00:00Pertama, yang naik itu, ini kebetulan PP yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah.
00:07Jadi 10 tahun.
00:09Yang kedua, bagi seluruh rakyat Indonesia tidak perlu resah dengan kenaikan PNBP
00:17khusus untuk warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia.
00:21Karena jumlahnya terbatas, tahu nggak?
00:24Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia
00:31itu paling tinggi sampai 1.500 orang permohonan.
00:37Jadi nggak ada pengaruhnya di tingkat masyarakat secara umum.
00:40Yang kedua, bagi mereka yang mau jadi warga negara,
00:44kan dia harus tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.
00:49Atau 10 tahun tidak berturut-turut.
00:52Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial.
00:56Dan boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita.
01:02Itu dari tarif 50 juta menjadi 75 juta.
01:07Dan itu hanya berlaku buat warga negara asing yang mau menjadi warga negara Republik Indonesia.
01:13Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarga negaraan.
01:19Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini.
01:23Ada 300 orang.
01:25Jadi nggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum.
01:30Dari 1 juta menjadi 5 juta.
01:31Kenapa?
01:32Satu, kita kan membangun sistem.
01:34Kementerian hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi.
01:40Alat ini harus dipelihara.
01:42Karena bukan hanya tergantung kepada satu layanan.
01:46Kita punya layan 530 layanan publik yang harus dijaga.
01:51Karena itu saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba tidak.
01:57Yang kedua bagi mereka yang mau melepaskan keluarga negaraannya,
02:00juga pasti orang yang punya kemampuan finansial yang mumpuni.
02:04Tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu, siapa yang tidak.
02:09Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada.
02:13Hampir tidak ada.
02:14Kalau di sosial nanti bilangnya kayak kalau keluarga negara aja itu kayak dirampak itu lupa.
02:19Itu kan bagi mereka.
02:20Saya bilang, bayangkan cuma 300 orang, itu pun belum tentu loh, disetujui semua.
02:26Yang bermohon menjadi warga negara Indonesia memang semudah itu kita lakukan.
02:31Kan nggak mudah menjadi warga negara Indonesia.
02:33Ya kan?
02:34Jadi saya harap juga teman-teman media bisa mensosialisasikan ini dengan bijak.
02:42Bahwa apapun yang kita lakukan untuk melepaskan keluarga negaraan.
02:46Sekarang itu kami harus rapat 14 sampai 15 kemendirian lembaga.
02:51Karena orang yang mau melepaskan keluarga negaraannya dulu mudah.
02:55Sekarang tidak semudah dulu.
02:57Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan keluarga negaraannya tidak ada tunggakan pajak.
03:03Tidak ada sanggup taut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung.
03:07Ini harus dipastikan di antara 14 sampai 15 kemendirian lembaga.
03:14Jadi sekali lagi, tidak usah resah bagi masyarakat Indonesia khusus yang ini.
03:19Tidak ada, pasti mereka semua dalam posisi yang kita sudah memperhitungkan terkait dengan pembiayaan tersebut.
03:26Oke?
03:27Oke.
03:28Pak, PPI sudah siap? PPNya belum siap, Pak?
03:31Kan sudah. Nanti akan berlaku 1 Agustus.
03:34Karena 30 hari.
03:36Jadi PPNya sudah ada.
03:40Kemudian pemberlakuannya, kalau tidak salah 1 Agustus atau 22 Agustus.
03:45Kalau lokasinya sendiri, Pak?
03:46Ya?
03:47Lokasinya?
03:48Lokasinya apa?
03:48PPI, pusat, uang, anggap?
03:50Oh bukan, ini yang tadi.
03:53Kalau yang tadi, kan baru undang-undangnya.
03:55Masa tiba-tiba ada PP?
03:58Ya?
03:58Terima kasih.
Komentar