Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 5 orang warga sebagai tersangka kasus pengeroyokan terduga pencuri ayam di Banjar Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali.

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan 18 orang saksi serta mengumpulkan rekaman video kejadian yang viral di media sosial, polisi menetapkan 5 orang warga Banjar Juwuk Legi sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan pencuri ayam.

Penetapan 5 warga sebagai tersangka berdasarkan alat bukti serta mencocokkan keterangan saksi yang bisa merangkaikan kronologis kejadian.

Polisi hingga kini masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka.

#pengeroyokan #pencuriayam #bali

Baca Juga Hakim Tak Jelas! Prof. Binsar Ungkap Nasib Roy Usai Eksepsi Tifa Diterima & Sikap Kuasa Hukum Jokowi di https://www.kompas.tv/video/682488/hakim-tak-jelas-prof-binsar-ungkap-nasib-roy-usai-eksepsi-tifa-diterima-sikap-kuasa-hukum-jokowi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/682491/5-warga-ditetapkan-tersangka-kasus-pengeroyokan-terduga-pencuri-ayam-di-bali-kompas-siang
Transkrip
00:00Saudara polisi menetapkan 5 orang warga sebagai tersangka kasus pengeroyokan terduga pencuri ayam di Banjar Joguklegi, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali.
00:13Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan 18 orang saksi, serta mengumpulkan rekaman video dari kejadian yang viral di sosial media,
00:22polisi menetapkan 5 orang warga Banjar Joguklegi sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan pencuri ayam.
00:30Penetapan 5 warga sebagai tersangka berdasarkan alat bukti, serta mencocokkan keterangan saksi yang bisa merangkaikan kronologis kejadian.
00:40Polisi hingga kini masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka.
00:49Tempat kejadian ini di Banjar Joguklegi, Desa Baturnya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten, Tabanan.
00:56Di mana saat ini kami sudah mengamankan tersangka sebanyak 5 orang dewasa, seluruhnya adalah berkiris kelaming laki-laki atau pria.
01:09Kami menyampaikan para pelaku dengan inisial yang pertama MJ, lalu yang kedua inisial WS, yang ketiga inisial KB, yang keempat
01:27inisial MK, yang kelima inisial MD.
01:35Suasana duka mengiringi kedatangan jenazah seorang pria di desa Sidatapa, Muleleng, Bali, yang tewas di amuk masa karena diduga mencuri
01:44ayam.
01:46Sang anak menangis histeris, tidak bisa membenung kesedihannya saat melihat sang ayah sudah tidak bernyawa.
01:55Sebelumnya, warga Banjar Joguklegi, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, digegerkan dengan aksi pencurian seekor ayam Jumat 24 Juli.
02:06Warga yang memergoki pelaku langsung mengejar dan menghakimi pelaku hingga tewas.
02:11Polsek Baturiti, Polresta, Banan saat ini sedang melakukan penanganan terkait kasus ini dan sudah ditindaklanjuti serta masih dalam proses penyelidikan
02:24menyeluruh
02:24serta mengumpulkan alat bukti untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan dan berkeadilan.
02:34Kami menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindak main hakim sendiri, karena setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui proses hukum
02:46yang berlaku.
02:49Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencurian yang berujung pada tewasnya terduga pelaku pencurian akibat dihakimi masa.
02:57Agung Kaika, Kompas TV, Tabanan, Bali.
03:03Informasi terkini, kita segera bergabung dengan Jurnalis Kompas TV, ada Agung Kaika di Tabanan, Bali.
03:09Agung, seperti apa kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka pengeroyokan ini?
03:15Baik, Putu, terima kasih.
03:18Sampai saat ini, setelah kepolisian melakukan pemeriksaan selama 24 jam,
03:23akhirnya Polresta, Banan menetapkan 5 orang tersangka,
03:27di mana 5 orang tersangka tersebut merupakan bagian dari 18 orang saksi yang sebelumnya sudah diperiksa
03:34terkait peristiwa pencurian yang terjadi di Banjar Joklegi, Desa Batu Nyul, Kecamatan Batu Riti.
03:42Nah, dari 5 orang tersangka tersebut berinisial NG, WS, KB, MK, dan ND.
03:50Oke, dari keterangan kepolisian, 5 orang tersangka ini diancam dengan pasal 262 ayat 1,
03:58dengan ancaman hukuman pejara selama 5 tahun, dan juga 262 ayat 4,
04:06di mana di sana dengan ancaman tinggalannya selama 12 tahun.
04:09Dari pihak kepolisian sendiri menerangkan, tidak menutup kemungkinan dari 5 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut,
04:18akan mungkin saja nanti bisa bertambah, sehingga proses penyelidikan yang dilakukan oleh dajaran Polresta, Banan,
04:26sampai saat ini memang masih mengumpulkan dan mencari titik terang terhadap seperti apa kejadian pada saat malam Jumat tanggal 24
04:36tersebut,
04:36di mana terduga pelaku yang kedapatan melakukan pencurian terhadap 2 ekor ayam di Banan Jokologi tersebut.
04:47Jadi seperti itu, betul.
04:50Dari media sosial, ini juga masih ada upaya untuk kemudian mendatangi korban karena peristiwa pencurian ayam.
04:57Situasinya saat ini di sana seperti apa? Apakah sudah kembali normal, kondusif, atau ada pendampingan khusus di sana?
05:07Sampai saat ini kondisi sudah normal kembali, jadi untuk keluarga korban, di mana keluarga terduga pelaku,
05:16sudah juga mendapat atensi dari pemerintah setempat, khususnya di pemerintah Kabupaten Buleleng,
05:21di mana anak-anak korban yang ditinggalkan sebanyak tiga orang juga sudah mendapatkan santunan dari pemerintah setempat.
05:28Nah, sementara itu di lokasi kejadian di Banan Jokologi sendiri, untuk warga masyarakat sendiri memang sampai tadi malam juga mereka
05:36masih melakukan berjaga-jaga lah
05:39di ibaratnya untuk menjaga keamanan sehingga tidak terulang lagi ada hal-hal yang mereka tidak inginkan.
05:44Seperti itu.
05:45Baik, lima tersangka sudah ditangkap begitu, diamankan oleh polisi, kemudian juga ancaman hukumannya berkisar antara 5 sampai dengan 12 tahun.
05:55Kita tunggu bagaimana proses hukumnya.
05:57Terima kasih laporan Anda, Jurnalis Kompas TV, Agung Kaika dari Bali.
06:00Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan