Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan perkara nomor 40/ Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait gugatan uji materi di MK mengenai penggunaan anggaran Pendidikan untuk program MBG.

Dalam amar putusan Hakim MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk Sebagian. [TIMECODE 36:31]

Hakim menyampaikan anggaran program makan bergizi gratis yang bukan merupakan komponen utama Pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan Pendidikan.

"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujar Suhartoyo.

Video Editor: Aqshal

Produser: Theo Reza

#breakingnews #mbg #mahkamahkonstitusi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/683128/full-putusan-mk-program-mbg-tak-boleh-lagi-pakai-anggaran-pendidikan-di-apbn
Transkrip
00:00Dilanjutkan pengucapan nomor 40.
00:05Putusan nomor 40 garis miring PUU garis datar 24 Romawi garis miring 2026.
00:13Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang ma'asa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
00:19yang mengadili permohonan pengujian Undang-Undang pada tingkat pertama dan terakhir
00:24menjatuhkan putusan dalam permohonan pengujian Undang-Undang nomor 17 tahun 2025
00:30tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2026
00:36terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
00:41yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara atau pemohon 1
00:47Zakwan Fadil Putra Kusuma atau pemohon 2
00:51Muhammad Jundi Fatih Rizki atau pemohon 3
00:55Riksa Anung Andita Putra atau pemohon 4
00:58Saed atau pemohon 5
01:01dan Indra Kusuma atau pemohon 6
01:03memberi kuasa kepada Afah Rurozi dan kawan-kawan
01:07selanjutnya disebut sebagai para pemohon
01:10membaca permohonan para pemohon dan seterusnya dianggap diucapkan
01:15duduk perkara dan seterusnya dianggap diucapkan
01:18Pertimbangan Hukum
01:20Kewenangan Mahkamah
01:21Mahkamah berwenang mengadili permohonan akwo
01:24Kedudukan Hukum Pemohon
01:26Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan akwo
01:31Pokok permohonan
01:33Paragraf 3.7 sampai dengan 3.14
01:37dan seterusnya dianggap diucapkan
01:39Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
01:43Permohonan, bukti-bukti serta keterangan ahli dan saksi yang diajukan oleh para pemohon
01:49Keterangan DPR serta keterangan ahli yang diajukan DPR
01:53Keterangan Presiden serta keterangan ahli dan saksi yang diajukan Presiden
01:57Keterangan para pihak terkait dan bukti yang diajukan
02:00Kesimpulan para pemohon
02:02Kesimpulan Presiden
02:04Kesimpulan pihak terkait
02:06Dan keterangan amikus kurei
02:08Persoalan konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah
02:12Apakah Norma Pasal 22 Ayat 3 UU 17 Tahun 2025
02:17Menimbulkan ketidakpastian hukum
02:20Dan bertentangkan dengan amanat konstitusi
02:23Berkaitan dengan ketentuan alokasi anggaran penyelenggaran pendidikan
02:27Dan seterusnya dianggap diucapkan
02:29Bahwa Norma Pasal 22 Ayat 3 UU 17 Tahun 2025
02:34Dimohonkan pengujian merupakan bagian dari Norma Undang-Undang
02:38Yang menetapkan susunan dan ketentuan dalam APBN Tahun 2026
02:43Dalam hal ini
02:44Norma Pasal 22 UU 17 Tahun 2025
02:47Secara umum merupakan Norma dalam Undang-Undang APBN 2026
02:52Yang mengatur mengenai anggaran pendidikan dalam anggaran belanja negara
02:56Selain menetapkan besaran anggaran pendidikan
02:59Norma Pasal Akwo juga menyatakan
03:01Mengenai besaran presentasi anggaran pendidikan
03:04Yaitu sebesar 20% dari total anggaran belanja negara
03:08Selanjutnya Pasal 22 Ayat 3 UU Akwo
03:12Menyebutkan pendanaan operasional penyelenggaran pendidikan
03:16Sebagai bagian dari pos yang diabayai oleh anggaran pendidikan dimaksud
03:21Sementara itu pengaturan mengenai investasi dan pengelolaan dana abadi
03:26Terdapat pada Pasal 22 Ayat 4 dan Ayat 5 Undang-Undang AKwo
03:31Apabila disandingkan dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai APBN tahun sebelumnya
03:36Yaitu UU 62 tahun 2024
03:39Maka terdapat kesamaan diantara kedua Undang-Undang tersebut
03:43Dalam mengatur struktur anggaran pendidikan
03:45Yaitu Pasal 22 UU 17 tahun 2025
03:48Dengan Pasal 22 UU 62 tahun 2024
03:53Yakni terdiri atas pengaturan mengenai penetapan besaran anggaran pendidikan
03:57Perhitungan presentasi anggaran pendidikan
04:00Penyebutan operasional penyelenggaran pendidikan
04:03Investasi pos pendidikan dan pengelolaan dana abadi
04:07Selain itu sebagaimana Undang-Undang 17 tahun 2025
04:11Penjelasan Pasal 22 Ayat 2 UU 62 tahun 2024
04:16Juga menyatakan bahwa pendanaan operasional penyelenggaran pendidikan
04:20Termasuk program makan bergisi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaran pendidikan
04:25Baik umum maupun keagamaan
04:28Oleh karena itu
04:29Pencantuman program makan bergisi pada bagian penjelasan
04:33Yang merupakan salah satu operasional penyelenggaran pendidikan
04:36Telah dimuat juga pada APBN 2025
04:39Dalam praktiknya
04:41Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 UU 62 tahun 2024
04:45Menjadi dasar pelaksanaan program makan bergisi
04:48Yang menggunakan alokasi anggaran pendidikan
04:51Sejak penetapan APBN 2025
04:55Selanjutnya program makan bergisi
04:56Sebagaimana dicantumkan pada penjelasan
04:59Atas norma Pasal 22 Ayat 3 UU 17 tahun 2025
05:03Yang sebelumnya terdapat pada penjelasan
05:05Pasal 22 Ayat 3 UU 62 tahun 2024
05:09Merupakan salah satu program penjabaran visi, misi, dan program
05:14Pasangan Presiden dan Wakil Presiden
05:16Hasil pemilihan umum tahun 2024
05:18Yang disusun berdasarkan RPJPN dan dituangkan dalam RPJMN
05:23Khusus terkait program makan bergisi
05:26Diatur lebih lanjut dalam Perpres 115 tahun 2025
05:31Yang antara lain mengatur bahwa program makan bergisi gratis adalah
05:37Program prioritas nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah
05:41Dalam bentuk pemberian makanan bergisi secara gratis
05:44Yang tepat sasaran dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
05:49Melalui peningkatan status gisi kepada kelompok sasaran
05:52Oleh karenanya sejak ditetapkannya Peraturan Presiden AKUO
05:59Program makan bergisi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaran pendidikan
06:03Baik umum maupun keagamaan sebagaimana disebut dalam penjelasan Pasal 22 Ayat 3 U62 tahun 2024
06:12Direalisasikan dalam bentuk program makan bergisi gratis atau MBG
06:17Dengan mendasarkan pada Perpres 115 tahun 2025 tersebut
06:21Sebagai pengaturan mengenai mekanisme dan tata kelolanya
06:25Berkenan dengan hal ini perlu ditegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon AKUO
06:30Pada dasarnya tidak mempersoalkan keberadaan program pemerintah
06:35Mengenai penyediaan makan bergisi gratis
06:38Baik yang dilaksanakan di dalam maupun di luar ruang lingkup penyelenggaran pendidikan
06:43Melainkan terhadap alokasi anggaran penempatan program MBG tersebut
06:47Yang menggunakan pos anggaran pendidikan
06:50Dalam hal ini, Mahkamah perlu menegaskan pula bahwa
06:54Program pemberian makan bergisi tanpa dipungut biaya kepada anggota masyarakat
06:59Yang menjadi sasaran juga merupakan salah satu amanat konstitusi
07:03Pasal 28 H Ayat 1 UU DNRI tahun 1945
07:09Menegaskan hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
07:14Serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
07:16Sebagai salah satu hak konstitusional warga negara
07:20Sementara itu, Pasal 34 Ayat 3 UU DNRI tahun 1945 menegaskan
07:26Tanggung jawab negara dalam jaminan sosial dan tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai
07:31Oleh karena itu, konstitusi mengakui hak kesehatan sebagai salah satu hak konstitusional warga negara
07:37Dan merupakan kewajiban negara untuk melakukan intervensi
07:41Dalam bentuk pelaksanaan program pemerintah demi memenuhi hak tersebut
07:46Dalam kerangka hukum internasional, kebutuhan akan gisi berkaitan erat dengan hak asasi manusia yang diatur dalam International Covenant on Economic,
07:57Social and Cultural Rights yang telah disahkan melalui UU 11 tahun 2025
08:02Ulangi UU 11 tahun 2005
08:05Dalam konvenant tersebut, dinyatakan bahwa salah satu hak asasi manusia yang termasuk ke dalam hak ekonomi, sosial, dan budaya adalah
08:16hak setiap orang akan suatu standar penghidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya
08:21Termasuk makanan, pakaian, dan perumahan yang cukup, dan perbaikan kondisi penghidupan yang terus menerus
08:28Dan bahwa negara-negara peserta penyajian yang mengakui hak hakiki setiap orang untuk bebas dari kelaparan
08:36Akan mengambil tindakan secara perorangan dan melalui kerjasama internasional termasuk program khusus yang diperlukan dalam bentuk memperbaiki metode produksi, konservasi,
08:48dan distribusi makanan
08:49Dan memanfaatkan sepenuhnya pengatuan teknik dan ilmu pengetahuan dengan menyebarkan pengetahuan tentang prinsip-prinsip ilmu gizi
08:57Dan dengan mengembangkan atau memperbarui sistem agar ia demi sedemikian rupa sehingga mencapai pembangunan yang pemanfaatan sumber daya alam yang
09:07paling efisien
09:09Selanjutnya, program MBG ditetapkan sebagai program prioritas nasional yang tercantum dalam lampiran 1 per pres 12 tahun 2025
09:19Yang merupakan langkah konkret untuk mencapai sansaran jangka menengah dalam hal penurunan kemiskinan
09:26Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi serta berkelanjutan
09:31Oleh karena itu, program MBG telah dinyatakan sebagai program prioritas nasional
09:37Merupakan salah satu program khusus yang ditujukan untuk melaksanakan kewajiban negara
09:42Dalam memenuhi hak-hak yang dijamin oleh konstitusi yang berlandaskan pada hak hakiki setiap warga negara
09:50Atas makanan dan kebutuhan gizi
09:52Sebagaimana pula diakui dalam hukum internasional sebagai hak asasi manusia yang bersifat universal
09:59Dalam hal ini, makamah secara prinsip memahami urgensi program MBG
10:05Dan korelasinya dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara
10:09Yang harus diupayakan pemenuhannya dan pemerataannya secara bertahap
10:14Oleh karena itu, program MBG dalam tujuannya untuk melaksanakan kewajiban negara tersebut
10:21Adalah konstitusional dan harus didukung oleh anggaran yang memadai dan proporsional
10:27Yang ditetapkan secara tegas dan bersifat khusus dalam APBN garis miring APBD
10:34Bahwa selanjutnya, sebagaimana telah mahkamah uraikan di atas program MBG
10:39Sejak penetapan APBN tahun anggaran 2025
10:42Telah ditempatkan sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan
10:47Melalui penjelasan pasal 22 ayat 3 undang-undang 62 2024
10:51Yang kemudian dimunculkan kembali dalam penjelasan pasal 22 ayat 3 undang-undang 17 2025
10:58Dalam menjelaskan operasional penyelenggaraan pendidikan untuk APBN tahun 2026
11:04Berkenaan dengan hal ini, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan
11:10Pada tahun anggaran 2026, telah dialokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun
11:18Yang mencapai sekurang-kurangnya 20% dari APBN 2026
11:23Dari jumlah tersebut dialokasikan Rp223,6 triliun untuk program MBG
11:30Bagi penerima manfaat untuk siswa sekolah atau madrasa
11:34Ada pun rincian anggaran belanja dalam APBN 2026
11:38Dituangkan dalam Perpres 118 2025
11:42Sementara itu, terkait pelaksanaan penyediaan dan penyaluran MBG tahun 2026
11:47Tercantum dalam Undang-Undang APBN 2026
11:50Dan lampiran 3 Perpres 118 2025
11:54Yang terbagi atas penyediaan dan penyaluran MBG untuk anak sekolah di seluruh Indonesia
11:59Yang menggunakan anggaran pendidikan
12:01Dan penyediaan dan penyaluran MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita
12:06Di seluruh Indonesia yang menggunakan anggaran kesehatan
12:09Oleh karena itu, berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut
12:12Terdapat fakta hukum bahwa penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang 17 2025
12:18Telah dijadikan dasar hukum pemerintah untuk menempatkan program MBG
12:23Sebagai program makan bergisi ke dalam alokasi anggaran pendidikan
12:27Sehingga penyelenggeraan program dimaksud
12:29Menggunakan alokasi anggaran pendidikan tahun anggaran 2026
12:35Berkenaan dengan hal tersebut, sebagaimana telah makam uraikan di atas
12:39Khususnya berkenaan dengan konstitusionalitas penyelenggaran sistem pendidikan nasional
12:44Dalam menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
12:48Negara harus berpedoman pada semangat yang diamanatkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945
12:55Hal ini termasuk dalam menyusun anggaran dalam bentuk APBN setiap tahunnya
13:00Dan menentukan hal-hal atau komponen apa saja yang seharusnya menjadi prioritas
13:05Dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional
13:08Pasal 31 Ayat 1 UDNRI tahun 1945 menyatakan bahwa
13:12Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
13:15Lalu Pasal 31 Ayat 2 UDNRI tahun 1945 menegaskan bahwa
13:20Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
13:24Dan pemerintah wajib membiayainya
13:27Selanjutnya Pasal 31 Ayat 3 UDNRI tahun 1945
13:31Memerintahkan negara untuk membuat undang-undang yang mengatur sistem pendidikan nasional
13:36Yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan
13:39Serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
13:43Yang diatur dengan undang-undang
13:45Serta dalam Pasal 31 Ayat 4 UDNRI tahun 1945
13:50Yang memerintahkan agar negara memprioritaskan anggaran pendidikan
13:54Sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara
13:59Serta dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaran pendidikan nasional
14:07Selain itu dalam Pasal 31 Ayat 5 UDNRI tahun 1945
14:11Terkandung pula kewajiban pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
14:16Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
14:19Untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
14:25Oleh karena itu, keseluruhan amanat konstitusi ini harus terwujud secara optimal
14:30Dalam penyelenggaran pendidikan nasional oleh pemerintah
14:34Termasuk optimalisasi anggaran pendidikan dalam rancangan APBN setiap tahun
14:38Berkaitan dengan hal tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa kepastian prioritas anggaran pendidikan
14:44Sekurang-kurangnya sebesar 20% dari APBN adalah suatu keniscayaan
14:49Untuk mewujudkan kewajiban negara dalam memenuhi amanat konstitusi di atas
14:54Di antaranya, mewujudkan kewajiban konstitusional pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar
14:59Yang menjadi prioritas sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Ayat 2 UUDNRI tahun 1945
15:06Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut
15:09Anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan
15:14Untuk penyelenggaran operasional komponen utama pendidikan
15:18Yang berkaitan langsung dengan penyelenggaran pendidikan
15:20Dalam hal ini, penegasan dimaksud penting dilakukan
15:24Karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN
15:28Anggaran operasional pendidikan dan anggaran nasional pendidikan
15:32Untuk tujuan yang bersifat fundamental
15:33Sebagai mana dipertimbangkan di atas seharusnya
15:36Tidak boleh terdampak atau dikurangi
15:39Oleh karena itu, negara harus tegas
15:41Dan konsisten dalam menentukan komponen utama apa saja
15:45Yang berkaitan langsung dengan penyelenggaran pendidikan
15:48Sebab pemanfaatan anggaran yang telah diprioritaskan untuk operasional
15:52Penyelenggaran pendidikan untuk program lain di luar komponen utama tersebut
15:56Berpotensi menciptakan pelanggaran terhadap amanat konstitusi
16:00Khususnya pasal 31 ayat 4 UUDNRI tahun 1945
16:05Lebih dari itu, pengalihan anggaran seperti itu dapat menyebabkan terhambatnya
16:09Pelaksanaan kewajiban negara sebagaimana diperintahkan
16:13Dalam pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 UUDNRI tahun 1945
16:18Dengan demikian, esensi dari prinsip konstitusi terhadap penyelenggaran pendidikan dalam penerapan
16:23Harus dapat terpenuhi
16:26Yaitu satu, negara harus terlebih dahulu memastikan
16:29Bahwa seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan
16:34Dua, seluruh warga negara telah dapat memenuhi kewajiban
16:39Serta haknya dalam mendapatkan pendidikan dasar
16:42Dengan sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah
16:45Hal lain yang tidak kalah penting untuk ditegaskan adalah
16:48Keberhasilan pencapaian tujuan ini dalam praktiknya
16:51Sangat dipengaruhi unsur-unsur yang melekat
16:54Atau harus ada dalam penyelenggaran pendidikan
16:56Seperti tersedianya lembaga penyelenggara pendidikan yang memadai
17:00Dan dapat diakses warga negara selaku peserta didik
17:04Tenaga pendidik yang kompeten dan profesional
17:07Serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum
17:11Unsur-unsur ini berkelindan langsung dengan
17:14Ketersediaan sarana dan prasarana yang baik serta merata
17:18Kesejahteraan tenaga pendidik
17:20Tersedianya akses inklusif peserta didik
17:23Terhadap penyelenggaran pendidikan yang optimal dan merata
17:26Berkenaan dengan hal tersebut
17:28Tanpa mahkamah bermaksud menilai legalitas PP48-2008
17:33Sebagaimana diubah dengan PP18-2022
17:37Pemerintah telah menguraikan mengenai apa saja
17:40Yang termasuk biaya penyelenggaran dan atau pengelolaan yaitu
17:45Dan seterusnya dianggap diucapkan
17:47Oleh karena itu biaya operasional penyelenggaran pendidikan
17:51Telah diproyeksikan pemerintah sebagai hal-hal yang berkaitan erat
17:55Dengan biaya personalia satuan pendidikan dan penyelenggaran dan atau pengelolaan
18:00Yang umumnya berupa gaji, tunjangan dan hal-hal lain yang mendukung kemaslahatan personalia penyelenggaran pendidikan
18:08Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas
18:11Menurut mahkamah
18:12Meskipun berkenaan dengan ketentuan mengenai operasional penyelenggaran pendidikan dalam norma pasal 22 ayat 3
18:18Undang-Undang 17 2025 dapat dibenarkan dalam menegaskan alokasi penggunaan anggaran pendidikan yang telah ditetapkan dalam APBN
18:27Namun setelah dicermati secara saksama penjelasan pasal 22 ayat 3 Undang-Undang 17 2025
18:33Yang kemudian menyatakan program makan bergisi sebagai salah satu program yang termasuk dalam operasional penyelenggaran pendidikan
18:40Menyebabkan terjadinya perluasan dari cakupan makna norma pasal akwa
18:45Sebab penjelasan seharusnya menjadi sarana untuk memperjelas maksud norma atau lingkup ketentuan dalam batang tubuh
18:54Oleh karena itu dalam konteks ini hal-hal yang menjadi adresat utama dari norma pasal 22 ayat 3 Undang-Undang
19:0117 2025
19:02Dalam frasa operasional penyelenggaran pendidikan dimaknai sebagai hal-hal yang berkaitan langsung dengan komponen utama penyelenggaran pendidikan
19:11Atau komponen yang berfungsi menjalankan penyelenggaran pendidikan tersebut sesuai kaedah yang telah ditentukan
19:19Dimana tidak ada tidak adanya komponen tersebut maka penyelenggaran pendidikan tidak dapat berjalan optimal atau tidak operasional secara berkelanjutan
19:29Berkenaan dengan hal tersebut dicantumkannya program makan bergisi sebagai salah satu operasional penyelenggaran pendidikan
19:38Dalam penjelasan norma pasal 22 ayat 3 Undang-Undang 17 2025
19:41Selain tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaran pendidikan
19:46Juga menyebabkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan
19:51Dalam hal ini program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan merupakan program prioritas negara yang membutuhkan anggaran yang besar
19:59Padahal dalam anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% tersebut termasuk anggaran untuk membiayai pendidikan dasar
20:07Yang merupakan kewajiban konstitusional, konstitusionalitas mandatori
20:11Pemerintah yang hingga saat ini belum sepenuhnya dapat diwujudkan
20:16Oleh karena itu, dengan adanya sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan dan pemenuhan hak atas gisi kepada seluruh sasaran
20:25Program menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan
20:32Yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaran program MBG dimaksud
20:39Dalam hal ini, penegasan mahkamah aku sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan
20:44Bahwa apabila disimulasikan anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk penyelenggaran program MBG
20:50Dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan
20:53Maka persentase keseluruhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN
20:58Menjadi tidak tercapai angka sekurang-kurangnya 20% dimaksud
21:03Hal demikian terjadi
21:05Dalam APBN tahun 2026 dimana anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% baru tercapai setelah anggaran MBG dimasukkan menjadi komponen anggaran
21:16pendidikan
21:17Artinya sekiranya anggaran MBG dikeluarkan maka anggaran pendidikan untuk operasional penyelenggaran pendidikan menjadi tidak mencapai 20%
21:27Berkenaan dengan hal tersebut
21:29Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG
21:33Termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergisi
21:41Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri
21:47Atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaran pendidikan
21:55Di samping penegasan sebagaimana diuraikan di atas
21:59Mengingat pula begitu pentingnya tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi
22:05Maka tidak setiap program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik, atau institusi pendidikan dapat ditarik masuk ke dalam kategori operasional
22:16penyelenggaran pendidikan
22:17Terlebih apabila substansinya tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan itu sendiri
22:23Adanya perluasan mana ini terjadi sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergisi
22:30Dalam penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang 17 2025
22:35Oleh karena itu menurut Mahkamah Penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang 17 2025
22:42Telah menciptakan ketidakpastian hukum
22:45Dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara
22:49Dalam memenuhi prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi
22:56Khususnya Pasal 31 Ayat 4 Undang-Undang 17 1945
23:03Dalam hal ini intervensi negara dengan membebankan anggaran MBG kepada anggaran pendidikan
23:10Sesungguhnya secara tidak langsung merupakan cara agar anggaran pendidikan dapat dicapai
23:16Angka sekurang-kurangnya 20 persen
23:18Sebagaimana amanat Pasal 31 Ayat 4 Undang-Undang 17 1945
23:23Cara demikian justru berpotensi menghambat upaya negara
23:28Dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor pendidikan
23:33Misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan perasaran pendidikan
23:37Dan pemenuhan gaji atau tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam operasional penyelenggeraan pendidikan
23:44Berkenaan dengan hal tersebut dikarenakan adanya perluasan mana sebagai implikasi
23:50Dari penyebutan program akan bergisi dalam penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang 17 2025
23:57Maka menurut Mahkamah penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang 17 2025
24:04Telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil
24:07Dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara
24:11Dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintah oleh konstitusi
24:16Khususnya dalam Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 31 Ayat 4 UDNRI tahun 1945
24:25Sementara itu berkaitan dengan frasa operasional penyelenggeraan pendidikan
24:30Dalam norma Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang 17 2025
24:34Menurut Mahkamah tidak menimbulkan persoalan konstitusionalitas norma
24:39Karena dalam norma Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang 17 2025
24:44Istilah operasional penyelenggeraan pendidikan dapat dimanai unsur-unsur
24:49Atau komponen utama yang berkaitan langsung dengan operasional penyelenggeraan pendidikan
24:54Dimana tanpa komponen tersebut
24:57Maka penyelenggeraan pendidikan tidak dapat dilaksanakan secara optimal dan berkelanjutan
25:04Bahwa meskipun Mahkamah menegaskan program akan bergisi yang dilaksanakan dalam lingkungan pendidikan
25:10Bukan merupakan komponen utama dari anggaran operasional penyelenggeraan pendidikan
25:16Sebagaimana dimaksudkan dalam norma Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang 17 2025
25:22Tidak dapat dinafikan program MBGE memiliki fungsi yang penting
25:28Dalam upaya negara memenuhi kebutuhan warga negara atas gisi dan kesehatan
25:34Berkenan dengan hal tersebut
25:36Tujuan program MBGE yang disebut sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting
25:42Atau permasalahan kesehatan lainnya
25:44Akibat ketidakmerataan pemenuhan gisi warga negara
25:48Merupakan tujuan yang sifatnya luas
25:51Sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN
25:58Daripada hanya menempatkannya sebagai perluasan definisi pengertian operasional penyelenggeraan pendidikan
26:05Seperti yang termaktub dalam penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang 17 2025
26:13Bagaimanapun dalam batas penelaran yang wajar
26:16Pilihan menempatkan anggaran MBGE dalam anggaran pendidikan
26:21Yang memperluas pengertian operasional penyelenggeraan pendidikan
26:25Akan mengurus anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%
26:29Sebagai mandatoris pending yang diamanatkan dalam Pasal 31 Ayat 4 UDNRI tahun 1945
26:38Oleh karena itu program tersebut tidak tepat disematkan
26:42Sebagai salah satu penjelasan operasional penyelenggeraan pendidikan
26:46Sebagaimana sebelumnya telah dipertimbangkan makamah
26:50Terlebih juga jika ditempatkan dalam konteks hukum perundang-undangan
26:55Perluasan definisi dalam penjelasan Pasal 22 Ayat 3 Undang-Undang 17 2025
27:01Merupakan bentuk nyata merumuskan makna baru
27:05Melalui bagian penjelasan yang justru melampaui batasan yang diperbolehkan
27:11Atas isi penjelasan suatu norma yang termuat dalam batang tubuh Pasal
27:16Bahkan upaya menyematkan program MBG
27:20Sebagai penjelasan operasional penyelenggeraan pendidikan
27:23Dapat dimanai sebagai rumusan yang isinya memuat
27:27Perubahan terselubung terhadap batang tubuh
27:30Secara prinsip dalam peraturan perundang-undangan
27:34Kedudukan penjelasan Pasal hanya berfungsi untuk menerangkan
27:38Atau memperjelas norma yang sudah diremuskan dalam batang tubuh
27:42Bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan
27:47Penegasan ihwal pembatasan tersebut diatur dalam ketentuan tenis
27:53Pada lampiran 2 Undang-Undang 12-2011
27:56Sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang 13-2022
28:00Yang mengatur tentang teknik penyusunan peraturan perundang-undangan
28:05Yang pada pokoknya secara eksplisit melarang penjelasan
28:09Untuk memperluas, menambah, atau mengubah
28:12Mana norma dalam batang tubuh
28:14Oleh karena itu, materi penjelasan Pasal 2-2-3 Undang-Undang 17-2025
28:22Telah menimbulkan ketidakpastian hukum
28:24Karena telah menciptakan norma baru dan tidak sejalan
28:28Dengan norma Pasal 2-2-3 Undang-Undang 17-2025
28:33Sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UDNRI tahun 1945
28:37Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
28:41Khususnya terhadap Pasal 2-8 D-1 dan Pasal 3-1-4 UDNRI tahun 1945
28:48Bahwa selanjutnya, meskipun mahkamah telah menyatakan penjelasan
28:53Pasal 22-3 Undang-Undang 17-2025
28:56Telah menciptakan ketidakpastian hukum
28:58Namun mahkamah juga menegaskan bahwa program pembagian makan bergisi
29:02Dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional
29:06Sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024
29:10Oleh karena itu, anggaran penyelenggaran program MBG
29:13Harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri
29:16Atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN
29:19Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta dibiarkan
29:23Berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG
29:27Dalam APBN 2026
29:29Yang telah diatur dalam Undang-Undang 17-2025
29:32Maka memahami apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG
29:36Dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026
29:41Implikasinya adalah tidak terpenuhnya batas anggaran pendidikan
29:44Sekurang-kurangnya 20% dari APBN 2026
29:47Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan pasal 31 N4 UD NID 1945
29:56Sebaliknya, jika anggaran pendidikan yang telah dialokasikan untuk penyelenggaran program MBG
30:01Dibisahkan dari anggaran pendidikan
30:02Mengharuskan pemerintah melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendidikan
30:06Yang tidak dialokasikan kepada program MBG
30:09Karena harus memenuhi mandator spending anggaran pendidikan sebelum tahun 2026 berakhir
30:14Sementara itu, dalam waktu yang sama, pemerintah juga harus mencari alokasi anggaran lain
30:19Di luar anggaran pendidikan yang dapat mendukung operasional penyelenggaraan program MBG
30:24Dalam hal ini, mahkamah perlu mempertimbangkan kepentingan negara setadampak yang ditimbulkan
30:28Dan berbagai persoalan hukum yang potensial menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak konstitusional
30:34Oleh karena itu, APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional
30:39Meskipun penjelasan pasal 22 ayat 3 Undang-Undang 17 2025 telah dinyatakan
30:44Bertentangan dengan UUDN edita 1945
30:47Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersarat
30:51Sepanjang mati tersebut tidak lagi dipergunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya
30:56Berkenaan dengan penimbangan hukum di atas
30:58Disebabkan Undang-Undang APBN memiliki karakteristik berlaku satu kali dalam periode tertentu
31:03Atau N malah dan keberadaannya akan digantikan Undang-Undang APBN tahun anggaran berikutnya
31:08Sehingga menurut mahkamah pertimbangan hukum tersebut tetap berlaku untuk APBN yang ditetapkan
31:13Untuk tahun-tahun berikutnya
31:15Yaitu program MBG atau penamaan lainnya
31:18Berupa program pembagian makanan bergisi dalam lingkup anggaran pendidikan
31:21Harus dipilihkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaran pendidikan
31:26Sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN
31:29Memisah ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi
31:34Atau pritas anggaran pendidikan
31:35Namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum
31:40Terhadap penyelenggaran MBG sebagai program pritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024
31:45Khususnya berkaitan dengan penentuan alokasi anggaran tersendiri atau terpisah yang dibutuhkan
31:50Agar program dimaksud dapat berjalan optimal dan tepat pada tujuan dan sasaran
31:55Dalam upaya melaksanakan sesegera mungkin amanat konstitusi
31:58Sebagai mana dimaksud pasal 31N4 UDNI 1945 terkait operasional penyelenggaran pendidikan
32:05Dan menghindari pertentangan dengan konstitusi
32:07Pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG
32:10Dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun beri selanjutnya
32:14Artinya pada APBN tahun-tahun selanjutnya alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% APBN
32:19Dan 20% APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya
32:23Dalam hal ini dengan menggunakan substansi mengenai pendadaan pendidikan
32:26Sebagai mana telah diuraikan pada subparagraf 3.17.2 di atas
32:30Penting bagi makam untuk menegaskan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan
32:36Untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain
32:39Yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan perasana, kurikulum serta evaluasi dan pengembangan pendidikan
32:46Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG
32:51Berkenaan dengan hal tersebut telah ternyata penjelasan pasal 22 E3 undang-undang 17 2025
32:57Yang menyatakan bahwa pendanaan operasional penyelenggaran pendidikan termasuk program makan bergizi
33:02Pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaran pendidikan baik umum maupun keagamaan
33:06Telah menimbulkan perluasan makna
33:08Frase operasional penyelenggaran pendidikan
33:11Dalam norma pasal 22 E3 undang-undang 17 2025
33:14Sehingga berdampak pada tidak terpenuhnya prinsip mandatory spending dan sonol mandatory
33:20Sebagaimana pasal 31 E2 dan E4 UDNN 1945
33:24Dan oleh karena yang menimbulkan ketidakpastian hukum
33:28Oleh karena itu untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat pasal 31 E4 undang-undang UDNN 1945
33:34Dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak konsumen warga negara atas pendidikan
33:38Maka penjelasan pasal 22 E3 undang-undang 17 2025
33:42Yang substansinya mengatur penyelenggaran operasional penyelenggaran pendidikan termasuk program makan bergizi
33:48Pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaran pendidikan
33:52Baik umum maupun keagaman
33:53Harus dinyatakan konstitusional secara bersarat
33:56Yaitu tidak bertentangan dengan UUDN RI 1945
34:00Dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersarat sepanjang
34:03Dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam penetapan APBN tahun anggaran
34:08Setelah APBN tahun 2026
34:12Iwal ini pembentuk undang-undang harus melakukan penyesuaian APBN
34:15Sehingga program MBG harus dipisah dan tidak lagi berada dalam alokasi anggaran operasional
34:20Penyelenggaran pendidikan dalam penetapan APBN
34:23Dengan memperhitungkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang
34:28Dalam memperhitungkan badan menyusun struktur dan kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara
34:33Pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG dimaksud paling lambat dilakukan
34:37Dalam anggaran pendapatan belanja negara tahun anggaran 2028
34:42Atau paling lama 2 tahun sejak putusan aku diucapkan
34:47Sebagaimana dimaktubkan dalam amar putusan aku
34:50Dalam hal ini apabila terhadap APBN 2027 yang sedang dalam proses penyusunan
34:55Anggaran program MBG masih tetap akan menjadi bagian dari agar operasional penyelenggaran pendidikan
35:00Hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan
35:05Sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD
35:09Untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG
35:13Kemungkinan tahun 2027 dimaksud tidak dapat dilepaskan
35:17Dari kondisi faktual bahwa proses penyusunan undang-undang APBN tahun 2027
35:21Dengan segala asumsi kebutuhan anggaran tahun 2027 yang telah dipersiapkan
35:26Dan dibahas sejak awal tahun 2026 guna memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggaran negara tahun 2027
35:32Artinya untuk menyegarakan pembunuhan amat ketentuan pasal 31 ayat 4 UUDN ayat 1945
35:37Apabila pemerintah dapat menyesuaikan serutu APBN tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan
35:43Sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan aku
35:46Akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaran pendidikan
35:52Sejak APBN tahun 2027
35:54Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut dalil para pemohon yang persoalkan
35:58Konstansi Penjelasan Pasal 22 E3 Undang-Undang 17 2025 adalah dalil yang berdasar
36:03Sehingga harus menyatakan berdasarkan berdasarkan berhukum
36:05Namun oleh karena putusan mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan para pemohon
36:09Maka permohonan para pemohon berdasarkan berhukum untuk sebagian
36:13Paragraf 3.18 dan 3.19 dan seterusnya dianggap diucapkan
36:17Konklusi dan seterusnya dianggap diucapkan
36:20Berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945
36:23Dan seterusnya dianggap diucapkan
36:25Amar putusan mengadiri
36:27Satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian
36:30Dua menyatakan penjelasan Pasal 22 E3 Undang-Undang No.17 tahun 2025
36:35Tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2026
36:39Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2025
36:42Nomor 179
36:45Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 7144
36:48Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
36:51Dan memiliki kekuatan hukum ikat secara bersarat
36:54Sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk anggaran pendapatan dan belanja
36:59Negara tahun anggaran 2026
37:02Sehingga untuk anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun berikutnya
37:06Anggaran program makan berkisi
37:08Yang bukan merupakan komponen utama pendidikan
37:11Dipisah atau tidak menjadi bagian
37:14Dari anggaran operasional penyeleraan pendidikan
37:17Dan pemisahan dimaksud
37:18Belaku paling lambat
37:19Dalam anggaran pendapatan dan belanja negara
37:22Tahun anggaran 2028
37:24Atau paling lama
37:26Dua tahun sejak putusan aku di ucapan
37:29Tiga, memerintahkan penguatan putusannya dalam berita negara Republik Indonesia
37:33Sebagaimana mestinya
37:35Empat, menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya
37:39Demikian diputus dan rapat
37:41Purnusatan Hakim, Resim dan Hakim Konstitusi
37:43Nama-nama Hakim dianggap di ucapkan
37:46Pada hari Senin, tanggal 20 bulan Juli tahun 2026
37:49Yang di ucapkan dalam Sidan Penuh Mahkamah Konstitusi
37:52Terbuka untuk pemohon pada hari Kamis tanggal 30 bulan Juli tahun 2026
37:57Selesai di ucapkan pukul 14.48 menit waktu Indonesia Barat
38:03Polis menolak Hakim Konstitusi putih atas
38:05Dengan dibantu oleh Eris Satria Pamukas
38:08Francisca dan Ramadiani Putri Nilasari sebagai panitra pengganti
38:13Serta diadil oleh para pemohon dan atau kuasanya
38:16Dewan Prokinoid atau yang mewakili
38:18Dan Presiden atau yang mewakili
38:20Serta pihak terkait
38:22Yayasan Edukasi Riset Cendikia dan atau kuasanya
38:26Pihak terkait Sujimin dan kawan-kawan dan atau kuasanya
38:30Dan pihak terkait Hesti Amir Wulan dan kawan-kawan dan atau kuasanya
38:36Dilanjut pengucapan nomor 52
38:40Putusan nomor 52 garis miring PUU garis datar 24 garis miring 2026
38:46Demi keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa
38:50Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
38:52Yang mengadili permohonan pengujian Undang-Undang Pasir
Komentar

Dianjurkan