- 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Status tersangka Roy dalam kasus tersebut sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026) (19:36).
Baca Juga Eks Penyidik KPK Yakin Penyidik Sudah Kantongi Identitas Pemilik Uang-Emas Kasus Korupsi Batu Bara di https://www.kompas.tv/nasional/680388/eks-penyidik-kpk-yakin-penyidik-sudah-kantongi-identitas-pemilik-uang-emas-kasus-korupsi-batu-bara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681540/full-tok-putusan-praperadilan-kedua-roy-suryo-ditolak-status-tersangka-kasus-ijazah-jokowi-sah
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:01Putusan nomor 108 PIDPRA 2026 PNJ Selatan
00:06Demi keadilan berdasarkan Ketuanan Yang Maisa
00:09Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara-peraperalian dalam tingkat pertama
00:14telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara
00:17KRMT Roy Suryo Noto Diprojo
00:21yang diwakili oleh kuasanya Dr. Refli Harun, SIMILM dan kawan-kawan
00:26melawan Kapolda Metro Jaya, Sekiu Direskrimum Polda Metro Jaya
00:31Sekiu Kasubdit Kamnek, Sekiu Tim Penyidik
00:38yang diwakili oleh kuasanya sebagai termohon
00:41Dua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sekiu Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
00:47Sekiu Kajari Jakarta Selatan, Sekiu Tim Jaksapun Umum
00:51yang diwakili oleh kuasanya disebut turut termohon
00:54Pengadilan Negeri tersebut dan seterusnya
00:58pemohon melalui surat permohonannya tanggal 1 Juli 2026
01:01telah mengajukan permohonan perapadilan
01:04dengan alasan sebagaimana yang tersebut dalam putusan
01:16Menimbang bahwa terhadap permohonan perapadilan yang diajukan oleh pemohonan tersebut
01:20termohon mengajukan jawaban sebagai berikut
01:23telah termuat dalam putusan
01:29Turut termohon juga telah mengajukan jawaban
01:33sebagaimana termuat dalam putusan
01:37Untuk membuktikan dalil permohonannya
02:10Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat
02:12Pemohon juga mengajukan ahli
02:14atas nama Dr. Didit Wijayanto Wijaya S.H.M.H
02:23Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya
02:26termohon mengajukan bukti surat
02:28T1 sampai dengan
02:42T149
02:43dan ahli atas nama Prof. Dr. Erdianto S.H.M.H
02:49Turut termohon mengajukan bukti
02:51TT1 sampai dengan TT12
02:55Pertimbangan hukum
02:56Maksud dan tujuan permohonan perapadilan pemohon
02:59sebagaimana tersebut di atas
03:01Pada pokoknya permohonan perapadilan pemohon
03:04adalah satu mohon agar pengadilan
03:06menyatakan penetapan pemohon
03:08sebagai tersangka
03:09untuk pasal 32 R1
03:11Undang-Undang nomor 11 tahun 2008
03:13sebagaimana telah diubah
03:15terakhir dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2024
03:18tentang formasi dan transaksi elektronik
03:21berdasarkan surat tetapan nomor S
03:23tab S strip 4 dan seterusnya
03:26tanggal 7 November 2025
03:28adalah tidak sah
03:29karena dilakukan secara melawan hukum
03:31dengan melanggar putusan
03:32Mahkamah Konstitusi nomor 21
03:34PUU 12 Romawi 2014
03:37Junto Pasal 184 S1 Kuhab
03:40Dua menyatakan pemohon
03:42tidak dapat didakwa dengan pasal tersebut
03:44Tiga menyatakan penyidikan
03:46berdasarkan tiga surat perintah penyidikan
03:48dan surat penetapan sangka tidak sah
03:49dan dibatalkan sepanjang mengenai
03:51pasal 32 R1 Undang-Undang ITE
03:55Empat memulihkan harkat martabat
03:58dan nama baik pemohon
03:59Lima setelah menyatakan turut termohon
04:01tidak melanggar pasal 163
04:04ayat 1 huruf E Kuhab
04:05dan tunduk pada putusan aku
04:07Untuk menguatkan dalil permohonannya
04:09pemohon telah mengajukan bukti surat
04:11P1-26
04:13dan satu ahli yang nama dan keterangannya
04:14sebagaimana tersebut di atas
04:16Menimbang bahwa sekalipun
04:17dalam sistematika jawaban yang diajukan
04:19oleh turut termohon mengandung eksepsi
04:21namun hakim memandang
04:22keseluruhannya adalah bagian dari jawaban
04:24yang nantinya
04:25setelah dipertimbangkan oleh hakim
04:27muaranya hanya dua
04:28yakni mengabulkan atau menolak
04:30permohonan perperadilan
04:32yang diajukan oleh pemohon
04:33karena itu hal-hal yang masuk
04:35dalam kategori eksepsional
04:36tidak akan dipertimbangkan secara terpisah
04:38Termohon menolak dalil permohonan pemohon
04:41yakni
04:42satu perkara kuat unduk dan diselesaikan
04:45berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 81
04:47sesuai ketentuan peralihan
04:49pasal 361
04:51huruf A undang-undang nomor 20 tahun 2025
04:54karena penyidikannya telah dimulai
04:56sebelum berlakunya undang-undang tersebut
04:58sehingga seluruh tindakan penyidikan
05:00penyelidikan dan penyidikan termohon
05:01dilakukan berdasarkan kepenangan yang sah
05:03dua keunangan perperadilan terbatas
05:06pada pengujian keabsahan aspek formil
05:08dan prosedural
05:08bukan menilai tepat atau tidaknya
05:10penerapan pasal 32
05:11ayat 1 undang-undang ITE
05:13maupun pembuktian unsur tindak pidana
05:15yang merupakan ranah pemeriksaan
05:17pokok perkara sesuai pasal 77
05:19KUHB Junto Putusan Mahkamah Konstitusi
05:21nomor 21
05:22KUU 12 Rumawi 2014
05:24dan perma nomor 4 tahun 2016
05:28bahwa penetapan pemohon
05:29sebagai tersangka telah sah
05:30karena pada saat penetapan
05:31telah tersedia sekurang-kurangnya dua
05:33bahkan tiga jenis alat bukti yang sah
05:35menurut pasal 184 KUHB
05:37yaitu keterangan ahli
05:39surat, petunjuk, dan keterangan saksi
05:40serta ridahului dengan pemeriksaan
05:42pemohon sebagai saksi atau calon tersangka
05:44dan gelar perkara
05:45sesuai standar putusan
05:46Mahkamah Konstitusi nomor 21
05:48KUU 12 Rumawi 2014
05:51untuk mendukung alasan penolakannya
05:53termohon mengajukan bukti surat
05:55dan ahli sebagaimana tersebut di atas
05:57turut termohon menolak
05:59dalil permohonan pemohon
06:00dengan alasan
06:02satu, dalil permohon
06:03yang mempersoalkan
06:04pemenuhan unsur materil
06:05dikotomi perbuatan
06:07dan ada tidaknya niat jahat
06:08atau mensreah
06:09dalam pasal 32 ayat 1
06:11Undang-Uni ITE
06:12telah melampaui batas penilaian
06:14pasal 2 ayat 2
06:15perma nomor 4 tahun 2016
06:17karena pengujian substansi materil
06:19merupakan kompetensi absolut
06:21melisakin pemeriksa pokok pertara
06:22sehingga forum praparian
06:24tidak berunang memeriksa
06:25dan memutusnya
06:26dua, objek yang dimohonkan
06:28pembatalan berupa
06:29tiga surat perintah penyidikan
06:31dan surat ketetapan tersangka
06:32merupakan produk hukum administrasi
06:34yustisial
06:34yang diterbitkan secara mandiri
06:36oleh penyidik
06:37sehingga turut termohon
06:38tidak memiliki hubungan
06:40kausalitas maupun
07:08penerbitan surat pemerintahan
07:11perkara lengkap
07:11P21 nomor B
07:135148 M.1.4
07:16dan seterusnya
07:18tanggal 30 April 2026
07:20adalah sah menurut kewenangan
07:21eksklusif penurut umum
07:22pasal 14 Ruk B
07:25pasal 110
07:26junto pasal 138 Guhab
07:28dan merupakan bukti terpenuhinya
07:30ambang minimal dua alat bukti yang sah
07:32sesuai pasal 184 ayat 1 Guhab
07:35junto putusan Mahkamah Konstitusi
07:38nomor 21 PUU 12 Rumi 2014
07:43untuk mendukung alasan penolakannya
07:45turut termohon telah mengajukan
07:47bukti surat
07:48sebagaimana tersebut di atas
07:50menimbang bahwa setelah membaca
07:52dan meneliti dengan seksama
07:53surat permohonan pemohon
07:54dan jawaban termohon dan turut termohon
07:56serta bukti bukti surat
07:57saksi dan ahli yang diajukan
07:58di persidangan oleh para pihak
07:59Hakim Prabar mempertimbangkan
08:01sebagai berikut
08:02Hakim tidak akan mempertimbangkan
08:04satu persatu bukti-bukti
08:06yang diajukan para pihak
08:07di persidangan
08:07melainkan hanya bukti-bukti
08:09yang relevan dengan
08:10permohonan pemohon
08:11dan jawaban termohon
08:13dan turut termohon
08:17menimbang bahwa
08:18salah satu pasal yang mengatur
08:19acara pemeriksaan
08:20para padilan
08:21dalam Undang-Undang No. 20
08:22tahun 2025
08:23tentang Guhab
08:25adalah pasal
08:26pasal 163 ayat 1
08:27yang selengkapnya berbunyi
08:29pasal 163
08:33ayat-ayat 1
08:34acara pemeriksaan
08:35para peradilan
08:36ditentukan sebagai berikut
08:37A. dalam jangka
08:39waktu 3 hari
08:39terhitung sejak permintaan
08:41diterima
08:41Hakim yang ditunjuk
08:43menetapkan hari sidang
08:44B. dalam memeriksa
08:46dan memutus permohonan
08:47sebagaimana dimaksud
08:48dalam pasal 160
08:49sampai dengan pasal 162
08:52Hakim mendengar
08:53keterangan baik
08:54dari tersangka
08:54atau advokatnya
08:55keluarga tersangka
08:57pihak yang berkepentingan
08:58penyidik
08:59atau penuntut umum
09:00C. pemeriksaan
09:02sebagaimana dimaksud
09:02huruf B
09:03dilakukan secara cepat
09:04dan dalam jangka
09:05waktu paling lama
09:067 hari
09:06terhitung sejak
09:08permohonan dibacakan
09:09Hakim harus sudah
09:10menyatukan putusannya
09:11D. dalam keadaan
09:13termohon tidak hadir
09:13sebanyak 2 kali
09:14di persidangan
09:15pemeriksaan
09:16peradilan tetap
09:17dilanjutkan
09:17dan termohon
09:18dianggap
09:18melepaskan haknya
09:20E. selama pemeriksaan
09:22sebagaimana dimaksud
09:23dalam huruf C
09:23belum selesai
09:24pemeriksaan pokok perkara
09:26di pengadilan
09:26tidak dapat diselenggarakan
09:28F. dalam hal
09:30putusan
09:30para peradilan
09:31menetapkan upaya paksa
09:32yang dilakukan
09:33oleh penyidik
09:34dan atau perun umum
09:34dinyatakan tidak sah
09:35hal lain yang terkait
09:37dengan upaya paksa tersebut
09:38agar dilakukan
09:39pemulihan
09:40dalam jangka
09:41waktu paling lama
09:413 hari
09:42setelah putusan
09:43pengadilan
09:44dan
09:45putusan
09:45para peradilan
09:46pada tahap
09:47penyidikan
09:47tetap dapat
09:48dilakukan
09:49pemeriksaan
09:49para peradilan
09:50kembali pada
09:51tahap
09:51pemeriksaan
09:51oleh perut umum
09:52dengan permintaan
09:53baru
09:54menimbang bahwa
09:56ketentuan
09:56pasal
09:57163
09:58R1
09:58di atas
09:59lahir untuk
10:00memperbaharui
10:01pasal
10:0182
10:02R1
10:02huruf
10:03D
10:03Kuhab
10:03lama
10:04yang berbunyi
10:05dalam hal
10:06suatu perkara
10:07sudah mulai
10:07diperiksa oleh
10:08pengadilan negeri
10:09sedangkan
10:10pemeriksaan
10:10mengenai
10:11permintaan
10:11pada
10:12para peradilan
10:12belum selesai
10:13maka
10:14permintaan
10:15tersebut
10:15gugur
10:15menimbang bahwa
10:17pasal
10:1782
10:18R1
10:19huruf D
10:19tersebut
10:19berdasarkan
10:20putusan
10:21makamah
10:21konstitusi
10:22nomor
10:22102
10:23PU
10:2313
10:23Romabi
10:242015
10:24telah diberikan
10:26makna
10:26baru
10:27yakni
10:28permintaan
10:28para peradilan
10:29gugur
10:29ketika
10:30pokok
10:30perkara
10:30telah
10:31dilimpahkan
10:31dan
10:32telah mulai
10:32sidang
10:32pertama
10:33terhadap
10:34pokok
10:34perkara
10:34atas
10:35nama
10:35terdakwa
10:35atau
10:36pemohon
10:36para peradilan
10:38selanjutnya
10:39makamah
10:39agung
10:39juga memperlakukan
10:40rumusan
10:41hukum
10:41rapat
10:42pleno
10:42kamar
10:42makamah
10:43agung
10:43tahun
10:432021
10:44yang salah
10:45satu
10:46rumusan
10:46kamar
10:46pidana
10:47menyatakan
10:47dalam perkara
10:48tidak pidana
10:49sejak berkas
10:50perkara
10:50dilimpahkan
10:51dan diterima
10:52oleh pengadilan
10:52serta
10:53merta
10:53menggugurkan
10:54pemeriksaan
10:54peradilan
10:55sebagaimana
10:56dimaksud
10:57pasal
10:5782
10:57R1
10:58huruf D
10:58Kuhab
10:59karena
11:00sejak
11:00dilimpahkan
11:01perkara
11:01pokok
11:01ke pengadilan
11:02status
11:02tersangka
11:03beralih
11:03menjadi
11:04ketakwa
11:04status
11:05penahannya
11:06beralih
11:06menjadi
11:06wendang
11:07hakim
11:07dalam hal
11:08hakim
11:09praperlan
11:09tetap
11:09memutus
11:10dan mengabulkan
11:11permohonan
11:11pemohon
11:12putusan
11:12tersebut
11:13tidak
11:13menghentikan
11:14pemeriksaan
11:14pokok
11:15perkara
11:16menimbang
11:17bahwa
11:17rumusan
11:18pasal
11:18163
11:19R1
11:19huruf
11:19E
11:20Kuhab
11:20baru
11:20menurut
11:21hakim
11:21dimaksudkan
11:22untuk
11:22mencegah
11:23upaya
11:24penyalahgunaan
11:24hukum
11:25oleh penyidik
11:26dan penuntut
11:26umum
11:26untuk
11:27sekedar
11:28menggugurkan
11:28upaya
11:29praperadilan
11:29misalnya
11:31dengan cara
11:31meminta
11:32penundaan
11:32sidang
11:33praperadilan
11:34agar dapat
11:34segera
11:35menyelesaikan
11:35proses
11:36penyidikan
11:36melimpahkan
11:37pokok perkara
11:38dan diterima
11:39oleh pengadilan
11:40cara-cara ini
11:41menyebabkan
11:41tertutupnya
11:42hak tersangka
11:43untuk memperoleh
11:44perlindungan
11:44hak asasi manusia
11:45dengan jalan
11:46menguji
11:47apakah upaya
11:47paksa yang dilakukan
11:48terhadap dirinya
11:50sekalipun
11:51dengan jalan
11:51menguji
11:52upaya paksa
11:52yang dilakukan
11:53terhadap dirinya
11:53sekalipun
11:55di sisi lain
11:55hak untuk
11:56segera diperiksa
11:57perkaranya
11:57di pengadilan
11:58juga merupakan
11:59hak asasi
12:00tersangka
12:00menimbang bahwa
12:02di sisi lain
12:03perubahan undang-undang
12:04yang berusaha
12:04menutup celah
12:05atau mengantisipasi
12:06penyalahgunaan
12:07keunangan tersebut
12:08juga tidak boleh
12:09disalahgunakan
12:10untuk menunda-nunda
12:11pemeriksaan
12:11pokok perkara
12:12karena hal tersebut
12:14justru akan
12:15menimbulkan
12:15ketidakpastian hukum
12:16bagi pelapor
12:17yang juga memiliki
12:18hak agar materi
12:19pokok dugaan
12:20tindak pidana
12:21yang dilaporkannya
12:21segera mendapatkan
12:23putusan dari pengadilan
12:24terlepas dari
12:26apapun putusan
12:27yang akan dijatuhkan
12:28menimbang bahwa
12:30selanjutnya
12:30hakim perlu
12:31menguraikan
12:31perbedaan mendasar
12:32antara permohonan
12:33pra-peradilan
12:34dalam perkara
12:34nomor 99
12:35PIPRA
12:362026
12:37PNJ Selatan
12:38atau
12:38pra-peradilan pertama
12:40yang diajukan
12:41pemohon
12:41dan diputus oleh
12:42pengadilan
12:43dengan permohonan
12:44pra-peradilan ini
12:45menimbang bahwa
12:46dalam pra-peradilan pertama
12:48bukti P11
12:49tindakan penggedahan
12:50penangkapan
12:51penahanan
12:51pelimpahan
12:52tahap 2
12:52oleh termohon
12:53kepada turut termohon
12:54dan pelimpahan
12:55pokok perkara
12:56oleh turut termohon
12:57ke pengadilan negeri
12:58dilakukan dalam
12:59rentang waktu
13:00yang sangat singkat
13:01pemohon digeledah
13:02ditangkap
13:03dan ditahan
13:03pada tanggal
13:0419 Juni
13:052026
13:05pelimpahan
13:07tersangka
13:07dan barang bukti
13:08kepada penut umum
13:09dilaksanakan
13:10pada tanggal
13:1022 Juni
13:112026
13:11pemohon
13:13kemudian
13:13mengajukan
13:14upaya pra-peradilan
13:14pada tanggal
13:1522 Juni
13:162026
13:17selanjutnya
13:18penutut umum
13:19melimpahkan
13:20perkara ke pengedahan
13:20negeri
13:21Jakarta Timur
13:21pada tanggal
13:2223 Juni
13:232026
13:24bukti TT9
13:26sampai dengan
13:27TT11
13:27dari fakta tersebut
13:29di atas
13:30pemohon memiliki
13:31waktu yang sangat singkat
13:32untuk mempertimbangkan
13:33dan menyusun
13:34permohonan yang baik
13:35untuk menguji
13:36upaya paksa tersebut
13:37sebelum pelimpahan
13:38pokok perkara
13:39ke pengadilan
13:40menimbang bahwa
13:41selain secara
13:42normatif
13:43pengadilan
13:44memedomani
13:44ketentuan
13:45pasal
13:45163
13:47dalam konteks
13:49hak asasi manusia
13:50pengadilan
13:51sebagai salah satu
13:52institusi negara
13:53dalam penegakan
13:53hukum dan keadilan
13:54harus memastikan
13:56adanya jaminan
13:57penghormatan
13:57perlindungan
13:59dan pemenuhan
13:59hak asasi manusia
14:00bagi pemohon
14:01karena itulah
14:02saat
14:03pra-peradilan pertama
14:04diperiksa
14:05maka
14:06pemeriksaan
14:06pokok perkara
14:07yang telah diterima
14:08oleh pengadilan
14:09Giri Jakarta Timur
14:09belum dilaksanakan
14:11menimbang bahwa
14:12permohonan
14:13pra-peradilan
14:14dalam perkara ini
14:14dalam kurung
14:15pra-peradilan kedua
14:16diajukan pada saat
14:18agenda sidang
14:19pra-peradilan pertama
14:20menginjak pada
14:21tahap kesimpulan
14:22sebagaimana
14:23telah diuraikan
14:23diatas
14:24objek upaya
14:25paksa dalam
14:26perkara ini
14:26adalah penetapan
14:27tersangka
14:28khusus untuk
14:29sangkaan
14:29pasal 32
14:30ayat 1
14:31undang-undang
14:32nomor 11
14:33tahun 2008
14:33sebagaimana
14:35telah diubah
14:35beberapa kali
14:36dan terakhir
14:37dengan undang-undang
14:37nomor 1
14:38tahun 2024
14:40menimbang bahwa
14:41hakim berpendapat
14:42permohonan
14:43pra-peradilan
14:44mengenai upaya
14:44paksa penetapan
14:45tersangka
14:46yang dimaksud
14:47dalam pasal
14:4789
14:48huruf A
14:48undang-undang
14:49nomor 20
14:50tahun 2025
14:51tidak dapat
14:52diajukan secara
14:53parsial
14:54yakni menguji
14:55satu persatu
14:56pasal yang disangkakan
14:57menggunakan
14:58permohonan
14:58yang terpisah-pisah
15:00melainkan
15:01harus diajukan
15:01secara menyeluruh
15:02atau satu
15:03kesatuan
15:04selain itu
15:05keadaan dalam
15:06perkara
15:06pra-peradilan kedua
15:07berbeda dengan
15:08perkara
15:08pra-peradilan pertama
15:09karena penetapan
15:11tersangka terhadap
15:12pemohon telah dilakukan
15:13pada tanggal 7
15:14November
15:142025
15:15setelah melalui
15:16proses penyidikan
15:17dan gelar perkara
15:19bukti T102
15:20sampai dengan
15:21T104
15:22menimbang bahwa
15:24setelah menetapkan
15:25pemohon sebagai
15:26tersangka
15:26dan dilanjutkan
15:27dengan pemanggilan
15:28pemohon untuk
15:29didengar keterangannya
15:29sebagai tersangka
15:30bukti P1
15:32dan P4
15:32termohon juga
15:33melakukan gelar
15:34perkara khusus
15:35atas permintaan
15:36pemohon
15:36dan telah memberikan
15:38kesempatan kepada
15:39pemohon mengajukan
15:40saksi dan orang-orang
15:41yang memiliki
15:41keahlian khusus
15:42guna memberikan
15:44keterangan yang
15:44menguntungkan bagi
15:45dirinya
15:45bukti T106
15:47sampai dengan
15:48T118
15:49bukti T123
15:51sampai dengan
15:52T149
15:53setelah diberikan
15:55kesempatan
15:55mengajukan bukti
15:56yang meringankan
15:57pemohon tidak
15:58menggunakan
15:58hak hukumnya
15:59mengajukan
16:00pra-peradilan
16:00untuk menguji
16:01penetapan tersangka
16:02tersebut
16:03selanjutnya
16:04hingga hasil
16:05penyidikan
16:06dinyatakan lengkap
16:06oleh penuntut umum
16:07di tanggal 30 April
16:092026
16:09pemohon juga
16:11tidak mengajukan
16:11pra-peradilan
16:12untuk menguji
16:13penetapan tersangka
16:14hakim berpendapat
16:16bahwa sikap
16:17pemohon ini
16:17adalah bentuk
16:19pengabayan hak hukum
16:20yang secara sadar
16:21dilakukannya
16:21dan sekaligus
16:23menunjukkan
16:23kesiapan pemohon
16:24untuk membela diri
16:26dalam pemeriksaan
16:27pokok perkara
16:28menimbang bahwa
16:29sidang pemeriksaan
16:30pokok perkara
16:31merupakan forum
16:32yang lebih tinggi
16:33kualitasnya
16:33untuk menguji
16:34bukti-bukti
16:35yang dimiliki oleh penyidik
16:36yang telah
16:37dianggap lengkap
16:38dan layak
16:38untuk dilakukan
16:39penuntutan
16:40oleh penuntut umum
16:41menimbang bahwa
16:42kepentingan hukum
16:44kedua belah pihak
16:45yakni
16:45pemohon
16:46dan pelapor
16:46sesungguhnya
16:47telah bertemu
16:48dengan telah terbukanya
16:49forum
16:49pemeriksaan
16:50pokok perkara
16:51pemohon seharusnya
16:52menggunakan
16:53forum itu
16:53untuk mengajukan
16:55segala argumentasi
16:56hukum terkait
16:57ketentuan pidana
16:57yang didakwakan
16:58atau hal-hal lain
17:00yang berkait
17:00dengan
17:01hal-hal lain
17:02yang terkait
17:02dengan syarat formil
17:03dan material
17:04surat dakwaan
17:05dan untuk
17:06menguji alat bukti
17:07baik yang diajukan
17:08terus termohon
17:09maupun yang diajukan
17:10pemohon
17:11P10
17:11P13
17:12sampai dengan
17:13P21
17:13Majelis Hakim
17:15dalam pokok perkara
17:16memiliki
17:16kewenangan untuk
17:17memeriksa
17:17alat bukti
17:18tidak hanya
17:19dari sisi kualitasnya
17:20melainkan juga
17:21memeriksa
17:22relevansi
17:22dan kualitasnya
17:23serta apakah
17:25pembuktian itu
17:25mampu
17:26meyakinkan
17:27Majelis Hakim
17:27dengan kata lain
17:29Majelis Hakim
17:30dalam pokok perkara
17:31memiliki
17:31kewenangan
17:32memeriksa perkara
17:33dalam ruang lingkup
17:33yang jauh lebih luas
17:35dibandingkan
17:35Hakim
17:36praperadilan
17:36dalam keadaan demikian
17:38tentu hak hukum
17:40pemohon
17:40tidak akan dirugikan
17:41menimbang bahwa
17:43ketika
17:43pasal 163
17:45ayat 1
17:45huruf E
17:46kuhab
17:46dihubungkan
17:47dengan pasal
17:47160
17:48ayat 3
17:49yang berbunyi
17:49permohonan
17:51pemeriksaan sah
17:51atau tidaknya
17:52pelaksaan upaya paksa
17:53yang diajukan
17:55oleh tersangka
17:55keluarga tersangka
17:56atau advokatnya
17:57sebagaimana dimaksud
17:58S1
17:59hanya dapat
17:59diajukan satu kali
18:01untuk hal yang sama
18:02telah memunculkan
18:03penafsiran
18:04adanya hak
18:04kepada terdakwa
18:05yang perkaranya
18:06telah dilimpahkan
18:07ke pengadilan
18:07untuk mengajukan
18:09permohonan
18:09praperadilan
18:10dan diberikan hak
18:11untuk mengajukan
18:12praperadilan
18:12dengan cara
18:13dipecah
18:13satu persatu
18:14menimbang
18:15buah hakim
18:16berpendapat
18:16pasal 163
18:18ayat 1
18:19huruf A
18:19bermakna
18:20bahwa
18:20pemeriksaan
18:21praperadilan
18:21hanya dapat
18:22menunda
18:23dimulainya
18:23pemeriksaan
18:24pokok perkara
18:25jika perkara pokok
18:26dilimpahkan
18:27pada saat
18:27proses
18:28praperadilan
18:28sedang berlangsung
18:29namun
18:30jika pokok perkara
18:31telah dilimpahkan
18:32ke pengadilan
18:33baru kemudian
18:34permohonan
18:34praperadilan
18:35diajukan
18:35satu persatu
18:36menggunakan
18:37pasal
18:37160
18:38ayat 3
18:39maka hal itu
18:40harus dianggap
18:41sebagai
18:42penyalahgunaan
18:42prosedur hukum
18:43menimbang
18:45menimbang
18:45bahwa
18:45tindakan
18:45pemohon
18:46mengajukan
18:46permohonan
18:47praperadilan
18:47terkait
18:48penetapan
18:48tersangka
18:49setelah
18:49pelimpahan
18:50perkara
18:50dan setelah
18:51praperadilan
18:52pertama
18:52mencapai
18:53tahap
18:53kesimpulan
18:54adalah
18:55bentuk
18:55nyata
18:55upaya
18:56untuk
18:56menunda
18:56nunda
18:57dan
18:57mengganggu
18:57proses
18:58pemeriksaan
18:59pokok perkara
18:59menurut
19:00hakim
19:01upaya
19:01ini
19:01adalah
19:02salah satu
19:02bentuk
19:03penyalahgunaan
19:03praperadilan
19:04menimbang
19:05bahwa
19:06berdasarkan
19:06seluruh
19:07urayan
19:07pertimbangan
19:07diatas
19:08maka
19:09permohonan
19:09praperadilan
19:10pemohon
19:10sudah tidak
19:11relevan lagi
19:12sehingga
19:13sudah sepatutnya
19:14dinyatakan
19:14ditolak
19:15untuk seluruhnya
19:16menimbang
19:17bahwa oleh
19:17karena permohonan
19:18praperadilan
19:19ditolak
19:19untuk seluruhnya
19:20maka
19:20biaya yang timbul
19:21dalam perkara ini
19:22haruslah
19:23dibebankan
19:24kepada
19:24pemohon
19:24sejumlah nihil
19:25mengingat
19:26pasal
19:2689
19:27pasal
19:28160
19:28ayat 3
19:29pasal
19:30163
19:30ayat 1
19:31undang-undang
19:31nomor 20
19:32tahun 2025
19:33dan
19:34peraturan
19:35undang-undangan
19:35lain yang
19:35bersangkutan
19:36mengadili
19:371. menolak
19:38permohonan
19:39praperadilan
19:39pemohon
19:40untuk seluruhnya
19:402. membebankan
19:42kepada pemohon
19:43untuk membayar
19:43biaya perkara
19:44sejumlah nihil
19:46demikianlah
19:47diputuskan pada hari
19:48Senin
19:48tanggal 20 Juli
19:492006
19:49oleh
19:50Gito Darpohan Esa
19:51Hakim
19:51praperadilan
19:52pada pengadilan
19:53negeri Jakarta Selatan
19:53dan disiapkan
19:54dalam sidang terbuka
19:55untuk umum pada hari
19:56dan tanggal itu juga
19:57oleh Hakim tersebut
19:58dan dibantu oleh
19:59Wijianto Esa
20:00panitra pengganti
20:01serta diadiri oleh
20:02pemohon dan kuasanya
20:03kuasa termohon
20:04serta kuasa turut termohon
20:06demikian
20:07putusan yang telah
20:08digatukan atas
20:09permohonan saudara
20:10untuk pemohon
20:11dan kuasanya
20:12termohon
20:13dan turut termohon
20:14kuasanya
20:15dengan selesainya
20:17pembacaan putusan ini
20:18saya nyatakan
20:19sidang selesai
20:20dan ditutup
20:24selamat menikmati
20:26selamat menikmati
20:28terima kasih
20:30terima kasih
Komentar