AKROBAT KONSTITUSI DAN MILITERISASI GIZI: ANATOMI REALPOLITIK DI BALIK PEMBAJAKAN ANGGARAN PENDIDIKAN
by Ipung Purwandono
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos fungsi pendidikan merupakan kemenangan normatif bagi masyarakat sipil, namun sekaligus menjadi ujian berat bagi integritas hukum di tengah kepungan realpolitik. Meskipun MK memberikan masa transisi hingga APBN 2028 untuk pemisahan total, terdapat keraguan sistematis apakah penguasa akan benar-benar patuh atau justru melakukan "akrobat regulasi" untuk menyiasati konstitusi. Program MBG bukan sekadar kebijakan publik, melainkan instrumen legitimasi politik utama rezim saat ini, sehingga kepatuhan prosedural sering kali dikalahkan oleh kepentingan mempertahankan kekuasaan.
Secara sistematis, terdapat tiga faktor utama yang mengancam efektivitas putusan MK ini:
DPR sebagai "Tukang Stempel": Dominasi koalisi parlemen yang sangat besar (koalisi gemuk) telah melumpuhkan fungsi check and balances, sehingga DPR berpotensi mengamankan ambisi eksekutif melalui modifikasi definisi "pendidikan" dalam undang-undang agar tetap bisa menampung anggaran gizi.
Militerisasi Program Sipil: Keterlibatan aktif TNI dan Polri dalam operasional dapur dan distribusi MBG menciptakan konflik kepentingan yang mematikan fungsi kontrol
,
. Ketika instrumen keamanan negara menjadi pelaksana program, kritik publik terhadap anggaran dapat dengan mudah distigmatisasi sebagai tindakan yang mengganggu ketahanan nasional atau stabilitas negara.
Erosi Legitimasi Moral dan Paranoia Digital: Di tengah upaya pemaksaan program, rezim menghadapi serangan balik melalui narasi sejarah "Londo Ireng" dan silsilah keluarga yang mendelegitimasi moral penguasa di mata publik. Di sisi lain, kerapuhan keamanan siber nasional menciptakan "bom waktu digital" di mana kebocoran data sensitif atau bukti forensik skandal elite menjadi satu-satunya mekanisme kontrol alternatif yang tersisa ketika institusi formal telah tunduk pada kekuasaan.
Kesimpulannya, pemisahan kekuasaan di Indonesia tengah berada dalam titik nadir; negara tidak lagi digerakkan oleh supremasi hukum, melainkan oleh kekuatan fisik aparat dan konsolidasi modal politik yang mampu mengabaikan mandat konstitusi demi keberlangsungan program populis.
Komentar