Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menerima eksepsi Dr. Tifa dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum memunculkan perdebatan baru.

Dalam dialog Zoomcast, Guru Besar Hukum Pidana Unissula sekaligus mantan Hakim Tinggi, Prof. Binsar Gultom, menilai amar putusan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tidak sesederhana memperbaiki surat dakwaan.

Ia juga mengkritisi pandangan kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut jaksa cukup menyempurnakan dakwaan untuk melanjutkan proses persidangan.

Baca Juga Pidato Perdana! Destry Damayanti Resmi Jadi Pejabat Gubernur BI Sementara, usai Perry Warjiyo Mundur di https://www.kompas.tv/video/682487/pidato-perdana-destry-damayanti-resmi-jadi-pejabat-gubernur-bi-sementara-usai-perry-warjiyo-mundur

Prof. Binsar turut mengaitkan perkembangan perkara ini dengan status hukum Roy Suryo yang tengah menempuh upaya praperadilan.

Menurutnya, substansi perkara tetap berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi, bukan mengenai keaslian ijazah. Simak analisis lengkap Prof. Binsar mengenai implikasi putusan eksepsi dr. Tifa, peluang langkah JPU, serta kaitannya dengan praperadilan Roy Suryo dan pendapat kuasa hukum Jokowi.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Rizal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/682488/hakim-tak-jelas-prof-binsar-ungkap-nasib-roy-usai-eksepsi-tifa-diterima-sikap-kuasa-hukum-jokowi
Transkrip
00:00Di 23 Juli 2026 terkait eksepsi Dr. Tifa.
00:04Majelis Hakim PN Jakarta Timur menyatakan dakuan JPU batal demi hukum.
00:10Namun eksepsi atau nota keberatan Dr. Tifa diterima.
00:14Sebenarnya seperti apa maksud hukumnya sih Prof?
00:16Penjelasannya seperti apa Prof?
00:18Ya, saya pun ikut mencermati pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut.
00:31Setelah mencermatinya, saya melihat rasio eksiden di pertimbangan hukum yang dibacakan Majelis Hakim
00:43sebagaimana diatur dalam pasal 75 wakil nasional itu ya
00:49hanya disebutkan bahwa dakuan Jaksa Penuntut Umum itu
00:57tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap dengan tindak pidana yang didakwakan.
01:06Saya perhatikan di sini Majelis Hakim dalam timurnya tanpa menguraikan.
01:13secara jelas, bagaimana peranan daripada terdakwa Dr. Tifa dan kawan-kawan.
01:21Menjadi pertanyaan menarik memang bagi saya,
01:25apa benar dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu
01:30tidak diuraikan Jaksa secara jelas cermat lengkap
01:35peranan daripada terdakwa Dr. Tifa dan kawan-kawan.
01:41Apa peranan-peranannya mereka masing-masing?
01:45Apakah hanya sendirian Dr. Tifa tidak ikut di situ Roy dan yang lain-lain?
01:53Mungkin, walaupun mungkin dalam hal ini ada yang sudah ikut restoratif justice ya, RG.
02:04Jadi, jika demikian halnya, pantasalah Majelis Hakim mengabulkan permohonan perlawanan
02:18atau eksepsi timkuas hukum Dr. Tifa tersebut.
02:23Oke.
02:24Nah, kemudian ada yang menarik atau aneh bagi saya jawaban kuasa hukum Pak Jokowi yang bernama Rifai.
02:39Terhadap putusan seperti ini, pihak Jaksa biasanya nanti akan memperbaiki konstruksi pasalnya,
02:46disesuaikan dengan amanah dalam putusan tersebut,
02:49dan kemudian nanti Jaksa bisa mengajukan kembali dakwaan ke persidangan.
02:53Jadi, kembali lagi, ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscurable
02:57dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkaraan.
03:01Ini perkaraan tetap bisa berlanjut dan Jaksa tinggal memperbaiki dakwannya.
03:05Demikian.
03:05Garis besarnya nantinya atau pasal yang sudah diterapkan?
03:08Tidak masih bisa ditanjutkan, karena tadi kan jelas amanahnya hanya sekedar memperbaiki konstruksi dakwaan
03:12dalam konteks dianggap obscurable.
03:15Jadi, beliau nanti tinggal, pihak Jaksaan, tinggal melakukan koreksi pasal-pasal,
03:19entah nanti menggunakan kuap lama seluruhnya atau kuap baru seluruhnya,
03:23karena ini kan ada leks favorio ya, mana pasal yang menguntungkan, maka itu yang digunakan.
03:27Tapi mungkin pencampuran ini yang dianggap menjadi sebuah keambiguan, sebuah kekaburan.
03:33Menurut saya ini sebuah koreksi yang cukup bagus,
03:35daripada perkara berlanjut sampai di tengah-tengah baru ini jadi persoalan,
03:38maka di tahap awal ini adalah dilakukan koreksi oleh majelis,
03:42pihak Jaksa tinggal memperbaiki dan menjemputkan.
03:44Tentunya nanti dakwaan yang baru akan lebih sempurna lagi dan mudah-mudahan bisa segera
03:49berlanjut ke persidangan pokok bekara.
03:51Dikatakan di sana,
03:53oleh beliau itu nanti JPU katanya akan melakukan perbaikan
03:57terhadap surat dakwaan Jaksa yang dianggap tidak lengkap itu.
04:04Saya mau mengatakan bahwa dasar hukum dilakukannya perlawanan atau eksepsi itu
04:14terhadap surat dakwaan, itu menurut pasal 206 ya,
04:21KUHAB nasional, itu ada tiga.
04:26Pertama, mengenai kompetensi kewenangan mengadili.
04:31Surat dakwaan itu tidak dapat diterima.
04:33Oke, surat dakwaan itu tidak dapat diterima.
04:35Itu nomor dua.
04:37Kemudian yang ketiga, surat dakwaan harus dibatalkan.
04:42Nah, mencermati amar putusan daripada Majelis Hakim PN Jaksa Timur itu,
04:55dikatakan kalau eksepsi daripada tim kuasa hukum itu diterima.
05:03Kemudian, dengan sendirinya dakwaan Jaksa itu dibatalkan.
05:11Artinya tidak sah.
05:13Oke.
05:15Dan, selanjutnya, ya ini inti amar putusan PN Jaksa Tim ya.
05:23Selanjutnya, pokok perkara tidak perlu diteruskan.
05:27Tidak perlu dilakukan lagi pemeriksaan pokok perkara.
05:31Nah, ini kan menjadi bumerang ini.
05:34Ya, betul.
05:35Menjadi masalah ini.
05:37Apa yang perlu dipertanyakan kepada saya?
05:41Dalam kasus ini kan memang jadi sorotan ya, Prof.
05:43Apakah mungkin dengan ini JPU menyatakan,
05:47persidangan tidak bisa dilanjutkan,
05:49apakah menggugurkan juga semua proses hukumnya?
05:51Apakah dengan ini ya tidak akan ada atau otomatis perkara ini selesai
05:56dengan JPU masih, atau JPU masih berpeluang untuk mengajukan dakwaan baru?
06:01Nah, ini menjadi menarik pertanyaan Abang Prayogi ya.
06:11Jadi, perlu diketahui bahwa yang menjadi objek perkara ini adalah pencemaran nama kebaikan fitnah terhadap Pak Jokowi.
06:26Dan, perkara ini sudah P21 lengkap dikirimkan kepada pengadilan.
06:36Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,
06:43seharusnya Jaksa akan membuktikan kebenaran surat dakwaannya
06:56apakah benar atau tidak benar pencemaran nama baik daripada Jokowi.
07:04Bukan soal ijazah, hati-hati.
07:07Ini yang saya lihat menjadi bola liar.
07:10Yang menjadi objek perkara di sini adalah pencemaran nama baik dan fitnah.
07:19Nah, makanya saya katakan di dalam penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.
07:33Ini jadi, saya kaitkan langsung ke perapitnya.
07:40Ketika Roy Suryo dinyatakan secara sah sebagai tersangka,
07:52maka otomatis segala sesuatu yang berkaitan dengan dokter Tifa adalah juga sebagai terdakwa.
08:11Jika dalam amar putusan setelah majelis hakim menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima,
08:22mungkin saja kasus itu akan dapat dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.
08:31Dikembalikan? Seperti itu?
08:35Iya, kan tadi ada pendapat daripada Pak Rifai.
08:41Pendapat Pak Rifai mengatakan, nanti Jaksa Penuntut Umum akan dapat memperbaiki.
08:47Memperbaiki dan melengkapi seperti itu surat dakwaan, betul.
08:50Iya, melengkapinya.
08:51Tetapi ada tiga dasar dilakukannya permohonan eksepsi terhadap surat dakwaan.
09:03Satu tadi, apakah kompetensi kewenangannya merupakan kewenangan daripada pengadilan negeri Jakarta Timur?
09:17Kedua, apakah surat dakwaan tidak dapat diterima?
09:21Kedua, apakah surat dakwaan tidak dapat diterima?
09:23Ketiga, apakah dibatalkan?
09:29Iya.
09:30Nah, tadi kita sudah sependapat kalau
09:36amar putusan daripada pengadilan negeri Jakarta Timur,
09:40surat dakwaan dibatalkan.
09:45Dibatalkan.
09:46Dibatalkan.
09:47Tidak sah.
09:48Oke.
09:49Sehingga tidak perlu dilanjutkan pokok, pemeriksaan pokok.
Komentar

Dianjurkan