Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan dakwaan terhadap dr. Tifauzia Tyassuma dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke tujuh RI Joko Widodo. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan dakwaan terhadap terdakwa batal demi hukum.

Di sisi lain, Tifauzia menegaskan akan terus memperjuangkan kebenaran terkait otentisitas ijazah tersebut, sementara Roy Suryo menilai putusan ini semestinya berlaku pula untuk kasusnya. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut pihak jaksa tinggal memperbaiki dan menyempurnakan dakwaan.

Lalu, bagaimana kelanjutan perkara dokter Tifa dan apakah mantan presiden Jokowi hadir di pengadilan?

Produser: Theo Reza

Video Editor: Lintang Amiluhur

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682326/debat-kubu-jokowi-kuasa-hukum-roy-tifa-soal-hasil-putusan-sela-di-kasus-ijazah
Transkrip
00:07Terima kasih
00:30Ini ada satu prinsip dasar hukum negara kan, negara hukum, supaya kita berpikiran ada di sini equality before the law,
00:41jadi asas persamaan tanpa memandang itu apakah pejabat, orang kaya dan orang miskin, sama di depan hukum.
00:50Nah jadi sesuai judul Jokowi tak jadi sidang, apakah stop? Tidak, kalau menurut saya alasan, ada salah solusi upaya hukum,
01:08perlawanan, verjet, naik banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta.
01:16Ya terkait dengan eksepsi tersebut, jadi bukan berarti itu ada perbaikan surat dakwaan, seperti yang dibilang oleh Pak Abang tadi
01:27tidak ada istilah surat dakwaan diperbaiki.
01:29Tetapi lewat pengadilan...
01:30Berarti di pengadilan selesai Pak?
01:31Eh?
01:32Di pengadilan selesai?
01:33Tidak.
01:34Tidak.
01:35Jadi di pengadilan tinggi lah ini nanti selesainya.
01:38Berarti dilanjutkan di pengadilan tinggi ya?
01:41Nanti tidak dapat menerima, tidak menerima daripada eksepsi kuasa hukum daripada tim Dr. Tifa atau tidak.
01:54Kalau misalnya ini tidak diterima, berarti pengadilan tinggi akan membatalkan putusan selah pengadilan negeri Jakarta Simur.
02:08Dan yang berlaku akhirnya adalah putusan pengadilan tinggi karena dia akan mengadili sendiri.
02:16Dengan memerintahkan kepada pengadilan negeri yang bersangkutan untuk memeriksa pokok perkara.
02:26Jadi yang berlaku adalah putusan pengadilan tinggi.
02:31Terkecuali kalau pengadilan tinggi DKI Jakarta nanti menolak atau katakan menguatkan putusan selah daripada PN Jakarta Timur.
02:44Nah ini baru bahaya, bumerang.
02:47Mungkinkah?
02:48Oke.
02:48Mungkinkah ini akan stop? Ini yang akan kita diskusikan. Nanti saya akan lakukan pendapatan.
02:52Oke, coba saya kebangsa ngaji. Kalau menurut Pak Bintar tidak akan di-stop.
02:57Memang secara putusan pengadilan negeri Jakarta Timur dalam rasio desiden atau pertimbangan hukumnya,
03:05hakim tidak merujuk pada pasal 75 ayat 4.
03:10Yaitu surah dakwaan bisa dibuat kembali atau diperbaiki.
03:15Jadi hakim tidak merujuk ke situ.
03:16Makanya kemudian amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah membatalkan surah dakwaan.
03:25Dan tidak ada perintah kepada jaksa penuntut umum untuk menggunakan pasal 75 ayat 4.
03:30Yaitu terhadap putusan pengadilan negeri, jaksa penuntut umum bisa memperbaiki surah dakwaan.
03:36Nah, apa yang disampaikan oleh Pak Bintar tadi, menurut saya itulah sebenarnya kaedah hukum yang diatur dalam pasal 206 ayat
03:444.
03:45Bahwa terhadap putusan pengadilan negeri yang membatalkan surah dakwaan, maka disediakan satu langkah hukum.
03:52Yaitu berupa perlawanan atau resisten.
03:58Mungkin bukan verset ya, karena verset itu kan adalah putusan dalam perdata ya.
04:02Verset itu lahir karena adanya putusan first act.
04:05First act itu adalah ketika gugatan perdata dilakukan antar para pihak dan salah satu pihak tidak hadir dalam persidangan,
04:13maka kemudian Majelis Hakim mengeluarkan putusan first act.
04:16Nah, kemudian upaya hukum terhadap putusan first act itu adalah verset.
04:19Saya kira itu ranah hukum perdata.
04:21Tetapi di dalam ranah hukum pidana, yang dimaksud dalam pasal 206 itu adalah lakukan perlawanan atau resisten,
04:28dan beberapa perkara yang sebetulnya juga mengikuti pola yang sama seperti yang disampaikan oleh Pak Bintar.
04:35Dan saya dari awal konsisten terhadap argumentasi hukum itu gitu ya.
04:38Meskipun dari kubu sebelah itu kemudian memandang bahwa interpretasi mereka adalah,
04:44oh, jaksa bisa menggunakan pasal 75 ayat 4, meskipun itu tidak ada dalam amar putusan.
04:49Nah, saya ingin mengambil dua contoh kasus yang paling menarik.
04:52Yang pertama terkait juga dengan kasus Pak Jokowi, namanya Yulianus Paungana.
04:58Seorang terpidana yang kemudian baru mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
05:03Pada saat tahun 2016, kasusnya diadili di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
05:09Kuasa hukumnya adalah Prof. Yusri Liza Mahender yang saat ini jadi menteri.
05:12Eksepsinya diterima.
05:14Eksepsinya diterima, surat dakwaan dibatalkan.
05:18Karena saat itu, terdakwa dokter Yulianus Paungana itu didakwa dengan Undang-Undang ITE.
05:25Pada saat dia mengunggah foto Pak Jokowi dengan Nikita Mirjani.
05:29Dan dia membuat suatu hashtag di Twitter.
05:31Dan kemudian di dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
05:38justru eksepsinya diterima.
05:40Sehingga surat dakwaannya ditolak.
05:42Nah, apa yang dilakukan Jaksa?
05:43Karena amar putusannya adalah hanya menolak dan tidak memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntutum untuk memperbaiki surat dakwaan,
05:50maka langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat itu adalah melakukan perlawanan ke Kejaksaan Tinggi DKI.
05:56Dan kemudian perlawanannya diterima.
05:59Sehingga Jaksa Penuntutum melakukan dakwaan kembali.
06:03Jadi artinya dalam perkara ini, izin Pak Binsar, memang benar.
06:07Harus dulu Jaksa melakukan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Pengadilan Tinggi DKI.
06:14Kemudian nanti dilihat, apakah dalil-dalil Jaksa Penuntutum itu kuat nggak?
06:18Karena gini, kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kalau kita dengar secara komprehensif, meskipun saya yakin salinan putusannya belum diterima,
06:24karena saya juga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersama Mas Roy,
06:28itu ada dua asas yang dilanggar oleh Jaksa Penuntutum.
06:32Yang pertama adalah asas legalitas, dan yang kedua adalah asas lex temporis delicti.
06:36Kenapa asas legalitas dilanggar?
06:38Karena dengan mengkombinasikan atau mendakwa, terdakwa Butiva dan Mas Roy,
06:43dengan dua rezim undang-undang pidana yang berbeda, yaitu KUHP Lama, Wetbuk, Van Strafrech,
06:49dan kemudian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,
06:52ini dianggap oleh hakim ini justru memberikan tidak kepastian hukum.
06:55Makanya ini tidak mencerminkan asas legalitas.
06:58Asas yang kedua adalah asas lex temporis delicti.
06:59Jadi konstruksi perkaranya terlalu dipaksakan kemarin.
07:01Yes, good. Asas lex temporis delicti yaitu apa?
07:04Dakwaan Jaksa Penuntutum terhadap Butiva dan Mas Roy ini sama.
07:08Dakwaannya kombinasi. Ada empat dakwaan.
07:10Yaitu dakwaan pertama itu primer subsidiar, pasal 434,
07:14dijuntuhkan dengan pasal 441, dijuntuhkan lagi dengan pasal 261.
07:18Kemudian dakwaan subsidiarnya itu adalah pasal 433,
07:23dijuntuhkan dengan pasal 441, kemudian dijuntuhkan dengan pasal 126.
07:26Kemudian dakwaan kedua yang primer,
07:30itu pasal 434.
07:32Kemudian dakwaan kedua yang subsidiar, pasal 310.
07:36Nah, ketika perlawanan dilakukan oleh Pak Al-Katiri terhadap pasal 310,
07:41yang disisipkan dalam dakwaan kedua yang subsidiar,
07:43ini mencerminkan bahwa Jaksa menggabungkan dua rezim undang-undang yang berbeda.
07:48Sehingga ini yang disebut sudah menimbulkan pasal.
07:50Pak Firman, konstruksi perkaranya yang terlalu dipaksakan kemarin, katanya Pak.
07:54Ya, kalau kami melihatnya, ini terkait dengan pasal 75.
07:59Tadi kan disampaikan batal demi hukum gitu kan, disitu disampaikan pada ayat 4.
08:04Ya, dalam hal berdakwaan batal demi hukum,
08:07sebegah menemuskan ayat 3,
08:09hakim memberikan kesempatan satu kali kepada penutut umum
08:13untuk memperbaiki dan mengajukan kembali.
08:15Jadi saya kok percaya ya, tapi kita lihat lah nanti,
08:18karena ini kan sebenarnya domennya Jaksa Penutut Umum ya.
08:20Kami, nasihat hukum kan hanya mencermati dan melihat.
08:23Dan tentu sebenarnya yang tadi saya sampaikan,
08:26karena hari ini adalah dalam sisi masa peralihan,
08:30sebenarnya Jaksa ingin menyajikan, ada dua nih.
08:34Dan Jaksa ingin menyampaikan kepada hakim,
08:35tetapi hakim menilai, karena dilawan,
08:39dilakukan perlawanan oleh advokatnya Butifah,
08:42hakim menerima perlawanan itu, oke?
08:45Jaksa perbaiki, karena mana nih?
08:47Sebenarnya Jaksa ingin menyajikan dua-duanya.
08:49Ini loh, ada dua pasal, ya kan?
08:51Nah, refer kepada pasal 75-4 tadi,
08:54maka ketika itu batal demi hukum,
08:57itu exactly loh bahasanya,
08:58batal demi hukum maka diberikan kesempatan untuk memperbaiki.
09:00Dan saya pikir, jelas kalau disitu disampaikan,
09:03memang ada dua rezim dengan delik yang sama,
09:06ya kejadian yang sama.
09:07Artinya sekali lagi, ini adalah semata-mata Jaksa ingin menyajikan
09:10adanya dua pidana yang sama,
09:16ya gitu ya, dan memberikan ini untuk diputuskan oleh hakim.
09:20Tapi hakim menerima perlawanan tadi dari advokatnya Butifah,
09:25dan sehingga Jaksa harus melakukan perbaiki.
09:27Tidak ada yang dipaksakan, karena tentu,
09:29kan gampang kok ini.
09:30Ini kan Butifah mengatakan,
09:32jasa Pak Jokowi palsu, seperti itu ya.
09:34Dan kita juga sudah lihat lah,
09:35kita kan juga nggak buta ya, kita juga tidak tutup mata gitu kan.
09:38Tinggal kita buktikan saja,
09:40mana kepalsuannya.
09:41Jadi pembahasan ini sebenarnya,
09:43kita harus mulai kepada Butifah dan Mas Roy,
09:46kenapa sih yang kamu bilang ini palsu?
09:48Orang di luar sana semua sudah mengatakan,
09:50ini asli Pak Jokowi sendiri sudah menyajikan ini.
09:53Butifah, Pak Roy, dan teman-teman lain-lain,
09:55yang ada sudah juga kemarin mengatakan ini palsu,
09:58sekarang mengatakan ini asli, sudah melihat.
10:00Ya jasa itu, jadi apa?
10:02Nah tinggal kita sekarang bahas nih,
10:04jadi agendanya sebenarnya ada nggak?
10:05Pak Jokowi akan kembali lagi setelah dakwan ini nanti disidangkan kembali,
10:09dan kemudian kita akan lihat,
10:11apa sih yang dibilang palsu?
10:12Jadi itu sebenarnya bahasannya harus kita bahas.
10:14Oke baik, soal kepalsuan, Pak Ogro,
10:17kalau dilihat selain pencampuran dua rezim hukum,
10:20ini perlawanan dari pihak Dr. Tifa mengatakan bahwa
10:23menyoal kesalahan objek dawan,
10:24objek yang dikaji aset digital internet,
10:26milik orang bernama Dian Sandi kan kemarin.
10:28Nah, jadi bukan fisik Ijazah Jokowi dinilai salah sasaran,
10:32dakwaan terhadap Dr. Tifa lemah dan harus bebas demi hukum menurut Anda atau tidak?
10:38Pak Ogro.
10:39Ya, dari awal sebetulnya perbuatan apa sih yang sebetulnya dituduhkan ini?
10:46Perbuatan pidana apa? Tidak pidana apa yang dituduhkan?
10:49Kalau berawal dari pasal 3.10, 3.11, kemudian KUHP lama,
10:54kemudian oleh KUHP baru,
10:56nyatakan pasal 4.3 dan 4.34,
10:59ini kan kita mengacu kepada pasal 3 ayat 1 KUHP yang baru.
11:07Yang diblokkan kan KUHP yang baru di situ.
11:10Kecuali ada di KUHP lama,
11:13peraturan itu lebih menguntungkan seperti itu.
11:16Kemudian juga di pasal 361,
11:18KUHP yang baru,
11:20yaitu huruf D.
11:24Jadi, kalau huruf A kan yang pada saat penyidikan dan penuntutan
11:27menggunakan hukum acara pidana yang lama.
11:30Tapi di huruf D,
11:32itu pada saat persidangan menggunakan
11:36KUHP yang baru dan KUHP yang baru di situ.
11:40Jadi memang ini masa transisi ini
11:42membuat penyidik dan penuntut harusnya jeli.
11:47Nah, saya kembali tadi,
11:48kalau perbuatannya tadi katakan
11:49pencemaran nama MAPI dan fitnah
11:51berkaitan dengan dugaan masalah ijazah palsu.
11:56Yang harus dibuktikan,
11:58jangan dibawa ke Undang-Undang ITE dulu.
12:01Cukup Undang-Undang KUHP
12:03tentang pencemaran nama MAPI dan fitnah tadi.
12:06Nah, kalau ini dibuktikan kan
12:07seperti tidak terlalu sulit.
12:09Karena melebar ke
12:11pasal Undang-Undang ITE
12:13atau tindak pidana khusus seperti itu,
12:16akhirnya ya saya yakin
12:18Hakim pun begitu membaca dakwaan tadi,
12:22pusing saya aja dari awal juga pusing seperti itu.
12:25Ini mana yang mau diterapkan seperti itu.
12:27Jadi cukup penyidikannya,
12:30kalau misalnya saya sebagai penyidik
12:31dari awal itu.
12:34Apa sih penelitian yang dilakukan oleh Dr. Tifa?
12:37Apa sih penyidikannya yang dilakukan oleh
12:39si Mas Roy dan Rizmon?
12:42Nah, ini cepat dibuka dulu.
12:44Panggil pakar.
12:46Oh, ini penyidikannya memang harus
12:49diuji dengan
12:50secara akademis dengan peneliti yang lain seperti itu.
12:53Kalau sudah diuji kan
12:54terbukti nggak bahwa penelitian itu betul?
12:56Kalau tidak betul ya,
12:57baru ada unsur-unsur
12:58kaitan dengan pencemaran nama MAPI dan fitnah seperti itu.
13:00Jadi sekali lagi,
13:02wajar kalau muncul putusan selas
13:03seperti yang kemarin di putusan di pengadilan di Jakarta Timur
13:07terhadap berkas perkara dakwaan
13:11yang dia juga menjaksa
13:12terhadap berkas perkara Dr. Tifa seperti itu.
13:15Oke, jadi Bang Yedi,
13:16yang harus dibuktikan lebih dulu adalah
13:18isu ijazahnya Pak Jokowi.
13:21Atau menurut Anda
13:22memang ini soal pencemaran nama baik dulu gitu.
13:26Mana duluan?
13:27Ya, saya kira kan ini kan yang dipersoalkan dalam ini
13:30adalah masalah pencemaran nama baik ya.
13:32Itulah sampai sekarang
13:34sehingga
13:37Tifa dan juga Roy Suri menjadi tersangka
13:39karena pencemaran nama baik.
13:41Karena sebelumnya sebetulnya sudah dilakukan
13:44pembuktian misalnya, bukan pembuktian.
13:47Sudah melalui proses
13:48termasuk juga hasil pus lapor ya
13:51di Mabes Pori kemudian juga
13:53termasuk juga keterangan
13:55kalau kita lihat
13:55keterangan daripada rektor
13:59UGM ya
13:59yang menyebutkan bahwasannya
14:01bahwasannya ijazah Joko ini adalah
14:03asli ya
14:05artinya demikian ya.
14:07Kemudian yang jadi persoalan adalah
14:08belakangan ini
14:10termasuk juga kemarin ada
14:11putresan yang menyebutkan bahwa
14:14Hakim
14:17mengabulkan ya
14:18apa yang menjadi
14:21eksepsi
14:22ya daripada
14:23tipah ya
14:25kawan-kawan tipah ya
14:26kemudian
14:27kita harus melihat bahwasannya
14:29dan kita menghormati
14:31apa yang menjadi putusan Hakim
14:32namun demikian
14:33kalau kita lihat
14:34ke belakang adalah
14:35kita melihat bahwasannya
14:38semua berkas perkara
14:39dari awal sampai akhir
14:41itu banyak sekali
14:42bahkan kalau kita lihat juga
14:43sudah berulang kali ini berkas
14:45sampai
14:46balik-balik ya
14:48antara kejaksaan dan juga polisian
14:50dan itu kenapa dilakukan karena
14:51agar
14:54pemberkasan ini lengkap semua
14:55hingga tidak ada persoalan
14:57ketika ini diajukan seperti saat ini
14:59makanya kita kemarin melihat bahwasannya
15:02agak heran juga
15:03kenapa tiba-tiba
15:04ada cacat dalam dakwaan ya
15:06padahal sebetulnya kalau lihat
15:07berkat perkara yang disampaikan oleh
15:09penyirik kepolisian disini adalah
15:11sudah sangat lengkap ya
15:13saya melihat selama saya
15:14ada di kepolisian
15:16ini adalah merupakan
15:16berkat perkara yang sangat lengkap sekali
15:19termasuk disitu adalah
15:21ada pemeriksaan pusilapor
15:22ada
15:24semua lengkap disitu
15:25berita acara
15:26apa namanya
15:27para saksi
15:28tapi kenapa putusan selanya
15:30bisa membatalkan dakwaan seperti itu bang
15:31ya itulah yang menjadi
15:32makanya ini adalah
15:33putusan daripada hakim
15:35ya tentu
15:35ini akan menjadi
15:37masukan kepada jaksa
15:39dan saya berharap
15:39seperti yang disampaikan oleh
15:41Pak Firman bahwasannya
15:42diharapkan kepada jaksa
15:44bisa menyusun kembali
15:45atau bisa
15:46memperbaiki ya
15:47apa yang menjadi masukan daripada
15:49hakim ya
15:50karena tadi disampaikan bahwasannya
15:54menurut apa namanya
15:57apa tadi
16:00rezim
16:01enggak apa namanya
16:04dakwaan
16:05dakwaan ya dakwaan tadi
16:06bahwasannya dakwanya di
16:09dikabulkan ya
16:10diperbaiki
16:11diperbaiki ya
16:11saya kira itu tadi maksudnya
16:13sehingga kita harapkan ke depan
16:15itu jaksa bisa memperbaiki
16:16kemudian bisa dihujukan kembali
16:18memang yang jadi masalah adalah
16:20itu harus dari awal ya
16:21seperti apa yang saya sampaikan oleh
16:23oke baik Bang Firman
16:25saya tambahin dikit
16:26Elona
16:26bahwa memang kemarin
16:28ya pada saat saya putar juga video
16:30sehabis putusan tersebut dibacakan
16:32ini tambahan buat
16:34Pak Binsar ya
16:36bahwa memang pada saat itu
16:38hakim bertanya kepada penuntut umum
16:39bisa menggunakan ketentuan
16:42pasal 206
16:44ayat 4
16:45dan untuk melakukan
16:46perlawanan
16:47atau akan menggunakan
16:48pasal 75
16:50ayat 4
16:51di Kuhab
16:51pada detik
16:52155
16:53titik 13
16:54sampai kompas
16:55saya melihat
16:57dengan seksama
16:58oh ditanyakan
16:59setelah diputus
17:00bisa menggunakan
17:0126
17:01pasal 4
17:02atau
17:03menggunakan
17:04pasal 75
17:05ayat 4
17:06ya Pak Tarigan gini
17:08putusan itu
17:09harus dibaca
17:10bukan seperti itu
17:12bukan setelah
17:13sidang selesai
17:14memkomentari putusan
17:15putusan itu harus dibaca
17:17secara komprehensif
17:18ketika hakim menyampaikan
17:19seperti itu
17:19itu yang
17:20ketika dia ditanya
17:21ini kan yang berperan
17:22antara hakim dan jaksa
17:24saudara
17:24cara membaca
17:25cara membaca
17:27putusan bukan begini
17:27iya kan
17:28bahwa tidak ada
17:29bisa ditanyakan
17:30sama hakim
17:31gini
17:31jadi sekali lagi
17:32disampaikan
17:33kita landasannya
17:34adalah putusannya
17:34kita harus betul-betul
17:35mencermati
17:36suatu perjalanan
17:37yang namanya
17:38persidangan
17:39sampai betul-betul
17:40batas akhir
17:41dan itu ditanyakan
17:42oleh jaksa
17:43oke
17:43bang ade
17:44kenapa anda bisa bantah
17:45bang ade
17:46bahwa tidak bisa
17:46menggunakan pasal 75
17:47kan aku senmar
17:49gini
17:49anda hakim
17:50atau jaksa
17:51oke
17:51udah selesai belum
17:52ya pertanyaannya begitu
17:53oke
17:53kalau udah selesai
17:54saya jelaskan kepada anda
17:54jadi putusan itu
17:56harus dibaca
17:57secara komprehensif
17:58namanya putusan
18:00itu harus dibaca
18:01dari mulai
18:01dasar pertimbangan
18:03kemudian dibaca
18:04dengan amar
18:04jadi jangan baca
18:05putusan setelah
18:06amar selesai
18:07baru kemudian
18:07anda melihat
18:08peristiwa apa
18:09yang terjadi setelah
18:10amar
18:10jangan begitu
18:11putusan itu
18:12dilihat dari pertimbangan
18:13kemudian amarnya
18:14pertimbangannya jelas
18:16hakim tidak
18:17mempertimbangkan
18:18pasal 75
18:19ayat 4
18:20yang tadi saudara
18:21sampaikan ya
18:22boleh diulang kembali
18:23boleh diulang kembali
18:24kalau saudara tidak percaya
18:25kemudian yang kedua
18:27dalam amarnya
18:28tidak diberintahkan
18:29kepada jaksa penuntut umum
18:30untuk memperbaiki
18:32ditanyakan
18:33untuk memperbaiki
18:34saya ambil contoh
18:35kepada saudara
18:35ini perkara paling besar
18:36perkara korupsi
18:37tahun 2024
18:38ada seorang hakim
18:40namanya
18:41Ghazal Basaleh
18:43kemudian
18:45diadili oleh KPK
18:47pada saat
18:48kita mengambil
18:48perbandingan intinya
18:50saya mau memberikan contoh
18:51kepada anda
18:52saya mau menyampaikan
18:53kepada publik
18:54bahwa
18:55bahwa publik
18:56hari ini teman-teman
18:57masih suara
18:58kita hanya ingin
18:59menyampaikan
19:00bahwa hakim
19:01pada saat setelah
19:02membacakan putus
19:04mempertanyakan
19:05mau menggunakan
19:0620 ayat 4
19:08atau
19:09itu pasal 75
19:11ayat
19:11itu dikatakan
19:16ini debatnya
19:18sudah terlalu jauh
19:23putusan yang
19:24dicatuhkan oleh
19:25hakim kemarin
19:26adalah putusan
19:28selah
19:28yang bukan
19:29pokok perkara
19:30jadi ini
19:31eksepsi
19:32itu
19:34perkara pidana
19:36itu terdiri dari
19:37pokok perkaranya
19:38pidananya
19:39dan
19:40sisi formalnya
19:41umumnya penyusunan dakwaan
19:44proses
19:45dari penyidikan
19:47dan sebagainya
19:47nah itulah yang diputusan oleh
19:49eksepsi
19:49oleh putusan selah
19:51jadi
19:51belum masuk ke dalam
19:52pokok perkara
19:53tetapi
19:54cara menyusun dakwaan
19:56nah itu yang
19:57diadili oleh
19:58oleh
19:59apa namanya
20:00oleh
20:00putusan selah itu
20:02dilihat bahwa dakwaannya itu
20:04belum sempurna
20:05jadi jaksa masih bisa
20:06mengajukan
20:07boleh
20:07masih bisa
20:08walaupun disebut
20:10batal demi hukum
20:11oke
20:12alternatifnya dua
20:14bisa mengajukan
20:15keberatan
20:16ke pengadilan tinggi
20:17melawan putusan
20:19atau memperbaiki
20:20dakwaannya
20:22memperbaiki
20:23tidak bisa
20:24iya
20:25tidak
20:26saya yang bersidang
20:30saya lebih tahu lah
20:31saya tidak
20:33lihat adik ada
20:34di ruang sidang
20:34tapi
20:35dari awal ada
20:36jadi dia mengikuti
20:38saya pikir
20:39kan ditonton
20:41kan ditonton
20:42kan ditonton
20:43gini
20:44gini
20:44bu
20:45kita ini menonton
20:46masyarakat menonton
20:47saya akan jelasin
20:48jadi begini
20:49tadi kan dikatakan
20:51di dalam pertimbangannya
20:52tidak menyinggung itu
20:53setelah diputus
20:55apakah itu
20:55masuk dalam kesatuan
20:57itu hanya pertanyaan
20:58di luar itu
20:59informal
20:59gitu loh
21:00setelah diputus
21:02tidak ada di dalam
21:03konsideran
21:03betul
21:04satu
21:05ya kan
21:06kedua lagi
21:07saya katakan tadi
21:08di
21:09kepolisian
21:10baik yang di
21:11bariskin maupun
21:12di polda
21:12tidak pernah mengatakan
21:13ijazah asli
21:14tidak pernah
21:20kemarin itu
21:21sudah dijelaskan
21:21bahwasannya
21:22ijazah itu
21:22identik dengan sana
21:23identik itu
21:24bukan berarti asli
21:25dan itu
21:26sudah disampaikan oleh
21:27kalau misalnya
21:29saya mau tanya
21:30sama Paul
21:30kalau palsu
21:31sama palsu
21:32identik gak
21:32ya palsu
21:34sama palsu
21:34masalahnya gini
21:36sudah ada penjelasan
21:38dari rektor
21:39ada penjelasan
21:41dari rektor
21:42terus
21:42mau siapa
21:43percaya lagi
21:43rektor
21:44harus percaya
21:45ini
21:49ijazah itu
21:50adalah pemberitian
21:51jasa
21:51bukan pemberitian
21:53tersebut
21:53berkali kan
21:54saya katakan
21:55rektor
21:56hanya menarasikan
21:58bahwa dia
21:58pernah kuliah
21:59punya ijazah
22:00tidak pernah sekalipun
22:02menunjukkan
22:02ini loh
22:03ijazahnya
22:03walaupun
22:04ini belum masih
22:05tidak ijazah ini
22:06belum masih
22:07ijazah ini
22:08saya dulu
22:09seperti orang
22:10ditanya sim
22:10tanya sim
22:12kalau tidak tunjukkan simnya
22:14tanya polisi
22:15yang buat
22:15kan gak lucu
22:16ya tunjukkan dong
22:17nah ini masalahnya
22:19rektor
22:20saya tidak pernah dengar
22:21eh tidak pernah lihat
22:22rektor itu
22:22menunjukkan ijazah
22:23bahkan teman-temannya
22:25dulu
22:25menunjukkan ijazah
22:2620 orang
22:27berjejer
22:28ini lah susahnya
22:28ini kan otoritas
22:30ini otoritas yang ngomong
22:32gitu loh
22:32masa ada KTA
22:34Kompas
22:35Wartawan
22:36terus ditanya
22:36KTA
22:37dari mana
22:37Kompas bilang
22:38itu KTA kami
22:39terus ini bukan
22:40KTA
22:41ini bukan
22:41rektorika
22:42ini fakta
22:45terima kasih
22:47ini jangan
22:48supaya jangan terlalu
22:51jauh
22:53saya kembali
22:54fokus
22:55kepada
22:56apakah
22:58perkara ini
23:00akan bakalan
23:01stopkan ini
23:02iya
23:04nah
23:04saya katakan tadi
23:05tidak melalui
23:06upaya
23:07hukum banding
23:08perlawanan itu
23:09yang menjadi
23:10masalah
23:11apabila
23:13pengadilan tinggi
23:16menguatkan
23:17putusan
23:18selah
23:18PN Jakarta Timur
23:19ini baru
23:20kacau
23:21mungkinkah
23:22ini perkara
23:23ini akan
23:24stop
23:24sementara
23:26surat
23:27dakwaan
23:28jaksa
23:28penuntut
23:30umum
23:30dengan dakwaannya
23:32yang berlapis
23:33tadi
23:33pasal
23:35433
23:36434
23:37dan so on
23:38telah
23:39diberlakukan
23:41nah
23:41kalau soal
23:42ketidakcermatan
23:43seperti tadi
23:44yang bilang
23:44abang
23:45bahwa
23:46di dalam putusan
23:47eksepsi ini
23:47memang tidak
23:48masuk kepada
23:49perkara ya
23:49akan tetapi
23:51di dalam
23:51surat dakwaan itu
23:52pasti sudah
23:53disusun
23:53sedemikian rupa
23:54secara cermat
23:55jelas lengkap
23:56itu
23:56inilah nanti
23:58yang akan
23:59diperiksa oleh
24:01pengadilan tinggi
24:02ya
24:03kalau diterima
24:05pengadilan tinggi
24:05Anda bilang kacau
24:06kenapa
24:07apa alasannya
24:07kalau ini sampai
24:08ditolak
24:11perlawanan itu
24:13artinya
24:14menguatkan
24:14putusan
24:15selah
24:16PN Jakarta Timur
24:17ini kacaunya
24:19apa
24:19seolah-olah
24:21percumalah
24:24surat
24:25dakwaan
24:27dan
24:27laporan
24:29daripada
24:30Pak Jokowi
24:32terkait dengan
24:33pencemaran
24:34nama baiknya
24:35dan fitnah
24:35untuk diketahui
24:37kenapa muncul
24:38dakwaan-dakwaan
24:39pasal pencemaran
24:41dan fitnah itu
24:42kan
24:42karena merasa
24:44ya
24:45seperti yang diatur
24:46dalam pasal 90
24:47ayat 3
24:48huruf B
24:49kuhab itu
24:50untuk mengetahui
24:52seseorang itu
24:53ditetapkan
24:54sebagai tersangka
24:55haruslah
24:57dilihat
24:58kasusnya
24:59kasusnya itu apa
25:00ada
25:02si Roy
25:04dan si
25:05Tifa
25:06itu
25:06meneliti
25:07kan itu
25:08meneliti
25:09fotokopi
25:10ijazah Pak Jokowi
25:11dan bukan
25:13aslinya
25:14dan itu disebarluaskan
25:15lewat
25:16medsos
25:16kan itu
25:17betul
25:18disinilah terjadi
25:19pencemaran
25:20dan fitnah itu
25:21karena
25:21belum pasti
25:23ijazah itu
25:24asli
25:25atau tidak
25:26nah inilah
25:27yang mengakibatkan
25:28adanya
25:29dakwaan tersebut
25:31dan dilaporkan
25:32oleh Pak Jokowi
25:33nah kalau sampai ini
25:34gara-gara hanya putusan
25:35selah
25:36atau eksepsi
25:37membatalkan
25:38semua itu
25:38kacau
25:39gak bisa
25:40saya sebagai
25:42hakim yang
25:42sudah berpengalaman
25:43di atas 36 tahun
25:44gak pernah terjadi ini
25:46nah jadi disinilah
25:47nanti harus cermat
25:48dan jelas
25:49pengadilan tinggi
25:50DKI
25:51untuk
25:52memberikan
25:53membatalkan
25:54putusan PN
25:55Jakarta Timur
25:56dan mengajari sendiri
25:57dan memeriksa
25:58perkara
25:58menurut saya
25:59solusinya
26:01solusinya itu
26:02cuma satu
26:03memperbaiki dakwaan
26:04itu aja sebenarnya
26:05gak bisa diperbaiki
26:05harus melalui perlawanan
26:07iya
26:08betul
26:08itu aja sebenarnya
26:09yang harus diperbaiki
26:10yang diputuskan
26:12secara eksepsional adalah
26:13dengar
26:14sedikit lagi
26:15membatalkan dakwaan
26:16dan biasa itu ada
26:17ketidakjermanan
26:17ketidakjelasan
26:19setelah sudah mengerisai
26:20pokok terkara
26:20nanti di pengadilan
26:21hakim lah yang akan
26:22menilai seperti apa itu
26:24sebentar
26:24sebentar
26:25terima kasih
26:26saya kalau boleh nanggapi
26:27kan kami yang melawan
26:29yang membuat perlawanan
26:30kami melihat dakwaan itu
26:32memang tidak cermat
26:33memang obscurable
26:34dan sebagainya
26:35saya berikan contoh
26:36wajar
26:36saya sebutkan
26:37wajar
26:38namanya buat manusia
26:39bukan
26:39tapi hakim
26:40kami mulai dari awal
26:42contohnya
26:42salah satu yang kita angkat
26:44yaitu restoratif justice
26:45itu kita angkat disitu
26:47tapi kan itu masuk
26:48pokok perkara
26:49bukan pada
26:49bukan pokok perkara
26:50tapi
26:51formilnya yang kita angkat
26:52yang kita angkat
26:54formilnya
26:54karena di dalam
26:56restoratif justice
26:57itu kan salah satu
26:59ada pencabutan laporan
27:02pencabutan laporan
27:03tapi hakim yang
27:04tidak akan mempertimbangkan
27:06itu menyesal
27:06diantara
27:07selamat menikmati
27:09selamat menikmati
27:10selamat menikmati
27:11selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan