Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta mengecam pelarangan peliputan oleh warga kepada sejumlah KompasTV, Beritasatu TV (BTV), dan TV One di lokasi pembuangan sampah ilegal Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026) siang.

"Kerja jurnalistik wartawan Indonesia dilindungi Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers. Pelarangan peliputan itu merupakan pelanggaran UU Pers, dengan sanksi hukuman diancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta," tegas Tatang Ziza Putra, Ketua IJTI DKI Jakarta, Rabu (12/8/26).

Ia menambahkan bahwa upaya menghalang-halangi sama saja dengan menghalang-halangi masyarakat mendapatkan hak atas informasi.

"Apalagi, peliputan yang dilakukan adalah persoalan publik, yakni tentang pembuangan sampah di Jakarta. Ditambah, peliputan itu berdasar keresahan publik atas aktivitas pembuangan sampah yang bukan pada tempatnya. Melarang wartawan meliput, mencederai hak publik mendapatkan informasi," jelas Tatang.

Baca Juga IJTI DKI Kutuk Pelarangan Jurnalis Kompas TV, BTV, dan TV One Saat Liput TPS Ilegal di Cilincing di https://www.kompas.tv/nasional/685174/ijti-dki-kutuk-pelarangan-jurnalis-kompas-tv-btv-dan-tv-one-saat-liput-tps-ilegal-di-cilincing

#cilincing #liputan #jurnalis

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/685266/ijti-jakarta-kecam-pelarangan-jurnalis-kompastv-btv-dan-tv-one-saat-liput-tps-ilegal-cilincing
Transkrip
00:00Cilincing, Jakarta Utara ini dan saat ini juga kami sedang dihadang oleh sejumlah warga, mereka tidak memperbolehkan kami untuk meliput.
00:24Cilincing, Jakarta Utara ini dan saat ini juga kami sedang dihadang oleh sejumlah warga, mereka tidak memperbolehkan kami untuk meliput.
00:46Kita dari DJI Jakarta sangat menyayangkan peristiwa yang menimpa teman-teman jurnalis dari beberapa TV yang terjadi di Cilincing,
00:55di mana mereka dihalang-halangi saat melakukan peliputan dan bertugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
01:01Dan ini kita minta kepada aparat pendegang hukum dan aparat keamanan yang ada di situ untuk segera menertimkannya agar tugas
01:09-tugas jurnalistik ini dapat berjalan dengan baik.
01:11Dan perlu diketahui juga oleh masyarakat bahwasannya penghalang-halangan tugas-tugas jurnalistik ini dapat dikenakan undang-undang PES dan ada
01:21hukum binana yang menanti di situ.
Komentar

Dianjurkan