Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten Bandung menindak tegas ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di RSUD Cicalengka, yang melakukan perundungan terhadap Yurizal, pasien BPJS asal Bogor yang meninggal dunia.

Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta agar ASN itu dipecat.

Menurut Dadang, pemecatan dilakukan karena tindakan perundungan dinilai tidak dapat ditoleransi. Ia menambahkan, ASN, terutama tenaga kesehatan, memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan, sehingga tindakan yang merendahkan pasien tidak dapat dibenarkan.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, Pemkab Bandung akan memberikan bimbingan dan pembinaan rohani kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Baca Juga Menkum RI Usulkan Status Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora Bertalenta | JMP di https://www.kompas.tv/regional/685227/menkum-ri-usulkan-status-kewarganegaraan-ganda-untuk-diaspora-bertalenta-jmp

#asn #perundungan #pasienbpjs #yurizal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/685232/pemkab-bandung-pecat-asn-yang-bully-pasien-bpjs-yurizal-ini-kata-dadang-supriatna-jmp
Transkrip
00:00Yang masih jadi sorotan sodara, pemerintah Kabupaten Bandung menindak tegas ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K di RSUD
00:09Cicalengka
00:10yang melakukan perundungan terhadap Yurizal, pasien BPJS asal Bogor yang meninggal dunia.
00:16Bupati Bandung Dadang Supriyata meminta agar ASN itu dipecat sodara.
00:21Menurut Dadang, pemecatan dilakukan karena tindakan perundungan dinilai tidak dapat ditoleransi.
00:27Yang juga menambahkan, ASN, terutama tenaga kesehatan, memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan sehingga tindakan yang merendahkan pasien tidak dapat dibenarkan.
00:38Untuk mencegah kasus rupa terulang, Pemkap Bandung akan memberikan bimbingan dan pembinaan rohani kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten
00:46Bandung.
00:53ASN ya, apa namanya ya, tidak beretika, tentu saya sangat kecewa.
01:03Dan saya sudah diteruskan bahwa orang tersebut dipecat atau dikeluarkan dari ASN
01:09dan termasuk dari rumah sakit Cicalengka yang tentunya juga berlaku untuk seluruhnya.
01:14Siapapun yang melakukan pelanggaran, etika, disiplin, dan sebagainya,
01:18maka kami tidak akan segan-segan sekaligus memberhentikan orang tersebut atau ASN tersebut.
Komentar

Dianjurkan