00:00Ya, saya kira kan ini kan yang dipersoalkan dalam ini adalah masalah pencemaran, nah baik ya.
00:05Itulah sampai sekarang, sehingga TIPA dan juga Roy Suri menjadi tersangka, karena pencemarannya baik.
00:14Karena sebelumnya sebetulnya sudah dilakukan pembuktian, misalnya bukan pembuktian,
00:20sudah melalui proses termasuk juga hasil puslapor ya, di Mabes Pori kemudian juga.
00:26Termasuk juga keterangan, kalau kita lihat keterangan daripada Rektor UGM ya,
00:33yang menyebutkan bahwasannya, bahwasannya ijazah Joko ini adalah asli ya, artinya demikian ya.
00:39Kemudian yang jadi persoalan adalah, belakangan ini termasuk juga kemarin ada putusan yang menyebutkan bahwa
00:47Hakim mengabulkan ya, apa yang menjadi eksepsi.
00:55Ya, daripada TIPA ya, kawan-kawan TIPA.
00:59Kemudian, kita harus melihat bahwasannya, dan kita menghormati apa yang menjadi putusan Hakim.
01:05Namun demikian, kalau kita lihat, ke belakang adalah, kita melihat bahwasannya,
01:10semua berkas perkara dari awal sampai akhir, itu banyak sekali.
01:15Bahkan kalau kita lihat juga, sudah berulang kali ini berkas,
01:18sampai bolak-balik ya, antara kejaksaan dan juga kepolisian.
01:23Dan itu kenapa dilakukan?
01:24Karena agar pemberkasan ini lengkap semua, hingga tidak ada persoalan,
01:30ketika ini diajukan seperti saat ini.
01:32Makanya kita kemarin melihat bahwasannya,
01:35agak heran juga, kenapa tiba-tiba ada cacat dalam dakwaan.
01:39Padahal sebetulnya kalau lihat, berkas perkara yang disampaikan oleh penyirik kepolisian di sini adalah,
01:44sudah sangat lengkap ya.
01:46Saya melihat selama saya ada di kepolisian,
01:48ini adalah merupakan berkas perkara yang sangat lengkap sekali,
01:52termasuk di situ adalah, ada pemeriksaan pus lapor,
01:55ada semua lengkap di situ, berita acara, apa namanya, para saksi.
02:01Tapi kenapa putusan selanya bisa membatalkan dakwaan seperti itu, Bang?
02:04Ya, itulah yang menjadi, makanya ini adalah putusan daripada hakim ya, tentu.
02:08Ini akan menjadi, ya, masukan kepada jaksa,
02:12dan saya berharap, seperti yang disampaikan oleh Pak Firman bahwasannya,
02:15diharapkan kepada jaksa, bisa menyusun kembali,
02:18atau bisa memperbaiki ya, apa yang menjadi masukan daripada hakim ya,
02:23karena tadi disampaikan bahwasannya,
02:27menurut apa namanya,
02:30apa tadi?
02:33Rezim?
02:34Enggak, apa namanya?
02:37Dakwaan.
02:38Dakwaan ya, dakwaan tadi,
02:40bahwasannya dakwannya dikabulkan ya.
02:43Perbaiki.
02:44Diperbaiki ya, saya kira itu tadi maksudnya,
02:46sehingga kita harapkan ke depan,
02:48itu jaksa bisa memperbaiki, kemudian bisa diajukan kembali.
02:51Memang yang jadi masalah adalah,
02:53itu harus dari awal ya,
02:54seperti apa yang saya sampaikan oleh abis.
02:56Oke, baik, Bang Firman.
02:58Saya tambahin dikit, Elona,
03:00bahwa memang kemarin,
03:01ya, pada saat saya putar juga video,
03:04sehabis putusan itu dibacakan,
03:05ini tambahan buat Pak Binsar ya,
03:09bahwa memang pada saat itu hakim bertanya kepada penuntut umum,
03:12bisa menggunakan ketentuan,
03:15pasal 206, ayat 4,
03:18dan untuk melakukan perlawanan,
03:20atau akan menggunakan pasal 75, ayat 4 di Kuhab.
03:24pada detik 155, titik 13, sampai kompas.
03:28Saya melihat,
03:30dengan seksama, oh, ditanyakan setelah diputus.
03:33Bisa menggunakan pasal 6, pasal 4,
03:35atau menggunakan pasal 75, ayat 4.
03:39Ya, Pak Tarigan, gini,
03:41putusan itu harus dibaca,
03:43bukan seperti itu,
03:45bukan setelah sidang selesai,
03:47Anda dia bisa mengomentari putusan,
03:48putusan itu harus dibaca secara komprehensif.
03:50Ketika hakim menyampaikan seperti itu,
03:52itu yang ketika dia ditanya,
03:54ini kan yang berperan antara hakim dan jaksa,
03:56cara membaca pulusan bukan begitu.
04:00Iya kan,
04:01bahwa tidak ada,
04:02tidak ditanyakan sama hakim.
04:04Jadi, sekali lagi kita sampaikan,
04:06bahwa kita harus betul-betul mencermati
04:08suatu perjalanan yang namanya persidangan,
04:12sampai betul-betul batas akhir.
04:14Dan itu ditanyakan oleh jaksa.
04:16Oke, Bang Ade.
04:17Kenapa Anda bisa bantah?
04:18Bang Ade, gini.
04:19Bahwa tidak bisa menggunakan pasal 75,
04:20karena question mark.
04:22Gini.
04:22Anda hakim atau jaksa?
04:24Oke, sudah selesai belum?
04:25Ya, pertanyaannya begitu.
04:26Oke, kalau sudah selesai,
04:26saya jelaskan kepada Anda.
04:28Iya.
04:28Jadi, putusan itu harus dibaca secara komprehensif.
04:32Namanya putusan,
04:33itu harus dibaca dari mulai dasar pertimbangan,
04:36kemudian dibaca dengan amar.
04:37Jadi, jangan baca putusan setelah amar selesai,
04:40baru kemudian Anda melihat peristiwa apa yang terjadi setelah amar.
04:43Jangan begitu.
04:44Putusan itu dilihat dari pertimbangan,
04:46kemudian amarnya.
04:48Pertimbangannya jelas,
04:49hakim tidak mempertimbangkan pasal 75,
04:52ayat 4 yang tadi saudara sampaikan ya.
04:55Boleh diulang kembali,
04:56boleh diulang kembali kalau saudara tidak percaya.
04:58Kemudian yang kedua,
05:00dalam amarnya tidak diberintahkan kepada jaksa penuntut umum
05:03untuk memperbaiki.
05:05Ditanyakan.
05:06Untuk memperbaiki.
05:07Saya ambil contoh kepada saudara ya.
05:08Ini perkara paling besar ini, perkara korupsi.
05:10Tahun 2024,
05:12ada seorang hakim,
05:13namanya Gazal Basaleh.
05:15Kemudian diadili oleh KPK.
05:20Lalu jauh kita mengambil satu perbandingan intinya.
05:23Saya mau memberikan contoh kepada Anda.
05:24Saya cuma mau menyampaikan kepada publik,
05:27bahwa,
05:28bahwa publik,
05:29hari ini teman-teman masuswala,
05:31kita hanya ingin menyampaikan,
05:33bahwa hakim pada saat setelah membacakan putusan,
05:36mempertanyakan,
05:38mempertanyakan,
05:39mau menggunakan buah kosongan empat,
05:41atau,
05:42itu pasal 25 ya.
05:44Itu dikatakan.
05:45pertama.
05:46Kalau orangnya salah,
05:46coba.
05:47Coba.
05:48Coba.
05:49Oke.
05:49Oke.
05:49Saya kira,
05:50ini debatnya sudah terlalu jauh.
05:52Iya.
05:53Masuk ke dalam.
05:54Terlalu.
05:54Jauh,
05:55jauh, jauh.
05:55Jauh, jauh.
05:56Jauh, jauh.
05:56Jauh, jauh.
05:57Jauh, jauh.
05:58Jauh, jauh.
06:14Jauh, jauh, jauh.
06:15Umumnya penyusunan dakwaan,
06:18proses dari penyidikan dan sebagainya.
06:20Nah, itulah yang diputusan oleh eksepsi,
06:22oleh putusan selah.
06:24Jadi,
06:24belum masuk ke dalam pokok perkara.
06:26Tapi,
06:27cara menyusun dakwaan.
06:29Nah,
06:30itu yang diadili oleh,
06:31oleh,
06:32apa namanya,
06:33oleh putusan selah itu.
06:35Dilihat bahwa dakwaannya itu,
06:37belum sempurna.
06:38Jadi,
06:38Jaksa masih bisa mengajukan?
06:40Boleh.
06:40Masih bisa.
06:42Walaupun disebut batal demi hukum,
06:44oke.
06:46Alternatifnya dua.
06:47Bisa mengajukan keberatan,
06:49ke pengadilan tinggi,
06:50melawan putusan,
06:52atau memperbaiki dakwaannya.
06:54Di pengadilan negeri masuknya?
06:56Di pengadilan negeri?
06:57Iya.
06:58Tidak perbaiki kita.
06:59Saya dengar dulu.
07:00Dimasukan lagi.
07:01Saya yang bersidang,
07:03saya lebih tahu lah.
07:05Bu Lian,
07:05saya tidak melihat adik ada di ruang sidang,
07:07tapi,
07:08koper dari awal ada.
07:10Jadi,
07:10dia mengikuti,
07:11saya pikir,
07:11ya.
07:13Kan ditonton,
07:14kan ditonton.
07:15Kan ditonton.
07:16Gini,
07:17gini,
07:17gini,
07:17gini,
07:17bu.
07:18Kita ini menonton,
07:19masyarakat menonton.
07:20Saya akan jelasin.
07:21Jadi begini,
07:23tadi kan dikatakan,
07:24di dalam pertimbangannya tidak menyinggung itu.
07:26Setelah diputus,
07:28apakah itu masuk dalam kesatuan?
07:30Itu hanya pertanyaan di luar itu,
07:32informal.
07:33Gitu loh.
07:34Setelah diputus,
07:35tidak ada di dalam konsideran.
07:36Betul.
07:37Betul.
07:38Satu.
07:45Tidak pernah mengatakan ijasa asli.
07:48Tidak pernah.
07:53Kemari itu sudah dijelaskan bahwasannya,
07:55ijasa itu identik dengan sana.
07:56Ya,
07:57identik itu bukan berarti asli.
07:58Dan itu sudah disampaikan oleh,
08:00apa?
08:00Saya mau tanya sama Pak,
08:03kalau palsu sama palsu identik enggak?
08:06Ya,
08:07palsu sama palsu.
08:07Saya ingin asli.
08:08Masalahnya gini,
08:10kan sudah ada penjelasan dari rektor.
08:12Kalau kita tidak,
08:13ada penjelasan dari rektor.
08:15Terus,
08:15mau siapa percaya lagi?
08:17Rektor,
08:17harus percaya sama harta.
08:19Diri.
08:20Pengalukan diri yang harus dipercaya.
08:21Ini,
08:22ijasa itu adalah pembunyian kata.
08:25Bukan pembunyian kata.
08:26Bukan pembunyian kata.
08:26Berkali kan saya katakan,
08:28rektor,
08:29hanya menarasikan,
08:31bahwa dia pernah kuliah,
08:32pernah punya ijasa.
08:33Tidak pernah sekalipun menunjukkan,
08:35ini loh ijasanya.
08:37Dengan.
08:37Ini belum masih ada ijasa ini.
08:39Belum masih ada ijasa ini.
08:40Saya akan menggunakan pembuktian mata.
08:41Saya dulu ibu luna.
08:42Seperti orang ditanya sim, bro.
08:44Tanya sim.
08:45Kalau tidak tunjukkan simnya,
08:47tanya polisi yang buat.
08:48Kan enggak lucu.
08:49Ya tunjukkan dong.
08:50Nah,
08:51ini masalahnya.
08:52Rektor saya tidak pernah dengar,
08:54saya tidak pernah lihat,
08:55rektor itu menunjukkan ijasa.
08:56Bahkan teman-temannya dulu,
08:58menunjukkan ijasa 20 orang,
09:00berjajah.
09:00Inilah susahnya.
09:01Ini kan otoritas.
09:03Ini otoritas yang ngomong gitu loh.
09:06Masa ada KTA,
09:07Kompas,
09:08Jokowi,
09:09sama ada yang sudah dimana.
09:10Kompas bilang itu KTA kami.
09:12Terus ini bukan KTA.
09:14Ini bukan Rektor.
09:15Ini fakta.
09:18Terima kasih.
09:20Ini jangan berubat.
09:21Gitu loh.
09:23Supaya jangan terlalu jauh.
Komentar