Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, mengaku semakin optimistis menghadapi proses banding kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Usai sidang perdana banding, ia menyatakan majelis hakim memberikan kesempatan menghadirkan lima saksi penting dari GOTO, vendor, LKPP, serta seorang ahli untuk menguji kembali fakta-fakta yang menurutnya tidak dipertimbangkan secara utuh pada persidangan tingkat pertama.

Nadiem menegaskan perkara ini seharusnya tidak menjadi kasus karena, menurutnya, tidak terdapat kerugian negara, konflik kepentingan, maupun unsur persekongkolan.

Tim kuasa hukum Nadiem juga menilai majelis hakim banding telah merumuskan tiga isu utama yang akan diuji, yakni dugaan kerugian negara, konflik kepentingan, dan unsur persekongkolan.

Baca Juga Manipulasi Hukum! Nadiem Makariem Ajukan Banding, Sebut Dipenjara Tanpa Ada Bukti di https://www.kompas.tv/video/684004/manipulasi-hukum-nadiem-makariem-ajukan-banding-sebut-dipenjara-tanpa-ada-bukti

Mereka menyatakan optimistis proses banding akan mengungkap fakta persidangan secara lebih lengkap, termasuk keterangan saksi yang disebut tidak tercantum secara utuh dalam berkas perkara.

Nadiem kembali menyampaikan keyakinannya bahwa proses banding akan menjadi momentum untuk mengoreksi putusan tingkat pertama dan memberikan kepastian hukum berdasarkan fakta-fakta yang diuji di persidangan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/684006/babak-baru-nadiem-yakin-menang-banding-tak-ada-kerugian-negara-kasus-chromebook-bukan-korupsi
Transkrip
00:00Ya, terima kasih.
00:03Alhamdulillah, hari ini sidang banding pertama berjalan lancar.
00:10Kelihatan sekali bahwa di sini ketiga hakim itu bertindak sangat bijak dan juga independen.
00:21Karena hari ini diperbolehkan kami membawa lima saksi.
00:26Lima saksi ulangan baik dari pihak Gotoh maupun juga dari pihak Vendor maupun juga dari pihak LKPP.
00:36Dan juga pakar untuk kerugian negara ya tadi juga.
00:41Jadi Alhamdulillah hakim pengadilan tinggi telah memberikan kami kesempatan untuk mengutarakan poin-poin yang akan membuktikan bahwa kasus ini seharusnya
00:54tidak menjadi kasus.
00:56Poin yang pertama adalah kerugian negaranya tidak nyata.
01:00Luar biasa ada kasus korupsi di mana pengadaan laptop dibeli di bawah harga pasar bisa disebut kerugian.
01:08Padahal audit BPKP sebelumnya menyebut tidak ada kerugian.
01:12Dan kedua tidak ada konflik kepentingan.
01:14Hal-hal yang terjadi hanya karena tahunnya sama dikait-kaitkan seolah-olah itu ada kausalitasnya.
01:20Tidak ada kerugian, tidak ada konflik kepentingan.
01:24Dan ketiga adalah tidak adanya unsur kesengajaan atau persekongkolan.
01:30Bayangkan, kenal saja dengan dua terdakwa lainnya saya tidak.
01:34Tapi disebut persekongkolan bersama-sama.
01:37Jadi hari ini saya optimis mungkin ini adalah memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia
01:46di mana baik reformasi dalam institusi kejaksaan dan juga hakim-hakim yang lebih objektif dan independen
01:55bisa memberikan keadilan untuk saya dan harapannya ke depannya untuk semua orang-orang yang dikriminalisasi.
02:01Terima kasih.
02:04Kita hanya tadi tidak menanggapi apa yang disampaikan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum ya.
02:10Tapi tadi hakim sudah mengambil keputusan.
02:13Jadi tadi kemungkinan rekan-rekan jaksa penuntut umum ini tidak menyimak apa yang kita sampaikan.
02:19Memang semua saksi ini sudah diperiksa.
02:21Betul yang kita permasalahkan, apa yang diperiksa itu berbeda dengan hasil apa yang diputuskan.
02:28Itu loh masalahnya.
02:31Itu yang kita mau menghadirkan mereka ke sidang ini untuk mengkonfirmasi.
02:36Kemarin dia ngomong A, kok dalam putusannya disebut B.
02:40Akhirnya gitu lah.
02:41Ini yang kita mengkonfirmasi.
02:44Ada juga dia ngomong B tapi tidak dicantumkan dalam berita acaranya.
02:50Akhirnya itu.
02:51Padahal kami memiliki juga rekaman persidangannya.
02:53Jadi Alhamdulillah hakim merespon positif ya.
02:57Memori banding kami disebut sangat lengkap dan sangat mudah untuk dicerna.
03:01Itu satu penghargaan yang luar biasa dari majelis hakim.
03:05Kami tujuannya hanya untuk memudahkan majelis hakim melihat masalah ini secara mudah.
03:10Jangan membingungkan majelis hakim.
03:11Ini loh masalahnya.
03:13Fakta-faktanya bunyinya seperti ini.
03:15Ini rekamannya.
03:16Ini data-datanya.
03:17Tapi putusannya bunyinya seperti ini.
03:19Oleh karena itulah untuk menghilangkan keraguan-keraguan majelis hakim.
03:24Sebetulnya beliau sudah paham.
03:25Maka perlu dikonfirmasi beberapa perwakilan saksi.
03:30Nah makanya itu diberikan lima orang untuk memberikan konfirmasi tentang apa sih sebetulnya keterangan kemarin di tingkat pertama.
03:38Kok hasilnya berbeda?
03:40Tapi yang paling bagus lagi tadi hakim merumuskan menjadi tiga hal.
03:44Tentang kerugian negara, tentang konflik kepentingan, dan tentang pas kongkolan ya.
03:47Dan itulah yang menjadi pembahasan topik kami.
03:50Bahwa itu semua kerugian negaranya tidak ada, konflik kepentingannya tidak ada, dan sama sekali tidak ada pas kongkolan, betul-betul
03:57niatnya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara.
04:03Perlu difahami ya publik ya.
04:05Karena sepertinya tidak semua sudah memahami ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru ya.
04:14Termasuk para penegak hukum.
04:16Tapi hakim sangat memahami bahwa di dalam undang-undang yang baru, KUHP yang baru ya.
04:23Pengadilan tinggi dalam proses banding itu merupakan judek faksi.
04:27Jadi berwenang melakukan pemeriksaan fakta-fakta.
04:31Nah, sedangkan berdasarkan Inzage, Inzage itu pemeriksaan berkas-berkas yang diajukan pada memori banding.
04:41Itu terlihat ya, ada beberapa fakta persidangan yang sangat penting, yang berkorelasi kepada pokok perkara, berkorelasi pada kesimpulan ada atau
04:55tidaknya kerugian negara.
04:56Itu tidak disampaikan oleh penuntut umum.
04:59Nah, jika hal ini dengan sengaja ya, tidak menyampaikan itu ada kesengajaan.
05:06Maka berdasarkan KUHP yang baru, Pasal 278, itu ada sanksi pidananya.
05:13Karena masuk dalam kualifikasi perintangan pengadilan.
05:18Atau miscarriage of justice.
05:21Ya, ada obstruction of justice.
05:23Perintangan keadilan.
05:25Itu diatur dalam undang-undang yang baru, Pasal 278.
05:27Nah, jika memang penuntut umum itu sengaja menyembunyikan fakta-fakta tersebut, ya, agar majelis banding ini sepaham dengan keputusan pengadilan
05:38tingkat pertama, itu penuntut umum akan terkena sanksi pidana di situ.
05:45Sembilan tahun hukumannya.
05:47Nah, namun tadi majelis paham benar bahwa tugasnya adalah memeriksa fakta secara utuh, secara keseluruhan.
05:54Maka diputuskan, ya, jadi hari ini yang terbukti itu sebenarnya adalah bahwa penuntut umum tidak menyampaikan fakta persidangan secara utuh.
06:04Itu yang terbukti.
06:05Nah, oleh karena itu, majelis hakim memutuskan akan memeriksa fakta-fakta yang tidak disampaikan, ya, atau bisa kita sebut disembunyikan,
06:15ya.
06:16Sehingga seakan-akan putusan pengadilan negeri benar, nah itu nanti akan diperiksa.
06:20Nah, semoga setelah itu diperiksa, maka kebenaran akan terungkap dan keadilan akan bisa diberikan kepada Pak Nadiem.
06:29Tidak ada kesimpulan adanya kerugian negara.
06:33Oleh karenanya, Pak Nadiem harus dibebaskan nanti di pengadilan tinggi ini.
06:37Insya Allah.
06:38Ya, terima kasih.
06:48Ya, saya optimis.
06:51Saya optimis karena beberapa alasan.
06:54Yang pertama adalah kasus kita.
06:56Kasus kita luar biasa kuatnya, bahkan orang awam pun bisa sangat mengerti di mana tidak ada kerugian negara, tidak ada
07:03unsur korupsi.
07:05Saking sulitnya membuat keputusan saya bersalah, masa saya keputusan bersalahnya itu menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan kewenangan terlalu besar kepada staf
07:16khusus saya dan kepada konsultan teknologi.
07:18Bayangin, ada apa di FODE 10 tahun penjara karena saya memberikan kewenangan yang terlalu besar.
07:27Itulah salah satu contoh pemaksaan.
07:30Jadi, kasus kami sangat kuat.
07:32Satu unsur saja dari tiga unsur ini harus wajib bebas.
07:37Ini tiga-tiganya unsurnya tidak ada.
07:39Tidak ada kerugian negara, tidak ada perlawanan hukum, tidak ada penyalahgunakan kewenangan maupun konflik kepentingan.
07:45Itu sudah sangat jelas.
07:47Tidak ada abu-abunya ini kasusnya.
07:49Itu pertama kenapa saya optimis.
07:51Kedua adalah kami dan penasihat hukum juga telah melaporkan kepada Komisi Judisial adanya indikasi tekanan-tekanan atau intimidasi kepada hakim
08:03di tingkat pengadilan negeri.
08:06Nah, harapan kami dengan adanya transformasi dan reformasi internal kejaksaan yang sekarang sedang terjadi.
08:15Bahwa tekanan-tekanan kepada hakim ini akan tidak terjadi lagi.
08:20Bahwa hakim bisa independen hanya mengikuti fakta pengadilan dan bisa mengikuti hati nurani mereka.
08:28Itu alasan kedua kenapa saya jauh lebih optimis.
08:30Dan untuk menjawab pertanyaan saudara, kenapa selalu susah sekali membebaskan orang yang bersalah, mungkin ada hubungannya dengan tekanan-tekanan di
08:39luar ruang sidang yang terjadi.
08:41Tapi harapan besar untuk negara kita, tekanan itu dan kelompok-kelompok yang melakukan tekanan-tekanan itu demi mengkriminalisasi orang, sekarang
08:51sudah diganti.
08:52Harapan saya diganti dengan orang-orang yang punya integritas, lebih baik.
08:55Jadi semoga sistem pengadilan kita tidak kembali ke masa lalu dan menjadi lebih baik.
09:01Karena itu saya masih optimis.
09:04Dan kedua ya, kedua perlu dicatat bahwa sudah terbukti adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh hakim yang memutus pada pengadilan
09:15tingkat pertama.
09:17Nah, tadi juga terbukti, ya di dalam ruang sidang banding tadi terbukti mengenai alat-alat bukti di fakta persidangan yang
09:26tidak dipertimbangkan.
09:28Sehingga hakim banding perlu memeriksa.
09:32Nah, jadi dengan adanya konfirmasi daripada komisi yudisial, ya keputusan indikasi dari komisi yudisial yang terkonfirmasi adanya praktek-praktek penyembunyian
09:45fakta persidangan.
09:46Sehingga disimpulkan, ada indikasi pelanggaran kode etik itu memberikan tambahan optimisme bahwa proses pengadilan tingkat pertama bermasalah.
09:57Nah, apakah bermasalahnya itu karena aspek tertentu?
10:03Itu menjadi pertanyaan.
10:04Apakah ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang menyebarkan hoax bahwa data-data hakim sudah dipegang oleh penyidik yang ternyata
10:16itu hoax saja untuk menakut-nakuti?
10:18Mungkin saja itu bisa terjadi.
10:20Namun demikian, dengan adanya proses yang sekarang terjadi, tadi sudah terungkap, dan adanya kesimpulan dari Mahkamah Konstitusi menambah optimisme bahwa
10:33putusan pengadilan tingkat pertama diambil dengan cara-cara yang melanggar kode etik.
10:39Sehingga sebelum terjadi keterlanjuran yang menghancurkan maruah pengadilan, bisa dikoreksi pada pengadilan banding ini.
10:56Mas Nadiem sejak awal menyampaikan ini ada kriminalisasi dan sebagainya.
11:02Kalau melihat dinamika yang terjadi di kejaksaan hari ini, apakah itu semakin meyakinkan Mas Nadiem bahwa kasus ini memang kriminalisasi?
11:10Yang kedua, terkait dengan banding JPU mungkin bisa direspon juga sama tim penasihatannya. Terima kasih.
11:17Kalau dari aspek kriminalisasi, apakah kasus saya memenuhi kriteria kriminalisasi? 100%.
11:26Hampir semua unsur korupsinya tidak ada secara fakta, tetapi yang menjadi dasar dari keputusan adalah narasi.
11:37Itu adalah bukti terkuat kriminalisasi.
11:41Karena apa? Di ujung ini yang terbukti apa?
11:43Ada kebijakan yang terjadi, kebijakan itu tidak menyebabkan kerugian negara, tetapi dibuat-buat menjadi kerugian negara.
11:51Sehingga banyak sekali orang menjadi korban daripada kasus yang memang dari awal harusnya tidak menjadi kasus.
11:59Jadi saya yakin sekali ini kriminalisasi bukan hanya karena ini kasus kerumbuk.
12:06Jangan lupa, ini berkali-kali ada kasus ini.
12:09Dari kasusnya Pak Tom Lembong, kasus Pertamina, kasus yang hari ini Sidang, Niko, Donal, Tanihab.
12:17Ada banyak lagi yang mungkin belum viral di masyarakat.
12:21Tapi ini bukan suatu hal yang hanya terjadi kepada saya.
12:24Ini suatu pola yang telah terjadi selama 2 tahun terakhir yang benar-benar merubah cara masyarakat melihat sistem keadilan kita.
12:34Kaget masyarakat.
12:35Jadi sebenarnya korupsinya ini apa sih?
12:38Susah kan? Semuanya sama polanya.
12:40Kerugian negaranya nggak jelas.
12:43Nggak ada yang terima aliran dana.
12:44Nah, tiba-tiba kerugiannya kreatif sekali gitu.
12:48Kayak contohnya saya kerugiannya dicari-cari setelah saya ditahan.
12:52Nah, itu adalah hal-hal di mana menjadi indikasi kriminalisasi.
12:56Dan sekali lagi, salut kepada pemerintah.
12:59Salut kepada aparat penegak hukum yang telah berani membuka aib.
13:06Pihak-pihak yang melakukan kriminalisasi ini khususnya di area tipikor atau korupsi.
13:12Dan salut saya dan hormat saya bahwa pembongkaran ini bisa menjadi animo untuk mentransformasi seluruh sistem kejaksaan dan aparat penegak
13:24hukum secara umum.
13:26Saya sangat berapresiasi dan optimis.
13:30Kaitan banding ya, tolong jangan sampai lupa, pada waktu jaksa mengajukan banding, jam fisusnya belum diganti.
13:40Pada waktu jaksa mengajukan banding, jam fisusnya belum diganti.
13:44Nah, itu silakan terjemahkan saja.
13:47Tetapi, apapun yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, kita siap menghadapi.
13:52Kami sudah mengajukan kontra memori bandingnya, dan semuanya menurut kami tidak ada bukti-bukti baru ataupun fakta-fakta baru yang
14:00menguatkan mereka.
14:01Kami masih optimis bahwa mereka sangat lemah.
14:04Oke?
14:05Oke.
14:06Terima kasih.
14:12Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan