00:00Ada pada satu atap di bawah Jampit Sus di Kejaksaan Agung.
00:04Ada lagi yang mau tanya? Yang mengenal LGBT di Bogor.
00:08Isu WNI ini berarti yang WNI kalau mau pindah negara harus bayar Rp. 2 juta.
00:13Bayar apa itu?
00:13Kalau seorang WNI mau pindah negara kan mau...
00:16Ya itu sih PNBP ya. PNBP itu kan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
00:22Ya kalau tidak dengan peraturan pemerintah harus dengan peraturan Menteri Keuangan.
00:26Jadi kalau ada tarif bahwa orang yang sudah jadi WNI ingin keluar dari WNI ya dia bayar PNBP.
00:34Itu penerimaan negara bukan pajak.
00:36Dan itu sudah menjadi ketetapan ya tinggal dipatuhi saja.
00:39Dan kalau orang asing mau jadi WNI pun ada PNBP-nya juga.
00:42Tapi saya nggak tahu jumlahnya berapa.
00:44Jadi kalau jumlahnya Rp. 5 juta ya wajar saja.
00:49Ya kalau nggak akan tetap jadi WNI.
00:51Itu saja.
00:53Oke?
00:55Cukup ya?
00:56Cukup ya?
00:57Terima kasih.
00:58Terima kasih.
00:59Baik.
01:09Kalau soal ditahan atau ditahan itu kan pertimbangan penyidikian.
01:13Memang yang pertama itu kan memang sudah ditahan sejak di kepolisian.
01:18Jadi dilanjutkan.
01:19Pak Pebri itu kan belum ditahan oleh polisi.
01:22Dan penyidikannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan itu.
01:29Dalam pekembangannya bisa aja penyidik kemudian memutuskan bahwa waktu itu harus ditahan.
01:34Jadi itu sabar aja.
01:36Perkembangannya itu kan tahap demi tahap.
01:38Dan misalkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke peradilan.
01:43Beda dengan dulu.
01:44Kalau KUHAP lama kan nggak bisa.
01:45Jadi kalau seorang itu ditahan, itu kan karena alasan tertentu.
01:51Kemudian khawatir melarikan diri, berdoa menghilangkan barang putih.
01:54Ketika khawatir mengulangi kejahatan.
01:56Kalau misalnya ditetapkan, orang yang ditetapkan, ditahan kan bisa melakukan perlawanan ke para peradilan.
02:05Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan.
02:12Kecuali memang dirasakan perlu.
02:13Kalau ditahan pun bisa di-challenge.
02:15Misalnya Bupati melakukan tuduhan korupsi, dituduh korupsi, terus ditahan.
02:22Dengan alasan supaya dia tidak mengulangi perbuatannya.
02:25Bagaimana mengulangi perbuatannya, dia sudah nggak jadi Bupati lagi.
02:28Misalnya contoh.
02:29Jadi, cuman kita lihat aspek ini.
02:32Sekarang ini KUHAP baru, ya agak soft, lebih penyidik tinggi nilai-nilai HAM.
02:37Dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan.
02:40Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan, ya udah nyerah.
02:44Sekarang ditahan, bisa dilawan di para peradilan.
02:47Anda misalnya, Anda wartawan misalnya, ditahan, karena dituduh melanggaran undang ITE.
02:52Misalnya gitu kan, ditahan.
02:55Nah, Anda bisa lakukan perlawanan ke para peradilan.
03:00Jadi, saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP.
03:03Jadi, soal Pak Febri itu ditahan atau tidak, kita lihat dari segi perkembangannya.
03:07Kan kita harus menghormati asas peradilan tidak bersalah.
03:10Jadi, kalau misalnya ditahan, karena tiakibatnya, kalau dinyatakan berkesalah, kan dipotong masa tahanan.
03:18Kalau tidak ditahan, ya menjalani pidananya, sama seperti yang diputuskan Hakim.
03:23Sebenarnya sama saja.
03:25Ya.
03:25Kalau Ternyata mengatakan pengacara Pak Manparis, ya Pak, yang menjadi pengacaranya Pak Febri, mengatakan dengan Presiden itu gimana Pak?
03:33Pak Manparis yang ingin menjadi posel Pak Febri, tapi mengatakan dengan Presiden.
03:37Ya, kalau Hortman jadi penguasa, ya kita hormati ya, apa namanya, petugas beliau sebagai advokat.
03:44Advokat itu kan penegak hukum juga.
03:46Kedudukannya sama seperti jaksa, polisi, hakim, dan petugas lembaga pemasyarakatan.
03:51Jadi, kalau apa yang disampaikan Pak Hortman kepada publik, ya kita hormati itu sebagai bagian dari tugas beliau sebagai seorang
04:00lawyer, advokat yang membela klien.
04:04Wajar aja ya.
04:05Tapi, kamu mengatakan dengan Presiden karena sudah lama menjadi poselum Pak Prabowo, jadi teruntangan untuk menjadi pengacara Pak Febri.
04:12Kan, saya tidak tahu, oh enggak ada masalah itu.
04:16Kecuali masalah perdata.
04:18Kalau perdata, misalnya perusahaan A, perusahaan B.
04:21Saya dulu lawyer-nya B, melawan perusahaan A, belakangan saya jadi lawyer-nya, apa sebaliknya, itu enggak boleh.
04:28Ini kan pidana kan bukan Prabowo pribadi, Pak Prabowo presiden, bukan pribadi beliau, jadi tidak ada masalah.
04:35Seharusnya enggak dikaitan dengan yang mana?
04:37Enggak melanggar kode etik advokat.
04:39Tapi kalau penuh sangkar, selamat presiden kasih, Pak.
04:43Enggak ya.
04:43Terima kasih.
04:44Terima kasih.
04:44Terima kasih.
04:45Terima kasih.
Komentar