Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Disertasi doktor Roy Suryo dilaporkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait dugaan plagiarisme. Pelapor mengklaim memiliki bukti yang menjadi dasar laporan tersebut.

Menanggapi laporan itu, pelapor dan kuasa hukum Roy Suryo saling menyampaikan argumentasi mengenai dugaan plagiarisme yang dipersoalkan. Perkembangan kasus ini pun menjadi sorotan di tengah proses hukum yang juga tengah dihadapi Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo.

#RoySuryo #Plagiarisme #Disertasi #Kemendiktisaintek

Baca Juga Roy Suryo akan Hadiri Sidang Putusan Sela Dokter Tifa Besok di https://www.kompas.tv/nasional/681758/roy-suryo-akan-hadiri-sidang-putusan-sela-dokter-tifa-besok

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681790/disertasi-roy-suryo-dilaporkan-pelapor-dan-kuasa-hukum-saling-berbalas-argumen
Transkrip
00:00Ijazah asli saya, kopi, resmi, ini kopi dari asli.
00:04Para Roy Suryo mendapatkan gelar akademiknya yang kami duga itu melanggar aturan.
00:12Ijazahnya siapa? Ijazah saya? Bagus!
00:16Bagus, jadi kalau laporkan ijazah saya, berarti dia sama, itu mungkin si, ano ya, si, apa, yang mau membakar kejati
00:24itu?
00:24Siapa yang melaporkan?
00:26Namanya?
00:28Ah, bagus, bagus, jadi kemarin mungkin teman-teman sudah tahu kan, jadi artinya apa?
00:34Saya kemarin sudah berhasil juga, ya, jadi cerah jelas, ini ijazah asli saya, kopi, resmi, ini kopi dari asli, ya,
00:43yang kemarin yang asli saya bawa, kemarin fresh betul dari UNC.
00:46Jadi artinya, sah, serasmi Universitas Negeri Jakarta, sudah kemudian menyerahkan dan tidak ada kesalahan apapun.
00:53Karena saya hanya, mungkin kalau dikata salah, nggak salah.
00:56Saya hanya kemudian baru mengambil ijazah kemarin.
00:59Dan saya mengambil itu kemarin setelah UNJ itu diguduk, ya, oleh rombongan yang nggak jelas, ya, kalau punya legal standing,
01:05dan ketemu, memaksa ketemu perwakilan rektor.
01:07Ya, dan saya diterima oleh wakil rektor kemarin, dan beberapa profesor, dan itu nanti ada rekamannya semua, apa yang kita
01:14obrolkan kemarin.
01:15Jadi, kita tunggu saja, ya, apa yang dilaporkan itu, dan maka konsekuensinya adalah, mereka-mereka yang melaporkan, kalau tidak terbukti,
01:23harus terbukti.
01:24Dan, sekali lagi, ini saya tunjukkan, ini kemarin mungkin belum saya tunjukkan.
01:28Anda bisa baca, berapa IP kumulatif saya?
01:313,86.
01:32Dan tidak ada nilai lain selain A dan B.
01:36B saya hanya 2, dibandingkan dengan sekelosurannya A.
01:40Ya, saya IPK-nya bukan 2, tapi 3,86, dan itu predikatnya adalah sangat memuaskan.
01:48Jadi, clear, ya.
01:49Jadi, nggak apa-apa, Bill, silahkan laporkan.
01:52Dan kalau Anda tidak cabut laporan itu, nggak apa-apa, saya justru akan melakukan juga upaya hukum yang lain, ya,
01:59gitu.
01:59Itulah kira-kira, ya.
02:01Apa?
02:02Ya, kalau Bill yang sesuai yang saya kenal adalah orang yang pertama kali justru membuat ricuk ini.
02:08Yaitu namanya Taufik Bill Fakih.
02:10Ketua harian C. Boker Nusantara.
02:12Ya, dan dia bekerjasama dengan orang namanya Richard Huta Julu.
02:17Richard Huta Julu yang pertama kali, dia mungkin terlalu iseng.
02:20Dan nanti akan kita ungkap.
02:21Saya bersama seorang podcaster terkenal.
02:24Saya nanti akan podcast.
02:26Richard Huta Julu itu sudah punya mens rea, sudah punya niat buruk.
02:29Karena, insya Allah, saksi saya akan mengatakan, Richard itu pernah bilang kepada teman saya ini, bahwa dia akan membuat gaduh
02:38suasana ini bahkan akan melakukan sesuatu, ya, terhadap saya.
02:42Nah, bahkan dia niatnya buruk banget.
02:44Nanti akan ada.
02:45Saya nggak boleh mendahulih, ya.
02:46Itu aja ya.
02:47Mas Roy, Mas Roy, saya tambahkan sedikit.
02:48Apa ya?
02:49Laporan terhadap Mas Roy, dalam dugaan mungkin ijazah palsu.
02:52Karena kalau berhubungan dengan ijazah itu cuma satu dugaannya.
02:55Ya, tahu.
02:56Yaitu adalah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
02:59Sementara dokumen yang dimiliki oleh Mas Roy, ini adalah dokumen yang sah.
03:03Didapatkan dengan proses akademik yang sah.
03:05Nah, saya sebenarnya mengharapkan kepada yang melaporkan, kalau bisa, pikirkanlah langkah tersebut.
03:16Karena tentu akan berdampak hukum luar biasa.
03:18Ini dia mau curang.
03:19Dia mau curang, seperti yang dilaporkan, dia laporkan dulu.
03:23Tapi nggak apa-apa.
03:24Itu gampang.
03:25Gampang mematahkannya.
03:28Atau kemudian yang ketiga, Mas Roy begini.
03:30Atas laporan tersebut, tentu kami sebagai tim kuasa hukumnya.
03:33Mas Roy, kalau memang dipaksakan naik terus, ya sudah, akan kami hadapi.
03:36Dan tentu, untuk membela kepentingan hukumnya Mas Roy, di bawah koordinator Bang Erha,
03:41tentu kami akan juga mengambil langkah-langkah hukum.
03:43Begitu ya, Bang Erha, ya.
03:44Kita tunggu pasal dia apa.
03:45Dan pasal yang nggak boleh dilaporkan balik adalah kalau pasalnya adalah sama.
03:48Tapi kalau pasalnya berbeda, atau apa, tentu.
03:51Baik.
03:53Mas Roy, atau pelayan saya, itu memiliki ijasa palsu.
03:57Eh, Ma, sorry.
03:58Memiliki ijasa yang diduga palsu oleh Bang Bill, ya.
04:03Padahal, saya sendiri membuktikan, ijasanya beliau itu asli.
04:08Ya, ijasanya beliau asli S3.
04:10Dan beliau sendiri, tadi dikatakan, Bang Bill, dinyatakan bahwa,
04:14itu dilihat dari beberapa sampai beberapa katanya ada plagiarisme.
04:19Nah, ini bagaimana ceritanya bisa melakukan sendiri?
04:22Terus saya bertanya, legal standing-nya Bill Paki ini sebagai apa?
04:28Melaksanakan kegiatan tersebut kan gitu.
04:30Nah, di UNJ sendiri saya bertanya,
04:35terkait dengan masalah bagaimana disertasinya, bagaimana kelanjutannya.
04:40Semuanya normal, bagus.
04:43Hasilnya tidak ada plagiarisme sama sekali.
04:45Nah, termasuk semua yang menyangkut masalah nilai akademiknya,
04:52administrasi, finansial, itu udah beres.
04:54Udah selesai semua.
04:56Kalau terkait dengan masalah ijasanya,
04:58kenapa belum diambil, padahal lulusnya tahun 2024.
05:02Nah, apakah ada aturan yang harus mengatakan lulus wajib diambil?
05:08Saya tanya kepada wakil rektor di sana.
05:10Apakah ada aturan lulus wajib diambil?
05:12Ternyata banyak sekali ijasa-ijasa yang lulus dari UNJ juga,
05:16masih yang banyak yang belum diambil.
05:19S1, S2, S3.
05:21Jadi, nggak ada masalah.
05:22Masalah diambil tidak, itu haknya daripada orang pemilik ijasa itu sendiri.
05:27Nggak ada masalah.
05:28Nah, kalau sekarang timbul petuligaan, diduga ada ijasa palsu,
05:32dasarnya apa?
05:34Jangan sampai menuduh orang sembarangan,
05:36nanti menuduh tukang itu dituntut balik.
05:39Itu yang bahaya.
05:40Oke? Terima kasih.
05:41Iya, memang kan sebenarnya ini runtutan dari masalah akademiknya Mas Roy Suryo.
05:48Jadi, dari awal kita mempersoalkan ada problem yang terjadi di perkuliahan beliau,
05:52yang kemudian merembet dari ternyata beliau tidak ada ijasa.
05:56Waktu itu beliau memperlihatkan ijasanya,
05:58tapi ternyata tidak ada.
06:00Nanti kemudian kekisruan ini baru akhirnya sudah ada ijasa.
06:03Nah, disertasi beliau tidak pernah ada di website.
06:07Kan gitu.
06:07Ketika kemudian kisru ini muncul,
06:09akhirnya sudah di-upload.
06:11Nah, ketika di-upload kan akhirnya disertasi ini menjadi konsumsi publik.
06:14Ketika menjadi konsumsi publik,
06:16terutama di insan akademik,
06:17banyak sekali teman-teman dosen dan teman-teman akademisi itu melakukan penelusuran.
06:23Ternyata, disertasi Mas Roy ini itu diduga sangat kuat ada plagiarisme.
06:29Di mana setiap bab itu punya unsur presentasi tertentu.
06:33Misalnya ada bab 1, bab 2, bab 3, bab 4, sampai dengan bab 5.
06:37Ketika kita melakukan penelusuran,
06:39itu ternyata ada yang 40%,
06:41ada yang mencapai bahkan 89%,
06:43bahkan ada yang 90%.
06:45Itu artinya data mentah yang kita temukan.
06:48Ketika kita lakukan pengelompakan secara akumulatif,
06:52itu mencapai di atas 60%.
06:55Artinya, ini sudah memuni unsur,
06:57lebih dari 20%
06:59sebagaimana standar dari karya tulis ilmiah,
07:02terutama disertasi.
07:03Itu di beberapa kampus punya standar masing-masing.
07:06Tapi secara umum,
07:07yang namanya plagiarisme itu paling tinggi itu cuma di angka 20%.
07:11Sementara Mas Roy sendiri,
07:12dalam dugaan kami, yang kemudian kita lakukan penelusuran,
07:16itu sudah mencapai di atas 60%.
07:18Itulah yang menjadi alasan kami
07:20untuk kemudian melanjutkan
07:22tidak hanya masalah kekisruhan beliau di kampus UNJ,
07:25tapi ada masalah lain berupa disertasi
07:27yang kami nilai untuk sementara sebagai hasil plagiat.
07:30Mungkin jadi kaitan karena kekisruhannya muncul
07:33sejak Mas Roy Suryo sendiri tampil di ruang publik
07:37untuk meyakinkan masyarakat kita
07:39bahwa Pak Jokowi sebagai pemilik ijazah palsu.
07:42Namun, ternyata di saat yang bersamaan,
07:44ketika kita melihat,
07:46Mas Roy sendiri itu punya problem akademik.
07:48Saya luruskan untuk Bang Yasena,
07:50saya tidak pernah menuduh ijazahnya Mas Roy itu palsu.
07:54Awalnya saya bilang,
07:55Pak Roy sendiri tidak pernah memiliki ijazah.
07:58Mengingat beliau ketika memperlihatkan ijazah S1,
08:01ijazah S2,
08:02giliran untuk S3-nya,
08:04beliau hanya memperlihatkan surat keterangan lulus.
08:06Itulah yang membuat kami merasa,
08:08oh Mas Roy ini tidak punya ijazah.
08:10Kan gitu.
08:11Nah, artinya,
08:12ini pun kalau ditanyakan apa legal standing,
08:14ya legal standing-nya atas izin dari mandat dari Pak Roy itu sendiri.
08:18Mengingat pernah Pak Roy menantang kepada masyarakat,
08:22silahkan diuji,
08:23saya punya ijazah S1,
08:24ijazah S2,
08:25dan juga surat keterangan lulus.
08:26Ketika kita kemudian melakukan penelusuran,
08:29ternyata benar,
08:30Pak Roy Suryo tidak pernah mendapatkan ijazahnya,
08:33karena memang ada masalah di kampus.
08:35Tapi sekali lagi,
08:36itu tidak subtansial.
08:38Tetap Mas Roy seorang doktor.
08:39Dia pun mendapatkan ijazah asli.
08:42Justru,
08:42karena dia doktor,
08:43karena surat keterangan lulus,
08:45dan memiliki ijazah asli,
08:46kita mempertanyakan,
08:47kok bisa rektor meloloskan orang yang seharusnya tidak lolos,
08:52tidak lulus,
08:53mengingat dia melakukan pelanggaran di kampus.
08:55Apa pelanggarannya?
08:56Ketika dia terpidana,
08:57harusnya DO.
08:58Kenapa tidak di DO?
08:59Kenapa tidak ada semacam evaluasi dari rektor itu sendiri,
09:03yang punya otoritas untuk menentukan orang itu DO atau tidak,
09:06berdasarkan ketentuan.
09:07Ini yang jadi persoalan.
09:09Nah,
09:09apakah kemudian berkaitan dengan masalahnya Pak Jokowi?
09:12Akhirnya menjadi berkaitan,
09:14mengingat,
09:14ini berada di momentum yang sama.
09:16Tapi apakah akan mengganggu masalahnya Pak Jokowi?
09:19Tentu tidak,
09:19karena masalah Pak Jokowi sekarang sudah di ranah hukum,
09:22tidak lagi dalam konteks ruang publik.
09:24Aku pikir seperti itu.
09:26Oke, terima kasih teman-teman media.
09:29Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
09:31Waalaikumsalam.
09:32Selamat siang,
09:33salam sejahtera bagi kita sekalian.
09:35Terima kasih saya,
09:37Taufik Bilfaki,
09:38atau Bang Bil,
09:39kebetulan ketua harian,
09:41YouTuber Nusantara,
09:43kedua harian YTN.
09:45Alhamdulillah hari ini ditemani oleh
09:48kuasa hukum saya
09:49dari tim hukum Merah Putih.
09:51Ada Bapak C. Suhadi,
09:54ada Bapak Kaunang,
09:56dan saya juga ditemani oleh
09:59alumni dari Universitas Negeri Jakarta,
10:02UNJ,
10:03Abang Dr. Richard,
10:05dan ditemani oleh
10:06dua kawan kami
10:08yang juga merupakan
10:10bagian yang membersamai
10:11di kesempatan hari ini.
10:13Perlu kami tegaskan
10:14bahwa hari ini adalah rangkaian
10:16dari komitmen
10:18saya dan teman-teman
10:20untuk kemudian melakukan
10:22penelusuran terkait
10:24pelanggaran akademik
10:25yang dilakukan oleh
10:27saudara RS.
10:29Jadi ada dua hal.
10:30Pertama adalah pelanggaran akademik,
10:33yang kedua adalah
10:34pelanggaran terhadap
10:36tindak pidana.
10:38Nah, tindak pidananya
10:39beberapa hari yang lalu
10:40sudah saya laporkan,
10:41dan itu menyangkut dengan
10:43pencemaran nama baik,
10:44fitnah,
10:45dan hari ini juga
10:46sebenarnya berpotensi
10:47ada tindak pidana
10:48yang kami duga
10:50dan kami mungkin
10:51layak dan patut
10:52untuk kita bawa
10:52kerana hukum.
10:54Nah, di Kementerian
10:56Dikti, pendidikan
10:59tinggi dan juga
11:00sains, teknologi,
11:03kami alhamdulillah
11:04diterima oleh pihak
11:05dari Dikti
11:07dalam rangka
11:08menyerahkan
11:10informasi publik
11:11bahwa adanya
11:13dugaan dua hal.
11:14Dugaan sebagaimana
11:16yang sudah kami lakukan
11:17ketika kami ke UNJ,
11:18mengingat
11:19saudara RS,
11:20atau saya mau bilang
11:21saudara Roy Suryo,
11:23mendapatkan
11:24gelar akademiknya
11:25yang kami duga
11:27itu melanggar aturan.
11:28Ya kan?
11:30Jadi,
11:30sehingga itu
11:31selain sudah kami ke UNJ,
11:34kami teruskan
11:34kepada pihak Dikti
11:35dalam rangka Dikti
11:37untuk meng-follow up.
11:38Dan Alhamdulillah
11:39sudah diterima.
11:40Yang kedua juga,
11:41kenapa kami ke Dikti?
11:43Karena terkait
11:44hal yang
11:45berurusan dengan
11:48karya tulis ilmiah,
11:49yaitu disertasi
11:50yang kemudian diloloskan,
11:52ternyata disertasi itu
11:54diduga
11:54ada potensi pelagiat
11:57yang cukup signifikan
11:58angkanya.
12:00Pelagiat itu ada,
12:02nah tentunya
12:03akan menjadi masalah.
12:04Karena kenapa?
12:05Ini ada tiga
12:06undang-undang yang dilanggar.
12:08Undang-undang,
12:09kitab undang-undang
12:10hukum pidana,
12:12kemudian hak cipta,
12:13dan juga undang-undang dikti
12:15berkaitan dengan masalah ini.
12:17Yang kita lihat
12:18dalam undang,
12:19tiga-tiga undang-undang ini
12:20yang paling membahayakan
12:21undang-undang dikti.
12:23Karena gelar itu
12:24bisa dicabut.
12:24Kalau berkaitan memang
12:26terbukti,
12:27pelagiat itu terjadi.
12:29Nah terus kemudian
12:30apa sih yang disebut
12:30dengan pelagiat
12:31dalam kasus ini?
12:33Itu kan menjiplak
12:34karya orang lain,
12:35atau mengambil
12:37karya tulis orang lain,
12:38yang seolah-olah
12:39itu kepunyaan
12:40yang bersahutan.
12:41Itu yang disebut
12:43dengan pelagiat.
12:44Nah apalagi,
12:45kita lihat di sini
12:46yang dilakukan itu
12:47bukan hanya
12:48nilai yang kecil,
12:50tapi ini ada
12:51yang 68% tadi ya.
12:53Ada yang 90%
12:56dan sebagainya.
12:57Ini kan sudah
12:57luar biasa.
12:59Dan kalau melihat
13:00potensi ini,
13:01ini bukan hanya
13:02kepada berkaitan
13:03masalah pelagiat itu
13:06pencabutan
13:06daripada gelar
13:07yang bersahutan,
13:09tapi juga ada
13:10unsur pidana.
13:11Seperti tadi
13:11saya katakan.
13:12Ada di dalam
13:13KUAP,
13:15itu berkaitan
13:16pelagiat itu
13:16dilarang.
13:17Berdasarkan
13:18pasal 380.
13:19Itu nggak boleh
13:20dilakukan seperti itu.
13:21Itu ada
13:22ancaman hukumannya.
13:23Terus juga
13:24tak cipta,
13:25itu juga nggak boleh.
13:26Karena itu
13:27kan melanggar
13:27punya akorat.
13:29Harusnya kan
13:29minta izin dulu dong
13:30kalau memang
13:31ada hal-hal yang bertibu.
13:32Kalau itu tidak dilakukan,
13:34dan kalaupun itu ada,
13:36kalau jumlahnya besar,
13:37itu nggak bisa.
13:38Itu tetap dianggap
13:39sebagai katan muli
13:40lagiat yang disebut
13:41sebagai perbuatan
13:43melawan hukum.
13:44Ini yang kita sesalkan.
13:45Sekali lagi,
13:46berkaitan dengan
13:47Undang-Undang Dikri,
13:48pencabutannya,
13:49kalau dia terbukti,
13:50itu pencabutan
13:52gelar yang bersahutan.
13:54Kalau dari intim hukum,
13:55tadi disebut
13:56PMH ya?
13:57Ya.
13:58Bukan hanya PMH,
13:59perbuatan melawan hukum
14:00dalam artian
14:01pidana,
14:02eh perdata,
14:03tapi juga berkaitan
14:04dengan masalah
14:05pidananya.
14:06Karena 380
14:07KWAP yang baru,
14:09itu kan jelas.
14:10Ada loncaman hukuman
14:11sampai 3 tahunan.
14:13Dan hak-hak
14:14istimewanya juga dicabut.
14:16Berkaitan dengan
14:17kalau terbukti
14:18pelanggaran itu terjadi,
14:19atau plagiat itu terjadi.
14:21Makanya,
14:22dengan kita melaporkan
14:23persoalan ini,
14:25kita juga minta
14:26kepada Dikri,
14:27agar bisa cepatnya
14:28mengambil tindakan.
14:29Ini jangan membawa-bawa
14:30juga kampus nantinya kan.
14:32Kasian kan kampus kan.
14:33Kalau ini terus
14:34semakin lama,
14:36semakin lama,
14:36kan nanti dampaknya
14:38kepada kampus.
14:39Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan