00:00Ya, terima kasih.
00:03Alhamdulillah, hari ini sidang banding pertama berjalan lancar.
00:10Kelihatan sekali bahwa di sini ketiga hakim itu bertindak sangat bijak dan juga independen.
00:21Karena hari ini diperbolehkan kami membawa lima saksi.
00:26Lima saksi ulangan baik dari pihak Gotoh maupun juga dari pihak Vendor maupun juga dari pihak LKPP.
00:36Dan juga pakar untuk kerugian negara ya tadi juga.
00:41Jadi Alhamdulillah hakim pengadilan tinggi telah memberikan kami kesempatan untuk mengutarakan poin-poin yang akan membuktikan bahwa kasus ini seharusnya
00:54tidak menjadi kasus.
00:56Poin yang pertama adalah kerugian negaranya tidak nyata.
01:00Luar biasa ada kasus korupsi di mana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar bisa disebut kerugian.
01:08Padahal audit BPKP sebelumnya menyebut tidak ada kerugian.
01:12Dan kedua tidak ada konflik kepentingan.
01:14Hal-hal yang terjadi hanya karena tahunnya sama dikait-kaitkan seolah-olah itu ada kausalitasnya.
01:20Tidak ada kerugian, tidak ada konflik kepentingan.
01:24Dan ketiga adalah tidak adanya unsur kesengajaan atau persekongkolan.
01:30Bayangkan, kenal saja dengan dua terdakwa lainnya saya tidak.
01:34Tapi disebut persekongkolan bersama-sama.
01:37Jadi hari ini saya optimis mungkin ini adalah memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia
01:46di mana baik reformasi dalam institusi kejaksaan dan juga hakim-hakim yang lebih objektif dan independen
01:55bisa memberikan keadilan untuk saya dan harapannya ke depannya untuk semua orang-orang yang dikriminalisasi.
02:01Terima kasih.
02:04Kita hanya tadi tidak menanggapi apa yang disampaikan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum ya.
02:10Tapi tadi hakim sudah mengambil keputusan.
02:13Jadi tadi kemungkinan rekan-rekan jaksa penuntut umum ini tidak menyimak apa yang kita sampaikan.
02:19Memang semua saksi ini sudah diperiksa.
02:21Betul yang kita permasalahkan, apa yang diperiksa itu berbeda dengan hasil apa yang diputuskan.
02:28Itu loh masalahnya.
02:31Itu yang kita mau menghadirkan mereka ke sidang ini untuk mengkonfirmasi.
02:36Kemarin dia ngomong A, kok dalam putusannya disebut B.
02:40Akhirnya gitu lah.
02:41Ini yang kita mengkonfirmasi.
02:44Ada juga dia ngomong B tapi tidak dicantumkan dalam berita acaranya.
02:50Akhirnya itu.
02:51Padahal kami memiliki juga rekaman persidangannya.
02:53Jadi Alhamdulillah hakim merespon positif ya.
02:57Memori banding kami disebut sangat lengkap dan sangat mudah untuk dicerna.
03:01Itu satu penghargaan yang luar biasa dari majelis hakim.
03:05Kami tujuannya hanya untuk memudahkan majelis hakim melihat masalah ini secara mudah.
03:10Jangan membingungkan majelis hakim.
03:11Ini loh masalahnya.
03:13Fakta-faktanya bunyinya seperti ini.
03:15Ini rekamannya.
03:16Ini data-datanya.
03:17Tapi putusannya bunyinya seperti ini.
03:19Oleh karena itulah untuk menghilangkan keraguan-keraguan majelis hakim.
03:24Sebetulnya beliau sudah paham.
03:25Maka perlu dikonfirmasi beberapa perwakilan saksi.
03:30Nah makanya itu diberikan lima orang untuk memberikan konfirmasi tentang apa sih sebetulnya keterangan kemarin di tingkat pertama.
03:38Kok hasilnya berbeda?
03:40Tapi yang paling bagus lagi tadi hakim merumuskan menjadi tiga hal.
03:44Tentang kerugian negara, tentang konflik kepentingan, dan tentang pas kongkolan ya.
03:47Dan itulah yang menjadi pembahasan topik kami.
03:50Bahwa itu semua kerugian negaranya tidak ada, konflik kepentingannya tidak ada, dan sama sekali tidak ada pas kongkolan, betul-betul
03:57niatnya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara.
04:03Perlu difahami ya publik ya.
04:05Karena sepertinya tidak semua sudah memahami ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru ya.
04:14Termasuk para penegak hukum.
04:16Tapi hakim sangat memahami bahwa di dalam undang-undang yang baru, KUHP yang baru ya.
04:23Pengadilan tinggi dalam proses banding itu merupakan judek faksi.
04:27Jadi berwenang melakukan pemeriksaan fakta-fakta.
04:31Nah, sedangkan berdasarkan Inzage, Inzage itu pemeriksaan berkas-berkas yang diajukan pada memori banding.
04:41Itu terlihat ya, ada beberapa fakta persidangan yang sangat penting, yang berkorelasi kepada pokok perkara, berkorelasi pada kesimpulan ada atau
04:55tidaknya kerugian negara.
04:56Itu tidak disampaikan oleh penuntut umum.
04:59Nah, jika hal ini dengan sengaja ya, tidak menyampaikan itu ada kesengajaan.
05:06Maka berdasarkan KUHP yang baru, Pasal 278, itu ada sanksi pidananya.
05:13Karena masuk dalam kualifikasi perintangan pengadilan.
05:18Atau miscarriage of justice.
05:21Ya, ada obstruction of justice.
05:23Perintangan keadilan.
05:25Itu diatur dalam undang-undang yang baru, Pasal 278.
05:27Nah, jika memang penuntut umum itu sengaja menyembunyikan fakta-fakta tersebut, ya, agar majelis banding ini sepaham dengan keputusan pengadilan
05:38tingkat pertama, itu penuntut umum akan terkena sanksi pidana di situ.
05:45Sembilan tahun hukumannya.
05:47Nah, namun tadi majelis paham benar bahwa tugasnya adalah memeriksa fakta secara utuh, secara keseluruhan.
05:54Maka diputuskan, ya, jadi hari ini yang terbukti itu sebenarnya adalah bahwa penuntut umum tidak menyampaikan fakta persidangan secara utuh.
06:04Itu yang terbukti.
06:05Nah, oleh karena itu, majelis hakim memutuskan akan memeriksa fakta-fakta yang tidak disampaikan, ya, atau bisa kita sebut disembunyikan,
06:15ya.
06:16Sehingga seakan-akan putusan pengadilan negeri benar, nah itu nanti akan diperiksa.
06:20Nah, semoga setelah itu diperiksa, maka kebenaran akan terungkap dan keadilan akan bisa diberikan kepada Pak Nadiem.
06:29Tidak ada kesimpulan adanya kerugian negara.
06:33Oleh karenanya, Pak Nadiem harus dibebaskan nanti di pengadilan tinggi ini.
06:37Insya Allah.
06:38Ya, terima kasih.
06:48Ya, saya optimis.
06:51Saya optimis karena beberapa alasan.
06:54Yang pertama adalah kasus kita.
06:56Kasus kita luar biasa kuatnya, bahkan orang awam pun bisa sangat mengerti di mana tidak ada kerugian negara, tidak ada
07:03unsur korupsi.
07:05Saking sulitnya membuat keputusan saya bersalah, masa saya keputusan bersalahnya itu menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan kewenangan terlalu besar kepada staf
07:16khusus saya dan kepada konsultan teknologi.
07:18Bayangin, ada apa di FODE 10 tahun penjara karena saya memberikan kewenangan yang terlalu besar.
07:27Itulah salah satu contoh pemaksaan.
07:30Jadi, kasus kami sangat kuat.
07:32Satu unsur saja dari tiga unsur ini harus wajib bebas.
07:37Ini tiga-tiganya unsurnya tidak ada.
07:39Tidak ada kerugian negara, tidak ada perlawanan hukum, tidak ada penyalahgunakan kewenangan maupun konflik kepentingan.
07:45Itu sudah sangat jelas.
07:47Tidak ada abu-abunya ini kasusnya.
07:49Itu pertama kenapa saya optimis.
07:51Kedua adalah kami dan penasihat hukum juga telah melaporkan kepada Komisi Judisial adanya indikasi tekanan-tekanan atau intimidasi kepada hakim
08:03di tingkat pengadilan negeri.
08:06Nah, harapan kami dengan adanya transformasi dan reformasi internal kejaksaan yang sekarang sedang terjadi.
08:15Bahwa tekanan-tekanan kepada hakim ini akan tidak terjadi lagi.
08:20Bahwa hakim bisa independen hanya mengikuti fakta pengadilan dan bisa mengikuti hati nurani mereka.
08:28Itu alasan kedua kenapa saya jauh lebih optimis.
08:30Dan untuk menjawab pertanyaan saudara, kenapa selalu susah sekali membebaskan orang yang bersalah, mungkin ada hubungannya dengan tekanan-tekanan di
08:39luar ruang sidang yang terjadi.
08:41Tapi harapan besar untuk negara kita, tekanan itu dan kelompok-kelompok yang melakukan tekanan-tekanan itu demi mengkriminalisasi orang, sekarang
08:51sudah diganti.
08:52Harapan saya diganti dengan orang-orang yang punya integritas, lebih baik.
08:55Jadi semoga sistem pengadilan kita tidak kembali ke masa lalu dan menjadi lebih baik.
09:01Karena itu saya masih optimis.
09:04Dan kedua ya, kedua perlu dicatat bahwa sudah terbukti adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus pada pengadilan
09:15tingkat pertama.
09:17Nah, tadi juga terbukti, ya di dalam ruang sidang banding tadi terbukti mengenai alat-alat bukti di fakta persidangan yang
09:26tidak dipertimbangkan.
09:28Sehingga hakim banding perlu memeriksa.
09:32Nah, jadi dengan adanya konfirmasi daripada komisi yudisial, ya keputusan indikasi dari komisi yudisial yang terkonfirmasi adanya praktek-praktek penyembunyian
09:45fakta persidangan.
09:46Sehingga disimpulkan, ada indikasi pelanggaran kode etik itu memberikan tambahan optimisme bahwa proses pengadilan tingkat pertama bermasalah.
09:57Nah, apakah bermasalahnya itu karena aspek tertentu?
10:03Itu menjadi pertanyaan.
10:04Apakah ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang menyebarkan hoax bahwa data-data hakim sudah dipegang oleh penyidik yang ternyata
10:16itu hoax saja untuk menakut-nakuti?
10:18Mungkin saja itu bisa terjadi.
10:20Namun demikian, dengan adanya proses yang sekarang terjadi, tadi sudah terungkap, dan adanya kesimpulan dari Mahkamah Konstitusi menambah optimisme bahwa
10:33putusan pengadilan tingkat pertama diambil dengan cara-cara yang melanggar kode etik.
10:39Sehingga sebelum terjadi keterlanjuran yang menghancurkan maruah pengadilan, bisa dikoreksi pada pengadilan banding ini.
10:56Mas Nadiem sejak awal menyampaikan ini ada kriminalisasi dan sebagainya.
11:02Kalau melihat dinamika yang terjadi di kejaksaan hari ini, apakah itu semakin meyakinkan Mas Nadiem bahwa kasus ini memang kriminalisasi?
11:10Yang kedua, terkait dengan banding JPU mungkin bisa direspon juga sama tim penasihatannya. Terima kasih.
11:17Kalau dari aspek kriminalisasi, apakah kasus saya memenuhi kriteria kriminalisasi? 100%.
11:26Hampir semua unsur korupsinya tidak ada secara fakta, tetapi yang menjadi dasar dari keputusan adalah narasi.
11:37Itu adalah bukti terkuat kriminalisasi.
11:41Karena apa? Di ujung ini yang terbukti apa?
11:43Ada kebijakan yang terjadi, kebijakan itu tidak menyebabkan kerugian negara, tetapi dibuat-buat menjadi kerugian negara.
11:51Sehingga banyak sekali orang menjadi korban daripada kasus yang memang dari awal harusnya tidak menjadi kasus.
11:59Jadi saya yakin sekali ini kriminalisasi bukan hanya karena ini kasus kerumbuk.
12:06Jangan lupa, ini berkali-kali ada kasus ini.
12:09Dari kasusnya Pak Tom Lembong, kasus Pertamina, kasus yang hari ini Sidang, Niko, Donal, Tanihab.
12:17Ada banyak lagi yang mungkin belum viral di masyarakat.
12:21Tapi ini bukan suatu hal yang hanya terjadi kepada saya.
12:24Ini suatu pola yang telah terjadi selama 2 tahun terakhir yang benar-benar merubah cara masyarakat melihat sistem keadilan kita.
12:34Kaget masyarakat.
12:35Jadi sebenarnya korupsinya ini apa sih?
12:38Susah kan? Semuanya sama polanya.
12:40Kerugian negaranya nggak jelas.
12:43Nggak ada yang terima aliran dana.
12:44Nah, tiba-tiba kerugiannya kreatif sekali gitu.
12:48Kayak contohnya saya kerugiannya dicari-cari setelah saya ditahan.
12:52Nah, itu adalah hal-hal di mana menjadi indikasi kriminalisasi.
12:56Dan sekali lagi, salut kepada pemerintah.
12:59Salut kepada aparat penegak hukum yang telah berani membuka aib.
13:06Pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi ini khususnya di area tipikor atau korupsi.
13:12Dan salut saya dan hormat saya bahwa pembongkaran ini bisa menjadi animo untuk mentransformasi seluruh sistem kejaksaan dan aparat penegak
13:24hukum secara umum.
13:26Saya sangat berapresiasi dan optimis.
13:30Kaitan banding ya, tolong jangan sampai lupa, pada waktu jaksa mengajukan banding, jam fisusnya belum diganti.
13:40Pada waktu jaksa mengajukan banding, jam fisusnya belum diganti.
13:44Nah, itu silakan terjemahkan saja.
13:47Tetapi, apapun yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, kita siap menghadapi.
13:52Kami sudah mengajukan kontra memori bandingnya, dan semuanya menurut kami tidak ada bukti-bukti baru ataupun fakta-fakta baru yang
14:00menguatkan mereka.
14:01Kami masih optimis bahwa mereka sangat lemah.
14:04Oke?
14:05Oke.
14:06Terima kasih.
14:12Terima kasih.
Komentar