Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas.

Ketua Umum Militan Gibran Nusantara Andi Azwan kembali mempertanyakan hubungan Denny Indrayana dengan Roy Suryo dan dokter Tifa.

Andi bahkan menyatakan dirinya memiliki dasar untuk menyebut ketiganya berkongsi.

Advokat Indonesia-Australia Denny Indrayana menegaskan persoalan ini bukan soal pribadi Gibran.

Denny menyebut, jika ijazah asli memang ada, persoalan seharusnya bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses panjang di pengadilan.

Pernyataan ini disampaikan Denny setelah sebelumnya Ketua Umum Militan Gibran Nusantara Andi Azwan menuding dirinya berkongsi dengan Roy dan Tifa yang juga terlibat dalam polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Denny kemudian menegaskan, menurutnya persoalan ini tidak seharusnya diarahkan menjadi persoalan pribadi Gibran.

Ia menyebut isu tersebut berkaitan dengan etika dan moral konstitusi.

Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.



Selengkapnya saksikan di sini: https://www.youtube.com/watch?v=LSRN9sqT1K0



#gibran #ijazah #wapres

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/685492/polemik-ijazah-gibran-andi-azwan-tuding-denny-indrayana-roy-suryo-dr-tifa-satu-kolam-rosi
Transkrip
00:00Yang saya kejar adalah surat keterangan yang menurut saya tidak dilengkapi data yang valid dan akurat, tolong dibereskan.
00:09Sehingga image bahwa ada orang-orang tertentu yang bisa mendapat quote-unquote, ijazah dibilang gitu ya,
00:17dengan cara yang mudah, dengan cara yang tidak lazim, dengan cara yang ya kita nggak tahu gimana caranya gitu ya,
00:23itu tidak terjadi lagi.
00:25Jadi saya berharap Pas Gibran, bahkan kementerian yang terlibat dalam pembuatan surat ini,
00:30benar-benar memanfaatkan momentum ini supaya membuktikan bahwa siapapun yang namanya ada di surat keterangan ini,
00:38memang valid dan dia berhak mendapatkan surat keterangan penyetaraan ijazah.
00:46Gibran sebelumnya pernah menghadapi gugatan terkait persoalan ijazah di pengadilan negeri Jakarta Pusat,
00:51tapi kandas pada akhir 2025.
00:55Kini gugatan terbaru dilayangkan ke PT UN dengan obyek yang lebih spesifik,
01:01Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah.
01:03Saya masih berdiskusi dengan Advokat Indonesia Australia, Danny Intrayana,
01:08dan Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan.
01:11Melanjutkan diskusi di segmen sebelumnya, Anda dituding oleh Bung Andi Azwan,
01:15berkongsi dengan Roy dan Tifa yang sedang berpolemik di lingkaran kasus ijazah Jokowi.
01:20Tidak apa-apa, saya dituding apa-apa, no problem.
01:25Silahkan dicek saja, ini kan akan banyak rekam jejak kami, apa yang kami lakukan.
01:32Yang penting yang ingin digarisbawahi pada kesempatan ini, Mas Andi,
01:36ini bukan soal Mas Gibran, ini bukan soal pribadi-pribadi.
01:41Bismillah, ini adalah soal menjaga kewarasan,
01:45menjaga etika moral konstitusi kita.
01:48Tidak boleh kita berkompetisi,
01:52ikut pemilu dengan cara-cara yang menekak-nekuk aturan.
01:57Di dalam putusan 90 tadi dikatakan, itu kan sudah selesai.
02:01Itu satu sisi pandangan hukum.
02:05Masiswa hukum semester 1, Mas Andi,
02:08diberi buku pengantar ilmu hukum,
02:11bahwa hukum itu tidak hanya masalah kepastian.
02:14Ada dua unsur lain, keadilan dan kemanfaatan.
02:18Dia harus proporsional.
02:21Jadi hanya berkata kepastian hukum saja sudah selesai,
02:25itu cenderung tidak adil.
02:28Karena itu, yang kami lakukan ini adalah,
02:31upaya untuk kita tidak memiliki new normal.
02:35Tidak apalah merubah aturan apakah itu lewat putusan MK.
02:40Tidak apalah merubah peraturan KPU,
02:43supaya tidak punya ijazah setara SMA pun,
02:46yang menurut undang-undang adalah syarat menjadi WAPRES,
02:49dikecualikan untuk yang seperti Mas Gibran,
02:52peraturan KPU-nya diubah.
02:54Tolong diperhatikan,
02:56aturan ini tidak ada dalam peraturan KPU untuk pemilu 2019,
03:02tidak ada dalam peraturan KPU sebelumnya.
03:04Intinya Anda mendorong pembuktian ijazah itu?
03:07Ini dibuat seminggu persis sebelum putusan MK 90 tentang syarat umur.
03:12Syarat pendidikan ini ditandatangani,
03:15diundangkan tiga hari sebelum putusan MK 90.
03:18Tidak pernah ada dalam peraturan KPU sebelumnya.
03:22Dan ini kalau Mas Gibran tidak punya ijazah SMA nih,
03:26kalau tidak punya,
03:27tidak apa-apa menurut putusan ini.
03:29Maka kita memang akan mengambil langkah-langkah hukum.
03:33Langkah-langkah hukum itu ada dua, Mas Andi.
03:36Satu, di dalam proses litigasi di pengadilan.
03:40Dua, tolong diperhatikan,
03:43ada yang namanya out of court settlement.
03:45Proses di luar pengadilan.
03:47Seorang yang negarawan punya ijazah asli,
03:52ada tinggal tunjukkan.
03:54Mas Gibran dengan sangat mengerti,
03:56tidak perlu ke PT UN,
03:58tidak perlu ke MA,
04:00tidak perlu ke MK.
04:01Ada yang namanya proses out of court settlement.
04:04Di luar pengadilan bisa selesai.
04:05Lebih cepat, lebih hemat.
04:07Bangsa tidak perlu terseret persoalan yang tidak penting,
04:12dalam artian ijazah ini.
04:14Tapi ketika ini tidak dilakukan,
04:16maka izinkan saya untuk mempertanyakan.
04:19dan izinkan rakyat untuk bertanya kepada beliau.
04:23Bukan sebagai pribadi,
04:24tapi sebagai pejabat negara
04:27yang mendapat amanah,
04:29memimpin RI2,
04:31dan tidak memenuhi syarat.
04:33Ada dasarnya,
04:34kalau kemudian Anda bilang juga mereka berkongsi,
04:37Bung Deni, Roy, Tifa ini tidak terbukti.
04:40Terbukti.
04:41Bagian mana buktinya yang paling jelas menurut Anda?
04:43Kemarin waktu masalah ijazah Pak Jokowi.
04:47Makanya saya bilang jelangkung.
04:49Karena apa?
04:50Beliau tiba-tiba hadir.
04:52Waktu status tersangka.
04:54Kemudian di stasiun TV juga mewakili.
04:58Jelas itu.
04:59Tidak bisa di-denial.
05:00Kalau kita jadi kuasa hukum,
05:03terus dianggap begitu,
05:04tidak bisa kuasa hukum.
05:05Tidak disebutkan kuasa hukum.
05:06Kalau diberangkan kuasa hukum,
05:07sudah jelas itu.
05:09Sudah masuk ke tarafnya.
05:11Tapi kan enggak.
05:13Kemudian tiba-tiba menghilang.
05:15Kan itu yang saya katakan.
05:17Bagaimana tidak dikatakan adalah ini adalah satu kolam.
05:21Ketika menghilang,
05:22tiba-tiba datang bicara tentang sayembara,
05:25bicara tentang surat terbuka tentang Mas Gibran.
05:27Saya masih apresiasi dengan Ibu Mercy tadi.
05:31Mempertanyakan mengenai surat itu langsung ke PT UN.
05:35Karena itu yang berhadapan nanti adalah dari kementerian.
05:38Tapi kan ada legal standing juga dijelaskan, Bung Deni,
05:40kenapa kemudian dibuka sayembara itu.
05:42Legal standing di mana legal standing?
05:43Tadi penjelasannya?
05:45Penjelasannya apa?
05:45Pengungkit itu diangkatan,
05:46diungkit lagi di tahun 2023 masalah putusan MK itu tadi.
05:50Dan dipertanyakan sampai dengan sekarang.
05:51Kalau legal standingnya kan bukan begitu model itunya.
05:54Dia kan harus yang terlibat langsung.
05:57Ini kan enggak.
05:59Ya kan?
05:59Di mana legal standing?
06:00Dia melapor.
06:02Baru legal standingnya dia sebagai pelapor gitu.
06:05Kan enggak.
06:06Ya saya sama kayak dia.
06:07Ada dalam masyarakat gitu kan.
06:09Tapi kan caranya berbeda.
06:11Kalau Bung Deni ini,
06:13ya itu saya bilang satu, satu kolam.
06:15Kedua, ini adalah sesuatu yang menarik,
06:19menatensi publik yang bisa pansos.
06:22Terus yang ketiga ini,
06:24ya bisalah akan muncul lagi di publik secara politik untuk itu.
06:31Yang juga saya heran ini,
06:32kan teman-teman yang Bang Deni ini satu-satu ini semua.
06:35Ya kan?
06:36Dari Roy, itu Subhan Palal, Bang Deni ya.
06:39Dulu ini pernah satu geng lah.
06:41Di partai tertentu itu.
06:43Kan begitu.
06:45Kan jadi ada satu timbul pertanyaan-pertanyaan di publik.
06:47Bagaimana menurut Anda argumentasinya tidak masuk akal menurut Anda?
06:50Tidak masuk akal.
06:51Oke.
06:51Semuanya?
06:52Pokoknya intinya adalah kebencian di dalamnya itu,
06:57dan itu terokestrasi kebencian itu,
06:59dengan masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing,
07:04untuk bisa bagaimana mendongkret Pak Jokowi dari ijasanya,
07:10sebagai sasaran antara,
07:11kemudian masuk ke Prabowo Gibran,
07:14dan pemerintah ini,
07:15untuk membuat suatu gerakan-gerakan,
07:19ya untuk mendeskiritkan pemerintah,
07:22dengan sasaran paling utama,
07:24Mas Sultan Gibran.
07:25Itu yang laku.
07:26Itu memang niat Anda?
07:27Saya sudah jelaskan tadi.
07:29Sederhana kok Mas Andi.
07:31Mas Andi pulang sekarang,
07:34ketemu Mas Wapres Gibran.
07:36Mas Wapres,
07:37izin,
07:38saya tolong diberikan,
07:40dokumen,
07:41yang bisa saya tunjukkan kepada publik,
07:44ini loh dokumen yang menjadi syarat penyetaraan,
07:47surat keterangan yang dikeluarkan kementerian pendidikan dan kebudayaan.
07:51Tapi ingatnya sampai dimaksudkan betul nggak?
07:53Sebentar, sebentar.
07:53Supaya kemudian,
07:55ini selesai,
07:57saya tidak akan ungkit lagi,
07:59ataupun dapat 250 juta beliau,
08:02kalau sekarang,
08:02sebelum naik lagi nih,
08:04kecuali kalau nunggu naik lagi.
08:05Soal pemakjulan begini,
08:08itu adalah konsekuensi dari hukum tata negara.
08:12Tetapi,
08:13pemakjulan itu hanya satu saja,
08:16saya jelaskan ya,
08:17pelan-pelan nih,
08:18yang namanya kursi wakil presiden kosong itu,
08:21Mas Andi,
08:22tidak hanya soal pemakjulan.
08:26Pasal delapannya mengatakan,
08:29posi wakil pres kosong karena empat.
08:32Satu, mangkat,
08:33artinya meninggal dunia.
08:35Dua, berhenti.
08:36Berhenti, ini artinya mundur.
08:39Ada dua sejarah pemberhentian.
08:41Satu, pada saat Pak Presiden Suwarto,
08:4398 mundur.
08:44Dua, ketika wakil presiden Bung Hatta,
08:46tahun 1956,
08:48di surat keputusan 57 mundur.
08:51Tiga,
08:52karena,
08:55agak lupa saya.
08:56Yang keempat,
08:57karena tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban.
09:01Nah, yang ketiga adalah karena dimakjulkan.
09:03Ini hanya yang ketiga.
09:04Karena melanggar
09:06pasal-pasal impeachment.
09:08Penghanatan, penyuapan,
09:10kejahatan tingkat tinggi,
09:11perbuatan cercelah, korupsi,
09:14tidak lagi memenuhi syarat.
09:15Jadi, itu hanya salah satu.
09:18Pemakjulan itu.
09:19Yang saya ingin tegakkan,
09:21mungkin dari tadi saya sampaikan,
09:24tapi saya bingung,
09:25kenapa tidak mudah dipahami.
09:27Etika moral kebangsaan
09:30untuk menjaga kita menjadi pemimpin itu tidak berbohong.
09:35Ada, ada.
09:35Tidak boleh kita.
09:36Dan harusnya gampang bisa ditunjukkan itu.
09:38Tidak boleh menjadi pemimpin
09:40dengan dokumen-dokumen pendidikan.
09:42Karena begini, saya tidak usah bicara masalah lain.
09:43Yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
09:45Kalau kita bicara itu,
09:47mengenai bagaimana
09:49surat penyatatan itu sudah menggambarkan,
09:52surat keterangan penyatatan itu sudah menggambarkan
09:55bahwa ini sudah selesai.
09:57Tidak.
09:58Dalam negara,
10:00ya, dalam negara,
10:01dimana kementerian itu
10:03diperkasi,
10:04maka surat keterangan demikian
10:06tidak bisa diperkalkan penyatatan.
10:07Kan ada yang memaksulkan.
10:08Nah, itu dijelaskan.
10:09Ada empat.
10:10Saya sudah paham semua itu.
10:11Ada empat itu.
10:13Sudah dijelaskan,
10:14Bung Denny.
10:15Jadi intinya ini,
10:17biar bagaimanapun,
10:18akhirnya ujungnya itu kan kesana.
10:21Ini kan dari ekses-ekses,
10:24masih juga orang yang dalam pilpres kemarin itu,
10:28itu kurang apa nggak puas.
10:30Dan masih menganggap
10:32bahwa Mas Gibran ini
10:33dalam,
10:35ya, sebagai wakil presiden,
10:37tidak punya fungsi yang besar menurut mereka.
10:40Padahal kita ingat,
10:41fungsi wakil presiden itu ada pembantu presiden juga.
10:45Beliau ini telah mengunjungi
10:47lebih dari 100 titik.
10:48Kembali ke masalah dokumen ijazahnya.
10:50Saya mesti menjelaskan dulu.
10:51Enggak lagi.
10:52Karena ini ada arahnya,
10:53saya bilang tadi pemakzulan itu.
10:54100 titik untuk itu.
10:56Apa?
10:56Karena tugas yang diberikan oleh
10:58Bapak Presiden untuk itu.
11:00Dokumen penyataraan di mana?
11:02Artinya,
11:02artinya di sini,
11:04selama ini kan,
11:05ketika dia mengatakan
11:06hanya pelangga-pelanggo,
11:08bisa.
11:10Dibuktikan oleh Mas Gibran ketika di mana?
11:12Di G20,
11:13di KTT,
11:14di Afrika Selatan.
11:14Oke, kaitannya?
11:15Satu.
11:16Yang kedua,
11:17berkunjung ke masalah dokumen penyataraan di jazah,
11:19untuk menjelaskan semua program
11:20astacita pemerintah,
11:22di seluruh pelosok-pelosok daerah,
11:24Mas Gibran ditugaskan oleh Presiden,
11:27dapat dilaksanakan dengan baik.
11:29Poin ke ijazahnya apa kaitannya?
11:30Jadi poinnya,
11:31itu sudah selesai ketika surat
11:35keterangan penyataraan itu,
11:38oleh institusi KPU,
11:41dan institusi-institusi lainnya itu adalah sah.
11:46Dan sudah ada produk politiknya.
11:49Presiden dan wakil Presiden,
11:51tanggal 20 Oktober 2024,
11:53sudah dilantik.
11:55Nah,
11:55kalau dia tanyakan,
11:57contoh seperti Ibu Mersi,
11:59tanyakan,
12:00lakukan aja di PT UN,
12:02jangan membuat,
12:03yang namanya Saimbara itu,
12:05membuat atensi publik,
12:06untuk mendukung pembenaran
12:10dari saudara Denny Indrayana,
12:12seorang profesor yang saya hormati,
12:14secara pandangan-pandangan hukumnya itu,
12:17masuk ke dalam tataran politiknya,
12:19bukan secara akademisnya.
12:20Baik.
Komentar

Dianjurkan