- 2 hari yang lalu
- #bolaliarkompastv
JAKARTA, KOMPAS.TV Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menyoroti soal masih kaburnya tuntutan pidana terhadap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Diketahui, Kasus eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih menyisakan banyak teka-teki, mulai dari asal-usul emas 74 kkg dan uang sekitar setengah triliun yang ditemukan, duduk perkara dan perang para tersangka, hingga misteri kematian karumga (kepala rumah tangga) Sutrimo di tengah proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
Saksikan pembahasan lengkapnya dalam #BolaLiarKompasTV episode "Teka-teki Misterius di Kasus Eks Jampidsus".
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683479/ray-rangkuti-abraham-samad-komisioner-kejaksaan-soal-tuntutan-pidana-eks-jampidsus-makin-buram
Diketahui, Kasus eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih menyisakan banyak teka-teki, mulai dari asal-usul emas 74 kkg dan uang sekitar setengah triliun yang ditemukan, duduk perkara dan perang para tersangka, hingga misteri kematian karumga (kepala rumah tangga) Sutrimo di tengah proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
Saksikan pembahasan lengkapnya dalam #BolaLiarKompasTV episode "Teka-teki Misterius di Kasus Eks Jampidsus".
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683479/ray-rangkuti-abraham-samad-komisioner-kejaksaan-soal-tuntutan-pidana-eks-jampidsus-makin-buram
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Halo, selamat malam saudara. Bola Riar kembali menggelendeng ke hadapan anda.
00:05Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pencucian uang X-Jampetsus Pebri Adriansah.
00:12Total ada tiga tersangka, yang di Pebri dan dua orang dekatnya, DR dan NH.
00:18Tujuh perusahaan dan 24 saksi juga sudah diperiksa, tapi apa peran dan konstruksi perkara yang menjadik Pebri tak kunjung gamblang
00:26diungkap penyidik.
00:27Penasaran hukum Pebri pun turut menyoal pidana asal, sebab ujuk-ujuk Pebri disangkakan pasal pidana pencucian uang.
00:35Belum tuntas kejelasan asal usul emas puluhan kilogram dan uang setengah triliun, kini misteri lain menyembun.
00:43Kematian Sutrimo yang merupakan kepala rumah tangga X-Jampetsus menambah daftar misteri kasus Pebri.
00:50Mengapa sejumlah teka-teki di sekitar kasus Pebri masih jadi misteri?
00:54Apakah ada upaya menggembok kotak Pandora, atau dengan kata lain ada dugaan obstruction of justice, sehingga perkaranya tak bisa dibuka
01:03selebar-lebarnya?
01:04Kita ulas lengkapnya dalam bola liar bersama saya, masih tertarikan.
01:12Topik malam ini kita bahas dengan sejumlah narasumber yang sudah hadir di studio saya menyapa.
01:16Pebri Diansah, penasaran hukum Pebri Adiansah.
01:19Selamat malam, Mas.
01:21Dita Serena Kolobonso, Komisioner Komisi Kejaksanaan malam, Borita.
01:27Abraham Selamat, Ketua KPK 2011-2015, halo Bang Selamat.
01:32Sugang Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, malam Pak Sugang.
01:37Lalola Isterkaban, Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch, halo.
01:41Halola.
01:42Todung Melia Ludis, Advokal Senior, halo selamat malam Pak Todung.
01:47Ini bintangnya kayaknya ya, Rang Putih, Direktur Sekutif, Lengkar Madani, halo Bang.
01:52Halo, selamat malam.
01:54Selamat malam.
01:55Saya ke Mas Febri dulu kalau begitu.
01:57Mas Febri, kita sudah ketahui bahwa dua tangan kanan Febri sudah jadi tersangka, yaitu DR dan ENH.
02:03Lalu kemudian satu orang lainnya, saksi kunci yaitu Ferry.
02:06Apakah Anda sendiri merasa pidana asal yang Anda soal masih kabur atau sudah terbuka?
02:12Jadi kita pertama perlu fokus dulu pada penanganan perkara di Kejaksaan.
02:18Karena sebelumnya itu penanganan di Polri kan, saya fokus di penanganan perkara di Kejaksaan.
02:24Di Kejaksaan itu, agar clear, ada tiga seperindik yang diterbitkan.
02:29Surat Perintah Penyidikan, seperindik umum istilahnya.
02:32Kami menduga itu tahapan yang dilakukan memang oleh Kejaksaan untuk tidak menelan mentah-mentah status yang sudah ada di Polri
02:41sebelumnya.
02:42Karena memang menurutku ha begitu.
02:44Tapi dari tiga seperindik ini, justru penetapan tersangka yang dilakukan adalah bukan dalam tindak pidana asalnya.
02:53Tindak pidana asalnya misalnya, kalau dari tiga seperindik kan ada disebut tindak pidana korupsi.
03:00Tapi justru penetapan tersangka dilakukan dalam seperindik tindak pidana pencucian uang.
03:06Menjadi pertanyaan, ada ketentuan di pasal 74 Undang-Undang 8 tahun 2010 yang mengatakan kurang lebih begini.
03:14Dalam hal proses penyidikan tindak pidana asal dilakukan, kemudian ditemukan pencucian uang, maka dilakukan proses penyidikan tindak pidana pencucian uang.
03:27Pertanyaannya, apakah mungkin ketika katakanlah ada penyidikan tindak pidana asal, kemudian dilakukan dalam waktu yang sangat dekat penyidikan tindak pidana
03:40pencucian uang,
03:40pertanyaannya, seberapa signifikan bukti yang dimiliki untuk kemudian lompat ke pidana pencucian uang ini.
03:49Sementara Pak FA itu tidak menjadi tersangka dalam perkara seperindik umum yang ditangani oleh kejaksaan.
03:57Itu yang menjadi persoalan.
03:59Nah, pada proses pemeriksaan kemarin memang ada pertanyaan, karena tersangka ini kan punya hak untuk mengetahui apa yang sebenarnya dituduhkan
04:07pada dirinya.
04:08Kuhab menjamin hak tersebut, dan itu tidak disampaikan secara clear.
04:13Padahal Kuhab bilang, tersangka punya hak disampaikan sejelas-jelasnya tentang perbuatan apa yang dituduhkan pada dirinya,
04:22dan kemudian apa yang dia langgar.
04:25Pasalnya ada, apa yang dilanggar, tapi perbuatan apa yang dituduhkan itu tidak jelas, termasuk tindak pidana pencucian uang ini.
04:32Satu isu utamanya adalah, kalau seseorang dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang,
04:38maka ada tiga delik di sana.
04:40Menempatkan hasil tindak pidana, atau menyamarkan hasil tindak pidana, atau menerima hasil tindak pidana.
04:47Semua pasal digunakan dalam proses penyidikan tersebut.
04:51Pertanyaannya, mana yang merupakan hasil tindak pidana, dan hasil tindak pidana apa?
04:57Contoh yang paling sederhana, ketika kita bicara ada temuan emas, ada temuan uang falas begitu.
05:04Pertanyaan pertamanya, itu punya siapa?
05:08Ini belum terjawab secara clear, dan kami juga belum pernah mendapat penjelasan, mungkin publik apalagi ya,
05:14tidak pernah mendapat penjelasan, siapa sebenarnya pemilik emas dan falas ini?
05:19Itu yang pertama.
05:20Kalau nanti sudah diketahui pemiliknya, baru kita bicara, ini sumbernya dari mana?
05:26Kalau sumbernya dari penghasilan yang sah, tidak ada isu.
05:29Tapi kalau sumbernya dari tindak pidana, kita bicara lagi.
05:33Tindak pidana yang mana?
05:34Ada 25 jenis predikat crime di undang-undang 8 tahun 2010.
05:39Tentu tidak boleh gegabah.
05:40Yang jadi soal adalah, di sprindik surat perintah penyidikan pencucian uang itu,
05:46pasal yang disebut itu gelondongan.
05:49607 KUHP.
05:50607 KUHP itu disebutkan ada 25 jenis tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang.
05:58Inilah yang menurut kami perlu clear, karena kalau kita penegakan hukum itu tidak clear,
06:04fakta-faktanya tidak clear hukumnya, kita seperti berada di ruang yang gelap,
06:10semuanya samar-samar, sehingga mungkin kita tidak akan menemukan apa-apa di sana.
06:14Oke, jadi kalau menurut Anda memang belum clear sampai saat ini, coba saya tanya ke Bang Re.
06:18Bang Re, Anda sendiri melihat bagaimana penanganan kejagung ini sudah gamblang atau belum mewakili suara masyarakat tadi?
06:22Saya malah jadi bertanya lagi nih, sengaja dibuat tidak jelas penuntutannya atau bagaimana?
06:31Nah, sebab kalau kita mendengar kemarin itu dari pihak kepolisian, kan mereka menggunakan dua tuh.
06:37Pertama, tindak pidana korupsi dan TPPU.
06:41Itu dari yang kepolisian tuh.
06:43Kok kenapa di kejaksaan tiba-tiba tindak pidana korupsinya, tanda kutip hilang?
06:50Nah, disini dua kemungkinan, memang dasar penuntut penetapan tersangka terhadap EPA yang dilakukan oleh kepolisian
06:59yang dianggap oleh kejaksaan kurang memadai, kurang tepat.
07:03Atau begitu kasus ini kemudian diserahkan kepada kejaksaan oleh kepolisian,
07:10oleh kejaksaan kok bisa tindak pidana korupsinya itu dihilangkan?
07:15Sehingga saya kan ada tindak pidana korupsi itu.
07:18Yang dipindahkan, yang dilakukan oleh kepolisian gitu.
07:22Nah, kalau kita merujuk ke soal TKTQ, ini TKTQ baru nih.
07:27Apa sih sebetulnya pihak kejaksaan betul-betul mau menuntaskan kasus ini
07:33atau melokalisir kasus ini atau menjadikannya makin buram gitu loh kira-kira tuh?
07:40Melokalisir atau buram?
07:41Ibu Rita, silahkan dijawab.
07:43Bagaimana menurut Anda yang disampaikan oleh Bang Ray barusan?
07:46Ini kok jadi buram dari aspek pengawasan seperti apa?
07:49Ya, kalau kami dari Komisi Kejaksaan melakukan pengawasan terhadap proses ya.
07:55Proses yang kalau dilihat dari sejak awal ditangani oleh kejaksaan,
08:01kami melihat ada perkembangan dari pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan
08:11sampai saat ini ada 24 yang disampaikan oleh tim 9.
08:17Dan kemudian penambahan tersangka hari ini menjadi tiga dan juga ahli yang juga didengarkan.
08:28Tentunya materi yang dibahas di dalam, dalam arti misalnya pemeriksaan tersangka,
08:37itu memang mungkin tim penasihat hukumnya yang berbicara.
08:42Langkah korupsinya tadi dihapuskan, katanya itu kenapa kira-kira dalam pengawasan ini?
08:46Kalau kita lihat dari penjelasan yang ada proses sekarang ini, masih berjalan.
08:53Tindak TPPU yang disangkakan dengan seperindik yang keempat,
08:58dan dikaitkan dengan tiga seperindik terdahulu, saya kira masih berjalan.
09:02Tapi soal pidana asalnya masih dipertanyakan juga tadi sama Mas Febri.
09:05Ya, saya kira penjelasan yang disampaikan dalam hal ini oleh kejaksaan,
09:11proses yang berlangsung, ada kemajuan.
09:15Dalam arti dari semua hal yang disampaikan,
09:19memang secara keseluruhan, kaitannya satu sama lain, belum ada penjelasan.
09:26Dalam artian jelasan perkaraan.
09:27Sebeliknya Bu ya, kalau...
09:28Maaf, tapi satu lagi.
09:32Untuk penyataan tersangka dari masing-masing pihak,
09:36itu disertai dengan dua bukti yang sah.
09:39Jadi masing-masing itu ada kaitannya.
09:43Saya kira kita sama-sama melihat proses yang berlangsung di sini.
09:48Justru penjelasan Bung Febri tadi itu,
09:51membuka kemungkinan pertanyaan yang kita sebutkan tadi,
09:54kenapa tidak ada upaya untuk mengejar pidana asalnya?
09:59Yang ketika itu dilakukan oleh kepolisian disebutkan ada soal korupsinya.
10:04Tapi dikejaksaan tiba-tiba hilang.
10:07Karena hilang itulah sekarang oleh Febri dianggap buram.
10:11Yang dinyatakan oleh pengacaranya Bung Febri ini,
10:15ini gak jelas ini tuntutan.
10:17Karena pidana asalnya belum ketahuan kok tiba-tiba
10:20sudah dinyatakan yang bersakutan TPPU.
10:23Dan lebih parah lagi,
10:26harta benda yang tersangkakan,
10:28yang dimiliki oleh saudara Febri itu,
10:31belum jelas juga statusnya.
10:32Benar gak punya Febri atau tidak?
10:35Sayangnya kita baru dengar
10:39penasihat hukum dari tersangka ya.
10:41Dan untuk keterangan-keterangan yang disampaikan
10:44dengan berbagai pihak itu,
10:46secara langsung memang Komisi Kejaksaan
10:48tidak nongkrong di situ,
10:50dengerin proses-proses yang ada,
10:52karena itu di luar dari kewenangan kami.
10:54Tapi saya kira proses yang sedang berlangsung,
10:57sangat kami hormati,
10:58dan progres yang terjadi dengan penambahan tersangka
11:04dan kemudian tujuh perusahaan yang didengar keterangannya.
11:06Apalagi masuk dengan saksi yang minta perlindungan,
11:10saksi LPSK, segala macam.
11:11Itu adalah sesuatu kemajuan yang saya kira
11:15itu menjadi penting untuk juga dicermati.
11:17Oke, Pak Torung,
11:18kalau menurut Anies ini konstruksi perkara
11:19sebenarnya sudah jelas atau belum?
11:22Tadi kan Saudara Febri sudah mengatakan ya,
11:25dia bertanya kenapa tiba-tiba
11:28tindak pidana yang dipersoalkan itu pencucian uang.
11:32Tapi saya ingin sebetulnya,
11:35menggaris bahwa apa yang dikatakan oleh Roy Rangkuti,
11:40ini puzzle.
11:41Puzzle yang begitu besar karena belum pernah terjadi.
11:45Jampitsus yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi,
11:48walaupun kita masih mempertanyakan penyidikannya sejauh mana,
11:52ini kan belum pernah terjadi dalam secara Indonesia.
11:55Nah, kalau kita bicara kejahatan,
11:57there's no perfect crime.
11:59Tidak adalah kejahatan yang sempurna.
12:00Tetapi, bukti-bukti itu akan keluar.
12:06Bukti-bukti itu akan datang.
12:07Jadi, yang dikatakan itu adalah
12:09there is only undiscovered evidence.
12:13Jadi, evidence-nya ini yang kita akan tunggu sekarang ini.
12:16Dari pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
12:19Sebab menurut saya,
12:21ini sulit untuk kita bisa lepaskan dalam big pictures,
12:26gambar yang lebih besar.
12:27Karena, apakah itu tadi pencucian uang,
12:31korupsi dalam kasus Asabri,
12:33Jiwasraya,
12:35Batubara,
12:36ini pasti
12:38melibatkan banyak pihak.
12:40Ini bukan kejahatan individual.
12:41Kejahatan ini banyak sekali yang terlibat pastinya.
12:45Nah, pelan-pelan,
12:46pasti akan ada
12:49yang menyanyi.
12:51Kalau dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi,
12:53ini Saudara Abram Samad ada di sini,
12:55kita selalu bicara,
12:56follow the money.
12:58Atau,
12:59aset tracing.
13:01Tracing aset,
13:02itu yang akan
13:03membuka pintu
13:06seluas-luasnya,
13:08siapa sih yang terlibat,
13:09tadi disebut kasus
13:11kepala rubah tangga.
13:12Nah, itu juga akan
13:14ketahuan.
13:15Tidak mungkin tidak ketahuan.
13:16Jadi, mungkin
13:17Febri perlu agak
13:18bersabar sedikit,
13:21supaya
13:21ini akan terbongkar
13:23satu demi satu.
13:24Sebab menurut saya,
13:25kalau kita melihat
13:27apa yang terjadi
13:28di kejahatan ini,
13:30ini sudah
13:31apa yang kita sebut
13:32di KPK itu,
13:33Bung Abraham,
13:34state capture corruption.
13:37Jadi, state itu sudah dikuasain
13:40untuk
13:40mengakumulasi
13:42capital.
13:44Dan kalau kita lihat,
13:44berapa sih rumah
13:46yang dimiliki oleh
13:48Jampitsus?
13:4812.
13:50Berapa sih uang
13:51yang disita di rumah
13:52Jampitsus di Sentul?
13:55476 miliar rupiah.
13:57Dan 74 kilogram.
13:59Tidak mungkin
14:00tidak akan
14:01ada yang menyanyi.
14:03Pasti ada yang menyanyi.
14:03Jadi,
14:04saya tidak terlalu
14:05concern sekarang
14:05dengan soal-soal teknis
14:07yang diajukan oleh
14:08Febri.
14:09Saya ingin melihat
14:10dalam konteks
14:10big picture
14:11bagaimana Indonesia
14:12memperintas korupsi.
14:13Dan di sini
14:14kita tidak boleh.
14:15Bang Samad,
14:16kalau menurut
14:17Abang sendiri,
14:17perkara ini sebenarnya
14:18gampang dibongkar atau tidak?
14:19Oke,
14:20kalau Bang Todiung
14:22lebih kepada
14:23gambaran besar,
14:24saya ingin lebih teknis.
14:25Karena
14:26pengalaman
14:27KPK pertama kali
14:29menggunakan
14:30tindak
14:31pidana pencucian uang,
14:32itu di era saya.
14:34Oleh karena itu,
14:35kalau berkaca
14:36pada kasus Febri,
14:37saya melihat
14:38ada sesuatu
14:39yang masih perlu
14:40diperdebatkan.
14:41Pertama,
14:42kalau kita memperdebatkan
14:43tentang predikat crime,
14:45tindak pidana asalnya,
14:47sebenarnya sudah ada,
14:48yaitu korupsi.
14:49Tapi,
14:50yang harus dirinci,
14:52jenis,
14:53jenis korupsi apa?
14:56Apakah dia
14:57suap,
14:58ya,
14:58pasal 11,
14:5912,
14:59dan 13,
15:00ataukah gratifikasi,
15:02pasal 12,
15:03B, C,
15:04dan 11,
15:05atau pemerasan,
15:06pasal 12 E,
15:08F,
15:08dan G,
15:09atau pasal
15:11yang berhubungan
15:12dengan penyalahgunaan
15:13WMN,
15:14memperkaya diri,
15:15pasal 2 dan 3.
15:16Kenapa ini menjadi penting?
15:18Karena,
15:19kalau ini sudah ditentukan
15:20sejak dari awal,
15:21karena waktu zaman saya,
15:22begitu kita menetapkan
15:24seorang tersangka
15:25dan kemudian kita
15:26menggunakan
15:27tindak pidana
15:28pencucian uang,
15:30maka predikat crime-nya
15:31kita tentukan,
15:32misalnya korupsi,
15:34jenisnya kemudian
15:35kita harus tentukan,
15:36karena itu berkaitan
15:37dengan
15:38perkembangan
15:40penyelidikan selanjutnya.
15:41Contohnya misalnya,
15:42kenapa sejak dari awal
15:44harus ditentukan
15:45jenis,
15:45jenis,
15:46saya menggunakan
15:47istilah jenis,
15:47karena korupsi itu
15:48ada beberapa jenis.
15:49Misalnya,
15:50kalau jenisnya
15:51suap,
15:52yang tadi saya katakan
15:53pasal 11,
15:5412,
15:54atau 13,
15:55maka
15:56secara otomatis
15:58juga harus
15:59ditentukan
16:00siapa tersangka
16:01pemberi suap.
16:02Itu penting.
16:04Itu yang kita belum tahu
16:04sampai sekarang.
16:05Itu yang kabur
16:06sampai sekarang.
16:06Atau kalau dia
16:07menggunakan
16:08jenis
16:11predikat crime-korupsi,
16:12tapi jenisnya
16:12gratifikasi,
16:14maka dia juga
16:14akan menentukan
16:15tersangka
16:16siapa pemberinya,
16:17misalnya
16:17dalam pasal 12,
16:19B,
16:19C,
16:20dan 11.
16:21Atau
16:22kalau dia
16:22menggunakan
16:23jenis korupsi,
16:25misalnya
16:25pemerasan,
16:26ya nggak perlu
16:27ada pemberi.
16:27dan pasal 2
16:30dan 3.
16:30Oleh karena itu
16:31itu menjadi penting
16:31menurut saya.
16:33Jadi yang terjadi
16:34di kasus Febris
16:35sebenarnya
16:35predikat crime
16:37menurut saya
16:37sudah ada
16:39korupsi,
16:40tapi jenisnya
16:41yang belum diurai,
16:43belum dijelaskan.
16:44Karena itu penting,
16:45karena begitu
16:46dia jelaskan
16:47misalnya
16:47kejaksaan
16:48secara akuntabel
16:49dan transparan
16:50menyatakan
16:51predikat crime-nya
16:52jenisnya misalnya
16:53korupsi
16:54suap,
16:56maka
16:56selanjutnya
16:57siapa
16:59pemberinya,
17:00siapa yang jadi
17:00tersangka
17:01pemberi suap itu
17:02atau kalau
17:02berhormatifikasi
17:03siapa?
17:04Pak Bram Zaman,
17:04itulah yang jadi
17:05masalah kita
17:06dari awal.
17:07Karena Bung Pepe
17:07mengakui
17:08dan menyampaikan
17:09kepada kita tadi
17:10ini dibuat
17:12gelondongan.
17:12Iya.
17:13Dari sekian
17:14jenis itu,
17:15belum ketahuan nih
17:15jenis korupsi
17:16yang mana
17:17yang dicangkakan
17:18kepada MA.
17:19Sepakat.
17:20Makanya itu
17:20saya bilang
17:21disinilah
17:22kelemahannya
17:22sebenarnya
17:23kejaksaan itu.
17:24Beda dengan
17:25ketika tadi
17:25saya cerita
17:26pengalaman KPK,
17:27pertama kali KPK
17:28menggunakan
17:29TPP itu
17:29di jaman saya.
17:30Jadi kita
17:31betul-betul
17:31prudent.
17:33Karena itu
17:33bagian dari
17:34pertanggung jawaban
17:35kita kepada
17:35publik.
17:36Begitu kita
17:37menjelaskan
17:38bahwa seseorang
17:38setelah kita
17:39menemukan
17:39predikat
17:40korupsi,
17:41kita harus
17:42menentukan
17:42jenisnya dulu
17:43Pak Sugeng.
17:44Apakah dia
17:45suap
17:45atau gratifikasi
17:47atau pasal
17:48dua dan tiga
17:49agar supaya
17:51pengembangannya
17:51itu semakin jelas
17:52ke depan.
17:53Kalau misalnya
17:53dia suap
17:54atau gratifikasi,
17:55maka pada saat itu
17:56kita harus menentukan
17:57siapa tersangka
17:58pemberi suapnya.
17:59Kan ini aneh.
18:00Ada duit,
18:02ada emas,
18:04apakah ini
18:04kategorinya suap
18:05atau gratifikasi.
18:07Kalau dia kategorinya
18:08suap, gratifikasi,
18:09siapa pemberi,
18:09siapa pemilik
18:10di situ.
18:11Siapa pemberi,
18:12siapa penerima.
18:13Ada dua tersangka,
18:14satu saksi.
18:15Apakah ini mempermudah?
18:16Harusnya gampang sekali
18:17untuk mencari tahu
18:18siapa menerima,
18:19siapa yang memberikan uang.
18:20Saksi kunci,
18:21nanti dijawab pasu
18:22gengkam,
18:22tetap di Bola Lear.
18:29Terima kasih.
Komentar