Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan tarif yang dikenakan jika warga negara Indonesia (WNI) melepas status kewarganegaraannya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka aturan itu perlu dipatuhi.

"Jadi kalau ada tarif bahwa orang yang sudah jadi WNI ingin keluar dari WNI dia bayar PNBP, itu penerimaan negara bukan pajak. Dan itu sudah menjadi ketetapan ya tinggal dipatuhi saja," kata Yusril di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026) (00:26).

Diketahui, WNI yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden, kini akan dikenai tarif sebesar Rp 5 juta. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Baca Juga Puan Maharani Tanggapi Kenaikan Tarif Lepas WNI: Kami Harap Tak Ada yang Ubah Kewarganegaraan di https://www.kompas.tv/nasional/681567/puan-maharani-tanggapi-kenaikan-tarif-lepas-wni-kami-harap-tak-ada-yang-ubah-kewarganegaraan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681616/respons-yusril-soal-tarif-rp5-juta-untuk-lepas-status-wni-pnbp-dipatuhi-saja
Transkrip
00:00Ada pada satu atap di bawah Jampit Sus di Kejaksaan Agung.
00:04Ada lagi yang mau tanya? Yang mengenal LGBT di Bogor.
00:08Isu WNI ini berarti yang WNI kalau mau pindah negara harus bayar Rp. 2 juta.
00:13Bayar apa itu?
00:13Kalau seorang WNI mau pindah negara kan mau...
00:16Ya itu sih PNBP ya. PNBP itu kan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
00:22Ya kalau tidak dengan peraturan pemerintah harus dengan peraturan Menteri Keuangan.
00:26Jadi kalau ada tarif bahwa orang yang sudah jadi WNI ingin keluar dari WNI ya dia bayar PNBP.
00:34Itu penerimaan negara bukan pajak.
00:36Dan itu sudah menjadi ketetapan ya tinggal dipatuhi saja.
00:39Dan kalau orang asing mau jadi WNI pun ada PNBP-nya juga.
00:42Tapi saya nggak tahu jumlahnya berapa.
00:44Jadi kalau jumlahnya Rp. 5 juta ya wajar saja.
00:49Ya kalau nggak akan tetap jadi WNI.
00:51Itu saja.
00:53Oke?
00:55Cukup ya?
00:56Cukup ya?
00:57Terima kasih.
00:58Terima kasih.
00:59Baik.
01:09Kalau soal ditahan atau ditahan itu kan pertimbangan penyidikian.
01:13Memang yang pertama itu kan memang sudah ditahan sejak di kepolisian.
01:18Jadi dilanjutkan.
01:19Pak Pebri itu kan belum ditahan oleh polisi.
01:22Dan penyidikannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan itu.
01:29Dalam pekembangannya bisa aja penyidik kemudian memutuskan bahwa waktu itu harus ditahan.
01:34Jadi itu sabar aja.
01:36Perkembangannya itu kan tahap demi tahap.
01:38Dan misalkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke peradilan.
01:43Beda dengan dulu.
01:44Kalau KUHAP lama kan nggak bisa.
01:45Jadi kalau seorang itu ditahan, itu kan karena alasan tertentu.
01:51Kemudian khawatir melarikan diri, berdoa menghilangkan barang putih.
01:54Ketika khawatir mengulangi kejahatan.
01:56Kalau misalnya ditetapkan, orang yang ditetapkan, ditahan kan bisa melakukan perlawanan ke para peradilan.
02:05Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan.
02:12Kecuali memang dirasakan perlu.
02:13Kalau ditahan pun bisa di-challenge.
02:15Misalnya Bupati melakukan tuduhan korupsi, dituduh korupsi, terus ditahan.
02:22Dengan alasan supaya dia tidak mengulangi perbuatannya.
02:25Bagaimana mengulangi perbuatannya, dia sudah nggak jadi Bupati lagi.
02:28Misalnya contoh.
02:29Jadi, cuman kita lihat aspek ini.
02:32Sekarang ini KUHAP baru, ya agak soft, lebih penyidik tinggi nilai-nilai HAM.
02:37Dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan.
02:40Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan, ya udah nyerah.
02:44Sekarang ditahan, bisa dilawan di para peradilan.
02:47Anda misalnya, Anda wartawan misalnya, ditahan, karena dituduh melanggaran undang ITE.
02:52Misalnya gitu kan, ditahan.
02:55Nah, Anda bisa lakukan perlawanan ke para peradilan.
03:00Jadi, saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP.
03:03Jadi, soal Pak Febri itu ditahan atau tidak, kita lihat dari segi perkembangannya.
03:07Kan kita harus menghormati asas peradilan tidak bersalah.
03:10Jadi, kalau misalnya ditahan, karena tiakibatnya, kalau dinyatakan berkesalah, kan dipotong masa tahanan.
03:18Kalau tidak ditahan, ya menjalani pidananya, sama seperti yang diputuskan Hakim.
03:23Sebenarnya sama saja.
03:25Ya.
03:25Kalau Ternyata mengatakan pengacara Pak Manparis, ya Pak, yang menjadi pengacaranya Pak Febri, mengatakan dengan Presiden itu gimana Pak?
03:33Pak Manparis yang ingin menjadi posel Pak Febri, tapi mengatakan dengan Presiden.
03:37Ya, kalau Hortman jadi penguasa, ya kita hormati ya, apa namanya, petugas beliau sebagai advokat.
03:44Advokat itu kan penegak hukum juga.
03:46Kedudukannya sama seperti jaksa, polisi, hakim, dan petugas lembaga pemasyarakatan.
03:51Jadi, kalau apa yang disampaikan Pak Hortman kepada publik, ya kita hormati itu sebagai bagian dari tugas beliau sebagai seorang
04:00lawyer, advokat yang membela klien.
04:04Wajar aja ya.
04:05Tapi, kamu mengatakan dengan Presiden karena sudah lama menjadi poselum Pak Prabowo, jadi teruntangan untuk menjadi pengacara Pak Febri.
04:12Kan, saya tidak tahu, oh enggak ada masalah itu.
04:16Kecuali masalah perdata.
04:18Kalau perdata, misalnya perusahaan A, perusahaan B.
04:21Saya dulu lawyer-nya B, melawan perusahaan A, belakangan saya jadi lawyer-nya, apa sebaliknya, itu enggak boleh.
04:28Ini kan pidana kan bukan Prabowo pribadi, Pak Prabowo presiden, bukan pribadi beliau, jadi tidak ada masalah.
04:35Seharusnya enggak dikaitan dengan yang mana?
04:37Enggak melanggar kode etik advokat.
04:39Tapi kalau penuh sangkar, selamat presiden kasih, Pak.
04:43Enggak ya.
04:43Terima kasih.
04:44Terima kasih.
04:44Terima kasih.
04:45Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan