00:05Intro
00:11Keberadaan peradilan militer memiliki sejarah panjang dalam sistem peradilan di Indonesia
00:16tidak hanya menjalankan fungsinya dalam melakukan penegakan hukum bagi prajurit TNI
00:21Peradilan militer terus beradaptasi mengikuti perkembangan hukum dan tuntutan profesionalisme
00:27termasuk dalam melakukan proses rekrutmen hakim militernya
00:31Sudah bersama saya Saudara Marsmat TNI Dr. T. Ahmad Baikoni SHMH
00:37selaku penitra muda perkara pidana militer Mahkamah Agung
00:41Patri bagaimana sejarah dan perkembangan lembaga ini hingga menjadi bagian dari sistem peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung
00:48Baik terima kasih Mbak Clara
00:50Assalamualaikum Wr. Wb
00:52Bismillahirrahmanirrahim
00:53Kalau berbicara tentang pengadilan militer itu sama juga dengan berbicara tentang perkembangan adab manusia
01:02Kenapa? Karena pengadilan militer ini berkembangnya atau tumbuhnya itu berhubungan baik dan selaras dengan perkembangan adab dari manusia
01:13Nah khusus berbicara tentang Indonesia ini tidak lepas dari masa penjajahan Belanda
01:19Nah di pengadilan Belanda di Indonesia itu khusus pengadilan militer itu tumbuh mulai dari awal tahun 1900-an
01:27Pada saat itu Belanda membuat peradilan militer itu ada tiga
01:31Yang pertama adalah peradilan militer khusus untuk angkatan darat
01:35Yang kedua pengadilan militer khusus angkatan laut
01:39Dan yang ketiga adalah yang namanya temporary krisrat atau pengadilan militer sementara
01:47Kemudian berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman
01:53Nah disitulah baru diimanatkan supaya berada di bawah satu atap Mahkamah Agung
01:58Apa yang berada di bawah satu atap yaitu organisasi, administrasi, dan finansial
02:04Kursus pengadilan militer itu melalui Kepres 56 tahun 2004
02:08Yang mana kemudian pada tanggal 1 September 2004
02:13Panglima TNI menyerahkan pengelolaan pengadilan militer itu kepada Mahkamah Agung
02:18Sehingga lengkap menjadi empat lingkungan peradilan
02:20Organisasi, administrasi, dan finansial
02:23Dan ada satu tonggak sejarah lagi yaitu berdasarkan Undang-Undang 31 tahun 1997
02:29Tentang peradilan militer
02:31Dimana di dalam Undang-Undang itu memuat hukum acara peradilan militer
02:35Yang ini hampir seluruhnya menyamai ataupun mengadopsi Undang-Undang 881 tentang KUHAP
02:44Berbicara soal sumber daya manusianya Pak Tri
02:46Lantas bagaimana proses rekrutmen untuk hakim militer saat ini
02:51Dan kemudian apa saja kompetensi dan kriteria yang menjadi perhatian utama
02:55Agar nantinya hakim militer ini dapat menjalankan tugasnya secara profesional
03:01Sebelum dilahirnya Undang-Undang 31 tahun 1997
03:06Itu seluruh kewenangan berada di bawah Mabes TNI
03:12Namun sejak Kepres nomor 56 tahun 2004
03:18Tentang organisasi, administrasi, dan finansial dirimpahkan kepada Makam Agung
03:22Ini kemudian menjadi perubahan yang sangat signifikan
03:25Yaitu untuk rekrutmen hakim dilaksanakan oleh Makam Agung
03:28Sarat-sarat menjadi seorang hakim berdasarkan Undang-Undang 31 tahun 1997
03:33Itu mempunyai ideologi Pancasilaan
03:37Tidak pernah melanggar hukum
03:39Dan kepangkatannya minimal kapten
03:41Setelah dinyatakan lulus
03:43Maka para calon-calon hakim ini
03:45Kemudian akan dilimpahkan kepada
03:47Pustiklak Makam Agung
03:49Di Megamendung
03:50Dididik di sana selama satu tahun
03:52Yang model pendidikannya, kurikulumnya
03:54Itu sama persis dengan model pendidikan hakim
03:58Dari lingkungan yang lain
03:59Demikian
04:00Baik, terima kasih Marsma TNI Dr. T. Ahmad Baikoni
04:03Selaku Panitra Muda Perkara Pidana Militer Makam Agung
04:07Selamat kembali bertugas
04:08Ya saudara, peradilan militer terus berbenah
04:11Tidak hanya dari sisi kelembagaannya
04:13Namun juga kualitas sumber daya manusianya
04:16Agar dapat menjaga kualitas hukum
04:19Dan juga disiplin dari lingkungan TNI
04:22Semoga pembicaraan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas
04:27Tentang sistem peradilan militer
04:28Dan juga pentingnya
04:30Proses rekrutmen hakim militer
04:32Dalam menegakkan hukum
04:33Khususnya dalam peradilan militer
04:35Claudia Karla, Hanel Raffalino, Kompas TV Jakarta
04:39Terima kasih Tidak
04:43Terima kasih.
Komentar