JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan dakwaan terhadap dr. Tifauzia Tyassuma dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke tujuh RI Joko Widodo. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan dakwaan terhadap terdakwa batal demi hukum.
Di sisi lain, Tifauzia menegaskan akan terus memperjuangkan kebenaran terkait otentisitas ijazah tersebut, sementara Roy Suryo menilai putusan ini semestinya berlaku pula untuk kasusnya. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut pihak jaksa tinggal memperbaiki dan menyempurnakan dakwaan.
Lalu, bagaimana kelanjutan perkara dokter Tifa dan apakah mantan presiden Jokowi hadir di pengadilan?
Produser: Theo Reza
Video Editor: Lintang Amiluhur
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682182/full-kuasa-hukum-jokowi-roy-tifa-hingga-binsar-gultom-soal-dakwaan-tifa-dibatalkan-hakim
Komentar