JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana menggelar sayembara berhadiah Rp100 juta bagi siapa saja yang dapat menunjukkan ijazah asli tingkat SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Mengapa ijazah SMA Gibran dipersoalkan?
Sayembara Rp100 juta tidak berhenti pada persoalan ijazah. Sayembara ini juga disertai desakan agar Gibran mundur dari posisi Wakil Presiden, jika tidak bisa membuktikan.
Program ROSI mengundang Guru Besar Hukum Tata Negara UGM 2010-2018, yang juga pernah menjabat sebagai Wamenkum HAM 2011-2014, Denny Indrayana dan Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan.
Saksikan dalam ROSI episode Ijazah Jokowi Dipersoalkan, Ijazah Gibran Disayembarakan.
Tayang Kamis 13 Agustus 2026 pukul 20.30 WIB LIVE di KompasTV.
#gibran #ijazah #wapres
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/685488/full-debat-denny-indrayana-buat-sayembara-ijazah-gibran-andi-azwan-bicara-rosi
Sayembara Rp100 juta tidak berhenti pada persoalan ijazah. Sayembara ini juga disertai desakan agar Gibran mundur dari posisi Wakil Presiden, jika tidak bisa membuktikan.
Program ROSI mengundang Guru Besar Hukum Tata Negara UGM 2010-2018, yang juga pernah menjabat sebagai Wamenkum HAM 2011-2014, Denny Indrayana dan Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan.
Saksikan dalam ROSI episode Ijazah Jokowi Dipersoalkan, Ijazah Gibran Disayembarakan.
Tayang Kamis 13 Agustus 2026 pukul 20.30 WIB LIVE di KompasTV.
#gibran #ijazah #wapres
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/685488/full-debat-denny-indrayana-buat-sayembara-ijazah-gibran-andi-azwan-bicara-rosi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:02Ukuran integritas ini seperti apa?
00:05Berarti pemerintah masih sanggup atau tidak, walaupun saktanya masih ada.
00:07Ya, kan akan muncul kontroversi berkepanjangan.
00:10Ini tetap tidak mengubah satu tetas cinta pun untuk Indonesia.
00:28Jika Mas Wapres Gibran bisa menunjukkan ijasa SMA atau sederajatnya yang asli,
00:36maka saya berhenti mendorong pengunduran diri Mas Gibran.
00:41Karena syarat ijasa SMA atau sederajat itu adalah syarat menjadi calon wakil presiden.
00:49Saya juga mengadakan sayembara.
00:50Siapapun yang bisa menunjukkan dan mendapatkan ijasa asli SMA atau sederajat Mas Gibran,
00:58saya akan berikan hadiah 100 juta rupiah.
01:04Denny Indrayana berulang-ulang kali membuat suatu challenge, ya,
01:11yang kalau kita lihat ini adalah pansos semata.
01:15Karena Denny Indrayana sudah lebih dari 11 tahun itu keluar dari pusaran publik, ya.
01:22Dia melakukan manuver-manuver untuk apa?
01:26Untuk bisa bagaimana memakzulkan Mas Gibran.
01:29Tapi kalau dikatakan, apakah dia lulus?
01:32Dan itu sudah dibuktuk, ya.
01:34Dengan surat penyetanaan yang diterbitkan oleh Diff Dasmen.
01:39Apalagi yang mau dicari oleh mereka.
01:50Selamat malam, Saudara.
01:52Program Rosi kembali hadir ke hadapan Anda sebagai ruang opini sumber informasi.
01:56Saya Tifal Solesa, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM 2010 hingga 2018,
02:02Profesor Denny Indrayana menggelar sayembara berhadiah 100 juta rupiah.
02:07Bahkan kabarnya sudah bertambah saat ini.
02:09Bagi siapa saja yang dapat menunjukkan ijazah asli tingkat SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Raka Bumi.
02:18Mengapa ijazah SMA Gibran dipersoalkan dan apa targetnya?
02:23Malam ini saya mengundang seseorang yang membuat sayembara 100 juta rupiah untuk ijazah SMA Gibran.
02:29Ia adalah Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada 2010 hingga 2018
02:33yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamen Kumham periode 2011-2014.
02:43Denny Indrayana.
02:44Lawan bicaranya, Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan.
02:49Selamat malam semuanya, Pak Gapak.
02:50Malam, malam, Tifal.
02:51Salaman dulu kita.
02:52Boleh, silahkan. Saya persilahkan nih. Terima kasih.
02:55Kita memulai dengan yang baik-baik. Semoga kita dapatkan informasi yang lebih disini untuk klirkan semua disini.
02:59Terima kasih sudah meluangkan waktu untuk Anda berdua.
03:01Sampai Anda mengeluarkan sayembara, Prof. Denny.
03:04100 juta bagi siapapun yang bisa menunjukkan asli tidaknya ijazah SMA Gibran.
03:11Sementara di saat yang sama kita juga publik dihadapkan masalah ijazah Pak Jokowi yang polemik hukumnya masih terus berputar-putar
03:20sampai sekarang ini.
03:20Niat Anda buat apa sih bikin sayembara itu?
03:24Pertama, yang lebih substantif sebenarnya memang saya melihat ijazah SMA atau sederajat Mas Gibran ini misterius.
03:38Di bagian mana?
03:39Kita belum pernah melihat bentuk fisiknya sampai sekarang. Ijazah SMA atau sederajat.
03:46Anda pernah lihat? Mas Andi, pernah lihat?
03:49Lanjut aja.
03:50Tidak pernah kita lihat.
03:53Padahal itu adalah salah satu syarat untuk menjadi calon negeri presiden.
04:01Sepenting itu.
04:04Sehingga saya merasa ini hal yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
04:11Kedua, kenapa saya embara?
04:13Karena saya ingin ini menjadi diskursus publik yang makin luas.
04:19Disemenasinya makin menyadarkan banyak pihak, banyak kalangan bahwa ada sesuatu yang harus kita selesaikan serius.
04:29Bukan Mas Gibran-nya, tetapi bagaimana kita menghormati aturan main, apalagi terkait dengan pemilihan presiden.
04:38Karena itu jabatan nomor dua wakil presiden itu.
04:41Kita sudah dibuat malu dan terperanjat sekandal terbesar dalam sejarah konstitusi republik.
04:51Jadi, ketika ada putusan Paman Usman untuk ponakan Gibran.
04:56Putusan MK nomor 90, yang secara resmi dinyatakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai pelanggaran etika berat.
05:06Itu terkait dengan salat umur.
05:09Kalau sekarang salat pendidikan pun sebenarnya problematik, kan ini serius sekali.
05:17Karena itu berarti pelanggaran etika terkait salat umur dan pelanggaran etika terkait salat pendidikan.
05:27Maka, kalau tidak ada barang ini, ijazah SMA atau sederajat,
05:33maka dia sebaiknya mundur karena tidak memenisarat.
05:37Nah, saya mbarah adalah upaya, metode untuk lebih menyebabkan gerakan ini lebih populer.
05:45Ilmiah akan saya sampaikan, dasar-dasar pikir, argumen hukum tata negaranya akan saya jelaskan.
05:53Sudah saya jelaskan.
05:55Dan akan terus saya jelaskan.
05:57Tetapi, terkait dengan supaya masyarakat lebih mudah menangkap pesan ini,
06:04dan agar ini dirasa penting,
06:07maka model saya mbarah itu yang saya duga,
06:12saya rasa bisa mengantarkan ini lebih kebanyak halayak.
06:16Ada keterlibatan publik yang mau coba dibawa di sini?
06:18Menurut Anda itu masuk akal?
06:19Ya, kalau kita melihat apa sih motivasi dari seorang Profesor Denny Indrayana untuk mengulik-ulik hal ini.
06:28Karena dari diksinya saja SMP dan sederajat.
06:32SMA?
06:32Oh, sorry. SMA dan sederajat.
06:34Kalau kita bicara SMA dan sederajat,
06:37ya, Mas Gibran tidak punya untuk bicara SMA.
06:40Karena beliau tidak lulus atau masuk ke SMA di dalam negeri.
06:48Jadi, dia itu adalah di secondary, di Orchid Park Secondary School di Singapura.
06:53Dia melanjutkan setelah tamat SMA,
06:56sorry, tamat SMP 1 di Surakarta.
07:00Di SMP?
07:00Kalau kita lihat.
07:02Di Orchid berapa tahun, Mas?
07:03Orchid itu kan 2 tahun.
07:04Jadi, hitungannya kalau dari kurikulum Singapura,
07:08itu berdasarkan umur.
07:10Primary School itu kan 6 tahun.
07:13Setelah kita melakukan, katakanlah SMP,
07:16itu dihitung jadi 3 tahun, jadi 9 tahun.
07:20SMA itu?
07:20Di Orchid Road 2 tahun.
07:22Orchid Park Road itu, di Orchid Park itu.
07:24Oh, sorry, ya, di Orchid ya.
07:26Itu 2 tahun.
07:28Kemudian itu, kalau nggak salah, 2002-2004.
07:32Terus di UTS?
07:32Kemudian melanjutkan ke UTS Inserts, ya.
07:352004-2007 Foundation di sana.
07:382004, berapa tahun tuh?
07:403 tahun.
07:403 tahun.
07:41Jadi, SMA-nya berapa tahun?
07:42Kenapa?
07:43Kita nggak bicara SMA di sini.
07:45Kalau ini bagikan SMA itu,
07:47bahasa di pantingkan adalah di Indonesia.
07:50Kita bicara ini adalah,
07:51bicara konsep, ya, dari kurikulum Singapura.
07:54Bang Nenny kan juga di Australia,
07:56kan tahu bagaimana.
07:57Kalau kita bicara tentang kurikulum itu pun juga enggak.
08:01Beda gitu.
08:02Enggak.
08:02Jadi Foundation itu dilakukan sana, ya.
08:06Kemudian...
08:06Bentar, bentar.
08:07Supaya jelas nih,
08:09SMA-nya di Singapura, 2002-2004.
08:122 tahun.
08:13Terus dilanjutkan UTS Inserts, 2004-2007.
08:193 tahun.
08:203 tahun.
08:20Jadi, kalau begitu, SMA-nya 5 tahun.
08:22Kenapa?
08:23SMA-nya 5 tahun.
08:23Ini Foundation, ya.
08:24Iya.
08:25Ya, bukan kita bicara SMA, gitu loh.
08:27Kalau SMA, ya nanti di sekunder itu.
08:29Kalau dikorelasikan SMA di Indonesia.
08:32Lanjut dulu, lanjut dulu.
08:33Ya kan?
08:34Ini Foundation di sana.
08:35Ya kan?
08:36Ya, tahu lah.
08:36Kalau kita masuk ke universitas di luar negeri pun juga harus ada jenjang yang Foundation
08:40untuk masuk menentukan di mana jurusan-jurusan yang diinginkan.
08:44Oke, Anda menekankan bahwa ini beda dengan persepsi ini.
08:46Beda dengan persepsi yang dilakukan, apa yang disaimbarakan ini.
08:50Tunjukkan SMA.
08:53Berarti...
08:53Tidak punya SMA untuk dikatakan kalau lulusan dari dalam negeri.
08:58Ya.
08:58Kalau kita bicara untuk kurikulum Singapura, itu yang dihitung.
09:04Itu bukan bicara kamu harus SMP, SD, SMP, terus SMA.
09:08Tidak.
09:09Itu primary school-nya 6 tahun.
09:11Kita tamat 6 tahun di sini.
09:12Oke.
09:13Terus SMP.
09:15Bisa lanjut SMP ke sana?
09:17Bisa.
09:17Ya kan?
09:18Programnya.
09:19Jadi program 5 tahun.
09:20Ya kan?
09:21Kalau SMP kita lulus di sini, itu dihitung 6 plus 3, 9 tahun.
09:28Tinggal lagi kalau masuk ke secondary-nya itu tinggal yang 2 tahun.
09:31Jadi kalau kita bertanya, apa yang menjadi ijazah setara SMA atau sederanjat Mas Gibran itu apa?
09:39Kenapa?
09:41Bentuk apa yang bisa menjadi...
09:43Saya akan tanyakan begini, Anda kan menanyakan bahwasannya Sayung Barat SMP.
09:49Bentar, bentar.
09:50SMA.
09:50Karena kalau begini, kan kita alur dari sini.
09:53Untuk bertanya dari sini.
09:54Saya boleh, boleh nggak?
09:56Kalau saya bertanya, undang-undang kan mengatakan syarat cawapres itu adalah berijasa SMA atau sederanjat.
10:06Ya kan?
10:07Pertanyaannya sederhana.
10:09Apa bukti dokumen yang bisa ditunjukkan Mas Gibran untuk membuktikan bahwa dia telah selesai SMA atau sederanjat?
10:19Apa dokumennya?
10:20Kalau kita bicara dokumen, ya.
10:23Apa dokumennya?
10:23Itu kan sudah ada surat penyetaraan itu.
10:26Oke.
10:27Itu kan jelas.
10:27Surat penyetaraan itu undang-undang nomor 29 tahun 2014 mengenai penyetaraan itu.
10:33Ini berbeda dengan yang kuliah ya.
10:35Ini SMA setaranya di bawah SMA.
10:38Kalau dulu saya mesti menjelaskan juga karena ini.
10:41Surat penyetaraan.
10:42Bukan surat penyetaraan.
10:43Surat keterangan.
10:44Keterangan penyetaraan, yaudah.
10:45Dan itu setera.
10:46Jelas itu dijelaskan kok.
10:48Itu kan undang-undang dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan nomor 29 tahun 2014 itu.
10:56Jadi kalau bicara yang dikatakan mana?
11:00Ada nggak?
11:01Ini sudah ada.
11:02Sudah, Anda tinggal cek aja.
11:04Oke.
11:04Ya, cek di mana?
11:06Ya, di Kementerian.
11:07Ya, untuk bicara itu.
11:08Saya bisa jelaskan lagi.
11:09Karena dianggap sudah sesuai dengan prosedur.
11:11Sudah sesuai dengan prosedur dan aturan dari Kementerian.
11:14Mas Andi, saya dengan segala hormat punya surat keputusan penyetaraan.
11:21S2 saya di Amerika dan S3 saya di Australia.
11:27Itu untuk disetarakan apa yang paling penting ditunjukkan.
11:32Ijazah S2 dari University of Minnesota dan ijazah S3 dari University of Melbourne.
11:39Itu juga berlaku untuk SMA harusnya ada syarat itu.
11:42Iya, makanya.
11:42Jadi gini, saya mesti menjelaskan.
11:45Karena bukan Apple to Apple.
11:46Bukan Apple to Apple.
11:47S2, S3.
11:48Boleh saya jelaskan?
11:49Boleh.
11:50Tapi tunggu dulu.
11:50Saya nggak mau begini.
11:52Kita bicara yang ditanyakan adalah SMA.
11:54Saya jelaskan dulu.
11:56Sebentar.
11:57Kita mesti jelaskan juga.
11:58Sebentar.
11:59Ketika disetarakan, logika sederhananya.
12:03Ada barangnya yang disetarakan kan?
12:05Anda untuk menyetarakan S2 luar negeri, ini ijazah universitinya nih.
12:11Tadi pagi saya tunjukkan dengan segala hormat.
12:13Untuk menyetarakan ijazah S3, ini ijazah S3-nya nih.
12:18Sekarang untuk menyetarakan ijazah SMA di luar negeri.
12:23Bukti mana ijazah?
12:25Untuk disetarakan dokumen itu mana?
12:27Bukti ijazah sekarang yang menjadi kasar.
12:28Tidak cukup.
12:29Kita gambarkan saja.
12:30Yang dia kan gambarkan adalah universitas.
12:33Kalau kita bicara dulu.
12:35Kita gambarkan juga universitas yang dilakukan.
12:38Ada tidak dokumen yang bisa menunjukkan surat keterangan ijazah SMA-nya?
12:43Tunggu dulu.
12:43Saya jawab dulu.
12:44Ada nggak ijazahnya?
12:45Tunggu dulu, mas.
12:46Tunggu dulu.
12:46Kalau kita bicara itu, Anda cek aja.
12:50Anda cek.
12:51Jangan bertanya kepada saya.
12:52Anda cek itu di kementerian.
12:54Ada atau tidak, mas?
12:55Enggak.
12:55Jangan tanya ke saya.
12:57Saya nggak mau.
12:58Saya akan tidak menjawab itu.
12:59Yang bisa menjawab itu adalah yang berkepentingan.
13:02Nggak lihat, Pak.
13:03Anda.
13:03Anda mengatakan tidak ada.
13:04Karena Anda tidak mengecek langsung.
13:06Ada Anda mengecek langsung di kementerian.
13:07Sudah, teman-teman sudah mengecek.
13:08Tidak ketemu.
13:09Teman-teman bilang, Anda saya tanya kepada Anda.
13:11Anda mengecek langsung atau tidak?
13:12Nah, makanya saya bikin saya embara pada saat logika sedangkan.
13:18Nah, ini istilahnya yang dilakukan ini memang berdasarkannya.
13:21Tifal ya.
13:22Ini sudah selesai ya.
13:242000 berapa ketika beliau adalah sebagai wali kota.
13:28Itu kan diselek, dicek semua berdasarkan dari undang-undang yang berlaku.
13:33Termasuk KPU juga.
13:35Jelas untuk itu.
13:37Tapi yang ini dilakukan, yang melakukan sambara itu.
13:40Ini ada unsur-unsur politik yang dilakukan ini.
13:43Karena kan kita membahasnya ini dari ijazah Pak Jokowi dan Gibran.
13:49Kan kita ingat lihat, dulu juga Subhan Palal mengatakan itu.
13:53Melakukan hal-hal yang sama seperti ini.
13:56Sudah dijelaskan, sekarang ganti peran yang dilakukan.
14:01Nah, apa yang terjadi?
14:02Kalau kita katakan, ambil lakukan Denny Indrayana ini, mohon maaf ya.
14:07Dulu, waktu dengan kasus Pak Jokowi, mendampingi dengan Mas Respirio.
14:12Tiba-tiba menghilang.
14:15Nah, sekarang datang dengan porsi yang berbeda.
14:17Sebagai apa?
14:18Meneliti ijazah Mas Gibran.
14:20Oke, benarkah kemudian dituding, kalau dituding ada unsur politik, Anda mau menguntungkan pihak siapa?
14:26Sayang bara 100 juta rupiah ini tidak berhenti pada persoalan ijazah.
14:30Tapi juga disertai dengan desakan agar Gibran mundur dari posisi sebagai wakil presiden jika tidak bisa membuktikan.
14:38Saya masih bersama advokat Indonesia Australia yang juga pernah menjabat sebagai wakil menteri hukum dan hak asasi manusia periode 2011
14:44-2014,
14:45Denny Indrayana, serta ketua umum militan Gibran Nusantara, Andi Aswan.
14:50Saya sempat bilang di awal 100 juta, bahkan lebih sudah naik berapa kabarnya? Naik lagi lebih dari 100 juta?
14:55Sebenarnya ada teman yang siap 1 miliar, tapi saya pikir jangan dulu lah.
15:01Sekarang posisinya 250 juta, tapi saya baru dari satu tempat, totalnya sekarang 250 juta lah.
15:08Saya sedang harus hati-hati, karena ini yang mau nyumbang banyak, tapi kan saya nanti malah salah pahami menjadi terima
15:16sumbangan.
15:17Saya bilang nggak usah di transfer, nggak usah di apa, dihitung saja.
15:22Karena itu adalah yang ingin saya tuju sebenarnya adalah partisipasinya, bukan nilainya.
15:29Tapi kemudian di tuding ada maksud politik di balik ini semua?
15:32Orang menganggap ini, politik, pansos, itu bebas lah.
15:37Sebagaimana saya juga punya hak untuk menyampaikan concern ini.
15:41Jadi kalau terkait dengan Syambara, yang sekarang 250 juta, untuk menunjukkan ijasa SMA atau sederajat dokumen apa yang dimiliki oleh
15:54Mas Gibran,
15:56Mas Andi bisa jadi pemenang nih, gampang.
15:59Mas Gibran, mana bentuk ijasa SMA-nya, saya dapat 250 juta nih kalau sekarang diserahkan.
16:05Jadi tinggal diminta aja sama Mas Wapres, pasti beliau punya kan, harusnya beliau punya.
16:10Kalau terkait dengan isu-isu politik dan lain-lain, silahkan dinilai.
16:16Tapi berdasar nggak kira-kira dibilang ini maksudnya politis, dibilang Anda pengen pansos, panjat sosial?
16:21Saya beri waktu ya, saya tarik ke 2023 saja lah, supaya nggak terlalu lama.
16:31Sebelum putusan MK90, saya sudah punya concern soal ini.
16:36Saya sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi untuk Anwar Usman tidak ikut memeriksa dan menyidang perkara 90.
16:46Karena ada Bangalore Principles, di mana Hakim tidak boleh memeriksa perkara yang terkait dengan keluarga dan kerabatnya.
16:53Sudah bersurat 2-3 bulan sebelum putusan MK.
16:57Sehingga pada saat putusan keluar, Pak Jimli mengatakan ada surat dari Profesor Dini soal ini, kenapa tidak diproses.
17:03Dan saya bilang sama Prof. Jimli, kalau yang lain dianggap tidak bisa lagi mengubah putusan MK90 final and binding,
17:10saya tidak bisa, karena saya sudah menolak atau mengingatkan putusan itu sejak belum dibacakan putusan.
17:18Pertama.
17:19Kedua, setelah putusan MKMK, saya dengan Prof. Janal Alpin Mohtar menggugat putusan 90 secara formil.
17:27Poin saya apa?
17:28Poin saya ini sudah saya lakukan sejak lama, bukan baru-baru ini.
17:32Untuk menegakkan etika konstitusional, moral konstitusional kita.
17:36Pada saat kita berkontestasi, bagaimana kita bisa menjaga maruah lembaga kepresidenan ketika kita naik atau berkontestasi dengan cara-cara mengubah
17:47aturan.
17:48Tidak hanya sarat umur nih.
17:50Seminggu yang lalu, baru saya diinformasikan dan baru saya tahu, ternyata sarat pendidikan ini pun sudah diotak atik.
17:57Di dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2023, peraturan yang diterbitkan seminggu sebelum putusan MK90, putusan Paman Usman untuk Pernakan
18:08Gibran, tanggal 9 Oktober 2023, seminggu sebelumnya,
18:15itu peraturan itu sudah memberi ruang agar tidak perlu Mas Gibran menunjukkan ijazah SMA-nya.
18:21Di tanggal 13 diundangkan, bunyi pasal 18 R3-nya itu berbunyi begini.
18:26Ini kira-kira, jika pasangan calon, WAPRES, tidak bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederadat yang di luar negeri, maka dikecualikan.
18:37Cukup menunjukkan ijazah perguruan tinggi.
18:40Ini kan Mas WAPRES gibran banget ini.
18:43Ada dasarnya, Bung Andi.
18:44Jadi tidak hanya putusan 90 syarat umurnya diubah untuk gibran raka-bunyi raka, tidak harus 40 sedang wali kota boleh.
18:54Syarat pendidikan pun tidak perlu ada ijazah SMA, cukup menunjukkan ijazah pendidikan tinggi.
19:00Oke, ada dasarnya di situ sebelum Pilpres itu lagi diungkit.
19:04Saya malah melihatnya, apa sih dasarnya dari seorang Denny Indrayana ini.
19:10Kita harus juga melihat background dia sebelumnya.
19:13Denny Indrayana ini kan pernah, ya, saya tidak mau masuk ke arah yang dikatakan ada status tersangka dia di Baryl
19:23Skrim.
19:24Saya tidak masuk sana, tapi saya masuk saya, yang saya masukkan adalah bagaimana pada tahun 2020 masuk dalam pilkada, dia
19:34kalah.
19:36Kemudian maju ke MK.
19:39Pada saat itu ketua MK itu adalah Pak Anwar Usman.
19:43Ini ada sesuatu benih-benih juga kebencian lah.
19:46Dari lu yang terkenal juga benci sama Pak Jokowi dan keluarga, itu jelas untuk itu.
19:52Kemudian, mengikuti pilk.
19:55Pilk pun juga kalah gitu.
19:57Ya, tiba-tiba menghilang nih.
20:00Ya, seperti jelangkung dah.
20:01Menghilang.
20:02Ya, Australia.
20:04Oke.
20:06Ini, mohon maaf Bang Denny ya, yang kasus, yang itu, yang payment gateway itu.
20:13Itu kan sekarang juga rame nih.
20:15Dibicarakan oleh publik tentang Bang Denny ini.
20:19Karena status ini kan, masih status tersangka dan belum ada keputusan SP3 dan sebagainya.
20:25Karena kita lihat belum ada seperti itu.
20:27Sangat hubungannya dengan kasus hijau dan Anda bilang pansok itu.
20:30Saya masukkan ke situ.
20:31Ya kan?
20:32Artinya selama ini, bukan suatu hal yang murni untuk mencari ini.
20:37Ada suatu hal, dorongan secara, ya mohon maaf.
20:40Ya, kalau orang kalah itu, ya.
20:43Ada kebencian di dalamnya, gue mau balas ini.
20:46Terus yang kedua, terus yang kedua itu, kalau dikatakan itu sudah produk hukum.
20:53Ya, undang-undang nomor 90 itu sudah produk hukum dan sudah dilaksanakan, sudah terjadi, sudah ada presiden dan okey presiden.
21:00Ya, kalau misalnya ada MK-MK, itu sudah dilalui semua.
21:06Ya, apa yang dikenakan oleh Bapak Anwar Usman itu, dia sudah jalani semua.
21:12Dan di challenge pula di pengadilan, apa itu pengadilan PT UN.
21:17Ya, dikembalikan posisinya.
21:19Itu sudah dilaksanakan juga.
21:22Ya, kemudian...
21:23Sudah, tidak dikembalikan posisinya.
21:24Nah, dikembalikan posisinya sebagai hakim.
21:26Oh, kan tidak dipecat sebagai hakim, sebagai ketua MK.
21:30Dikembalikan kepada hakim sebagai ketua MK.
21:33Tidak ketua MK.
21:33Bukan ketua MK, tapi hakim.
21:35Hakim tidak dicopot.
21:37Nah, tidak pernah dicopot sebagai hakim.
21:38Jadi, arahnya...
21:40Karena sedang kita ngomongin soal ijazah, jangan...
21:42Ijazah, makanya kan saya mesti lihat dari background itu, kan.
21:45Boleh nggak sih?
21:45Karena ada secara psikologisnya ini.
21:47Kenapa tiba-tiba datang, ya, mempersoalkan itu yang selama ini dia tuh tidak cawe-cawe untuk bicara itu.
21:53Fair nggak kalau dikaitkan ke arah sana, menurut Anda, Mas?
21:56Ya, teman-teman ini biasanya kalau kita berargumentasi, dia kill the singer.
22:04Songnya tidak kemudian dijawab.
22:07Jadi, ya, argumentum ad hominem.
22:11Tapi saya jawab sedikit, karena ini kan menyangkut diri saya.
22:13Saya menjadi tersangka payment gateway 2015, ketika kami mengadvokasi, menolak salon Kapolri yang diusung oleh Jokowi saat itu, Pak Budi
22:27Gunawan.
22:27Karena rekening gendut.
22:29Tersangkalah Abraham Samad, Ketua KPK, Mas Bambang Widayanto, Novel Basmedan, saya.
22:38Ya, begitulah risiko kita berhadapan dengan rajim itu tiga.
22:41Nah, dibeli, yang paling efektif nih, jadi buzzer, maka menyalaknya tergantung pesanan.
22:51Dikriminalisasi atau dihabisi.
22:54Kita masih, tadi pagi saya menggunakan siluet baju almarhum Munir.
23:00Karena kita masih berhutang nyawa dengan almarhum.
23:02Kita masih berhutang nyawa, sorry, berhutang mata dengan Mas Novel Baswedan dan Andri Yunus, buta mata mereka.
23:09Ini agak aneh nih.
23:09Maka, maka, ketika masalah payment gateway, masuk ke situ.
23:13Ketika payment gateway ini diangkat, saya berterima kasih justru.
23:17Karena dengan itulah saya menjadi visiting professor di Melbourne University Law School.
23:22Karena itulah sekarang saya punya jenis praktek di Australia sebagai advokat.
23:26Dan Australia itu sangat teliti dengan visa.
23:31Salah satu syaratnya adalah karakter assessment.
23:34Karakter assessmentnya terkait dengan masalah pidana.
23:37Saya dapat visa untuk visiting professor.
23:39Saya dapat visa untuk menjadi permanent.
23:44Sudah kami tangkap poinnya bahwa Anda membantah.
23:46Maka ketika terkait dengan ijazah, sebenarnya persoalannya kan sederhana.
23:51Tunjukkan saja mana barang yang disetarakan itu.
23:56Sampai ditentukan juga bahwa Anda kan sebetulnya bisa juga.
23:58Iya, tinggal minta Pak Mas Gibran.
24:01Ini buat-buat kita, ini adalah mungkin kalau ada stand up comedy ya.
24:08Mungkin bisa juga stand up comedy politik kalau bicara ini.
24:11Buat apa dibicarakan masalah ini yang sudah selesai secara politik.
24:17Jawabannya adalah mas.
24:18Satu itu tunggu dulu.
24:19Jawabannya adalah.
24:19Secara politik sudah selesai dan diakui oleh pemerintah dan sebagainya.
24:24Nah kalau mau bicara bahwa sudah ada yang namanya surat keterangan ya.
24:28Bahwa penyatarannya itu, yang untuk SMA-nya itu, yang dikatakan untuk SMA di Indonesia itu.
24:35Yang dia lakukan di secondary high school maupun UTS Inset.
24:38Itu sudah clear semua.
24:40Nah, itu sudah clear.
24:42Nah sekarang Anda angkat-angkat lagi.
24:43Ya silahkan.
24:44Yang bagus betul saya setuju kalau dilakukan di PT UN.
24:48Bukan langsung ke Gibran.
24:50Langsung ke mana?
24:51Yang menerbitkan surat penyetaran itu misalnya kan.
24:54Itu lebih bagus.
24:55Terus dibandingkan ini mengundang atensi publik sedikit pansos ya untuk mengadakan sayang bara ini.
25:04Yang jelas dikatakan diksinya SMA dan sederajat.
25:09Boleh juga sih SMA-nya kita lihat.
25:11SMA dan sederajat.
25:13Padahal itu sudah berulang kali ya dikatakan di publik ya bahwasannya ini tidak lulusnya di Indonesia.
25:23Bukan melaksanakan atau mengikuti akademis SMA-nya di Indonesia.
25:29Tidak lewat PT UN saja, lewat jalur hukumnya sudah ada.
25:31Jalur hukumnya sekalian.
25:33Kenapa harus sasaran tembak yang dilakukan adalah Mas Gibran.
25:37Ini pasti politik di dalamnya.
25:41Ini Mas Andi Aswani semangat sekali nyalaknya.
25:45Begini-gini.
25:46Mas, Mas Wapres itu pernah dengan sangat simpel menyelesaikan polemik ijasa S1-nya.
25:56Tidak pakai PT UN.
25:58Daripada debat ini loh ijasa S1 saya.
26:04Ditujukan sama Mas Wapres.
26:06Waktu wali kota Solo.
26:07Iya kan?
26:08Iya.
26:09Dalam hal ini Pak Jokowi harus beri hormat tuh sama anaknya.
26:15Menunjukkan ijasa.
26:17Tanpa harus proses hukum yang berpanjang kali lebar.
26:20Iya kan?
26:21Kenapa dalam hal ijasa SMA jadi tidak dilakukan?
26:25Anda menaruh curiga apa?
26:26Bukan.
26:27Kenapa jadi sulit sekali?
26:30Kalau dalam ijasa S1 itu dengan mudah ditunjukkan, kenapa dalam ijasa SMA ini tidak dilakukan?
26:38Anda punya dugaan dong kalau gitu?
26:40Ini ijasa SMA dan setelah jatuh.
26:42Bukan.
26:43Saya katakan silahkan ditunjukkan ijasa apapun.
26:47Dari luar negeri silahkan.
26:49Dari UTS Insert silahkan.
26:51Yang disetarakan ini apa nih?
26:53Ijasa kah?
26:54Surat keterangan lulus kah?
26:57Sertifikat kah?
26:59Kan jelas nih kalau sudah ditunjukkan.
27:01Maka ini yang kita lakukan.
27:04Kita tanyakan.
27:05Mas Pak Pres, supaya tidak lama-lama ini masalah simpel.
27:08Masalah sederhana.
27:11Mana dokumen?
27:11Tadi ini lucu.
27:13Kita jangan terpengaruh.
27:14Karena ada komparasinya saat ijasa S1 bisa ditunjukkan itu.
27:17Kita lihat simpel.
27:19Ijasa Pak Jokowi, kalau ditunjukkan saja, apa dikatakan Roy?
27:26Saya akan ambil, saya akan periksa, saya tidak percaya, dan sebagainya.
27:30Enggak, saya kalau ditunjukkan.
27:31Institusinya saja sudah melakukan itu.
27:33Ini kan satu kolam semua ini.
27:35Kalau ijasa S1 bisa ditunjukkan, ijasa SMA-nya mana?
27:40Itu kan sudah melakukan yang namanya, katakan pembagian tugas.
27:47Mengenai masalah ijasa ini.
27:49Roy Suryo melakukan bagaimana ijasa Pak Jokowi untuk mendonggret Pak Jokowi itu.
27:55Kan saya selalu mengatakan, sasaran antara itu adalah Pak Jokowi.
27:59Utamanya itu adalah Mas Gibran.
28:02Kalau kita bertanya, ijasa SMA-nya Mas Gibran, kenapa hanya ijasanya Mas Gibran yang kuliah di luar negeri?
28:09Yang dikuliah di luar negeri pun, itu Pak Presiden juga kuliah di luar negeri.
28:15Boleh saya jawab?
28:17Kenapa harusnya Mas Gibran sendiri?
28:20Yang saya kejar adalah surat keterangan yang menurut saya tidak dilengkapi data yang valid dan akurat.
28:29Tolong dibereskan.
28:30Sehingga image bahwa ada orang-orang tertentu yang bisa mendapat, quote-unquote ya, ijasa dibilang gitu ya,
28:38dengan cara yang mudah, dengan cara yang tidak lazim, dengan cara yang ya kita nggak tahu gimana caranya gitu ya,
28:44itu tidak terjadi lagi.
28:46Jadi saya berharap Mas Gibran, bahkan kementerian yang terlibat dalam pembuatan surat ini,
28:52benar-benar memanfaatkan momentum ini supaya membuktikan bahwa siapapun yang namanya ada di surat keterangan ini,
28:59memang valid dan dia berhak mendapatkan surat keterangan penyetaraan ijasa.
29:07Gibran sebelumnya pernah menghadapi gugatan terkait persoalan ijasa di pengadilan negeri Jakarta Pusat,
29:13tapi kandas pada akhir 2025.
29:16Kini gugatan terbaru dilayangkan ke PT UN dengan obyek yang lebih spesifik,
29:22surat keterangan penyetaraan ijasa.
29:25Saya masih berdiskusi dengan Advokat Indonesia Australia, Denny Intrayana,
29:29dan Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan.
29:32Melanjutkan diskusi di segmen sebelumnya, Anda dituding oleh Bung Andi Azwan,
29:36berkongsi dengan Roy dan Tifa yang sedang berpolemik di lingkaran kasus ijasa Jokowi.
29:42Ini enggak apa-apa, saya dituding apa-apa, no problem.
29:46Silahkan dicek saja, ini kan akan banyak rekam jejak kami, apa yang kami lakukan.
29:53Yang penting yang ingin digarisbawahi pada kesempatan ini Mas Andi,
29:57ini bukan soal Mas Gibran, ini bukan soal pribadi-pribadi.
30:02Bismillah, ini adalah soal menjaga kewarasan, menjaga etika moral konstitusi kita.
30:10Tidak boleh kita berkompetisi, ikut pemilu dengan cara-cara yang menekak-nekuk aturan.
30:18Di dalam putusan 90 tadi dikatakan itu kan sudah selesai, itu satu sisi pandangan hukum.
30:26Masiswa hukum semester 1 Mas Andi, diberi buku pengantar ilmu hukum,
30:32bahwa hukum itu tidak hanya masalah kepastian, ada dua unsur lain, keadilan dan kemanfaatan.
30:39Dia harus proporsional.
30:42Jadi hanya berkata kepastian hukum saja sudah selesai, itu cenderung tidak adil.
30:49Karena itu, yang kami lakukan ini adalah upaya untuk kita tidak memiliki new normal.
30:56Tidak apalah merubah aturan apakah itu lewat putusan MK, tidak apalah merubah peraturan KPU
31:04supaya tidak punya ijazah setara SMA pun yang menurut undang-undang adalah syarat menjadi WAPRES,
31:10dikecualikan untuk yang seperti Mas Gibran, peraturan KPU-nya diubah.
31:15Tolong diperhatikan, aturan ini tidak ada dalam peraturan KPU untuk pemilu 2019,
31:23tidak ada dalam peraturan KPU sebelumnya.
31:25Intinya Anda mendorong pembuktian ijazah itu?
31:28Ini dibuat seminggu persis sebelum putusan MK 90 tentang syarat umur.
31:34Syarat pendidikan ini ditandatangani, diundangkan tiga hari sebelum putusan MK 90.
31:40Tidak pernah ada dalam peraturan KPU sebelumnya.
31:43Dan ini kalau Mas Gibran tidak punya ijazah SMA nih,
31:47kalau tidak punya, tidak apa-apa menurut putusan ini.
31:50Maka kita memang akan mengambil langkah-langkah hukum.
31:54Langkah-langkah hukum itu ada dua, Mas Andi.
31:57Satu, di dalam proses litigasi di pengadilan.
32:02Dua, tolong diperhatikan, ada yang namanya out of court settlement.
32:07Proses di luar pengadilan.
32:08Seorang yang negarawan punya ijazah asli ada, tinggal tunjukkan.
32:15Mas Gibran dengan sangat mengerti, tidak perlu ke PT UN, tidak perlu ke MA, tidak perlu ke MK.
32:22Ada yang namanya proses out of court settlement.
32:25Di luar pengadilan bisa selesai.
32:27Lebih cepat, lebih hemat.
32:28Bangsa tidak perlu terseret persoalan yang tidak penting dalam artian ijazah ini.
32:35Tapi ketika ini tidak dilakukan, maka izinkan saya untuk mempertanyakan.
32:41Izinkan rakyat untuk bertanya kepada beliau.
32:44Bukan sebagai pribadi, tapi sebagai pejabat negara yang mendapat amanah,
32:50memimpin RI2 dan tidak mempunyai syarat.
32:54Ada dasarnya kalau kemudian Anda bilang juga mereka berkongsi,
32:58Bung Deni, Roy, Tifa ini tidak terbukti tuh?
33:01Terbukti.
33:02Bagian mana buktinya yang paling jelas menurut Anda?
33:04Kemarin waktu masalah ijasa Pak Jokowi.
33:07Ya kan?
33:08Makanya saya bilang jelangkung.
33:10Karena apa? Beliau tiba-tiba hadir.
33:13Ya, waktu status tersangka.
33:15Kemudian, ya di stasiun TV juga mewakili, kan?
33:19Jelas itu. Tidak bisa di-denial untuk itu.
33:22Kalau kita jadi kuasa hukum terus dianggap begitu, waduh gimana dong?
33:25Tidak bisa kuasa hukum, tidak disebutkan kuasa hukum.
33:27Kalau diberangkan kuasa hukum kan sudah jelas itu.
33:30Ya kan? Sudah masuk ke tarafnya.
33:32Tapi kan enggak.
33:34Kemudian tiba-tiba menghilang.
33:36Kan itu yang saya katakan.
33:38Bagaimana tidak dikatakan adalah ini adalah satu kolam.
33:42Ketika menghilang, tiba-tiba datang bicara tentang sayang barat,
33:46bicara tentang surat terbuka tentang Mas Gibran.
33:48Saya masih apresiasi dengan Ibu Mersi tadi.
33:52Mempertanyakan mengenai surat itu langsung ke PT UN.
33:56Karena itu yang berhadapan nanti kan adalah dari kementerian.
33:59Tapi kan ada legal standing juga dijelaskan, Bung Deni,
34:02kenapa kemudian dibuka sayang barat itu.
34:03Legal standing di mana legal standing?
34:05Ya tadi penjelasannya?
34:06Penjelasannya apa?
34:07Ada diungkit lagi di tahun 2023 masalah putusan MK itu tadi.
34:11Dan dipertanyakan sampai dengan sekarang.
34:12Kalau legal standingnya kan bukan begitu model itunya.
34:15Dia kan harus yang terlibat langsung.
34:18Ini kan enggak.
34:20Ya kan?
34:21Di mana lagi saya kecuali dia melapor.
34:23Baru legal standingnya dia sebagai pelapor gitu loh.
34:26Kan enggak.
34:27Ya saya sama kayak dia.
34:28Adalah masyarakat gitu kan.
34:30Tapi kan caranya berbeda.
34:32Kalau Bung Deni ini, ya itu saya bilang satu, satu kolam.
34:36Kedua, ini adalah sesuatu yang menarik.
34:40Tensi publik ya bisa pansos.
34:43Terus yang ketiga ini, ya bisa lah.
34:47Akan muncul lagi di publik secara politik untuk itu.
34:52Yang juga saya heran ini kan teman-teman yang Bang Deni satu-satu ini semua.
34:57Ya kan?
34:58Dari Roy, Subban Palal, Bang Deni ya.
35:00Dulu ini pernah satu geng lah.
35:02Di partai tertentu itu.
35:05Kan begitu.
35:06Kan jadi ada satu timbul pertanyaan-pertanyaan di publik.
35:09Bagaimana menurut Anda argumentasinya tidak masuk akal?
35:11Tidak masuk akal.
35:12Oke.
35:13Semuanya?
35:13Pokoknya intinya adalah kebencian di dalamnya itu.
35:18Dan itu terokestrasi kebencian itu dengan masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
35:25Untuk bisa bagaimana mendongkret Pak Jokowi dari ijasanya sebagai sasana antara.
35:32Kemudian masuk ke Prabowo Gibran dan pemerintah ini untuk membuat suatu gerakan-gerakan untuk mendeskiritkan pemerintah dengan sasaran paling utama
35:45Mas Sultan Gibran.
35:46Itu memang niat Anda?
35:48Saya sudah jelaskan tadi.
35:50Sederhana kok Mas Andi.
35:53Mas Andi pulang sekarang ketemu Mas Wapres Gibran.
35:57Mas Wapres izin saya tolong diberikan dokumen yang bisa saya tunjukkan kepada publik.
36:05Ini lho dokumen yang menjadi syarat penyetaraan surat keterangan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
36:12Tapi niatnya sampai dimaksudkan betul nggak?
36:14Sebentar.
36:15Supaya kemudian ini selesai.
36:18Saya tidak akan ungkit lagi.
36:20Ataupun dapat 250 juta beliau.
36:23Kalau sekarang.
36:24Sebelum naik lagi nih.
36:25Kecuali kalau nunggu naik lagi.
36:27Soal permakjulan begini.
36:29Itu adalah konsekuensi dari hukum tata negara.
36:33Tetapi pemakjulan itu hanya satu saja.
36:37Saya jelaskan ya pelan-pelan nih.
36:39Yang namanya kursi wakil presiden kosong itu Mas Andi.
36:44Tidak hanya soal pemakjulan.
36:47Pasal delapannya mengatakan.
36:50Kursi wapres kosong karena empat.
36:53Satu mangkat.
36:54Artinya meninggal dunia.
36:56Dua berhenti.
36:57Berhenti.
36:59Ini artinya mundur.
37:00Ada dua sejarah pemberhentian.
37:02Satu pada saat Pak Presiden Suwarto.
37:0498 mundur.
37:06Dua ketika wapres Bung Hatta tahun 56.
37:09Di surat keputusan 57 mundur.
37:12Tiga karena.
37:16Agak lupa saya.
37:18Yang keempat.
37:18Yang keempat karena tidak dapat lagi melaksanakan kewajiban.
37:22Nah yang ketiga adalah karena dimaksudkan.
37:24Ini hanya yang ketiga.
37:25Karena melanggar pasal-pasal impeachment.
37:29Pengkhianatan, penyuapan, kejahatan tingkat tinggi, perbuatan tercela, korupsi.
37:35Tidak lagi memenuhi syarat.
37:36Jadi itu hanya salah satu pemakzulan itu.
37:40Yang saya ingin tegakkan.
37:43Mungkin dari tadi saya sampaikan.
37:45Tapi saya bingung kenapa tidak mudah dipahami.
37:48Etika moral kebangsaan.
37:51Untuk menjaga kita menjadi pemimpin itu tidak berbohong.
37:56Ada asal etika dan harusnya gampang bisa ditunjukkan itu.
37:59Kita tidak boleh menjadi pemimpin dengan dokumen-dokumen pendidikan.
38:03Karena begini saya gak usah bicara masalah itu sudah selesai.
38:06Kalau kita bicara itu mengenai bagaimana surat penyatatan itu sudah menggambarkan.
38:13Surat keterangan penyatatan itu sudah menggambarkan bahwa ini sudah selesai.
38:18Tidak.
38:19Dalam negara.
38:21Ya dalam negara.
38:23Jadi begini.
38:23Kenapa saya katakan.
38:25Maka surat keterangan demikian tidak bisa ditunjukkan.
38:28Kan ada yang memakzulkan.
38:29Nah itu dijelaskan.
38:30Ada empat.
38:31Saya sudah paham semua itu.
38:32Ada empat itu.
38:34Sudah dijelaskan.
38:36Jadi intinya ini.
38:37Biar bagaimanapun akhirnya ujungnya itu kan kesana.
38:43Ini kan dari ekses-ekses.
38:45Masih juga orang yang dalam pilpres kemarin itu.
38:50Itu kurang apa gak puas.
38:51Dan masih menganggap bahwa Mas Gibran ini.
38:55Dalam.
38:56Ya sebagai wakil presiden.
38:58Tidak punya fungsi yang besar menurut mereka.
39:01Padahal kita ingat.
39:02Fungsi wakil presiden itu ada pembantu presiden juga.
39:06Beliau ini telah mengunjungi.
39:08Lebih dari 100 titik.
39:09Kembali ke masalah dokumen ijazah.
39:11Saya mesti menjelaskan dulu.
39:12Enggak lagi.
39:13Karena ini ada arahnya.
39:14Saya bilang tadi pemakzulan itu.
39:15100 titik untuk itu.
39:17Apa?
39:17Karena tugas yang diberikan oleh.
39:19Bapak presiden untuk itu.
39:21Dokumen penyertaraan di mana?
39:23Artinya.
39:24Artinya disini.
39:25Selama ini kan.
39:26Ketika dia mengatakan.
39:28Hanya pelangga-pelanggo.
39:29Bisa.
39:31Dibuktikan.
39:31Oleh Mas Gibran.
39:32Ketika di mana?
39:33Di G20.
39:34Di KTT.
39:35Di Afrika Selatan.
39:36Oke, kaitannya?
39:36Satu.
39:37Yang kedua.
39:38Mas.
39:38Dokumen penyertaraan ke ijazah.
39:40Untuk menjelaskan semua program astacita pemerintah.
39:43Di seluruh pelosok-pelosok daerah.
39:46Mas Gibran ditugaskan oleh presiden.
39:48Dapat dilaksanakan dengan baik.
39:50Poin ke ijazahnya apa?
39:51Itu sudah selesai ketika surat keterangan penyertaraan itu oleh institusi KPU dan institusi-institusi lainnya itu adalah sah.
40:07Dan sudah ada produk politiknya.
40:10Presiden dan wakil presiden tanggal 20 Oktober 2024 sudah dilantik.
40:16Nah, kalau dia tanyakan contoh seperti Ibu Mersi.
40:20Tanyakan, lakukan aja di PT UN.
40:23Jangan membuat yang namanya Saimbara itu membuat atensi publik ya.
40:28Untuk mendukung pembenaran dari saudara Denny Indrayana, seorang profesor yang saya hormati secara pandangan-pandangan hukumnya itu.
40:38Masuk ke dalam tataran politiknya, bukan secara akademisnya.
40:41Baik.
40:43Saya masih bersama advokat Indonesia Australia yang juga pernah menjabat sebagai wakil menteri hukum dan hak kasasi manusia periode 2011.
40:502014 Denny Indrayana, serta Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan.
40:55Saya mau fokus di paru terakhir ini untuk masalah ijazah yang Anda sayembarkan itu tadi, Bu Denny.
41:01Jadi poin yang mau Anda inginkan itu dari sayembara adalah tunjukkan ijazah aslinya Gibran.
41:06Atau Gibran mundur dari jabatannya.
41:10Ini kita bicara lagi-lagi etika moral.
41:14Salah satu syarat menjadi calon wakil presiden itu mempunyai pendidikan setara SMA atau sederajat.
41:21Maka kita butuh dokumennya.
41:23Maaf Mas Andi, surat keterangan yang menyetarakan grade 12 bukan ijazah SMA atau sederajat.
41:30Karena dokumen yang menyetarakan itu harus ada yang diverifikasi.
41:36Itulah yang kita minta.
41:37Tidak harus di Indonesia, di luar negeri, dokumen apapun lah.
41:41Begitu ada Mas, 250 juta buat Mas Andi sekarang.
41:45Sebelum naik lagi nih.
41:46Ini kemas Andi mulu.
41:47Paling gampang, yang paling punya itu adalah Mas Gibran.
41:51Kalau Mas Gibran bergeser, dari pernah menunjukkan satu sekarang tidak, Mas Andi Aswan lah.
41:58Tapi ini kan saya lakukan.
42:01Kenapa kemudian dengan saya embara, lagi-lagi, kalau ini semakin banyak yang tahu, harapan saya kesadaran bahwa ini penting.
42:12Bukan hanya masalah pendidikan itu penting, tetapi bagaimana kita menghormati aturan main.
42:17Kalau terkait dengan pemakzulan, itu hanya konsekuensi akibat.
42:23Jadi poin utamanya adalah tunjukkan ijazah.
42:25Tunjukkan ijazah.
42:26Kalau bisa ditunjukkan, tidak ada isu.
42:29Asli, bisa ditunjukkan, selesai masalah ini.
42:33Saya tidak perlu ke PTU.
42:34Bakal buka obrolan tidak kemas?
42:35Kalau tidak bisa ditunjukkan, saya dengan, kalau tidak bisa ditunjukkan, ya kemudian wajar untuk diminta mundur.
42:42Karena berarti tidak memiliki seharapan.
42:44Berulang kali, tadi saya katakan juga.
42:46Dan berulang kali juga, Prof. Denny itu meminta itu terus.
42:50Ya memang kalau itu tidak ada, ya tidak mungkin yang namanya Kementerian Pendidikan Kebudayaan itu.
42:58Ya, Adik Dasmen itu membuat surat yang keterangan penyetaraan itu, ya, tanpa ada bukti.
43:07Pasti itu ada bukti.
43:08Ya, pasti ada bukti.
43:10Saya tidak mau meminta, misalnya, Mas Gibran tunjukkan.
43:13Tidak.
43:14Ya.
43:15Karena dia mulai, silakan untuk meminta langsung sama di sana.
43:20Sama yang berkepentingan mengeluarkan surat itu.
43:23Makanya saya bilang, Ibu Mercy itu melakukan itu, itu sudah benar.
43:29Ya kan, itu yang dilakukan.
43:31Bukan langsung ke poin, tunjukkan Mas Gibran.
43:34Seolah-olah ini adalah penggiringan, benar, opini publik itu.
43:38Dengan, kembali lagi saya katakan, ujungnya itu kembali lagi.
43:41Ya, adalah apa? Pemakzulan itu.
43:44Ini sebetulnya, ya, mendonggret juga seorang wakil presiden.
43:49Disayembarakan seperti itu, gitu loh.
43:51Kan ada jalurnya untuk lakukan itu, ya.
43:55Makanya saya bilang, wah ini kalau ada stand-up comedy, cocoklah untuk Bung Denny itu masuk ke sana juga.
44:00Anda khawatir nggak, Bung Denny, akan dianggap sebagai bagian dari upaya mencemarkan nama baik?
44:05Karena kalau kita lihat kasusnya dari masalah polemik Ijazah Jokowi, Roy dan Tifa kena jerat dalam pidana pencemaran nama baik.
44:10Bismillah.
44:12Silahkan, risiko-risiko untuk menegakkan kebenaran itu memang tidak mudah.
44:19Ya kan, bicara semacam ini Mas Andi, tadi bisa dibeli, bisa dikriminalisasi, bisa dihabisi.
44:28Di Republik yang sekarang kritik itu dianggap barang haram, rondo ireng, antik asing, berisiko kami.
44:38Tapi kami harus menyatakan ini walaupun hanya satu ayat.
44:42Bagi kita yang ingin Republik ini menghargai posisi wakil presiden,
44:48sebagai posisi yang terhormat, yang harus diisi oleh orang yang bermartabat,
44:53oleh orang yang berwibawa, punya kapasitas intelektual, punya integritas moral,
44:59bukan diisi dengan dokumen-dokumen yang bisa kita pertanyakan pendidikannya,
45:05inilah niat kami Mas.
45:07Tidak lebih dan tidak kurang.
45:10Kami ingin justru posisi wakil presiden itu menjadi posisi yang terhormat,
45:18yang tidak dipermainkan, mengubah aturan, dan seterusnya.
45:23Keyakinan Anda akan berapa banyak peserta sayembara dari yang diajukan Bung Enda?
45:27Sampai sejauh ini tidak ada.
45:29Oke, tapi kalau keyakinan Anda bakal berapa banyak nih?
45:31Saya mengatakan ini adalah suatu dagelan saja.
45:35Lelucon-lucon saja yang dilakukan ini.
45:39Sebetulnya, kalau Mas Denny Indrayana ini,
45:44mungkin ada suatu, ya katakanlah bukan tabayun ya,
45:50apa namanya, komunikasi misalnya.
45:53Dengan?
45:53Ya misalnya komunikasi dengan kementerian yang mengeluarkan surat keren itu.
45:59Dia kan pasti punya data itu.
46:01Tidak pasti.
46:02Ya kan dia pasti punya.
46:03Tidak mungkin sesuatu surat itu dibuat tanpa ada,
46:08yang namanya pembuktiannya itu.
46:12Kan nggak mungkin.
46:13Ya mungkin dong dari publik kita.
46:15Kalau ditanyakan adalah kembali tadi,
46:18ijazah SMA-nya mana?
46:21Jangan membandingkan apa yang terjadi di sekitar kuliah itu,
46:25ataupun SMA itu,
46:28di dalam negeri,
46:29dengan dibandingkan yang ada di,
46:31katakanlah di Singapura,
46:32itu jauh beda untuk Anda.
46:33Boleh saya jauh.
46:34Sederhananya Anda tidak yakin bahwa akan ada pesertanya?
46:37Sederhananya,
46:38yang dilakukan ini,
46:39saya tidak yakin ada peserta untuk itu.
46:42Karena masyarakat,
46:44publik ini sudah jelas,
46:45sudah mengetahui ya,
46:47secara terang-benderang,
46:49motif di belakang ini apa.
46:52Motif di belakang ini,
46:53itu ada kaitan-kaitan yang terjadi selama ini,
46:57dengan kasus-kasus yang berhubungan,
46:59dengan Pak Jokowi.
47:01Tapi bisa saja dong,
47:02kalau kemudian tidak ada pesertanya,
47:04tidak ada yang bisa membuktikan bahwa ijazah,
47:06Gibran yang SMA itu asli.
47:07Kita lihat saja di PT UN.
47:09Kan saya bilang,
47:11jangan langsung kefokus ke Mas Gibran loh.
47:13Mas Gibran bagaimana dikatakan?
47:15Ya itu kan sudah ada surat keterangan.
47:18Mas Gibran menunjukkan ijazah S1-nya,
47:20tidak perlu aneh-aneh kok.
47:21Kenapa sekarang harus ke PT UN?
47:23Menunjukkan ijazah S1-nya,
47:24karena ada yang dikatakan itu masalah foto,
47:28kalau tidak salah.
47:29Kenapa ijazah SMA-nya tidak?
47:31Jadi saya bilang gini,
47:32kenapa ijazah SMA-nya tidak disamakan perlakukannya?
47:35Kenapa berbeda ijazah SMA-nya?
47:36Karena motifnya,
47:37ini sudah jelas,
47:39apa yang dilakukan Profesor Denny Indrayana ini
47:41dengan teman-teman yang lainnya?
47:42Itu sudah jelas motifnya mas.
47:43Mas Andi ini tahu motif saya.
47:44Kalau kita mau lihat,
47:46sudah motifnya sudah jelas.
47:47Ini karena bukan,
47:48tidak tahu isi hati saya.
47:50Bukan dalam arti begini,
47:52Mas Denny ini,
47:53bukan murni menanyakan itu.
47:55Karena case ini,
47:57ini kan saya bilang,
47:58ganti pemain sudah.
47:59Dari Subhanpalal gagal.
48:02Masuklah Profesor Denny Indrayana
48:05dalam case ini.
48:06Akan menempuh jalur hukum juga enggak?
48:08Selain sayembara itu tadi,
48:10kan disarankan,
48:10mending petun aja sekalian.
48:12Saya kan sudah menempuh jalur hukum
48:14sejak lama, Mas.
48:16Bukan tidak pernah
48:18surat ke MK,
48:20menggugat putusan 90.
48:22Kalau bersurat begini,
48:23berkali-kali saya,
48:24di zaman Pak Jokowi,
48:25saya bersurat.
48:25Spesifik Ijazah Gibran ini?
48:26Tentang Ijazah Gibran,
48:27kita melakukan langkah-langkah.
48:29Tadi saya ke Mersi.
48:30Karena begini loh,
48:32saya ini kan,
48:33apa boleh buat ya,
48:34punya kantor di Australia,
48:36di Indonesia.
48:36Jadi kalau ada acara
48:38peradilan Australia,
48:39saya ke Australia.
48:40Kalau tidak,
48:41ya saya ke sini.
48:43Itu sebabnya saya
48:43kadang-kadang on and off.
48:45Tapi,
48:46bukan berarti saya tidak concern.
48:48Sekarang ini saya lakukan,
48:50karena minggu lalu,
48:52saya dapat informasi
48:53tentang peraturan KPU itu.
48:54Dan tidak banyak yang tahu.
48:56Bayangkan,
48:57syarat pendidikan
48:59diutak-atik
49:00dengan peraturan KPU
49:01itu tidak menjadi isu
49:02pada saat sengketa pilpres.
49:04Pasangan calon nomor satu,
49:05nomor tiga,
49:06tidak mengangkat isu ini.
49:06Karena semua fokus
49:07hanya putusan MK 90
49:08tentang syarat umur,
49:10tentang syarat pendidikan,
49:11baru,
49:11oh ada toh.
49:12Ada toh.
49:13Ini Pak Deni,
49:14kata Prof Jimli,
49:15itu peraturan KPU
49:17untuk mengubah
49:19setelah ada putusan MK 90.
49:20Enggak, Prof.
49:21Ini sebelum,
49:22kaget beliau.
49:22Jadi poin saya adalah,
49:24poin saya adalah,
49:25sederhana,
49:27saya ulang lagi.
49:28Mana dokumen,
49:31ijazah SMA-nya,
49:32Mas Gibran,
49:33kalau tidak ada,
49:34jangan dengan surat keterangan.
49:36Surat keterangan itu beda,
49:37tunjukkan ajalah.
49:39Kalau Anda menanyakan itu,
49:42Anda juga harus membuktikan,
49:43datanglah ke mana?
49:44Kenapa?
49:45Ke Kementerian,
49:46Dick Dasman,
49:47tanyakan langsung.
49:49Sudah berkali-kali,
49:50sudah ke sana Mas?
49:51Tanyakan aja langsung,
49:52karena itu yang berkompeten,
49:54untuk memberikan itu.
49:56Tadi saya teman-teman mengatakan.
49:57Jangan langsung,
49:59maka saya apresiasi
50:01dengan Bung Mersi.
50:03Bung Mersi melakukan PT UN itu.
50:05Itu benar jalurnya.
50:07Diam aja nih,
50:07moderator.
50:08Tolong nggak bisa.
50:09Saya kasih kesempatan Bung Andi dulu.
50:11Saya kapan nih?
50:12Kan sudah selesai tadi.
50:13Belum.
50:14Intinya beginilah ya,
50:15apa yang dilakukan oleh Bung Deni,
50:18itu dahaknya Bung Deni Indrayana.
50:21Silahkan saja melakukan itu,
50:22tapi publik bisa melihat.
50:24Yang jelas ini adalah motivasinya,
50:27bukan murni untuk itu.
50:28Karena di sini,
50:29yang Anda sudah saksikan,
50:32saudara,
50:32bagaimana ini masuk dalam politik.
50:34Durasi kita sudah habis.
50:35Karena paling jelas,
50:37dua pihak,
50:38sudah tetap pada posisi masing-masing,
50:41atas ijazah SMA,
50:43Wakil Presiden Gibra Raka Buming.
50:46Pak Hendri,
50:46Deni Indrayana.
50:47Mas,
50:48kita ini sudah menanyakan itu,
50:51teman-teman itu sudah kesana.
50:53Jadi,
50:54kalau teman-teman menanyakan,
50:55tinggal aja Bung Deni,
50:56tanyakan juga kesana.
50:57Aku tadi diam, Mas, ngomong.
50:58Tanyakan,
50:59ini sudah selesai kan?
51:00Oke.
51:00Sudah selesai.
51:01Tunjukkan saja loh, Mas.
51:02Anda, saudara,
51:03sudah bisa menangkap poin dari perspektif masing-masing.
51:06Pak Deni Indrayana,
51:06terima kasih.
51:07Bung Andi Aswan,
51:08terima kasih.
51:08Salamat dulu.
51:09Terima kasih.
51:10Untuk Anda, saudara,
51:11yang sudah menyaksikan Rousi,
51:12jumpa lagi pekan depan.
51:13Saya Tifa Solesa,
51:14tetap di Kompas TV,
51:14Independent.
51:15Terpercaya.
51:16Terima kasih.
Komentar