Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) sekaligus mantan Hakim Tinggi, Prof. Binsar Gultom, menyampaikan pandangannya terkait proses hukum yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Baca Juga Kronologi! Satpam Bundaran HI Cekcok Sama Oknum Aparat, Satpam Waduk Jatiluhur Tewas Terborgol di https://www.kompas.tv/video/682508/kronologi-satpam-bundaran-hi-cekcok-sama-oknum-aparat-satpam-waduk-jatiluhur-tewas-terborgol

Menurutnya, perkara tersebut perlu diungkap secara terang-benderang agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan dapat menilai proses penegakan hukum secara objektif.

Prof. Binsar menilai transparansi menjadi hal penting, terlebih perkara yang kini menjadi perhatian publik itu telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Dalam video ini, simak analisis lengkap Prof. Binsar mengenai perkembangan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, pentingnya keterbukaan dalam proses hukum, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.


Produser: Prayogi Haro

Editor: Rizal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/682516/prof-binsar-gultom-soroti-kasus-eks-jampidsus-febrie-minta-proses-hukum-dibuka-terang-benderang
Transkrip
00:00Saya melihat pertama dulu di dalam pemeriksaan penyelidikan, penyelidikan pihak dari kepolisian.
00:20Sangat disayangkan sebenarnya dilakukan penyerahan berkas itu langsung kepada kejaksaan agung.
00:36Karena proses pemeriksaan pihak kepolisian sedang berlangsung.
00:51Semua seprindiknya itu adalah sah.
00:55Tidak pernah dibatalkan secara hukum.
01:00Apa salahnya sebenarnya menggunakan ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana yang baru?
01:10Karena disana ada koordinasi antara penuntut umum dengan pihak kepolisian.
01:22Disana mereka saling berkomunikasi satu dengan yang lain.
01:29Bahkan apabila belum lengkap dipandang hasil penyelidikan-penyelidikan daripada pihak kepolisian,
01:40akan diberi petunjuk oleh kejaksaan.
01:46Toh nanti berkara itu setelah di P21 kan dinyatakan lengkap,
01:52akan diserahkan secara lengkap kepada kejaksaan mulai daripada barang bukti dan tersengkap.
02:08Nah, jadi janganlah menimbulkan satu kesan.
02:15Saya tahu, akhirnya ini nanti akan diambil alih oleh kejaksaan agung.
02:22Tidak masalah.
02:24Kecuali tadinya kejaksaan agung yang lebih dahulu melakukan pemeriksaan ini.
02:30Ini kan masyarakat publik yang memperhatikan.
02:33Seolah-olah ada di sini, dipertanyakanlah ada apa.
02:43Adanya dinamika polri dengan kejaksaan agung kan, Prof?
02:46Itu gimana?
02:46Ya, saya tidak tahu.
02:47Pokoknya itu sudah jadi dipertanyakan oleh publik, masyarakat.
02:51Publik, ya.
02:52Nah, kalau memang mau sungguh-sungguh,
03:00ini mau benar-benar ini pemeriksaannya.
03:02Di atas 1 miliar kerugian negara,
03:10itu mestinya Komisi Pemberatasan Korupsi yang mengambil alih.
03:15Itu pun apabila tidak sanggup pihak kepolisian menindaklanjutinya
03:26atau berlama-lama, kan itu?
03:29Ini kan belum ada berlama-lama.
03:34Masih berjalan sebagaimana mestinya.
03:36Itu loh.
03:37Ini yang dari kacamata hukum yang saya perhatikan.
03:41Kenapa tidak?
03:42Mengapa?
03:44Seperti...
03:45Ini proses penegakan hukum jadi dipertontonkan.
03:49Jampisus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo
03:54karena dengan dia,
03:56dia mendapatkan, negara mendapatkan sebagai Satgas PKH 300 triliun.
04:03Kemudian...
04:04Dalam satu tahun?
04:05Dalam satu tahun.
04:05Kemudian, pengembalian kerugian negara dapat 130 triliun.
04:09Sudah 430 triliun.
04:12Dan kembali dibanggakan oleh Presiden.
04:17Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden tiba-tiba dikriminalisasi,
04:22bahkan tanpa pamit sama Presiden.
04:26Belum lagi mohon maaf ini Bang Khotma Paris menyatakan penetapan tersangka harus mendapat izin.
04:36Presiden?
04:37Presiden.
04:38Di mana itu diatur?
04:40Yang ada di KUHAP baru sekarang hanya penetapan tersangka buat hakim.
04:51itu harus ada persetujuan dari Ketua Mahkamah Agung.
04:58Itu bukan dari Presiden.
05:01Jadi ini tidak ada itu.
05:04Jangan berlebihan.
05:07Jadi di sini jadi membawa-bawa eksekutif atau pemerintah.
05:12Ini saya mohon maaf ini kepada pihak-pihak terkait.
05:18Tidak ada tujuan saya di sini mau menggurui.
05:23Tapi ini hukum harus ditegakkan.
05:28Oke.
05:29Prof, saat ini kan sedang, ya seperti kita lihat ya, seperti Prof mengatakan.
05:33Jadi kita bertanya-tanya seperti itu kan.
05:36Seperti apa proses hukumnya?
05:37Dari sudut pandang hukum, Prof, kasus ini dinilai ibarat jeruk makan jeruk
05:45karena kejaksaan agung yang menangani kasus sementara
05:49yang terlibat adalah internal daripada kejaksaan agung sendiri.
05:54Nah, Jampitsu sendiri.
05:56Apakah Prof mengamini bahwasannya ini ada bentuk ibarat jeruk makan jeruk
06:00atau dalam arti proses guna mengamankan internalnya?
06:05Atau seperti apa, Prof?
06:06Dari sudut pandang hukum.
06:09Pokoknya tidak pandang buluh
06:13mengenai masalah terdakwa
06:19Febri Ardiansyah ini.
06:21Kan tadi sudah saya katakan
06:24equality before the law.
06:28Sama.
06:31Ya.
06:32Di hadapan hukum.
06:34Ini negara hukum.
06:35Kecuali ini negara politik.
06:40Berbicara hukum tidak ada yang bisa menginterpensi siapapun.
06:45Bahkan saya mengatakan
06:47sekalipun mohon maaf ini pada Presiden Bapak Prabowo.
06:56hak prerogatif ada di tangan beliau.
07:02di Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
07:09Dia bebas mau melakukan intervensi.
07:14Akan tetapi ini karena dikunci oleh asas terias politika.
07:20Ya, pemisahan kekuasaan antara lembaga legislatif.
07:25dalam hal ini DPR.
07:27Lembaga judikatif dalam hal ini Mahkamah Agung.
07:30Dan peradilan di bawahnya.
07:32Dan lembaga eksekutif.
07:34pemerintah Presiden.
07:36Itu tidak boleh saling menginterpensi.
07:41Harus sama-sama menghormati.
07:44Karena itulah
07:46khusus mengenai
07:50terdakwa yang sudah ditetapkan secara resmi.
07:56Minimal dua alat bukti sudah lebih malah.
08:02Tersangka ini
08:05FA
08:08tidak ada yang boleh menginterpensi itu.
08:10Dia harus segera
08:14ditangkap
08:15kalau memang melarikan diri dan ditahan.
08:19Jangan sampai terjadi
08:21itu
08:23yang demo
08:24di berbagai tempat
08:27dari mahasiswa.
08:29Jadi ini kan jadi ribut.
08:31Oke, Prof. Siap.
08:32Bagi saya, siapapun yang menangani kasus itu
08:35asal betul-betul berjalan secara fire trial
08:39kita juga memantau
08:41tidak masalah.
08:44Jadi tidak harus.
08:45Tapi ini sekarang oke.
08:46karena sudah dilimpahkan, kan?
08:50Sudah dilimpahkan
08:51tanpa SP3
08:54artinya diserahkan
08:55ke Kejaksaan Agung.
08:58Berarti menjadi
09:00kewajiban
09:02daripada Jaksa Agung
09:04untuk menindaklanjuti ini secara cepat.
09:08Tanpa ada yang
09:11ditutup-tutupi.
09:13Apakah dengan
09:15seperti ini
09:16Prof melihat
09:17memang perlu
09:17atensi eksekutif
09:19Pak Presiden?
09:20Tak perlu.
09:21Presiden langsung turun tangan
09:23menghadap
09:25persoalan ini.
09:25Karena sudah ada
09:27pihak
09:28terkait dalam hal ini
09:30Kejaksaan
09:30untuk
09:31melakukan proses hukum
09:33selanjutnya.
09:34Karena ini sekarang
09:35yang meminta
09:36adalah Kejaksaan Agung
09:38menanganinya.
09:39Ya silahkan.
09:41Tidak ada masalah.
09:42Ini pemindahan
09:43kekuasaan nih ceritanya.
09:45Tidak apa-apa.
09:46Tetapi
09:47jalankan dengan lebih baik
09:48daripada pihak polisi
09:49kan itu.
09:50Oke.
09:51Mari kita
09:51teropong
09:52dengan kacamata hukum
09:54bukan kacamata politik.
09:57Saya sebenarnya
09:57bukan
09:58kembali lagi
09:59saya disini harus objektif ya.
10:01Karena saya bagian hukum.
10:02Betul.
10:03Saya banyak menangani
10:04kasus-kasus pidana.
10:06Termasuk
10:06tipikor selama ini.
10:09Termasuk juga
10:10dikatakan
10:13abang tadi
10:14ahli hukum pidana
10:16sebagai guru besar.
10:18Jadi apa yang benar itu
10:20saya sampaikan.
10:21Saya tidak salah disini.
10:22Oke, Prof.
10:23Putusan
10:24dari
10:25Ashabri
10:27putusan pengadilan PK
10:28sudah
10:29dilaksanakan
10:31sudah ikrah
10:33bahkan
10:34dari 22 triliun
10:36ke rupiah
10:36sudah dilelang
10:38sudah kembali
10:39ke negara
10:4012 triliun lebih.
10:42Sudah kembali
10:43ke negara
10:4412 triliun lebih.
10:46Tidak ada juga
10:47pertanyaan soal
10:49tantian.
10:50Jadi asetnya
10:51bahkan
10:52masih banyak lagi
10:53yang mau dilelang.
10:53Sehingga
10:54kalau ada
10:55ada
10:57ada
10:58tuduhan bahwa
10:59korupsi
10:5922 triliun
11:00itu sudah
11:01salah total.
11:02Karena
11:03sudah dilelang
11:04sudah kembali
11:05ke kasus negara
11:0612 triliun lebih.
11:11pandangan Prof
11:12terkait
11:12Bang Hotman
11:14yang baru kemarin
11:15saja menerima
11:16sebagai kuasa hukum
11:17kemudian
11:1723 Juli
11:182026
11:19mengatakan mundur
11:20alasan kesehatan.
11:21Prof melihatnya
11:22seperti apa?
11:25Mundur
11:25sebagai
11:26kuasa hukum
11:27ex-justice
11:28febri
11:30artian
11:31itu
11:32sangat
11:33alasan
11:34pribadi
11:34saya tidak perlu
11:37mengomentari
11:38itu.
11:39Berarti tidak
11:40ada
11:40unsur hal
11:41yang mungkin
11:42kita juga perlu
11:43pertanyakan detail.
11:44Tidak ada ya Prof?
11:44Tapi perlu
11:45diketahui ya
11:47kan
11:48sama hak
11:49dan kewajiban
11:50daripada
11:51si terdakwa
11:52atau tersangka ya
11:53siapapun
11:55boleh
11:55mendampingi
11:56dia.
11:57Kalau sudah
11:58dianggap
11:59seseorang itu
12:00sudah
12:01seolah-olah
12:02praduga
12:02tak bersalah
12:03presumption
12:04of
12:04innocent
12:05itu tidak
12:06boleh lagi
12:07didampingi.
12:08Yang menjadi
12:10salah
12:10apabila
12:13kita
12:14menunjukkan
12:15macam-macam
12:16yang bersifat
12:18negatif.
12:20Misalnya
12:20aku tidak
12:22dibayar
12:22speserpun.
12:24Ya itu
12:25sangat pribadi kan.
12:27Kalau memang
12:27mau
12:31didampingi
12:32oleh tim
12:33kuasa
12:33hukum
12:34manapun
12:35silahkan.
12:36Saya senang.
12:37Disitulah
12:38dia bisa
12:38berargumentasi
12:39hukum-hukum
12:40apa yang
12:41pantas
12:42nanti disampaikan.
12:43Kalau sampai
12:43tidak ada
12:44nanti kuasa
12:45hukum
12:45daripada
12:45Febri Ardiansia
12:46wah
12:48ini
12:48seolah-olah
12:49kita sudah
12:52justifikasi
12:53dia adalah
12:53orang yang
12:54terbukti
12:54bersalah.
12:55Ini kan
12:56belum tahu
12:58terjadinya
12:58ini semua
13:01kasus itu
13:05dari mana
13:07sumbernya
13:08ke mana
13:08itu dialirkan
13:09apakah
13:10itu ada
13:11tindak pidana
13:12pencucian uang
13:13juga di sana
13:13kan semuanya
13:14ini bisa dilihat
13:15nanti
13:16dari proses
13:16penyidikan
13:17dan ini
13:18memang
13:19karena sudah
13:20terbuka
13:20untuk umum
13:21saya sudah
13:22melihat
13:22publik
13:23marah
13:24jangan
13:25ditutup-tutupi
13:26tapi
13:26jangan
13:27jadi
13:27di
13:28justifikasi
13:29sedemikian
13:30rupa
13:30ex-jampitsus
13:33ini
13:33kasus
13:34hanya
13:36bisa
13:37kita katakan
13:37dia sudah terbukti
13:38bersalah
13:39apabila
13:40ada
13:40putusan
13:41pengadilan
13:42yang sudah
13:43ingkrafan
13:43gewis
13:44dia
13:44mempunyai
13:45kekuatan hukum
13:45tetap
13:46kalau
13:47keputusan
13:47pengadilan
13:48tingkat
13:48pertama
13:49dinyatakan
13:50dia terbukti
13:51misalnya
13:51bersalah
13:52lo masih ada
13:53upaya hukum
13:54banding
13:54masih ada
13:55upaya hukum
13:56kasasi
13:56masih ada
13:57upaya
13:57peninjauan
13:58kembali
13:58kalau sudah
14:00ingkrah
14:01perkara itu
14:02tidak usah
14:03kita ngomong
14:03ya otomatis
14:05orangnya
14:06sudah terbukti
14:08bersalah
14:08atau tidak
14:09terbukti
14:09bersalah
14:09baik Prof
14:12terakhir pertanyaan
14:13saya Prof
14:13terkait
14:14proses hukum
14:15kasus yang
14:16melibatkan
14:17FA
14:17Ex Jambitsus
14:18ini
14:18apa pesan
14:19yang ingin
14:19Prof
14:20sampaikan
14:20baik terkait
14:21penyidikan
14:22dan juga
14:22kepada masyarakat
14:23atensinya
14:23seperti apa
14:24Prof
14:26iya
14:26jadi
14:27atensi
14:29yang harus
14:30saya sampaikan
14:31kepada masyarakat
14:32publik
14:34termasuk
14:35para pendemo
14:35mahasiswa-mahiswa
14:37karena saya juga
14:38dosa
14:39ini berbagai
14:40perguruan tinggi
14:42jangan mau
14:44ditunggangi
14:44oleh siapapun
14:46mahasiswa-mahasiswa
14:47kalau demo pun
14:50silahkan
14:51untuk
14:52menyampaikan
14:52aspirasi
14:53yang benar
14:56direktualitasnya
14:57sebagai mahasiswa
14:58iya kan
15:00jadi
15:01jangan brutal
15:01nanti
15:02jadi kena
15:03iya
15:04kena sendiri
15:05kena tangkap
15:06lagi ya
15:07karena anarsis
15:08jadinya
15:09kemudian
15:10kepada publik
15:11terlebih yang
15:12tidak tahu
15:13maaf nih
15:13tidak tahu hukum
15:16belajar
15:17supaya tahu
15:18hukum
15:18mengapa
15:20seperti ini
15:21oh
15:23akhirnya
15:24dia baru tahu
15:24biasanya
15:25orang yang
15:26belum tahu
15:28banyak
15:29komentar
15:30sana-sini
15:31kita malu
15:32mendengarkannya
15:34diam
15:35diam aja
15:36karena banyak
15:37bicara
15:37ya banyak
15:39kekurangan
15:40jadinya
15:40kan itu
15:41nah
15:42kemudian
15:46itu kepada
15:48pihak
15:50pemerintah
15:52mohon
15:54kiranya
15:56tidak ada
15:57intervensi
15:58terhadap penanganan
15:59kasus
15:59perkara ini
16:01yang kini
16:03sedang
16:03ditangani
16:04oleh pihak
16:06kejaksaan
16:06agung
16:07dengan
16:08beraninya
16:09pihak
16:10kejaksaan
16:10agung
16:11mengambil
16:11alih
16:12perkara ini
16:14berarti
16:18mata
16:19publik
16:20semua tertuju
16:21kepada
16:23pihak
16:24kejaksaan
16:25agung
16:26tadi
16:27kita katakan
16:28urayan
16:29dibawahnya
16:29salah
16:32menafsirkan
16:33berbagai
16:33kuhab
16:34karena itu
16:36sudah
16:36dilampaui
16:38sudah
16:40dilewati
16:41KPK
16:42juga
16:42tidak
16:42mengambil
16:43alih
16:43ya
16:44tidak
16:45rebutan
16:45sekarang
16:46kejaksaan
16:47agung
16:47yang sudah
16:48mengambil
16:48alih
16:49berarti
16:50satu-satunya
16:51perhatian
16:51kita
16:52kepada
16:52pihak
16:52kejaksaan
16:52agung
16:53jadi
16:55kita juga
16:55tidak
16:55menuduh
16:56apakah
16:56ini
16:57ada
16:57yang
16:57ditutup
16:57tutup
16:58siapa
16:58si B
16:59siapa
17:00yang
17:00terkait
17:01itu
17:01harus
17:02yang
17:03ke
17:04nah
17:05proses
17:05pemeriksaannya
17:06ini
17:06apakah
17:07tertutup
17:07apa
17:07tidak
17:08walaupun
17:08ini
17:09sifatnya
17:09penyelidikan
17:10penyelidikan
17:13nah
17:14ini
17:14belum
17:15ada
17:17sebenarnya
17:17di dalam
17:18aturan
17:19yang harus
17:20terbuka
17:21kepada
17:22pers
17:22akan
17:23tetapi
17:23setiap
17:24hasil
17:24pemeriksaan
17:25daripada
17:27perkara ini
17:27harus
17:28disampaikan
17:29secara
17:31utuh
17:31tanpa
17:32adanya
17:33ditutupi
17:34oke
17:35baik
17:35terima kasih
17:36atas
17:36insightnya
17:37Prof
17:37tentunya
17:37kita akan
17:38tunggu
17:38update
17:39terkait
17:39proses
17:40hukum
17:40dari
17:40perkara
17:42yang
17:42meribatkan
17:43dari
17:43FA
17:46kejagung
17:47terima
17:48kasih
17:48guru besar
17:49ahli hukum
17:49pidana
17:49Uni Sula
17:50Semarang
17:51dan mantan
17:51Hakim Tinggi
17:52Pengadilan Tinggi
17:53Jakarta
17:53Prof Binsar
17:54Gultum
17:54terima kasih
17:55Prof
17:55terima
17:56Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan