00:00Intro
00:10Sebuah putusan perceraian tidak hanya memutus hubungan suami dan istri
00:15tetapi juga menentukan nasib hak perempuan dan anak setelah perceraian terjadi
00:20Nafkah, hak asuh hingga keberlangsungan hidup anak setelah orang tuanya berpisah
00:26menjadi bagian penting yang harus tetap dijamin
00:29Di tengah tantangan tersebut, Mahkamah Agung terus memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak
00:35melalui kebijakan di lingkungan peradilan agama
00:38Surat dalam Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018 misalnya menyatakan bahwa
00:45istri yang mengajukan gugatan terhadap suaminya
00:51sepanjang dia tidak nusus, nusus itu artinya tidak melakukan kewajibannya
00:58Sepanjang dia tidak nusus, maka dia dapat mengajukan gugatan sekaligus bersamaan dengan gugatan cerai
01:08Itu gugatan tentang nafkah idah, nafkah lampau atau nafkah matiah
01:13Dan juga dapat juga dia mengugat mut'ah
01:17Jadi hak-hak itu dapat diperolehnya meskipun dia mengugat suaminya
01:25Pandangan bahwa istri yang mengajukan cerai otomatis kehilangan hak nafkah
01:29Menurut Mahkamah Agung tidak lagi sepenuhnya tepat
01:33Meskipun seorang istri mengugat tidak otomatis bahwa hak-haknya itu menjadi hilang
01:40Hak untuk mendapatkan nafkah idah, hak untuk mendapatkan mut'ah, hak untuk mendapatkan nafkah matiah
01:48Tetap melekat padanya meskipun dia mengajukan gugatan
01:52Dan sepanjang yang bersangkutan atau istri yang bersangkutan itu tidak nusus
01:57Perhatian peradilan agama juga diarahkan kepada anak
02:01Dalam setiap perkara perceraian, hakim diminta menempatkan kepentingan terbaik bagi anak
02:06Sebagai pertimbangan utama, bukan kepentingan orang tua
02:10Itu yang menjadi pertimbangan utama itu bukan kepentingan orang tua
02:15Bukan kepentingan ibu, bukan kepentingan bapaknya
02:18Tapi adalah kepentingan anaknya
02:21Jadi, best interest of the child
02:23Kepentingan terbaik untuk anak
02:26Nah, kita Mahkamah Agung punya kebijakan bahwa
02:32Meskipun tidak dinyatakan, tidak diminta dalam gugatan
02:36Dalam peti tum, dalam posital
02:38Tidak diminta misalnya nafkah anak
02:42Maka, hakim dapat secara eksopisio menetapkan nafkah anak
02:48Kebijakan eksopisio memberi ruang bagi hakim untuk menetapkan nafkah anak
02:54Meskipun tidak diminta secara tegas oleh para pihak
02:57Tujuannya agar anak tetap dapat melanjutkan sekolah
03:01Belajar dan tumbuh dengan layak setelah perceraian orang tuanya
03:05Mahkota hakim itu ada di putusan
03:08Mahkota pengadilan itu ada di eksekusi
03:11Nah, jangan sampai putusan pengadilan itu tidak bisa di eksekusi
03:17Nah, oleh karena itu
03:21Kami, contohnya misalnya nafkah ini
03:23Pengadilan, dan terutama badilah
03:28Menginisiasi kerjasama dengan pemerintah daerah
03:31Untuk memperkuat pelaksanaan putusan nafkah
03:34Badan peradilan agama membangun kerjasama dengan pemerintah daerah
03:38Serta perusahaan dan pihak swasta di sejumlah wilayah
03:42Di Bengkulu, pelaksanaan putusan dipantau melalui aplikasi
03:46Sementara di Surabaya, pihak yang belum memenuhi kewajiban nafkah
03:51Dapat terhambat memperoleh layanan tertentu dari pemerintah daerah
03:55Kerjasama dengan perusahaan juga dilakukan
03:58Untuk membantu penyaluran nafkah secara langsung
04:01Dari penghasilan pihak yang berkewajiban
04:03Kalau misalnya si suami belum melaksanakan kewajibannya
04:09Membayar nafkah kepada mantan istri dan anaknya itu
04:12Dia akan terhalang mendapat pelayanan dari pemerintah daerah
04:16Itu bentuk kerjasama, pengadilan agama, dirijen badilah dengan pemerintah daerah
04:22Bagi Mahkamah Agung, perlindungan perempuan dan anak
04:26Tidak cukup berhenti pada putusan yang dibacakan di ruang sidang
04:29Putusan harus dapat dilaksanakan
04:32Hak harus benar-benar diterima
04:34Dan anak tetap memperoleh kesempatan untuk tumbuh
04:37Belajar dan menjalani masa depannya dengan lebih baik
04:43Terima kasih telah menonton!
Komentar