Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma, Abdullah Alkatiri, dan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, berdebat hingga mengungkit pernyataan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Ova Emilia, terkait kasus ijazah Jokowi.

"Kalau palsu sama palsu identik enggak?" tanya kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, dalam program Bola Liar KompasTV pada Jumat (25/7/2026).

"Masalahnya gini, kan sudah ada penjelasan dari rektor. Kita sudah ada penjelasan dari rektor. Terus mau percaya siapa lagi?" ujar Edi Hasibuan (time code 8:08).

"Berkali-kali saya katakan rektor hanya menarasikan bahwa dia pernah kuliah, pernah punya ijazah. Tidak pernah sekalipun menunjukkan, 'Ini loh ijazahnya,'" sanggah Abdullah Alkatiri.

Berikut pernyataan Rektor UGM soal kasus ijazah Jokowi: https://www.youtube.com/watch?v=TRWsHl_LMIw&t=26s

Baca Juga Jokowi Disebut Sudah Siap Hadiri Sidang Kasus Ijazah, Kuasa Hukum Dokter Tifa Meragukannya di https://www.kompas.tv/nasional/682171/jokowi-disebut-sudah-siap-hadiri-sidang-kasus-ijazah-kuasa-hukum-dokter-tifa-meragukannya

#kasusijazahjokowi #jokowi #ugm #tifa


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682276/saling-sanggah-kuasa-hukum-tifa-ungkit-pernyataan-rektor-ugm-edi-hasibuan-mau-percaya-siapa
Transkrip
00:00Ya, saya kira kan ini kan yang dipersoalkan dalam ini adalah masalah pencemaran, nah baik ya.
00:05Itulah sampai sekarang, sehingga TIPA dan juga Roy Suri menjadi tersangka, karena pencemarannya baik.
00:14Karena sebelumnya sebetulnya sudah dilakukan pembuktian, misalnya bukan pembuktian,
00:20sudah melalui proses termasuk juga hasil puslapor ya, di Mabes Pori kemudian juga.
00:26Termasuk juga keterangan, kalau kita lihat keterangan daripada Rektor UGM ya,
00:33yang menyebutkan bahwasannya, bahwasannya ijazah Joko ini adalah asli ya, artinya demikian ya.
00:39Kemudian yang jadi persoalan adalah, belakangan ini termasuk juga kemarin ada putusan yang menyebutkan bahwa
00:47Hakim mengabulkan ya, apa yang menjadi eksepsi.
00:55Ya, daripada TIPA ya, kawan-kawan TIPA.
00:59Kemudian, kita harus melihat bahwasannya, dan kita menghormati apa yang menjadi putusan Hakim.
01:05Namun demikian, kalau kita lihat, ke belakang adalah, kita melihat bahwasannya,
01:10semua berkas perkara dari awal sampai akhir, itu banyak sekali.
01:15Bahkan kalau kita lihat juga, sudah berulang kali ini berkas,
01:18sampai bolak-balik ya, antara kejaksaan dan juga kepolisian.
01:23Dan itu kenapa dilakukan?
01:24Karena agar pemberkasan ini lengkap semua, hingga tidak ada persoalan,
01:30ketika ini diajukan seperti saat ini.
01:32Makanya kita kemarin melihat bahwasannya,
01:35agak heran juga, kenapa tiba-tiba ada cacat dalam dakwaan.
01:39Padahal sebetulnya kalau lihat, berkas perkara yang disampaikan oleh penyirik kepolisian di sini adalah,
01:44sudah sangat lengkap ya.
01:46Saya melihat selama saya ada di kepolisian,
01:48ini adalah merupakan berkas perkara yang sangat lengkap sekali,
01:52termasuk di situ adalah, ada pemeriksaan pus lapor,
01:55ada semua lengkap di situ, berita acara, apa namanya, para saksi.
02:01Tapi kenapa putusan selanya bisa membatalkan dakwaan seperti itu, Bang?
02:04Ya, itulah yang menjadi, makanya ini adalah putusan daripada hakim ya, tentu.
02:08Ini akan menjadi, ya, masukan kepada jaksa,
02:12dan saya berharap, seperti yang disampaikan oleh Pak Firman bahwasannya,
02:15diharapkan kepada jaksa, bisa menyusun kembali,
02:18atau bisa memperbaiki ya, apa yang menjadi masukan daripada hakim ya,
02:23karena tadi disampaikan bahwasannya,
02:27menurut apa namanya,
02:30apa tadi?
02:33Rezim?
02:34Enggak, apa namanya?
02:37Dakwaan.
02:38Dakwaan ya, dakwaan tadi,
02:40bahwasannya dakwannya dikabulkan ya.
02:43Perbaiki.
02:44Diperbaiki ya, saya kira itu tadi maksudnya,
02:46sehingga kita harapkan ke depan,
02:48itu jaksa bisa memperbaiki, kemudian bisa diajukan kembali.
02:51Memang yang jadi masalah adalah,
02:53itu harus dari awal ya,
02:54seperti apa yang saya sampaikan oleh abis.
02:56Oke, baik, Bang Firman.
02:58Saya tambahin dikit, Elona,
03:00bahwa memang kemarin,
03:01ya, pada saat saya putar juga video,
03:04sehabis putusan itu dibacakan,
03:05ini tambahan buat Pak Binsar ya,
03:09bahwa memang pada saat itu hakim bertanya kepada penuntut umum,
03:12bisa menggunakan ketentuan,
03:15pasal 206, ayat 4,
03:18dan untuk melakukan perlawanan,
03:20atau akan menggunakan pasal 75, ayat 4 di Kuhab.
03:24pada detik 155, titik 13, sampai kompas.
03:28Saya melihat,
03:30dengan seksama, oh, ditanyakan setelah diputus.
03:33Bisa menggunakan pasal 6, pasal 4,
03:35atau menggunakan pasal 75, ayat 4.
03:39Ya, Pak Tarigan, gini,
03:41putusan itu harus dibaca,
03:43bukan seperti itu,
03:45bukan setelah sidang selesai,
03:47Anda dia bisa mengomentari putusan,
03:48putusan itu harus dibaca secara komprehensif.
03:50Ketika hakim menyampaikan seperti itu,
03:52itu yang ketika dia ditanya,
03:54ini kan yang berperan antara hakim dan jaksa,
03:56cara membaca pulusan bukan begitu.
04:00Iya kan,
04:01bahwa tidak ada,
04:02tidak ditanyakan sama hakim.
04:04Jadi, sekali lagi kita sampaikan,
04:06bahwa kita harus betul-betul mencermati
04:08suatu perjalanan yang namanya persidangan,
04:12sampai betul-betul batas akhir.
04:14Dan itu ditanyakan oleh jaksa.
04:16Oke, Bang Ade.
04:17Kenapa Anda bisa bantah?
04:18Bang Ade, gini.
04:19Bahwa tidak bisa menggunakan pasal 75,
04:20karena question mark.
04:22Gini.
04:22Anda hakim atau jaksa?
04:24Oke, sudah selesai belum?
04:25Ya, pertanyaannya begitu.
04:26Oke, kalau sudah selesai,
04:26saya jelaskan kepada Anda.
04:28Iya.
04:28Jadi, putusan itu harus dibaca secara komprehensif.
04:32Namanya putusan,
04:33itu harus dibaca dari mulai dasar pertimbangan,
04:36kemudian dibaca dengan amar.
04:37Jadi, jangan baca putusan setelah amar selesai,
04:40baru kemudian Anda melihat peristiwa apa yang terjadi setelah amar.
04:43Jangan begitu.
04:44Putusan itu dilihat dari pertimbangan,
04:46kemudian amarnya.
04:48Pertimbangannya jelas,
04:49hakim tidak mempertimbangkan pasal 75,
04:52ayat 4 yang tadi saudara sampaikan ya.
04:55Boleh diulang kembali,
04:56boleh diulang kembali kalau saudara tidak percaya.
04:58Kemudian yang kedua,
05:00dalam amarnya tidak diberintahkan kepada jaksa penuntut umum
05:03untuk memperbaiki.
05:05Ditanyakan.
05:06Untuk memperbaiki.
05:07Saya ambil contoh kepada saudara ya.
05:08Ini perkara paling besar ini, perkara korupsi.
05:10Tahun 2024,
05:12ada seorang hakim,
05:13namanya Gazal Basaleh.
05:15Kemudian diadili oleh KPK.
05:20Lalu jauh kita mengambil satu perbandingan intinya.
05:23Saya mau memberikan contoh kepada Anda.
05:24Saya cuma mau menyampaikan kepada publik,
05:27bahwa,
05:28bahwa publik,
05:29hari ini teman-teman masuswala,
05:31kita hanya ingin menyampaikan,
05:33bahwa hakim pada saat setelah membacakan putusan,
05:36mempertanyakan,
05:38mempertanyakan,
05:39mau menggunakan buah kosongan empat,
05:41atau,
05:42itu pasal 25 ya.
05:44Itu dikatakan.
05:45pertama.
05:46Kalau orangnya salah,
05:46coba.
05:47Coba.
05:48Coba.
05:49Oke.
05:49Oke.
05:49Saya kira,
05:50ini debatnya sudah terlalu jauh.
05:52Iya.
05:53Masuk ke dalam.
05:54Terlalu.
05:54Jauh,
05:55jauh, jauh.
05:55Jauh, jauh.
05:56Jauh, jauh.
05:56Jauh, jauh.
05:57Jauh, jauh.
05:58Jauh, jauh.
06:14Jauh, jauh, jauh.
06:15Umumnya penyusunan dakwaan,
06:18proses dari penyidikan dan sebagainya.
06:20Nah, itulah yang diputusan oleh eksepsi,
06:22oleh putusan selah.
06:24Jadi,
06:24belum masuk ke dalam pokok perkara.
06:26Tapi,
06:27cara menyusun dakwaan.
06:29Nah,
06:30itu yang diadili oleh,
06:31oleh,
06:32apa namanya,
06:33oleh putusan selah itu.
06:35Dilihat bahwa dakwaannya itu,
06:37belum sempurna.
06:38Jadi,
06:38Jaksa masih bisa mengajukan?
06:40Boleh.
06:40Masih bisa.
06:42Walaupun disebut batal demi hukum,
06:44oke.
06:46Alternatifnya dua.
06:47Bisa mengajukan keberatan,
06:49ke pengadilan tinggi,
06:50melawan putusan,
06:52atau memperbaiki dakwaannya.
06:54Di pengadilan negeri masuknya?
06:56Di pengadilan negeri?
06:57Iya.
06:58Tidak perbaiki kita.
06:59Saya dengar dulu.
07:00Dimasukan lagi.
07:01Saya yang bersidang,
07:03saya lebih tahu lah.
07:05Bu Lian,
07:05saya tidak melihat adik ada di ruang sidang,
07:07tapi,
07:08koper dari awal ada.
07:10Jadi,
07:10dia mengikuti,
07:11saya pikir,
07:11ya.
07:13Kan ditonton,
07:14kan ditonton.
07:15Kan ditonton.
07:16Gini,
07:17gini,
07:17gini,
07:17gini,
07:17bu.
07:18Kita ini menonton,
07:19masyarakat menonton.
07:20Saya akan jelasin.
07:21Jadi begini,
07:23tadi kan dikatakan,
07:24di dalam pertimbangannya tidak menyinggung itu.
07:26Setelah diputus,
07:28apakah itu masuk dalam kesatuan?
07:30Itu hanya pertanyaan di luar itu,
07:32informal.
07:33Gitu loh.
07:34Setelah diputus,
07:35tidak ada di dalam konsideran.
07:36Betul.
07:37Betul.
07:38Satu.
07:45Tidak pernah mengatakan ijasa asli.
07:48Tidak pernah.
07:53Kemari itu sudah dijelaskan bahwasannya,
07:55ijasa itu identik dengan sana.
07:56Ya,
07:57identik itu bukan berarti asli.
07:58Dan itu sudah disampaikan oleh,
08:00apa?
08:00Saya mau tanya sama Pak,
08:03kalau palsu sama palsu identik enggak?
08:06Ya,
08:07palsu sama palsu.
08:07Saya ingin asli.
08:08Masalahnya gini,
08:10kan sudah ada penjelasan dari rektor.
08:12Kalau kita tidak,
08:13ada penjelasan dari rektor.
08:15Terus,
08:15mau siapa percaya lagi?
08:17Rektor,
08:17harus percaya sama harta.
08:19Diri.
08:20Pengalukan diri yang harus dipercaya.
08:21Ini,
08:22ijasa itu adalah pembunyian kata.
08:25Bukan pembunyian kata.
08:26Bukan pembunyian kata.
08:26Berkali kan saya katakan,
08:28rektor,
08:29hanya menarasikan,
08:31bahwa dia pernah kuliah,
08:32pernah punya ijasa.
08:33Tidak pernah sekalipun menunjukkan,
08:35ini loh ijasanya.
08:37Dengan.
08:37Ini belum masih ada ijasa ini.
08:39Belum masih ada ijasa ini.
08:40Saya akan menggunakan pembuktian mata.
08:41Saya dulu ibu luna.
08:42Seperti orang ditanya sim, bro.
08:44Tanya sim.
08:45Kalau tidak tunjukkan simnya,
08:47tanya polisi yang buat.
08:48Kan enggak lucu.
08:49Ya tunjukkan dong.
08:50Nah,
08:51ini masalahnya.
08:52Rektor saya tidak pernah dengar,
08:54saya tidak pernah lihat,
08:55rektor itu menunjukkan ijasa.
08:56Bahkan teman-temannya dulu,
08:58menunjukkan ijasa 20 orang,
09:00berjajah.
09:00Inilah susahnya.
09:01Ini kan otoritas.
09:03Ini otoritas yang ngomong gitu loh.
09:06Masa ada KTA,
09:07Kompas,
09:08Jokowi,
09:09sama ada yang sudah dimana.
09:10Kompas bilang itu KTA kami.
09:12Terus ini bukan KTA.
09:14Ini bukan Rektor.
09:15Ini fakta.
09:18Terima kasih.
09:20Ini jangan berubat.
09:21Gitu loh.
09:23Supaya jangan terlalu jauh.
Komentar

Dianjurkan