Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja yang dipasarkan melalui media sosial dan didistribusikan menggunakan jasa pengiriman barang di wilayah Bekasi, Jawa Barat, hingga Cibinong, Bogor. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di kawasan Pabuaran, Cibinong, Bogor. Ketiga tersangka berinisial O, T, dan I diamankan bersama barang bukti ganja siap edar. Pengungkapan bermula dari operasi siber setelah polisi menemukan akun Instagram yang diduga menawarkan narkotika secara daring.

Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan membeli sebuah paket dari akun tersebut. Setelah dipastikan berisi ganja, penyidik menelusuri jalur distribusi melalui data pengiriman hingga mengarah ke lokasi penyimpanan dan pengemasan di Cibinong.

Menurut Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartatiningrum, polisi menyita barang bukti berupa ganja dalam bentuk daun, batang, dan biji dengan total berat 8.722 gram, serta timbangan digital, alat komunikasi, dan barang bukti lainnya. Polisi menyebut para tersangka menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk memasarkan ganja kepada calon pembeli.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

#PoldaMetroJaya #Ditresnarkoba #Narkoba #Ganja #Bekasi #Bogor

Baca Juga Bandar Narkoba Ditangkap di Lampung, Polisi Sita 27 Gram Paket Sabu Siap Edar | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/682224/bandar-narkoba-ditangkap-di-lampung-polisi-sita-27-gram-paket-sabu-siap-edar-borgol

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/682300/polisi-bongkar-peredaran-ganja-bermodus-media-sosial-barang-bukti-8-7-kilogram-disita-berut
Transkrip
00:00Sorotan lainnya, saudara, polisi gagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 8,7 kg di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan Cibinong,
00:08Bogor.
00:09Pelaku menggunakan media sosial untuk bertransaksi.
00:16Pelaku digerbek di sebuah kontrakan di kawasan Cibinong, Bogor.
00:21Saat digeledah, petugas menemukan ganja dengan total 8,7 kg.
00:26Selama beraksi, pelaku menggunakan media sosial untuk bertransaksi.
00:30Ganja tersebut kemudian dikirim ke pembeli melalui jasa ekspedisi.
00:38Penyidikan menunjukkan bahwa para tersangka menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk memasarkan ganja kepada calon pembeli.
00:49Transaksi dilakukan secara dari melalui akun Instagram.
00:54Setelah tercapai kesepakatan dengan pembeli, narkotika jenis ganja dikirim menggunakan jasa layanan ekspedisi instan untuk diantar ke lokasi yang telah
01:07ditentukan.
01:08Selamat menikmati.
Komentar

Dianjurkan