Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim 9 Kejaksaan Agung selesai melakukan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah, dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (7/8/2026) malam.

Febrie Adrianysah terlihat keluar dari gedung Kejagung untuk kembali ke rutan KPK.

Pemeriksaan ini difokuskan pada pendalaman barang bukti serta hasil penggeledahan di sejumlah lokasi.

Sebelumnya, berangkat dari Rutan KPK, Febrie tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada pukul 13.30 WIB, Jumat (7/8/2026) siang.

Tim 9 sudah menyelidiki sejumlah hal, termasuk aliran dana dan aset.

Baca Juga Wacana Ganti Kapolri Menguat, Ray Rangkuti hingga Susno Duadji Soroti Evaluasi Kepemimpinan Listyo di https://www.kompas.tv/video/684519/wacana-ganti-kapolri-menguat-ray-rangkuti-hingga-susno-duadji-soroti-evaluasi-kepemimpinan-listyo

#kejagung #febrieadriansyah #eksjampidsus #tppu #korupsi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/684523/full-febrie-adriansyah-selesai-diperiksa-kejagung-ini-pernyataan-kuasa-hukum
Transkrip
00:00Beberapa sprinting yang diterbitkan dan Pak FA ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan TPP.
00:08Kedatangan ini dan juga jawaban yang disampaikan, yang dijelaskan dalam proses pemeriksaan dari sekitar jam 2 tadi sampai dengan jam
00:208 ini
00:20itu menunjukkan bahwa Pak FA kooperatif dalam menjalani proses hukum ini.
00:30Jadi sekali lagi ditegaskan bahwa Pak FA kooperatif dalam menjalani proses hukum ini.
00:38Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi dan sebagian besar yang ditanya adalah lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka
00:54sekitar tanggal 24 Juli ya, hari Jumat saat menetapkan tersangka beberapa waktu yang lalu.
01:04Jadi Pak FA sudah menjelaskan apa yang ia ketahui tentu saja dan ada salah satu poin juga yang tadi disampaikan
01:14karena ini adalah hak dari tersangka yaitu ditanya apakah ingin menghadirkan saksi atau ahli yang saksi meringankan atau ahli.
01:27Itu kan hak tersangka yang diatur di KUHAK. Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli
01:38untuk membuat lebih terang persoalan ini.
01:44Nah isu yang lain saya pikir kalau terkait dengan proses pemeriksaan sebagai tersangka cukup sampai di sana.
01:53Silahkan kalau ada pertanyaan.
01:54Sebenarnya kan dari penghukum itu mempersoalkan belum dijelaskannya apa yang dilanggar oleh Pak Febri.
02:01Belum dijelaskan oleh penyidik terkait apa yang dilanggar oleh Pak Febri ya.
02:04Nah dalam pemeriksaan kali ini apakah hal itu sudah dijelaskan secara terang oleh penyidik terkait apa yang dilanggar oleh Pak
02:09Febri?
02:11Tadi hanya pemeriksaan sebagai tersangka ya langsung ke pertanyaan-pertanyaan saja tadi.
02:20Jadi tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait dengan hal tersebut.
02:26Langsung ketika pemeriksaan baru dimulai itu langsung dengan pertanyaan-pertanyaan.
02:32Pemeriksaan tadi ada sempat jeda sebanyak dua kali ya saya ingat saya yaitu jeda sholat asar sebentar dan maghrib ya
02:44sholat maghrib.
02:45Setelah itu kursus pemeriksaan dilanjutkan.
02:48Jadi dari siang sampai dengan malam semuanya adalah tanya-jawab pertanyaan seperti itu.
02:57Pemeriksaan pemeriksaan dan faksi akhir itu siapa saja Pak nantinya?
03:00Nanti itu kami informasikan lebih lanjut.
03:05Kalau terkait dengan pra-peradilan kami sudah dapat panggilan persidangan dari PN Jaksel sudah dapat jadwal di tanggal 18 atau
03:1819 ya?
03:1818 dan 19.
03:1918 dan 19 Agustus 2026.
03:24Karena ada dua permohonan.
03:27Jadi masing-masing disidang secara berbeda.
03:32Hakimnya juga berbeda.
03:34Jadi proses persidangan akan berjalan secara paralel.
03:37Tapi hari mulainya jeda satu hari.
03:39Kami tentu saja menghargai ya ketika ada respon dari kejaksaan bahwa kejaksaan akan menghargai hak-hak tersangka dan juga akan
03:54menugaskan para jaksa untuk mengikuti atau mengikuti proses persidangan pra-peradilan tersebut.
04:02Sehingga kami tentu berharap agar prosesnya berjalan tidak berlarut-larut.
04:11Para termohon tentu harapan kami ya kalau termohon hadir pada jadwal yang ditentukan maka proses persidangan bisa langsung berjalan.
04:22Karena bagi kami cukup sangat penting untuk menguji langkah-langkah atau administrasi penyidikan yang dilakukan dalam upaya paksa tersebut.
04:37Karena kami secara hukum meyakini betul ada sejumlah pelanggaran hukum acara yang terjadi selama proses penanganan perkara ini.
04:48Setidaknya kan yang pernah kami sampaikan ada sembilan ya sembilan kejanggalan atau sembilan indikasi pelanggaran hukum acara pidana.
04:59Dan itu akan kami buktikan dalam proses pra-peradilan nanti.
05:04Jadi agar proses hukum ini berjalan secara terang kami berharap para termohon juga hadir dan kita sama-sama menguji di
05:14forum yang terhormat.
05:15Pak tadi kan di forum ini terkait seluruh alat bukti yang didapat dari Polri maupun oleh Kejagung dari hasil pengeledahan
05:23ya.
05:23Ini termasuk 74 kg emas dan falas yang di Bogor itu Pak?
05:26Tadi sebenarnya tidak ada alat bukti ya yang diperlihatkan ke kami.
05:32Yang ada pertanyaan-pertanyaan.
05:35Kalau terkait dengan emas itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal.
05:40Sudah ditanya sejak pemeriksaan awal dan Pak FA sudah menjawab tidak, ini bukan pemilik dari emas tersebut.
05:51Dan juga ditegaskan, tadi sempat ada pertanyaan lanjutan begitu ya terkait hal tersebut itu ditegaskan kembali.
05:59Jadi justru menurut kami agar perkara ini terang-benderang, agar perkara ini tidak kemudian disebut sebagai perkara yang dipaksakan.
06:10Karena kita tahu prosesnya begitu cepat ada banyak bolong-bolong dan emas tersebut.
06:15Setelah clear pemiliknya barulah kita bisa bicara atau mendalami lebih lanjut asal-usulnya dari mana.
06:25Menurut kami, karena kalau bicara soal tindak pidana pencucian uang, maka asal-usul dari hasil kejahatan itu betul-betul harus
06:36dibuktikan.
06:37Agar betul-betul bisa diketahui ini benar-benar pencucian uang atau tidak.
06:44Nah menurut kami itu yang belum clear dan samar-samar sampai dengan saat ini.
06:51Jadi harusnya kalau perkara yang tidak terburu-buru itu dulu yang di-clearkan.
06:56Selain itu yang juga tidak clear adalah, satu siapa pemilik emas, yang kedua asal-usul emas atau uang tersebut,
07:04dan yang ketiga waktu emas atau uang tersebut diterima berpindah atau berubah bentuk.
07:14Kenapa? Karena di pencucian uang kita bicara tentang kekayaan yang diduga hasil tindak pidana ditempatkan atau diubah bentuknya.
07:25Itu harus jelas betul kapan berubah bentuknya, kapan ditempatkannya.
07:32Sampai dengan saat ini menurut kami hal itu yang masih samar-samar dan tidak clear.
07:38Sehingga penanganan perkara ini memang banyak sekali pertanyaan hukum yang bisa diajukan
07:45untuk meragukan kekuatan dan kualitas bukti dari penanganan perkara ini.
07:52Kami juga sudah secara intens mengidentifikasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi
08:01dan Mahkamah Agung terkait dengan aturan TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
08:10Di putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 dan 2017 itu tegas sekali disebut
08:17satu pencucian uang itu adalah follow up crime, artinya dia tidak tiba-tiba ada, harus ada tindak pidana asal.
08:25Dan MK juga menegaskan tidak mungkin ada pencucian uang tanpa tindak pidana asal.
08:31Nah tindak pidana asalnya kan harus jelas, tidak bisa disebut secara umum
08:35oh tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi, tidak bisa seperti itu.
08:40Di putusan Mahkamah Agung, kami juga sudah menemukan putusan 2013-2015
08:46ada seseorang yang didakwa hanya dengan tindak pidana pencucian uang.
08:52Jadi ini mirip dalam kasus ini, tersangkanya di kejaksaan hanya tindak pidana pencucian uang.
09:00Nah di putusan tersebut, di tingkat pertama dan tingkat PT, terdakwanya difonis bersalah.
09:06Tapi di Mahkamah Agung, terdakwa yang hanya didakwa pencucian uang ini
09:11tanpa didakwa tindak pidana asalnya, itu difonis bebas.
09:15Dan kami cek, hakimnya di tingkat kasasi salah satu ketua majelisnya adalah
09:21Pak Artijo Alkostar, orang yang kita tahu persis integritasnya dalam dunia peradilan.
09:27Nah ini kan seharusnya diperhatikan oleh penegak hukum,
09:31tidak bisa tiba-tiba atau ujuk-ujuk pencucian uang
09:36tanpa proses terlebih dahulu dalam tindak pidana asalnya.
09:42Poin inilah yang kami uji juga nanti dalam proses peradilan nantinya.
09:48Pak, kemarin kan di rumah Pak Ewa juga digeledah ya,
09:51sama tim sembilan.
09:54Nah kemarin katanya ada dokumen terkait dengan TPPU yang disita.
09:58Mungkin ada penjelasan Pak dari pihak Pak Ewa.
10:01Nanti itu silakan ke teman-teman kejaksaan saja ya,
10:05karena kami menghormati kewenangan kejaksaan atau penyidik di kejaksaan
10:11untuk melakukan pengeledahan atau tindakan-tindakan yang lain.
10:16Jadi silakan itu dikonfirmasi ke teman-teman di kejaksaan saja.
10:20Silakan kalau ada pertanyaan lain.
10:22Mas, terkait dengan praberada kemarin,
10:24kan kemarin kalau salah satu macet permohonannya itu adalah perihal penyitaan.
10:30Nah apakah perihal penyitaan ini mengenai salah satunya itu emas yang ada di rumah sentul itu?
10:35Gini, mungkin harus hati-hati ya,
10:40salah satu permohonan, poin permohonan praberada keadilan adalah terkait dengan pengeledahan di Sentul.
10:50Kenapa pengeledahan?
10:51Karena ada kaitannya tentang kepemilikan rumah di Sentul dengan pihak keluarga Pak FA.
11:00Jadi hubungan hukumnya seperti itu.
11:04Ada beberapa syarat untuk dilakukan pengeledahan menurut hukum acara pidana.
11:09Detailnya nanti kami buka di persidangan ya.
11:13Nah syarat-syarat itulah yang menurut kami harus diuji.
11:16Jadi, kalau proses pengeledahannya kemudian dinyatakan tidak sah,
11:22maka tentu saja apa yang disita dari proses pengeledahan itu juga akan tidak sah.
11:29Itu yang pertama.
11:30Jadi yang diuji adalah proses pengeledahannya.
11:33Penyitaan adalah isu ikutan dari proses pengeledahan itu.
11:39Lebih jauh dari itu, kalau mundur ke belakang, kami menemukan ada persoalan cukup serius dari penerbitan surat perintah penyidikan, dari
11:51isinya.
11:52Karena di surat perintah penyidikan yang diterbitkan tersebut, langsung digabung dua jenis tindak pidana.
12:00Nah, satu tindak pidana korupsi, yang kedua tindak pidana pencucian uang digabung di satu skrinding.
12:07Menurut kami, ini melanggar penjelasan pasal 74 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010.
12:15Karena di penjelasan pasal 74 itu disebutkan secara tegas,
12:20dalam hal penyidik tindak pidana asal menemukan bukti.
12:25Artinya penyidikan tindak pidana asal harus jalan dulu, ketemu dulu buktinya, ada pencucian uang,
12:30barulah dibuka penyidikan tindak pidana pencucian uang.
12:33Hal ini tidak akan mungkin terpenuhi kalau di satu skrinding ada langsung tindak pidana asal dan pencucian uang.
12:42Nah, ini yang kami akan uji juga nanti di proses prapradilan.
12:47Pasal 74 ini juga sejalan sebenarnya, kami juga sudah cermati lebih lanjut pasal-pasal lain di Undang-Undang pencucian uang.
12:57Nah, satu hal lagi yang juga perlu kami sampaikan,
13:01Pak FA di Kejaksaan Agung ditersangkakan menggunakan pasal 3, 4, 5, junto 6, 07 KUHP.
13:13Jadi pasal 3, 4, 5-nya Undang-Undang 8, 2010 tentang pencucian uang.
13:17Pasal 6, 07-nya di KUHP yang baru.
13:23Nah, jadi secara langsung di...
13:29...seolah-olah beliau yang menempatkan atau mengubah bentuk, kemudian menyamarkan dan TPPU pasif.
13:37Biasanya yang aktif dan pasif itu dilakukan oleh orang berbeda.
13:42Kalau ada orang yang memberikan, maka ada orang yang menerima.
13:45Ini sekaligus ditersangkakan untuk orang yang sama.
13:49Nah, ini tentu menjadi persoalan hukum.
13:52Selain itu, pasal 3, 4, dan 5 itu sudah dibatalkan dan sudah tidak berlaku lagi dengan KUHP yang baru.
14:03Harusnya yang digunakan pasal yang terbaru yaitu 607 ayat 1 atau dipertimbangkan prinsip lex favoreo.
14:13Itu yang kami nilai salah satu pelanggaran yang cukup mendasar dari proses penyidikan TPPU ini.
14:23Cukup? Cukup ya?
14:24Cukup, terima kasih teman-teman.
14:25Terima kasih semua ya.
14:26Terima kasih.
14:32Ya saudara, baru saja kita sama-sama mendengarkan bagaimana penjelasan dari Febri Adriansyah,
14:38Ketua Kuasa Hukum dari Febri Adriansyah, yaitu tersangka yang ditetapkan atas dugaan kasus korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang.
14:48Tadi disebutkan bahwa Febri Adriansyah sudah ditetapkan menjadi tersangka dan pemeriksaan dilakukan dari jam 2 hingga jam 8 tadi.
14:58Saudara pemeriksaan kurang lebih sekitar 7 jam, di mana Febri Adriansyah dinyatakan kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan selama ini.
15:06Ada 20 pertanyaan juga yang dilakukan, yang diberikan kepada Febri Adriansyah terkait lanjutan pada saat pemeriksaan awal,
15:15yaitu pada tanggal 24 Juli saat ditetapkan menjadi tersangka.
15:19Tadi juga ada beberapa pertanyaan terkait alat bukti dan juga soal tindak pidana pencucian uang.
15:24Dari Kuasa Hukum Febri Adriansyah mengatakan tidak ada yang diperlihatkan soal alat bukti.
15:30Dan juga soal emas masih harus dipertanyakan kembali terkait pemilik dari emas dan juga uang tersebut.
15:43Dan saudara breaking news Kompas TV kami akhiri tetap saksikan Kompas TV independen terpercaya.
15:49Saya Tata Nova Sidana pamit, terima kasih sampai jumpa.
15:56Dari Dapur Kraton, lahir cita rasa yang diwariskan.
Komentar

Dianjurkan