00:00Saya melihat pertama dulu di dalam pemeriksaan penyelidikan, penyelidikan pihak dari kepolisian.
00:20Sangat disayangkan sebenarnya dilakukan penyerahan berkas itu langsung kepada kejaksaan agung.
00:36Karena proses pemeriksaan pihak kepolisian sedang berlangsung.
00:51Semua seprindiknya itu adalah sah.
00:55Tidak pernah dibatalkan secara hukum.
01:00Apa salahnya sebenarnya menggunakan ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana yang baru?
01:10Karena disana ada koordinasi antara penuntut umum dengan pihak kepolisian.
01:22Disana mereka saling berkomunikasi satu dengan yang lain.
01:29Bahkan apabila belum lengkap dipandang hasil penyelidikan-penyelidikan daripada pihak kepolisian,
01:40akan diberi petunjuk oleh kejaksaan.
01:46Toh nanti berkara itu setelah di P21 kan dinyatakan lengkap,
01:52akan diserahkan secara lengkap kepada kejaksaan mulai daripada barang bukti dan tersengkap.
02:08Nah, jadi janganlah menimbulkan satu kesan.
02:15Saya tahu, akhirnya ini nanti akan diambil alih oleh kejaksaan agung.
02:22Tidak masalah.
02:24Kecuali tadinya kejaksaan agung yang lebih dahulu melakukan pemeriksaan ini.
02:30Ini kan masyarakat publik yang memperhatikan.
02:33Seolah-olah ada di sini, dipertanyakanlah ada apa.
02:43Adanya dinamika polri dengan kejaksaan agung kan, Prof?
02:46Itu gimana?
02:46Ya, saya tidak tahu.
02:47Pokoknya itu sudah jadi dipertanyakan oleh publik, masyarakat.
02:51Publik, ya.
02:52Nah, kalau memang mau sungguh-sungguh,
03:00ini mau benar-benar ini pemeriksaannya.
03:02Di atas 1 miliar kerugian negara,
03:10itu mestinya Komisi Pemberatasan Korupsi yang mengambil alih.
03:15Itu pun apabila tidak sanggup pihak kepolisian menindaklanjutinya
03:26atau berlama-lama, kan itu?
03:29Ini kan belum ada berlama-lama.
03:34Masih berjalan sebagaimana mestinya.
03:36Itu loh.
03:37Ini yang dari kacamata hukum yang saya perhatikan.
03:41Kenapa tidak?
03:42Mengapa?
03:44Seperti...
03:45Ini proses penegakan hukum jadi dipertontonkan.
03:49Jampisus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo
03:54karena dengan dia,
03:56dia mendapatkan, negara mendapatkan sebagai Satgas PKH 300 triliun.
04:03Kemudian...
04:04Dalam satu tahun?
04:05Dalam satu tahun.
04:05Kemudian, pengembalian kerugian negara dapat 130 triliun.
04:09Sudah 430 triliun.
04:12Dan kembali dibanggakan oleh Presiden.
04:17Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden tiba-tiba dikriminalisasi,
04:22bahkan tanpa pamit sama Presiden.
04:26Belum lagi mohon maaf ini Bang Khotma Paris menyatakan penetapan tersangka harus mendapat izin.
04:36Presiden?
04:37Presiden.
04:38Di mana itu diatur?
04:40Yang ada di KUHAP baru sekarang hanya penetapan tersangka buat hakim.
04:51itu harus ada persetujuan dari Ketua Mahkamah Agung.
04:58Itu bukan dari Presiden.
05:01Jadi ini tidak ada itu.
05:04Jangan berlebihan.
05:07Jadi di sini jadi membawa-bawa eksekutif atau pemerintah.
05:12Ini saya mohon maaf ini kepada pihak-pihak terkait.
05:18Tidak ada tujuan saya di sini mau menggurui.
05:23Tapi ini hukum harus ditegakkan.
05:28Oke.
05:29Prof, saat ini kan sedang, ya seperti kita lihat ya, seperti Prof mengatakan.
05:33Jadi kita bertanya-tanya seperti itu kan.
05:36Seperti apa proses hukumnya?
05:37Dari sudut pandang hukum, Prof, kasus ini dinilai ibarat jeruk makan jeruk
05:45karena kejaksaan agung yang menangani kasus sementara
05:49yang terlibat adalah internal daripada kejaksaan agung sendiri.
05:54Nah, Jampitsu sendiri.
05:56Apakah Prof mengamini bahwasannya ini ada bentuk ibarat jeruk makan jeruk
06:00atau dalam arti proses guna mengamankan internalnya?
06:05Atau seperti apa, Prof?
06:06Dari sudut pandang hukum.
06:09Pokoknya tidak pandang buluh
06:13mengenai masalah terdakwa
06:19Febri Ardiansyah ini.
06:21Kan tadi sudah saya katakan
06:24equality before the law.
06:28Sama.
06:31Ya.
06:32Di hadapan hukum.
06:34Ini negara hukum.
06:35Kecuali ini negara politik.
06:40Berbicara hukum tidak ada yang bisa menginterpensi siapapun.
06:45Bahkan saya mengatakan
06:47sekalipun mohon maaf ini pada Presiden Bapak Prabowo.
06:56hak prerogatif ada di tangan beliau.
07:02di Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
07:09Dia bebas mau melakukan intervensi.
07:14Akan tetapi ini karena dikunci oleh asas terias politika.
07:20Ya, pemisahan kekuasaan antara lembaga legislatif.
07:25dalam hal ini DPR.
07:27Lembaga judikatif dalam hal ini Mahkamah Agung.
07:30Dan peradilan di bawahnya.
07:32Dan lembaga eksekutif.
07:34pemerintah Presiden.
07:36Itu tidak boleh saling menginterpensi.
07:41Harus sama-sama menghormati.
07:44Karena itulah
07:46khusus mengenai
07:50terdakwa yang sudah ditetapkan secara resmi.
07:56Minimal dua alat bukti sudah lebih malah.
08:02Tersangka ini
08:05FA
08:08tidak ada yang boleh menginterpensi itu.
08:10Dia harus segera
08:14ditangkap
08:15kalau memang melarikan diri dan ditahan.
08:19Jangan sampai terjadi
08:21itu
08:23yang demo
08:24di berbagai tempat
08:27dari mahasiswa.
08:29Jadi ini kan jadi ribut.
08:31Oke, Prof. Siap.
08:32Bagi saya, siapapun yang menangani kasus itu
08:35asal betul-betul berjalan secara fire trial
08:39kita juga memantau
08:41tidak masalah.
08:44Jadi tidak harus.
08:45Tapi ini sekarang oke.
08:46karena sudah dilimpahkan, kan?
08:50Sudah dilimpahkan
08:51tanpa SP3
08:54artinya diserahkan
08:55ke Kejaksaan Agung.
08:58Berarti menjadi
09:00kewajiban
09:02daripada Jaksa Agung
09:04untuk menindaklanjuti ini secara cepat.
09:08Tanpa ada yang
09:11ditutup-tutupi.
09:13Apakah dengan
09:15seperti ini
09:16Prof melihat
09:17memang perlu
09:17atensi eksekutif
09:19Pak Presiden?
09:20Tak perlu.
09:21Presiden langsung turun tangan
09:23menghadap
09:25persoalan ini.
09:25Karena sudah ada
09:27pihak
09:28terkait dalam hal ini
09:30Kejaksaan
09:30untuk
09:31melakukan proses hukum
09:33selanjutnya.
09:34Karena ini sekarang
09:35yang meminta
09:36adalah Kejaksaan Agung
09:38menanganinya.
09:39Ya silahkan.
09:41Tidak ada masalah.
09:42Ini pemindahan
09:43kekuasaan nih ceritanya.
09:45Tidak apa-apa.
09:46Tetapi
09:47jalankan dengan lebih baik
09:48daripada pihak polisi
09:49kan itu.
09:50Oke.
09:51Mari kita
09:51teropong
09:52dengan kacamata hukum
09:54bukan kacamata politik.
09:57Saya sebenarnya
09:57bukan
09:58kembali lagi
09:59saya disini harus objektif ya.
10:01Karena saya bagian hukum.
10:02Betul.
10:03Saya banyak menangani
10:04kasus-kasus pidana.
10:06Termasuk
10:06tipikor selama ini.
10:09Termasuk juga
10:10dikatakan
10:13abang tadi
10:14ahli hukum pidana
10:16sebagai guru besar.
10:18Jadi apa yang benar itu
10:20saya sampaikan.
10:21Saya tidak salah disini.
10:22Oke, Prof.
10:23Putusan
10:24dari
10:25Ashabri
10:27putusan pengadilan PK
10:28sudah
10:29dilaksanakan
10:31sudah ikrah
10:33bahkan
10:34dari 22 triliun
10:36ke rupiah
10:36sudah dilelang
10:38sudah kembali
10:39ke negara
10:4012 triliun lebih.
10:42Sudah kembali
10:43ke negara
10:4412 triliun lebih.
10:46Tidak ada juga
10:47pertanyaan soal
10:49tantian.
10:50Jadi asetnya
10:51bahkan
10:52masih banyak lagi
10:53yang mau dilelang.
10:53Sehingga
10:54kalau ada
10:55ada
10:57ada
10:58tuduhan bahwa
10:59korupsi
10:5922 triliun
11:00itu sudah
11:01salah total.
11:02Karena
11:03sudah dilelang
11:04sudah kembali
11:05ke kasus negara
11:0612 triliun lebih.
11:11pandangan Prof
11:12terkait
11:12Bang Hotman
11:14yang baru kemarin
11:15saja menerima
11:16sebagai kuasa hukum
11:17kemudian
11:1723 Juli
11:182026
11:19mengatakan mundur
11:20alasan kesehatan.
11:21Prof melihatnya
11:22seperti apa?
11:25Mundur
11:25sebagai
11:26kuasa hukum
11:27ex-justice
11:28febri
11:30artian
11:31itu
11:32sangat
11:33alasan
11:34pribadi
11:34saya tidak perlu
11:37mengomentari
11:38itu.
11:39Berarti tidak
11:40ada
11:40unsur hal
11:41yang mungkin
11:42kita juga perlu
11:43pertanyakan detail.
11:44Tidak ada ya Prof?
11:44Tapi perlu
11:45diketahui ya
11:47kan
11:48sama hak
11:49dan kewajiban
11:50daripada
11:51si terdakwa
11:52atau tersangka ya
11:53siapapun
11:55boleh
11:55mendampingi
11:56dia.
11:57Kalau sudah
11:58dianggap
11:59seseorang itu
12:00sudah
12:01seolah-olah
12:02praduga
12:02tak bersalah
12:03presumption
12:04of
12:04innocent
12:05itu tidak
12:06boleh lagi
12:07didampingi.
12:08Yang menjadi
12:10salah
12:10apabila
12:13kita
12:14menunjukkan
12:15macam-macam
12:16yang bersifat
12:18negatif.
12:20Misalnya
12:20aku tidak
12:22dibayar
12:22speserpun.
12:24Ya itu
12:25sangat pribadi kan.
12:27Kalau memang
12:27mau
12:31didampingi
12:32oleh tim
12:33kuasa
12:33hukum
12:34manapun
12:35silahkan.
12:36Saya senang.
12:37Disitulah
12:38dia bisa
12:38berargumentasi
12:39hukum-hukum
12:40apa yang
12:41pantas
12:42nanti disampaikan.
12:43Kalau sampai
12:43tidak ada
12:44nanti kuasa
12:45hukum
12:45daripada
12:45Febri Ardiansia
12:46wah
12:48ini
12:48seolah-olah
12:49kita sudah
12:52justifikasi
12:53dia adalah
12:53orang yang
12:54terbukti
12:54bersalah.
12:55Ini kan
12:56belum tahu
12:58terjadinya
12:58ini semua
13:01kasus itu
13:05dari mana
13:07sumbernya
13:08ke mana
13:08itu dialirkan
13:09apakah
13:10itu ada
13:11tindak pidana
13:12pencucian uang
13:13juga di sana
13:13kan semuanya
13:14ini bisa dilihat
13:15nanti
13:16dari proses
13:16penyidikan
13:17dan ini
13:18memang
13:19karena sudah
13:20terbuka
13:20untuk umum
13:21saya sudah
13:22melihat
13:22publik
13:23marah
13:24jangan
13:25ditutup-tutupi
13:26tapi
13:26jangan
13:27jadi
13:27di
13:28justifikasi
13:29sedemikian
13:30rupa
13:30ex-jampitsus
13:33ini
13:33kasus
13:34hanya
13:36bisa
13:37kita katakan
13:37dia sudah terbukti
13:38bersalah
13:39apabila
13:40ada
13:40putusan
13:41pengadilan
13:42yang sudah
13:43ingkrafan
13:43gewis
13:44dia
13:44mempunyai
13:45kekuatan hukum
13:45tetap
13:46kalau
13:47keputusan
13:47pengadilan
13:48tingkat
13:48pertama
13:49dinyatakan
13:50dia terbukti
13:51misalnya
13:51bersalah
13:52lo masih ada
13:53upaya hukum
13:54banding
13:54masih ada
13:55upaya hukum
13:56kasasi
13:56masih ada
13:57upaya
13:57peninjauan
13:58kembali
13:58kalau sudah
14:00ingkrah
14:01perkara itu
14:02tidak usah
14:03kita ngomong
14:03ya otomatis
14:05orangnya
14:06sudah terbukti
14:08bersalah
14:08atau tidak
14:09terbukti
14:09bersalah
14:09baik Prof
14:12terakhir pertanyaan
14:13saya Prof
14:13terkait
14:14proses hukum
14:15kasus yang
14:16melibatkan
14:17FA
14:17Ex Jambitsus
14:18ini
14:18apa pesan
14:19yang ingin
14:19Prof
14:20sampaikan
14:20baik terkait
14:21penyidikan
14:22dan juga
14:22kepada masyarakat
14:23atensinya
14:23seperti apa
14:24Prof
14:26iya
14:26jadi
14:27atensi
14:29yang harus
14:30saya sampaikan
14:31kepada masyarakat
14:32publik
14:34termasuk
14:35para pendemo
14:35mahasiswa-mahiswa
14:37karena saya juga
14:38dosa
14:39ini berbagai
14:40perguruan tinggi
14:42jangan mau
14:44ditunggangi
14:44oleh siapapun
14:46mahasiswa-mahasiswa
14:47kalau demo pun
14:50silahkan
14:51untuk
14:52menyampaikan
14:52aspirasi
14:53yang benar
14:56direktualitasnya
14:57sebagai mahasiswa
14:58iya kan
15:00jadi
15:01jangan brutal
15:01nanti
15:02jadi kena
15:03iya
15:04kena sendiri
15:05kena tangkap
15:06lagi ya
15:07karena anarsis
15:08jadinya
15:09kemudian
15:10kepada publik
15:11terlebih yang
15:12tidak tahu
15:13maaf nih
15:13tidak tahu hukum
15:16belajar
15:17supaya tahu
15:18hukum
15:18mengapa
15:20seperti ini
15:21oh
15:23akhirnya
15:24dia baru tahu
15:24biasanya
15:25orang yang
15:26belum tahu
15:28banyak
15:29komentar
15:30sana-sini
15:31kita malu
15:32mendengarkannya
15:34diam
15:35diam aja
15:36karena banyak
15:37bicara
15:37ya banyak
15:39kekurangan
15:40jadinya
15:40kan itu
15:41nah
15:42kemudian
15:46itu kepada
15:48pihak
15:50pemerintah
15:52mohon
15:54kiranya
15:56tidak ada
15:57intervensi
15:58terhadap penanganan
15:59kasus
15:59perkara ini
16:01yang kini
16:03sedang
16:03ditangani
16:04oleh pihak
16:06kejaksaan
16:06agung
16:07dengan
16:08beraninya
16:09pihak
16:10kejaksaan
16:10agung
16:11mengambil
16:11alih
16:12perkara ini
16:14berarti
16:18mata
16:19publik
16:20semua tertuju
16:21kepada
16:23pihak
16:24kejaksaan
16:25agung
16:26tadi
16:27kita katakan
16:28urayan
16:29dibawahnya
16:29salah
16:32menafsirkan
16:33berbagai
16:33kuhab
16:34karena itu
16:36sudah
16:36dilampaui
16:38sudah
16:40dilewati
16:41KPK
16:42juga
16:42tidak
16:42mengambil
16:43alih
16:43ya
16:44tidak
16:45rebutan
16:45sekarang
16:46kejaksaan
16:47agung
16:47yang sudah
16:48mengambil
16:48alih
16:49berarti
16:50satu-satunya
16:51perhatian
16:51kita
16:52kepada
16:52pihak
16:52kejaksaan
16:52agung
16:53jadi
16:55kita juga
16:55tidak
16:55menuduh
16:56apakah
16:56ini
16:57ada
16:57yang
16:57ditutup
16:57tutup
16:58siapa
16:58si B
16:59siapa
17:00yang
17:00terkait
17:01itu
17:01harus
17:02yang
17:03ke
17:04nah
17:05proses
17:05pemeriksaannya
17:06ini
17:06apakah
17:07tertutup
17:07apa
17:07tidak
17:08walaupun
17:08ini
17:09sifatnya
17:09penyelidikan
17:10penyelidikan
17:13nah
17:14ini
17:14belum
17:15ada
17:17sebenarnya
17:17di dalam
17:18aturan
17:19yang harus
17:20terbuka
17:21kepada
17:22pers
17:22akan
17:23tetapi
17:23setiap
17:24hasil
17:24pemeriksaan
17:25daripada
17:27perkara ini
17:27harus
17:28disampaikan
17:29secara
17:31utuh
17:31tanpa
17:32adanya
17:33ditutupi
17:34oke
17:35baik
17:35terima kasih
17:36atas
17:36insightnya
17:37Prof
17:37tentunya
17:37kita akan
17:38tunggu
17:38update
17:39terkait
17:39proses
17:40hukum
17:40dari
17:40perkara
17:42yang
17:42meribatkan
17:43dari
17:43FA
17:46kejagung
17:47terima
17:48kasih
17:48guru besar
17:49ahli hukum
17:49pidana
17:49Uni Sula
17:50Semarang
17:51dan mantan
17:51Hakim Tinggi
17:52Pengadilan Tinggi
17:53Jakarta
17:53Prof Binsar
17:54Gultum
17:54terima kasih
17:55Prof
17:55terima
17:56Terima kasih.
Komentar