Mitos "Bos Mandiri": Legalisasi Kerja Rodi Digital dalam Perpres Ojol 2026
Perpres 27/2026 melabeli ojol sebagai UMKM—sebuah penyelundupan hukum untuk menghindari standar kerja layak ILO. Status "pengusaha" ini ilusi; driver tetap tersubordinasi algoritma tanpa kendali tarif. Akibat oversupply, pendapatan riil anjlok ke Rp2.000/minggu, sementara KUR justru menjadi jebakan utang. Ini taktik negara memoles statistik pengangguran sambil melegalkan eksploitasi prekariat digital demi melindungi modal korporasi.
Komentar