Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menjelaskan terkait tarif melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) naik menjadi Rp5 juta.

Supratman mengatakan kenaikan tarif tersebut tidak terlalu berdampak kepada masyarakat umum.

"Kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi tidak ada pengaruhnya untuk masyarakat umum dari Rp1 juta jadi Rp5 juta," ujar Supratman ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Selain itu, warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI dikenakan biaya Rp75 juta dari aturan sebelumnya Rp50 juta.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif baru pelepasan status WNI sebesar Rp5 juta melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 yang resmi berlaku mulai 1 Agustus 2026.

Baca Juga WNI yang Ingin Lepas Kewarganegaraan Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta, Berikut Rincian Tarif Terbarunya di https://www.kompas.tv/info-publik/681340/wni-yang-ingin-lepas-kewarganegaraan-kini-dikenai-biaya-rp5-juta-berikut-rincian-tarif-terbarunya

#wni #tarif #menterihukum




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681538/menkum-supratman-soal-tarif-lepas-status-wni-jadi-rp5-juta-tak-ada-dampak-ke-masyarakat-bawah
Transkrip
00:00Pertama, yang naik itu, ini kebetulan PP yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah.
00:07Jadi 10 tahun.
00:09Yang kedua, bagi seluruh rakyat Indonesia tidak perlu resah dengan kenaikan PNBP
00:17khusus untuk warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia.
00:21Karena jumlahnya terbatas, tahu nggak?
00:24Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia
00:31itu paling tinggi sampai 1.500 orang permohonan.
00:37Jadi nggak ada pengaruhnya di tingkat masyarakat secara umum.
00:40Yang kedua, bagi mereka yang mau jadi warga negara,
00:44kan dia harus tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.
00:49Atau 10 tahun tidak berturut-turut.
00:52Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial.
00:56Dan boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita.
01:02Itu dari tarif 50 juta menjadi 75 juta.
01:07Dan itu hanya berlaku buat warga negara asing yang mau menjadi warga negara Republik Indonesia.
01:13Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarga negaraan.
01:19Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini.
01:23Ada 300 orang.
01:25Jadi nggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum.
01:30Dari 1 juta menjadi 5 juta.
01:31Kenapa?
01:32Satu, kita kan membangun sistem.
01:34Kementerian hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi.
01:40Alat ini harus dipelihara.
01:42Karena bukan hanya tergantung kepada satu layanan.
01:46Kita punya layan 530 layanan publik yang harus dijaga.
01:51Karena itu saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba tidak.
01:57Yang kedua bagi mereka yang mau melepaskan keluarga negaraannya,
02:00juga pasti orang yang punya kemampuan finansial yang mumpuni.
02:04Tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu, siapa yang tidak.
02:09Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada.
02:13Hampir tidak ada.
02:14Kalau di sosial nanti bilangnya kayak kalau keluarga negara aja itu kayak dirampak itu lupa.
02:19Itu kan bagi mereka.
02:20Saya bilang, bayangkan cuma 300 orang, itu pun belum tentu loh, disetujui semua.
02:26Yang bermohon menjadi warga negara Indonesia memang semudah itu kita lakukan.
02:31Kan nggak mudah menjadi warga negara Indonesia.
02:33Ya kan?
02:34Jadi saya harap juga teman-teman media bisa mensosialisasikan ini dengan bijak.
02:42Bahwa apapun yang kita lakukan untuk melepaskan keluarga negaraan.
02:46Sekarang itu kami harus rapat 14 sampai 15 kemendirian lembaga.
02:51Karena orang yang mau melepaskan keluarga negaraannya dulu mudah.
02:55Sekarang tidak semudah dulu.
02:57Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan keluarga negaraannya tidak ada tunggakan pajak.
03:03Tidak ada sanggup taut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung.
03:07Ini harus dipastikan di antara 14 sampai 15 kemendirian lembaga.
03:14Jadi sekali lagi, tidak usah resah bagi masyarakat Indonesia khusus yang ini.
03:19Tidak ada, pasti mereka semua dalam posisi yang kita sudah memperhitungkan terkait dengan pembiayaan tersebut.
03:26Oke?
03:27Oke.
03:28Pak, PPI sudah siap? PPNya belum siap, Pak?
03:31Kan sudah. Nanti akan berlaku 1 Agustus.
03:34Karena 30 hari.
03:36Jadi PPNya sudah ada.
03:40Kemudian pemberlakuannya, kalau tidak salah 1 Agustus atau 22 Agustus.
03:45Kalau lokasinya sendiri, Pak?
03:46Ya?
03:47Lokasinya?
03:48Lokasinya apa?
03:48PPI, pusat, uang, anggap?
03:50Oh bukan, ini yang tadi.
03:53Kalau yang tadi, kan baru undang-undangnya.
03:55Masa tiba-tiba ada PP?
03:58Ya?
03:58Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan