00:01Nasihat khusus Presiden Bidang Ketenaga Kerjaan dan Kesejahteraan Buru
00:04memfasilitasi nota kesepakatan antara perusahaan Moya Indonesia
00:07kepada dua keluarga korban gas beracun dalam proyek gorong-gorong pipa air bersih
00:12di Cepayung pada 9 Juli lalu.
00:14Selain bersedia membayarkan uang santunan sebesar 498 juta rupiah
00:18kepada pihak keluarga korban, dalam kesepakatan itu PT Moya Indonesia
00:22juga akan mengevaluasi dan memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerja atau K3.
00:27Staf menasehat khusus Presiden Bidang Ketenaga Kerjaan dan Kesejahteraan Buru
00:32Syed Iqbal memfasilitasi langsung penandatanganan nota kesepakatan dua korban meninggal
00:38akibat keracunan gas dalam proyek gorong-gorong pipa air bersih
00:42di Cepayung pada 9 Juli lalu dengan PT Moya Indonesia.
00:46Tidak hanya dihadiri oleh PT Moya Indonesia dan pihak keluarga korban.
00:50Dalam nota perdamaian ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Ketenaga Kerjaan
00:56dan Dinas Ketenaga Kerjaan.
00:58Staf menasehat khusus Presiden Bidang Ketenaga Kerjaan dan Kesejahteraan Buru
01:03Syed Iqbal mengatakan terdapat dua poin kesepakatan yang terjadi antar kedua belah pihak.
01:08Di antaranya PT Moya Indonesia bersedia membayar uang santunan sebesar 489 juta rupiah
01:15kepada pihak keluarga yang ditinggalkan.
01:18Besaran uang santunan termasuk dalam uang pendidikan terhadap anak-anak korban.
01:29Pertamaian ini menyatakan bahwa PT Moya CQ PT CRCC memberikan santunan
01:38yang diterima dengan lapang dada, diterima dengan sepenuh hati oleh keluarga korban.
01:47Baik Ibu Leni, istri dari almarhum Pak Husin, maupun Ibu Nur, istri dari almarhum Pak Suhargo.
01:54Maka mereka telah bersepakat dan telah menerima santunan tali kasih.
02:01Bahwa PT Moya CQ PT CRCC akan taat menjalankan regulasi K3.
02:09Kami sudah menyiapkan segala SOP, kami sudah memanggil semua kontrator-kontrator
02:15untuk menerapkan K3 ini lebih-lebih fokus lagi.
02:20Jadi nanti di lapangan pun kami akan tingkatkan pengawasan-pengawasan
02:24agar kejadian seperti ini tadi dikatakan cukup sampai di sini.
02:28Terima kasih telah menonton!
Komentar