- 2 jam yang lalu
- #jampidsus
- #febrieadriansyah
- #sutrimo
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana Praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan digelar Selasa (18/8/2026).
Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, menyebut praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Febrie menjadi batu uji pertama terhadap keseriusan Tim Sembilan yang menangani perkara tersebut.
Pujiyono mengatakan apabila nantinya permohonan praperadilan dikabulkan, hal tersebut menunjukkan adanya celah yang perlu diperbaiki.
Karena itu, Pujiyono mendorong Tim Sembilan untuk menghadapi proses hukum tersebut secara serius.
Menurut Pujiyono, penanganan perkara Febrie tidak boleh dilakukan setengah hati karena menyangkut kredibilitas institusi Kejaksaan.
Ia menilai satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan terhadap institusi adalah memastikan perkara ditangani secara serius.
Sementara itu, advokat Saor Siagian menilai perkara Febrie Adriansyah merupakan pertarungan penting bagi penegakan hukum.
Menurut Saor, apabila Kejaksaan tidak serius dan tidak all out dalam menangani perkara, persoalannya tidak hanya menyangkut institusi Kejaksaan.
Saor juga menilai perhatian terhadap perkara ini semakin besar karena adanya perhatian dari Presiden dan publik. Ia menyebut perkara tersebut sebagai momentum penting bagi Kejaksaan Agung.
Menurut Saor, perkara Febrie dapat menjadi momentum bagi Kejaksaan untuk mengembalikan kepercayaan dan capaian institusi.
Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/m5x4JCBf8Ws
#jampidsus #febrieadriansyah #sutrimo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/685291/sidang-perdana-praperadilan-eks-jampidsus-komjak-jangan-sampai-kejaksaan-main-main-satu-meja
Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, menyebut praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Febrie menjadi batu uji pertama terhadap keseriusan Tim Sembilan yang menangani perkara tersebut.
Pujiyono mengatakan apabila nantinya permohonan praperadilan dikabulkan, hal tersebut menunjukkan adanya celah yang perlu diperbaiki.
Karena itu, Pujiyono mendorong Tim Sembilan untuk menghadapi proses hukum tersebut secara serius.
Menurut Pujiyono, penanganan perkara Febrie tidak boleh dilakukan setengah hati karena menyangkut kredibilitas institusi Kejaksaan.
Ia menilai satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan terhadap institusi adalah memastikan perkara ditangani secara serius.
Sementara itu, advokat Saor Siagian menilai perkara Febrie Adriansyah merupakan pertarungan penting bagi penegakan hukum.
Menurut Saor, apabila Kejaksaan tidak serius dan tidak all out dalam menangani perkara, persoalannya tidak hanya menyangkut institusi Kejaksaan.
Saor juga menilai perhatian terhadap perkara ini semakin besar karena adanya perhatian dari Presiden dan publik. Ia menyebut perkara tersebut sebagai momentum penting bagi Kejaksaan Agung.
Menurut Saor, perkara Febrie dapat menjadi momentum bagi Kejaksaan untuk mengembalikan kepercayaan dan capaian institusi.
Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/m5x4JCBf8Ws
#jampidsus #febrieadriansyah #sutrimo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/685291/sidang-perdana-praperadilan-eks-jampidsus-komjak-jangan-sampai-kejaksaan-main-main-satu-meja
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Masih di satu majadu forum, saya ingin ke Prof. Puji.
00:03Prof. Puji, tadi kita sudah diskusi bahwa ada harapan besar.
00:07Harapan besar tentu dalam setiap kasus ada pembelajaran.
00:11Nah, rata-rata ingin dibuktikan dalam proses persidangan yang panjang.
00:15Karena ada pihak penuntut, ada pihak kuasa hukum,
00:18dan nanti tentu akan diputuskan oleh majelis hakim.
00:20Di situ biasanya ada pembelajaran-perjalan yang penting.
00:23Nah, dalam kasus ini, para peradilan memang normatif.
00:25Kemarin Kapusmen pun mengatakan,
00:27kita akan menyiapkan jaksa untuk hadir,
00:30meskipun dalam beberapa kasus jaksa tidak perlu hadir di sana
00:32sebagai pihak yang kira-kira digugatlah kira-kira di para peradilan.
00:37Kalau Anda melihat dari sisi Komjak,
00:39untuk kebaikan dalam konteks bahwa ini ada marwah kejaksaan lagu juga
00:44sebagai tim sembilan, sebaiknya apa yang harus disiapkan?
00:48Dan bagaimana mengantisipasi?
00:49Meskipun tadi sudah disampaikan bahwa ya harus ada sepredik baru,
00:52tapi lebih dalam lagi.
00:54Sepredik baru itu kan perlu ada syaratnya.
00:56Ya kan mengajukan sepredik baru itu ada syaratnya.
00:58Apa-apa saja yang disiapkan oleh tim sembilan,
01:01supaya apa?
01:01Supaya marwah dan kredibilitas kejaksaan lagu tidak hilang di kasus ini.
01:05Ya, pertama saya pikir dengan adanya challenge pra-peradilan dari kuasa hukum,
01:11tersangka itu sebagai batu uji pertama kan,
01:14bahwa teman-teman ini serius apa tidak di tim sembilan.
01:18Nah, kalau kemudian mereka kalah, berarti memang ada celah.
01:23Ada celah?
01:24Ada celah.
01:24Makanya kita dorong mereka juga untuk fight lah.
01:27Di kasus ini fight.
01:30Dan tadi juga saya pas diselah-selah perhantikan Eselon 2 di Kejaksaan,
01:34saya diskusi dengan Pak Jamwas,
01:37ketua tim sembilan,
01:38dan saya tanya apa kesiapannya.
01:40Kita siap minggu depan gugatan.
01:43Oh, Anda sebagai komjak sempat bertanya ke ketua tim sembilan.
01:47Saya sempat bertanya.
01:48Apa persiapannya menghadapi ini?
01:49Lalu jawabannya cukup menenangkan Anda,
01:52atau jawaban normatif sebuah bahasa-bahasa?
01:54Ya, semangat ya.
01:56Semangat?
01:57Ya, banyak semangat.
01:58Jadi teman-teman di tim sembilan juga semangat,
02:00karena memang berulang kali juga disampaikan juga ya,
02:05bagaimana saya menyampaikan,
02:07ini tidak main-main penanganan kasus Pak FI ini.
02:11Kalau kejaksaan tim sembilan ini main-main,
02:14marwah ini semakin turun nih.
02:16Betul.
02:16Jadi satu-satunya cara untuk marwah ini bisa kembali,
02:21ya penanganannya dengan serius.
02:23Atau bahasa awamnya begini,
02:25yang dikhawatirkan itu ini belum masih,
02:28bahwa jangan-jangan dari awal,
02:30ah mudah-mudahan sudah selesai deh,
02:31kalah di peradilan,
02:32sudah selesai ke saya.
02:33Ini kan yang agak mengkhawatirkan publik,
02:36kenapa satu eksposnya,
02:37eksposnya,
02:38barang sitaannya itu sampai setengah triliun lebih.
02:42Salah satunya terdiri dari 74 kilogram emas.
02:44Dan sudah banyak melibatkan elit politik dalam pembicaraan,
02:48belum terkonfirmasi semua,
02:50tetapi paling tidak sudah menghiasi jagat pemberitaan.
02:52Sehingga ini yang perlu dipastikan bahwa
02:55kejaksaan agung dalam ini tim sembilan harus serius.
02:57Kira-kira gitu Prof.
02:58Kalau logika itu yang dipakai,
03:00maka sebenarnya kejaksaan tidak perlu menerima penyerahan itu.
03:05Dengan kejaksaan kemudian menerima penyerahan itu,
03:08makanya mereka sadar betul.
03:09Fight dan akan menghadapi apapun termasuk para peradilan.
03:12Baik di aspek formil,
03:13apalagi aspek material,
03:15mereka juga harus kemudian siap.
03:16Saya tanya aspek material apa yang sudah siapkan.
03:18Sudah sekitar 48 saksi,
03:215 pengledahan,
03:22itu juga sudah lakukan,
03:23dan beberapa upaya paksa yang lain sudah dilakukan.
03:26Dan dalam waktu yang tidak terlalu lama,
03:29kurang lebih mungkin sebulan lah.
03:31Satu bulan barangkali akan dilimpahkan.
03:34Kalau misalnya,
03:36para peradilan itu nanti ditolak oleh pengadilan,
03:42berarti nanti segera kasus limpah,
03:43ini menjawab soal tuntutan dulu,
03:45dari publik yang mengatakan,
03:47kes ini harus cepat.
03:49Nah itu setidaknya pertanyaan pertama itu sudah terjawab.
03:52Nah yang kedua,
03:53kes ini harus kemudian juga dalam.
03:55Saya melihat juga ada beberapa hal yang dilakukan,
03:58termasuk pemanggilan 48 saksi itu kan menunjukkan serius.
04:03Keseriusan dan kesiapan tim sembilan.
04:06Ya, meskipun memang ada beberapa hal yang menurut saya,
04:09lampu sorot yang cukup terang ya,
04:13di mereka itu kesalahan-kesalahan elementer,
04:15seperti yang kemarin tidak pakai borgo,
04:18di borgo, itu kan menjadi catatan serius,
04:21itu harus kita sampaikan,
04:22tolong jangan...
04:23Dan itu dampaknya besar.
04:24Ya, jangan diulangilah kesalahan-kesalahan seperti ini.
04:27Dan mereka juga sudah firm,
04:28kesalahan ini tidak akan diulangi.
04:31Oke.
04:32Saya ke...
04:33Sedikit sebelum kakak Irma,
04:35mengelaborasi ini,
04:36karena pertanyaan ini saya kira sangat fundamental,
04:40sebagai publik kita,
04:42sampai diskusi yang dilakukan oleh The Forum ini,
04:45masih banyak elemen supaya KPK kemudian mengambil alih kasus ini.
04:50Sampai juga kemarin pertemuan di Kosmak seperti itu.
04:52Maksud saya begini,
04:54kalau sampai teman-teman di kejaksaan,
04:57kemudian tidak serius, all out,
04:59artinya dari segi normatif,
05:01katakala kedalaman hukumnya,
05:03belum mereka persiapkan,
05:04bukan sekedar kejaksaan taruhannya.
05:07Kemudian juga saat itu juga ternyata,
05:09katakala presiden juga punya atensi,
05:11tapi terlebih publik sebagai negara hukum.
05:14Ini betul-betul pertaruhan yang sangat luar biasa.
05:17Jadi saya percaya,
05:19ya kita misalnya begini,
05:21Anda mau bilang bahwa ini momentum yang luar biasa
05:23bagi kejaksaan agung untuk mengembalikan
05:25dan mengembalikan
05:27capaian, mereka kan tiba-tiba drop out,
05:29ini luar biasa dengan kasus ini.
05:31Oke, oke.
05:32Saya ke Mas Firman,
05:34Mas Firman, Anda menyebut
05:35ada sembilan kejanggalan.
05:38Jadi kira-kira nanti kalau terjadwal betul,
05:40tanggal 18-19 itu akan dibuka semua,
05:42itu seperti apa kira-kira.
05:43Jadi esensinya begini,
05:44tanpa mengurangi saya hormat pada Profuji
05:46dan senior saya Pak Dr. Saur,
05:49ada
05:51lintasan sejarah yang cukup panjang
05:53soal peradilan ini.
05:55Bukan soal hanya sekedar kertas-kertas saja.
05:59Tetapi yang menjadi soal,
06:02bagaimana kalau seorang yang dianggap punya
06:06posisi tinggi seperti Pak Feby,
06:10Ardiansa sebagai Jambitus,
06:12bisa diperlakukan seperti ini.
06:14Dalam konteks prosedur hukum,
06:16yang saya sebut misjudgment of shield,
06:18bagaimana kalau saya atau Bang Saur yang biasa
06:21membantu rakyat kecil
06:23berhadapan dengan prosedur rakyat,
06:25maka ada pandangan saya yang ingat,
06:27pandangannya Witness Shammers, Bang.
06:29Dia mengatakan begini,
06:30why justice fails?
06:32Kenapa keadilan itu lenyap?
06:34Ya, karena dia mengatakan,
06:36apa,
06:38peradilan itu like a monster, katanya.
06:40Dia menakutkan.
06:42Ya, jadi sebenarnya tanpa mengresormat,
06:45mungkin ada yang memandang ini hanya soal prosedur,
06:49tipe error dan sebagainya.
06:50Tapi ternyata ada problem dehumanisasi yang luar biasa.
06:53Dalam konteks itu, Mas Juman,
06:55saya maaf menyalakan.
06:56Jadi gini,
06:56kan ada anggapan,
06:58ini boleh diklarifikasi,
07:00bahwa kalau pra-peradilan ini biasanya takut menghadapi pengadilan yang panjang.
07:04Di pengadilan itu ada banyak proses yang orang melihat prosesnya.
07:08Anda sebagai advokat senior,
07:10juga bagian dari pendagang hukum,
07:12sebetulnya secara substansi,
07:14berharap,
07:14ini ingin dibuktikan di pengadilan,
07:17nggak berhenti di pra-peradilan,
07:18bahwa pra-peradilan itu normatif,
07:20ya satu hal,
07:21tetapi ingin membuktikan,
07:22kenapa?
07:22Satu, ini kasusnya maktitudnya besar sekali.
07:24Kedua,
07:25bicara soal pejabat tinggi di kejaksaan agung.
07:28Yang berikutnya tadi,
07:29Anda bilang dari awal banyak sekali,
07:30dari perspektif Anda ya,
07:31banyak sekali ketidakadilan yang diberlakukan.
07:33Tapi kan ini harus dijelaskan,
07:34dan ruangnya lebih panjang ada di pengadilan.
07:36Iya,
07:37Jadi sebenarnya,
07:39tanda kutip ya,
07:40praktik buruk penegakan hukum itu,
07:42bisa menghantui siapa saja.
07:44Apalagi dalam rezim yang sekarang ini,
07:47ada istilah,
07:49buah beracun itu tidak boleh dimakan.
07:53Apalagi kalau bukti itu beracun.
07:55Jadi mungkin Prof,
07:56mungkin pernah mendengar Pak Dokter Ramdangan,
07:58namanya Fruit Possessionistry.
08:00Jadi kalau bukti,
08:03ya yang bisa menentukan status seseorang itu,
08:07diambil, digunakan,
08:08atau,
08:10ya,
08:11digunakan,
08:12diperoleh dengan cara-cara yang illegality.
08:15Pertanyaannya,
08:16bagi seorang masyarakat kecil,
08:19yang posisinya marginal,
08:20serta,
08:20dia gimana mau melakukan pembelaan?
08:22Maka sebenarnya saya setuju bahwa,
08:24ada yang penting dalam konteks,
08:26law enforcement officer ini.
08:27Cuma masalahnya,
08:29unfairness process itu bagaimana
08:32merehabilitasinya?
08:33Apakah cukup,
08:34misalnya,
08:35kalau sudah putusan para-peradilan
08:36menyatakan,
08:37apa,
08:38tidak sah,
08:39proses penghidikan dan upaya paksa,
08:41tinggal diganti saja suratnya.
08:42Kalau logikanya saya balik,
08:44misalnya.
08:44Kalau berlaku pada awam,
08:46okelah kekewacaran itu.
08:47Tapi ini kan justru,
08:48dari awal,
08:50dari mulai dikelola oleh
08:51kompolisian dan sampe kejaksaan,
08:53ini terhadap seseorang yang punya
08:55power yang luar biasa.
08:57Dibalik itu.
08:58Artinya kepolisian,
09:00terus kemudian kejaksaan,
09:01apatah ini,
09:02proku juga,
09:03matakan sudah dilakukan,
09:04bahkan memanggil 48 saksi.
09:06Kan tentu yang dilihat adalah,
09:09bagaimana penggunaan,
09:10kewenangan yang besar.
09:12Tentu berbeda,
09:13pandangan yang kalau dilakukan,
09:14kepada masyarakat awam.
09:15Jadi Mas Yogi,
09:16ketika posisi kami di Fren,
09:18seperti Adfok,
09:19dalam posisi yang baru,
09:21Kuhab yang baru ini,
09:23boleh bernafas lega,
09:24mendampingi sejak awal.
09:25Tapi pertanyaan pada kasus ini,
09:27Adfokat betul nggak,
09:28mendampingi dari awal?
09:29Tidak ada.
09:30Iya kan?
09:31Saya rasa ketika,
09:33dari awal Adfokat ini muncul,
09:34sejak lidik,
09:35tidak akan terjadi,
09:35perisua-perisua seperti ini.
09:37Itu catatan kami.
09:38Ada pendampingan terhadap,
09:39nah, prinsip yang paling mendasar,
09:41sebenarnya tidak melihat siapapun itu orangnya,
09:44tapi bagi saya,
09:46bagi kami,
09:47prosedur itu,
09:48legal complaints itu penting.
09:50Kepatuhan kepada prosedur itu penting.
09:52Apa yang kita saksikan,
09:54sebenarnya tidak hanya,
09:55kasus hari ini saja Pak Feby.
09:56Kasus-kasus yang lain banyak,
09:58tidak tersorot oleh publik,
09:59bagaimana,
10:00legal complaint itu,
10:02kepatuhan hukum itu begitu,
10:07mengancam para justiabelen.
10:09Apa itu justiabelen para pencari-kari?
10:11Yang tiap hari,
10:12mungkin tidak masuk dalam potret,
10:14atau atmosfer,
10:15kasus-kasus seperti ini.
10:16Tapi mereka menghadapi posisi yang seperti ini.
10:19Jadi sebenarnya,
10:20bagi kami,
10:21Jadi peradilan ini bagi Anda,
10:24apa maknanya?
10:25Jadi maknanya sebenarnya,
10:26setiap kekuasaan,
10:27termasuk kekuasaan hukum itu,
10:29ada limit of lawnya.
10:30Ada batas hukumnya.
10:31Nah, setiap hukum ada batasnya,
10:33maka setiap prosedur,
10:34law enforcement officer,
10:36juga ada batas.
10:36Harus ada batasnya.
10:37Itu yang penting sebenarnya.
10:38Oke, Bang Saor,
10:39Anda melihat apa,
10:40sebenarnya,
10:41perapakannya ini?
10:42Bukan hanya sekedar normatif.
10:43Prof. Firman mengatakan,
10:44bagaimana seorang,
10:45ditetapkan tersangka,
10:47tadi,
10:48memberi contoh-contoh.
10:49Sama dengan saya bilang.
10:51Bagaimana seorang JNP,
10:52terus dia tahu,
10:53dia melakukan tiap hari,
10:54misalnya kalau ditahan,
10:56diduga,
10:56katakanlah tersangka korupsi.
10:58Tidak memberikan terhadap,
10:59dan mestinya menitirinya gini.
11:01Kalau dia punya fairness,
11:02dia mengatakan,
11:04tidak boleh seperti itu,
11:05yang saya ajarkan.
11:06Kalau dulu kan dibilang,
11:07tidak pernah seperti ini,
11:08di meja bundar gitu loh.
11:10Teman-teman penyidik,
11:11demi hormat kita,
11:12karena saya masih jaksa,
11:13Anda harus borgo saya.
11:15Contohnya misalnya begini,
11:17uang yang ditemukan,
11:19hampir setengah triliun,
11:2074 kilogram,
11:22dia mengatakan begini,
11:24ini rumah saya.
11:26Tapi dibilang,
11:27saya akan ceritakan,
11:28siapa pemiliknya.
11:29Kemudian muncul ada pesantan,
11:30pemiliknya,
11:31dan lain-lain.
11:31Maksud saya,
11:33bagaimana sesungguhnya,
11:34kita belum pernah menetapkan,
11:36katakanlah fakta,
11:37secara valid kepada publik,
11:39tapi kita sudah melibatkan,
11:40lembaga-lembaga.
11:41Bagaimana moralitas,
11:43sebagai seorang terdaka,
11:44kemudian melakukan seperti itu.
11:46Maksud saya begini,
11:47saya setuju firman harus all out,
11:49tetapi mata publik,
11:51juga,
11:52karena kepentingan mereka.
11:54Karena nasib,
11:55sama dengan saya bilang.
11:59bagaimana kita menuntut orang lain baik,
12:01atau teman-teman advokat,
12:03kemudian punya rasa confidence,
12:04mendampingi dia di kejaksaan,
12:07ternyata guncangan hukum seperti ini.
12:09Ini menurut saya miris,
12:11makanya selama ini saya bilang,
12:12kenapa saya mengadvokasi KPK,
12:15yang diuntungkan pertama itu adalah advokat,
12:18kalau peradilan kita baik.
12:20Profesor Firman Wijeng mengajari anak mahasiswanya,
12:24kemudian namanya pembelaan itu seperti tersangka,
12:27akan dia all out,
12:30menerjemahkan, mendemonstrasikan.
12:31Namun peristiwa-peristiwa yang kita sebutkan ini,
12:34rasanya harapan itu hilang Mas Yogi.
12:37Nah oleh karena itu yang menjadi diskursus kita,
12:40kita tak dorong teman-teman ini,
12:41tapi ingat saya bilang,
12:42Anda pendegak hukum,
12:43sama dengan saya bilang.
12:45Pebri mengatakan,
12:46saya tidak bisa menolak perkara,
12:48membeda-bedakan.
12:49Dia lupa,
12:50di pasal 3 ayat 3,
12:52bahwa seorang advokat juga itu ditempakan di pasal 3.
12:56Bisa menolak kalau tidak sesuai dengan nuraninya,
13:00bahkan di pasal berikutnya,
13:01kalau tidak sesuai dengan kompetennya.
13:03Maksud saya hanya mengingatkan.
13:05Nah oleh karena itu,
13:06kita harus spare.
13:08Coba kita,
13:09kalau kita dorong misalnya tersangka selalu,
13:11kalau Anda tidak terbuka atau bohong,
13:12Anda bisa dijerat.
13:14Kita dorong juga kliennya,
13:15misalnya Pak Pirman juga terbuka,
13:17sehingga ini bisa jadi diskursus untuk...
13:20Pak Pirman, mau menangkapi pernyataan Masar.
13:22Betul, menarik.
13:23Masar yang disampaikan oleh Prof.
13:25Saya ingat itu ada pasal baru,
13:27di pasal 92.
13:29Ini mudah-mudahan bisa jadi kontemplasi kita bersama.
13:32Di situ disebutkan,
13:33penyidik dalam melakukan penyidikan,
13:35tidak boleh menerapkan prejudice atau peransangka bersalah.
13:41Nah, saya tidak tahu urusan Borgol, Bang.
13:44Urusan apa?
13:45Rompi.
13:46Rompi, Pro.
13:47Apakah makna ini secara existing bagaimana?
13:50Apakah ini bagian dari para pembentuk undang-undang,
13:53para legislative setting itu,
13:55sudah melakukan evaluasi?
13:57Loh, kalau orang belum terbukti,
14:01kesalahannya,
14:01masa perasangkanya lebih?
14:04Ya, apalagi di depan publik.
14:05Bagaimana kalau ini terjadi demoralisasi?
14:09Suatu saat misalnya tidak terbukti perbuatannya itu,
14:11tapi orang pribadi seseorang itu sudah rusak secara personifikasi.
14:15Saya hanya melihat pasal 92 ini,
14:17muncul di dalam kitab undang-undang hukum acara yang baru.
14:21Mengerti, mau nggak saja nanti menerjemahkan.
14:24Nah, Bang Saur juga,
14:25betul Bang, kita juga sepakat dengan Abang.
14:27Dalam melakukan advokasi,
14:29pasti kita akan melakukan bantuan hukum secara al-on.
14:33Hanya masalahnya,
14:35kan kewenangan atau otoritas law enforcement officer itu kan sangat dominasi.
14:41Contoh misalnya,
14:42pasal-pasal yang digunakan ini,
14:44seperti jaring laba-laba,
14:45padahal ada pasal 3 yang mengatakan,
14:47pilih dulu pasalnya.
14:50Ada asas-asas,
14:51kalau yang paling menguntungkan,
14:53sekalipun undang-undang baru,
14:54maka diberlakukan undang-undang yang pasalnya menguntungkan.
14:57Ini tidak.
14:58Jadi pasal palugada semua digunakan.
15:00Mas Firman, Bang Saur,
15:02Kita akan bahas lagi
15:04Ustaz Jeddah tetaplah di Situ Menjadah Forum
Komentar