Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya. Dengan demikian, alokasi wajib (mandatory spending) pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN maupun APBD tidak lagi memasukkan anggaran MBG.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 atas gugatan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terkait konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyatakan langkah tersebut diperlukan agar amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai alokasi anggaran pendidikan dapat dipenuhi sekaligus menghindari pertentangan dengan konstitusi.

Enny menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi diperuntukkan untuk membiayai komponen utama pendidikan. Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi serta pengembangan pendidikan.

#mbg #bgn #makanbergizigratis

Creative/Video Editor: Lia/Evan
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Amar putusan mengadiri, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
00:05Dua, menyatakan penjelasan pasal 22 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2025
00:09tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2026
00:14Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2025
00:17nomor 179
00:19tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 7144
00:22tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara Indonesia
00:26dan memiliki kekuatan hukum ikat secara bersyarat
00:29sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2026
00:36sehingga untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun berikutnya
00:41anggaran program makan berkisi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan
00:46dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan dan pemisian
00:52dimaksud berlaku paling lambat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2028
00:59atau paling lama 2 tahun sejak putusan aku diucapkan
01:043. memerintahkan penguatan putusannya
01:06dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
01:094. memerintahkan permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya
01:14demikian diputus dan rapat perusahaan hakim oleh 9 hakim konstitusi
01:18nama-nama hakim dianggap diucapkan pada hari Senin tanggal 20 bulan Juli tahun 2026
01:23yang diucapkan dalam sidang plenum mahkamah konstitusi
01:26terbuka untuk pemumuman pada hari Kamis tanggal 30 bulan Juli tahun 2026
01:32selesai diucapkan pukul 14.48 menit waktu Indonesia Barat
01:38oleh Sementara Hakim Konstitusi Budi Atas
01:40dengan dibantu oleh Eris Satria Pamukas
01:43Francisca dan Ramadhani Putri Milasari sebagai panitra pengganti
01:47serta diadili oleh para pemohon dan atau kuasanya
01:50Dewan Perawak Kinariat atau yang mewakili
01:53dan Presiden atau yang mewakili
01:55serta pihak terkait
01:57Yayasan Edukasi Riset Cendikia dan atau kuasanya
02:00pihak terkait Suci Min dan kawan-kawan dan atau kuasanya
02:04dan pihak terkait Hesti Amir Wulan dan kawan-kawan dan atau kuasanya
Komentar

Dianjurkan