Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah putusan perceraian tidak hanya memutus hubungan suami dan istri, tetapi juga menentukan nasib hak perempuan dan anak setelah perceraian terjadi.

Nafkah, hak asuh, hingga keberlangsungan hidup anak setelah orang tuanya berpisah menjadi bagian penting yang harus tetap dijamin.

Di tengah tantangan tersebut, MA terus memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak melalui kebijakan di lingkungan peradilan agama.

Pandangan bahwa istri yang mengajukan cerai otomatis kehilangan hak nafkah, menurut MA, tidak lagi sepenuhnya tepat. Kebijakan peradilan diarahkan agar perempuan tetap memperoleh perlindungan hukum, terutama ketika selama perkawinan tidak mendapatkan nafkah atau mengalami perlakuan yang tidak adil.

Perhatian peradilan agama juga diarahkan kepada anak. Dalam setiap perkara perceraian, hakim diminta menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama, bukan kepentingan orang tua.

Kebijakan ex officio memberi ruang bagi hakim untuk menetapkan nafkah anak meskipun tidak diminta secara tegas oleh para pihak. Tujuannya agar anak tetap dapat melanjutkan sekolah, belajar, dan tumbuh dengan layak setelah perceraian orang tuanya.

Namun, persoalan tidak berhenti pada putusan. Tantangan berikutnya adalah memastikan putusan tersebut benar-benar dijalankan.

Untuk memperkuat pelaksanaan putusan nafkah, Badan Peradilan Agama (Badilag) membangun kerja sama dengan pemerintah daerah serta perusahaan dan pihak swasta di sejumlah wilayah. Di Bengkulu, pelaksanaan putusan dipantau melalui aplikasi. Sementara di Surabaya, pihak yang belum memenuhi kewajiban nafkah dapat terhambat memperoleh layanan tertentu dari pemerintah daerah. Kerja sama dengan perusahaan juga dilakukan untuk membantu penyaluran nafkah secara langsung dari penghasilan pihak yang berkewajiban.

Selain kerja sama lintas lembaga, Badilag juga memanfaatkan sistem digital untuk mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/682200/ma-terus-memperkuat-perlindungan-hak-perempuan-dan-anak-pasca-perceraian-ma-news
Transkrip
00:00Intro
00:10Sebuah putusan perceraian tidak hanya memutus hubungan suami dan istri
00:15tetapi juga menentukan nasib hak perempuan dan anak setelah perceraian terjadi
00:20Nafkah, hak asuh hingga keberlangsungan hidup anak setelah orang tuanya berpisah
00:26menjadi bagian penting yang harus tetap dijamin
00:29Di tengah tantangan tersebut, Mahkamah Agung terus memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak
00:35melalui kebijakan di lingkungan peradilan agama
00:38Surat dalam Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018 misalnya menyatakan bahwa
00:45istri yang mengajukan gugatan terhadap suaminya
00:51sepanjang dia tidak nusus, nusus itu artinya tidak melakukan kewajibannya
00:58Sepanjang dia tidak nusus, maka dia dapat mengajukan gugatan sekaligus bersamaan dengan gugatan cerai
01:08Itu gugatan tentang nafkah idah, nafkah lampau atau nafkah matiah
01:13Dan juga dapat juga dia mengugat mut'ah
01:17Jadi hak-hak itu dapat diperolehnya meskipun dia mengugat suaminya
01:25Pandangan bahwa istri yang mengajukan cerai otomatis kehilangan hak nafkah
01:29Menurut Mahkamah Agung tidak lagi sepenuhnya tepat
01:33Meskipun seorang istri mengugat tidak otomatis bahwa hak-haknya itu menjadi hilang
01:40Hak untuk mendapatkan nafkah idah, hak untuk mendapatkan mut'ah, hak untuk mendapatkan nafkah matiah
01:48Tetap melekat padanya meskipun dia mengajukan gugatan
01:52Dan sepanjang yang bersangkutan atau istri yang bersangkutan itu tidak nusus
01:57Perhatian peradilan agama juga diarahkan kepada anak
02:01Dalam setiap perkara perceraian, hakim diminta menempatkan kepentingan terbaik bagi anak
02:06Sebagai pertimbangan utama, bukan kepentingan orang tua
02:10Itu yang menjadi pertimbangan utama itu bukan kepentingan orang tua
02:15Bukan kepentingan ibu, bukan kepentingan bapaknya
02:18Tapi adalah kepentingan anaknya
02:21Jadi, best interest of the child
02:23Kepentingan terbaik untuk anak
02:26Nah, kita Mahkamah Agung punya kebijakan bahwa
02:32Meskipun tidak dinyatakan, tidak diminta dalam gugatan
02:36Dalam peti tum, dalam posital
02:38Tidak diminta misalnya nafkah anak
02:42Maka, hakim dapat secara eksopisio menetapkan nafkah anak
02:48Kebijakan eksopisio memberi ruang bagi hakim untuk menetapkan nafkah anak
02:54Meskipun tidak diminta secara tegas oleh para pihak
02:57Tujuannya agar anak tetap dapat melanjutkan sekolah
03:01Belajar dan tumbuh dengan layak setelah perceraian orang tuanya
03:05Mahkota hakim itu ada di putusan
03:08Mahkota pengadilan itu ada di eksekusi
03:11Nah, jangan sampai putusan pengadilan itu tidak bisa di eksekusi
03:17Nah, oleh karena itu
03:21Kami, contohnya misalnya nafkah ini
03:23Pengadilan, dan terutama badilah
03:28Menginisiasi kerjasama dengan pemerintah daerah
03:31Untuk memperkuat pelaksanaan putusan nafkah
03:34Badan peradilan agama membangun kerjasama dengan pemerintah daerah
03:38Serta perusahaan dan pihak swasta di sejumlah wilayah
03:42Di Bengkulu, pelaksanaan putusan dipantau melalui aplikasi
03:46Sementara di Surabaya, pihak yang belum memenuhi kewajiban nafkah
03:51Dapat terhambat memperoleh layanan tertentu dari pemerintah daerah
03:55Kerjasama dengan perusahaan juga dilakukan
03:58Untuk membantu penyaluran nafkah secara langsung
04:01Dari penghasilan pihak yang berkewajiban
04:03Kalau misalnya si suami belum melaksanakan kewajibannya
04:09Membayar nafkah kepada mantan istri dan anaknya itu
04:12Dia akan terhalang mendapat pelayanan dari pemerintah daerah
04:16Itu bentuk kerjasama, pengadilan agama, dirijen badilah dengan pemerintah daerah
04:22Bagi Mahkamah Agung, perlindungan perempuan dan anak
04:26Tidak cukup berhenti pada putusan yang dibacakan di ruang sidang
04:29Putusan harus dapat dilaksanakan
04:32Hak harus benar-benar diterima
04:34Dan anak tetap memperoleh kesempatan untuk tumbuh
04:37Belajar dan menjalani masa depannya dengan lebih baik
04:43Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan