00:00Amar putusan mengadiri, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
00:05Dua, menyatakan penjelasan pasal 22 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2025
00:09tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2026
00:14Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2025
00:17nomor 179
00:19tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 7144
00:22tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara Indonesia
00:26dan memiliki kekuatan hukum ikat secara bersyarat
00:29sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2026
00:36sehingga untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun berikutnya
00:41anggaran program makan berkisi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan
00:46dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan dan pemisian
00:52dimaksud berlaku paling lambat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2028
00:59atau paling lama 2 tahun sejak putusan aku diucapkan
01:043. memerintahkan penguatan putusannya
01:06dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
01:094. memerintahkan permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya
01:14demikian diputus dan rapat perusahaan hakim oleh 9 hakim konstitusi
01:18nama-nama hakim dianggap diucapkan pada hari Senin tanggal 20 bulan Juli tahun 2026
01:23yang diucapkan dalam sidang plenum mahkamah konstitusi
01:26terbuka untuk pemumuman pada hari Kamis tanggal 30 bulan Juli tahun 2026
01:32selesai diucapkan pukul 14.48 menit waktu Indonesia Barat
01:38oleh Sementara Hakim Konstitusi Budi Atas
01:40dengan dibantu oleh Eris Satria Pamukas
01:43Francisca dan Ramadhani Putri Milasari sebagai panitra pengganti
01:47serta diadili oleh para pemohon dan atau kuasanya
01:50Dewan Perawak Kinariat atau yang mewakili
01:53dan Presiden atau yang mewakili
01:55serta pihak terkait
01:57Yayasan Edukasi Riset Cendikia dan atau kuasanya
02:00pihak terkait Suci Min dan kawan-kawan dan atau kuasanya
02:04dan pihak terkait Hesti Amir Wulan dan kawan-kawan dan atau kuasanya
Komentar