Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Pernyataan Hotman Paris saat membela Febrie Adriansyah memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak. Ucapan tersebut menjadi sorotan setelah dalam penyampaiannya turut menyebut nama Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah pihak kemudian memberikan respons dan pandangan atas pernyataan tersebut. Perbedaan pendapat pun muncul terkait isi pernyataan Hotman Paris dan konteks penyebutan nama Presiden dalam pembelaannya terhadap Febrie Adriansyah.

#HotmanParis #FebrieAdriansyah #Prabowo

Baca Juga Respons Peradi Bersatu soal Penempatan Kursi Gibran Tak Sejajar Prabowo di Sidang Kabinet di https://www.kompas.tv/nasional/681792/respons-peradi-bersatu-soal-penempatan-kursi-gibran-tak-sejajar-prabowo-di-sidang-kabinet

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681799/pro-kontra-ucapan-hotman-paris-berbagai-pihak-bereaksi-usai-nama-prabowo-disebut
Transkrip
00:00Apapun yang saya ucapkan, murni hanya dari aspek pengaceraan.
00:05Biarlah proses hukum ini berjalan.
00:07Nah, korupsi itu kan bidana khusus, jadi tidak perlu izin Presiden.
00:11Kemudian melontarkan pernyataan-pernyataan yang keliru,
00:14sekaligus menyerit-nyerit Presiden dalam urusan pendegakan hukum.
00:17Itu yang sebenarnya kita tangkap.
00:19Saya akan terangkan mulai yang poin lain, ya.
00:22Ya, sekarang kenapa seorang Hokman Paris yang sudah sukses mau?
00:25Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo.
00:31Semua perkara besar dia, termasuk adiknya Hasim saya yang pegang.
00:36Walaupun waktu dia menteri kehakiman, waktu menhan pun saya sering diminta tanpa dibayar.
00:41Waktu saya di Singapura, saya kan operasi saraf kejepit,
00:47jadi saya benar-benar nggak bisa bergerak, karena dua hari harus itu.
00:50Saya melihat benar-benar, saya merasa miris.
00:55Karena apa?
00:56Jampisus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo,
01:01karena dengan dia, dia mendapatkan, negara mendapatkan sebagai Satgas PKH 300 triliun.
01:10Kemudian,
01:11Dalam satu tahun?
01:12Dalam satu tahun.
01:13Kemudian, pengembalian kerugian negara dapat 130 triliun.
01:17Sudah 430 triliun kembali dibanggakan oleh Presiden.
01:25Bayangin orang yang kebanggahannya Presiden,
01:28tiba-tiba dikriminalisasi,
01:29bahkan tanpa pamit sama Presiden.
01:34Karena waktu saya di Singapura, saya bikin akut bahwa,
01:38nggak mungkin Presiden nggak tahu.
01:40Ternyata nggak.
01:41Itu, itu.
01:42430 triliun.
01:44Belum lagi kasus MBG segala macam.
01:46Jadi, benar-benar dengan melakukan itu terhadap Jampisus ini,
01:52mantan Jampisus ini,
01:53benar-benar saya melihat kurang penghormatan terhadap Presiden Prabowo.
01:58Itulah alasannya saya terpanggil.
02:00Saya tidak mengharapkan uang dari Jampisus ini,
02:03karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal.
02:06Saya bayarannya super mahal di Indonesia.
02:09Ya, itulah backgroundnya, biar tahu.
02:11Sudah.
02:12Kamu tahu, semua bantuan hukum yang saya kasih itu,
02:16banyak uang dari saya,
02:18saya nggak usah bilang.
02:19Kasus rajin semua saksinya gue yang biayai.
02:21Kasus ABKK gue yang biayai ke Komisi 3.
02:24Semua.
02:25Nggak mungkin.
02:25Puluhan pengacara saya kirin.
02:26Jadi, bagi follower saya yang merasa kok hukum sekarang jadi begitu,
02:31yang semula 99% sebagai pengagum saya,
02:34silahkan gue ambil resiko itu.
02:36Tapi, di mana logikanya?
02:38Seorang bawahannya Presiden,
02:41ya, justru mentersangkakan,
02:44mempermalukan bawahan yang lain,
02:46yang adalah kebanggaan Presiden,
02:48yang telah menggembarkan uang kepada negara 430 triliun.
02:53Dengan cara seperti ini.
02:55Dengan cara tanpa diperiksa saksi,
02:57telah bong, bong, bong.
02:58Anda jawab sendiri, ada apa.
03:01Pikir tidak perlu, apa namanya,
03:04persetujuan atau ke Presiden, ya,
03:08karena proses hukumnya sedang berjalan,
03:10nah, maka dari itu kami dari Gerindra berharap
03:13agar biarlah proses hukum ini berjalan,
03:16dan kemudian kami percaya kepada penegak hukum,
03:19karena kan sudah dilimpahkan juga ke kejaksaan agung dari kepolisian,
03:23ya, kita berharap prosesnya makin terbuka.
03:26Tadi kaji katanya proses hukumnya,
03:28anggapan di setanah mungkin,
03:29ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum, ya.
03:35Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden, kan.
03:40Ya, sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku, kan.
03:44Tapi kalau pemeriksaan,
03:45memerlukan izin Presiden,
03:47kejabat ini itu berharap?
03:49Saya rasa,
03:50ya, saya rasa kembali kepada mekanisme hukumnya, ya.
03:55Saya rasa nggak ada juga.
03:57Hanya pada saat masih proses pemeriksaan,
04:00harus izin Presiden itu kan.
04:04Penetapan tersangka Febri Adriansah itu sudah menulai prosedur.
04:08Karena pada kepolisian juga sudah panjang penyelidikannya,
04:12dan kemudian ketika dialihkan kepada Kejaksaan Agung,
04:15Kejaksaan Agung juga menetapkan Febri Adriansah juga supaya tersantar.
04:19Jadi clear, berdasarkan dua alat bukti dan terpunyai unsur,
04:24dan juga barang bukti,
04:27terutama uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram yang ada di rumahnya Febri.
04:34Dan itu sudah diakui pada Sumpah Pes Febri pertama kali.
04:38Soal lawyernya kemudian mengatakan itu milik mertua,
04:41milik yayasan,
04:43ya itu bagian dari pembelaan mereka ya silahkan aja gitu.
04:46Nah, tapi prinsipnya penetapan tersangka itu sudah sah.
04:50Kedua, penetapan tersangka tidak izin Presiden.
04:53Memang tidak perlu izin Presiden penetapan tersangka itu.
04:57Dulu Jaksa itu kalau pemanggilan,
05:00dan pemeriksaan itu harus izin Jaksa Agung tertulis.
05:03Tapi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15 tahun 2025 itu sudah dihapus.
05:09Tidak berlaku untuk bedana kejahatan terhadap negara,
05:13tidak berlaku juga terhadap kejahatan dengan bedana mati,
05:16dan juga kejahatan bedana khusus.
05:19Nah, korupsi itu kan bedana khusus,
05:21jadi tidak perlu izin Presiden.
05:23Kalau Hotman mengatakan penetapan tersangka itu tidak izin Presiden,
05:27ya itu berarti pakai KUHAP yang lain kali.
05:31KUHAPnya Bang Hotman kali gitu kan.
05:33Kalau KUHAP lama maupun KUHAP baru,
05:36KUHAP lama, KUHAP baru,
05:38semua orang kedudukannya sama di depan hukum.
05:40Maka penetapan tersangka itu tidak perlu izin Presiden.
05:45Justru kalau ini berarti menunjukkan Bang Hotman itu tidak paham hukum
05:49kalau bahwa penetapan tersangka itu harus izin Presiden.
05:51Ya, yang pertama, kami ingin mendudukan lebih dahulu
05:55posisi Presiden terkait dengan setiap kasus dari proses penegakan hukum.
06:00Apalagi kasus pemberantasan korupsi.
06:02Bahwa sejak awal Pak Prabowo menjadi Presiden,
06:05itu sudah sangat tegas sekali posisi beliau yang beliau ambil.
06:08Bahwa beliau mendukung apapun proses penegakan hukum,
06:12apalagi terkait dengan pemberantasan korupsi.
06:14Itu bisa kita lihat misalnya dalam astra cita beliau di poin yang ketujuh.
06:20Astra cita beliau, bagaimana beliau ingin memperkuat reformasi
06:24di bidang birokrasi, politik, hukum, dan pemberantasan korupsi.
06:27Dan pun ketika setiap Pak Prabowo pidato,
06:29apakah di pidato kenegaraan, pidato di acara-acara formal kepresidenan,
06:34beliau selalu mengingatkan bahwa
06:36tidak ada pandang bulu dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
06:40Terakhir kemarin misalnya pada saat beliau pidato di DPR.
06:43Bahkan beliau menyebut, jangan ada yang mengatasnamakan jenderal ini,
06:47jenderal itu, jika terlibat dalam pemberantasan korupsi, ya sikat.
06:51Itu yang pertama.
06:52Yang kedua, kami menghargai apa yang dilakukan oleh Bang Utman
06:56sebagai pengacara Pebri Adriansa.
07:00Bahwa silakan lakukan mekanisme pembelaan,
07:03tapi ingat, ada catatan bahwa
07:05jangan dibawa Pak Prabowo sebagai presiden dalam proses pembelaan itu.
07:10Itu kan tidak sebagai seorang sahabat, tidak etis.
07:13Bahwa seandainya memang Bang Utman adalah sahabat karib Pak Prabowo,
07:17saya pikir Bang Utman juga harus bertanggung jawab
07:19menjaga nama baik Pak Prabowo sebagai presiden.
07:22Jangan untuk kepentingan kliennya, untuk kepentingan pembelaan hukumnya,
07:26beliau menyeret-nyeret nama presiden.
07:28Itu saya pikir bukan sahabat yang baik.
07:29Ya semuanya akan dijadikan pegangan gitu ya.
07:33Salah satu yang dijadikan sebagai pegangan oleh pengacara mantan Jabitsus adalah presiden sendiri.
07:39Saya menduga, ini bukan soal ketidakpahaman, dia pasti tahu soal itu.
07:44Bahwa tidak perlu izin dari presiden untuk melakukan proses pemanggilan,
07:50penggeledahan, penangkapan, penahanan terhadap seorang jaksa.
07:54Kalau kita mengacu pada Undang-Undang 11 2021 misalnya tentang kejaksaan,
07:59betul bahwa ada proses perlindungan hukum atau imunitas terbatas ya,
08:03tidak secara absolut yang diberikan kepada jaksa.
08:06Tetapi itu tidak berlaku.
08:07Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15 tahun 2025.
08:13Kalau kemudian kita baca baik-baik di dalam pertimbangan hukum,
08:16atau rasio disini di putusan MK itu,
08:19MK jelas mengatakan bahwa kalau kemudian seorang jaksa memerlukan izin,
08:23ini lagi-lagi bukan izin presiden, tetapi izin jaksa agung ya.
08:27Kalau istilahnya izin itu diberlakukan, itu tidak berdasarkan dua kondisi.
08:32Satu, kalau berdasarkan kemudian proses hukum itu dalam keadaan tertangkap tangan,
08:39itu tidak memerlukan izin jaksa agung.
08:40Atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup,
08:44ditetapkan sebagai tersangka untuk tiga kejahatan sekaligus.
08:48Ya, ancaman hukumannya adalah pidana mati berkaitan dengan kejahatan keamanan negara,
08:53dan ketiga berkaitan dengan tindak pidana khusus.
08:56Jadi, logika bahwa izin presiden diperlukan dalam proses
09:00pemeriksaan peletapan tersangka, termasuk akibat hukum yang lain,
09:04itu adalah logika yang keliru menurut saya.
09:07Jadi, sangat disayangkan kalau seorang pengacara,
09:10apalagi ini adalah pengacara yang mendampingi mantan Jampitsus ya,
09:16Febri Adiansa, kemudian melontarkan pernyataan-pernyataan yang keliru,
09:20sekaligus menyeret-nyeret presiden dalam urusan pendegakan hukum.
09:23Itu yang sebenarnya kita tangkap.
09:28Kalau Hortman jadi penguasa, ya kita hormati ya, apa namanya,
09:33petugas beliau sebagai advokat.
09:35Advokat itu kan penegak hukum juga,
09:37jadi bukannya sama seperti jaksa, polisi, hakim,
09:40dan petugas lembaga pemasyarakatan.
09:42Jadi, kalau apa yang disampaikan kepada Hortman kepada publik,
09:46biar kita hormati itu sebagai bagian dari tugas beliau sebagai seorang lawyer,
09:52advokat yang membela kliennya.
09:55Wajar saja.
09:55Tapi, itu mempunyai gandaan presiden karena sudah lama menjadi posibu,
09:59Pak Ragoa, jadi teruntangan untuk menjadi pengacara ke Febri.
10:03Kan, saya tidak tahu, oh enggak ada masalah itu.
10:07Kecuali masalah perdata.
10:09Kalau perdata, misalnya perusahaan A, perusahaan B.
10:12Saya dulu lawyernya B, melawan pesan A, belakangan saya jadi lawyernya sebaliknya, itu enggak boleh.
10:19Ini kan pidana kan bukan Prabowo pribadi, Pak Prabowo Presiden, bukan pribadi beliau.
10:24Jadi, tidak ada masalah.
10:26Jadi, seharusnya enggak dikaitan?
10:27Enggak, enggak melanggar kode etik advokat.
10:30Halo Bapak Presiden Republik Indonesia,
10:32halo Bapak Jaksa Agung,
10:35halo Bapak Kapolri,
10:37halo Bapak Kapolda Metro Jaya.
10:39Dengan ini Hoffman menyatakan permohonan maaf,
10:44kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi PES,
10:52pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jak Pisus di Kejaksaan Agung,
10:59pada tanggal 17 Juli 2026.
11:07apapun yang saya ucapkan,
11:10murni hanya dari aspek kepengacaraan.
11:12Tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun.
11:17Ya, murni hanya skill sebagai pengacara,
11:20yang tugasnya adalah
11:22berusaha
11:23merusak melindungi kliennya secara hukum.
11:27Sekali lagi,
11:28Bapak Presiden Republik Indonesia,
11:30Bapak Jaksa Agung,
11:32Bapak Kapolri,
11:33dan Bapak Kapolda Metro Jaya,
11:35sekali lagi,
11:36Hoffman minta maaf.
11:37Sekian dan terima kasih.
11:38Bapak Kapolri,

Dianjurkan