00:00Di 23 Juli 2026 terkait eksepsi Dr. Tifa.
00:04Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan dakuan JPU batal demi hukum.
00:10Namun eksepsi atau nota keberatan Dr. Tifa diterima.
00:14Sebenarnya seperti apa maksud hukumnya sih Prof?
00:16Penjelasannya seperti apa Prof?
00:18Ya, saya pun ikut mencermati pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut.
00:31Setelah mencermatinya, saya melihat rasio eksiden di pertimbangan hukum yang dibacakan Majelis Hakim
00:43sebagaimana diatur dalam pasal 75 wakil nasional itu ya
00:49hanya disebutkan bahwa dakuan Jaksa Penuntut Umum itu
00:57tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap dengan tindak pidana yang didakwakan.
01:06Saya perhatikan di sini Majelis Hakim dalam timurnya tanpa menguraikan.
01:13secara jelas, bagaimana peranan daripada terdakwa Dr. Tifa dan kawan-kawan.
01:21Menjadi pertanyaan menarik memang bagi saya,
01:25apa benar dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu
01:30tidak diuraikan Jaksa secara jelas cermat lengkap
01:35peranan daripada terdakwa Dr. Tifa dan kawan-kawan.
01:41Apa peranan-peranannya mereka masing-masing?
01:45Apakah hanya sendirian Dr. Tifa tidak ikut di situ Roy dan yang lain-lain?
01:53Mungkin, walaupun mungkin dalam hal ini ada yang sudah ikut restoratif justice ya, RG.
02:04Jadi, jika demikian halnya, pantasalah Majelis Hakim mengabulkan permohonan perlawanan
02:18atau eksepsi timkuas hukum Dr. Tifa tersebut.
02:23Oke.
02:24Nah, kemudian ada yang menarik atau aneh bagi saya jawaban kuasa hukum Pak Jokowi yang bernama Rifai.
02:39Terhadap putusan seperti ini, pihak Jaksa biasanya nanti akan memperbaiki konstruksi pasalnya,
02:46disesuaikan dengan amanah dalam putusan tersebut,
02:49dan kemudian nanti Jaksa bisa mengajukan kembali dakwaan ke persidangan.
02:53Jadi, kembali lagi, ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscurable
02:57dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkaraan.
03:01Ini perkaraan tetap bisa berlanjut dan Jaksa tinggal memperbaiki dakwannya.
03:05Demikian.
03:05Garis besarnya nantinya atau pasal yang sudah diterapkan?
03:08Tidak masih bisa ditanjutkan, karena tadi kan jelas amanahnya hanya sekedar memperbaiki konstruksi dakwaan
03:12dalam konteks dianggap obscurable.
03:15Jadi, beliau nanti tinggal, pihak Jaksaan, tinggal melakukan koreksi pasal-pasal,
03:19entah nanti menggunakan kuap lama seluruhnya atau kuap baru seluruhnya,
03:23karena ini kan ada leks favorio ya, mana pasal yang menguntungkan, maka itu yang digunakan.
03:27Tapi mungkin pencampuran ini yang dianggap menjadi sebuah keambiguan, sebuah kekaburan.
03:33Menurut saya ini sebuah koreksi yang cukup bagus,
03:35daripada perkara berlanjut sampai di tengah-tengah baru ini jadi persoalan,
03:38maka di tahap awal ini adalah dilakukan koreksi oleh majelis,
03:42pihak Jaksa tinggal memperbaiki dan menjemputkan.
03:44Tentunya nanti dakwaan yang baru akan lebih sempurna lagi dan mudah-mudahan bisa segera
03:49berlanjut ke persidangan pokok bekara.
03:51Dikatakan di sana,
03:53oleh beliau itu nanti JPU katanya akan melakukan perbaikan
03:57terhadap surat dakwaan Jaksa yang dianggap tidak lengkap itu.
04:04Saya mau mengatakan bahwa dasar hukum dilakukannya perlawanan atau eksepsi itu
04:14terhadap surat dakwaan, itu menurut pasal 206 ya,
04:21KUHAB nasional, itu ada tiga.
04:26Pertama, mengenai kompetensi kewenangan mengadili.
04:31Surat dakwaan itu tidak dapat diterima.
04:33Oke, surat dakwaan itu tidak dapat diterima.
04:35Itu nomor dua.
04:37Kemudian yang ketiga, surat dakwaan harus dibatalkan.
04:42Nah, mencermati amar putusan daripada Majelis Hakim PN Jaksa Timur itu,
04:55dikatakan kalau eksepsi daripada tim kuasa hukum itu diterima.
05:03Kemudian, dengan sendirinya dakwaan Jaksa itu dibatalkan.
05:11Artinya tidak sah.
05:13Oke.
05:15Dan, selanjutnya, ya ini inti amar putusan PN Jaksa Tim ya.
05:23Selanjutnya, pokok perkara tidak perlu diteruskan.
05:27Tidak perlu dilakukan lagi pemeriksaan pokok perkara.
05:31Nah, ini kan menjadi bumerang ini.
05:34Ya, betul.
05:35Menjadi masalah ini.
05:37Apa yang perlu dipertanyakan kepada saya?
05:41Dalam kasus ini kan memang jadi sorotan ya, Prof.
05:43Apakah mungkin dengan ini JPU menyatakan,
05:47persidangan tidak bisa dilanjutkan,
05:49apakah menggugurkan juga semua proses hukumnya?
05:51Apakah dengan ini ya tidak akan ada atau otomatis perkara ini selesai
05:56dengan JPU masih, atau JPU masih berpeluang untuk mengajukan dakwaan baru?
06:01Nah, ini menjadi menarik pertanyaan Abang Prayogi ya.
06:11Jadi, perlu diketahui bahwa yang menjadi objek perkara ini adalah pencemaran nama kebaikan fitnah terhadap Pak Jokowi.
06:26Dan, perkara ini sudah P21 lengkap dikirimkan kepada pengadilan.
06:36Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,
06:43seharusnya Jaksa akan membuktikan kebenaran surat dakwaannya
06:56apakah benar atau tidak benar pencemaran nama baik daripada Jokowi.
07:04Bukan soal ijazah, hati-hati.
07:07Ini yang saya lihat menjadi bola liar.
07:10Yang menjadi objek perkara di sini adalah pencemaran nama baik dan fitnah.
07:19Nah, makanya saya katakan di dalam penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.
07:33Ini jadi, saya kaitkan langsung ke perapitnya.
07:40Ketika Roy Suryo dinyatakan secara sah sebagai tersangka,
07:52maka otomatis segala sesuatu yang berkaitan dengan dokter Tifa adalah juga sebagai terdakwa.
08:11Jika dalam amar putusan setelah majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima,
08:22mungkin saja kasus itu akan dapat dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.
08:31Dikembalikan? Seperti itu?
08:35Iya, kan tadi ada pendapat daripada Pak Rifai.
08:41Pendapat Pak Rifai mengatakan, nanti Jaksa Penuntut Umum akan dapat memperbaiki.
08:47Memperbaiki dan melengkapi seperti itu surat dakwaan, betul.
08:50Iya, melengkapinya.
08:51Tetapi ada tiga dasar dilakukannya permohonan eksepsi terhadap surat dakwaan.
09:03Satu tadi, apakah kompetensi kewenangannya merupakan kewenangan daripada pengadilan negeri Jakarta Timur?
09:17Kedua, apakah surat dakwaan tidak dapat diterima?
09:21Kedua, apakah surat dakwaan tidak dapat diterima?
09:23Ketiga, apakah dibatalkan?
09:29Iya.
09:30Nah, tadi kita sudah sependapat kalau
09:36amar putusan daripada pengadilan negeri Jakarta Timur,
09:40surat dakwaan dibatalkan.
09:45Dibatalkan.
09:46Dibatalkan.
09:47Tidak sah.
09:48Oke.
09:49Sehingga tidak perlu dilanjutkan pokok, pemeriksaan pokok.
Komentar