00:00Yang saya kejar adalah surat keterangan yang menurut saya tidak dilengkapi data yang valid dan akurat, tolong dibereskan.
00:09Sehingga image bahwa ada orang-orang tertentu yang bisa mendapat quote-unquote, ijazah dibilang gitu ya,
00:17dengan cara yang mudah, dengan cara yang tidak lazim, dengan cara yang ya kita nggak tahu gimana caranya gitu ya,
00:23itu tidak terjadi lagi.
00:25Jadi saya berharap Pas Gibran, bahkan kementerian yang terlibat dalam pembuatan surat ini,
00:30benar-benar memanfaatkan momentum ini supaya membuktikan bahwa siapapun yang namanya ada di surat keterangan ini,
00:38memang valid dan dia berhak mendapatkan surat keterangan penyetaraan ijazah.
00:46Gibran sebelumnya pernah menghadapi gugatan terkait persoalan ijazah di pengadilan negeri Jakarta Pusat,
00:51tapi kandas pada akhir 2025.
00:55Kini gugatan terbaru dilayangkan ke PT UN dengan obyek yang lebih spesifik,
01:01Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah.
01:03Saya masih berdiskusi dengan Advokat Indonesia Australia, Danny Intrayana,
01:08dan Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan.
01:11Melanjutkan diskusi di segmen sebelumnya, Anda dituding oleh Bung Andi Azwan,
01:15berkongsi dengan Roy dan Tifa yang sedang berpolemik di lingkaran kasus ijazah Jokowi.
01:20Tidak apa-apa, saya dituding apa-apa, no problem.
01:25Silahkan dicek saja, ini kan akan banyak rekam jejak kami, apa yang kami lakukan.
01:32Yang penting yang ingin digarisbawahi pada kesempatan ini, Mas Andi,
01:36ini bukan soal Mas Gibran, ini bukan soal pribadi-pribadi.
01:41Bismillah, ini adalah soal menjaga kewarasan,
01:45menjaga etika moral konstitusi kita.
01:48Tidak boleh kita berkompetisi,
01:52ikut pemilu dengan cara-cara yang menekak-nekuk aturan.
01:57Di dalam putusan 90 tadi dikatakan, itu kan sudah selesai.
02:01Itu satu sisi pandangan hukum.
02:05Masiswa hukum semester 1, Mas Andi,
02:08diberi buku pengantar ilmu hukum,
02:11bahwa hukum itu tidak hanya masalah kepastian.
02:14Ada dua unsur lain, keadilan dan kemanfaatan.
02:18Dia harus proporsional.
02:21Jadi hanya berkata kepastian hukum saja sudah selesai,
02:25itu cenderung tidak adil.
02:28Karena itu, yang kami lakukan ini adalah,
02:31upaya untuk kita tidak memiliki new normal.
02:35Tidak apalah merubah aturan apakah itu lewat putusan MK.
02:40Tidak apalah merubah peraturan KPU,
02:43supaya tidak punya ijazah setara SMA pun,
02:46yang menurut undang-undang adalah syarat menjadi WAPRES,
02:49dikecualikan untuk yang seperti Mas Gibran,
02:52peraturan KPU-nya diubah.
02:54Tolong diperhatikan,
02:56aturan ini tidak ada dalam peraturan KPU untuk pemilu 2019,
03:02tidak ada dalam peraturan KPU sebelumnya.
03:04Intinya Anda mendorong pembuktian ijazah itu?
03:07Ini dibuat seminggu persis sebelum putusan MK 90 tentang syarat umur.
03:12Syarat pendidikan ini ditandatangani,
03:15diundangkan tiga hari sebelum putusan MK 90.
03:18Tidak pernah ada dalam peraturan KPU sebelumnya.
03:22Dan ini kalau Mas Gibran tidak punya ijazah SMA nih,
03:26kalau tidak punya,
03:27tidak apa-apa menurut putusan ini.
03:29Maka kita memang akan mengambil langkah-langkah hukum.
03:33Langkah-langkah hukum itu ada dua, Mas Andi.
03:36Satu, di dalam proses litigasi di pengadilan.
03:40Dua, tolong diperhatikan,
03:43ada yang namanya out of court settlement.
03:45Proses di luar pengadilan.
03:47Seorang yang negarawan punya ijazah asli,
03:52ada tinggal tunjukkan.
03:54Mas Gibran dengan sangat mengerti,
03:56tidak perlu ke PT UN,
03:58tidak perlu ke MA,
04:00tidak perlu ke MK.
04:01Ada yang namanya proses out of court settlement.
04:04Di luar pengadilan bisa selesai.
04:05Lebih cepat, lebih hemat.
04:07Bangsa tidak perlu terseret persoalan yang tidak penting,
04:12dalam artian ijazah ini.
04:14Tapi ketika ini tidak dilakukan,
04:16maka izinkan saya untuk mempertanyakan.
04:19dan izinkan rakyat untuk bertanya kepada beliau.
04:23Bukan sebagai pribadi,
04:24tapi sebagai pejabat negara
04:27yang mendapat amanah,
04:29memimpin RI2,
04:31dan tidak memenuhi syarat.
04:33Ada dasarnya,
04:34kalau kemudian Anda bilang juga mereka berkongsi,
04:37Bung Deni, Roy, Tifa ini tidak terbukti.
04:40Terbukti.
04:41Bagian mana buktinya yang paling jelas menurut Anda?
04:43Kemarin waktu masalah ijazah Pak Jokowi.
04:47Makanya saya bilang jelangkung.
04:49Karena apa?
04:50Beliau tiba-tiba hadir.
04:52Waktu status tersangka.
04:54Kemudian di stasiun TV juga mewakili.
04:58Jelas itu.
04:59Tidak bisa di-denial.
05:00Kalau kita jadi kuasa hukum,
05:03terus dianggap begitu,
05:04tidak bisa kuasa hukum.
05:05Tidak disebutkan kuasa hukum.
05:06Kalau diberangkan kuasa hukum,
05:07sudah jelas itu.
05:09Sudah masuk ke tarafnya.
05:11Tapi kan enggak.
05:13Kemudian tiba-tiba menghilang.
05:15Kan itu yang saya katakan.
05:17Bagaimana tidak dikatakan adalah ini adalah satu kolam.
05:21Ketika menghilang,
05:22tiba-tiba datang bicara tentang sayembara,
05:25bicara tentang surat terbuka tentang Mas Gibran.
05:27Saya masih apresiasi dengan Ibu Mercy tadi.
05:31Mempertanyakan mengenai surat itu langsung ke PT UN.
05:35Karena itu yang berhadapan nanti adalah dari kementerian.
05:38Tapi kan ada legal standing juga dijelaskan, Bung Deni,
05:40kenapa kemudian dibuka sayembara itu.
05:42Legal standing di mana legal standing?
05:43Tadi penjelasannya?
05:45Penjelasannya apa?
05:45Pengungkit itu diangkatan,
05:46diungkit lagi di tahun 2023 masalah putusan MK itu tadi.
05:50Dan dipertanyakan sampai dengan sekarang.
05:51Kalau legal standingnya kan bukan begitu model itunya.
05:54Dia kan harus yang terlibat langsung.
05:57Ini kan enggak.
05:59Ya kan?
05:59Di mana legal standing?
06:00Dia melapor.
06:02Baru legal standingnya dia sebagai pelapor gitu.
06:05Kan enggak.
06:06Ya saya sama kayak dia.
06:07Ada dalam masyarakat gitu kan.
06:09Tapi kan caranya berbeda.
06:11Kalau Bung Deni ini,
06:13ya itu saya bilang satu, satu kolam.
06:15Kedua, ini adalah sesuatu yang menarik,
06:19menatensi publik yang bisa pansos.
06:22Terus yang ketiga ini,
06:24ya bisalah akan muncul lagi di publik secara politik untuk itu.
06:31Yang juga saya heran ini,
06:32kan teman-teman yang Bang Deni ini satu-satu ini semua.
06:35Ya kan?
06:36Dari Roy, itu Subhan Palal, Bang Deni ya.
06:39Dulu ini pernah satu geng lah.
06:41Di partai tertentu itu.
06:43Kan begitu.
06:45Kan jadi ada satu timbul pertanyaan-pertanyaan di publik.
06:47Bagaimana menurut Anda argumentasinya tidak masuk akal menurut Anda?
06:50Tidak masuk akal.
06:51Oke.
06:51Semuanya?
06:52Pokoknya intinya adalah kebencian di dalamnya itu,
06:57dan itu terokestrasi kebencian itu,
06:59dengan masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing,
07:04untuk bisa bagaimana mendongkret Pak Jokowi dari ijasanya,
07:10sebagai sasaran antara,
07:11kemudian masuk ke Prabowo Gibran,
07:14dan pemerintah ini,
07:15untuk membuat suatu gerakan-gerakan,
07:19ya untuk mendeskiritkan pemerintah,
07:22dengan sasaran paling utama,
07:24Mas Sultan Gibran.
07:25Itu yang laku.
07:26Itu memang niat Anda?
07:27Saya sudah jelaskan tadi.
07:29Sederhana kok Mas Andi.
07:31Mas Andi pulang sekarang,
07:34ketemu Mas Wapres Gibran.
07:36Mas Wapres,
07:37izin,
07:38saya tolong diberikan,
07:40dokumen,
07:41yang bisa saya tunjukkan kepada publik,
07:44ini loh dokumen yang menjadi syarat penyetaraan,
07:47surat keterangan yang dikeluarkan kementerian pendidikan dan kebudayaan.
07:51Tapi ingatnya sampai dimaksudkan betul nggak?
07:53Sebentar, sebentar.
07:53Supaya kemudian,
07:55ini selesai,
07:57saya tidak akan ungkit lagi,
07:59ataupun dapat 250 juta beliau,
08:02kalau sekarang,
08:02sebelum naik lagi nih,
08:04kecuali kalau nunggu naik lagi.
08:05Soal pemakjulan begini,
08:08itu adalah konsekuensi dari hukum tata negara.
08:12Tetapi,
08:13pemakjulan itu hanya satu saja,
08:16saya jelaskan ya,
08:17pelan-pelan nih,
08:18yang namanya kursi wakil presiden kosong itu,
08:21Mas Andi,
08:22tidak hanya soal pemakjulan.
08:26Pasal delapannya mengatakan,
08:29posi wakil pres kosong karena empat.
08:32Satu, mangkat,
08:33artinya meninggal dunia.
08:35Dua, berhenti.
08:36Berhenti, ini artinya mundur.
08:39Ada dua sejarah pemberhentian.
08:41Satu, pada saat Pak Presiden Suwarto,
08:4398 mundur.
08:44Dua, ketika wakil presiden Bung Hatta,
08:46tahun 1956,
08:48di surat keputusan 57 mundur.
08:51Tiga,
08:52karena,
08:55agak lupa saya.
08:56Yang keempat,
08:57karena tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban.
09:01Nah, yang ketiga adalah karena dimakjulkan.
09:03Ini hanya yang ketiga.
09:04Karena melanggar
09:06pasal-pasal impeachment.
09:08Penghanatan, penyuapan,
09:10kejahatan tingkat tinggi,
09:11perbuatan cercelah, korupsi,
09:14tidak lagi memenuhi syarat.
09:15Jadi, itu hanya salah satu.
09:18Pemakjulan itu.
09:19Yang saya ingin tegakkan,
09:21mungkin dari tadi saya sampaikan,
09:24tapi saya bingung,
09:25kenapa tidak mudah dipahami.
09:27Etika moral kebangsaan
09:30untuk menjaga kita menjadi pemimpin itu tidak berbohong.
09:35Ada, ada.
09:35Tidak boleh kita.
09:36Dan harusnya gampang bisa ditunjukkan itu.
09:38Tidak boleh menjadi pemimpin
09:40dengan dokumen-dokumen pendidikan.
09:42Karena begini, saya tidak usah bicara masalah lain.
09:43Yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
09:45Kalau kita bicara itu,
09:47mengenai bagaimana
09:49surat penyatatan itu sudah menggambarkan,
09:52surat keterangan penyatatan itu sudah menggambarkan
09:55bahwa ini sudah selesai.
09:57Tidak.
09:58Dalam negara,
10:00ya, dalam negara,
10:01dimana kementerian itu
10:03diperkasi,
10:04maka surat keterangan demikian
10:06tidak bisa diperkalkan penyatatan.
10:07Kan ada yang memaksulkan.
10:08Nah, itu dijelaskan.
10:09Ada empat.
10:10Saya sudah paham semua itu.
10:11Ada empat itu.
10:13Sudah dijelaskan,
10:14Bung Denny.
10:15Jadi intinya ini,
10:17biar bagaimanapun,
10:18akhirnya ujungnya itu kan kesana.
10:21Ini kan dari ekses-ekses,
10:24masih juga orang yang dalam pilpres kemarin itu,
10:28itu kurang apa nggak puas.
10:30Dan masih menganggap
10:32bahwa Mas Gibran ini
10:33dalam,
10:35ya, sebagai wakil presiden,
10:37tidak punya fungsi yang besar menurut mereka.
10:40Padahal kita ingat,
10:41fungsi wakil presiden itu ada pembantu presiden juga.
10:45Beliau ini telah mengunjungi
10:47lebih dari 100 titik.
10:48Kembali ke masalah dokumen ijazahnya.
10:50Saya mesti menjelaskan dulu.
10:51Enggak lagi.
10:52Karena ini ada arahnya,
10:53saya bilang tadi pemakzulan itu.
10:54100 titik untuk itu.
10:56Apa?
10:56Karena tugas yang diberikan oleh
10:58Bapak Presiden untuk itu.
11:00Dokumen penyataraan di mana?
11:02Artinya,
11:02artinya di sini,
11:04selama ini kan,
11:05ketika dia mengatakan
11:06hanya pelangga-pelanggo,
11:08bisa.
11:10Dibuktikan oleh Mas Gibran ketika di mana?
11:12Di G20,
11:13di KTT,
11:14di Afrika Selatan.
11:14Oke, kaitannya?
11:15Satu.
11:16Yang kedua,
11:17berkunjung ke masalah dokumen penyataraan di jazah,
11:19untuk menjelaskan semua program
11:20astacita pemerintah,
11:22di seluruh pelosok-pelosok daerah,
11:24Mas Gibran ditugaskan oleh Presiden,
11:27dapat dilaksanakan dengan baik.
11:29Poin ke ijazahnya apa kaitannya?
11:30Jadi poinnya,
11:31itu sudah selesai ketika surat
11:35keterangan penyataraan itu,
11:38oleh institusi KPU,
11:41dan institusi-institusi lainnya itu adalah sah.
11:46Dan sudah ada produk politiknya.
11:49Presiden dan wakil Presiden,
11:51tanggal 20 Oktober 2024,
11:53sudah dilantik.
11:55Nah,
11:55kalau dia tanyakan,
11:57contoh seperti Ibu Mersi,
11:59tanyakan,
12:00lakukan aja di PT UN,
12:02jangan membuat,
12:03yang namanya Saimbara itu,
12:05membuat atensi publik,
12:06untuk mendukung pembenaran
12:10dari saudara Denny Indrayana,
12:12seorang profesor yang saya hormati,
12:14secara pandangan-pandangan hukumnya itu,
12:17masuk ke dalam tataran politiknya,
12:19bukan secara akademisnya.
12:20Baik.
Komentar