00:00Kita ke berita lain, Sekjen Pradi Bersatu Adi Darmawan mengkritik soal penempatan posisi duduk Wakil Presiden Gibra Raka Buming Raka
00:07yang tak sejajah dengan Presiden Prabu Subianto dan berada sederet dengan Menteri dalam Sidang Kabinet 20 Juli lalu.
00:14Sebelumnya istana mengatakan hal ini hanya persoalan teknis.
00:22Ada yang berbeda dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara pada 20 Juli lalu.
00:28Wakil Presiden Gibran Raka Buming tidak duduk di sebelah Presiden Prabowo.
00:33Namun Gibran duduk sejajar dengan sejumlah Menteri di antaranya Menko Bidang Perekonomian Erlangga Hartarto,
00:40Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indrawijaya.
00:47Posisi duduk Wakil Pres Gibran ini berbeda dengan Sidang Kabinet Paripurna yang digelar pada Jumat 13 Maret lalu di lokasi
00:55yang sama.
00:55Saat itu, kursi Gibran ditempatkan sejajar dengan Presiden Prabowo.
01:01Gibran duduk berdampingan di sisi kiri Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna.
01:08Mensesnek Prasetyo Hadi menjelaskan, posisi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran yang tidak duduk berdampingan pada saat Sidang Kabinet Paripurna
01:17semata-mata disebabkan kebutuhan teknis pelaksanaan Sidang.
01:21Bapak Presiden berada di tengah-tengah dan kalau yang dipertanyakan adalah posisi dari Bapak Wakil Presiden,
01:34kalau menurut kami ini hanya masalah kebutuhan teknis semata, tidak ada hal-hal lain yang mungkin perlu dikhawatirkan.
01:45Yang paling penting justru bagaimana secara subtantif apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden
01:52dari seluruh jajaran adalah memberikan penilaian, memberikan evaluasi, menyampaikan prestasi-prestasi Kabinet Merah Putih yang selama...
02:03Namun Sekjen Pradi Bersatu Adi Narmawan menjebut, posisi duduk Wapres Gibran yang tidak berdampingan dengan Presiden Prabowo dinilai menyalahi aturan
02:13undang-undang.
02:14Karena sesuai tata letak protokoler, Wakil Presiden harus duduk berdampingan dengan Presiden.
02:20Saya bisa katakan bahwa betul, bahwa kedudukan itu, itu hal yang tidak pantas dinilai dari undang-undang nomor 9 tahun
02:302010 tentang keprotokolan.
02:33Artinya, undang-undang nomor 9 tentang keprotokolan jelas mengatur tata letak di mana Presiden harus duduk dan Wakil Presiden harus
02:40duduk,
02:41serta peserta dari sidang kabinet tersebut.
02:44Hal ini mencemperdeminkan sesuatu hal yang saya melihat bahwa apakah ini dadakan atau tidak,
02:52karena sidang kabinet itu tentunya harus dipersiapkan secara matang dan harus tentunya tata letak susunan, kursi, dan lain-lain sebagainya
03:00tentu mengikuti undang-undang nomor 9 tahun 2010.
03:04Sidang kabinet pada 20 Juli lalu dimanfaatkan Presiden Prabowo untuk menyampaikan evaluasi dan capaian pemerintah,
03:11sekaligus memberikan arahan percepatan program pada semester kedua 2026.
03:17Tim Liputan Kompas TV
Komentar