- 3 jam yang lalu
- #doktertifa
- #roysuryo
- #jokowi
- #pnjakartatimur
- #yasena
KOMPAS.TV Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hakim menilai penyusunan dakwaan alternatif menimbulkan ketidakpastian hukum karena menunjukkan adanya keragu-raguan, sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
Putusan tersebut disambut oleh Roy Suryo yang menilai materi dakwaan dalam perkaranya memiliki kesamaan dengan perkara Dokter Tifa. Roy berharap putusan sela tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi perkara lain yang berkaitan.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menjelaskan bahwa putusan sela yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa bermakna perkara tersebut dianggap tidak pernah ada, kecuali jaksa menempuh upaya hukum lain. Namun, Hibnu menegaskan perkara Roy Suryo tidak dapat serta-merta disamakan karena jaksa dapat menyusun dakwaan yang lebih cermat.
Di sisi lain, mantan penasihat hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, memberikan tanggapan berbeda. Menurutnya, dihentikannya proses persidangan membuat Joko Widodo tidak hadir di persidangan untuk memperlihatkan ijazah yang dipersoalkan. Ia juga mengkritik langkah praperadilan yang ditempuh Roy Suryo.
Dalam dialog KompasTV, pembahasan mengenai putusan sela Dokter Tifa serta implikasinya terhadap perkara Roy Suryo menghadirkan Kuasa Hukum Roy Suryo, Yasena, dan Kuasa Hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara.
#DokterTifa #RoySuryo #Jokowi #PNJakartaTimur #Yasena
Baca Juga Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Polda Metro Jaya Pastikan Sidang Ijazah Jokowi Belum Berakhir di https://www.kompas.tv/regional/682156/eksepsi-dokter-tifa-dikabulkan-polda-metro-jaya-pastikan-sidang-ijazah-jokowi-belum-berakhir
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682167/panas-rivai-kusumanegara-minta-roy-suryo-jangan-terlalu-percaya-diri-usai-putusan-dokter-tifa
Putusan tersebut disambut oleh Roy Suryo yang menilai materi dakwaan dalam perkaranya memiliki kesamaan dengan perkara Dokter Tifa. Roy berharap putusan sela tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi perkara lain yang berkaitan.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menjelaskan bahwa putusan sela yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa bermakna perkara tersebut dianggap tidak pernah ada, kecuali jaksa menempuh upaya hukum lain. Namun, Hibnu menegaskan perkara Roy Suryo tidak dapat serta-merta disamakan karena jaksa dapat menyusun dakwaan yang lebih cermat.
Di sisi lain, mantan penasihat hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, memberikan tanggapan berbeda. Menurutnya, dihentikannya proses persidangan membuat Joko Widodo tidak hadir di persidangan untuk memperlihatkan ijazah yang dipersoalkan. Ia juga mengkritik langkah praperadilan yang ditempuh Roy Suryo.
Dalam dialog KompasTV, pembahasan mengenai putusan sela Dokter Tifa serta implikasinya terhadap perkara Roy Suryo menghadirkan Kuasa Hukum Roy Suryo, Yasena, dan Kuasa Hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara.
#DokterTifa #RoySuryo #Jokowi #PNJakartaTimur #Yasena
Baca Juga Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Polda Metro Jaya Pastikan Sidang Ijazah Jokowi Belum Berakhir di https://www.kompas.tv/regional/682156/eksepsi-dokter-tifa-dikabulkan-polda-metro-jaya-pastikan-sidang-ijazah-jokowi-belum-berakhir
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682167/panas-rivai-kusumanegara-minta-roy-suryo-jangan-terlalu-percaya-diri-usai-putusan-dokter-tifa
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:03Intro
00:06Atas nama terdakwati Fausia Piasuma, batal demi hukum
00:11Memerintahkan pengambalian berkas perkara ini kepada penuntut umum
00:16Membankan biaya perkara kepada negara
00:21Intro
00:25Hakim pengadilan negeri Jakarta Timur menerima eksepsi
00:28Atau nota keberatan terdakwa Tifau Zia Piasuma atau Dr. Tifa
00:32Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijasa pasu presiden ke-7 RI Joko Widodo
00:38Menurut Hakim penyusunan dakwaan alternatif menimbulkan ketidakpastian hukum
00:42Karena menunjukkan adanya keraguan-keraguan
00:45Putusan ini membuat Roy Suryo kian percaya diri
00:48Lantaran punya kesamaan dengan kasus Dr. Tifa pada materi dakwaan yang diterimanya
00:53Roy berharap putusan selah itu dapat menjadi dasar pertimbangan
00:57Bagi perkara lain yang berkaitan
00:59Yang paling penting dagingnya ini
01:02Jadi ini perkaranya berhenti
01:03Yang ketiga
01:04Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima
01:08Jalannya juga sama
01:10Dakwaannya juga sama
01:11Sehingga
01:14Sehingga insya Allah
01:16Kalau memang hukum itu lurus
01:18Ini tidak hanya menjadi presiden
01:20Tapi menjadi jurisprudensi
01:22Jadi putusan dari Dr. Tifa Uziatiyah Suma
01:26Ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian
01:29Kasus saya
01:31Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu
01:33Kemudian kita masukkan gugat yang sama
01:36Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Sudirman
01:39Hibnu Nugroho
01:40Putusan selah yang mengabulkan eksepsi Tifa Uziatiyah Suma
01:43Bermakna perkara terhadap Dr. Tifa tidak pernah ada
01:46Kecuali
01:47Jaksa menempuh upaya hukum lainnya
01:50Tetapi Hibnu menambahkan
01:51Perkara Roy Suryo tidak bisa serta-merta disamakan dengan perkara Tifa
01:55Karena bisa jadi
01:56Jaksa akan lebih jeli lagi terhadap dakwaan yang diberikan
02:00Bagaimana dengan Roy Suryo?
02:03Suatu yang sangat berbeda
02:04Makanya disini nanti
02:06Kalau kita melihat
02:07Tidak bisa disamakan
02:08Dengan Pak Roy Suryo
02:10Penuntut Tumum akan belajar
02:13Dari surat dakwaan
02:15Yang diajukan pada Dr. Tifa
02:17Jadi tidak bisa samakan
02:19Artinya penuntut Tumum mungkin akan lebih jeli
02:22Lebih teliti
02:23Baik konsepnya
02:25Baik dakwaannya
02:26Baik pasalnya
02:27Baik terhadap objek
02:29Subjek
02:30Terhadap
02:31Sarat material
02:32Maupun formil
02:33Dalam surat dakwaan
02:36Di sisi lain
02:37Diterimanya
02:38Eksepsi Dr. Tifa
02:39Mendapat respons berbeda
02:41Dari mantan penasihat hukum Roy Suryo
02:43Ahmad Khosinuddin
02:44Yang kini menangani tersangka
02:45Kelas terpertama
02:46Kasus ijasa Jokowi
02:48Dalam tim advokasi
02:49Anti-kriminalisasi akademisi dan aktivis
02:52Atau TAAK
02:53Pasalnya
02:54Dampak diberhentikannya proses peradilan
02:56Jagal membuat Jokowi hadir di persidangan
02:59Untuk memperlihatkan ijasa
03:00Yang selama ini diperkarakan
03:02Kritik juga disampaikan
03:04Terkait pra-peradilan Roy Suryo
03:05Seolah sebagai bentuk
03:07Upaya melarikan diri
03:08Dari perkara yang selama ini
03:09Dipermasalahkannya
03:12Kalau benar-benar ada penelitian
03:14Ayo upikan penelitiannya
03:16Kalau benar-benar ada hasil kajian
03:18Ayo upikan kajiannya
03:19Jangan menipu rakyat
03:21Dengan narasi
03:22Seolah-olah ada penelitian
03:23Setelah seluruh rakyat terkesima
03:25Ikut dalam proses
03:26Untuk meyakini ijasa itu
03:28Seolah juga menantang
03:29Untuk diadili
03:30Diperkara persidangan
03:31Tetapi gembok
03:33Pintu rumah
03:34Eksepsi itu kan
03:36HGK-nya
03:36Mengunci
03:37Agar tidak bisa masuk
03:38Pokok
03:38Perkara
03:39Kita harus masukkan
03:41Masalah ini
03:41Ke pokok perkara
03:42Hukum harus ditegakkan
03:44Jaksa
03:45Perbaiki dakwaanmu
03:46Masuk lagi persidangan
03:47Dan peradilan
03:49Jangan menjadi bonus
03:50Untuk menghindari
03:51Pokok perkara
03:51Kita akan buktikan
03:53Apakah ini benar-benar
03:54Negara hukum
03:55Atau negara
03:56Di bawah kendali
03:57Jokowi
03:59Sebelumnya
04:00Jaksa mendakwa Tifa
04:01Melakukan tindak
04:02Pidana fitnah
04:02Dan penyemaran
04:03Nama baik Jokowi
04:04Selaku presiden ketujuh
04:06RI
04:06Atas tudingan
04:07Ijasa palsu
04:08Dalam kasus ini
04:09Kolega Tifa Roy Suryo
04:11Juga diproses hukum
04:12Namun
04:12Kasusnya belum masuk
04:13Sidang perkara utama
04:14Karena Roy Suryo
04:16Masih melakukan
04:17Perawanan hukum
04:17Lewat
04:18Pra-peradilan
04:19Di menikutan
04:21Kompas TV
04:21Terima kasih
04:24Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
04:27Saudara Majelis Hukum
04:28Saudara Majelis Hakim
04:28Kandilan Negeri Jakarta Timur
04:30Mengambilkan nota keberatan
04:31Atau
04:32Atau
04:32Atau
04:32Atau
04:33Atau
04:33Atau
04:33Atau
04:33Atau
04:33Terdakwa
04:34Kasus
04:34Tudingan
04:35Ijasa palsu
04:36Presiden
04:36Ketujuh
04:36RI
04:37Jokowi
04:37Dodo
04:37Lalu apakah putusan ini
04:39Kemudian akan menghentikan
04:40Polemik
04:40Ijasa
04:41Jokowi
04:42Lalu bagaimana juga
04:43Dari Roy Suryo
04:44Yang hingga kini
04:45Belum
04:46Memasuki
04:47Sidang
04:47Pokok perkara
04:48Kita bahas bersama
04:49Kuasa Hukum
04:49Roy Suryo
04:50Yasena
04:51Bang Yasena
04:52Selamat malam
04:53Selamat malam
04:53Dan hadir juga disini
04:54Ada Kuasa Hukum
04:55Jokowi Dodo
04:56Rifai Kusumanegara
04:56Bang Rifai
04:57Selamat malam
04:57Selamat malam
04:58Selamat malam
04:58Selamat malam
04:58Bang Yasena
04:59Pak Mirsa
05:00Ya
05:00Kalau di putusan
05:02Selah
05:03Akhirnya
05:04Tifa Wziyatiyasuma
05:05Alias Dr. Tifa
05:06Ini sudah bisa dikatakan
05:07Menang Bang
05:08Pertanyaannya
05:09Apakah
05:09Pedenya
05:10Mas Roy
05:11Juga semakin membuat
05:13Bahwa kepercayaan diri
05:14Mas Roy
05:14Bahwa nanti dalam
05:15Sidang pokok perkara
05:18Kita gak mengatakan
05:20Bahwa kita akan menang
05:21Kita kalah
05:21Kita ini berjuang
05:24Sesuai dengan
05:25Apa yang harus
05:26Kita perjuangkan
05:27Menang dengan kalah
05:28Itu ya
05:29Tergantung nanti
05:30Di pengadilan
05:32Pede
05:32Ya kita harus pede
05:33Kenapa?
05:34Karena dalam satu barisan
05:35Dr. Tifa
05:36Dengan Mas Roy itu
05:37Di dalam satu gerbong
05:39Iya kan?
05:40Cuma alurnya
05:41Yang satu ini
05:43Gerbong yang satu ini
05:45Berjalan duluan
05:46Yang satu masih di belakang
05:48Kenapa?
05:48Karena kita
05:49Menggunakan
05:50Jalur
05:51Jalur yang lain
05:52Misalkan
05:53Tapi kenapa
05:55Anda pedenya itu
05:56Pede banget Bang
05:57Artinya adalah
05:57Nanti bisa menang
05:58Nanti juga akan tetap
05:59Meskipun menjalani
06:00Sidang pokok
06:01Tetap putusannya
06:02Seperti
06:02Mirip-mirip
06:03Harus pede
06:04Harus pede
06:05Kenapa?
06:06Karena kita
06:06Kasusnya sama
06:07Berkasnya sama
06:08Gitu kan
06:09Nah
06:10Kasusnya gak bisa
06:11Displit
06:11Ini berkasnya sama
06:12Bahkan tiga orang
06:14Yang sudah mendapatkan
06:15RJ dengan SP3
06:16Itu satu berkas semua
06:18Gitu loh
06:19Ya kita kalau memang ini
06:20Sudah selesai
06:21Yang berikutnya
06:21Kita harus pede
06:22Tidak akan jauh daripada itu
06:24Dan dakwaan juga
06:25Sudah kami terima
06:26Tapi kan bisa diperbaiki
06:26Tadi kata Prof. Ipnu bilang
06:28Karena jaksa akan belajar
06:29Dari sidang
06:30Hak jaksa untuk
06:33Memperbaiki
06:34Hak jaksa untuk belajar
06:37Dari kasus
06:38Dari perkaranya
06:40Dokter Tipa
06:41Yang sudah
06:42Putusan salah
06:43Sudah keluar
06:44Itu haknya jaksa
06:46Silahkan
06:47Kalau memang mau
06:48Belajar dari itu
06:49Silahkan
06:50Yang jelas
06:50Jaksa juga harus memahami
06:51Bahwa
06:52Yang terjadi pada
06:54Dokter Tipa
06:55Dan yang terjadi dengan
06:56Roy Surya nanti ke depan
06:57Itu dalam satu gerbong
06:59Akan sama aja
06:59Seperti itu
07:00Kalau akan sama aja
07:01Putusannya kira-kira
07:02Nanti akan sama
07:03Dari Mas Roy
07:05Sama dengan
07:05Tipa Fuzia
07:06Bang Rifai
07:07Kalau gitu
07:07Gak seru dong
07:08Tudingan ijasa ini
07:10Untuk membuktikan
07:10Keaslian ijasa Pak Jokowi
07:12Dari kubu pengacara
07:12Pak Jokowi
07:13Bang Rifai
07:14Gak juga
07:15Kalau buat kami tetap seru
07:16Karena apa
07:17Kalau kami tetap
07:18Kan gak bisa ada pembuktian nanti
07:19Enggak
07:20Gak masalah
07:21Jadi gini
07:22Ini kan kembali lagi
07:22Sudah ada putusan selah
07:24Dari putusan selah ini kan
07:25Teman-teman kejasaan
07:26Tentunya melakukan evaluasi
07:28Dengan dua pilihan
07:29Kalau dia tidak sepakat
07:30Dia mengajukan
07:31Perlawanan ke pengadilan tinggi
07:33Kalau dia sepakat
07:35Maka dia perbaiki
07:36Nah di KUHAP
07:37Pasal 75
07:38Dimungkinkan dia melakukan perbaikan
07:40Dan itu kesempatannya satu kali
07:42Setelah diperbaiki
07:44Dia daftarkan lagi
07:45Ke pengadilan
07:47Dan kemudian
07:47Disidangkan
07:48Jadi kembali lagi
07:49Itu pilihan-pilihan itu
07:51Ada di pihak kejaksaan
07:52Makin panjang dong nanti
07:54Enggak juga
07:54Perbaikan sebentar-sebentar
07:55Kalau dia mau melakukan
07:56Tapi kemudian lagi
07:57Kalau dia melakukan perbaikan
07:58Atau dia memilih banding
07:59Nah
08:00Yang jadi persoalan adalah
08:02Bagaimana dengan
08:03Pak Roy
08:04Tadi sudah disinggung juga oleh Pak Hipnu
08:06Kalau betul dia memilih untuk memperbaiki
08:07Maka juga dia memperbaiki
08:10Dakuan yang ada di Pak Roy
08:11Menurut pasal 76 kan dimungkinkan
08:13Tujuh hari sebelum dimulai
08:15Tenggal sidang
08:15Jadi ya hak-hak jaksa
08:17Nanti kami memberikan bagaimana
08:18Jaksa bersikap
08:19Terkait putusan selah ini
08:21Sekalipun kalau kami
08:22Dari korban
08:23Lebih mengharapkan
08:24Lebih cepat lebih baik
08:25Artinya ya sudah lah
08:26Lakukan perbaikan
08:27Atau juga masalahnya sepele ya
08:28Soal penggunaan pasal 3.10
08:30Dan pasal 4.3.tia
08:31Di KUHAP lama
08:32KUHAP baru
08:33Yang memang tidak mungkin
08:36Dicantumkan dalam sebuah dakwaan
08:37Harus memilih
08:38Sesuai asas
08:40Faforio ya
08:40Mana yang menguntungkan
08:42Maka itu yang digunakan
08:43Kalau pakai
08:43Yang lama-lama
08:44Yang baru-baru
08:44Tidak boleh dua-duanya
08:45Kalau Pak Jokowi
08:46Responnya apa?
08:47Pasti sudah denger dong
08:48Beliau mengembalikan kebijakan kejaksaan
08:50Beliau mempercaya ini
08:51Lebih kecewa
08:51Karena kan kemarin
08:52Minggu lalu aja
08:53Sudah mengumpulkan
08:54Teman-teman UGM
08:54Untuk siap-siap datang
08:56Jisuh kan sebenarnya
08:56Dengan begini kan
08:57Dakwaan akan disempurnakan
08:59Semakin disempurnakan
09:00Semakin baik dong
09:01Untuk nanti pokok-pokokara
09:02Jadi bagus-bagus saja
09:04Ekssepsi ini kan
09:05Salah satu proses
09:05Untuk mengkuji
09:07Formalitas dari sebuah dakwaan
09:09Daripada sudah berjalan jauh
09:11Baru diperbaiki
09:11Maka di tahap awal lah
09:12Dilakukan kesempatan perbaikan
09:14Nah
09:14Setelah diperbaiki nantinya kan
09:15Dakwaan lebih sempurna
09:16Dan lebih bagus
09:17Untuk pembesaran pokok-pokokara
09:18Jadi jangan pede dulu
09:19Untuk masro ini bang
09:20Enggak
09:20Hakim tidak mengatakan
09:22Pasar 75 ayat 4
09:23Artinya untuk perbaikan itu
09:25Enggak ada
09:25Silahkan melakukan perlawanan
09:27Ini saya rekamannya
09:28Saya rekamannya
09:28Kalau soal itu kita
09:29Silahkan melakukan perlawanan
09:31Jadi hal-hal seperti itu
09:34Yang dimintanya
09:35Perlawanan
09:36Ini saya suara hakimnya langsung nih
09:38Itu jelas sekali kok
09:41Jadi ini biar enggak tersesat
09:42Ini semoga kedengaran ya
09:46Demikian putusan yang diambil
09:48Oleh majelis atas perlawanan
09:51Dari terdakwa melalui tim advokatnya
09:54Kepada penutup umum
09:55Bisa menggunakan ketentuan pasal
09:57Di 206 ayat 4
09:59Untuk melakukan perlawanan
10:01Atau akan menggunakan
10:02Pasal 75 ayat 4
10:05Kuhab
10:06Demikian
10:06Kalau pasal 75 ayat 4
10:09Jelas
10:10Asal 75 ayat 4
10:11Itu perbaikan
10:12Perbaikan
10:13Ini kan udah
10:16Perlawanan
10:17Jadi kalau
10:18Kalau
10:19Nggak bisa
10:19Di pasal 74 nya
10:20Nggak disebutkan
10:21Terkait perbaikannya
10:22Yang jelas disitu
10:23Perlawanan
10:24Yang terakhir dikatakan oleh
10:26Hakim
10:26Iya betul
10:28Pasal 26
10:29Jangan kita sesatkan
10:29Nggak
10:30Bukan disesatkan
10:32Semua
10:32Semua
10:32Sudah pada nonton
10:34Sudah semua
10:35Sudah pada nonton
10:36Dari awal
10:37Jadi
10:37Saya perjelas
10:39Sudah dari
10:55Kebunyaroy Surya
10:56Adalah
10:56Ini dianggap
10:56Sudah selesai
10:57Sudah selesai
10:58Nggak ada lagi
10:59Untuk perbaikan
11:00Pengadilan negeri
11:02Bukan tidak boleh
11:03Memperbaiki
11:04Perintah hakimnya
11:05Mengatakan
11:05Silahkan melakukan
11:06Perlawanan
11:07Gitu loh
11:07Bukan tidak boleh
11:08Memperbaiki
11:08Wah itu sesat
11:09Wah
11:09Ini rekamannya jelas
11:11Silahkan
11:11Ini rekamannya jelas
11:12Yang berpendapat
11:13Ini fakta
11:14Dan norma
11:15Jelas ya
11:16Pasal 75
11:16Pasalnya jelas ya
11:18Ya kaitan dengan ini
11:19Ini kan namanya
11:19Putusan selah
11:20Putusan selah
11:21Berarti kalau
11:22Saya bacakan lagi
11:22Pasal 75
11:25Dalam hal
11:26Surat dakwaan
11:26Batal demi hukum
11:27Sebenarnya dimaksud
11:28Pada ayat 3
11:28Hakim memberi
11:30Kesempatan
11:30Satu kali
11:31Kepada penelitian
11:31Untuk memperbaiki
11:32Dan mengajukan
11:32Kembali surat dakwaan
11:33Kepada pengadilan negeri
11:34Jadi maksudnya
11:35Selain norma
11:36Juga hakim
11:37Dalam putusan tadi
11:38Tapi tidak
11:39Kacat hormil dibatalkan
11:40Nggak bisa
11:40Dua kemungkinan
11:41Nanti kita lanjutkan
11:42Perlawanan
11:43Atau
11:44Memperbaiki
11:44Kita lanjutkan
11:45Perlawanan
11:45Kita jadah sejenak ya
11:46Kita bersama kami
11:47Itu perlawanan
11:47Jadi dari sini
11:56Halo dari kubu Mas Roy
11:57Ini sudah kekah
11:58Bahwa oke
11:58Setelah putusan
11:59Setelah kemarin
12:00Sudah habis ya
12:01Artinya ya
12:01Tapi dari kubu Bang Rifai
12:03Masih bisa melakukan
12:04Perlawanan
12:04Atau perbaikan
12:05Pertanyaannya
12:05Kalau misalnya
12:06Memang benar-benar
12:07Batal ini
12:07Demi hukum
12:09Gimana caranya
12:09Pak Jokowi
12:10Bisa membuktikan
12:11Atau sebenarnya
12:11Pak Jokowi juga
12:12Menginginkan
12:12Agar ini terus
12:13Supaya bisa membuktikan
12:14Hadir ke sidang
12:15Membawa ijazah aslinya
12:16Betul
12:17Kalau Pak Jokowi kan
12:18Kembali lagi ya
12:20Kami sudah lelah
12:21Mengikuti isu ini
12:23Kami sudah digugat
12:247-8 kali
12:24Kami sudah di LP 2 kali
12:27Di Baris Krim
12:27Maupun di Polda D.I.E
12:29Sementara dari
12:30Semua persis hukum yang ada
12:31Juga tidak bisa
12:33Menuntaskan
12:33Tuduhan ini
12:34Sehingga dengan terpaksa
12:36Kami melakukan
12:36Sebuah upaya hukum
12:37Yaitu melaporkan
12:38Di Polda Menteri Jaya
12:39Dengan harapan
12:40Terbukalah
12:41Saranan untuk
12:42Membuktikan itu
12:43Nah sebenarnya kan kemarin
12:44Kita juga sudah cukup
12:45Gembira ya
12:46Artinya sudah masuk
12:46Kedalam tahapan-tahapan
12:48Yang memungkinkan
12:49Akan masuk ke
12:49Pemeriksaan
12:50Pembuktian ya
12:52Saya sendiri kemarin
12:53Hadir kita pikir
12:54Tadinya
12:54Eksesu ditolak
12:55Dan langsung masuk
12:56Pembuktian
12:56Karena jarang-jarang loh
12:57Kemudian Mbak Hakim ini
12:59Menolak dakwaan jaksa
13:00Jarang-jarang
13:01Kejadian seperti ini
13:02Betul jarang-jarang
13:02Tapi sebenarnya
13:03Kalau buat saya itu
13:04Luberah-luberah aja
13:04Jadi gini
13:05Ini kita sekarang
13:05Sedang mengalami
13:06Masa transisi ya
13:07Perubahan KUHAP
13:09Secara menyeluruh
13:10Ini baru pertama kali loh
13:10Biasanya yang lupa
13:12Ini sekaligus
13:13Sekaligus
13:14Dan akhirnya membuat
13:15Semua pendagang hukum
13:16Terkait juga perlu
13:17Lebih cermat
13:18Karena ada ketentuan
13:19Peralihan
13:19Belum ada
13:20Sistem hukum yang
13:21Betul-betul baru
13:23Contoh aja
13:23Terkait dengan
13:24Perbaikanan dakwaan
13:25Yang hanya boleh
13:25Sekali ini
13:26Kan baru terjadi
13:26Jadi banyak hal yang baru
13:28Sehingga wajar juga
13:29Kita yang baru belajar ini
13:30Mungkin juga ada
13:32Di satu titik
13:32Di hal-hal tertentu
13:33Kita agak
13:34Keserimbet lah
13:36Sehingga
13:37Dan inilah tugasnya
13:38Eksepsi atau perlawanan
13:39Dilakukan koreksi formalitas
13:40Sebelum masuk ke pembuktian
13:42Nah tapi kalau kayak gitu Bang
13:42Ketika Abang yakin
13:44Ketika nanti misalnya
13:45Pada saat sidang pokok perkara
13:46Hasilnya juga sama
13:47Seperti yang dialami oleh
13:49Terdakwa
13:50Dokter Tifa
13:51Ini masih terdakwa ya
13:52Statusnya ya
13:53Tersangka
13:54Oh tersangka
13:54Balik lagi
13:55Oke
13:55Kalau gitu pertanyaannya
13:56Kenapa harus pede
13:58Maksudnya gini
13:59Kan Mas Roy sejak awal
14:01Menginginkan
14:01Pembuktian itu kan
14:03Karena yakin
14:04Ijazah Pak Jokowi
14:05Ini adalah palsu
14:05Sampai sekarang
14:06Masih menginginkan
14:07Nah kalau menginginkan
14:08Kenapa pedenya itu
14:09Lebih besar kayaknya sekarang
14:11Untuk putusan selanya
14:12Sama nih
14:13Artinya hakim akan menolak
14:16Menolak siapa?
14:17Nanti kalau disidang pokok
14:18Perkaraannya Mas Roy
14:19Berarti kan artinya
14:20Tidak ada pembuktian
14:20Untuk menghadirkan
14:21Sama putusan dengan dokter Tifa
14:23Ya betul
14:23Ya karena memang dalam
14:24Satu paket
14:25Satu berita acara itu
14:26Tapi kalau gitu kan
14:26Harusnya Mas Roy kecewa juga dong
14:28Maksudnya kan artinya
14:29Tidak ada pembuktian
14:30Di dalam sidang Pak Jokowi
14:31Belum bisa datang
14:32Akhirnya
14:33Itu nanti kita
14:34Kita mainkan
14:35Di dalam
14:37Pokok
14:37Kita dalam
14:38Pokok materi kita
14:39Yang akan disidangkan
14:41Saat ini kan
14:42Mas Roy ini
14:42Masih dalam posisi
14:43Kita dalam perapid
14:44Ya kan
14:45Ya dokter Tifa
14:46Udah selesai
14:46Kita masih ada
14:47Perapid yang ketiga nih
14:48Ini juga berdasarkan
14:50Tapi kan belum masuk
14:51Pokok pertaranya
14:53Belum
14:53Statusnya masih tersangka
14:54Makanya perapid ketiga ini
14:56Terkait masalah rehabilitasi
14:58Karena hakim mengatakan
14:5914 hari setelah putusan ini
15:01Putusan perapid yang pertama
15:02Makanya kita tunggu
15:03Kemarin harusnya
15:04Udah jalan
15:05Dan mungkin
15:06Kalau misalkan hitung
15:07Rebo
15:08Ya paling tidak
15:10Selasa
15:10Rebo lagi
15:12Atau kemis
15:12Udah putusan
15:14Tapi karena tidak hadir
15:15Turut termohonnya
15:17Jaksa
15:18Ya udah
15:18Hakim
15:19Dua kali
15:20Dia bilang
15:21Panggilan
15:22Kalau sudah dianggap
15:23Hadir dan dilewat
15:24Itu adalah perapid
15:25Tapi kalau misalnya
15:25Kita masuk ke
15:26Sidang pokok perkara
15:28Kalau kita masuk
15:29Sidang pokok perkara
15:30Mas Roy yakin
15:31Bahwa nanti hakim
15:31Juga akan menolak dakwahnya
15:33Karena kurang lebih sama
15:34Dengan dakwahan dokter Tifa
15:35Kalau gitu
15:36Bukannya seharusnya
15:37Yang paling kecewa disini
15:37Adalah kubu Mas Roy
15:38Artinya tidak jalan dong
15:40Nanti untuk pembuktian
15:41Asli atau tidaknya
15:42Ijazah Pak Jokowi
15:43Kita akan
15:45Kita akan lakukan
15:46Ini kan ada jalan juga
15:47Ada yang melalui
15:48CLS
15:49Citizen lawsuit
15:50Kita juga
15:50Sudah mainkan
15:51Terkait dengan
15:52Masalah penyelurupan
15:53Pasar
15:53Penyelurupan orang
15:54Yang mengakudinya
15:55Sebagai korban
15:56Kita juga ada yang
15:57Ke PT UN
15:59Banyak kita
15:59Untuk mengarah ke sana
16:00Dan ini juga
16:02Untuk pembuktian
16:03Terkait dengan
16:03Masalah ijazah itu
16:04Ya nanti dari kubu kami
16:06Akan meminta
16:06Kehadirannya
16:07Bapak
16:08Istri Jokowi Dodo
16:09Untuk hadir
16:10Memperlihatkan
16:10Ijazahnya
16:11Itu harapan kami
16:12Dan mengenai masalah
16:13Nanti ada putusan
16:14Selah yang serupa
16:15Dengan dokter tipe
16:16Kita belum tahu
16:17Karena ini belum terjadi
16:18Yang penting kita akan
16:19Jalani di persidangan ini
16:20Secepatnya
16:21Insya Allah
16:21Kalau Pak Jokowi
16:22Inginnya seperti apa Bang
16:23Ya kembali lagi
16:24Kalau soal gugatan-gugatan
16:26Kan tadi saya sampaikan
16:26Kami sudah menghadapi
16:27Berbagai gugatan
16:28Sekarang mau mengajukan
16:29Gugatan-gugatan lagi
16:30Yang seolah-olah
16:31Ingin menguji
16:32Soal ijazah
16:32Kita ketahui bersama
16:34Selama ini
16:34Seluruh pengadilan
16:35Konsisten
16:36Menyatakan tidak dapat
16:37Menerima
16:37Karena menganggap
16:39Bukan kompetensinya
16:40Oke
16:40Kembali lagi
16:41Itu satu
16:41Itu kenyataan ya
16:42Sebagai pusat yang ada
16:43Itu kan pendapatnya
16:44Bang Ripa
16:45Yang ada di Sleman
16:47Yang ada di Solo
16:48Yang ada di Jakarta
16:49Di Polda Metro Jaya
16:51Gabungan daripada
16:52Pores-pores yang lain
16:54Kedua
16:54Walaupun di drop
16:56Sama kejaksaan
16:57Yang masuk itu
16:58Hanya laporannya
16:59Bapak Jokowi Dodo aja
17:00Jadi akhirnya
17:02Itu termasuk
17:03Yang jadi korban
17:04Itu Bapak Jokowi Dodo
17:07Langsung ke sana
17:08Jadi
17:09Semuanya teruji
17:12Kembali lagi
17:13Buat saya
17:13Ini hanya
17:14Apa
17:14Kembali lagi
17:15Para itu
17:16Nggak serius
17:16Sangat serius
17:19Takut
17:20Sangat serius
17:21Prapin itu
17:22Dilakukan
17:23Berdasarkan
17:24Pasal 158
17:25164
17:26Puham baru
17:27Itu kan salah
17:28Oke artinya
17:30Disini
17:30Menurut ada
17:31Masa ini
17:32Masa ini
17:33Masa ini
17:33Menudah-menudah
17:34Tapi kalau Pak Jokowi
17:36Sebenarnya pengennya cepat ya
17:36Biar sebenarnya selak
17:37Kelar ya
17:38Oke baik
17:38Terima kasih
17:39Kita
17:40Bukan semaksimal mungkin
17:42Dengan umur
17:43Oke Bang Rifai
17:44Terima kasih
17:44Melalui peranelan
17:45Melalui
17:46Cara yang materi
17:48Kita akan lakukan
17:48Kita akan gempur
17:49Semoga
17:50Injasa ini bisa dibuktikan
17:51Dar gitu kan
17:52Bener ya
17:53Dan asli
17:54Asli
17:55Asli
17:56Asli kita buktikan
17:57Bang Rifai
17:58Terima kasih
18:00Selamat malam
18:04Saudara terima kasih
18:05Anda sudah menyaksikan
18:06Program Sapa Indonesia
18:07Malam hari ini
18:07Perbarui terus
18:08Informasi Anda
18:08Hanya di kompas
18:09TV dengan 3 botol air
18:10Mineral 700 ml
18:11Setara dengan 2 liter air
18:13Untuk 1 hari penembus
18:14Sejukan
18:14Saya Audrey Chandra
18:15Mewakili Tifa Solaes
18:16Sapa Mil
18:16Sampai jumpa
18:17Selamat malam
18:27Sampai jumpa
Komentar