, ya, tanpa ada yang namanya pembuktiannya itu.
05:28Kan gak mungkin.
05:29Ya mungkin dong dari publik kita banget.
05:31Kalau ditanyakan adalah kembali tadi, ijasa SMA-nya mana?
05:37Jangan membandingkan apa yang terjadi di luar biasa secara kuliah itu,
05:42ataupun SMA itu, ya, di dalam negeri, gitu, dengan dibandingkan yang ada di, katakanlah di Singapura.
05:49Itu jauh beda untuk.
05:50Sederhananya, Anda tidak yakin bahwa akan ada pesertanya?
05:53Sederhananya, yang dilakukan ini, saya tidak yakin ada peserta untuk itu.
05:58Karena masyarakat, publik ini sudah jelas, sudah mengetahui, ya, secara terang-benderang,
06:05motif di belakang ini apa.
06:08Motif di belakang ini itu ada kaitan-kaitan yang terjadi selama ini, ya,
06:14dengan kasus-kasus yang berhubungan dengan Pak Jokowi.
06:17Tapi bisa aja dong kalau kemudian tidak ada pesertanya,
06:20tidak ada yang bisa membuktikan bahwa ijazah Gibranek SMA itu asli.
06:24Nah, kita lihat aja di PT UN.
06:26Kan saya bilang, jangan langsung kefokus ke Mas Gibran, loh.
06:29Mas Gibran, bagaimana dikatakan?
06:32Ya, itu kan sudah ada surat keterangan.
06:34Mas Gibran menunjukkan ijazah S1-nya, gak perlu aneh-aneh kok.
06:38Kenapa sekarang harus ke PT UN?
06:38Menunjukkan ijazah S1-nya, ya, karena ada, ya, yang dikatakan itu masalah foto,
06:44kalau gak salah.
06:45Kenapa ijazah SMA-nya tidak?
06:47Jadi saya bilang gini, ya.
06:48Kenapa ijazah SMA-nya tidak disamakan perlakunya?
06:51Kenapa?
06:51Kenapa berbeda ijazah SMA?
06:53Karena motifnya, ini sudah jelas.
06:55Apa yang dilakukan Profesor Denny Indrayana ini dengan teman-teman yang lainnya?
06:59Itu sudah jelas motifnya, Mas.
06:59Mas Andi ini tahu motif saya.
07:01Kalau kita mau lihat, ya.
07:02Udah motifnya sudah jelas.
07:04Ini karena bukan...
07:05Tahu motif, sudah tahu isi hati saya.
07:06Bukan, bukan dalam arti begini, Mas Denny ini, bukan murni menanyakan itu.
07:12Karena kes ini, ini kan saya bilang ganti pemain sudah.
07:16Dari Subanpala gagal.
07:18Misalnya kan masuklah Profesor Denny Indrayana dalam kes ini.
07:22Akan menempuh jalur hukum juga gak?
07:25Selain sayembara itu tadi, kan disarankan mending petun aja sekalian.
07:28Saya kan sudah menempuh jalur hukum sejak lama, Mas.
07:32Bukan tidak pernah surat KMK menggugat putusan 90.
07:38Kalau bersurat begini berkali-kali saya di zaman Pak Jokowi saya bersurat.
07:42Spesifik ijazah Gibran ini?
07:43Tentang ijazah Gibran, kita melakukan langkah-langkah.
07:45Tadi saya ke Bersi.
07:46Karena begini loh, saya ini kan, apa boleh buat ya, punya kantor di Australia, di Indonesia.
07:53Jadi kalau ada acara peradilan Australia, saya ke Australia.
07:57Kalau tidak, ya saya ke sini.
07:59Itu sebabnya saya kadang-kadang on and off.
08:02Tapi, bukan berarti saya tidak concern.
08:05Sekarang ini saya lakukan, karena minggu lalu saya dapat informasi tentang peraturan KPU itu.
08:11Dan tidak banyak yang tahu.
08:13Bayangkan syarat pendidikan diutak-atik dengan peraturan KPU itu tidak menjadi isu pada saat sengketa pilpres loh.
08:20Pasangan calon nomor satu, nomor tiga tidak mengangkat isu ini.
08:23Karena semua fokus hanya putusan MKS 90 tentang syarat umur, tentang syarat pendidikan.
08:27Baru, oh ada tuh.
08:28Ada tuh.
08:29Ini Pak Deni, kata Prof Jimli, itu peraturan KPU untuk mengubah setelah ada putusan MKS 90.
08:37Enggak, Prof. Ini sebelum. Kaget beliau.
08:39Jadi, poin saya adalah, poin saya adalah sederhana.
08:43Saya ulang lagi.
08:44Mana dokumen ijasa SMA-nya, Mas Gibran.
08:49Kalau tidak ada, jangan dengan syarat keterangan.
08:52Syarat keterangan itu beda.
08:54Tunjukkan aja lah.
08:55Kalau Anda menanyakan itu, Anda juga harus membuktikan.
08:59Datanglah ke mana?
09:01Kenapa, Pak?
09:01Ke Kementerian, Dick Dasman.
09:03Tanyakan langsung.
09:05Sudah berkali-kali, sudah ke sana, Mas.
09:07Mas, tanyakan aja langsung, karena itu yang berkompeten untuk memberikan itu.
09:11Rizman Sinipar ke sana.
09:12Tadi saya teman-teman mengatakan.
09:14Jangan langsung katakan.
09:16Nah, maka saya apresiasi dengan Bung Mersi.
09:20Bung Mersi melakukan PT UN itu.
09:22Itu benar jalurnya.
09:23Diam aja nih, moderator.
09:25Tolong enggak bisa.
09:26Saya kasih kesempatan Bung Andi dulu.
09:27Saya kapan nih?
09:29Kan sudah selesai tadi.
09:30Belum.
09:30Intinya beginilah ya, apa yang dilakukan oleh Bung Deni, itu dahaknya Bung Deni Indrayana.
09:37Silahkan saja melakukan itu.
09:39Tapi publik bisa melihat.
09:40Yang jelas ini adalah motivasinya bukan murni untuk itu.
09:45Karena di sini yang Anda sudah saksikan, saudara.
09:48Kedua-dua pihak, durasi kita sudah habis.
09:51Karena paling jelas, dua pihak sudah tetap pada posisi masing-masing atas ijazah SMA Wakil Presiden Gibra Raka Buming.
10:02Pak Andri, Deni Indrayana.
10:04Mas, kita ini sudah menanyakan itu, teman-teman itu sudah ke sana.
10:10Kalau teman-teman nanyakan, tinggal aja Bung Deni, tanyakan juga ke sana.
10:14Aku tadi diam, masih ngomong.
10:15Tanyakan, ini sudah selesai kan?
10:16Oke.
10:17Sudah selesai.
10:17Tunjukkan aja loh mas.
10:19Anda, saudara, sudah bisa menangkap poin dari perspektif masing-masing.
10:22Pak Andri, Deni Indrayana, terima kasih.
10:24Bung Andi Asun, terima kasih.
10:25Salamat dulu.
10:25Terima kasih.
10:27Untuk Anda, saudara, yang sudah menyaksikan Roshi.
10:29Jumpa lagi pekan depan.
10:29Saya Tifa Solesa, tetap di Kompas TV, independent.
10:32Terima kasih banyak.
Komentar

Dianjurkan