Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK tanpa rompi tahanan dan borgol di tangan.

Ia tidak terlihat layaknya tahanan tersangka korupsi. Tampilan Febrie yang terlihat berbeda ini menjadi pertanyaan wartawan kepada Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, beralasan tidak memberikan rompi tahanan dan borgol kepada Febrie karena buru-buru.

Kejagung menyebut Febrie dijerat dengan kasus tindak pidana pencucian uang selama menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Sebelum ditahan di Rutan KPK, eks Jampidsus Febrie Adriansyah sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan sprindik baru yang diterbitkan Kejagung, yakni TPPU.

Eks Jampidsus Febrie menilai penahanan terhadap dirinya tidak sesuai prosedur karena seharusnya penyidik mendalami dan mengonfirmasi sejumlah alat bukti yang sudah ada, baru menahannya.

#eksjampidsus #tppu #kpk #febrieadriansyah

Baca Juga Polisi Periksa 15 Saksi, Ungkap Fakta Baru Dugaan Motif Pembunuhan Satpam Tewas Terborgol di https://www.kompas.tv/regional/682490/polisi-periksa-15-saksi-ungkap-fakta-baru-dugaan-motif-pembunuhan-satpam-tewas-terborgol



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682492/potret-eks-jampidsus-febrie-tiba-di-rutan-kpk-tanpa-rompi-tahanan-kejagung-beri-penjelasan
Transkrip
00:00Kita ke kasus hukum lainnya saudara, mantan Jampitsus yang kini menyadang status tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU, Febri Adriansa
00:08akhirnya ditahan.
00:09Namun perhatian publik tertuju pada penampilan Febri saat ditahan, ia tidak mengenakan rompi tahanan dan tangan tidak di Borgol, layaknya
00:17tahanan tersangka kasus korupsi lainnya.
00:23Menurut saya, ini belum cukup untuk jelaskan kepenanganan. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini.
00:30Di gedung bundar tidak pernah seperti ini. Saya merasa memang ini kriminalisasi.
00:38Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga udah malam ya.
00:55Mantan Jampitsus Febri Adriansyah tiba di rutan KPK tanpa rompi tahanan dan Borgol di tangan.
01:02Ia tidak terlihat layaknya tahanan tersangka korupsi.
01:06Tampilan Febri yang terlihat berbeda ini menjadi pertanyaan wartawan kepada Kejaksaan Agung.
01:11Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudy Margono beralasan tidak memberikan rompi tahanan dan Borgol kepada Febri karena buru-buru.
01:21Kejagung menyebut Febri dijerat dengan kasus tindak pidana pencucian uang selama menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
01:29Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga udah malam ya.
01:36Terus yang kedua, modus yang merendah secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggahan negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau
01:51Kejabat Sutura selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan.
01:56Lebih detilnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi.
02:03Sebelum ditahan di rutan KPK, Ex-Jampitsus Febri Adrian Syah sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan sprintik baru yang diterbitkan
02:12ke Jagung yakni TPPU.
02:14Ex-Jampitsus Febri menilai penahanan terhadap dirinya tidak sesuai prosedur karena seharusnya penyidik mendalami dan mengonfirmasi sejumlah alat bukti yang
02:23sudah ada baru menahannya.
02:26Bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan.
02:41Di gedung bundar tidak pernah seperti ini, di gedung bundar tidak pernah seperti ini.
02:47Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu.
02:50Dan berkali-kali dilakukan expose, baru kita yakin bahwa ini tidak zolib sehingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita melakukan
03:01penahanan.
03:02Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya.
03:09Jika Febri Adrian Syah bisa berjalan bebas tanpa borgol di tangan dan rompi tahanan, berbeda dengan tersangka lain di kasus
03:16korupsi yang sama yang sudah ditahan lebih dulu, Don Rito.
03:21Don Rito keluar dari ruang pemeriksaan kejagung dengan rompi tahanan dan tangan terborgol.
03:26S. Jampitsus Febri Adrian Syah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan KPK.
03:34Kejaksaan Agung berjanji menangani kasusnya secara transparan dan profesional.
Komentar

Dianjurkan