Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK periode 20152019, Laode Muhammad Syarif, menilai penanganan perkara yang menjerat Febri Adriansyah merupakan sebuah anomali dalam proses penegakan hukum.

Menurut Laode, mekanisme penyerahan perkara dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung tidak mengikuti prosedur yang lazim diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Laode menjelaskan, dalam kondisi normal, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa setelah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun dalam perkara ini, ia melihat adanya kondisi berbeda karena kepolisian dan Kejaksaan Agung sama-sama sedang menangani perkara yang melibatkan oknum dari masing-masing institusi.

Menurutnya, situasi tersebut berpotensi menimbulkan conflict of interest sehingga perlu diawasi publik maupun KPK.

Laode juga mengingatkan, apabila proses hukum tidak dijalankan sesuai KUHAP, maka terdapat risiko hukum yang serius.

Selain itu, Laode meminta penyidikan tidak berhenti hanya pada satu tersangka. Menurutnya, perkara dengan skala sebesar ini sangat kecil kemungkinan dilakukan seorang diri.

Ia berharap Kejaksaan Agung memperluas penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

"Kita berharap kejaksaan memperluas penyelidikan dan penyidikannya, karena kita ketahui bahwa kejaksaan itu sedang menyidik MBG dan itu melibatkan beberapa oknum polisi. Setelah ada penyerahan ini, tiba-tiba ada surat dari Kejaksaan Agung yang mengatakan bahwa ayo tolong disetop dulu ini. Itu seharusnya tidak boleh terjadi. Tidak boleh ada barter seperti ini," katanya.



Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.

Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/-8k31R3JBVs




#jampidsus #febrieadriansyah #korupsi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/681577/kasus-eks-jampidsus-mantan-pimpinan-kpk-jangan-sampai-ada-barter-perkara-dipo-investigasi
Transkrip
00:00Ini Kapolri saya tidak mau dengar lagi ada aparat yang tidak menegakkan hukum keadilan dan kebenaran.
00:07Tidak boleh backing-backing macam-macam.
00:12Teman-teman jangan berpikir kami ini pripal, kami ini adalah persis tidak.
00:19Jangan juga berpikir karena ada hal-hal sesuatu kemarin.
00:24Ini adalah sejatu rahmi yang biasa kami lakukan.
00:28Dan kami selalu berpikir bagaimana perbaikan ke depan lagi.
00:32Kami sama-sama sepakat dan menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada masalah di antara dua institusi ini.
00:42Kita juga menyadari bahwa banyak agenda-agenda program pemerintah yang tentunya juga harus kita jaga, harus kita kawal.
00:55Setelah usai polisi melimpahkan perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan juga dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret
01:05nama Ex-Jampitsus Febri Adriansia.
01:09Kejaksaan Agung mengeluarkan tiga sepindik baru.
01:12Sudah benarkan langkah ini?
01:13Saya akan tanyakan secara langsung kepada Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Bapak Laude Muhammad Syarif.
01:21Pak Laude, terima kasih untuk waktunya, Pak.
01:23Terima kasih, sama-sama.
01:24Saya ingin langsung tanyakan, Pak, bahwa polisi melimpahkan kelanjutan penyidikan ke Kejaksaan Agung.
01:29Sudah benarkah langkah ini, Pak?
01:30Pak, sebenarnya ini anomali.
01:33Kenapa disebut anomali?
01:34Karena tidak sesuai dengan KUHAP biasanya.
01:37Karena kalau melakukan penyidikan dan penyidikan, setelah selesai, disebut dengan P21, baru itu dilimpahkan ke Kejaksaan.
01:47Betul.
01:47Seperti itu. Itu normalnya.
01:49Apa yang terjadi dalam kasus ini, pada saat yang sama ternyata ada semacam, saya menyebut saja ya, ketidaksesuaian pendapat atau
02:01clash antara Kejaksaan Agung dengan kepolisian.
02:05Seperti itu. Karena Kejaksaan Agung melakukan investigasi terhadap beberapa oknum polisi, pada saat yang sama juga kepolisian melakukan investigasi terhadap
02:16beberapa oknum di Kejaksaan.
02:18Oleh karena itu, maka akan-akan diambil jalan tengah ya.
02:24Dan negeri sebawahi melanggar KUHAP?
02:25Iya, tidak sesuai dengan KUHAP.
02:28Menyerahkan kepada Kejaksaan, dan Kejaksaan akan melakukan penyelidikan dan penyidikan baru.
02:34Oleh karena itu, mungkin saya tidak menyebutnya kayak pelimpahan. Ini saya mau mengatakan kayak penyerahan.
02:39Penyerahan?
02:40Penyerahan kasus ini kepada Kejaksaan, tetapi sebenarnya juga memiliki permasalahan.
02:45Oke.
02:46Mengapa itu ada permasalahannya? Karena ditakutkan nanti ada conflict of interest.
02:51Oleh karena itu, maka kasus ini memang harus diawasi oleh publik maupun oleh instansi seperti KPK misalnya.
02:59Di KPK itu kan ada namanya kewenangan supervisi dan koordinasi seperti itu.
03:06Kalau ternyata dilihat, ini tidak berjalan lancar atau bahkan misalnya ini kayaknya hanya mau dilokalisasi pada satu orang saja.
03:14Oke.
03:15Tapi kan agak kurang mungkin ya kalau kasus sebesar itu hanya satu orang melakunya.
03:21KPK kalau dia lihat ada kurang profesionalan antara polisi dan jaksa, itu dalam undang-undang juga KPK bisa mengambil alih.
03:30Ketika proses hukumnya tidak sesuai dengan KUHAP, konsekuensi apa yang kemudian paling besar mungkin terjadi?
03:38Ya, bisa diperadil. Bahwa apa yang dikerjakan itu tidak sesuai dengan KUHAP sehingga bisa dibatalkan. Itu berbahaya.
03:46Termasuk juga soal lokalisir tadi mungkin Pak Laude?
03:49Kalau soal lokalisir itu lain lagi. Oleh karena itu saya pikir ini perlu dilihat bahwa ada tiga kasus besar.
03:56Masa cuma satu orang pelakunya, Bebriyadiansah. Itu kan almost impossible itu ya.
04:03Oleh karena itu kita berharap kejaksaan memperluas penyelidikan dan penyidikannya.
04:10Karena kita ketahui bahwa kejaksaan itu sedang menyidik MBG.
04:16Dan itu melibatkan beberapa oknum polisi.
04:21Setelah ada penyerahan ini, tiba-tiba ada surat dari Kejaksaan Agung yang mengatakan bahwa
04:26Ayo tolong disetup dulu ini. Itu seharusnya tidak boleh terjadi.
04:30Tidak boleh ada barter seperti ini. Kalau ada barter seperti itu itu tidak baik.
04:36Apakah bisa dikatakan Pak Laude bahwa sejak awal pengungkapan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi
04:42yang melibatkan ex-jampitsus ini memang tidak bisa dikatakan murni pengungkapan kasus korupsi
04:48atau justru mungkin lebih mengarah kepada saling silang dan juga saling serang antara dua institusi ini?
04:54Saya itu melihatnya mungkin agak mirip-mirip kasus cicak dan buaya.
05:00Satu dan dua. Waktu itu polisi dengan KPK.
05:04Yang ini, pekerjaan melakukan penyidikan beberapa kasus yang ada di Polri.
05:09Pada saat yang sama, Mabes Polri melihat bahwa ini jampitsus juga banyak memiliki kasus.
05:17Sebenarnya, kalau betul-betul dua-duanya profesional melakukan penyidikan dan penyidikan,
05:22nah itu bisa saja saling berjalan sesuai normal.
05:25Tapi kelihatannya ini menimbulkan gesekan yang tidak perlu,
05:30bahkan ada pengerahan tenis, which is tidak bagus ya, tidak bagus untuk publik.
05:35Oleh karena itu, maka supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh KPK itu penting sekali
05:43agar kasus ini berjalan dengan baik.
05:45Saya juga ingin mengapresiasi tim penyidik yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.
05:51Ada delapan orang, semuanya dari KPK.
05:53Satu orang mantan BPATK.
05:55Jadi saya kenal secara pribadi dan memang saya kenal mereka-mereka itu adalah
06:00jaksa-jaksa yang memiliki integritas tinggi.
06:04Dua dari sembilan jaksa tim khusus yang mendangani kasus Febri Adriansyah
06:07pernah menjadi bagian dari jampitsus saat Febri menjabat posisi tersebut.
06:11Mereka adalah Riono yang pada 2023 lalu
06:14sempat menjabat sebagai koordinator jampitsus.
06:17Dan Muhyibudin yang menjabat sebagai Direktur Pelanggaran HAM jampitsus.
06:21Proses hukum yang kemudian tengah berjalan dengan dikawal oleh sembilan tim penyidik khusus
06:26termasuk juga supervisi KPK, seharusnya proses hukum ini bisa berjalan dengan objektif.
06:30Ya, itu yang saya harapkan dan mudah-mudahan tidak dilokalisir hanya pada Febri Adriansyah.
06:37Saya kira harusnya jauh lebih banyak yang terlibat.
06:40Ada mungkin keterlibatan pejabat lain, Pak?
06:42Seharusnya dan tidak mungkin dilaksanakan oleh satu orang.
Komentar

Dianjurkan