Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyatakan Bank Indonesia akan tetap menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya setelah pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI.

Penetapan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo yang disampaikan secara sukarela dengan alasan pribadi.

Baca Juga Mengabdi & Mundur! Perry Warjiyo 7 Tahun Pimpin BI, Presiden Prabowo Sampaikan Ini Lewat Mensesneg di https://www.kompas.tv/video/682486/mengabdi-mundur-perry-warjiyo-7-tahun-pimpin-bi-presiden-prabowo-sampaikan-ini-lewat-mensesneg

Destry menegaskan Bank Indonesia akan terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan

Ia juga memastikan tata kelola kelembagaan tetap dijalankan secara profesional dan koordinasi dengan pemerintah akan terus diperkuat agar kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga selama masa transisi kepemimpinan.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Rizal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/682487/pidato-perdana-destry-damayanti-resmi-jadi-pejabat-gubernur-bi-sementara-usai-perry-warjiyo-mundur
Transkrip
00:00Bismillahirrahmanirrahim
00:02Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
00:04Salam sejahtera buat kita semua
00:07Salam, Om Syahtera, Sunamu Budaya
00:09Salam Kebajikan, Rahayu
00:12Rekan-rekan media dan seluruh rakyat dan masyarakat Indonesia
00:21Menyambung tadi apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Mensesnek
00:25Maka izinkan kami dari Bank Indonesia
00:28Kami akan menyampaikan secara pes
00:30Terkait dengan penetapan deputi Gubernur Senior
00:34Sebagai pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia
00:40Sehubungan dengan penguruan diri
00:42Saudara Peri Wario dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
00:46Secara sukarela
00:48Karena alasan pribadi
00:50Pada tanggal 25 Juli 2026
00:54Sesuai dengan pasal 48
00:57Ayat 1 huruf A
01:00Undang-Undang nomor 23
01:02Tahun 1999
01:04Tentang Bank Indonesia
01:07Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
01:11Dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2026
01:15Tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan
01:18Maka Dewan Gubernur
01:21Maka Dewan Gubernur
01:22Dalam rapat Dewan Gubernur
01:24Tanggal 26 Juli 2026
01:27Menetapkan Deputi Gubernur Senior
01:30Saudari Desri Damayanti
01:32Sebagai pejabat Gubernur Sementara
01:36Sesuai pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia
01:43Berikutnya
01:44Bank Indonesia
01:46Akan selalu senantiasa
01:49Memastikan
01:50Keberlangsungan tugas dan wewenang
01:53Untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah
01:57Memelihara stabilitas sistem pembayaran
02:00Dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan
02:05Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan
02:09Yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif
02:14Bagi pertumbuhan sektoril dan penciptaan lapangan kerja
02:19Sesuai dengan amanah Undang-Undang Bank Indonesia
02:23Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut
02:28Bank Indonesia tetap mengutamakan
02:31Tata kelola kelembagaan
02:33Yang baik dan profesional
02:36Dan akan terus bersinergi
02:39Dan berkoordinasi dengan pemerintah
02:41Dalam menjalankan tugas dan amanah kami masing-masing
02:46Demikian yang bisa saya sampaikan
02:49Terima kasih Jakarta 26 Juli 2026
02:56Baik, terima kasih Bapak Mensete dan Ibu Biestri
Komentar

Dianjurkan