00:00Apapun yang saya ucapkan, murni hanya dari aspek pengaceraan.
00:05Biarlah proses hukum ini berjalan.
00:07Nah, korupsi itu kan bidana khusus, jadi tidak perlu izin Presiden.
00:11Kemudian melontarkan pernyataan-pernyataan yang keliru,
00:14sekaligus menyerit-nyerit Presiden dalam urusan pendegakan hukum.
00:17Itu yang sebenarnya kita tangkap.
00:19Saya akan terangkan mulai yang poin lain, ya.
00:22Ya, sekarang kenapa seorang Hokman Paris yang sudah sukses mau?
00:25Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo.
00:31Semua perkara besar dia, termasuk adiknya Hasim saya yang pegang.
00:36Walaupun waktu dia menteri kehakiman, waktu menhan pun saya sering diminta tanpa dibayar.
00:41Waktu saya di Singapura, saya kan operasi saraf kejepit,
00:47jadi saya benar-benar nggak bisa bergerak, karena dua hari harus itu.
00:50Saya melihat benar-benar, saya merasa miris.
00:55Karena apa?
00:56Jampisus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo,
01:01karena dengan dia, dia mendapatkan, negara mendapatkan sebagai Satgas PKH 300 triliun.
01:10Kemudian,
01:11Dalam satu tahun?
01:12Dalam satu tahun.
01:13Kemudian, pengembalian kerugian negara dapat 130 triliun.
01:17Sudah 430 triliun kembali dibanggakan oleh Presiden.
01:25Bayangin orang yang kebanggahannya Presiden,
01:28tiba-tiba dikriminalisasi,
01:29bahkan tanpa pamit sama Presiden.
01:34Karena waktu saya di Singapura, saya bikin akut bahwa,
01:38nggak mungkin Presiden nggak tahu.
01:40Ternyata nggak.
01:41Itu, itu.
01:42430 triliun.
01:44Belum lagi kasus MBG segala macam.
01:46Jadi, benar-benar dengan melakukan itu terhadap Jampisus ini,
01:52mantan Jampisus ini,
01:53benar-benar saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo.
01:58Itulah alasannya saya terpanggil.
02:00Saya tidak mengharapkan uang dari Jampisus ini,
02:03karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal.
02:06Saya bayarannya super mahal di Indonesia.
02:09Ya, itulah backgroundnya, biar tahu.
02:11Sudah.
02:12Kamu tahu, semua bantuan hukum yang saya kasih itu,
02:16banyak uang dari saya,
02:18saya nggak usah bilang.
02:19Kasus rajin semua saksinya gue yang biayai.
02:21Kasus ABKK gue yang biayai ke Komisi 3.
02:24Semua.
02:25Nggak mungkin.
02:25Puluhan pengacara saya kirin.
02:26Jadi, bagi follower saya yang merasa kok hukum sekarang jadi begitu,
02:31yang semula 99% sebagai pengagum saya,
02:34silahkan gue ambil resiko itu.
02:36Tapi, di mana logikanya?
02:38Seorang bawahannya Presiden,
02:41ya, justru mentersangkakan,
02:44mempermalukan bawahan yang lain,
02:46yang adalah kebanggaan Presiden,
02:48yang telah menggembarkan uang kepada negara 430 triliun.
02:53Dengan cara seperti ini.
02:55Dengan cara tanpa diperiksa saksi,
02:57telah bong, bong, bong.
02:58Anda jawab sendiri, ada apa.
03:01Pikir tidak perlu, apa namanya,
03:04persetujuan atau ke Presiden, ya,
03:08karena proses hukumnya sedang berjalan,
03:10nah, maka dari itu kami dari Gerindra berharap
03:13agar biarlah proses hukum ini berjalan,
03:16dan kemudian kami percaya kepada penegak hukum,
03:19karena kan sudah dilimpahkan juga ke kejaksaan agung dari kepolisian,
03:23ya, kita berharap prosesnya makin terbuka.
03:26Tadi kaji katanya proses hukumnya,
03:28anggapan di setanah mungkin,
03:29ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum, ya.
03:35Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden, kan.
03:40Ya, sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku, kan.
03:44Tapi kalau pemeriksaan,
03:45memerlukan izin Presiden,
03:47kejabat ini itu berharap?
03:49Saya rasa,
03:50ya, saya rasa kembali kepada mekanisme hukumnya, ya.
03:55Saya rasa nggak ada juga.
03:57Hanya pada saat masih proses pemeriksaan,
04:00harus izin Presiden itu kan.
04:04Penetapan tersangka Febri Adriansah itu sudah menulai prosedur.
04:08Karena pada kepolisian juga sudah panjang penyelidikannya,
04:12dan kemudian ketika dialihkan kepada Kejaksaan Agung,
04:15Kejaksaan Agung juga menetapkan Febri Adriansah juga supaya tersantar.
04:19Jadi clear, berdasarkan dua alat bukti dan terpunyai unsur,
04:24dan juga barang bukti,
04:27terutama uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram yang ada di rumahnya Febri.
04:34Dan itu sudah diakui pada Sumpah Pes Febri pertama kali.
04:38Soal lawyernya kemudian mengatakan itu milik mertua,
04:41milik yayasan,
04:43ya itu bagian dari pembelaan mereka ya silahkan aja gitu.
04:46Nah, tapi prinsipnya penetapan tersangka itu sudah sah.
04:50Kedua, penetapan tersangka tidak izin Presiden.
04:53Memang tidak perlu izin Presiden penetapan tersangka itu.
04:57Dulu Jaksa itu kalau pemanggilan,
05:00dan pemeriksaan itu harus izin Jaksa Agung tertulis.
05:03Tapi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15 tahun 2025 itu sudah dihapus.
05:09Tidak berlaku untuk bedana kejahatan terhadap negara,
05:13tidak berlaku juga terhadap kejahatan dengan bedana mati,
05:16dan juga kejahatan bedana khusus.
05:19Nah, korupsi itu kan bedana khusus,
05:21jadi tidak perlu izin Presiden.
05:23Kalau Hotman mengatakan penetapan tersangka itu tidak izin Presiden,
05:27ya itu berarti pakai KUHAP yang lain kali.
05:31KUHAPnya Bang Hotman kali gitu kan.
05:33Kalau KUHAP lama maupun KUHAP baru,
05:36KUHAP lama, KUHAP baru,
05:38semua orang kedudukannya sama di depan hukum.
05:40Maka penetapan tersangka itu tidak perlu izin Presiden.
05:45Justru kalau ini berarti menunjukkan Bang Hotman itu tidak paham hukum
05:49kalau bahwa penetapan tersangka itu harus izin Presiden.
05:51Ya, yang pertama, kami ingin mendudukan lebih dahulu
05:55posisi Presiden terkait dengan setiap kasus dari proses penegakan hukum.
06:00Apalagi kasus pemberantasan korupsi.
06:02Bahwa sejak awal Pak Prabowo menjadi Presiden,
06:05itu sudah sangat tegas sekali posisi beliau yang beliau ambil.
06:08Bahwa beliau mendukung apapun proses penegakan hukum,
06:12apalagi terkait dengan pemberantasan korupsi.
06:14Itu bisa kita lihat misalnya dalam astra cita beliau di poin yang ketujuh.
06:20Astra cita beliau, bagaimana beliau ingin memperkuat reformasi
06:24di bidang birokrasi, politik, hukum, dan pemberantasan korupsi.
06:27Dan pun ketika setiap Pak Prabowo pidato,
06:29apakah di pidato kenegaraan, pidato di acara-acara formal kepresidenan,
06:34beliau selalu mengingatkan bahwa
06:36tidak ada pandang bulu dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
06:40Terakhir kemarin misalnya pada saat beliau pidato di DPR.
06:43Bahkan beliau menyebut, jangan ada yang mengatasnamakan jenderal ini,
06:47jenderal itu, jika terlibat dalam pemberantasan korupsi, ya sikat.
06:51Itu yang pertama.
06:52Yang kedua, kami menghargai apa yang dilakukan oleh Bang Utman
06:56sebagai pengacara Pebri Adriansa.
07:00Bahwa silakan lakukan mekanisme pembelaan,
07:03tapi ingat, ada catatan bahwa
07:05jangan dibawa Pak Prabowo sebagai presiden dalam proses pembelaan itu.
07:10Itu kan tidak sebagai seorang sahabat, tidak etis.
07:13Bahwa seandainya memang Bang Utman adalah sahabat karib Pak Prabowo,
07:17saya pikir Bang Utman juga harus bertanggung jawab
07:19menjaga nama baik Pak Prabowo sebagai presiden.
07:22Jangan untuk kepentingan kliennya, untuk kepentingan pembelaan hukumnya,
07:26beliau menyeret-nyeret nama presiden.
07:28Itu saya pikir bukan sahabat yang baik.
07:29Ya semuanya akan dijadikan pegangan gitu ya.
07:33Salah satu yang dijadikan sebagai pegangan oleh pengacara mantan Jabitsus adalah presiden sendiri.
07:39Saya menduga, ini bukan soal ketidakpahaman, dia pasti tahu soal itu.
07:44Bahwa tidak perlu izin dari presiden untuk melakukan proses pemanggilan,
07:50penggeledahan, penangkapan, penahanan terhadap seorang jaksa.
07:54Kalau kita mengacu pada Undang-Undang 11 2021 misalnya tentang kejaksaan,
07:59betul bahwa ada proses perlindungan hukum atau imunitas terbatas ya,
08:03tidak secara absolut yang diberikan kepada jaksa.
08:06Tetapi itu tidak berlaku.
08:07Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15 tahun 2025.
08:13Kalau kemudian kita baca baik-baik di dalam pertimbangan hukum,
08:16atau rasio disini di putusan MK itu,
08:19MK jelas mengatakan bahwa kalau kemudian seorang jaksa memerlukan izin,
08:23ini lagi-lagi bukan izin presiden, tetapi izin jaksa agung ya.
08:27Kalau istilahnya izin itu diberlakukan, itu tidak berdasarkan dua kondisi.
08:32Satu, kalau berdasarkan kemudian proses hukum itu dalam keadaan tertangkap tangan,
08:39itu tidak memerlukan izin jaksa agung.
08:40Atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup,
08:44ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga kejahatan sekaligus.
08:48Ya, ancaman hukumannya adalah pidana mati berkaitan dengan kejahatan keamanan negara,
08:53dan ketiga berkaitan dengan tindak pidana khusus.
08:56Jadi, logika bahwa izin presiden diperlukan dalam proses
09:00pemeriksaan peletapan tersangka, termasuk akibat hukum yang lain,
09:04itu adalah logika yang keliru menurut saya.
09:07Jadi, sangat disayangkan kalau seorang pengacara,
09:10apalagi ini adalah pengacara yang mendampingi mantan Jampitsus ya,
09:16Febri Adiansa, kemudian melontarkan pernyataan-pernyataan yang keliru,
09:20sekaligus menyeret-nyeret presiden dalam urusan pendegakan hukum.
09:23Itu yang sebenarnya kita tangkap.
09:28Kalau Hortman jadi penguasa, ya kita hormati ya, apa namanya,
09:33petugas beliau sebagai advokat.
09:35Advokat itu kan penegak hukum juga,
09:37jadi bukannya sama seperti jaksa, polisi, hakim,
09:40dan petugas lembaga pemasyarakatan.
09:42Jadi, kalau apa yang disampaikan kepada Hortman kepada publik,
09:46biar kita hormati itu sebagai bagian dari tugas beliau sebagai seorang lawyer,
09:52advokat yang membela kliennya.
09:55Wajar saja.
09:55Tapi, itu mempunyai gandaan presiden karena sudah lama menjadi posibu,
09:59Pak Ragoa, jadi teruntangan untuk menjadi pengacara ke Febri.
10:03Kan, saya tidak tahu, oh enggak ada masalah itu.
10:07Kecuali masalah perdata.
10:09Kalau perdata, misalnya perusahaan A, perusahaan B.
10:12Saya dulu lawyernya B, melawan pesan A, belakangan saya jadi lawyernya sebaliknya, itu enggak boleh.
10:19Ini kan pidana kan bukan Prabowo pribadi, Pak Prabowo Presiden, bukan pribadi beliau.
10:24Jadi, tidak ada masalah.
10:26Jadi, seharusnya enggak dikaitan?
10:27Enggak, enggak melanggar kode etik advokat.
10:30Halo Bapak Presiden Republik Indonesia,
10:32halo Bapak Jaksa Agung,
10:35halo Bapak Kapolri,
10:37halo Bapak Kapolda Metro Jaya.
10:39Dengan ini Hoffman menyatakan permohonan maaf,
10:44kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi PES,
10:52pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jak Pisus di Kejaksaan Agung,
10:59pada tanggal 17 Juli 2026.
11:07apapun yang saya ucapkan,
11:10murni hanya dari aspek kepengacaraan.
11:12Tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun.
11:17Ya, murni hanya skill sebagai pengacara,
11:20yang tugasnya adalah
11:22berusaha
11:23merusak melindungi kliennya secara hukum.
11:27Sekali lagi,
11:28Bapak Presiden Republik Indonesia,
11:30Bapak Jaksa Agung,
11:32Bapak Kapolri,
11:33dan Bapak Kapolda Metro Jaya,
11:35sekali lagi,
11:36Hoffman minta maaf.
11:37Sekian dan terima kasih.
11:38Bapak Kapolri,